Perjanjian Kerja Sama Makloon [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MAKLOON ANTARA CV. SURYA MANDIRI DENGAN PT. GLOBAL BINTAN PERMATA No : 001/PKS/GA/SM-GBP/III/2022



Pada hari ini, tanggal ...... bulan ........ tahun 2022 (..../...../2022), kami bermaksud mengadakan kerja sama makloon antara : I.



Nama : Susilo Jabatan : Direktur Alamat : Perum Griya Batas Kota Blok G/2. Kab. Maros Telepon : 0811 463 509 Bertindak untuk dan atas nama CV. Surya Mandiri berkedudukan di Jl Ir. Sutami / Toll PU No. 42 E, Kel. Bira Kec. Tamalanrea Kota Makassar yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama



II.



Nama : Jabatan : Direktur Alamat : Telepon : Bertindak untuk dan atas nama PT. Global Bintan Permata, yang berkedudukan di JL. ………………………………………………, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua



Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama Makloon Makanan Ringan. Bentuk kerjasama ini dituangkan dalam surat perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 1 BENTUK KERJASAMA 1. Pihak Pertama menyetujui memproses atau memproduksi Makanan Ringan dengan merek KITARO untuk Pihak Kedua di pabrik Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pihak Pertama menyediakan fasilitas dan bahan baku untuk memproduksi Makanan Ringan sesuai dengan jenis kemasan yang diminta oleh Pihak Kedua di pabrik Pihak Pertama. 3. Pihak Pertama menyediakan semua bahan baku untuk Produksi dan Label kemasan Plastik 18 gram yang diperlukan dalam proses produksi. Produk yang dimaksud adalah a. Kitaro Rasa Ayam Panggang Pedas b. Kitaro Rasa Original 4. Pihak Kedua akan menaruh barang jadi produksi di tempat kegiatan produksi PIHAK PERTAMA.



1



Pasal 2 PEMESANAN BARANG 1.



2. 3. 4. 5. 6.



Jumlah pesanan produksi Makanan Ringan sebagai berikut : a. Kitaro Rasa Ayam Panggang Pedas 18 gram : ……… Karton / ………. b. Kitaro Rasa Original 18 gram : ……… Karton / ………. Untuk jadwal produksi dan pengambilan barang akan disampaikan tersendiri oleh "Pihak Kedua" setiap bulan pada tanggal ….. di bulan bersangkutan. Pihak Kedua menerbitkan jadwal estimasi permintaan produksi setiap ……….. berdasarkan pemesanan produk yang dimaksud pada bulan berjalan kepada Pihak Pertama dengan tujuan supaya pengambilan barang dapat diatur sebaik mungkin Penyerahan barang oleh Pihak Pertama didasarkan pada surat jalan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh petugas berwenang dari Pihak Pertama. Penerbitan surat jalan atas nama PIHAK KEDUA berdasarkan surat perintah pengiriman barang atau delivery order (DO) dari PIHAK KEDUA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pihak Pertama berkewajiban untuk menolak Pihak Lain yang mengatas namakan Pihak Kedua. Jadwal pengambilan barang pesanan yang telah diproduksi oleh Pihak Pertama,dilakukan Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak adalah dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu. Pasal 3 JANGKA WAKTU KERJASAMA



1. 2. 3. 4. 5.



Jangka waktu kerjasama makloon Pihak Pertama dengan Pihak Kedua selama ...... tahun, terhitung mulai tanggal ..... Bulan ...... Tahun 2022 sampai dengan Tanggal ...... Bulan ...... Tahun ........ Setelah berakhirnya waktu kerjasama antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, kedua belah pihak bersepakat untuk membicarakan perpanjangan perjanjian kerjasama tersebut bila diperlukan. Perpanjangan kerjasama antara Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) dapat dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum kontrak berakhir. Apabila batas waktu perjanjian kerjasama sudah habis sedangkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua belum membuat perjanjian kerjasama yang baru maka surat perjanjian yang lama dianggap diperpanjang untuk jangka waktu .... (......) tahun. Bilamana pemutusan perjanjian kerjasama ini terjadi maka tidak mengurangi kewajiban Pihak Kedua untuk melunasi tagihan dari Pihak Pertama. Pasal 4 KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK



Pihak Pertama setuju dan sepakat untuk memenuhi kewajiban sebagai berikut : 1. Pihak Pertama melakukan Stock Opname bahan baku kemasan milik Pihak Kedua. 2. Pihak Pertama bertanggung jawab sepenuhnya atas Produk selama produk belum diserahterimakan kepada Pihak Kedua. 3. Pihak Pertama akan mengganti barang produk yang rusak karena mutu seperti ............................................................... 2



4. 9.



