5 0 2 MB
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PERENCANAAN PEMULIHAN PASCABENCANA
1
BENCANA Fenomena alam yang terjadi di dalam ruang, dimana ada manusia, aktivitas manusia, dan pembangunan didalamnya yang terdampak, atau
Pembangunan diselenggarakan tanpa memperhatikan kapasitas ruang dan kelestarian ruang, maka akan berdampak pada gangguan proses dan kerusakan hasil pembangunan. UU No.24/2007: Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 2
BENCANA DAN PEMBANGUNAN
1. 2. 3. 4. 5.
Hilangnya sumberdaya Gangguan terhadap proses pembangunan Rusak dan hilangnya hasilhasil pembangunan Gangguan terhadap iklim investasi Destabilisasi politik
Bencana bukan sekedar masalah jangka pendek pembangunan, bencana sudah menjadi isu dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, setara dengan isu pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, kesetaraan gender, dan lain-lain
3
KERUSAKAN DAN KERUGIAN AKIBAT BENCANA No.
Kejadian Bencana
Nilai Kerusakan dan Kerugian (dalam Rp. Milyar) Desember 2004 41,400.00 Waktu Kejadian
1.
Gempa Bumi dan Tsunami NAD-Nias, Sumatera Utara
2.
Gempa Bumi DIY - Jateng
Mei 2006
29,100.00
3.
Semburan Lumpur Sidoarjo
Mei 2006
7,300.00
4.
Tsunami Pangandaran
Juli 2006
402.70
5.
Banjir Jakarta
6.
Gempa Bumi Sumatera Barat
7.
Februari 2007
5,160.00
Maret 2007
1,080.87
Gempa Bumi Bengkulu-Sumbar
September 2007
1,790.93
8.
Banjir dan Longsor Jateng-Jatim
Januari 2008
1,691.47
9.
Gempa Bumi Tasikmalaya
September 2009
6,900.00
September 2009
20,866.60
10. Gempa Bumi Sumatera Barat 11. Banjir Bandang Wasior
Oktober 2010
277.92
12. Gempa Bumi dan Tsunami Kepulauan Mentawai 13. Erupsi Gunung Merapi
Oktober 2010
314.96
Oktober 2010
3,557.86
14. Banjir Bandang Sulawesi Utara
Januari 2014
1,439.01
14. Usulan Pemulihan* Total
2010 - 2013
120,000.00 241,282.32
*
Usulan pemulihan sebagai asumsi kerusakan yang menjadi prioritas untuk dipulihkan dengan rata - rata usulan Rp.30 Triliun pertahun
1.
2.
3.
Indonesia termasuk dalam peringkat 35 besar negara dengan risiko bencana tinggi dimana lebih dari 40 persen penduduk terpapar bencana; Dampak Ekonomi secara nasional relatif kecil (hanya 0.3% dari PDB untuk bencana sebesar Aceh), namun sangat signifikan di tingkat daerah (45% dari PDRB di Aceh dan 30% di Yogyakarta). Dampak akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 mencapai lebih dari Rp200 Triliun 4
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DALAM PEMBANGUNAN Perencanaan Jangka Panjang (20 tahun) (RPJP – RTRW) RPJP
Perencanaan Jangka Menengah (5 tahun)
Rencana Strategis Sektoral (5 tahun)
Rencana Kerja Tahunan
RKP
RPJM
RTRW
1.
Penanggulangan bencana diintegrasikan kedalam pembangunan nasional;
2.
Penanggulangan bencana diimplementasikan melalui pengurangan risiko bencana, penanganan darurat dan pemulihan pascabencana;
3.
Pembangunan nasional dilaksanakan berdimensi pengurangan risiko bencana;
4.
Pemulihan pascabencana sebagai upaya menyelaraskan proses pembangunan yang terinterupsi kejadian bencana.
