Perbup No. 53 TTG Pengajuan Keberatan PBB p2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SALINAN MINUT



:



BUPATI BATANG HARI APKAN DI TANGGAL



:



MUARA BULIAN : 2012 PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG



TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BUPATI BATANG HARI, Menimbang: a. bahwa



untuk melasanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan



Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 2755); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3087); 3.Undang-Undang………………



-23. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);



6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun



2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;



11.Peraturan…………. -3-



11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis



Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2011 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor 8); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor 3). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan. (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 1 Memperhatikan :



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN



BAB I……………..



-4BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1.



Daerah adalah Kabupaten Batang Hari



2.



Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah



3.



Kepala Daerah adalah Bupati Batang Hari



4.



Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batang Hari



5.



Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batang Hari



6.



Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



7.



Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Batang Hari



8.



Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB P2, adalah Pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.



9.



Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan kebaratan adalah kebaratan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 UU PBB.



10. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah



surat



yang



digunakan



oleh



Dinas



Pendapatan



Daerah



untuk



memberitahukannya besarnya PBB yang terhutang kepada wajib Pajak. 11. Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut SKP PBB adalah surat ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) UU PBB.



12.Setoran ………….



-512. Surat Setoran Pajak Daerah, yang disingkat SSPD dan atau Surat Tanda Terima Setoran, yang disingkat STTS, adalah Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak atas pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. 13. Bank adalah Bank atau tempatyang ditunjuk oleh Bupati/Walikota untuk menerima penerimaan PBB P2dari Wajib Pajak. 14. Tempat Pembayaran PBB P2 yang selanjutnya disebut TP-PBB adalah Bank atau tempatyang ditunjuk oleh Bupati/Walikotauntuk menerima pembayaran PBB P2. 15. Pajak yang terutang pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD),Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding serta Putusan Peninjuan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Pasal 2 Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas ; a.



SPPT, atau ;



b.



SKP PBB Pasal 3 Wajib



(1) Keberatan dalam hal :



Pajak



dapat



Mengajukan



a.



Wajib



Pajak



berpendapat



bahwa luas objek pajak bumi dan/atas bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau b.



Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perudang – udangan PBB



(2)



Kebaratan



sebagaimana



dimaksud



pada ayat (1) dapat diajukan secara a.



Perseorangan



atau



kolektif



untuk SPPT;atau b.



Perseorangan untuk SKP PBB. Pasal 4



(1)



Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan. a. Satu surat Kebaratan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB; b. Diajukan secara terulis dalam bahasa indonesia c.Diajukan………….. -6c. Diajukan kepada Bupati/ Walikotadan disampaikan Kepada Dinas Pendapatan Daerah d. Dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan; e. Dikemukakan jumlah PBB yang terhutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya; f. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPTatau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau Kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaanya ; dan g. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak ; 1. Harus dilampiri dengan surat kuasa khusus, untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB yang terhutang lebih banyak dari Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau wajib pajak badan;atau 2. Harus dilampiri dengan surat kuasa biasa, untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB yang terhutang paling banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);



(2)



Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan :



a. Satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun pajak yang sama b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia c. PBB yang terhutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ) d. Diajukan kepada Bupati Batang Hari dan disampaikan kepada Dinas Pedapatan Daerah e. Diajukan melalui Kepala Desa/ Lurah Setempat, f. Dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan ; g. Mengemukakan Jumlah PBB yang terhutang menurut perhitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya; dan h. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila wajib pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasannya. (3)



Tangal Penerima surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat keberatan adalah : a.Tanggal………………. -7a. Tanggal terima surat keberatan dalam hal disampaikan secara langsung wajib pajak atau kuasanya kepada petugas tempat pelayanan terpadu (TPT) atau Petugas yang ditunjuk,atau b. Tanggal tanda pengiriman surat keberatan dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat



(4)



Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf g, pengajuan Keberatan disertai dengan : a. Foto copy indentitas wajib pajak dan foto copy identitas kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan b. Foto copy bukti kepemilikan tanah c. Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB); dan / atau d. Foto copy bukti pendukung Pasal 5



(1)



Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.



