Perbedaan Uujn Lama Dan Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Supianto NPM : 217181006



Perbedaan antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Revisi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris :



UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 SEBELUM DAN SETELAH REVISI TANGGAL 17 Desember 2013 FAKTOR PEMBEDA PASAL



1



angka



UUJN LAMA



1 Notaris adalah pejabat umum



UUJN REVISI Notaris adalah pejabat umum



PENGERTIAN



yang berwenang untuk



yang berwenang untuk membuat



NOTARIS



membuat akta otentik dan



akta autentik dan memiliki



kewenangan lainnya



kewenangan lainnya sebagaimana



sebagaimana dimaksud dalam



dimaksud dalam Undang-Undang



Undang-Undang ini.



ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.



PASAL



1



angka



2 Pejabat Sementara Notaris



Pejabat Sementara Notaris adalah



PEJABAT



adalah seorang yang untuk



seorang yang untuk sementara



SEMENTARA



sementara menjabat sebagai



menjabat sebagai Notaris



NOTARIS



Notaris untuk menjalankan



untukmenjalankan jabatan dari



jabatan Notaris yang



Notaris yang meninggal dunia.



meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara PASAL 1 angka 6 MPD Majelis Pengawas adalah



Majelis Pengawas Notaris yang



suatu badan yang mempunyai



selanjutnya disebut Majelis



kewenangan dan kewajiban



Pengawasadalah suatu badan yang



untuk melaksanakan



mempunyai kewenangan dan



pembinaan dan pengawasan



kewajiban untuk melaksanakan



terhadap Notaris.



pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris



PASAL



1



angka



MINUTA AKTA



8 Minuta Akta adalah asli Akta Notaris



Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para



penghadap,



saksi,



dan



Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.



PASAL



3



SYARAT 1.



MENJADI NOTARIS



Berumur paling sedikit 1) Berumur paling sedikit 27 27 (dua puluh tujuh) tahun



2.



(dua puluh tujuh) tahun; 2) Telah menjalani magang atau



Telah menjalani magang



nyata-nyata



atau



sebagai



nyata-nyata



telah



telah



bekerja



karyawan



Notaris



bekerja sebagai karyawan



dalam waktu paling singkat



Notaris dalam waktu 12



24 (dua puluh empat) bulan



(dua



berturut-turut



belas)



bulan



pada



kantor



berturut-turut pada kantor



Notaris atas prakarsa sendiri



Notaris



atau



sendiri



atas atau



rekomendasi Notaris



prakarsa atas



Organisasi



setelah



atas



Organisasi



rekomendasi Notaris



setelah



lulus strata dua kenotariatan;



lulus



strata dua kenotariatan.



PASAL 16 ayat (1)



bertindak



jujur,



saksama, bertindak



amanah, jujur,



huruf a



mandiri, tidak berpihak, dan saksama, mandiri, tidak berpihak, menjaga kepentingan pihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan yang terkait



dalam



perbuatan



hukum;



hukum;



PASAL 16 ayat (1)



mengeluarkan Grosse Akta, melekatkan



huruf c Penambahan



Salinan Akta, atau Kutipan dokumen serta Akta



berdasarkan



surat



dan sidik jari



Minuta penghadap pada Minuta Akta;



Akta; (berubah menjadi huruf d)



PASAL 15 ayat (10, 11, 12, dan 13)



Tidak ada



(10)Ketentuan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk pembuatan Akta wasiat. (11)Notaris



yang



melanggar



ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa: a.



peringatan tertulis;



b.



pemberhentian sementara;



c.



Pemberhentian



dengan



hormat; atau d.



pemberhentian dengan tidak hormat.



(12)Selain



dikenai



sanksi



sebagaimana dimaksud pada ayat (11)pelanggaran



terhadap



ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j



dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. (13)Notaris



yang



melanggar



ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.



PASAL 16A



Tidak ada



1.



Calon Notaris yang sedang melakukan



magang



melaksanakan



wajib



ketentuan



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a. 2.



Selainkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , calon



Notaris



juga



wajib



merahasiakan segala sesuatu mengenai



Akta



yang



dibuatnya



dan



segala



keterangan



yang diperoleh



guna pembuatan Akta.



PASAL 17 ayat (2) SANKSI JABATAN



RANGKAP



Tidak ada



Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara;



c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian



dengan



tidak



hormat.



PASAL19 KEDUDUKAN



Hanya 2 ayat : 1.



NOTARIS



Notaris tempat



2.



1.



wajib



mempunyai



hanya satu kantor, yaitu di



mempunyai kedudukan



Notaris



tempat kedudukannya



di



daerah kebupaten atau 2.



Tempat kedudukan Notaris



kota



sebagai



Notaris



Pejabat



Pembuat



Akta Tanah wajib mengikuti



mempunyai



tempat kedudukan Notaris.



wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi 3.



Notaris



dari



secara berturut-turut dengan



tempatkedudukannya.



tetap menjalankan jabatan di



Terdapat 4 ayat



luar tempat kedudukannya. 4.



Notaris ketentuan



tidak



berwenang



yang



melanggar sebagaimana



dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa: A. peringatan tertulis; B. pemberhentian sementara; C. pemberhentian dengan hormat; atau D. pemberhentian dengan tidak hormat. PASAL 22 FORMASI NOTARIS



(1) Formasi Jabatan Notaris (1)Formasi ditetapkan berdasarkan:



Jabatan



ditetapkan berdasarkan:



Notaris



a. kegiatan dunia usaha;



a.kegiatan dunia usaha;



b. jumlah penduduk; dan/atau



b.jumlah penduduk; dan/atau



c. rata-rata jumlah akta yang c.rata-rata dibuat



oleh



dan/atau



(2) Ketentuan lebih lanjut



Notaris



yang



Notaris setiap bulan. (2)



Formasi



Akta



di dibuat oleh dan/atau di hadapan



hadapan Notaris setiap bulan.



mengenai



jumlah



Jabatan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan



Formasi



Jabatan



Notaris



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman untuk menentukan kategori daerah. (3)Ketentuan



lebih



lanjut



mengenai Formasi Jabatan Notaris dan penentuan kategori daerah



Menteri.



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. PASAL 33



(1) Notaris yang



1) Notaris



menjalankan cuti wajib



cuti



menyerahkan Protokol



Protokol



DAN PENYERAHAN



Notaris kepada Notaris



Notaris Pengganti



PROTOKOL



Pengganti.(2)



CUTI NOTARIS



Notaris



Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti



yang wajib



menjalankan menyerahkan



Notaris



2) Notaris



kepada



Pengganti



menyerahkan Protokol



kembali



Notaris



kepada



Notaris setelah cuti berakhir.



berakhir.(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)



3) Serah



terima



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) dan



dibuatkan berita acara dan



ayat



disampaikan kepada Majelis



acara



dan



kepada



Majelis



Pengawas



yang



melanggar



Pengawas Wilayah.



(2)



dibuatkan



berita



disampaikan



Wilayah. 4) Notaris



ketentuan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa: a.



Peringatan tertulis;



b.



Pemberhentian sementara;



c.



Pemberhentian



dengan



hormat; atau d.



Pemberhentian dengan tidak hormat.



PASAL 33 KETENTUAN MENJADI NOTARIS



(1) Syarat diangkat



untuk



dapat (1) Syarat untuk dapat diangkat



menjadi



Notaris menjadi Notaris Pengganti dan



Pengganti, Notaris Pengganti Pejabat Sementara Notaris adalah Khusus,



dan



Pejabat warga negara Indonesia yang



Sementara



Notaris



adalah berijazah sarjana hukum dan telah



warga negara Indonesia yang bekerja sebagai karyawan kantor berijazah sarjana hokum dan Notaris paling sedikit 2 (dua) telah



bekerja



karyawan



kantor



sebagai tahun berturut-turut. Notaris



paling sedikit 2 (dua) tahun berturutturut.