RENSTRA
RENJA
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Pra Bencana
Keadaan Darurat
Pascabencana 3
5
PROSES BISNIS REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Pra-Bencana
Darurat Bencana
Pascabencana Perencanaan Pemulihan 1. Penilaian kerusakan dan kerugian dampak bencana 2. Penilaian kebutuhan pemulihan pascabencana 3. Perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 4. Pemaduan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kedalam perencanaan kerja pemerintah
Rehabilitasi 1. Perbaikan perumahan dan prasarana permukiman terdampak bencana melalui bantuan stimulan perumahan; 2. Perbaikan sarana dan prasarana publik terdampak bencana 3. Pemulihan matapencaharian masyarakat terdampak bencana 4. Pemulihan kondisi sosial budaya masyarakat terdampak bencana 5. Perbaikan sarana dan prasarana pemerintahan dan layanan publik terdampak bencana 6. Pemulihan fungsi layanan pemerintahan dan layanan publik terdampak bencana 7. Pemulihan keamanan dan ketertiban wilayah terdampak bencana 8. Pemulihan ekosistem dan lingkungan hidup terdampak bencana
Rekonstruksi 1. Pembangunan kembali perumahan dan prasarana permukiman yang hancur terdampak bencana melalui bantuan stimulan perumahan 2. Relokasi perumahan dan prasarana permukiman 3. Pembangunan kembali sarana dan prasarana publik yang hancur terdampak bencana 4. Pengembangan matapencaharian masyarakat terdampak bencana yang berketahanan terhadap ancaman bencana 5. Pemantapan kondisi sosial budaya masyarakat terdampak bencana yang berketahanan terhadap ancaman bencana 6. Pembangunan kembali sarana dan prasarana pemerintahan dan layanan publik terdampak bencana 7. Pemantapan fungsi layanan pemerintahan dan layanan publik terdampak bencana yang berketahanan terhadap ancaman bencana 8. Pemantapan keamanan dan ketertiban wilayah terdampak bencana yang berketahanan terhadap ancaman bencana 9. Penataan ekosistem dan lingkungan hidup terdampak bencana yang berketahanan terhadap ancaman bencana
6
PRINSIP REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Build Back Better and Safer membangun lebih baik dan lebih aman Sumber: resilienceurbanism.org
7
MEMBANGUN LEBIH BAIK DAN LEBIH AMAN
8
KERANGKA KEBIJAKAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PENATAAN RUANG WILAYAH PASCABENCANA
REHABILITASI PERBAIKAN IN-SITU
REKONSTRUKSI
PEMULIHAN INFRASTRUKTUR
PEMBANGUNAN IN-SITU
PEMBANGUNAN WILAYAH
PEMULIHAN SOSIAL EKONOMI
RELOKASI 9
LINGKUP KEBIJAKAN
10
PROSES PERENCANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
11
PENGKAJIAN KEBUTUHAN PASCABENCANA Tahap Pengaktifan
Tahap Persiapan
Tahap Tahap Analisis Data Pengumpulan Data
Tahap Pelaporan
1. Pengaktifan JITU-PB 2. Penyusunan Kerangka Acuan JITU-PB
3. Pembentukan Tim Kerja JITU-PB
4. Penyusunan Metode
5. Persiapan Tim Pengumpul Data
6. Pengumpul Data Sekunder dan Primer
8. Verifikasi dan Validasi Data
9. Pengkajian Akibat Bencana
10. Pengkajian Dampak Bencana
11. Pengkajian Kebutuhan Pemulihan nrk
1 minggu
3 minggu
1 minggu
13. Diskusi Publik
12. Penyusunan Laporan 1 minggu
12
PENGKAJIAN KEBUTUHAN PASCABENCANA
13
KERANGKA WAKTU REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Pemulihan pascabencana dengan target sasaran dan waktu pelaksanaan yang terukur melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Jangka pendek 1 – 3 Tahun
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Rehabilitasi
Jangka menengah – panjang > 3 Tahun
Rekonstruksi Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran masyarakat. 14
KERANGKA PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Pendanaan PB Non Pemerintah
Pemerintah APBN
Isi celah
HIBAH LN
TARGET APBD
HIBAH DN DANA MASYARAKAT 15
PENGALOKASIAN ANGGARAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
16
KONSEP INTEGRASI PENDANAAN DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN Integrasi dalam Perencanaan Strategis
17
KONSEP INTEGRASI PENDANAAN DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN Integrasi dalam Perencanaan Tahunan (Inisiatif Baru) Usulan Daerah
Verifikasi dan Validasi
Diusulkan dalam pembahasan trilateral meeting penyusunan Renja
Diusulkan melalui new inisiative RKP
Pengalokasian sesuai kemampuan anggaran Pemerintah/ Proses DIPA
Penyaluran, Pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
Usulan Daerah
T-2:
T-1: Tahun Perencanaan
T: Tahun Pelaksanaan 18
ISU STRATEGIS 1.
