Perjanjian Dump Truk Gia-Patimpeng [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN SEWA UNIT ARMADA JASA PENGANGKUTAN BATUBARA ANTARA PT. GLOBALINDO INTINUSA ABADI DENGAN PT. PATIMPENG JAYA Nomor : 007/SPK-GIA.PTP/PJ-SFM/2020



Pada hari ini Senin Tanggal ….. bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh (…………,…./03/2020) bertempat di JAKARTA telah dibuat kesepakatan kerjasama oleh dan antara pihak: Perusahaan Alamat



Penanggungjawab Jabatan



: PT. GLOBALINDO INTINUSA ABADI : Jl. Raya Kalikotes No. 16 Tambong Wetan RT. 03 RW. 03 Kec. Kalikotes, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah 62353 : TEGUH TOHIR SYARIFUDIN, SE. : DIREKTUR UTAMA



Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA



Alamat



Penanggungjawab Jabatan



: PT. PATIMPENG JAYA The Boutique Office Park Blok A No. 8A, Jl. H. Benyamin Sueb RT 013 RW 006 Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, DKI Jakarta : ANDI BONEWATI, SH : DIREKTUR UTAMA



Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Secara bersama-sama, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai PIHAK”, telah sepakat untuk mengikatkan dalam perjanjian kerjasama: Nama Kegiatan Lokasi Loading



Lokasi Unloading



Jarak Tempuh Keterangan



“PARA



: Jasa Pengangkutan Batubara : Stockpile Tambang PT TRIARYANI/PT GORBY/PT ATLAS Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan : Pelabuhan PT SRIWIJAYA BARA LOGISTIC Sungai Lalan Desa Pulai Gading, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan : 133 Kilometer : Peta rute jalur jalan angkutan batubara terlampir



dan PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. PIHAK PERTAMA bermaksud melakukan kerjasama Sewa Unit Armada Jasa Pengangkutan Batubara dengan PIHAK KEDUA, yang akan dipakai untuk kebutuhan sesuai PERJANJIAN. 2. PIHAK KEDUA, menyetujui melakukan kerjasama Sewa Unit Armada Jasa Pengangkutan Batubara dengan PIHAK PERTAMA sesuai kebutuhan PERJANJIAN dengan syarat, kondisi dan ketentuan merujuk/mengacu dan tunduk kepada surat perjanjian kerjasama ini. PARA PIHAK dengan itikad yang baik dan menjalin kerjasama yang menguntungkan. PARA PIHAK sepakat dan menandatangani PERJANJIAN dengan mentaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini berkepentingan untuk menyewa dump truk milik PIHAK PERTAMA, atau dump truk yang dikuasakan oleh pemiliknya kepada PIHAK PERTAMA untuk disewakan kepada PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA tidak berkeberatan dalam melakukan penyerahan dump truk tersebut kepada PIHAK KEDUA.



PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN 1. Uraian Pekerjaan 2. Lokasi Loading



3.



4. 5. 6. 7. 8.



: Sewa Unit Armada Pengangkutan Batubara : Stockpile Tambang PT TRIARYANI/PT GORBY/PT ATLAS di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan Lokasi Unloading : Pelabuhan PT SRIWIJAYA BARA LOGISTIC Sungai Lalan, Desa Pulai Gading Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan Distance/jarak : 133 Km (seratus tiga puluh tiga kilometer) Hauling road : Jalan hauling PT MUSI MITRA JAYA (MMJ Haul Road) Spesifikasi Unit Disewa : Hino,Fuso Dump Truck Index 24 Tahun 2015 up Jumlah Unit Armada : 30 ( Tiga puluh) unit Kapasitas Tonase Truck : ± 30 (tiga puluh) ton



PASAL 3 DATA KENDARAAN & SPESIFIKASI Dump Truck yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah Dump Truck milik PIHAK PERTAMA dengan spesifikasi dan jumlah sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini, termasuk driver dan mekaniknya. MERK DAN TYPE DUMP TRUCK



TAHUN



JUMLAH



2015 up



30 (lima puluh) unit



Dump Truck Tronton 6x4 Mitsubishi Hino, Fuso Index 24 up



Kondisi kendaraan yang akan disewakan Layak dan Baik (Lengkap STNK & KIR), dengan kondisi jalan yang relatif baik, pihak kedua menjamin rute perjalanan yang aman bagi armada baik aman dari kondisi fisik jalan maupun aman dari kondisi daerah yang dilalui armada. Unit Dump Truck dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam lampiran terpisah dan merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.