(2) Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16,



(2) Ketentuan yang berlaku dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris bagi



Notaris



sebagaimana Pengganti dan Pejabat Sementara



dimaksud dalam Pasal 15, Notaris, kecuali Undang-Undang Pasal



16,



berlaku



dan bagi



Pasal



17 ini menentukan lain.



Notaris



Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, Pejabat sementara



dan Notaris,



kecuali Undang-Undang ini menentukan lain. PASAL 34



(1) Apabila wilayah



dalam



Dihapus



satu



jabatan



hanya



terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis



PengawasDaerah



dapat



menunjuk



Pengganti



Notaris



Khusus



yang



berwenang untuk membuat aktauntuk



kepentingan



pribadi Notaris tersebut atau keluarganya. (2) Penunjukan



sementara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan serahterima Protokol Notaris. (3) Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat



(1)



wajib



diambil



sumpah/janjijabatan



oleh



Menteri atau pejabat yang ditunjuk. PASAL 48 PERUBAHAN ISI AKTA



(1) Isi akta tidak boleh diubah 1)Isi Akta dilarang untuk diubah atau ditambah, baik berupa dengan: penulisan



tindih,



a. diganti;



penyisipan,pencoretan,



atau



penghapusan



dan b. ditambah;



menggantinya dengan yang c. dicoret; lain. d. disisipkan (2) Perubahan atas akta e. dihapus; dan/atau berupa penambahan,



penggantian, atau pencoretan f. ditulis tindih. dalam akta hanyasah apabila perubahan tersebut



diparaf



atau diberi tanda pengesahan lain



oleh



penghadap,saksi,



dan Notaris.



(2)Perubahan



isi



Akta



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh



penghadap,



saksi,



dan



Notaris. (3)Pelanggaran



terhadap



ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. PASAL 49



(1)Setiap perubahan atas akta (1) Setiap perubahan atas Akta dibuat di sisi kiri akta.



sebagaimana



(2)Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta, dibuat



perubahan padaakhir



dimaksud



dalam



Pasal 48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta.



tersebut (2) Dalam hal suatu perubahan akta, tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta,



sebelum penutup akta, dengan perubahan tersebut dibuat pada menunjuk bagian yang diubah akhir atau



dengan



Akta,



sebelum



penutup



menyisipkan Akta, dengan menunjuk bagian



lembar tambahan. (3) Perubahan yang dilakukan



yang



diubah



atau



dengan



menyisipkan lembar tambahan.



tanpa menunjuk bagian yang (3)Perubahan



yang



dilakukan



diubah



mengakibatkan tanpa



perubahan tersebut batal.



menunjuk



bagian



yang



diubah mengakibatkan perubahan tersebut batal. (4)Pelanggaran



terhadap



ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. PASAL 50



(1) Apabila dalam akta perlu Jika dalam Akta perlu dilakukan dilakukan pencoretan kata, pencoretan huruf,



atau



angka,



tersebutdilakukan



hal angka,



kata,



pencoretan



huruf,



atau



dilakukan



demikian sedemikian rupa sehingga tetap



rupa sehingga tetap dapat dapat dibaca sesuai dengan yang dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah tercantumsemula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri dicoret dinyatakan pada sisi Akta. akta.



(2) Pencoretan



(2) Pencoretan sebagaimana dimaksud dimaksud



pada



ayat



pada



sebagaimana ayat



(1)



(1) dinyatakan sah setelah diparaf



dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain atau diberitanda pengesahan oleh



penghadap,



saksi,



dan



lain oleh penghadap, saksi, Notaris. dan Notaris.



(3) Dalam hal terjadi perubahan



(3) Apabila terjadi perubahan lain lain



terhadap



perubahan terhadap pencoretan sebagaimana



sebagaimana dimaksud pada dimaksud



pada



ayat



(2),



ayat



(2),



dilakukan sesuai



perubahan pada



sisi



dengan



itu perubahan itu dilakukan pada akta sisikiri



Akta



sesuai



dengan



ketentuan ketentuansebagaimana



dalam Pasal 49.



dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).