(2)



Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu



paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasar kepada ; a. Wajib



pajak atau



kuasanya dalam hal



pengajuan



keberatan secara



perseorangan;atau b. Kepala Desa/ Lurah setempat dalam hal pengajuan Keberatan secara kolektif (3)



Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pajak masih dapat mengajukan keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h. Pasal 6



(1)



Untuk Keperluan pengajuan keberatan wajib pajak dapat meminta keterangan secara tertulis mengenai dasar pengenaan dan/atau perhitungan PBB yang terutang kepada Dinas Pendapatan Daerah



(2).Dinas………………



-8(2)



Dinas Pendapatan Daerah harus memberi keterangan yang diminta oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan wajib pajak diterima.



(3)



Jangka waktu pemberian keterangan oleh Dinas Pendapatan Daerah atas permintaan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (1) huruf f dan ayat (2) huruf h Pasal 7



Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang dan Pelaksanaan Pengalihannya. Pasal 8 Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Bupati berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan. Pasal 9



(1)



Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian dilapangan



(2)



Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian



(3)



Dalam hal dilakukan penelitian dilapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada wajib pajak. Pasal 10



(1)



Kepala Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) harus memberi suatu keputusan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.



(2)



Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah PBB yang terhutang. (3).Apabila…………….. -9-



(3)



Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.



(4)



Dalam hal Keputusan Kebaratan menyebabkan perubahan data dalam SPPT PBB atau SKP PBB, Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan SPPT atau SKP PBB baru berdasarkan Keputusan keberatan tanpa merubah saat jatuh tempo pembayaran.



(5)



SPPT atau SKP PBB baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan keberatan Pasal 11



Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sepanjang surat Keputusan Belum diterbitkan. Pasal 12



Bentuk Formulir : a. Keputusan Bupati



tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan



pengajuan secara perorangan adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran I Peraturan ini b. Keputusan Bupati



tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan



pengajuan secara kolektif adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran II Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.



BAB II ……………….



-10BAB II KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Ditetapkan di Muara Bulian pada tanggal 28 Desember 2012 BUPATI BATANG HARI,



ttd H. A. FATTAH Diundangkan di Muara Bulian pada tanggal 28 Desember 2012



SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG HARI ttd ALI REDO BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2012 NOMOR 173. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ttd JULIANDO NAINGGOLAN, SH. NIP. 19750709 200012 1 002



LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATIBATANG HARI NOMOR : 53 TAHUN 2012 TANGGAL : 28 DESEMBER 2012 (Kop Surat ) KEPUTUSAN BUPATI BATANG HARI NOMOR



TAHUN 2012 TENTANG



KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS SPPT/SKP PBB NOMOR……………………….. TANGGAL …………… BUPATI BATANGHARI, Menimbang: .



Surat Pengajuan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diajukan secara perseorangan atas nama wajib pajak /kuasa dari wajib pajak………………………….(4),Nomor………………….. (5),tanggal………..(6),atas SPPT/SKP PBB Nomor……………………. (7) Tanggal ……………….(8) Tahun Pajak ………………(9),yang diterima Dinas Pendapatan Daerah ………………….(10),Berdasarkan tanda terima Nomor ………………..(11) Tanggal …………………….(12) Perlu diterbitkan Keputusan atas Pengajuan Keberatan PBB dimaksud ;



. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor



50,Tambahan



Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 2755 ); 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4287): 3.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355); 4.Undang-Undang……………



-24.



Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan



dan Tanggungjawab



Keuangan



Negara (Lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) 5.



Undang - Undang Nomor



28



Tahun 2009



tentang Pajak



Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ; 6.



Peraturan Bupati Batang Hari Nomor ……….. Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Kebaratan Pajak Bumi dan Bangunan



7.



Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor….).



8.



Peraturan Daerah Kabupaten Batang HariNomor 1.Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan. (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 1)



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN BUPATI/ WALIKOTA TENTANG KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS SPPT/SKP PBB NOMOR ……………………… TANGGAL ……………………



PERTAMA



: Menerima seluruhnya / menerima sebagian/menolak/menambah besarnya jumlah PBB yang terhutang atas pengajuan keberatan PBB : a. Wajib Pajak : Nama NPWP Alamat b. SPPT/SKP PBB Nomor Tanggal Pajak yang terhutang c. Objek Pajak Alamat Desa/Keluarahan Kecamatan Kabupaten/Kota



: ………………………………………………(17) : ………………………………………………(18) : ……………………………………………….(10) : : ……………………………………………….(20) : ……………………………………………….(21) : Rp. .....……………………………………….(22) : ………………………………………………..(23) : ………………………………………………..(24) : ………………………………………………..(25) : ………………………………………………..(26) KEDUA……………….



