Perencanaan HIDRAN Master Plan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERENCANAAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN PERUMAHAN KENDARI DAN PALOPO 1. STANDAR PERENCANAAN a. Permen PU Nomor 25 tahun 2008 tentang pedoman teknis penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran b. Permen PU Nomor 26 tahun 2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, sebagai pengganti Keputusan menteri negara pekerjaan umum nomor: 10/KPTS/2000 tentang ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan c. Permen pu nomor 20 tahun 2009 tentang pedoman teknis manajemen proteksi kebakaran sebagai pengganti Keputusan menteri negara pekerjaan umum nomor: 11/KPTS/2000 tentang ketentuan teknis manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan d. Permen PU No.29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis Bangunan Gedung e. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan Dan Permukiman Nomor 58 tahun 2002 tentang petunjuk teknis rencana tindakan darurat kebakaran pada bangunan gedung f. SNI 03-6570 - 2001: Instalasi pompa Yang dipasang Tetap untuk proteksi Kebakaran. g. SNI 03-1745 - 2000: Tata Cara Perencanaan dan pemasangan Sistem pipa Tegak Untuk Pencegahan Kebakaran gedung 2. URAIAN SINGKAT PERENCANAAN SISTEM 2.1 Berdasarkan Permen PU Nomor 26 tahun 2008 Berdasarkan Permen PU Nomor 26 tahun 2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, menyatakan tentang : a. Pasokan Air Cadangan Hidran Lingkungan Perumahan, harus direncanakan sehingga tersedia sumber air berupa hidran halaman, sumur kebakaran atau reservoir air dan sebagainya yang memudahkan instansi pemadam kebakaran untuk menggunakannya, sehingga setiap rumah dapat dijangkau oleh pancaran air unit pemadam kebakaran dari jalan di lingkungannya. Pasokan air untuk hidran halaman harus sekurang-kurangnya 38 liter/detik, serta mampu mengalirkan air minimal selama 30 Menit. Penyimpanan Air = 38 Liter/detik x 30 Menit = 2.280 Liter / menit x 30 Menit = 68.400 Liter ~ 68 m³ Perumahan yang direncanakan di Kendari dan Palopo, menyediakan pasokan air cadangan hidran, yang digabung dengan tandon cadangan air untuk keperluan air bersih setiap unit rumah, agar tersirkulasi setiap waktu, sehingga air tidak bau. b. Jalan Akses Pemadam Kebakaran Untuk melakukan proteksi terhadap meluasnya kebakaran dan memudahkan operasi pemadaman, maka di dalam lingkungan harus tersedia jalan lingkungan dengan perkerasan agar dapat dilalui oleh kendaraan pemadam kebakaran.



Radius terluar dari belokan pada jalur masuk tidak boleh kurang dari 10,5 m



Tim Arsitek sudah merencanakan jalan lingkungan di kawasan Palopo dan Kendari, yang bisa dilalui oleh Mobil Pemadam Kebakaran, sesuai standard di atas. Dengan demikian, Perumahan yang direncanakan di Kendari dan Palopo, sudah cukup memenuhi syarat proteksi terhadap bahaya kebakaran sebagai bangunan kelas 1a (rumah deret), dalam hal jalur akses mobil pemadam kebakaran c. Hidran Halaman Bila hidran kota tidak tersedia, maka harus disediakan hidran halaman. Di Lokasi Palopo dan Kendari, belum tersedia hidran kota, maka diperlukan lebih dari satu hidran halaman, sehingga hidran-hidran tersebut harus diletakkan sepanjang jalur akses mobil pemadam sedemikian hingga tiap bagian dari jalur tersebut berada dalam jarak radius 50 m dari hidran.



d. Pompa Pemadam kebakaran Di Lokasi Palopo dan Kendari, diperlukan lebih dari satu hidran halaman. Agar air dari tandon dapat terdistribusi di setiap hidran halaman, perlu adanya tekanan, maka perlu disediakan pompa pemadam kebakaran, yang harus dipasang sesuai SNI 03-6570-2001 Pasokan air untuk hidran halaman harus sekurang-kurangnya 38 iter/detik x 60 detik/menit = 2.280 Liter / menit x 3,785 GPM / Liter = 600 GPM