PASAL 4 HARGA SATUAN & VOLUME ANGKUTAN 1. PARA PIHAK sepakat bahwa harga satuan pekerjaan adalah sebagai berikut: Uraian Pekerjaan



Harga Satuan



Jumlah



Subtotal Per Bulan



Sewa Unit Armada



Rp 45.000.000,-



30 unit



Uang Makan Supir



Rp 100.000,-



per supir per hari



menyesuaikan



Upah Ritase



Rp 150.000,-



per ritase



menyesuaikan



Rp 1.350.000.000,-



Mobilisasi



……………...



30 unit



………………



Demobilisasi



……………...



30 unit



……………...



2. Ketentuan harga diatas adalah sebagai berikut : a) Harga tersebut diatas berlaku hanya untuk angkutan Batubara b) Full maintenance termasuk pergantian ban ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA. c) BBM Solar Dump truck beserta seluruh kendaraan operasional ditanggung oleh PIHAK KEDUA d) Gaji Sopir, uang ritase dan uang makan supir di tanggung PIHAK KEDUA e) Sosial dan keamanan serta pool di tanggung oleh PIHAK KEDUA f) Biaya mobilisasi ditanggung oleh PIHAK KEDUA, dan biaya demobilisasi ditanggung oleh PIHAK KEDUA g) Apabila terjadi kecelakaan pada masa kontrak kerjasama yang melibatkan armada dan supir atau pihak ketiga, maka armada menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Pertama, dan untuk urusan supir atau pihak ketiga dan hukum yang ditimbulkan akibat kejadian tsb menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. h) Apabila terjadi sesuatu yang ditimbulkan akibat pelanggaran lalu-lintas yang mengakibatkan sesuatu yang fatal, pada masa kontrak kerjasama maka segala biaya dan pengurusan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 3. Harga berlaku per bulan. Total harga berlaku menyesuaikan jumlah unit yang disewa. Apabila terjadi penambahan/pengurangan unit armada, maka total harga akan mengalami perubahan menyesuaikan hal tersebut.



PASAL 5 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI 1. Pelaksanaan dan biaya mobilisasi armada menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA setuju waktu mobilisasi dan demobilisasi armada ke lokasi dihitung sebagai masa sewa armada, terhitung sejak armada berada di lokasi dan siap beroperasi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan armada. 3. Waktu mobilisasi adalah tanggal sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. Biaya mobilisasi sebesar yang dibutuhkan (biaya bbm , uang makan, insentive dll) untuk setiap unit dump truk yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, atau apabila diperlukan seluruh biaya dapat diserahkan kepada PIHAK PERTAMA sebelum unit berangkat menuju lokasi kerja PIHAK KEDUA.