-3KEDUA



: Sesuai dengan Diktum PERTAMA besarnya PBB yang terhutang menjadi sebesar Rp. ………………………………………………………………………. (…………………………………………………………………………….)



KETIGA



: Perhitungan besarnya PBB yang terhutang sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA adalah sebagai berikut : Uraian Semula Menjadi



KETUJUH



Luas (M2) NJOP/m(Rp) Bumi Bangunan Bumi Bangunan …….(20) ………(30) …….(31) ……….(32) …….(33) ………(34) …….(35) ……….(36)



Ketetapan …………..(37) …………..(28)



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di : Pada tanggal :



Muara Bulian 2012



BUPATI BATANG HARI,



H. A. FATTAH



Petunjuk Pengisian Lampiran I Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10



: : : : : : : : : :



Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 Angka 17 Angka 18 Angka 19 Angka 20 Angka 21 Angka 22



: : : : : : : : : : : :



Angka 23 Angka 24 Angka 25 Angka 26



: : : :



Disi nomor surat keputusan keberatan PBB Diisi Nomor objek pajak (NOP) atau nomor SKP PBB Diisi tanggal Penerbitan SPPT atau SKP PBB Diisi nama wajib pajak atau kuasa wajib pajak Diisi nomor surat pengajuan keberatan PBB Diisi tanggal surat pengajuan keberatan PBB Diisi nomor objek pajak (NOP) atau nomor SKP PBB Diisi tanggal penerbitan SPPT atau SKP PBB Diisi tahun SPPT atau SKP PBB Diisi Nama Dinas Pendapatan Daerah yang menerima pengajuan keberatan PBB Diisi nomor tanda terima pengajuan keberatan PBB Diisi tanggal tanda terima pengejua keberatan PBB Diisi nomor laporan hasil penelitian keberatan PBB Diisi tanggal laporan hasil peneiltian keberatan PBB Diisi nomor penerbitan SPPT PBB atau SKP PBB Diisi tanggal penerbitan SPPT PBB atau SKP PBB Diisi nama wajib pajak Diisi nomor Pokok wajib pajak (NPWP) Diisi alamat wajib pajak Diisi Nomor objek pajak (NOP) atau nomor SKP PBB Diisi tanggal penerbitan SPPT atau SKP PBB Diisi PBB yang terhutang sesuai dengan SPPT atau SKP PBB dengan angka Diisi alamat wajib pajak Diisi dengan nama Desa / Kelurahan letak objek pajak Diisi nama Kecamatan letak objek pajak Diisi nama Kabupaten/ Kota Letak Objek Pajak



Angka 27 Angka 28 Angka 29 Angka 30 Angka 31 Angka 32 Angka 33 Angka 34 Angka 35 Angka 36 Angka 37 Angka 38 Angka 39



: : : : : : : : : : : : :



Angka 40 Angka 41 Angka 42



: : :



Angka 43



:



Diisi PBB yang terutang setelah keberatan angka Diisi PBB yang terutang setelah kebaratan dengan huruf Diisi luas bumi sesuai SPPT atau SKP PBB Diisi luas bangunan sesuai SPPT atau SKP PBB Diisi NJOP bumi per M2 sesuai SPPT atau SKP PBB Diisi NJOP bangunan per M2 sesuai SPPT atau SKP PBB Diisi luas bumi hasil keputusan keberatan PBB Diisi luas bangunan hasil keputusan keberatan PBB Diisi NJOP bumi per M2 hasil keputusan keberatan PBB Diisi NJOP bangunan per M2 hasil keputusan keberatan PBB Diisi ketetapan PBB sesuai SPPT Diisi ketetapan PBB hasil keputusan keberatan PBB Diisi nama Dinas Pendapatan Daerah yang menerima pengajuan keberatan PBB Diisi kota tempat terbitkannya surat keputusan keberatan PBB Diisi tanggal terbitkannya surat keputusan keberatan PBB Diisi nama pejabat yang menerbitkan surat keputusan kebaratan PBB Diisi NIP pejabat yang menerbitkannya surat keputusan keberatan PBB



LAMPIRAN II: PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR : 53 TAHUN 2012 TANGGAL : 28 DESEMBER 2012



(Kop Surat ) KEPUTUSAN BUPATI BATANG HARI NOMOR...........................(1) TENTANG KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF ATAS SPPT/SKP PBB NOMOR…………(2) DESA/KELURAHAN ……………(3) BUPATI BATANGHARI, Menimbang: .



