Perjanjian Build Operate Transfer (Bot) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENYERAHAN KEMBALI (BUILD, OPERATE & TRANSFER/BOT) Nomor : -



-



-Pada hari ini, . . -Menghadap kepada saya, Notaris di ......., dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada akhir akta ini : I. -Tuan



Ketua Yayasan yang akan disebut dibawah, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Rukun Tetangga Keca



matan



Penduduk



, Rukun Warga



, Kelurahan ,



Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda



nomor



-Menurut



keterangannya



dalam



hal



ini



bertindak



dalam- jabatannya selaku Ketua dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Yayasan.... berkedudukan



di



Jakarta,



yang



anggaran



dasarnya



dimuat dalam akta tertanggal dibuat di hadapan ......, Sarjana Hukum,Notaris di Jakarta,



anggaran



dasar



beserta



perubahannya



tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesiatertanggal tambahan nomor -Selanjutnya disebut juga :



- PIHAK PERTAMA II. . . . . . . . . . -Selanjutnya disebut juga : PIHAK KEDUA -Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -Para



penghadap



masing-masing



bertindak



dalam



kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan : -Bahwa PIHAK KEDUA merencanakan pembangunan Rumah Sakit .... . . . yang dilakukan dengan



cara



membangun,



mengelola,



dan menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada PIHAK PERTAMA,



dimana



bangunan



tersebut



tanah hak milik PIHAK PERTAMA, yaitu : -sebidang tanah . .



didirikan



diatas



. . . . . . . . . -Berhubung



dengan



penghadap



apa



yang



diuraikan



masing-masing



di



atas,



menjalani



para



jabatannya



sebagaimana tersebut di atas telah setuju/sepakat untuk dan



dengan



ini



membuat



Perjanjian



Pembangunan,



Pengelolaan, dan Penyerahan Kembali (Build, Operate & Transfer) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ----------------------- PASAL 1 ------------------------------------- RUANG LINGKUP PEKERJAAN ---------------Berdasarkan Penyerahan



Perjanjian



Kembali



Pembangunan,



(Build,



Operate



Pengelolaan



dan



Transfer)



yang



&



dibuat dengan akta ini (untuk selanjutnya disebut juga Perjanjian), PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk



membangun



untuk



Rumah



sesuai



dan



suatu



Sakit



Operate



&



dan



tidak



perundang-undangan Transfer



Bangunan sarana



yang



akan



digunakan



penunjangnya



sepanjang



bertentangan



yang



berlaku



(untuk



dengan



peraturan



berdasarkan



selanjutnya



akan



Build, disebut



BOT), dimana bangunan Rumah Sakit tersebut didirikan di atas sebidang tanah hak/miliknya PIHAK PERTAMA yaitu : -sebidang tanah yang bersertipikat



----------------------- PASAL 2 ------------------------------------ SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN -------------2.1.



Spesifikasi Sakit



bangunan



dan



termasuk



terdiri



sarana



lobby



dari



gedung



penunjangnya



dengan



luas



Rumah



berlantai



lantai



seluruhnya



kurang lebih senilai lebih kurang Rp. Pembangunan



tersebut



harus



dilaksanakan



sesuai



dan berdasarkan : a. Rencana Gambar.b. Rencana Anggaran Biaya Proyek. c. Spesifikasi yang disetujui kedua belah pihak. -yang harus disetujui kedua belah pihak. 2.2.



PIHAK dan



KEDUA



dapat



Konsultan



menunjuk



Perencana



Konsultan



Pengawas



setelah



mendapat



persetujuan dari PIHAK PERTAMA. 2.3.



Setiap perubahan gambar/rencana proyek yang akan dilakukan



PIHAK



KEDUA,



persetujuan



tertulis



lebih



wajib



mendapat



dahulu



dari



PIHAK



PIHAK



KEDUA



wajib



PERTAMA. 2.4.



