Perjanjian Kerjasama Pt. Anugrah Pharmindo Lestari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS X Jl. ………. Telp: …..Fax: ………. Email: ………., Website: ………….



_____________________________________________________________ PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI DENGAN RS X TENTANG : PENGADAAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI Pada hari ini Senin tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di Medan, kami yang bertanda tangan dibawah ini: 1. ………



: Branch Manager PT. Anugerah Pharmindo Lestari dan karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. PT. Anugerah Pharmindo Lestari yang beralamat di Jl. ……….. Medan, selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA.



2. dr. ……….



: Direktur RS X dan karena itu bertindak untuk dan atas nama RS X, beralamat di jalan …………, selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam bidang Pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai diatas dengan syarat – syarat sebagai berikut : PASAL 1 PENGERTIAN Yang dimaksud dengan Pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dalam perjanjian kerjasama ini adalah PIHAK PERTAMA menyediakan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan jumlah dan jenis yang cukup sesuai dengan permintaan kebutuhan Rumah Sakit oleh PIHAK KEDUA . PASAL 2 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA TERHADAP PIHAK KEDUA Kewajiban PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA meliputi: 1.



PIHAK PERTAMA memberikan informasi tertulis tanpa dibayar seperti yang tertera di bawah ini oleh PIHAK KEDUA : a. Akte Pendirian Perusahaan & Pengesahan dari Kemenkumham b. SIUP c. NPWP d. Izin pedagang besar farmasi e. PKS antara distributor dan prinsipal dan RS f. Nama dan SIK Apoteker PJ g. Alamat dan Denah kantor PBF h. Surat garansi jaminan keaslian produk yang didistribusikan (dari prinsipal)



i. j. k. l. m. n. o. p.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Data pengendalian analitik Data pengujian sterilitas Data kesetaraan hayati Uraian prosedur pengujian bahan mentah dan sediaan jadi Informasi lain yang dapat menunjukkan mutu sediaan obat jadi tertentu Data pengujian dari laboratorium independen yang telah diakreditasi Informasi terapi, biofarmasi, toksikologi Bukti dari setiap pernyataan berkaitan dengan kemanjuran, keamanan, dan keunggulan produknya q. Memberikan tanpa biaya, suatu kuantitas yang wajar dari produknya yang memungkinkan apoteker Unit Farmasi RS X untuk mengevaluasi sifat fisik, termasuk keelokan farmasetik (penampilan dan ketidakadaan kerusakan atau cacat fisik) kemasan dan penandaan. r. Materi edukasi untuk penderita dan staf, yang penting untuk penggunaan yang tepat untuk sediaan obat. Ayat 1 diatas dapat dilaksanakan apabila PIHAK PERTAMA juga diberikan informasi oleh Pabrik Farmasi (Prinsipal). Semua obat dan data sediaannya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Panitia Farmasi dan Terapi RS X atau Unit Farmasi RS X. Nama dan alamat manufaktur dari bentuk sediaan akhir dan pengemasan atau distributor harus tertera pada etiket sediaan. Tanggal kadaluwarsa harus secara jelas tersedia pada etiket kemasan. Apabila memungkinkan penghantaran tiap jenis persediaan obat sesuai FEFO (First Expired First Out). Kecuali ditetapkan atau dipersyaratkan lain oleh pertimbangan stabilitas, tidak kurang dari suatu jarak waktu 12 bulan harus tersedia, antara waktu penghantaran sediaan dan waktu kadaluwarsanya. Harus mengirimkan semua pesanan sediaan obat tepat waktu ongkos kirim prabayar oleh PIHAK PERTAMA, dan menyertakan daftar kemasan pada setiap pengiriman. Semua sediaan obat yang habis persediaan harus dicatat dan ketersediaan yang diantisipasi dari sediaan itu harus secara jelas dinyatakan. PASAL 3 JANGKA WAKTU KERJA SAMA



1.



Perjanjian kerja sama ini berlaku terhitung mulai tanggal 02 Januari 2017 s/d 01 Januari 2018.



