11 0 165 KB
Nama : Supianto NPM : 217181006
Perbedaan antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Revisi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris :
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 SEBELUM DAN SETELAH REVISI TANGGAL 17 Desember 2013 FAKTOR PEMBEDA PASAL
1
angka
UUJN LAMA
1 Notaris adalah pejabat umum
UUJN REVISI Notaris adalah pejabat umum
PENGERTIAN
yang berwenang untuk
yang berwenang untuk membuat
NOTARIS
membuat akta otentik dan
akta autentik dan memiliki
kewenangan lainnya
kewenangan lainnya sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam
dimaksud dalam Undang-Undang
Undang-Undang ini.
ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
PASAL
1
angka
2 Pejabat Sementara Notaris
Pejabat Sementara Notaris adalah
PEJABAT
adalah seorang yang untuk
seorang yang untuk sementara
SEMENTARA
sementara menjabat sebagai
menjabat sebagai Notaris
NOTARIS
Notaris untuk menjalankan
untukmenjalankan jabatan dari
jabatan Notaris yang
Notaris yang meninggal dunia.
meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara PASAL 1 angka 6 MPD Majelis Pengawas adalah
Majelis Pengawas Notaris yang
suatu badan yang mempunyai
selanjutnya disebut Majelis
kewenangan dan kewajiban
Pengawasadalah suatu badan yang
untuk melaksanakan
mempunyai kewenangan dan
pembinaan dan pengawasan
kewajiban untuk melaksanakan
terhadap Notaris.
pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris
PASAL
1
angka
MINUTA AKTA
8 Minuta Akta adalah asli Akta Notaris
Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para
penghadap,
saksi,
dan
Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
PASAL
3
SYARAT 1.
MENJADI NOTARIS
Berumur paling sedikit 1) Berumur paling sedikit 27 27 (dua puluh tujuh) tahun
2.
(dua puluh tujuh) tahun; 2) Telah menjalani magang atau
Telah menjalani magang
nyata-nyata
atau
sebagai
nyata-nyata
telah
telah
bekerja
karyawan
Notaris
bekerja sebagai karyawan
dalam waktu paling singkat
Notaris dalam waktu 12
24 (dua puluh empat) bulan
(dua
berturut-turut
belas)
bulan
pada
kantor
berturut-turut pada kantor
Notaris atas prakarsa sendiri
Notaris
atau
sendiri
atas atau
rekomendasi Notaris
prakarsa atas
Organisasi
setelah
atas
Organisasi
rekomendasi Notaris
setelah
lulus strata dua kenotariatan;
lulus
strata dua kenotariatan.
PASAL 16 ayat (1)
bertindak
jujur,
saksama, bertindak
amanah, jujur,
huruf a
mandiri, tidak berpihak, dan saksama, mandiri, tidak berpihak, menjaga kepentingan pihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan yang terkait
dalam
perbuatan
hukum;
hukum;
PASAL 16 ayat (1)
mengeluarkan Grosse Akta, melekatkan
huruf c Penambahan
Salinan Akta, atau Kutipan dokumen serta Akta
berdasarkan
surat
dan sidik jari
Minuta penghadap pada Minuta Akta;
Akta; (berubah menjadi huruf d)
PASAL 15 ayat (10, 11, 12, dan 13)
Tidak ada
(10)Ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk pembuatan Akta wasiat. (11)Notaris
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa: a.
peringatan tertulis;
b.
pemberhentian sementara;
c.
Pemberhentian
dengan
hormat; atau d.
pemberhentian dengan tidak hormat.
(12)Selain
dikenai
sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (11)pelanggaran
terhadap
ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j
dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. (13)Notaris
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
PASAL 16A
Tidak ada
1.
Calon Notaris yang sedang melakukan
magang
melaksanakan
wajib
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a. 2.
Selainkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , calon
Notaris
juga
wajib
merahasiakan segala sesuatu mengenai
Akta
yang
dibuatnya
dan
segala
keterangan
yang diperoleh
guna pembuatan Akta.
PASAL 17 ayat (2) SANKSI JABATAN
RANGKAP
Tidak ada
Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian
dengan
tidak
hormat.
PASAL19 KEDUDUKAN
Hanya 2 ayat : 1.
NOTARIS
Notaris tempat
2.
1.
wajib
mempunyai
hanya satu kantor, yaitu di
mempunyai kedudukan
Notaris
tempat kedudukannya
di
daerah kebupaten atau 2.
Tempat kedudukan Notaris
kota
sebagai
Notaris
Pejabat
Pembuat
Akta Tanah wajib mengikuti
mempunyai
tempat kedudukan Notaris.
wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi 3.
Notaris
dari
secara berturut-turut dengan
tempatkedudukannya.
tetap menjalankan jabatan di
Terdapat 4 ayat
luar tempat kedudukannya. 4.