Penunjukkan



kontraktor



oleh



mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari PIHAK



PERTAMA,



dengan



prioritas



kepada



perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).----------------------- PASAL 3 --------------------------------- JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PROYEK ----------Jangka



waktu



termasuk menyelesaikan



pelaksanaan waktu sampai



pembangunan



mempersiapkan, dengan



waktu



tersebut



yaitu



melaksanakan, menyerahkan



pekerjaan selambat-lambatnya bulan ditambah



hasil



bulan waktu pembongkaran dihitung sejak diperolehnya ijin



pendahuluan



(IP)



dari



Pemerintah



Daerah



Khusus



Ibukota Jakarta. Tanpa



kewajiban



pengeluaran



mengeluarkan



dalam



bentuk



biaya,



apapun



ongkos



atau



dalam



ataupun jumlah



berapapun atau memikul tanggung jawab apapun, bersedia dalam



batas-batas



bantuan



kepada



ijin-ijin



yang



Pihak



dan



dianggapnya



Kedua



memenuhi



dalam semua



layak usaha



memberikan mendapatkan



persyaratan



yang



diperlukan dari pihak yang berwenang untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban



sebagaimana



ditetapkan



dalam



perjanjian ini. Untuk



itu



Pihak



Kedua



wajib



menyerahkan



jaminan



pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank yang disetujui oleh Pihak Pertama senilai ..% (.........persen) dari nilai BOT yang disetujui. Jaminan mana dapat dicairkan oleh



Pihak



Pertama



setiap



saat



apabila



pembangunan Proyek tersebut Pihak Kedua



selama



mengundurkan



diri atau melakukan cidera janji sebagai- dimaksud pada Pasal 9 perjanjian ini. ------------------------PASAL 4---------------------------------WAKIL PARA PIHAK DAN WEWENANGNNYA -----------



4.1.



Guna kelancaran pelaksanaan pekerjaan, dan untuk pelaksanaan



secara



tertib



kewajiban-kewajiban



para



dari



pihak



hak-hak



yang



dan



tercantum



dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menunjuk dan memberi kuasa dari waktu ke



waktu



supaya



kepada



segala



pekerjaan,



wakil yang



dapat



mereka



masing-masing



meyangkut



diputuskan



pelaksanaan



menurut



prosedur



tertentu dalam waktu yang singkat. 4.2.



Wakil PIHAK PERTAMA dan wakil PIHAK KEDUA telah diberi



batas-batas



kuasa



masing-masing



pihak



sehingga mereka mempunyai kewenangan yang jelas akan kebebasan dan batas-batasnya untuk segera mengambil keputusan mengenai masalah yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini. 4.3.



Wakil



Pihak



pengawasannya



Pertama dibantu



Konstruksi/Pengawas



dalam



oleh



yang



pelaksanaan



Konsultan



khusus



Manajemen



ditunjuk



untuk



tujuan tersebut dan wajib memberikan jasa kepada Pihak Pertama sebagai berikut : a. Memberikan



pendapat



atas



mutu



gambar



perancangan dan perubahannya; b. Melakukan penilaian (evaluasi) dan tanggapan atas atau



laporan



Pihak



kemacetan



Kedua atau



tentang



kemajuan



kelambatan



atas



pelaksanaan fisik dari kegiatan pekerjaan dan mutu



pekerjaan



serta



bahan-bahan



digunakan oleh Pemborong/Kontraktor;



yang



c. Mengadakan penelitian (evaluasi) atas laporan Pengawas mengenai perkembangan dan kemajuan fisik pekerjaan dari segi kebenarannya, mutu dan kesesuaiannya dengan jadwal penyelesaian pekerjaan. 4.4



Wakil



Pihak



teguran, penyampaian,



Pertama



berhak



memberi



teguran-



pemberitahuan-pemberitahuan permintaan-permintaan



penyesuaian



dengan



dan



koreksi



dan



ketentuan-ketentuan



perjanjian ini kepada Pihak Kedua atau pemborong utama atau kontraktor-kontraktor lain sehubungan dengan



jadwal



dan



mutu



pekerjaan



yang



telah



disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



4.5.



Apabila



dalam



waktu



paling



lambat



14



(empatbelas) hari setelah menyampaikan teguranteguran,



pemberitahuan-pemberitahuan,



permintaan



koreksi



dan



penyesuaian



dan



tersebut



dalam pasal 4.4 dari perjanjian ini, Pihak Kedua atau pemborong utama, kontraktor-kontraktor atau sub-kontaraktor pengawasan



lain



dan



yang



koordinasi



mengambil langkah-langkah



berada



Pihak



dalam



Kedua



tidak



yang dalam anggapan



Pihak Pertama cukup tanggap dan memuaskan, maka Pihak



Pertama



melaksanakan dimintakan



berhak



hal-hal



koreksi



dan



sepenuhnya



yang



untuk



ditegurkan



penyesuaiannya



dan



tersebut



atas beban, biaya dan tanggung jawab Pihak Kedua atau



menahan



(sebagaimana ini)