(4) Pada penutup setiap akta (4) Pada



penutup



setiap Akta



dinyatakan jumlah perubahan, dinyatakan tentang ada atau tidak pencoretan, dan penambahan



adanya



perubahan



atas



pencoretan.



(5) Dalam



hal



ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam Pasal 38



ayat



(4)



dipenuhi, Akta



huruf



d tidak



tersebut



hanya



mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. PASAL 66 PROSES (1) Untuk kepentingan proses (1)Untuk



kepentingan



PENYIDIKAN,



peradilan, penyidik, penuntut peradilan,



penyidik,



PERADILAN,



umum, atau hakim dengan umum,



PENUNTUTAN



persetujuan Majelis Pengawas persetujuan majelis kehormatanN Daerah berwenang:



atau



proses penuntut



hakim



dengan



otaris berwenang:



a.mengambil fotokopi Minuta a. mengambil fotokopi Minuta Akta yang



dan/atau



surat-surat Akta dan/atau surat-surat yang



dilekatkan



MinutaAkta



atau



pada dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Protokol



Notaris



Notaris dalam penyimpanan penyimpanan Notaris; dan



dalam



Notaris; dan



b. memanggil Notaris untuk hadir dalam



pemeriksaan



berkaitan



yang



dengan Akta



atau



b. memanggil Notaris untuk Protokol Notaris yang berada hadir dalam pemeriksaan dalam penyimpanan Notaris. yang berkaitna dengan akta yangdibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.



(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.



(2)



Pengambilan



fotokopi



Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, dibuat berita acara penyerahan.



(3) Majelis kehormatan Notarisda lam



waktu



(tigapuluh)



paling hari



sejak



lama 30



kerja terhitung



diterimanya



permintaan



surat



persetujuan



sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib



memberikan



jawaban



atau



menolak



menerima



permintaan persetujuan. (4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris



tidak



memberikan



jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan. PASAL 66A



TIDAK ADA



1) Dalam



melaksanakan



pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris 2) Majelis



kehormatan



Notaris



berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:



a. Notaris



sebanyak



3



(tiga)



orang; b. Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang. 3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara



pengangkatan



pemberhentian, organisasi, anggaran



dan struktur



tata



kerja,



majelis



dan



kehormatan



Notaris diatur dengan Peraturan Menteri. PASAL 88



Pada saat Undang-Undang ini Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan mulai berlaku: untuk



diangkat



menjadi



Notaris yangsudah memenuhi persyaratan secara lengkap dan



masih



penyelesaian, berdasarkan



dalam



proses



tetapdiproses ketentuan



a.



Pengajuan



sebagai



permohonan



Notaris



diproses,



yang



tetap



berdasarkan



sedang diproses



Undang-Undang



Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.



peraturan perundang-undangan lama.



Masa magang yang telah yang b. dijalani calon Notaris tetap diperhitungkan



berdasarkan



persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini. PASAL 91A dan 91B



Tidak ada Hanya ketentuan penutup



berisi Pasal 91A Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri….bagaimana



ketentuan



sanksi terhadap pasal 82….catatan (penjatuhan



sanksi



terhadap



organisasi tidak mungkin dengan Peraturan



Menter



karna



Organisasi tsb ditetapkan dengan UU)



Pasal 91B Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang



ini



harus



ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.



Perubahan UUJN Lama ke UUJN baru, tidak menggambarkan suatu perubahan secara filosofi dan norma dan teori hokum yang berlaku. Hal ini terlihat dari penyesuaian dalam perubahan, terkesan tambal sulam, dan tidak bermakna sebagaimana perubahan tersebut, terhadap jabatan Notaris sebagai pejabat yang ditunjuk oleh UU untuk membuat akta-akta otentik, yang memiliki nilai otentisitas sebagai bukti yang sempurna. Seharusnya dalam perubahan tersebut, harusnya memetakan segala permasalahan yang sedang dijalankan oleh seorang Notaris.