Notaris ketentuan
tidak
berwenang
yang
melanggar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa: A. peringatan tertulis; B. pemberhentian sementara; C. pemberhentian dengan hormat; atau D. pemberhentian dengan tidak hormat. PASAL 22 FORMASI NOTARIS
(1) Formasi Jabatan Notaris (1)Formasi ditetapkan berdasarkan:
Jabatan
ditetapkan berdasarkan:
Notaris
a. kegiatan dunia usaha;
a.kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
b.jumlah penduduk; dan/atau
c. rata-rata jumlah akta yang c.rata-rata dibuat
oleh
dan/atau
(2) Ketentuan lebih lanjut
Notaris
yang
Notaris setiap bulan. (2)
Formasi
Akta
di dibuat oleh dan/atau di hadapan
hadapan Notaris setiap bulan.
mengenai
jumlah
Jabatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Formasi
Jabatan
Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman untuk menentukan kategori daerah. (3)Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai Formasi Jabatan Notaris dan penentuan kategori daerah
Menteri.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. PASAL 33
(1) Notaris yang
1) Notaris
menjalankan cuti wajib
cuti
menyerahkan Protokol
Protokol
DAN PENYERAHAN
Notaris kepada Notaris
Notaris Pengganti
PROTOKOL
Pengganti.(2)
CUTI NOTARIS
Notaris
Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti
yang wajib
menjalankan menyerahkan
Notaris
2) Notaris
kepada
Pengganti
menyerahkan Protokol
kembali
Notaris
kepada
Notaris setelah cuti berakhir.
berakhir.(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
3) Serah
terima
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan
dibuatkan berita acara dan
ayat
disampaikan kepada Majelis
acara
dan
kepada
Majelis
Pengawas
yang
melanggar
Pengawas Wilayah.
(2)
dibuatkan
berita
disampaikan
Wilayah. 4) Notaris
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa: a.
Peringatan tertulis;
b.
Pemberhentian sementara;
c.
Pemberhentian
dengan
hormat; atau d.
Pemberhentian dengan tidak hormat.
PASAL 33 KETENTUAN MENJADI NOTARIS
(1) Syarat diangkat
untuk
dapat (1) Syarat untuk dapat diangkat
menjadi
Notaris menjadi Notaris Pengganti dan
Pengganti, Notaris Pengganti Pejabat Sementara Notaris adalah Khusus,
dan
Pejabat warga negara Indonesia yang
Sementara
Notaris
adalah berijazah sarjana hukum dan telah
warga negara Indonesia yang bekerja sebagai karyawan kantor berijazah sarjana hokum dan Notaris paling sedikit 2 (dua) telah
bekerja
karyawan
kantor
sebagai tahun berturut-turut. Notaris
paling sedikit 2 (dua) tahun berturutturut.
(2) Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16,
(2) Ketentuan yang berlaku dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris bagi
Notaris
sebagaimana Pengganti dan Pejabat Sementara
dimaksud dalam Pasal 15, Notaris, kecuali Undang-Undang Pasal
16,
berlaku
dan bagi
Pasal
17 ini menentukan lain.
Notaris
Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, Pejabat sementara
dan Notaris,
kecuali Undang-Undang ini menentukan lain. PASAL 34
(1) Apabila wilayah
dalam
Dihapus
satu
jabatan
hanya
terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis
PengawasDaerah
dapat
menunjuk
Pengganti
Notaris
Khusus
yang
berwenang untuk membuat aktauntuk
kepentingan
pribadi Notaris tersebut atau keluarganya. (2) Penunjukan
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan serahterima Protokol Notaris. (3) Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
wajib
diambil
sumpah/janjijabatan
oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk. PASAL 48 PERUBAHAN ISI AKTA
(1) Isi akta tidak boleh diubah 1)Isi Akta dilarang untuk diubah atau ditambah, baik berupa dengan: penulisan
tindih,
a. diganti;
penyisipan,pencoretan,
atau
penghapusan
dan b. ditambah;
menggantinya dengan yang c. dicoret; lain. d. disisipkan (2) Perubahan atas akta e. dihapus; dan/atau berupa penambahan,
penggantian, atau pencoretan f. ditulis tindih. dalam akta hanyasah apabila perubahan tersebut
diparaf
atau diberi tanda pengesahan lain
oleh
penghadap,saksi,
dan Notaris.
(2)Perubahan
isi
Akta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh
penghadap,
saksi,
dan
Notaris. (3)Pelanggaran
terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. PASAL 49
(1)Setiap perubahan atas akta (1) Setiap perubahan atas Akta dibuat di sisi kiri akta.
sebagaimana
(2)Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta, dibuat
perubahan padaakhir
dimaksud
dalam
Pasal 48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta.
tersebut (2) Dalam hal suatu perubahan akta, tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta,
sebelum penutup akta, dengan perubahan tersebut dibuat pada menunjuk bagian yang diubah akhir atau
dengan
Akta,
sebelum
penutup
menyisipkan Akta, dengan menunjuk bagian
lembar tambahan. (3) Perubahan yang dilakukan
yang
diubah
atau
dengan
menyisipkan lembar tambahan.
tanpa menunjuk bagian yang (3)Perubahan
yang
dilakukan
diubah
mengakibatkan tanpa
perubahan tersebut batal.
menunjuk
bagian
yang
diubah mengakibatkan perubahan tersebut batal. (4)Pelanggaran
terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. PASAL 50
(1) Apabila dalam akta perlu Jika dalam Akta perlu dilakukan dilakukan pencoretan kata, pencoretan huruf,
atau
angka,
tersebutdilakukan
hal angka,
kata,
pencoretan
huruf,
atau
dilakukan
demikian sedemikian rupa sehingga tetap
rupa sehingga tetap dapat dapat dibaca sesuai dengan yang dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah tercantumsemula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri dicoret dinyatakan pada sisi Akta. akta.