dimaksud



oleh



kontraktor



pencairan pasal



Pemborong atau



jaminan 3



(sebagaimana relevan).-



dari



Utama,



sub-kontraktor



keuangan perjanjian Kontraktor-



lain



tersebut-



4.6. Sebagaimana halnya dengan setiap pembayaran ataupenggantian biaya oleh Pihak Kedua yang disebut dalam perjanjian ini, maka pembayaran biaya yang tercantum



dalam pasal 4.5 perjanjian ini wajib



dibayar oleh Pihak Kedua paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah- diminta secara tertulis oleh Pihak Pertama apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut pembayaran biaya pembangunan belum juga dilakukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa mutlak dan tanpa syarat yang



tak



Pertama



dapat



untuk



ditarik



atas



kembali



pilihan



kepada



sendiri



oleh



Pihak Pihak



Pertama melakukan salah satu dari tindakan sebagai berikut : a. menerima pengalihan tagihan-tagihan Pihak Kedua kepada



pihak



ketiga



sehubungan



dengan



pengoperasian dan pengelolaan Tanah dan Rumah Sakit oleh Pihak Kedua, dan atas nama Pihak Kedua



memberitahukan



kepada



penyewa-penyewa



Rumah Sakit tentang adanya pengalihan tagihan ini dan bahwa pengalihan tagihan ini dilakukan oleh



Pihak



Kedua



kepada



Pihak



Pertama



untuk



melunasi pembayaran biaya pembangunan, termasuk biaya yang termaksud dalam Pasal 4.5 Perjanjian ini ; ataub.



mencairkan dimaksud



Jaminan



Pelaksanaan



sebagaimana



pasal 3 dari perjanjian dan membayar



biaya termaksud dalam Pasal 4.5 dari perjanjian ini. -----------------------PASAL 5 ------------------------



---------------------BIAYA PROYEK --------------------Seluruh biaya Proyek yang terdiri dari : 1. Biaya Perijinan antara lain ijin untuk Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Penggunaan Bangunan (IPB); 2. Biaya pembangunan phisik Proyek; 3. Biaya sarana dan prasarana; 4. Biaya-biaya perjanjian



lain ini



sehubungan



sesuai



dengan



spesifikasi



pelaksanaan



yang



disetujui



oleh kedua belah pihak dan yang merupakan bagian yang



tidak



dapat



dipisahkan



dari



perjanjian



ini



menjadi tangungan Pihak Kedua. -----------------------PASAL 6 ------------------------------------------JAMINAN-JAMINAN -------------------6.1.



Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama bahwa selama pelaksanaan



pembangunan



Proyek



tersebut



dan



selama berlangsungnya pengelolaan, Pihak Pertama tidak akan mendapat tuntututan atau tagihan dari siapapun juga dan menjamin bahwa segala biayabiaya dan ongkos-ongkos, pengeluaran dan beban lainnya yang timbul atau mungkin timbul terhadap Pihak



Kedua



tersebut



berdasarkan



sepenuhnya



tuntutan



menjadi



atau



tagihan



tanggungan



Pihak



Kedua oleh karena itu Pihak Kedua setuju untukmembebaskan Pihak Pertama atas segala tuntutan atau gugatan baik pidana maupun perdata, baik dari orang Pihak Kedua sendiri agennya maupun Pihak



Ketiga



lainnya



yang



timbul



akibat



kelalaian



Pihak



perjanjian ini.



terhadap



segala



kesengajaan



Kedua



dalam



kerugian



dan



atau



pelaksanaan-



6.2



Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tidak akan mendapat



tuntutan



atau



tagihan



dari



siapapun



juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai



hak



atas



tanah



sertipikat



Hak ................. Nomor .................., dan



apabila



jangka



waktu



hak



Pertama



berkewajiban



untuk



memperpanjang



berlaku



sertipikat



tanah



habis,



tersebut



atau



Pihak masa biaya



sendiri.-----------------------PASAL 7 -----------------------------------------HAK DAN KEWAJIBAN ------------------7.1. Berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua berhakmengelola



Proyek



(...........) sejak sebagai



proyek



selama



tahun siap



bangunan



penggunaannya



tidak



perundang-undangan.



jangka



waktu



terus-menerus ditempati Rumah



terhitung



untuk



Sakit



....



digunakan asal



bertentangan



saja dengan



7.2.



