Perdirjen Plano 6 2011 Lampiran-Berita Acara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran 1



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



BERITA ACARA PEMBAHASAN TRAYEK BATAS KAWASAN HUTAN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA … PROVINSI ... Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun dua ribu ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. .......................... : Bupati/Walikota ... selaku Ketua merangkap Anggota; --2. .......................... : Kepala Dinas ... (instansi yang membidangi kehutanan) Kabupaten/Kota ... (untuk kawasan hutan lindung dan kawasan hutan Produksi) selaku Sekretaris merangkap Anggota; --------------------------------------------------------Dan .......................... : Kepala Balai/UPT PHKA ... (untuk Kawasan Konservasi), selaku Sekretaris merangkap Anggota;---------------------3. .......................... : .................................................................................... selaku Anggota. ------------------------------------------------4. .......................... : ............................................................. (jabatan) selaku Anggota. ------------------------------------------------5. - dst. : - dst. - ------------------------------------------------------------Berdasarkan:--------------------------------------------------------------------------------------1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan; 2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor ... tanggal ... tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi ...; -------------------------------------------------3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor ... tanggal ... tentang Penunjukan Kawasan Hutan (yang berasal dari areal pengganti/ areal kompensasi ...) di Wilayah Kabupaten ..., Provinsi ...; -----------------------------------------------------4. Keputusan Gubernur ... Nomor ... tanggal ... tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dan Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan Kabupaten/Kota ...); -----------------------------------------------------------------------Telah mengadakan rapat pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten/Kota ..., dengan hasil sebagai berikut : ----------------------------------------1. Batas kawasan hutan yang digambarkan pada peta rencana trayek batas dideliniasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor ... tanggal ... tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi ...;------------------------2. Terdapat pengurangan kawasan hutan seluas ± ... hektar, akibat adanya hakhak pihak ketiga yang sah, yaitu : -------------------------------------------------------a. Kawasan hutan yang telah dilepaskan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : ... tanggal .... seluas ... hektar; -----------------------------b. Areal...



3.



4.



5.



6.



7.



8.



b. Areal ..... berdasarkan Hak Milik/ Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan/ Hak Lainnya ...... sesuai dengan Keputusan ... Nomor : .... tanggal ... seluas ± ... hektar; -----------------------------------------------------------------------------c. Permukiman Desa/ Dusun .... sesuai dengan ... seluas ± ... hektar; ----------d. – dst. - -----------------------------------------------------------------------------------Terdapat indikasi adanya hak-hak pihak ketiga didalam kawasan hutan seluas ± ... hektar yang belum diketahui status haknya, yaitu : -------------------------------a. Permukiman .... seluas ... hektar; ---------------------------------------------------b. Lahan garapan ... seluas ± ... hektar; ----------------------------------------------c. Dll ....; -----------------------------------------------------------------------------------Informasi yang terdapat pada angka 2 dan angka 3 merupakan bagian yang harus diklarifikasi dan diindentifikasi pada saat pelaksanaan pemancangan batas sementara dan selanjutnya pelaksana teknis melaporkan pada saat pembahasan hasil pemancangan tata batas sementara;----------------------------------------------Apabila setelah dilakukan pembahasan trayek batas diperoleh informasi adanya hak-hak pihak ketiga yang sah di dalam kawasan hutan yang tidak berada di sepanjang trayek batas, akan diselesaikan kemudian;--------------------------------Bahwa deliniasi batas kawasan hutan yang digambarkan pada Peta Rencana Trayek Batas ini kami setujui sebagai Peta Trayek Batas Kawasan Hutan yang menjadi dasar pelaksanaan pemancangan batas sementara kawasan hutan atau pelaksanaan tata batas fungsi kawasan hutan di Wilayah Kabupaten/Kota... ; --Bahwa deliniasi batas kawasan hutan yang digambarkan pada Peta Trayek Batas ini akan mengikuti batas kawasan hutan setelah terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan terkait perubahan kawasan hutan di wilayah provinsi ... sejalan dengan review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) ... *)----Peta Trayek Batas Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten/Kota ... merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan berita acara ini. ----------------------



Demikian Berita Acara ini kami dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. -------------------------------------------------------------------------PANITIA TATA BATAS 1.



Jabatan



2.



----------------------(Nama/NIP) 3.



Jabatan



----------------------(Nama/NIP)



Jabatan



----------------------(Nama/NIP) 4.



Jabatan



----------------------(Nama/NIP) 5. Jabatan...



5.



Jabatan



----------------------(Nama/NIP) 7.



6.



Jabatan



----------------------(Nama/NIP)



- dst. Mengetahui: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi ...



........................................... NIP Catatan : Dalam hal trayek batas meliputi batas kawasan hutan dan batas fungsi kawasan hutan, maka Sekretaris Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan dan Kepala Balai/UPT Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. *) Deliniasi batas kawasan hutan pada peta trayek batas mengikuti penunjukan kawasan hutan yang masih berlaku, meskipun batas tersebut dapat berubah akibat perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan sejalan revisi RTRWP.



Lampiran 2



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



BERITA ACARA PEMANCANGAN BATAS SEMENTARA KAWASAN HUTAN … (fungsi dan nama) WILAYAH KECAMATAN ... KABUPATEN/KOTA … PROVINSI ... Pada hari ini … tanggal …. bulan ... tahun … kami yang bertanda tangan dibawah ini : -----------------------------------------------------------------------------------------------1.



Nama/NIP Jabatan



: ……………………….. : ………………………..



2.



Nama/NIP Jabatan



: ……………………….. : ………………………..



3.



Nama/NIP Jabatan



: ……………………….. : ………………………..



Berdasarkan: 1. Berita Acara Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota ...tanggal ... dan peta lampirannya skala 1 : ...; -------------------------------------------------------------------2. Instruksi Kerja Nomor: ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; ---------------------------------------------------------------------------3. Peta Kerja Pemancangan Batas Sementara kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) Skala 1 : ...; ----------------------------------------------------------------------------------4. Surat Perintah Tugas Nomor: ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; ---------------------------------------------------------------5. Surat Perintah Tugas Nomor: ... tanggal ... dari Kepala ... (instansi pengelola) ---6. – dst. Telah selesai melaksanakan pemancangan batas sementara atas Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) ... yang ditunjuk dengan Keputusan Menteri ... Nomor ... tanggal ... yang terletak di Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ...,Provinsi ..., dengan hasil sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------1. Waktu pemancangan batas sementara dilaksanakan pada tanggal ……... sampai dengan tanggal ……..… ----------------------------------------------------------------------2. Hasil pemancangan batas sementara pada kawasan hutan tersebut sesuai tanda batas sementara yang dibuat/dipasang sepanjang rintis batas yaitu : ---------------a. Titik ikatan berada di ... dengan koordinat (geografis atau UTM) menuju titik awal pengukuran dengan arah .... (azimuth ...) sepanjang ... meter, merupakan tanda batas sementara dengan patok batas huruf B1 yang merupakan starting point; -------------------------------------------------------------b. Dari ...



b.



c.