(2) Pencoretan
(2) Pencoretan sebagaimana dimaksud dimaksud
pada
ayat
pada
sebagaimana ayat
(1)
(1) dinyatakan sah setelah diparaf
dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain atau diberitanda pengesahan oleh
penghadap,
saksi,
dan
lain oleh penghadap, saksi, Notaris. dan Notaris.
(3) Dalam hal terjadi perubahan
(3) Apabila terjadi perubahan lain lain
terhadap
perubahan terhadap pencoretan sebagaimana
sebagaimana dimaksud pada dimaksud
pada
ayat
(2),
ayat
(2),
dilakukan sesuai
perubahan pada
sisi
dengan
itu perubahan itu dilakukan pada akta sisikiri
Akta
sesuai
dengan
ketentuan ketentuansebagaimana
dalam Pasal 49.
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(4) Pada penutup setiap akta (4) Pada
penutup
setiap Akta
dinyatakan jumlah perubahan, dinyatakan tentang ada atau tidak pencoretan, dan penambahan
adanya
perubahan
atas
pencoretan.
(5) Dalam
hal
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam Pasal 38
ayat
(4)
dipenuhi, Akta
huruf
d tidak
tersebut
hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. PASAL 66 PROSES (1) Untuk kepentingan proses (1)Untuk
kepentingan
PENYIDIKAN,
peradilan, penyidik, penuntut peradilan,
penyidik,
PERADILAN,
umum, atau hakim dengan umum,
PENUNTUTAN
persetujuan Majelis Pengawas persetujuan majelis kehormatanN Daerah berwenang:
atau
proses penuntut
hakim
dengan
otaris berwenang:
a.mengambil fotokopi Minuta a. mengambil fotokopi Minuta Akta yang
dan/atau
surat-surat Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan
MinutaAkta
atau
pada dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Protokol
Notaris
Notaris dalam penyimpanan penyimpanan Notaris; dan
dalam
Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam
pemeriksaan
berkaitan
yang
dengan Akta
atau
b. memanggil Notaris untuk Protokol Notaris yang berada hadir dalam pemeriksaan dalam penyimpanan Notaris. yang berkaitna dengan akta yangdibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
(2)
Pengambilan
fotokopi
Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
(3) Majelis kehormatan Notarisda lam
waktu
(tigapuluh)
paling hari
sejak
lama 30
kerja terhitung
diterimanya
permintaan
surat
persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib
memberikan
jawaban
atau
menolak
menerima
permintaan persetujuan. (4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris
tidak
memberikan
jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan. PASAL 66A
TIDAK ADA
1) Dalam
melaksanakan
pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris 2) Majelis
kehormatan
Notaris
berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:
a. Notaris
sebanyak
3
(tiga)
orang; b. Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang. 3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara
pengangkatan
pemberhentian, organisasi, anggaran
dan struktur
tata
kerja,
majelis
dan
kehormatan
Notaris diatur dengan Peraturan Menteri. PASAL 88
Pada saat Undang-Undang ini Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan mulai berlaku: untuk
diangkat
menjadi
Notaris yangsudah memenuhi persyaratan secara lengkap dan
masih
penyelesaian, berdasarkan
dalam
proses
tetapdiproses ketentuan
a.
Pengajuan
sebagai
permohonan
Notaris
diproses,
yang
tetap
berdasarkan
sedang diproses
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
peraturan perundang-undangan lama.
Masa magang yang telah yang b. dijalani calon Notaris tetap diperhitungkan
berdasarkan
persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini. PASAL 91A dan 91B
Tidak ada Hanya ketentuan penutup
berisi Pasal 91A Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri….bagaimana
ketentuan
sanksi terhadap pasal 82….catatan (penjatuhan
sanksi
terhadap
organisasi tidak mungkin dengan Peraturan
Menter
karna
Organisasi tsb ditetapkan dengan UU)
Pasal 91B Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
ini
harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Perubahan UUJN Lama ke UUJN baru, tidak menggambarkan suatu perubahan secara filosofi dan norma dan teori hokum yang berlaku. Hal ini terlihat dari penyesuaian dalam perubahan, terkesan tambal sulam, dan tidak bermakna sebagaimana perubahan tersebut, terhadap jabatan Notaris sebagai pejabat yang ditunjuk oleh UU untuk membuat akta-akta otentik, yang memiliki nilai otentisitas sebagai bukti yang sempurna. Seharusnya dalam perubahan tersebut, harusnya memetakan segala permasalahan yang sedang dijalankan oleh seorang Notaris.