Perjanjian Kerjasama Marketing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CV. RESTU BUWANA PERJANJIAN KERJA SAMA AGEN PROPERTI No.005/PK-Marketing/RB/VI/2022



Antara CV. RESTU BUWANA Dengan JP JU PROPERTI Pada hari ini Selasa, Tanggal 28, Bulan Juni, Tahun 2022 Kami yang bertandatangan dibawah ini : 1.



Nama



: Erik Martin



Jabatan



: Direktur



Alamat



: Jl.Kp.Blokang No.16 Karangsetia, Kec. Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530



Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 2.



Nama



: Fauzan Rahmattulloh



Jabatan



: Agen Marketing



Alamat



: Grand Residence Cluster Pattimura Blok CD.9/8 Rt.003/014 Ds.Burangkeng Kec.Setu Kab.Bekasi



Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Pihak Kesatu dan Pihak Kedua atau secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak, Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa adanya paksaan menyetujui untuk melakukan kerjasama dalam membangun sebuah kerjasama, dengan ini mengadakan Perjanjian Kerjasama untuk saling meningkatkan diri dalam hal pemasaran Properti, dengan kesepakatan sebagai berikut :



Jl. Kp. Blokang No.16, Karangsetia, Kec. Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 No.HP : 0882 9878 4590 / 0812 9288 8255 Email : [email protected]



CV. RESTU BUWANA Pasal 1 UMUM 1.



Pihak Kesatu dari CV RESTU BUWANA mewakili PT HASANAH HANIFAH PROPERTI yang meiliki Proyek perumahan Griya Hasanah Kalijaya di Kalijaya Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.



2.



Pihak Kedua adalah tenaga pemasaran yang bersanggupan dan bertugas untuk memasarkan unit Rumah yang selanjutnya perjanjian kerjasama pemasaran ini. Pasal 2 MASA BERLAKU PERJANJIAN



1.



Perjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak ditanda tangani perjanjian ini,



2.



Apabila pada saat berakhirnya masa berlaku perjanjian ini, masih ada penawaran Pihak Kedua kepada calon pembeli yang dalam proses negosiasi dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kesatu, maka atas pertimbangan Pihak Kesatu dapat memberikan tambahan waktu selama 2 (dua) bulan kepada Pihak Kedua khusus untuk menyelesaikan penawaran tersebut. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU



1.



Pihak Kesatu berhak meminta pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan marketing management estat pada Pihak Kedua.



2.



Pihak Kesatu berhak menerima dan meminta laporan secara berkala dari Pihak Kedua baik harian, mingguan maupun bulanan sebagai bahan evaluasi target pemasaran produk yang disepakati oleh kedua belah pihak.



3.



Pihak Kesatu berhak memutuskan kerjasama ini secara sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi target penjualan produk perbulan yang telah disepakati kedua belah pihak dan / atau melanggar aturan dan / atau tata tertib yang telah ditetapkan oleh management CV RESTU BUWANA.



4.



Pihak kesatu berhak memberikan informasi atau perubahan segala informasi terkait dengan harga, aturan management PT, Spesifikasi dan lain-lain. Jl. Kp. Blokang No.16, Karangsetia, Kec. Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 No.HP : 0882 9878 4590 / 0812 9288 8255 Email : [email protected]



CV. RESTU BUWANA 5.



Pihak Kesatu akan melakukan evaluasi atas penjualan Pihak Kedua bilamana dirasa hal itu perlu dilakukan Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



1.



Pihak Kedua berhak dan wajib bertanggung jawab terhadap target penjualan unit Griya Hasanah Kalijaya sesuai dengan peraturan dan / atau ketentuan penjualan yang telah ditetapkan oleh Pihak Kesatu dan telah diketahui dan dimengerti oleh Pihak Kedua.



2.



Pihak Kedua berhak atas kompensasi dari Pihak Kesatu dari hasil penjualan unit selama seluruh persyaratan yang telah dipenuhi oleh Pihak Kedua.



3.



Pihak Kedua wajib mengikuti dan melaksanakan secara baik dan benar peraturan dan / atau ketentuan penjualan yang ditetapkan oleh Pihak Kesatu seperti yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1 diatas.



4.



Pihak Kedua wajib untuk menempatkan tenaga pemasaran professional yang handal, baik dan bertanggung jawab dalam rangka menjual unit.



5.



Pihak Kedua wajib bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul akibat tindakan yang dilakukannya dan / atau tenaga pemasaran yang berada dibawah koordinasinya.



6.



