Perdes Kpspam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA CICANTAYAN KABUPATEN SUKABUMI RANCANGAN PERATURAN DESA CICANTAYAN NOMOR TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA-KELOMPOK PENGELOLA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CICANTAYAN



Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1.



2.



3.



Bahwa lembaga kemasyarakatan Desa-Pengelola Sarana Air Minum Dan Sanitasi dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat yang merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pengelolaan sarana air minum dan sanitasi milik desa. Bahwa Air adalah sumber kehidupan mahluk hidup yang merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia oleh karena itu air harus kita jaga kelestariannya dan kita atur agar dapat dimanfaatkan secara tepat dan effisien. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu menetapkan peraturan desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa –Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan sanitasi. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234). Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 3014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan



4,



5.



6.



7. 8.



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717). Peraturan Menteri Dakan Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 1037). Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 104 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 Nomor 104); Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2010 Tentang Air Tanah Peraturan Bupati Nomor Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penetapan Rincian Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2017 Nomor



10). 9. Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kerjasama Desa (Berita Daerah Tentang Pedoman Kerjasama Desa Tahun 2018 Nomor 88). 10. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa. 12. Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa Tahun 2019/2025 (Lembaga Desa Cicantayan Nomor 01 Tahun 2020) 13. Peraturan Desa Cicantayan Nomor 08 tahun 2020 Tentang Rencana kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2021 (Lembaran Desa Cicantayan Nomor 08 Tahun 2021). 14. Peraturan Desa Cicantayan Nomor Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa Cicantayan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Cicantayan Nomor 10 Tahun 2021.



15.



Peraturan Desa Cicantayan Nomor tahun 2021 Tentang Pelestarian Sumber Air , pengelolaan Air dan Pemanfaatan Air Minum.(Lembaran Desa Cicantayan Tahun 2021 Nomor . Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Dan KEPALA DESA CICANTAYAN MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA -KELOMPOK PENGELOLA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Peraturan Des aini yang dimaksud dengan;



Desa adalah Desa Cicantayan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia, 3. Pemerintahan Desa adalah kepala desa dibantu dengan perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Cicantayan yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintahan Daerah. 5. Badan Permusyawaratan Desa disingkat BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis. 6. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa. 7. Lembaga kemasyarakatan desa adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayaka masyarakat, 8. Kelompok pengelola system penyediaan air minum dan sanitasi yang selanjutnya disingkat KPSPAMS adalah kelompok yang dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mengelola sarana air minum dan sanitasi milik desa. 9. Dan seterusnya… 10. . 1. 2.



BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Lembaga Kemasyarakatan Desa -Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi dibentuk dengan maksud a. Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat desa terhadap kebutuhan air minum dan sanitasi. b. Sebagai Upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. c. Sebagai upaya untuk menggalakan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat yang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam mensejahterakan masyarakat dan d. Sebagai upaya dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada msyarakat.