PASAL 6 MEKANISME & SISTEM PEMBAYARAN 1. PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran pada bulan pertama dengan skema: a) 50% (lima puluh persen) dibayarkan ketika armada milik PIHAK PERTAMA akan diberangkatkan ke lokasi kerja milik PIHAK KEDUA. b) 50% (lima puluh persen) sisanya dibayarkan setelah 15 hari operasional dengan jaminan berupa cek mundur yang diserahkan ketika PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran pertama. 2. Apabila sampai jatuh tempo setelah 15 (lima belas) hari operasional sisa pelunasan pembayaran bulan pertama tidak dilakukan maka seluruh armada akan ditarik oleh PIHAK PERTAMA dan menghentikan aktifitas operasional/perjanjian dianggap batal. 3. Pembayaran bulan berikutnya akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap kelipatan 30 (tiga puluh) hari sejak armada tiba di lokasi kerja milik PIHAK KEDUA, dengan toleransi keterlambatan pembayaran sebanyak 3 (tiga) hari kerja. Bilamana batas toleransi pembayaran terlewati tanpa konfirmasi dan penjelasan masuk akal dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PETAMA berhak menarik seluruh armada dan perjanjian diangap batal. 4. Pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara transfer ke rekening PIHAK KEDUA sebagai berikut : Nama Perusahaan : PT. GLOBALINDO INTINUSA ABADI Nomor Rekening : 0837006610 Nama Bank : B N I ATAS PT. NAMA GLOBALINDO INTINUSA ABADI atau rekening bank yang di tunjuk PIHAK PERTAMA berdasarkan pemberitahuan tertulis dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA 5. Dalam hal terjadi perbedaan jumlah tagihan, PIHAK KEDUA wajib segera memberitahukan hal-hal yang menjadi perbedaan PIHAK PERTAMA dan segera secara bersama-sama memeriksa dan atau menghitung kembali dengan dilandasi itikad baik, 6. Para pihak sepakat bahwa bukti pembayaran adalah bukti penerimaan yang sah atas pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan dilengkapi dengan kwitansi pembayaran tersebut yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA.



PASAL 7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN / PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku untuk tahap pertama dengan jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan evaluasi dilakukan oleh PARA PIHAK per 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak di tanda tangani perjanjian ini dan dapat di perpanjang sesuai kesepakatan para pihak atas permintaan serta kesepakatan tertulis para pihak, perjanjian ini dapat di perpanjang dengan syarat dan kondisi yang sama dengan perjanjian ini kecuali, diperjanjikan lain oleh PARA PIHAK, seandainya unit breakdown/tidak bisa operasi dan PIHAK PERTAMA tidak mampu mengganti unit yang tidak beroperasi tersebut maka atas persetujuan para pihak sepakat untuk mengakhiri kontrak atas unit yang breakdown tidak dapat beroperasi tersebut tanpa kompensasi 2. Sehubungan dengan perpanjangan ataupun pengakhiran perjanjian dikarenakan habis masa perjanjian 36 bulan, maka PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA wajib memberitahukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tanggal akhir perjanjian. 3. Pengakhiran perjanjian sebagaimana diatur dalam perjanjian ini tidak serta merta menghilangkan kewajiban PARA PIHAK yang masih terhutang dan yang harus dilaksanakan dan / dilunasi berdasarkan ketentuan dalam perjanjian ini.



PASAL 8 PERSYARATAN KELENGKAPAN UNIT PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk melengkapi kendaraan dengan detail sebagai berikut: 1. Lampu Rotari besar (kuning) 2. Sensor bunyi mundur 3. Safety Bak Dump 4. Lock dump pintu belakang 5. Terpal 6. Alat pemadam portable 7. Kotak P3K 8. Segitiga pengaman/Safety cone 1. 2. 3. 4.



Dan kelengkapan untuk supir sebagai berikut: Helm kuning Rompi Sepatu safety Wajib SIM B2 Pasal 9 OPERATOR DAN HELPER/MEKANIK



1. Gaji supir akan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 2. Tempat tinggal supir dan helper/Mekanik menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 3. Alat transportasi (antar/jemput) supir dan helper dari tempat tinggal/mess menuju lokasi kerja menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 4. PIHAK PERTAMA akan menyediakan supir sesuai standart keahlian, apabila ada kendala masalah keahlian supir, maka Pihak Pertama akan segera melakukan penggantian.