Tekanan ujung yang harus dicapai oleh Pompa adalah 100 Psi = 6,5 Bar = 65 meter 1. Pompa Elektrik Hidran : 1 (satu) unit x 600 GPM Tipe : Centrifugal End Suction Head : (panjang pipa x kerugian gesek pipa ) + Tekanan Ujung (6,5 Bar = 65 meter) = (400 m x 7 feet / 100 m x 0,3 mtr / feet) + 65 m = 11 mtr + 65 mtr = 76 m ~ 80 m Power : 55 KW 2. Pompa Jockey: 1 (satu) unit x 50 GPM Tipe : Vertical Multistage Head : Head pompa Hidran + 10% = 80 mtr x 1,1 = 90 m Power : 5,5 KW Dengan adanya Pompa, maka perlu juga menyediakan tenaga listrik beserta pengelola hunian yang menyediakan tenaga pemeliharaan pompa, tandonnya, serta hidrannya 2.2 Berdasarkan Permen pu nomor 20 tahun 2009 Berdasarkan Permen pu nomor 20 tahun 2009 tentang pedoman teknis manajemen proteksi kebakaran , menyatakan tentang : Waktu tanggap Instansi Pemadam Kebakaran terhadap pemberitahuan kebakaran untuk kondisi di Indonesia tidak lebih dari 15 - 30 (lima belas – tiga puluh) menit terdiri atas : a. Waktu dimulai sejak diterimanya pemberitahuan adanya kebakaran di suatu tempat, penentuan lokasi kebakaran, informasi obyek yang terbakar dan penyiapan pasukan serta sarana pemadaman, b. Waktu perjalanan dari pos pemadam menuju lokasi, c. Waktu gelar peralatan di lokasi sampai dengan siap operasi penyemprotan. Sedangkan, Selang waktu mulai penyulutan sampai diterimanya informasi sampai ke Instansi Pemadam Kebakaran tidak termasuk dalam perhitungan waktu tanggap. Daerah layanan pemadaman kebakaran dalam setiap WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran) tidak melebihi jarak perjalanan 7,5 - 10km (travel distance) dan dipenuhinya waktu tanggap 15 - 30 menit. Sedangkan Jarak perjalanan Dinas Damkar palopo ke Lokasi perumahan di kelurahan sampodo kec wara selatan adalah 7,4 km dengan waktu tempuh 14 menit. Dan Jarak perjalanan Dinas Damkar Kendari ke Lokasi perumahan di kelurahan purirano kec purirano adalah 7,4 km dengan waktu tempuh 14 menit. Dengan demikian, Perumahan yang direncanakan di Kendari dan Palopo, sudah cukup memenuhi syarat proteksi terhadap bahaya kebakaran sebagai bangunan kelas 1a (rumah deret), dalam hal jarak terhadap dinas Damkar dan jalur akses mobil pemadam kebakaran



2.3 Berdasarkan Permen PU No.29/PRT/M/2006 Berdasarkan Permen PU No.29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis Bangunan Gedung, menyatakan tentang : Persyaratan Kemampuan Bangunan Gedung Terhadap Bahaya Kebakaran a. Sistem Proteksi Pasif Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus mempunyai sistem proteksi pasif terhadap bahaya kebakaran yang memproteksi harta milik Sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan b. Sistem Proteksi Aktif Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan proteksi aktif. Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus. - Sistem Pemadam Kebakaran - Sistem Deteksi & Alarm Kebakaran; - Sistem Pengendalian Asap Kebakaran; dan - Pusat Pengendali Kebakaran Perumahan yang direncanakan di Kendari dan Palopo, sebagai bangunan kelas 1a (rumah deret), tidak diwajibkan menyediakan Hidran dan Pompa Hidran, sebagai Sistem Proteksi Aktif 2.4 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perumahan Dan Permukiman Nomor 58 tahun 2002 Berdasarkan Kep. DirJen Perumahan Dan Permukiman Nomor 58 tahun 2002 tentang petunjuk teknis rencana tindakan darurat kebakaran pada bangunan gedung, menyatakan tentang : - Klasifikasi bangunan berdasarkan Kepmen PU Nomor : 441/KPTS/1998 (dibaharui Permen PU No.29/PRT/M/2006), bahwa bangunan hunian gandeng, merupakan bangunan kelas 1a - ketentuan penerapan RTDK (Rencana Tindakan Darurat Kebakaran) nya : Klas 1a : Bangunan hunian tunggal, hunian gandeng, rumah deret, rumah taman, unit town house, dan villa : TIDAK PERLU menerapkan RTDK



   



RTDK adalah strategi dari MPK (Manajemen penanggulangan kebakaran lingkungan adalah bagian dari Manajemen Estat) untuk mengantisipasi bila terjadi keadaan darurat kebakaran dalam lingkungannya, Tindakan mengetahui/ memperkirakan lokasi yang merupakan sumber api, memadamkan api, melokalisir penjalaran api, memberitahukan kepada penghuni, upaya evakuasi, menghubungi Instansi Pemadam Kebakaran setempat, dan



membantu operasional pemadaman oleh petugas Pemadam Kebakaran Perumahan yang direncanakan di Kendari dan Palopo, sebagai bangunan kelas 1a (rumah deret), tidak diwajibkan menerapkan RTDK tersebut, 3. KESIMPULAN Jadi, karena pada Perumahan yang direncanakan di Kendari dan Palopo tidak ada pengelola hunian (manajemen Estate) yang memelihara peralatan agar dapat meminimalisir disfungsi alat, sedangkan proteksi terhadap bahaya kebakaran sudah terpenuhi dari Dinas Damkar setempat, maka Perumahan yang direncanakan di Kendari dan Palopo tidak perlu disediakan Hidran Halaman dan Pompa.