Dari B.1/.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut) dengan koordinat (geografis atau UTM) sampai dengan B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) menuju ke arah ... (azimuth ...) sepanjang ... meter dibuat rintis batas. ------Selanjutnya uraian pengukuran batas kawasan hutan adalah sebagai berikut: No Patok/ Ajir



Azimuth



Jarak datar (m)



Koordinat Lokal X Y



Koordinat Geografis BT LS/LU



Ket



3. Jumlah patok batas sementara/ ajir yang dipancang sebanyak ... buah terbuat dari kayu dengan ukuran diameter ± 5 cm yang di cat merah pada bagian ujung atas; --------------------------------------------------------------------------------------------4. Rintis batas sementara dibuat selebar ± 1 meter sepanjang ... meter; -------------5. Bahwa tanah-tanah yang telah mendapatkan suatu title/hak atas tanah yang sah sesuai peraturan yang berlaku, sebelum dilakukan pemancangan batas ini di sepanjang trayek batas kawasan hutan, disarankan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan;--------------------------------------------------------------------------------6. Bahwa tanah-tanah yang mempunyai kriteria (topografi/vegetasi/curah hujan/belum dibebani hak/kearifan lokal dan pertimbangan lainnya) sebagai kawasan hutan disarankan untuk dipertahankan sebagai kawasan hutan dengan persetujuan Panitia Tata batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota ... ;----------------7. Peta Hasil Pemancangan Batas Sementara di Wilayah Kabupaten/Kota ... merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan berita acara ini. ---------Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Tim Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan 1. 2. 3.



Nama/ NIP : ....................... Jabatan : ....................... Nama/ NIP : ....................... Jabatan : ....................... - dst. -



1. ……………………… 2. ………………………. 3. ……………………… Mengetahui :



Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota ... atau Kepala Balai/UPT Ditjen PHKA,



Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...



........................................... NIP



.................................... NIP



Catatan : Hal-hal yang dianggap perlu dapat ditambahkan.



Lampiran 3



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



BERITA ACARA PENGUMUMAN PEMANCANGAN BATAS SEMENTARA KAWASAN HUTAN … (fungsi dan nama) DI WILAYAH KECAMATAN … KABUPATEN/KOTA ... PROVINSI ... Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun dua ribu ... kami yang bertanda tangan di bawah ini : ----------------------------------------------------------------------------------------1.



Nama/NIP Jabatan



: ……………………….. : ………………………..



2.



Nama/NIP Jabatan



: ……………………….. : ………………………..



3.



Nama/NIP Jabatan



: ……………………….. : ………………………..



Berdasarkan : 1. Berita Acara Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota ...tanggal ... dan peta lampirannya skala 1 : ...; -------------------------------------------------------------------2. Instruksi Kerja Nomor: ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; ---------------------------------------------------------------------------3. Peta Kerja Pemancangan Batas Sementara kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) Skala 1 : ...; ----------------------------------------------------------------------------------4. Surat Perintah Tugas Nomor : ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; ---------------------------------------------------------------5. Surat Perintah Tugas Nomor : ... tanggal ... dari Kepala ... (instansi pengelola) --6. – dst. Telah melaksanakan Pengumuman Pemancangan Batas Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) yang terletak di Wilayah Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ..., Provinsi ..., menerangkan dengan sesungguhnya; -------------------------------------------------------1. Bahwa ...



1. Bahwa pada waktu dan tempat-tempat serta dalam persekutuan hukum tersebut di bawah ini : Waktu Hari



Tanggal



Tempat



1



2



3



Nama Persekutuan Hukum/ Desa/Kelurahan 4



Tanda Tangan 5 Kepala Desa/ Kelurahan



Stempel ( . . . . .) Kepala Desa/ Kelurahan



Stempel ( . . . . .)



-dst. -



- dst. -



- dst. -



- dst. -



- dst. -



2. Terhadap hasil pemancangan batas sementara Kawasan Hutan... (fungsi dan nama) telah diumumkan oleh Kepala Desa/Lurah kepada penduduk dan penduduk telah diberi kesempatan untuk memeriksa batas-batas kawasan hutan dimaksud dengan didampingi petugas pemancangan batas. -------------------------3. Bahwa batas-batas kawasan hutan yang diperiksa oleh penduduk sepanjang tidak ada batas-batas alam di sepanjang trayek batas, batas-batas tersebut diberi tanda-tanda berupa patok batas sementara/ajir setiap … meter dan diberi nomor urut B/… (inisial fungsi hutan) sampai dengan B/… (inisial fungsi hutan); ---------4. Terhadap tanah-tanah yang diperiksa oleh penduduk yang dibebani hak-hak pihak ketiga yang sah akan dilaporkan kepada Panitia Tata Batas Kawasan Hutan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan ---------------------------------------------------Demikian ...



Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di : .......................... Pada tanggal : .......................... Pelaksana Pengumuman Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan 1. 2. 3.



Nama/ NIP Jabatan Nama/ NIP Jabatan - dst. -



: : : :



....................... ....................... ....................... .......................



Camat ...



Mengetahui



1. ……………………… 2. ………………………. 3. ……………………… Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Kepala BKSDA atau Kepala Balai Taman Nasional ...*



........................................... NIP



.................................... NIP



Bupati/Walikota ...



----------------------------------



Catatan : Hal-hal yang dianggap perlu dapat ditambahkan.



*) Sekretaris Panitia Tata Batas



Lampiran 4



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



Daftar tanah-tanah yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan dan yang dikeluarkan dari kawasan hutan: No 1.



Uraian



Penjelasan



Nomor dari tanah-tanah yang ada dalam peta kerja di sepanjang taryek batas : Uraian Letaknya Luas (Ha) Keadaan dan tumbuh-tumbuhan yang ada. Yang mempunyai hak : Nama Pekerjaan Tempat tinggal. Hak-hak yang membebani tanah termaksud dan kepastian terhadap itu dari pihak yang berwajib. Alasan tentang pemasukan/ pengeluaran tanah itu. Kemungkinan-kemungkinan tentang pemasukan : a. Pendapat dan kehendak pemegang hak ......... b. Saran-saran dari pihak pemerintah setempat c. Saran dari Kepala Instansi Pengelola kawasan Hutan Catatan mengenai perundingan pembebasan hak (pembayaran dsb). Catatan tentang pelepasan hak dengan menyebut bukti-buktinya. Peta situasi.



1. 2. 3.



Pelaksana Tata Batas Kawasan Hutan : Nama/ NIP : ....................... 1. ……………………… Jabatan : ....................... Nama/ NIP : ....................... 2. ………………………. Jabatan : ....................... - dst. 3. ……………………… Mengetahui : Camat...



Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota ...



.................................... NIP



............................. NIP



Catatan : Hal-hal yang dianggap perlu dapat ditambahkan



Lampiran 5



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN DAN PEMBAHASAN HASIL PEMANCANGAN BATAS SEMENTARA KAWASAN HUTAN …(fungsi dan nama) DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA … PROVINSI ...



Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun dua ribu ... kami yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------------------------------1. .......................... : Bupati ... selaku Ketua merangkap Anggota; -------------2. .......................... : Kepala Dinas ... (instansi Kehutanan) Kabupaten ... (untuk kawasan hutan lindung dan kawasan hutan Produksi), selaku Sekretaris I, merangkap Anggota; ----3. .......................... : Kepala Balai/UPT PHKA ... (untuk Kawasan Konservasi) Kabupaten ..., selaku Sekretaris II, merangkap Anggota;--------------------------------------------------------4. .......................... : ............................................................. (jabatan) selaku Anggota. -----------------------------------------------5. .......................... : ............................................................. (jabatan) selaku Anggota. -----------------------------------------------6. - dst. : - dst. - -----------------------------------------------------------Berdasarkan: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan; ----------------------------------------------------------------------------2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor ... tanggal ... tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi ...; -------------------------------------------------3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor ... tanggal ... tentang Penunjukan Kawasan Hutan (yang berasal dari areal pengganti/areal kompensasi ...) di Wilayah Kabupaten ..., Provinsi ...; -----------------------------------------------------4. Keputusan Gubernur ... Nomor ... tanggal ... tentang ... (Keputusan Gubernur ... tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota ...); -5. Berita Acara Hasil Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan ... tanggal ... 6. Berita Acara Hasil Pengumuman Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan ... tanggal ... ------------------------------------------------------------------------Telah melakukan peninjauan lapangan dan mengadakan rapat pembahasan hasil pemancangan batas sementara kawasan hutan … (fungsi dan nama) di Wilayah Kabupaten/Kota ... .-----------------------------------------------------------------------------1.Bahwa ...



1.



2.



3.



Bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan menurut pernyataan dari penduduk/persekutuan hukum, di sepanjang trayek batas kawasan hutan terdapat hak-hak pihak ketiga yang sah dan telah dikeluarkan dari kawasan hutan, dengan rincian sebagai berikut; ------------------------------------------------a. Trayek batas dari B …/… (inisial fungsi dan nomor urut) sampai dengan B …/… (inisial fungsi dan nomor urut) mengalami perubahan seluas ± ... hektar, karena terdapat hak-hak pihak ketiga berupa …;-------------------b. - dst. - ------------------------------------------------------------------------------Bahwa di dalam kawasan hutan termaksud setelah dipasang tanda batas sementara, dan menurut keterangan dari para wakil persekutuan hukum tidak terdapat lagi tanah-tanah terhadap mana mereka mempunyai hak milik, kecuali enclave tersebut di bawah ini : ---------------------------------------------------------a. … (jika masih terdapat hak-hak pihak ketiga dan hak lainnya yang sah di dalam kawasan hutan/ tidak di sepanjang trayek batas); -----------------------b. – dst. - -----------------------------------------------------------------------------------Penyelesaian terhadap hak milik dan hak-hak lainnya di dalam enclave tersebut akan dilaksanakan tersendiri. -------------------------------------------------------------



Demikian Berita Acara ini kami dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaiman mestinya. --------------------------------------------------------------------------Dibuat di : .......................... Pada tanggal : .......................... PANITIA TATA BATAS 1.



Jabatan



2.



----------------------(Nama/NIP) 3.



Jabatan



----------------------(Nama/NIP) 4.



----------------------(Nama/NIP) 5.



Jabatan



Jabatan ----------------------(Nama/NIP)



9.



- dst. -



Jabatan ----------------------(Nama/NIP)



6.



----------------------(Nama/NIP) 7.



Jabatan



Jabatan



----------------------(Nama/NIP) 8.



Jabatan ----------------------(Nama/NIP)



Catatan : Hal-hal yang dianggap perlu dapat ditambahkan.



Lampiran 6



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



BERITA ACARA PEMASANGAN TANDA BATAS DAN PENGUKURAN BATAS DALAM RANGKA PELAKSANAAN TATA BATAS ....*) ......**) DI WILAYAH KECAMATAN ... KABUPATEN/KOTA … PROVINSI ... YANG DILAKSANAKAN OLEH ... (REKANAN PELAKSANA) Pada hari ini … tanggal …. bulan ... tahun …, kami yang bertanda tangan dibawah ini : -----------------------------------------------------------------------------------------------1.



Nama



: ……………………….. : selaku Pelaksana



2.



Nama



: ……………………….. : selaku Pelaksana



3. dst ... Berdasarkan: 1. Surat Perintah Kerja Nomor: ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; ---------------------------------------------------------------2. Instruksi Kerja Nomor: ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; ---------------------------------------------------------------------------3. Peta Kerja Tata Batas Definitif Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) Skala 1 : ...;----------------------------------------------------------------------------------------------4. – dst. – Telah selesai melaksanakan pemasangan tanda batas dan pengukuran batas Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) ... yang ditunjuk dengan Keputusan Menteri ... Nomor ... tanggal ... yang terletak di Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ...,Provinsi ..., dengan hasil sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------1. Waktu pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan dilaksanakan pada tanggal … sampai dengan tanggal …------------------------------2. Hasil pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan tersebut sesuai dengan tanda batas yang dibuat/dipasang sepanjang rintis batas yaitu : -a. Titik ikatan I berada di ... dengan koordinat (lokal dan geografis) menuju titik awal pengukuran dengan arah .... (azimuth ...) sepanjang ... meter, merupakan tanda dengan patok batas huruf B/Inisial Fungsi Kawasan Hutan ...(nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) yang merupakan starting point; ----------------------------------------------------------------------------b. Titik ...



b. Titik ikatan II berada di ... dengan koordinat (lokal dan geografis) menuju titik awal pengukuran dengan arah .... (azimuth ...) sepanjang ... meter, merupakan tanda dengan patok batas huruf B/Inisial Fungsi Kawasan Hutan .... (nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) yang merupakan starting point; ---------------------------------------------------------------------------c. Dari B/Inisial Fungsi Kawasan Hutan .... (nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) dengan koordinat ... (lokal dan geografis) sampai dengan B/Inisial Fungsi Kawasan Hutan ..... (nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) menuju ke arah ... (azimuth ...) sepanjang ... meter mengikuti rintis batas. -----------------------------------------------------------------------d. Selanjutnya uraian pengukuran batas kawasan hutan adalah sebagai berikut: No Pal Batas



Azimuth



Jarak datar (m)



Koordinat Lokal X Y



Koordinat Geografis BT



Ket



LS/LU



3. Rintis batas dibuat selebar ± 2 meter sepanjang ... meter; --------------------------4. Alat yang dipergunakan untuk melakukan pengukuran batas Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) dilakukan dengan kombinasi dari pada : (disebutkan alat ukur yang dipakai) ---------------------------------------------------------------------------------a. GPS (merek)... tipe ...No seri ...; -----------------------------------------------------b. Theodolith No seri ..., lengkap dengan statif dan rambu ukur ; ----------------c. Total Station (TS) (merek)... tipe ...No seri ...; lengkap dengan statif dan rambu ukur. -----------------------------------------------------------------------------5. Panjang batas : -----------------------------------------------------------------------------a. Batas buatan sepanjang ... meter; ---------------------------------------------------b. Batas alam sepanjang ... meter; ------------------------------------------------------6. Tanda batas yang dibuat dipasang di lapangan adalah : ------------------------------a. Pal batas bernomor dari beton dengan ukuran 10 x 10 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu dari B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut) sampai dengan B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut); ------------------b. Pal batas bernomor dari kayu kelas awet I/II (kelas I atau II) dengan ukuran 15 x 15 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu dari B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut) sampai dengan B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut); -----------------------------------------------------------------------------c. Tugu batas bernomor dari beton dengan ukuran 40 x 40 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut), B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut), B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut), -dst. -; -----------------------------------------------------------------------------d. Seng ...



d. Seng plat bernomor dengan ukuran ... x ... centimeter sebanyak ... buah, yaitu dari B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut) sampai dengan B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut); -----------------------------------------------e. Seng/papan pengumuman dengan ukuran ... x ... centimeter, contoh ”KAWASAN HUTAN LINDUNG (fungsi) BUKIT DINGIN (nama kelompok hutan)” sebanyak ... buah; ------------------------------------------------------------f. Pemasangan tanda batas tersebut telah mengacu pada Petunjuk Teknis yang berlaku; -----------------------------------------------------------------------------------Demikian Berita Acara pemasangan tanda batas dan pengukuran batas Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di Pada tanggal



: .......................... : ..........................



Tim Pelaksana Pemasangan Tanda Batas dan Pengukuran Batas Kawasan Hutan 1.



……………………….. (...............................) Pelaksana



2.



……………………….. (...............................) Pelaksana Mengetahui: Pimpinan Perusahaan (Penyedia Jasa).....



............................................ Catatan: 1. *) untuk batas luar ditulis “Definitif”, sedangkan untuk batas fungsi ditulis “Fungsi” 2. **) untuk batas luar ditulis “Kawasan Hutan ....(nama fungsi)” ..... sedangkan untuk batas fungsi ditulis “Kawasan Hutan ....(nama fungsi) ..... dengan Kawasan Hutan (nama fungsi)” 3. Hal-hal yang dianggap perlu dapat ditambahkan dan atau dikurangi (sesuai kebutuhan).



Lampiran 7



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



BERITA ACARA SUPERVISI PEMASANGAN TANDA BATAS DAN PENGUKURAN BATAS KAWASAN HUTAN ....*) ......**) YANG DILAKSANAKAN OLEH ... (REKANAN PELAKSANA) DI WILAYAH KECAMATAN ... KABUPATEN/KOTA … PROVINSI ... Pada hari ini … tanggal …. bulan ... tahun …, kami selaku Supervisor yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama/NIP : …/... Jabatan/Instansi Asal : Ketua (dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...); ---------------------------------------------2. 3.



Nama/NIP Jabatan/Instansi Asal Nama/NIP Jabatan/Instansi Asal



: .. / … : Anggota/…. ----------------------------------------------: …………… Anggota/... ------------------------------------------------



Berdasarkan: 1. Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.6/VII-KUH/2011 tentang Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan Hutan;--------------------------------2. Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.4/VII-SET/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Pemasangan Tanda Batas dan Pengukuran Batas Kawasan Hutan;------------------------------------------------------3. Instruksi Kerja Pelaksanaan Pemasangan Tanda Batas Dan Pengukuran Batas Kawasan Hutan kepada PT ... Nomor: ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; -----------------------------------------------4. Instruksi Kerja Supervisi Pelaksanaan Pemasangan Tanda Batas Dan Pengukuran Batas Kawasan Hutan Nomor: ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; ---------------------------------------------------------------5. Peta Hasil Pemasangan Tanda Batas dan Pengukuran Batas Kawasan Hutan ... Skala 1 : ...;- ---------------------------------------------------------------------------------6. Surat Perintah Kerja Nomor ........tanggal .................. 7. Surat Perintah Tugas Nomor: ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; ---------------------------------------------------------------8. Surat Perintah Tugas Nomor : ... tanggal ... dari Kepala ... (instansi pengelola) --Telah selesai melaksanakan supervisi pelaksanaan pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan ... (fungsi dan nama) ... yang dilaksanakan oleh PT. ...... sesuai Surat Perintah Kerja Nomor ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ... dengan hasil sebagai berikut: 1.Waktu ...



1. Waktu supervisi pemasangan tanda batas dan pengukuran Kawasan Hutan dilaksanakan pada tanggal … sampai dengan tanggal …------------------------------2. Hasil supervisi pemasangan tanda batas dan pengukuran kawasan hutan adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------No



Titik ikat/NomorPal batas



Pengukuran oleh PT. ... BT



Catatan : *)



1. 2. 3. 4.



LS/LU



Pengukuran Supervisi BT



Ket *)



LS/LU



Titik ikatan: Ada/tidak ada di lapangan dan koordinat sesuai/tidak sesuai, dalam batas toleransi/tidak Pal batas: Ada/tidak ada di lapangan, koordinat sesuai/tidak sesuai dan dalam batas toleransi/tidak, pal beton/kayu,penomoran betul/salah,inisial betul/salah, arah inisial sesuai/tidak sesuai, ukuran pal batas sesuai/tidak sesuai Rintis batas : dibuat/tidak dibuat, lebar sesuai/tidak sesuai hal-hal lain yang dianggap perlu ditambahkan



3. Kami menjamin bahwa atas hasil supervisi ini telah kami dilaksanakan secara benar sesuai dengan Instruksi Kerja. 4. Atas dasar ini, kami bertanggung jawab dan memastikan pelaksanaan pemasangan tanda batas dan pengukuran batas yang dilakukan oleh PT ... yang disupervisi telah sesuai /belum sesuai***) sesuai dengan Instruksi Kerja Nomor: ... tanggal .... Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Tim Supervisi Pelaksanaan Pemasangan Tanda Batas dan Pengukuran Batas Kawasan Hutan 1.



………………………… (............................) NIP



2.



…………………………(............................) NIP



3.



- dst. Didampingi oleh ......... Wakil PT. ... (............................) Mengetahui : Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah.....



Catatan:



............................................................. NIP. ........................................... 1. *) untuk batas luar ditulis “Definitif”, sedangkan untuk batas fungsi ditulis “Fungsi” 2. **) untuk batas luar ditulis “Kawasan Hutan ....(nama fungsi)” ..... sedangkan untuk batas fungsi ditulis “Kawasan Hutan ....(nama fungsi) ..... dengan Kawasan Hutan (nama fungsi)” 3. ***) coret yang tidak perlu



Lampiran 8



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



BERITA ACARA PELAKSANAAN TATA BATAS KAWASAN HUTAN ....*) ......**) DI WILAYAH KECAMATAN ... KABUPATEN/KOTA … PROVINSI ... (Dilaksanakan secara Swakelola) Pada hari ini … tanggal …. bulan ... tahun …, kami yang bertanda tangan dibawah ini : -----------------------------------------------------------------------------------------------1. Nama/NIP : …/... Jabatan/Instansi Asal : Ketua (dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...); ---------------------------------------------2. 3.



Nama/NIP Jabatan/Instansi Asal Nama/NIP Jabatan/Instansi Asal



: .. / … : Anggota/…. ----------------------------------------------: …………… Anggota/... ------------------------------------------------



Berdasarkan: 1. Berita Acara Peninjauan dan Pembahasan Hasil Pemancangan Batas Sementara tanggal ... dan Peta Lampiran skala 1 : ...;----------------------------------------------2. Instruksi Kerja Nomor : ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; ---------------------------------------------------------------------------3. Peta Kerja Tata Batas Definitif Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) Skala 1:...;-4. Surat Perintah Tugas Nomor : ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; ---------------------------------------------------------------5. Surat Perintah Tugas Nomor : ... tanggal ... dari Kepala ... (instansi pengelola) --6. – dst. Telah selesai melaksanakan tata batas definitif Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) ... yang ditunjuk dengan Keputusan Menteri ... Nomor ... tanggal ... yang terletak di Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ...,Provinsi ..., dengan hasil sebagai berikut : --------1. Waktu tata batas definitif dilaksanakan pada tanggal … sampai dengan tanggal …; ----------------------------------------------------------------------------------------------2. Hasil pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan tersebut sesuai dengan tanda batas yang dibuat/dipasang sepanjang rintis batas yaitu : -a. Titik ikatan I berada di ... dengan koordinat (lokal dan geografis) menuju titik awal pengukuran dengan arah .... (azimuth ...) sepanjang ... meter, merupakan tanda dengan patok batas huruf B. ...(nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) yang merupakan starting point; ------------------b. Titik ...



b. Titik ikatan II berada di ... dengan koordinat (lokal dan geografis) menuju titik awal pengukuran dengan arah .... (azimuth ...) sepanjang ... meter, merupakan tanda dengan patok batas huruf B. ...(nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) yang merupakan starting point; ------------------c. Dari B. ...(nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) dengan koordinat ... (lokal dan geografis) sampai dengan B. ... ...(nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) menuju ke arah ... (azimuth ...) sepanjang ... meter mengikuti rintis batas. -----------------------------------------d. Selanjutnya uraian pengukuran batas kawasan hutan adalah sebagai berikut: No Pal Azimuth Batas



Jarak datar (m)



Koordinat Lokal X Y



Koordinat Geografis BT



Ket



LS/LU



3. Rintis batas dibuat selebar ± 2 meter sepanjang ... meter; --------------------------4. Alat yang dipergunakan untuk melakukan pengukuran batas Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) dilakukan dengan kombinasi dari: (disebutkan alat ukur yang dipakai): --------------------------------------------------------------------------------------a. GPS (merek)... tipe ...No seri ...; ----------------------------------------------------b. Theodolith No seri ..., lengkap dengan statif dan rambu ukur ; ---------------c. Total Station (TS) (merek)... tipe ...No seri ...; lengkap dengan statif dan rambu ukur. ----------------------------------------------------------------------------5. Panjang batas : -----------------------------------------------------------------------------a. Batas buatan sepanjang ... meter; ---------------------------------------------------b. Batas alam sepanjang ... meter; ------------------------------------------------------6. Tanda batas yang dibuat dipasang di lapangan adalah : ------------------------------a. Pal batas bernomor dari beton dengan ukuran 10 x 10 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu dari B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut) sampai dengan B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut); ------------------b. Pal batas bernomor dari kayu kelas awet I/II (kelas I atau II) dengan ukuran 15 x 15 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu dari B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut) sampai dengan B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut); -----------------------------------------------------------------------------c. Tugu batas bernomor dari beton dengan ukuran 40 x 40 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut), B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut), B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut), -dst. -; -----------------------------------------------------------------------------d. Plat seng bernomor pengganti pal batas di lokasi rawa dengan ukuran ... x ... centimeter sebanyak ... buah, yaitu dari B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut) sampai dengan B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut); --e. Plat seng pengumuman kawasan hutan dengan ukuran ... x ... centimeter, contoh ”KAWASAN HUTAN LINDUNG (fungsi) BUKIT DINGIN (nama kelompok hutan)” sebanyak ... buah; -----------------------------------------------7.Hasil ...



7. Hasil tata batas kawasan hutan tersebut sesuai dengan tanda batas yang dibuat/dipasang sepanjang rintis batas yaitu : -----------------------------------------Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di Pada tanggal



: .......................... : ..........................



Tim Tata Batas Definitif 1.



………………………… NIP



2.



………………………… NIP



3.



- dst. -



1. ....……... 2. ....……...



3. ....……...



Mengetahui : Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota ...



Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...



........................................... NIP



.................................... NIP



Cattatan:



1. *) untuk batas luar ditulis “Definitif”, sedangkan untuk batas fungsi ditulis “Fungsi” 2. **) untuk batas luar ditulis “Kawasan Hutan ....(nama fungsi)” ..... sedangkan untuk batas fungsi ditulis “Kawasan Hutan ....(nama fungsi) ..... dengan Kawasan Hutan (nama fungsi)” 3. Hal-hal yang dianggap perlu dapat ditambahkan dan/atau dikurangi (sesuai kebutuhan)



Lampiran 9



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



BERITA ACARA PELAKSANAAN TATA BATAS FUNGSI KAWASAN HUTAN … DAN .... WILAYAH KECAMATAN ... KABUPATEN/KOTA … PROVINSI ... Pada hari ini … tanggal …. bulan ... tahun …, kami yang bertanda tangan dibawah ini : -----------------------------------------------------------------------------------------------1. Nama/NIP : …/... Jabatan/Instansi Asal : Ketua (dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...); ---------------------------------------------2. 3.



