Hukum Waris Contoh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Pak Ali meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut : seorang istri (bernama Maimunah), seorang anak laki-laki (bernama Budi), dan seorang anak perempuan (bernama Wati). Harta warisnya senilai Rp 100 juta. Berapakah perhitungan bagian ahli waris masingmasing? Jawab : Dalam hukum waris Islam, istri merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris dalam jumlah tertentu. Istri mendapat 1/4 (seperempat) jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak, dan mendapat 1/8 (seperdelapan) jika mempunyai anak. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 7). Dalam kasus ini suami mempunyai anak, maka bagian istri adalah 1/8 (seperdelapan) sesuai dalil Al-Qur`an : ‫فَإ ِ ْن َكانَ لَ ُك ْم َولَد ٌ فَلَ ُه َّن الث ُّ ُمنُ ِم َّما ت ََر ْكت ُ ْم‬ “Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para istri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (QS An-Nisaa’: 12). Sedangkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan adalah ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada ash-habul furudh. Kedua anak tersebut mendapat harta sebanyak = 7/8 (tujuh perdelapan), berasal dari harta asal dikurangi bagian ibu mereka (1 – 1/8 = 7/8). Selanjutnya bagian 7/8 (tujuh perdelapan) itu dibagi kepada kedua anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan sesuai dalil Al-Qur`an : ِّ ِ ‫ص ْي ُك ُم هللاُ ِف ْي أ َ ْو ََل ِد ُك ْم ِللذَّك َِر ِمثْ ُل َح‬ ‫ظ األْنُ ْْثَ َيي ِْن‬ ِ ‫ي ُْو‬ “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS An-Nisaa’: 11) Maka bagian Wati = 1 bagian dan bagian Budi = 2 bagian. Maka harta ashabah tadi (7/8) akan dibagi menjadi 3 bagian (dari penjumlahan 1 + 2 ). Atau penyebutnya adalah 3. Jadi bagian Wati= 1/3 dari 7/8 = 1/3 X 7/8 = 7/24 (tujuh perduaempat), dan bagian Budi = 2/3 dari 7/8 = 2/3 X 7/8 = 14/24 (empat belas perduaempat).



Berdasarkan perhitungan di atas, maka bagian Ibu Maimunah (istri) = 1/8 X Rp 100 juta = Rp 12,5 juta. Bagian Wati = 7/24 x Rp 100 juta = Rp 29,2 juta. Sedang bagian Budi adalah = 14/24 x Rp 100 juta = Rp 58,3 juta. Demikian contoh perhitungan pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam. Salam Planners Disarikan dari http://harryanku.blogspot.com/2012/01/contoh-perhitungan-pembagianwaris.html, dengan beberapa penyesuaian.



3. Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris: janda, 1 orang anak lakilaki, ayah dan ibu. Pewaris mempunyai harta peninggalan sebesar 75 juta. Biaya pengurusan jenazah 1 juta, biaya perawatan selama sakit sebesar 14 juta. Perhitungannya: Ahli waris : janda, 1 anak laki-laki, ayah, ibu; Harta peninggalan : 75 juta Biaya-biaya : biaya jenazah 1 juta + biaya rumah sakit 14 juta = 15 juta Harta waris : 75 juta – 15 juta = 60 juta Janda : 1/8 x 60 juta Ayah : 1/6 x 60 juta Ibu : 1/6 x 60 juta Anak laki-laki : ashobah (sisa)



= 7,5 juta = 10 juta = 10 juta = 60 juta – (7,5 + 10 + 10) = 32,5 juta



4. Seorang laki-laki meninggal, ahli waris adalah janda, 2 anak perempuan, ayah dan ibu. Pewaris memiliki utang 5 juta, biaya penguburan jenazah 1 juta, biaya rumah sakit 4 juta. Si pewaris meninggalkan harta bawaan berupa sepeda motor seharga 10 juta dan harta bersama sebesar 100 juta. Ahli waris Harta peninggalan Biaya-biaya Harta Waris



: janda, ayah, ibu, 2 anak perempuan : harta bawaan + ½ harta bersama = 10 juta + 50 juta = 60 juta : pengurusan jenazah + rumah sakit + hutang : 1 juta + 4 juta + 5 juta= 10 juta : 60 juta – 10 juta = 50 juta



Ahli waris Janda Ayah Ibu Dua anak perempuan Jumlah Bagian



Bagian 1/8 1/6 1/6 2/3



AM = 24 3 4 4 16



Perhitungan 3/27 x 50 juta 4/27 x 50 juta 4/27 x 50 juta 16/27 x 50 juta



Jumlah harta yg diperoleh 5.555.556 7.407.407 7.407.407 29.629.630



27 (aul)



Dalam pembagian harta tersebut ternyata bilangan pembagi atau Ashal Masalah (AM) =24 lebih kecil daripada jumlah bagian pewaris (27). Peristiwa ini disebut Aul.



5. Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris janda, 3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan, dan Ibu. Si pewaris mempunyai harta bersama sebesar 500 juta, biaya perawatan rumah sakit selama sakit sebesar 40 juta, biaya pengurusan jenazah 5 juta, dan hutang sebesar 25 juta. Ternyata sebelum menikah pewaris telah memiliki rumah yang sebelumnya dikontrakkan yang kemudian dilelang dan laku dengan harga 220juta. Biaya lelang dan komisi sebesar 15 juta. Perhitungannya: Ahli waris Harta peninggalan Biaya-biaya komisi Harta waris Ahli waris Janda Ibu 3 laki-laki & 5 perempuan



: Janda, Ibu, 3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan : harta bawaan + ½ harta bersama : 220 juta + 250 juta = 470 juta : rumah sakit+ pengurusan jenazah + hutang + biaya lelang & : 40 juta + 5 juta + 25 juta + 15 juta = 85 juta : 470 juta – 85 juta = 385 juta Bagian



1/8 1/6 Ashobah



AM = 24 3 4 17/24



Perhitungan 3/24 x 385 juta 4/24 x 385 juta 4/27 x 385 juta



Jumlah harta yg diperoleh 48.500.000 64.166.667 272.708.333



Pembagian 1 anak laki = 2 anak perempuan, sehingga dalam kasus ini ashobah dibagi menjadi 5 bagian + (3 x 2) bagian = 11 bagian Bagian tiap anak perempuan Bagian tiap anak laki-laki



= 1/11 x 272.708.333 = 24.791.667 = 2/11 x 272.708.333 = 49.583.333