2.



Apabila disebabkan oleh sesuatu hal yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA berhalangan untuk melaksanakan kewajiban sesuai maksud pasal 2 perjanjian ini, dimana batas waktu berhalangan tidak dapat diketahui dengan pasti, maka hubungan kerja sama antara KEDUA BELAH PIHAK dianggap sudah berakhir.



3.



Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berakhir dan antara kedua Pihak harus saling memberitahukan / konfirmasi tentang kelanjutan dan evaluasi perjanjian minimal 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian berakhir.



PASAL 4 BIAYA PENGADAAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI



1.



2.



PIHAK KEDUA harus membayar biaya Pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika ada perubahan tarif Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA sebelum perubahan tarif diberlakukan. Dalam mengajukan tagihan pembayaran biaya pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, PIHAK PERTAMA harus menyampaikan kepada PIHAK KEDUA dokumen penagihan yang terdiri dari : a.



Faktur yang sah dengan nilai faktur sesuai besarnya biaya pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.



b.



Perincian biaya untuk masing – masing Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang diberikan.



PASAL 5 CARA PEMBAYARAN PEMBELIAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI 1. Setiap faktur pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan jatuh tempo, PIHAK PERTAMA mengajukan tagihan pembayaran kepada PIHAK KEDUA, dengan menyerahkan faktur tersebut terlebih dahulu setiap hari selasa di hari kerja. 2. PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA terhitung sejak berkas tagihan yang sah dan benar diterima oleh PIHAK KEDUA, dan pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau transfer melalui Bank PIHAK KEDUA (AC/………A/N PT……, Bank ………) setiap hari jum’at di hari kerja.



PASAL 6 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. PIHAK KEDUA dapat membatalkan perjanjian kerjasama ini secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 KUH Perdata, setelah PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut – turut kepada PIHAK PERTAMA disebabkan oleh hal PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kewajiban terhadap PIHAK KEDUA telah menyimpang dari perjanjian kerjasama ini. 2. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja apabila PIHAK KEDUA menunda/mempersulit pembayaran biaya pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan PIHAK KEDUA harus melunasi semua rekening dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja tersebut.



3. Apabila hasil evaluasi kerja PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA kurang memuaskan atau karena adanya kebijaksanaan perusahaan yang mengakibatkan perjanjian ini tidak dapat dilanjutkan maka PIHAK KEDUA



dapat memutuskan kerjasama ini secara sepihak dan PIHAK PERTAMA menerimanya dengan tidak menuntut PIHAK KEDUA dalam bentuk apapun baik secara perdata maupun pidana.



PASAL 7 PERSELISIHAN 1.



Apabila timbul sengketa antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA sebagai akibat dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikannya secara musyawarah.



2.



Apabila dengan jalan musyarawah seperti yang tercantum pada ayat 1 pasal ini tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat penyelesaian terakhir di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.



PASAL 8 FORCE MAJEURE 1.



Penyimpangan – penyimpangan dari pasal – pasal perjanjian ini hanya berlaku jika terjadi Force Majeure.



2.



Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah hal – hal yang terjadi di luar kekuasaan para pihak seperti bencana alam, perang, ketentuan/kebijaksanaan Pemerintah yang terkait dengan perjanjian kerjasama ini dan hal – hal lain yang dapat dibuktikan oleh kedua belah pihak.



3.



PIHAK KEDUA berkewajiban memberitahu kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah terjadinya Force Majeure pada ayat 2 pasal 8



PASAL 9



PENUTUP 1.



Apabila hal – hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian secara tersendiri dalam suatu addendum yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.



2.



Surat perjanjian ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) yang diberi materai Rp.6000, - (Enam Ribu Rupiah ), masing – masing pihak turut membubuhkan tanda tangannya sebagai bukti sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK KEDUA



dr. ……… DIREKTUR RS X



PIHAK PERTAMA



YOHANES CHOA BRANCH MANAGER PT. ………..