Nama/NIP Jabatan/Instansi Asal Nama/NIP Jabatan/Instansi Asal



: ... / … : Anggota/…. ----------------------------------------------: ... / ... Anggota/... ------------------------------------------------



Berdasarkan : 1. Berita Acara Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan dan Peta Lampiran skala 1 : ...; ---------------------------------------------------------------------------------------2. Instruksi Kerja Nomor : ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; --------------------------------------------------------------------------3. Peta Kerja Tata Batas Definitif Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) Skala 1:...;4. Surat Perintah Tugas Nomor : ... tanggal ... dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...; ---------------------------------------------------------------5. Surat Perintah Tugas Nomor : ... tanggal ... dari Kepala ... (instansi pengelola) -6. – dst. Telah selesai melaksanakan tata batas fungsi Kawasan Hutan ......(fungsi dan nama) ... dan Kawasan Hutan ......(fungsi dan nama) ... yang ditunjuk dengan Keputusan Menteri ... Nomor ... tanggal ... yang terletak di Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ...,Provinsi ..., dengan hasil sebagai berikut : -----------------------------------------------1. Waktu tata batas fungsi kawasan hutan dilaksanakan pada tanggal … sampai dengan tanggal …; --------------------------------------------------------------------------2. Hasil pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan tersebut sesuai dengan tanda batas yang dibuat/dipasang sepanjang rintis batas yaitu : -a. Titik ikatan I berada di ... dengan koordinat (lokal dan geografis) menuju titik awal pengukuran dengan arah .... (azimuth ...) sepanjang ... meter, merupakan tanda dengan patok batas huruf (inisial fungsi hutan dan nomor urut ) . .. dan .... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) yang merupakan starting point; ----------------------------------------------------------------------------b. Titik ...



b. Titik ikatan II berada di ... dengan koordinat (lokal dan geografis) menuju titik awal pengukuran dengan arah .... (azimuth ...) sepanjang ... meter, merupakan tanda dengan patok batas huruf (inisial fungsi hutan dan nomor urut) . ... dan .....(inisial fungsi hutan dan nomor urut) yang merupakan starting point; ----------------------------------------------------------------------------c. Dari huruf (inisial fungsi hutan) dan nomor urut .... dan huruf (inisial fungsi hutan) dan nomor urut .... dengan koordinat ... (lokal dan geografis) sampai dengan huruf (inisial fungsi hutan) dan nomor urut menuju ke arah ... (azimuth ...) sepanjang ... meter mengikuti rintis batas. ----------------------d. Selanjutnya uraian pengukuran batas kawasan hutan adalah sebagai berikut : No Pal Azimuth Jarak Koordinat Koordinat Geografis Ket Batas datar Lokal (m) X Y BT LS/LU



3. Rintis batas dibuat selebar ± 2 meter sepanjang ... meter; --------------4. Alat yang dipergunakan untuk melakukan pengukuran batas Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) dilakukan dengan kombinasi dari : (disebutkan alat ukur yang dipakai) ---------------------------------------------------------------------------------a. GPS (merek)... tipe ...No seri ...; ----------------------------------------------------b. Theodolith No seri ..., lengkap dengan statif dan rambu ukur ; ---------------c. Total Station (TS) (merek)... tipe ...No seri ...; lengkap dengan statif dan rambu ukur. ----------------------------------------------------------------------------5. Panjang batas : -----------------------------------------------------------------------------a. Batas buatan sepanjang ... meter; ---------------------------------------------------b. Batas alam sepanjang ... meter; ------------------------------------------------------6. Tanda batas yang dibuat dipasang di lapangan adalah: ------------------------------a. Pal batas bernomor dari beton dengan ukuran 10 x 10 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu dari huruf (inisial fungsi hutan) dan nomor urut (inisial fungsi hutan dan nomor urut); -------------------b. Pal batas bernomor dari kayu kelas awet I/II (kelas I atau II) dengan ukuran 15 x 15 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu dari huruf (inisial fungsi hutan) dan nomor urut ---------------------------------------------------------------c. Tugu batas bernomor dari beton dengan ukuran 40 x 40 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu huruf (inisial fungsi hutan) dan nomor urut -dst. -; d. Plat seng bernomor pengganti pal batas di lokasi rawa dengan ukuran ... x ... centimeter sebanyak ... buah, yaitu dari B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut) sampai dengan B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut); --e. Plat seng pengumuman kawasan hutan dengan ukuran ... x ... centimeter, contoh ”KAWASAN HUTAN LINDUNG (fungsi) BUKIT DINGIN (nama kelompok hutan)” sebanyak ... buah; -----------------------------------------------7. Pemasangan tanda batas tersebut telah mengacu pada Petunjuk Teknis yang berlaku; ---------------------------------------------------------------------------------------8. Hasil …



8. Hasil tata batas fungsi kawasan hutan tersebut sesuai dengan tanda batas yang dibuat/dipasang sepanjang rintis batas yaitu : -----------------------------------------Demikian Berita Acara Pelaksanaan Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di : .......................... Pada tanggal : .......................... Tim Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan 1.



………………………… (.........................................) NIP



2.



……………………… (...........................................) NIP



3.



- dst. Mengetahui: Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota .../ Pengelola Kawasan Hutan ........................................... NIP



Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...



.................................... NIP



Catatan : Hal-hal yang dianggap perlu dapat ditambahkan dan atau dikurangi (sesuai kebutuhan).



Lampiran 9



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



KEMENTERIAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN



BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH ... BERITA ACARA TATA BATAS KAWASAN HUTAN



: ……………………...... (fungsi dan nama)



KECAMATAN



: 1. ....................... 2. ........................



KABUPATEN/ KOTA



: ............................



PROVINSI



: ............................



PANJANG



: ………………… Meter.



LUAS



: ………………… Ha.



TANGGAL



: ……………………



DISAHKAN DI : JAKARTA PADA TANGGAL . . . . . . . . . . . .



Lampiran 10



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



BERITA ACARA TATA BATAS KAWASAN HUTAN KECAMATAN



: :



KABUPATEN/ KOTA PROVINSI



: :



…………….. (fungsi dan nama) 1. ........................................... 2. ........................................... ................................................ ...............................................



Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun dua ribu ... kami yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------------------------------1.



..........................



2.



..........................



.......................... 3.



..........................



4.



..........................



6.



- dst. -



: Bupati/Walikota ... selaku Ketua merangkap Anggota; -: Kepala Dinas ... (instansi Kehutanan) Kabupaten ... (untuk kawasan hutan lindung dan kawasan hutan Produksi), selaku Sekretaris , merangkap Anggota; -----dan; ------------------------------------------------------------: Kepala Balai/UPT PHKA ... (untuk Kawasan Konservasi) Kabupaten ..., selaku Sekretaris, merangkap Anggota;: ............................................................. (jabatan) selaku Anggota. -----------------------------------------------: ............................................................. (jabatan) selaku Anggota. -----------------------------------------------: - dst. - ------------------------------------------------------------



Berdasarkan : 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan;---------------------------------------------------------------------------2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor ... tanggal ... tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi ...; -------------------------------------------------3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor ... tanggal ... tentang Penunjukan Kawasan Hutan (yang berasal dari areal pengganti/ areal kompensasi ...) di Wilayah Kabupaten ..., Provinsi ...; -----------------------------------------------------4. Keputusan Gubernur ... Nomor ... tanggal ... tentang ... (Keputusan Gubernur ... tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota ...); -5. Berita Acara Peninjauan dan Pembahasan Hasil Pemancangan Batas Sementara tanggal ... ; --------------------------------------------------------------------------------Telah ...