Pihak Kedua dapat menentukan langkah-langkah strategi pemasaran serta memberikan masukan tentang produk yang dibutuhkan konsumen dan harga jual produk dengan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Pihak Kesatu.



7.



Pihak Kedua wajib melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Kesatu.



8.



Pihak Kedua wajib memberikan laporan penjualan secara berkala baik harian, mingguan maupun bulanan kepada Pihak Kesatu.



9.



Pihak Kedua wajib memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada konsumen atau end user.



10.



Pihak Kedua wajib untuk menyampaikan dan menjelaskan kepada user yang melakukan pembelian rumah secara kredit sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Bank pemberi KPR.



11.



Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala sesuatu yang dijanjikan Pihak Kedua maupun tenaga pemasaran dibawah koordinasinya kepada user yang tidak sesuai dan atau diluar ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Kesatu. Jl. Kp. Blokang No.16, Karangsetia, Kec. Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 No.HP : 0882 9878 4590 / 0812 9288 8255 Email : [email protected]



CV. RESTU BUWANA 12.



Pihak Kedua dilarang untuk menerima pembayaran Uang Muka pembelian dari end user baik yang pembeliannnya secara tunai maupun KPR, dimana pembayaran tersebut dapat berupa uang tunai, cek, giro dan alat pembayaran lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari user (pembeli) tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu.



13.



Untuk Uang Muka pembelian rumah yaitu minimal Rp.3.000.000 dari harga jual rumah dan disetorkan ke CV RESTUBUWANA atau ke Rek BTN 01173-01-88-000007-0 disertai bukti setoran dan keterangan.



14.



Penahanan Success Fee, bertujuan sebagai jaminan pembayaran konsumen (DRBM) DRBM ditanggung Pihak Kesatu dan Kedua sebesar, 0.5% (10 unit/project) dari angsuran KPR Bank, dan apabila dibawah 10 unit/project DRBM 1% per unit/konsumen yang mana dana ini akan dapat keluar apabila selama 1 (satu) tahun pertama konsumen yang bersangkutan telah melakukan seluruh pembayaran angsuran tersebut. Rincian sebagai berikut: 0.25% Pihak Kesatu dan 0.25% Pihak Kedua. Dan jika kurang dari 10 unit/project 0.5% Pihak Kesatu dan 0.5% Pihak Kedua.



15.



Pembayaran dinyatakan syah apabila ada Kwitanksi dan stempel dari CV RESTU BUWANA untuk agen marketing yang telah mengikuti dan menyetujui perjanjian kerjasama ini.



16.



Pihak Kedua wajib mengeluarkan biaya untuk OTS ataupun banding.



17.



Pihak Kedua wajib membantu Pihak Kesatu, apabila dibutuhkan dalam segala hal yang berkaitan dengan permasalahan penjualan yang berhubungan dengan user. Pasal 5 IMBALAN JASA / KOMISI



1.



Pihak Kesatu sepakat memberikan imbalan jasa atau komisi dari hasil penjualan kepada Pihak Kedua. Adapun besaran succses fee tersebut adalah sebesar Rp.5.000.000



2.



Untu pembagian Fee Hook sebesar 40% dari ketentuan yang diberikan oleh developer.



3.



Succses fee sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dari harga jual dengan total penjualan 10 unit/project. Apabila dibawah 10 unit success fee menjadi Rp.4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)



4.



Komisi di transfer ke Rekening Mandiri JPI JU PROPERTI : 006 005 01 2022 3



Jl. Kp. Blokang No.16, Karangsetia, Kec. Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 No.HP : 0882 9878 4590 / 0812 9288 8255 Email : [email protected]



CV. RESTU BUWANA Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.



Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.



2.



Pihak Kesatu berhak memutuskan kerjasama ini secara sepihak apabila Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran yang dapat merugikan Pihak Kesatu.



3.



Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum dikepolisian. Pasal 7 ADDENDUM DAN LAIN-LAIN



Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini termasuk segala bentuk perubahan / revisi penyesuaian isi perjanjian akan di musyawarahkan dan mendapat persetujuan kedua belah pihak terlebih dahulu dan dibuatkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang menjadi satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini. PENUTUP Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterei cukup yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, berfungsi sebagai dokumen asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Kedua JP JU PROPERTI



FAUZAN RAHMATTULLOH



Pihak Kesatu CV RESTU BUWANA



ERIK MARTIN Direktur



Jl. Kp. Blokang No.16, Karangsetia, Kec. Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 No.HP : 0882 9878 4590 / 0812 9288 8255 Email : [email protected]