Selama masa pengelolaan Proyek tersebut berlaku dan 1 (satu) tahun sesudah berakhirnya jangka waktu



pengelolaan,



biayanya



Pihak



sendiri



dengan



Kedua



wajib



melaksanakan



pemeliharaan



sebaik-baiknya,



perbaikan/renovasi



dari



atas



melakukan



waktu



kewaktu,



dan



menjamin bahwa selama masa pengelolaan berlaku dan satu tahun sesudah berakhirnya jangka waktu pengelolaan,



Pihak



Kedua



senantiasa



selalu



menjaga agar nilai teknis, fungsi, komersil dan estetika



dari



Proyek



surut/berkurang,



tersebut



kecuali



hal-hal



tidak yang



akan



bersifat



alami dan wajib menutup jaminan asuransi dengan kondisi lainnya



Property atas



All



Proyek



(perusahaan)



Risk



tersebut



asuransi



dan



atau



pada



hingga



bahaya



perusahaan-



jumlah



nilai



jaminan yang disetujui oleh kedua belah pihak. 7.3.



Setelah masa pengelolaan Proyek oleh Pihak Kedua berakhir,



hari



pertama



setelah



selesai



masa



pengelolaan ... (.........) tahun, Pihak Kedua wajib menyerahkan Proyek tersebut kepada Pertama dalam



keadaan



spesifikasi



baik



dan



yang



utuh



telah



sesuai



dengan



disetujui



serta



dilengkapi dengan dokumen- dokumen dan gambargambar berkenaan dengan pembangunan Proyek dan bebas



dari



tidak



dalam



hendak



segala



bentuk



sengketa



dikenakan



dan



sita



beban tidak



jaminan



apapun dalam



juga,



keadaan



maupun



sita



eksekusi. ------------------------PASAL 8------------------------



---------------------SANKSI/DENDA----------------------Apabila Pihak Kedua oleh sebab apapun juga terlambatmenyelesaikan pembangunan Proyek tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disetujui oleh para pihak, maka Pihak Kedua dikenakan



denda keterlambatan sebesar Rp.



. untuk



setiap



hari



keterlambatan



dari



nilai



Proyek,



dengan ketentuan jumlah denda maksimal adalah ... % (.............. persen) dari proyek, denda mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus.-----------------------Pasal 9 --------------------------------PERISTIWA CIDERA JANJI DAN AKIBATNYA --------9.1.



-Keterlambatan



penyelesaian



melewati



waktu



3



majeure



merupakan



(tiga) dan



pekerjaan



bulan,



yang



kecuali



selanjutnya



force



disebut



Peristiwa Cidera Janji Pihak Kedua. -Dalam



hal



demikian



setelah



Pihak



Pertama



memberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga)



kali



berturut-turut,



masing-masing



peringatan berlaku paling sedikit 14 (empatbelas) hari kerja, ternyata Pihak Kedua tidak atau belum melakukan



tindakan



untuk



memulihkan



Peristiwa



Cidera Janji, maka Pihak Pertama berhak menunjuk Pihak



Ketiga



untuk



menyelesaikan



Proyek



atas



biaya Pihak Kedua atau memutuskan- Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua.



9.2.



Di dalam hal terjadinya Peristiwa Cidera Janji yang



diikuti



oleh



pemutusan



sebagaimana



dimaksud



maka



belah



pihak



setuju



diri



untuk



melakukan



kedua



mengikatkan mengenai oleh



nilai



Pihak



dalam



Perjanjian



pekerjaan Kedua



ayat



yang



hingga



ini



9.1



di



atas,



dan



karenanya



perhitungan



telah



dilakukan



tanggal



efektif



pemutusan Perjanjian ini. 9.3.



-Pelaksanaan perhitungan dimaksud akan dilakukan oleh Penilai. -Dalam



hal



para



pihak



tidak



mencapai



mufakat



dalam hal memilih Penilai dimaksud di dalam waktu 30



(tigapuluh)



hari



takwim



terhitung



tanggal



efektif pemutusan Perjanjian ini, maka Penilai tersebut akan dipilih/ ditunjuk oleh Ketua Badan Arbitrase pihak



atas



secara



permintaan bersama



tertulis



atau



oleh



dari



para



masing-masing



pihak secara sendiri-sendiri. 9.4.



Penilai akan melakukan penilaian sesuai dengan prinsip-prinsip Indonesia



penilaian



terhadap



pengembangan



dan-



yang



berlaku



pekerjaan pembangunan



di



penataan, yang



telah



dilakukan oleh Pihak Kedua hingga tanggal efektif pemutusan



Perjanjian,



dan



melaporkannya



kepada



para pihak secara tertulis. 9.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari takwim setelah tanggal penerimaan laporan tertulis dari Penilai, Pihak Kedua



wajib



memutuskan



dan



memberitahukan



keputusannya tersebut kepada Pihak Pertama secara tertulis sebagai berikut :



- Memutuskan untuk menunjuk pihak ketiga untuk melanjutkan



penataan,



pengembangan



dan



pembangunan Proyek dan penunjukkan pihak ketiga untuk meneruskan Proyek tersebut harus mendapat persetujuan dari Pihak Pertama. -



Bilamana



dalam



waktu



3



(tiga)



bulan



belum



berhasil menunjuk pihak ketiga untuk meneruskan pekerjaan yang belum terselesaikan, maka Pihak Pertama berhak mengerjakan sendiri atau menunjuk pihak



lain



untuk



menyelesaikan



pekerjaan



tersebut, dengan ketentuan Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk membayar ganti kerugian kepada Pihak Kedua. -----------------------Pasal 10 ------------------------------------------FORCE MAJEURE --------------------10.1. Para



pihak



masing



secara



sendiri



bersama-sama



tidak



terhadap



perubahan



dituntut



untuk



keterlambatan suatu



atau



dirinci



secara



kegagalan



dalam



keterlambatan diakibatkan



oleh



layak



atas



untuk



kewajibannya Perjanjian



atau



dan



atau



patut atau



kemampuan



para



pihak



kejadian



atau



peristiwa



setiap



sebagaimana



ini,



apabila tersebut



peristiwa tidak



berada



untuk-



atau



memenuhi



kegagalan



kejadian



dihindarkan/dielakkan



majeure).



Pemerintah



bertanggung-jawab atau



masing-



bertanggung-jawab



Peraturan



beberapa



di



akan



maupun



di



yang dapat luar



menghindarkan



tersebut



(Force



-Kejadian



atau



peristiwa



dimaksud,



termasuk



tetapi tidak terbatas pada kecelakaan, kehendak Tuhan,



huru-hara,



peraturan



epidemi,



perang,



perubahan



perundang-undangan,



pemerintah,



jatuhnya



kapal



tindakan



terbang,



kekacauan



sosial, dan bencana alam. 10.2. Di



dalam



kejadian dalam



hal



terjadinya



atau



peristiwa



ayat



10.1



bersama-sama dengan



di



atau



beberapa



sebagaimana



dimaksud



atas,



maupun



dilandasi



suatu



para



pihak



masing-masing



itikad



baik



secara



sendiri,



akan



melakukan



setiap dan seluruh upaya dan usaha semaksimal mungkin dapat akibat



agar



kejadian



atau



dihindarkan/berakhir dari



kejadian



peristiwa atau



atau



paling



peristiwa



tersebut sedikit dimaksud



ditekan menjadi seminimal/sesingkat mungkin. -----------------------Pasal 11 -----------------------------------------A S U R A N S I -------------------11.1. Selama sampai



Pihak



melaksanakan



selesai,



mengasuransikan dengan



Kedua



Proyek



Contruction



All



pembangunan



Pihak



Kedua



wajib



yang



dibangun



tersebut



Risk



untuk



jumlah



dan



syarat-syarat yang disetujui oleh Pihak Pertama.



11.2. Setelah Proyek selesai dan dikelola oleh Pihak Kedua,-



selama



tersebut,



Pihak



...



(.............)



Kedua



wajib



bangunan



dan



sarana-sarananya



Property



All



Risk,



untuk



tahun



mengasuransikan dengan



jumlah



kondisi



dan



syarat-



syarat yang disetujui oleh Pihak Pertama, dan apabila



terjadi



yang



didapat



musibah, harus



maka



claim



asuransi



digunakan



untuk



memperbaiki/membangun kembali Proyek tersebut. -----------------------Pasal 12 ------------------------------------------PEMINDAHAN HAK -------------------Masing-masing pihak berjanji dan mengikat diri tidak akan ini



memindahkan tanpa



haknya/bahagiannya



persetujuan



tertulis



dalam



terlebih



Perjanjian dahulu



dari



pihak lainnya, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 9.5 di atas. -----------------------Pasal 13 ------------------------------------PENYELESAIAN PERSELISIHAN --------------13.1. -Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup di