Telah melakukan peninjauan/pemeriksaan trayek batas di lapangan dan mengadakan rapat dan untuk menetapkan batas-batas yang tetap dari Kawasan Hutan … (nama dan fungsi) di Wilayah Kecamatan …, Kabupaten/Kota …, Provinsi ….; ----------------------------------------------------------------------------------Pendapat kami tentang hal itu : --------------------------------------------------------------1. Bahwa batas-batas kawasan hutan yang tercantum dalam Berita Acara Tata Batas dan Lampiran Peta Hasil Tata Batas ini telah sesuai dengan yang dimaksud dalam Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Sementara terlampir. -----2. Bahwa batas-batas hutan yang diatur sekarang ini, sepanjang tidak terdapat batas alam, diwujudkan secara awet dan terang dengan pembuatan rintis batas selebar 2 (dua) meter dan pemancangan pal-pal batas dengan tulisan huruf B/... (inisial fungsi hutan) yang dipancang setiap jarak ± ... meter, dimana sisi luar pal batas tersebut merupakan batas luar dari kawasan hutan yang bersangkutan, sebagaimana dinyatakan dalam peta tata batas. ---------------------------------------3. Hasil pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan tersebut sesuai dengan garis batas melalui titik pusat bidang dasar dan tanda batas yang dibuat/dipasang sepanjang rintis batas yaitu : -----------------------------------------a. Titik ikatan I berada di ... dengan koordinat (lokal dan geografis) menuju titik awal pengukuran dengan arah .... (azimuth ...) sepanjang ... meter, merupakan tanda dengan patok batas huruf B. ...(nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) yang merupakan starting point; ------------------b. Titik ikatan II berada di ... dengan koordinat (lokal dan geografis) menuju titik awal pengukuran dengan arah .... (azimuth ...) sepanjang ... meter, merupakan tanda dengan patok batas huruf B. ...(nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) yang merupakan starting point; ------------------c. Dari B. ...(nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) dengan koordinat ... (lokal dan geografis) sampai dengan B. ... ...(nomor urut)/... (inisial fungsi hutan dan nomor urut) menuju ke arah ... (azimuth ...) sepanjang ... meter mengikuti rintis batas. -----------------------------------------d. Selanjutnya uraian pengukuran batas kawasan hutan adalah sebagai berikut: No Pal Azimuth Batas



Jarak datar (m)



Koordinat Lokal



Koordinat Geografis



X



BT



Y



Ket



LS/LU



4. Rintis batas dibuat selebar ± 2 meter sepanjang ... meter; --------------------------5. Panjang batas : -----------------------------------------------------------------------------a. Batas buatan sepanjang ... meter; ---------------------------------------------------b. Batas alam sepanjang ... meter; ------------------------------------------------------6.Tanda ...



6. Tanda batas yang dibuat dipasang di lapangan adalah : ------------------------------a. Pal batas bernomor dari beton dengan ukuran 10 x 10 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu dari B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut) sampai dengan B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut); ------------------b. Pal batas bernomor dari kayu kelas awet I/II (kelas I atau II) dengan ukuran 15 x 15 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu dari B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut) sampai dengan B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut); -------------------c. Tugu batas bernomor dari beton dengan ukuran 40 x 40 x 130 centimeter, sebanyak ... buah, yaitu B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut), B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut), B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut), -dst. -; -----------------------------------------------------------------------------d. Plat seng bernomor pengganti pal batas di lokasi rawa dengan ukuran ... x ... centimeter sebanyak ... buah, yaitu dari B..../.. (inisial fungsi hutan dan nomor urut) sampai dengan B. .../... (inisial fungsi hutan dan nomor urut); --e. Plat seng pengumuman kawasan hutan dengan ukuran ... x ... centimeter, contoh ”KAWASAN HUTAN LINDUNG (fungsi) BUKIT DINGIN (nama kelompok hutan)” sebanyak ... buah; -----------------------------------------------7. Bahwa penyelesaian penataan batas kawasan hutan ini, diatur dengan mengindahkan hak-hak pihak ketiga yang sah dan kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.------------------------------------------------8.



Bahwa dengan penataan batas definitif sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Tata Batas dan Lampiran Peta Tata Batas maka tidak ada lagi bagianbagian tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan, kecuali tanah-tanah milik masyarakat (seluas ±. . . . ha) yang akan dikeluarkan atau dijadikan enclave. ------------------------------------------------------------------------------------



9.



Bahwa sebelum terjadinya tata batas ini, terlebih dahulu telah dilakukan penataan batas yang ditetapkan dalam Berita Acara Tata Batas … tanggal ..., dan bahwa batas-batas tercantum dari Pal Batas B.../... sampai dengan B.../... dalam Berita Acara Tata Batas tersebut dihapuskan sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Tata Batas dan Lampiran Peta Tata Batas ini (untuk perubahan batas kawasan hutan). ----------------------------------------------------------------------



Demikian Berita Acara Tata Batas Denititif Kawasan Hutan ... (fungsi dan nama) ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.--------Dibuat di Pada tanggal



: .......................... : ..........................



PANITIA TATA BATAS 1.



Jabatan



----------------------(Nama/NIP)



2.



Jabatan



----------------------(Nama/NIP)



3.



Jabatan



4.



----------------------(Nama/NIP) 5.



----------------------(Nama/NIP)



Jabatan



6.



----------------------(Nama/NIP) 7.



Jabatan



----------------------(Nama/NIP)



Jabatan



8.



----------------------(Nama/NIP) 9.



Jabatan



Jabatan



----------------------(Nama/NIP)



- dst. Mengetahui : Kepala Dinas Kehutanan Provinsi ... ........................................... NIP Disahkan di : Jakarta Pada tanggal : ........ A.n. Menteri Kehutanan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, (belum temu gelang)



--------------------------------------NIP atau Menteri Kehutanan (temu gelang)



---------------------------------------



Catatan : Hal-hal yang dianggap perlu dapat ditambahkan.



Lampiran



:



Nomor Tanggal



: :



Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan P.6/VII-KUH/2011 27 Desember 2011



KOP BPKH INSTRUKSI KERJA



NOMOR:



tentang PELAKSANAAN PENGUKURAN BATAS DEFINITIF KAWASAN HUTAN ... KABUPATEN ... PROVINSI ... I.



DASAR PELAKSANAAN 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan. 4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. 5. Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.6/VII-Kuh/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan Hutan. 6. Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi/Parsial. 7. Berita Acara Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan tentang Pembahasan Hasil Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan .... di Kabupaten ... 8. Surat Perintah Tugas Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ... Nomor ... tanggal ... 9. Ketentuan teknis lain yang berlaku.



II.



MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud pelaksanaan tata batas definitif kawasan hutan ... adalah terpasangnya tanda/pal batas ditingkat lapangan. 2. Tujuannya adalah untuk memperoleh kepastian letak, posisi, dan luas kawasan hutan.



III.



SASARAN



Sasaran pelaksanaan pengukuran batas definitif kawasan hutan ... di Kabupaten ... meliputi ukuran pokok mulai dari pal nomor ... sampai dengan pal nomor ... sepanjang ... m



IV.



METODA PELAKSANAAN 1. Persiapan a. Surat Pemberitahuan kepada instansi terkait (contoh: Bupati, Kepala BKSDA, Kepala Pengelola Kawasan Hutan Konservasi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten, dan lain-lain). b. Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ... c. Penjelasan pekerjaan antara instruksi kerja dengan peta kerja. d. Pengecekan bahan dan peralatan kerja lainnya. 2. Organisasi Kerja a. Pelaksanaan pengukuran batas definitif dilaksanakan oleh petugas teknis dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ... bekerjasama dengan ... (instansi yang terkait). b. Pelaksanaan pengukuran batas definitif di lapangan akan berkoordinasi dengan personil dari ... (instansi yang terkait). 3. Bahan dan Peralatan Kerja a. Bahan kerja yang digunakan oleh tim/regu pelaksana pengukuran batas definitif adalah: 1) Surat Perintah Tugas (SPT) 2) Dokumen Berita Acara Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan tentang Pembahasan Hasil Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan ... di Kabupaten ... 3) Peta Hasil Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan ... skala 1: ... 4) Buku Ukur 5) Almanak Matahari 6) Blangko isian format P.01 dan P.02 b. Peralatan kerja yang digunakan oleh tim/regu pelaksana pengukuran batas definitif adalah: 1) Instrumen theodolite dan bak ukur 2) GPS (Global Positioning System) merk ... seri ... 3) Kompas Shuunto, busur derajat, penggaris, kalkulator. 4) Alat tulis 5) Camping unit dan obat-obatan 4. Pelaksanaan a. Batas definitif kawasan hutan dilaksanakan dengan pengukuran teristris/secara langsung ke lapangan terhadap batas kawasan hutan sesuai trayek batas (terlampir) yang tertera azimuth dan jaraknya pada peta kerja dengan metoda pengukuran dilakukan dengan metoda sistem sorong dimana alat ditempatkan pada setiap titik pengukuran. b. Sebelum pelaksanaan pengukuran lapangan terlebih dahulu tim/regu mengontrol alat theodolite (TO) yang digunakan untuk mengetahui besaran koreksi boussole dari setiap alat yang dipakai dengan cara mengambil posisi dekat dengan kawasan hutan yang akan diukur dan dengan cara menengadahkan teropong alat sebanyak 4 kali dan mencatat serta menghitung besaran koreksi boussole. c. Apabila besaran koreksi boussole dari alat yang akan digunakan bertanda positif (+) maka nilai azimuth trayek batas yang ada di dalam trayek batas dikurangi nilai koreksi boussole dan sebaliknya. d. Selanjutnya kegiatan dimulai dari titik awal ukuran pokok mengikuti pengukuran sesuai daftar trayek yang ditentukan termasuk mempedomani peta rencana kerja dengan melaksanakan rintis batas selebar minimal 2 meter ke arah dalam kawasan hutan. e. Penomoran patok batas disesuaikan dengan arahan pada peta kerja. f. Pemasangan …



f. Pemasangan plat seng dan papan pengumuman ditempatkan pada posisi yang strategis ataupun yang berdekatan dengan lokasi pemukiman pada setiap jarak lebih kurang 1 km secara berseling yang ditempelkan pada batang pohon besar setinggi lebih kuran 170 cm di atas permukaan tanah atau dalam keadaan tertentu dipasang dengan dipakukan pada tiang. Secara jelas plat seng dan papan pengumuman sebagaimana tertera pada lampiran ... g. Pemasangan antar pal batas definitif ukuran 10 x 10 x 130 cm di lapangan dengan jarak 25 m sampai dengan 150 m. h. Sepanjang pelaksanaan pengukuran batas di lapangan dicatat dan digambar pada buku ukur setiap regu, seperti keadaan vegetasi, topografi, keberadaan sungai dan jalan, maupun situasi lainnya. i. Setelah kegiatan lapangan selesai, maka dibuatkan Berita Acara (BA) Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran Batas Definitif dan Peta Hasil Tata Batas Definitif Kawasan Hutan ... yang menggambarkan semua posisi patok batas dan kondisi faktual lapangan. 5. Pengolahan Data dan Pembuatan Laporan a. Data hasil pengukuran batas definitif kawasan hutan diproses ke dalam bentuk data koordinat dan diplotting/diopdrach pada kertas milimeter. Selanjutnya dipindahkan ke kertas kalkir b. Atau, data hasil pengukuran batas definitif kawasan hutan diproses ke dalam bentuk data koordinat dan diproses dengan menggunakan software pembuatan peta. c. Laporan hasil kegiatan menurut data primer dan data sekunder diketik dengan paragraf dua spasi pada kertas ukuran Quarto atau A4 dan dijilid dengan kertas buffalo warna merah dengan outline format laporan sebagaimana format yang diatur. V.



KETENTUAN-KETENTUAN LAIN 1. Sebelum melaksanakan tugas, tim/regu diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan kerja serta memeriksa segala peralatan teknis yang akan digunakan di lapangan untuk mendukung kelancaran kegiatan penataan batas. 2. Berkonsultasi dengan instansi terkait (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten; Pengelola Kawasan Hutan Konservasi) dalam rangka menghimpun data yang berhubungan dengan kawasan hutan yang akan ditata batas). 3. Dalam melaksanakan tugas di lapangan setiap regu tidak dibenarkan untuk mengalihkan pekerjaan kepada pihak manapun tanpa seizin resmi dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ... 4. Apabila terdapat perbedaan antara jarak dan azimuth pengukuran dari daftar trayek batas dengan peta kerja penataan batas, maka tim/regu wajib menggunakan sepenuhnya peta kerja sebagai acuan kerja di lapangan. 5. Membuat foto dokumentasi kegiatan pelaksanaan di lapangan yang disajikan dalam bentuk album dan masing-masing foto diberikan keterangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 6. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah selesai tugas lapangan sesuai SPT yang diterbitkan, diwajibkan menyerahkan draft awal laporan hasil kegiatan beserta lampirannya (data olahan, peta, dokumen lainnya) kepada Kepala Seksi untuk selanjutnya dibahas dan ditandatangani laporan final oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ...



Demikian …



Demikian Instruksi Kerja ini dibuat untuk dilaksanakan dan tetap mengacu sesuai dengan peraturan dan ketentuan teknis yang berlaku. Tempat, tanggal dan tahun Kepala Balai,



.... NIP. ...



Catatan: Dapat ditambahkan sesuai keperluan



1 2 3 4



5



6 7



8 10 13



12 11



9