Surat Pengajuan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diajukan secara kolektifmelalui Kepala Desa/Lurah ……….…….. (4),Nomor……………….(5),tanggal……………………..(6)atas



SPPT



Tahun Pajak ..……………….(7),yang diterima Dinas Pendapatan Daerah



………………….(8),Berdasarkan



tanda



terima



Nomor



………………..(9) Tanggal …………………….(10) Perlu diterbitkan



Keputusan atas Pengajuan Keberatan PBB dimaksud ; . Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor



50,Tambahan



Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 2755 ); 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4287): 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355); 4.Undang-Undang……………



-24.



Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan



dan Tanggungjawab



Keuangan



Negara (Lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) 5.



Undang - Undang Nomor



28



Tahun 2009



tentang Pajak



Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ; 6.



Peraturan Bupati Batang Hari Nomor ……….. Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Kebaratan Pajak Bumi dan Bangunan



7.



Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor 3).



8.



Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.



(Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 1 ) MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN BUPATI TENTANG KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF ATAS SPPT TAHUN PAJAK …………………(13) DESA / KELURAHAN ……………………………(14)



KESATU



: Memberikan Keputusan atas pengajuan Keberatan PBB secara kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.



KEDUA……………



-3-



KEDUA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.



Ditetapkan di : Pada tanggal :



Muara Bulian 2012



BUPATI BATANG HARI,



H. A. FATTAH Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Sdr. Kepala Desa / Lurah ...................................(15) 2. Sdr. Dinas Pendapatan Daerah ..............................................(16) 3. Sdr, Camat.............................



LAMPIRAN II



:



PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR : 53 TAHUN 2012 TANGGAL : 28 DESEMBER 2012 TENTANG KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF ATAS SPPT TAHUN PAJAK …DESA / KELUARAHAN……..



DAFTAR KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF Desa / Keluarahan Kecamatan Kabupaten / Kota Tahun Pajak



: ....................................(21). : ....................................(22) : ....................................(23) : ...................................(24)



Semula No



Nama Wajib Pajak



NOP



1



2



3



Luas (M2) Bumi 4



Bangunan 5



Menjadi



NJOP(Rp.M2) Bumi 6



Bangunan 7



PBB yang teruatang (Rp) 8



Luas (M2) Bumi 9



Bangunan 10



NJOP (Rp.M2) Bumi Bangunan 11 12



PBB yang teruatang (Rp) 13



Keputusan Kebartan



KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH



14



Petunjuk Pengisian Lampiran II KA Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8



: : : : : : : :



Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16



: : : : : : : :



Angka 17



:



Angka 18



:



Angka 19



:



Angka 20



:



Angka 21 Angka 22 Angka 23 Angka 24



: : : :



Disi nomor surat keputusan keberatan PBB secara kolektif Diisi tahun Pajak SPPT yang diajukan keberatan Diisi nama Desa / Kelurahan Diisi nama Desa / Kelurahan Diisi nomor surat pengajuan keberatan PBB secara kolektif Diisi tanggal surat pengajuan keberatan PBB secara kolektif Diisi Tahun pajak SPPT yang diajukan keberatan Diisi nama Dinas Pendapatan daerah yang menerima pengajuan keberatan PBB Diisi nomor tanda terima pengajuan keberatan PBB secara kolektif Diisi tanggal tanda terima pengajuan keberatan PBB secara kolektif Diisi nomor laporan hasil penelitian keberatan PBB secara kolektif Diisi tanggal laporan hasil penelitian keberatan PBB secara kolektif Diisi tahun pajak SPPT yang diajukan keberatan Diisi nama desa / kelurahan Diisi nama desa / kelurahan Diisi nama Dinas Pendapatan Daerah yang meneima pengajuan kebaratan PBB Diisi kota tempat diterbitkanya surat keputusan keberatan PBB secara kolektif Diisi tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan PBB secara kolektif Diisi pejabat yang menerbitkan surat keputusan keberatan PBB secara kolektif Diisi NIP pejabat yang menerbitkan surat keputusan keberatan PBB secara kolektif Diisi nilai nama desa/keluarahan Diisi nama kecamatan Diisi nama kabupaten / kota Diisi tahun pajak SPPT yang diajukan keberatan