atur



dalam



diputuskan musyawarah.-



oleh



akta



ini,



para



maka



pihak



hal



itu



bersama



akan secara



-Jikalau



dalam



mencapai



persetujuan



pihak



timbul



hal



itu



mereka



tidak



dapat



atau



jika



diantara



para



perselisihan



bolehnya



dijalankannya



tersebut



dalam



akta



tentang



sesuatu



ini,



arti



atau



peraturan



yang



sedang



mereka



dengan



cara lain tidak dapat menyelesaikan perselisihan itu, maka perselisihan itu akan diputuskan oleh satu



orang



Arbiter



yang



ditunjuk



bersama



oleh



para pihak atau bilamana mereka tidak menyetujui satu



orang



yakni



Arbiter,



masing-masing



Arbiter



ditambah



oleh



tiga



pihak



dengan



orang



mengangkat



seorang



Arbiter, seorang



Arbiter



yang



dipilih oleh kedua orang Arbiter yang diangkat oleh masing-masing pihak itu. 13.2. -Jikalau dalam pengangkatan para Arbiter tidak ada



persesuaian



faham



mengenai



pengangkatan



Arbiter yang ketiga atau jika dalam waktu dua minggu



setelah-



diminta



oleh



pihak



yang



satu,



pihak yang lain tidak menunjuk seorang Arbiter, maka salah satu pihak dapat minta kepada hakim yang berwenang untuk menunjuk tiga orang Arbiter. -Dalam hal demikian, maka terserah kepada hakim yang berwenang untuk merumuskan soal atau soalsoal yang menjadi perselisihan itu. -Para Arbiter tersebut akan memutuskan sebagai orang



yang



jujur



dan



sebagai



hakim



yang



tertinggi. -----------------------Pasal 14 ------------------------------------------KETENTUAN LAIN --------------------



14.1. Selama Pihak Kedua mengelola Proyek, Pihak Kedua tidak



diperkenankan



untuk



menjual



atau



menjaminkan tanah dan Proyek kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. 14.2. Bilamana dalam pelaksanaan Proyek, Pihak Kedua memerlukan pembiayaan berupa pinjaman dari pihak lain, maka yang boleh diagunkan/dijaminkan oleh Pihak Kedua adalah hanya berupa tagihan (tagihan) uang sewa atas Proyek yang akan diperoleh. 14.3. Penunjukkan



perusahaan



Maintenance



Service



yang



oleh



akan



Pihak



melakukan



Kedua



harus



mendapat persetujuan Pihak Pertama. 14.4. Perjanjian ini mulai berlaku setelah Bank Garansi sebesar nilai



..%



(.........................)



BOT



pelaksanaan



yang



disetujui



diterima



oleh



sebagai



Pihak



dari



jaminan



Pertama



atau



selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari semenjak perjanjian ini ditanda-tangani, dalam hal Pihak Kedua tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan tersebut pada waktunya, maka Pihak Pertama dapat membatalkan Perjanjian ini secara sepihak, segala biaya yang telah dikeluarkan menjadi tanggungjawab/beban Pihak Kedua. 14.5. Pihak Pertama akan mendampingi Pihak Kedua dalam proses pembangunan Rumah Sakit mengenai mutu dan kwalitas bangunan serta berhak menolak apabila tidak



sesuai



dengan



spesifikasi



yang



telah



disetujui bersama. -----------------------Pasal 15 -------------------------------------------PEMBERITAHUAN---------------------



-Setiap



pemberitahuan,



surat-surat,



tawaran,



permintaan, persetujuan dan lain sebagainya sehubungan dengan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis kepada alamat- sebagaimana tercantum dibawah ini. -Segala pemberitahuan menurut Perjanjian ini dianggap telah



dikirimkan



dan



diterima



oleh



para



pihak



bila



disampaikan ke alamat sebagai berikut : PIHAK PERTAMA : N a m a



: . .



Alamat



: . . .



Nomor faksimile



:



Nomor telepon



:



- PIHAK KEDUA :N a m a



: . .



Alamat



: . . .



Nomor faksimile



:



Nomor telepon



: .



-Setiap pihak dapat mengubah alamatnya dengan membuatpemberitahuan tertulis pada pihak lainnya. -----------------------PASAL 16 ------------------------------------------DOMISILI HUKUM --------------------



-Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya sertapelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap



dan



seumumnya



di



Kantor



Panitera



Pengadilan



Negeri . -----------------DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------Dibuat dan diresmikan di Depok, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :1. Tuan . . 2. Nona . . sebagai saksi-saksi. -Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda



tangani



oleh



para



penghadap



saksi-saksi



saya, Notaris. -Dilangsungkan dengan . . -Asli akta ini telah ditanda tangani secukupnya. -Dikeluarkan sebagai



dan