2.
3.
4.
Masih tingginya ketergantungan pemulihan pascabencana terhadap pendanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; Kemampuan pendanaan hibah terbatas, ditambah dengan kejadian bencana besar yang memerlukan perhatian pendanaan Pemerintah; Pola penganggaran dan penyaluran hibah yang tidak sebangun dengan pola penganggaran APBN/APBD; Kecepatan dan ketepatan waktu pelaksanaan sesuai rencana. 19
KONSEP STRATEGI PENDANAAN PENANGGULANGAN BENCANA YANG MEMADAI
1. 2. 3. 4.
5.
Integrasi kebijakan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang disertai dengan pendanaan APBNAPBD berbasis tugas dan fungsi sektoral; Pengalokasian dana cadangan penanggulangan bencana untuk dana kontinjensi, dana siap pakai, serta dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; Stimulan untuk peningkatan kapasitas keuangan daerah melalui transfer daerah dan DAK kebencanaan, guna mendorong peningkatan alokasi APBD; Pembiayaan transfer risiko, termasuk potensi pembiayaan asuransi kebencanaan yang preminya dialokasikan melalui APBN maupun DAK sesuai dengan proyeksi dampak bencana; Memperkuat regulasi pengelolaan anggaran untuk seluruh strategi pendanaan bidang penanggulangan bencana, sebagai pedoman pengelolaan anggaran. 20
KONSEP STRATEGI PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI YANG MEMADAI 1. 2. 3.
4.
5.
6.
Alokasi anggaran penanggulangan bencana yang memadai diarahkan pada penganggaran investasi untuk pengurangan risiko bencana dan pembiayaan skema transfer risiko; Alokasi anggaran berbasis pembagian kewenangan dan pemenuhan standar pelayanan minimal (kewajiban pemerintah daerah); Alokasi anggaran melalui transfer daerah sebagai upaya menstimulan kapasitas keuangan daerah dan upaya Pemerintah meningkatkan kapasitas penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; Alokasi anggaran dana cadangan penanggulangan bencana yang ditingkatkan sebagai implementasi PP 22/2008 pengelolaan dan dan bantuan bencana untuk dana kontinjensi, dan siap pakai, serta hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; Mendorong skema PPP dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pendanaan tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, dan berbasis masyarakat; Mendorong kemandirian masyarakat melalui bantuan yang dialokasikan untuk desa/program pemberdayaan masyarakat. 21
PENUTUP 1.
2. 3. 4.
5. 6.
Rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai entry point pengurangan risiko bencana di daerah terdampak bencana melalui proses pembangunan yang lebih baik dan lebih aman; Pembangunan yang lebih baik dan lebih aman adalah investasi; Pembagian kewenanganan dan tanggungjawab menjadi prioritas dalam pemulihan pascabencana dalam kerangka terencana dan terkoordinasi; Terencana dan terkoordinasi, dengan memperkuat peran kelembagaan dalam mengelola sumberdaya penanggulangan bencana tersedia sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan pemulihan pascabencana, termasuk skema PPP dan pembiayaan transfer risiko; Mendorong terbangunnya proses penyelarasan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam kerangka pembangunan; Kecepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, perlu dibarengi dengan proses pengendalian baik terhadap proses pelaksanaan pembangunan maupun terhadap pelaksanaan anggaran.
22
TERIMA KASIH.
23