Pihak Pertama memberitahukan kepada Pihak Kedua tentang jadwal sanitasi pabrik dan jadwal libur Pihak Pertama paling lambat 1 (satu) minggu dengan maksud demi kelancaran kerjasama kedua belah pihak. Kedua Belah Pihak menjamin untuk tidak membocorkan atau memberikan keterangan yang berkaitan dengan formula, cara proses yang berkaitan dengan produksi serta tata cara pemeriksaan mutu kepada pihak lain. Pasal 5 HARGA DAN SISTEM PEMBAYARAN



1.



Bahwa Pihak Kedua berkewajiban membayar secara …………… kepada PIHAK I sejumlah harga barang yang telah diterimanya atau yang telah dikirim oleh Pihak I sebagai berikut : a. Kitaro Rasa Ayam Panggang Pedas b. Kitaro Rasa Original



: Rp. …………/Karton : Rp. …………/Karton



2. Pembayaran setiap ………….. sebesar jumlah barang yang sudah dikirimkan, ditransfer melalui Bank ……………. a/n …………………………….. No Rekening Pihak Pertama No. Rek …………………………... 3. Melunasi faktur pembelian sesuai Jumlah Produk yang dibeli kepada Pihak Pertama, dengan Term Of Payment ( TOP ) selama …. ( ………………… ) dari tanggal faktur pembelian. 4. Harga Produk sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 ayat 1 bisa berubah dan disepakati kembali oleh kedua belah pihak disebabkan karena fluktuasi harga Dollar/BBM dan kenaikan harga barang



Pasal 6 MEREK DAGANG 1. 2. 3. 4.



Dalam Pemasaran Makanan Ringan, Pihak Kedua menggunakan merek KITARO Pihak Kedua menjamin merek KITARO merupakan merek Pihak Kedua Pihak Pertama tidak diperbolehkan menjual barang dengan merek KITARO kepada pihak lainnya Segala hal yang menyangkut dengan merek KITARO merupakan tanggungjawab Pihak Kedua dan Pihak Kedua membebaskan segala tuntutan hukum dari Pihak Pertama



Pasal 7 PEMBATALAN PERJANJIAN KERJASAMA Pihak Pertama atau Pihak Kedua tidak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa kesepakatan bersama, yaitu harus memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya seperti karena masalah kualitas produk atau hal lain.



3



Pasal 8 SANKSI – SANKSI Apabila Pihak Kedua memutuskan Perjanjian Kerjasama ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib membayar pesanan barang yang telah diproduksi, sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dari Surat Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 9 PERUBAHAN MANAJEMEN 1. 2. 3.



Apabila terjadi perubahan manajemen, baik perubahan nama perusahaan maupun nama yang tertera dalam kontrak perjanjian ini pada salah satu pihak, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang tertera dalam perjanjian. Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan minimal 30 (tiga puluh) hari, setelah perubahan tersebut menjadi pemberitahuan secara umum. Setiap perubahan, baik itu perubahan manajemen maupun perubahan nama dalam kontrak tidak akan mempengaruhi semua kesepakatan yang ada yang tertuang dalam kontrak perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak.



PASAL 10 FORCE MAJEUR 1. 2. 3.



Kedua Belah Pihak tidak bertanggung jawab atas tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian ini karena adanya Force Majeur. Bahwa yang dimaksud Force Majeur dalam perjanjian ini antara lain bencana alam, banjir, kebakaran, angin topan atau puting beliung, pemogokan, perang, kerusuhan buruh atau ordonanti Undang – Undang Pemerintah. Bahwa Kedua Belah Pihak dalam waktu sesingkat – singkatnya akan menyelesaikan persoalan akibat dari Force Majeur secara musyawarah. Pasal 11 HAL-HAL LAIN



Hal-hal lain yang belum atau belum cukup diatur dan hal-hal lain yang perlu ditinjau kembali dalam perjanjian ini yang bersifat fundamental akan dibuat dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



4



Pasal 12 MENGINDAHKAN UNDANG-UNDANG 1.



2. 3.



Perjanjian ini dibuat dan tunduk kepada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kedua belah pihak sepakat apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas oleh salah satu pihak, maka penyelesaiannya ditempuh secara : Musyawarah untuk mufakat Hukum yang berlaku Hal-hal lain yang belum diatur atau dituangkan dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk dimusyawarahkan dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Apabila dengan cara mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak juga terjadi kata sepakat, maka kedua belah pihak dapat menunjuk dan menetapkan kantor Pengadilan Negeri tempat dimana surat perjanjian kerjasama ini ditanda tangani sebagai domisilinya. Pasal 13 PENUTUP



Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, mulai berlaku dan mengikat sejak ditandatangani secara sah oleh kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA CV. SURYA MANDIRI



SUSILO Direktur



Makassar, ………………..2022 PIHAK KEDUA PT. GLOBAL BINTAN PERMATA



………………….. Direktur



5