Perdir Pengelolaan B3 Dan Limbah B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT PROF. DR. TABRANI Jl. Jend. Sudirman No. 410 Pekanbaru 28125 Telp. (0761) 35464, 35467 Fax. (0761) 839114 Email : [email protected] Bismillaahirrahmaanirrahiim PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PROF. DR. TABRANI NOMOR : 002/RSTAB/PER-DIR/VI/2019 TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 DI RUMAH SAKIT PROF. DR. TABRANI DIREKTUR RUMAH SAKIT PROF. DR. TABRANI Menimbang



: a. Bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dilakukan dengan cara mewujudkan lingkungan hidup yang sehat; b. Bahwa setiap kegiatan yang dilakukan didalam rumah sakit ada yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun serta menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur RS Prof. Dr Tabrani, maka perlu ditetapkan suatu panduan tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya. d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Direktur Tentang Panduan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 di Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan Kerja; 3. Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang – Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; 6. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentnag Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun; 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun;



RUMAH SAKIT PROF. DR. TABRANI Jl. Jend. Sudirman No. 410 Pekanbaru 28125 Telp. (0761) 35464, 35467 Fax. (0761) 839114 Email : [email protected] 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3. 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan di Rumah Sakit;. 10. Peraturan menteri Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol Bahan berbahaya dan Beracun; 11. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nomor : 3/05.12/DPMPTSP/V/2017, tanggal 18 Mei 2017 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C; 12. Keputusan Direktur PT Tabrani Nomor 002/SK/TABRANI/XII/2014 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani; 13. Keputusan



Direktur



PT



Tabrani



Nomor



002/PT-TAB/SK-



DIR/I/2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani; MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: : PANDUAN PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 di RS PROF. DR.



KEDUA



TABRANI sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini; : Panduan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 sebagaimana terlampir dalam



KETIGA



keputusan ini; : Panduan ini berlaku sejak tanggal 17 Juni 2019 M atau 13 Shawwal 1440 H sampai dengan 17 Juni 2021 atau 7 Dzulkaedah 1442 H. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, makan akan diadakan pebaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan



: Pekanbaru



Tanggal



: 17 Juni 2019 M 7 Dzulkaedah 1442 H Direktur,



dr. Dovy Saptika Faulin, MKM NIK. 2014001651