List Pertanyaan Hukum Waris [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Deshi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bagian Saudara Perempuan atau Saudar Laki-laki kandung: 1. ½ apabila hanya seorang, tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menariknya menjadi Ashabah; 2. 2/3 untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah; 3. Ashabah ma’al ghairi, yaitu untuk seorang atau lebih apabila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki). Bagian nenek atau kakek (ada dua golongn yaitu garis ibu dan garis ayah); 1. 1/6 untuk seorang atau lebih dari nenek atau kakek 2 golongan; 2. Nenek atau kakek dari dua golongan ersebut tertutup oleh ayah dan ibu; 3. Nenek atau kakek dari 2 golongan tsb apabila lebih dari seorang dan setingkat bersamasama mendapatkan 1/6 harta warisan, terbagi rata antar mereka; 4. Nenek atau kakek dari 2 golongan tsb diatas yang lebih dekat dengan mayit (pewaris) menutup yang lebih jauh.



Daftar pertanyaan terkait Hukum Waris: 1. Terdapat sepasang suami istri yang berbeda kewarganegaraan, apabila salah satu pihak (bisa suami atau istri) meninggal dunia, apakah bisa mendapatkan hak waris? 2. Apa yang dimaksud dengan ashabah? 3. Pembagian harta warisan apakah sebaiknya dilakukan di awal setelah mayit meninggal atau bias dilakukan kapan saja? Apakah juga ada batas atau jangka waktu untuk membagikan harta warisan tersebut? 4. Seorang suami mempunyai 2 orang istri, istri kedua sudah mempunyai harta bawaan tapi belum mempunyai anak. Apabila istri kedua tersebut meninggal, bagaimana pembagian harta warisan tersebut? Apakah suami berhak atas harta warisan yang merupakan harta bawaan dari si istri ke dua tersebut? 5. Apabila ada salah seorang anggota keluarga yang hilang untuk jangka waktu yang lama, apakah masih berhak atas harta warisan dari anggota keluarga yang lain? Jawaban: 1. Dalam hukum positif negara Indonesia (hukum perdata) pada prinsipnya adalah tidak ada pembedaan terhadap para penerima waris, baik si penerima tersebut adalah warga negara lain, berbeda agama, dan sebagainya. Semua berhak atas harta warisan dengan besar yang sama. Namun ada pengecualian, warga negara asing bisa saja mendapatkan lebih banyak harta warisan dari pewaris apabila memang si pewaris telah membuat wasiat yang isinya pemberian harta waris ke warga negara asing tersebut. Tapi perlu diperhatikan bahwa dalam KUH Perdata dikenal adanya istilah legitimie portie yang artinya adalah setiap pembagian harta warisan tidak boleh ada perbedaan yang begitu jauh dalam hal besaranya harta warisan tersebut. Sehingga, dalam kasus seperti dalam pertanyaan di atas, warga negara asing berhak atas harta warisan dari si pewaris selama porsinya sama dengan penerima waris yang lain. Kalau pun jumlahnya berbeda, itu tidak boleh terlalu banyak.



2. Ashabah yaitu ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya, tetapi akan menerima seluruh harta warisan jika tidak ada ahli waris dzawil furudl sama sekali. Jika ada ahli waris dzawul furudl maka ia berhak mendapatkan sisanya dan apabila tidak adasisa sama sekali, ia tidak mendapat bagian apa pun Dasar hukum ashabah di Alquran terdapat pada surah An nisa ayat 11 Ashabah disini dibagi menjadi 2 yaitu : 1. Ashabhah Nasabiyah : a. Ashabah bin nafs Suatu ahli waris yang menjadi ashabah dengan sendirinya dan tidak ditarik oleh ahli waris lain. Contoh nya terdapat seorang ahli waris ashabah yang tidak memiliki anak laki, cucu laki, saudara laki kandung, saudara laki seayah, paman, dsb 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki 3. Bapak 4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki 5. Saudara laki-laki kandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Anak laki-laki sekandung 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 9. Paman sekandung (saudara laki-laki bapak sekandung) 10. Paman sebapak (saudara laki-laki sebapak) 11. Anak laki-laki paman sekandung 12. Anak laki-laki paman sebapak 13. Orang laki-laki yang memerdekakan budak b. Ashabhab bil ghoir Suatu ahli waris yang kedudukannya menjadi ashabah karena ditarik oleh ashabah lain. Contohnya seperti terdapat anak perempuan ditarik menjadi ahli waris ashabah oleh cucu laki-laki, saudara perempuan



kandung atau seayah ditarik menjadi ahli waris, saudara laki laki kandung atau seayah dsb. 1. Anak perempuan, jika bersamanya anak laki-laki 2. Cucu perempuan jika bersamanya cucu laki-laki 3. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki kandung 4. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki sebapak c. Ashabah maal ghoiri Suatu ahli waris yang berkedudukan ahli waris ashabah karena bersama dengan ahli waris lain. Contohnya seperti seperti saudara perempuan kandung atau seayah menjadi ahli waris ashabah karena bersama sama dengan anak perempuan. Ashabah ma'al ghair, yaitu menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris perempuan dalam garis lain, yakni mereka yang menerima harta sebagai ashabul furudl.Jadi, bersama dengan ahli waris lain yang tidak setingkat. Termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ada ahli waris perempuan yang tidak segaris/setingkat, yaitu : 1. Saudara perempuan kandung, jika bersamanya ada ahli waris : - anak perempuan (satu orang atau lebih), atau; - cucu perempuan (satu orang atau lebih) 2. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya ada ahli waris : - anak perempuan (satu orang atau lebih), atau ; - anak perempuan (satu orang atau lebih)



2. Ashabah sababiyah Jenis ashabah yang kedua ini disebabkan memerdekakan budak. Oleh karena itu, seorang tuan (pemilik budak) dapat menjadi ahli waris bekas budak yang dimerdekakannya apabila budak tersebuk tidak mempunyai keturunan.



3. Menurut sepengetahuan kami pembagian harta waris sebaiknya harus segera diselesaikan. Maksudnya setelah pengurusan jenazah si mayit selesai beserta hutang piutang yang bersangkutan tuntas maka pembagian harta waris harus disegerakan.



Terkait kapan jangka waktu pembagian harta waris, kami belum menemukan dasar hukumnya