Petunjuk pengisian Lampiran Keputusan Bupati Batang Hari Kolom 1 : Diisi nomor urut 1,2 dan seterusnya Kolom 2 : Diisi nomor objek pajak (NOP) Kolom 3 : Diisi luas bumi sesuai SPPT Kolom 4 : Diisi luas bumi sesuai SPPT Kolom 5 : Diisi luas bangunan sesuai SPPT Kolom 6 : Diisi NJOP Bumi per ,M2 sesuai SPPT Kolom 7 : Diisi NJOP Bangunan per ,M2 sesuai SPPT Kolom 8 : Diisi PBB yang terutang sesuai dengan SPPT Kolom 9 : Diisi luas bumi hasil keputusan keberatan PBB Kolom 10 : Diisi luas bangunan hasil keputusan keberatan PBB Kolom 11 : Diisi NJOP bumi per M2 hasi keputusan keberatan PBB Kolom 12 : Diisi NJOP bangunan per M2 hasi keputusan keberatan PBB Kolom 13 : Diisi PBB terutang hasil keputusan keberatan PBB Kolom 14 : Diisi keputusan atas pengajuan kebaratan PBB (menerima seluruhnya menerima sebagaimana/menolak /menambahnya besarnya jumlah PBB yang terutang)



LAMPIRAN III :



PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR : 53 TAHUN 2012



TANGGAL



: 28 DESEMBER 2012



(Kop Surat ) KEPUTUSAN KEPALA.............................(1) NOMOR...........................(2) TENTANG PELAKSANAAN PENELITIAN KEBARATAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG DIAJUKAN SECARA PERSEORANGAN DALAM HAL LETAK OBJEK BERADA TDIAK DALAM SATU KABUPATEN/KOTA KEPALA ………………….(3) Menimbang : .



bahwa dalam rangak melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (5) Peraturan Bupati Batang Hari Nomor ……. Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan,perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten



Batang Hari………….(4)



tentang Pelaksanaan



Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal letak objek pajak berada tidak dalam satu Kabupaten Batang Hari dengan tempat kedudukan Dinas Pendapatan Daerah . Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor



50,Tambahan



Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 2755 ); 2.



Undang - Undang Nomor



28



Tahun 2009



tentang Pajak



Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ; 3.



Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor 3). 4.Peraturan……………



4.



Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan. (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 1 )



5.



Peraturan Bupati Batang Hari Nomor ……….. Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Kebaratan Pajak Bumi dan Bangunan MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG PELAKSANAAN PENELITIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG DIJAUKAN SECARA PERSEORANGAN DALAH HAL LETAK OBJEK PAJAK BERADA TIDAK DALAM SATU KABUPATEN/KOTA



PERTAMA



: Pelaksanaan penelitian PBB dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak dalam hal PBB yang terutang Paling Bayak 1. Rp……………….(6) (……………(7) Untuk Kabupaten/Kota…..(8) 2. Rp……………….(6) (……………(7) Untuk Kabupaten/Kota…..(8) 3. Rp……………….(6) (……………(7) Untuk Kabupaten/Kota…..(8)



KEDUA



: Pelaksanaan penelitian PBB dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak dalam hal PBB yang terutang Lebih banyak dari : 1. Rp……………….(6) (……………(7) Untuk Kabupaten/Kota…..(8) 2. Rp……………….(6) (……………(7) Untuk Kabupaten/Kota…..(8) 3. Rp……………….(6) (……………(7) Untuk Kabupaten/Kota…..(8)



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di : Pada tanggal :



Muara Bulian 2012



KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Sdr. Kepala Desa / Lurah ................................... 2. Sdr. Dinas Pendapatan Daerah .............................................. 3. Sdr, Camat............................. N Petunjuk Pengisian Lampiran III Angka 1



: Diisi nama Dinas Pendapatan Daerah



Angka 2



: Disi Nomor Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang



Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12



: : : : : : : : : :



Angka 13



keputusan : Diisi NIP Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang menerbitkan surat



diterbitkan Diisi nama Dinas Pendapatan Daerah Diisi nama Dinas Pendapatan Daerah Diisi nama Dinas Pendapatan Daerah Diisi ketetapan dengan angka Diisi ketetapan PBB dengan angka Diisi dengan nama Kabupaten/Kota Diisi nama Dinas Pendapatan Daerah Diisi Kabupaten/Kota tempat surat keputusan diterbitkan Diisi tanggal tempat surat keputusan diterbitkan Diisi nama kepala dinas pendapatan daerah yang menerbitkan surat



keputusan.