PASAL 10 PENGGUNAAN DAN PEMAKAIAN PERALATAN PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan di pool dump truck, PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa dump truck dalam keadaan bebas sengketa dan atau tidak di operasikan atau di pertanggungkan dengan cara apapun juga kepada pihak ketiga. Penggunaan dan pemakaian dump truck oleh PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini adalah sah dan tidak melanggar ketentuan berlaku. Para pihak sepakat untuk menjamin pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan perjanjian ini dan akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



PASAL 11 KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK Selain yang telah tercantum dan atau telah ditentukan secara tegas maupun eksplisit didalam pasal-pasal perjanjian yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak menurut perjanjian ini adalah sebagai berikut: 1. Kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA: a) Bertanggungjawab menyedikan dump truck sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dalam perjanjian ini lengkap dengan syarat sesuai pasal 8 b) Dalam kegiatan operasional pengangkutan batubara pelaksana/pengawas yang di tunjuk PIHAK KEDUA bertanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA dan wajib berkoordinasi dengan pelaksanaan lapangan/pengawas yang di tunjuk PIHAK PERTAMA.



c) Ban, baik kawat maupun benang dan sejenisnya boleh diganti secara bertahap. d) Menyediakan alat keselamatan untuk mobil dan supir, seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K, sepatu safety dan helm. e) Menjamin bahwa mobil tidak sedang disewakan pada pihak ketiga dan menjamin tidak akan mendapat tuntutan dari pihak manapun. f) Menanggung seluruh biaya perbaikan unit dan ban. Full maintenance yang dimaksud adalah mencakup kerusakan dengan nilai sekecil apapun yang terjadi akibat kelalaian PIHAK KEDUA. g) Menyediakan mekanik dan supir yang berkompeten untuk mengoperasikan dan merawat unit dimana upah akomondasi, uang makan, dan biaya maintence menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. h) Menyediakan kendaraan operasional/storing bagi tenaga pelaksana atau pengawas. 2. Kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA: a) Wajib melakukan pembayaran atas biaya sewa tepat waktu, sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan. b) Bertanggung jawab secara administrasi dan hukum untuk mengurus segala sesuatu yang berkenaan dengan perkerjaan pengangkutan batubara ini kepada pihak-pihak tertentu baik pemerintah maupun swasta, dan menjamin legalitas atas pekerjaan tersebut adalah sah menurut hukum di negara Indonesia. c) Bertanggung jawab sebagai koordinator dan penaggung jawab untuk peraturan dan operasional hauling PIHAK KEDUA sepanjang jalan hauling 133 Km dari Stockpile tambang sampai ke pelabuhan unloanding. d) Bertanggung jawab menyediakan pool kendaraan dan tempat tinggal supir yang ditempatkan di lokasi. e) Bertanggung jawab atas keamanan unit baik secara langsung maupun tidak langsung selama unit di lokasi PIHAK PERTAMA. f) Mengkomunikasikan segala sesuatu untuk hal kelancaran kerjasama ini. g) Bertanggung jawab terhadap masalah sosial baik di pool maupun lokasi kerja, seperti tuntutan masyarakat atas debu,sumbangan-sumbangan dan lain sebagainya. h) Menunjuk pelaksana/pengawas sebagai perwakilan PIHAK PERTAMA untuk mengawasi pelaksanan operasional pengangkutan batubara PIHAK KEDUA.



PASAL 12 PERPAJAKAN Pajak penghasilan (Pph) ditanggung masing-masing pihak. Para Pihak secara bersamasama menyatakan tunduk dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di negara Indonesia.



PASAL 13 SANKSI-SANKSI 1. PIHAK PERTAMA tidak berhak menggunakan unit dump truck yang disewa oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan lain selama dalam masa kontrak sekalipun ada pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan kepada PIHAK KEDUA. 2. Apabila dalam keadaan batubara yang di angkut terjatuh dijalan atau kehilangan batubara, maka PIHAK KEDUA akan mengenakan backcharger berdasarkan ketentuan dan aturan PT. BANYAN KOALINDO LESTARI - PLNBB. 3. PIHAK PERTAMA wajib menaati segala bentuk peraturan dari PIHAK KEDUA yang menyangkut soal keselamatan kerja K3.



4. PIHAK PERTAMA hanya diberikan akses untuk ketambang, jalan angkut batubara dan pelabuhan semata-mata untuk tujuan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA tidak boleh mengalihkan pekerjaan, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain atau pihak ketiga ataupun penyedia jasa lainnya tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA, setiap pelanggaran atas ketentuan pasal ini akan di anggap sebagai cedera janji sebagaimana di atur oleh syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini.



PASAL 14 KEADAAN MEMAKSA /FORCE MAJEURE Yang dimaksud dengan force majeure atau keadaan memaksa adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar dugaan,kemampuan dan kekuasaan para pihak beserta dampaknya sehingga mengakibatkan terhambatnya atau tidak dapat dilaksanakannya perjanjian ini. yang diakibatkan oleh perang, revolusi, makar, pemeberontakan, gempa bumi, banjir ,dan bencana alam lainnya, kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang berdampak langsung baik



terhadap perjanjian ini, yang mana dinyatakan oleh pemerintah republik indonesia baik pemerintah pusat maupun daerah baik tertulis maupun media massa, maka masing-masing pihak yang terkena dampak tersebut wajib untuk segera memberitahukan kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 3x24jam sejak terjadinya keadaan memaksa. Atas hal-hal terjadi keadaan memaksa maka segala kerugian menjadi tanggung jawab masing-masing pihak dan tidak akan menuntut maupun mnta ganti rugi satu sama lain. Masing-masing pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap kewajiban tuntutan atas pembatalan sebagai akibat dari keadaan memaksa dan meyelesaian terhadap hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.



PASAL 15 PENALTI 1. Keterlambatan pembayaran maksimal 3 (hari) terhitung dari waktu pembayaran yang telah disepakati dan pihak PIHAK PERTAMA berhak menghentikan sementara operasional armada dan PIHAK KEDUA tetap berkewajiban membayar uang sewa. 2. Apabila Terjadi keterlambatan pembayaran denda dari pembayaran tertunggak yang pembayarannya dilakukan pada awal pembayaran bulan berikutnya, Pihak Pertama berhak meminta jaminan kepada Pihak kedua, Pihak Kedua berkewajiban memberikan jaminan senilai sewa kontrak. 3. Jika kontrak kerja berakhir sebelum kontrak yang telah disepakati berakhir dikarenakan permasalahan yang tidak tertera dalam kesepakatan yang ada, maka pihak yang mengakhiri kontrak diwajibkan membayar penalti sebesar 1 (satu) bulan pembayaran kontrak penuh.



PASAL 16 PENGAKHIRAN 1. Perjanjian ini akan berakhir pada saat perjanjian ini mencapai waktu yang telah ditentukan dalam pasal 7 perjanjian ini dan di serah-terimakan oleh semua pihak. 2. Dalam hal salah satu pihak lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini termasuk didalamnya perubahan-perubahan dan addendumnya yang menjadi satu persatuan dengan perjanjian ini, maka pihak lainnya dapat mengajukan peringatan secara tertulis dalam kelalaian yang terjadi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian ini.



3. Dalam hal ada peringatan tertulis sekurang-kurangnya 2x secara berturut-turut dan belum ada perbaikan atas kelalaian, maka perjanjian ini dapat di akhiri secara sepihak oleh pihak yang mengajukan peringatan tersebut dan akan dilakukan perhitungan atas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tersisa. 4. Atas setiap pengakhiran ketentuan perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu para pihak sepakat mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 kitab undang-undang perdata.



PASAL 17 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. 2. 3.



Perjanjian ini tunduk dan berlaku berdasarkan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala bentuk perselisihan yang timbul dalam perjanjian ini atau dalam pelaksanaannya pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Pengadilan Negeri Kota Palembang.



PASAL 18 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan di atur kemudian hari dan dibuatkan berita acara perubahan/addendum atas kesepakatan para pihak dan menjadi bagian yan tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Demikianlah PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal yang tercantum di awal PERJANJIAN ini diatas meterai cukup dan dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyi dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Ditetapkan di : JAKARTA, Pada Tanggal : ..……./03/2020



PIHAK PERTAMA PT. GLOBALINDO INTINUSA ABADI



TEGUH TOHIR SYARIFUDIN, SE. Direktur Utama



PIHAK KEDUA PT. PATIMPENG JAYA



ANDI BONEWATI, SH Direktur Utama



SAKSI-SAKSI



………………………………….



………………………………….



………………………………….