Perencanaan NSPK Penataan Ruang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan pada Masing-masing Tingkatan  PUSAT: Membuat norma-norma, standar, prosedur, monev, supervisi, fasilitasi, dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas Nasional



 PROVINSI: Mengatur dan mengurus urusanurusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas Kabupaten/Kota)  KABUPATEN/KOTA: Mengatur dan mengurus urusanurusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (internal daerah Kab/Kota) PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



2



PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



3



URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH



URUSAN WAJIB



Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (PP 38/2007; penjelasan pasal 9)



URUSAN PILIHAN BUKAN PELAYANAN DASAR



PELAYANAN DASAR



Urusan Pemerintahan terkait dengan Pelayanan dasar: • pendidikan; • kesehatan; • pekerjaan umum dan penataan ruang; • perumahan rakyat dan kawasan permukiman; • ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; • sosial. PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



4



 Mempertegas dan memperjelas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota  Menghindari tumpang tindih penyelenggaraan dan pengelolaan urusan pemerintahan  Meminimalisasi konflik pada masing-masing tingkatan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan  Memperjelas arah kebijakan pemerintah daerah  Menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



5



 Mempertegas dan memperjelas landasan hukum  Menjadi pedoman dan acuan (petunjuk pelaksanaan urusan pemerintahan)  Memperjelas mekanisme, tata cara, persyaratan, kriteria, dan pengelolaan urusan pemerintahan  Mempermudah perencanaan program dan kegiatan  Memperjelas kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota  Memperjelas pelaksanaan MONEV  Memperjelas pelaporan  Memperjelas pendanaan  Memperjelas pembinaan dan pengawasan  Memperjelas manajemen urusan pemerintahan PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



6



UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang



PP No. 15/ 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang PP No. 38/2007 tentang Pembagian Kewenangan



Pemerintah



Pemerintah Provinsi



Pedoman Penyusunan RTRW PROVINSI



Pedoman Penyusunan RTRW KABUPATEN



NSPK Bidang Penataan Ruang



Pedoman Penyusunan RTRW KOTA



Pedoman Penyusunan RTR KSN



Pedoman Penyusunan RTR KSP



Pedoman Lainnya



Pedoman Pelaksanaan NSPK



PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



7



Sumber: adaptasi UU 32/2004 dan PP 65/2005 - diolah PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



8



Muatan yang DIBUTUHKAN dan perlu DIATUR



NSPK



bidang Penatan Ruang



Kedalaman LINGKUP PENGATURAN dan FORMAT PENYAJIAN



• MENGACU pada: UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • MASUKAN dari NSPK bidang Penataan Ruang



MASUKAN DARI: • Karakteristik Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Utara • Perda / Pedoman Sektoral lainnya / NSPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



9



Pertimbangan penetapan jenis NSPK didasarkan pada:  Sudut kepentingan mengacu UU no. 26/2007 tentang Penataan Ruang;  Kriteria penyelenggaraan penataan ruang mengacu PP No. 15/ 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.  Isu strategis penataan ruang provinsi (Renstra Provinsi, RTRW Provinsi, dll)



Sudut Kepentingan UU 26/2007



Kriteria PP 15/2010



Issue Strategis Provinsi



Kebutuhan



NSPK bidang



Penataan Ruang PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



10



             



Konsiderans Ketentuan Umum Maksud, Tujuan, Ruang lingkup Hal-hal yang akan diatur Persyaratan Tata cara / Mekanisme Kriteria Pengelolaan Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Penataan dan Evaluasi Pelaporan Pendanaan Pembinaan dan Pengawasan Ketentuan Penutup



PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



11



PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



12



Pengumpulan Data



Standar minimal penyusunan RTR KSP Ps.55 PP 15/2010



Pengolahan Data dan Analisis



Perumusan Konsep Mengacu : RTRWP Memperhatikan : RTRWN, RTR KSN, RTR Pulau, RTRWP, RTRWK, RPJMN, RPJMP Merumuskan : tujuan, jakstra, konsep pengembangan KSP



Arahan Peraturan Zonasi



PEDOMAN / JUKLAK PENYUSUNAN RTR KAWASAN STRATEGIS PROVINSI



Penguatan muatan



Penguatan muatan peraturan zonasi pada kawasan dan sekitarnya



Arahan Pemanfaatan Ruang Penguatan muatan keterpaduan pembangunan lintas sektor



Peta Dasar



Tingkat ketelitian peta



Peta Tematik



Peta Rencana



PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



· Jenis Data Minimal yang dikumpulkan · Jenis Analisis (minimum) berdasarkan tipologi · Rujukan Teknik dan Metodologi Analisis yang digunakan (NSPM bidang PU dan Penataan Ruang) · Muatan Minimal Tujuan, Kebijakan, Strategi, Rencana Struktur dan Rencana Pola Ruang berdasarkan Tipologi · rujukan/ standar teknis penyusunan rencana struktur dan pola ruang masing – masing tipologi · Rujukan peraturan daerah/ peraturan gubernur



Penetapan Arahan Peraturan Zonasi berdasarkan Tipologi



Pertimbangan minimal penyusunan Indikasi Program berikut kelembagaan dan sumber pembiayaannya



·



·



Aturan Format Penyajian dan kriteria teknis lainnya yang diatur PP No.8/2013 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Standar kelengkapan peta tematik untuk masing – masing tipologi



13



PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) PENATAAN RUANG



14



Terima Kasih