13 0 1 MB
Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan pada Masing-masing Tingkatan PUSAT: Membuat norma-norma, standar, prosedur, monev, supervisi, fasilitasi, dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas Nasional
PROVINSI: Mengatur dan mengurus urusanurusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas Kabupaten/Kota) KABUPATEN/KOTA: Mengatur dan mengurus urusanurusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (internal daerah Kab/Kota) PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
2
PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
3
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
URUSAN WAJIB
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (PP 38/2007; penjelasan pasal 9)
URUSAN PILIHAN BUKAN PELAYANAN DASAR
PELAYANAN DASAR
Urusan Pemerintahan terkait dengan Pelayanan dasar: • pendidikan; • kesehatan; • pekerjaan umum dan penataan ruang; • perumahan rakyat dan kawasan permukiman; • ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; • sosial. PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
4
Mempertegas dan memperjelas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Menghindari tumpang tindih penyelenggaraan dan pengelolaan urusan pemerintahan Meminimalisasi konflik pada masing-masing tingkatan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Memperjelas arah kebijakan pemerintah daerah Menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
5
Mempertegas dan memperjelas landasan hukum Menjadi pedoman dan acuan (petunjuk pelaksanaan urusan pemerintahan) Memperjelas mekanisme, tata cara, persyaratan, kriteria, dan pengelolaan urusan pemerintahan Mempermudah perencanaan program dan kegiatan Memperjelas kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Memperjelas pelaksanaan MONEV Memperjelas pelaporan Memperjelas pendanaan Memperjelas pembinaan dan pengawasan Memperjelas manajemen urusan pemerintahan PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
6
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
PP No. 15/ 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang PP No. 38/2007 tentang Pembagian Kewenangan
Pemerintah
Pemerintah Provinsi
Pedoman Penyusunan RTRW PROVINSI
Pedoman Penyusunan RTRW KABUPATEN
NSPK Bidang Penataan Ruang
Pedoman Penyusunan RTRW KOTA
Pedoman Penyusunan RTR KSN
Pedoman Penyusunan RTR KSP
Pedoman Lainnya
Pedoman Pelaksanaan NSPK
PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
7
Sumber: adaptasi UU 32/2004 dan PP 65/2005 - diolah PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
8
Muatan yang DIBUTUHKAN dan perlu DIATUR
NSPK
bidang Penatan Ruang
Kedalaman LINGKUP PENGATURAN dan FORMAT PENYAJIAN
• MENGACU pada: UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • MASUKAN dari NSPK bidang Penataan Ruang
MASUKAN DARI: • Karakteristik Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Utara • Perda / Pedoman Sektoral lainnya / NSPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
9
Pertimbangan penetapan jenis NSPK didasarkan pada: Sudut kepentingan mengacu UU no. 26/2007 tentang Penataan Ruang; Kriteria penyelenggaraan penataan ruang mengacu PP No. 15/ 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Isu strategis penataan ruang provinsi (Renstra Provinsi, RTRW Provinsi, dll)
Sudut Kepentingan UU 26/2007
Kriteria PP 15/2010
Issue Strategis Provinsi
Kebutuhan
NSPK bidang
Penataan Ruang PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
10
Konsiderans Ketentuan Umum Maksud, Tujuan, Ruang lingkup Hal-hal yang akan diatur Persyaratan Tata cara / Mekanisme Kriteria Pengelolaan Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Penataan dan Evaluasi Pelaporan Pendanaan Pembinaan dan Pengawasan Ketentuan Penutup
PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
11
PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
12
Pengumpulan Data
Standar minimal penyusunan RTR KSP Ps.55 PP 15/2010
Pengolahan Data dan Analisis
Perumusan Konsep Mengacu : RTRWP Memperhatikan : RTRWN, RTR KSN, RTR Pulau, RTRWP, RTRWK, RPJMN, RPJMP Merumuskan : tujuan, jakstra, konsep pengembangan KSP
Arahan Peraturan Zonasi
PEDOMAN / JUKLAK PENYUSUNAN RTR KAWASAN STRATEGIS PROVINSI
Penguatan muatan
Penguatan muatan peraturan zonasi pada kawasan dan sekitarnya
Arahan Pemanfaatan Ruang Penguatan muatan keterpaduan pembangunan lintas sektor
Peta Dasar
Tingkat ketelitian peta
Peta Tematik
Peta Rencana
PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
· Jenis Data Minimal yang dikumpulkan · Jenis Analisis (minimum) berdasarkan tipologi · Rujukan Teknik dan Metodologi Analisis yang digunakan (NSPM bidang PU dan Penataan Ruang) · Muatan Minimal Tujuan, Kebijakan, Strategi, Rencana Struktur dan Rencana Pola Ruang berdasarkan Tipologi · rujukan/ standar teknis penyusunan rencana struktur dan pola ruang masing – masing tipologi · Rujukan peraturan daerah/ peraturan gubernur
Penetapan Arahan Peraturan Zonasi berdasarkan Tipologi
Pertimbangan minimal penyusunan Indikasi Program berikut kelembagaan dan sumber pembiayaannya
·
·
Aturan Format Penyajian dan kriteria teknis lainnya yang diatur PP No.8/2013 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Standar kelengkapan peta tematik untuk masing – masing tipologi
13
PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG
14
Terima Kasih