Perjanjian Cessie [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)



Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) (selanjutnya disebut ”Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, tanggal 28 Oktober 2019 oleh dan antara: 1. PT. Tunas Berdikari, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Bumi Angkasa nomor 1, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Gilbert Luimo selaku Direktur Utama oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan (selanjutnya disebut “Penjual”). 2. PT. Citra Medika Abadi, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Kepu Raya nomor 3, Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh Madine Darmawangsa selaku Direktur Utama, oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan (selanjutnya disebut “Pembeli”) Untuk selanjutnya secara bersama-sama akan disebut se,bagai “Para Pihak” dan secara sendirisendiri akan disebut sebagai “Pihak”.



Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, Penjual memiliki tagihan sebesar Rp. 2.000.500.600,- (Dua milyar lima ratus ribu enam ratus rupiah) kepada PT. Gobletindo, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Kedoya Raya nomor 50, Jakarta Barat (untuk selanjutnya disebut “Debitur”) berdasarkan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi tertanggal 1 Maret 2014; 2. Bahwa, Penjual bermaksud untuk menjual sebagian piutangnya kepada Debitur sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) (untuk selanjutnya disebut “piutang”) kepada Pembeli; 3. BAHWA, Penjual telah setuju untuk menjual Piutang kepada Pembeli dan Pembeli telah setuju untuk membeli Piutang dari Penjual.



Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Penjual dan Pembeli dengan ini melakukan pengalihan (cessie) Piutang dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. PASAL 1 1.1 Penjual dengan ini menegaskan telah menjual, dan mengalihkan Piutang kepada Pembeli dan Pembeli dengan ini menegaskan telah membeli serta menerima pengalihan Piutang dari Pembeli. 1.2 Sehubungan dengan jual beli dan pengalihan Piutang sebagaimana dimaksud Pasal 1.1 di atas, Pembeli dengan ini mengakui dan menegaskan telah melakukan pembayaran kepada Penjual dan Penjual dengan ini mengakui dan menegaskan telah menerima dari Pembeli, setiap dan seluruh pembayaran atas jual beli dan pengalihan Piutang. 1.3 Para Pihak dengan ini mengakui dan menegaskan, bahwa disamping bukti-bukti yang lain, Perjanjian ini juga berlaku sebagai bukti pembayaran (kuitansi) yang sah atas pembayaran harga jual beli dan pengalihan Piutang. PASAL 2 Pengalihan Piutang oleh Penjual kepada Pembeli ini mulai berlaku pada tanggal Perjanjian ini. PASAL 3 Terhitung sejak berlakunya pengalihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini, setiap dan seluruh Piutang menjadi milik dan hak dari Pembeli dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Piutang menjadi risiko Pembeli, termasuk segala keuntungan dan kerugian yang akan timbul sehubungan dengan Piutang tersebut. PASAL 4 Sesuai dengan ketentuan Pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Penjual dan/atau Pembeli dengan ini berhak untuk memberitahukan perihal pengalihan (cessie) atas Piutang kepada pihak ketiga di mana Penjual memiliki hak tagih atas Piutang tersebut sepanjang pemberitahuan ini diwajibkan oleh undang-undang yang berlaku.



PASAL 5 Perjanjian ini dibuat berdasarkan hukum Republik Indonesia. Dengan tidak membatasi penerapan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku, dan tanpa mengesampingkan hak dari suatu pihak untuk menjalankan pelaksanaan dalam forum atau jurisdiksi manapun, untuk kepentingan pelaksanaan keputusan arbitrase, Para Pihak dalam Perjanjian ini setuju untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan non-eksklusif pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dengan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun dan dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya serta dibuat dalam rangkap dua, yang keduanya diberi meterai yang cukup, ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini dan berlaku sepenuhnya terhitung sejak tanggal yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini. PENJUAL



PEMBELI



PT. TUNAS BERDIKARI



PT. CITRA MEDIKA ABADI



_________________________



____________________________



Nama : Gilbert Luimo



Nama : Madine Darmawangsa



Jabatan : Direktur Utama



Jabatan : Direktur Utama



Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian cessie yaitu: 1. Ada 3 pihak dalam perjanjian cessie, yaitu Kreditur / Cedent atau Kreditur, Debitur/ Cessus dan Cessionaris yaitu pihak ketiga yang menerima penyerahan hak tagihan dari kreditur lama kepada orang lain. 2. Utang piutang lama tidak dihapus dan hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. 3. Debitur bersifat pasif, yaitu hanya diberitahukan siapa kreditur baru supaya dia melakukan pembayaran kepada kreditur baru. 4. Perikatan tidak dihapus, hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru.