Perjanjian Kerja Sama Agen Umrah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA PEMASARAN DAN PENJUALAN PAKET UMRAH, HAJI PLUS dan WISATA (TOUR), NO. : ……………………………………………



Pada hari ini, …………… tanggal Satu bulan …………. tahun Dua Ribu ………………… kedua belah pihak yang bertanda tanggan dibawah ini: Nama Perusahaan Jabatan Alamat



: : : Direktur Utama :



Dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Perusahaan : Jabatan : Alamat



:



Dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK selanjutnya menerangkan terlebih dahulu bahwa; 1. PIHAK PERTAMA adalah Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki perizinan sah secara hukum, dari Kementerian Pariwisata R.I. dan Kementerian Agama RI sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Nama Perusahaan No Akte Pendirian No ITUP



: : :



No Tanda Izin Tetap NPWP No Anggota ASITA Izin PPIU Kemenag RI



: : : :



2. PIHAK KEDUA, adalah sebuah Badan Hukum yang bersedia menjadi mitra PIHAK PERTAMA dalam memasarkan produk UMRAH, UMRAH Plus, Halal Tour dan paket wisata lainnya. PARA PIHAK selanjutnya sepakat mengikat dan menjalin kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut: ***** POKOK-POKOK PERJANJIAN, (bila disepakati, akan dituangkan secara detail dalam perjanjian)



1. PIHAK PERTAMA, membuat paket Umrah atau Halal/Moslem Tour sesuai permintaan PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA, bertanggung jawab untuk mengurus Tiket penerbangan, Visa, Land Arrangement/Ground Handling di Saudi Arabia, perlengkapan, handling pemberangkatan di Bandara serta memberikan harga net setelah menetapkan margin yang dikehendaki oleh PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK KEDUA, diberikan hak untuk mengelola cost manasik, perlengkapan (atau sesuai kesepakatan) dan menjual paket dimaksud dengan harga yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA, 4. Dalam hal penetapan harga jual, bila disepakati akan diketahui oleh PIHAK PERTAMA 5. Bila PIHAK KEDUA telah memiliki Brand yang ingin ditampilkan pada setiap marketing tools, bisa dibicarakan untuk melakukan co branding. 6. Pembayaran calon jamaah dilakukan melalui rekening PIHAK PERTAMA. Hal-hal lain/detail yang belum dan/atau diatur dalam dalam draft/pokok-pokok bahasan ini, nantinya akan dibuatkan perjanjian secara detail pula. Demikian pokok-pokok perjanjian ini, dibuat sebagai bahan meeting selanjutnya



Jakarta, 07 Feb. 2017