Perjanjian Kerjasama Upt BLK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPT BALAI LATIHAN KERJA SINGOSARI DAN SMK SHIFA’ KALIPARE TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BERBASIS KOMPETENSI YANG LINK AND MATCH DENGAN INDUSTRI



Nomor : 563/506/108.7.01/2021 Nomor : 423.4 /



/421.102.814.003/2021



MALANG – JAWA TIMUR 2021



PERJANJIAN KERJASAMA UPT BALAI LATIHAN KERJA SINGOSARI DENGAN SMK SHIFA’ KALIPARE TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BERBASIS KOMPETENSI YANG LINK AND MATCH DENGAN INDUSTRI Nomor : 563/ 506 /108.7.01/2021 Nomor : 423.4 /



/421.102.814.003/2021



Pada hari ini Jum’at, Tanggal Tiga Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu Bertempat di Singosari Kabupaten Malang yang bertanda tangan di bawah ini : 1. SENTOT VAJAR PRIHANTO, S.Sos,M.M 2. IMAM ROFIQ, S.Pd.I



: Plt Kepala UPT Balai Latihan Kerja Singosari dalam hal ini bertindak atas nama UPT Balai Latihan Kerja Singosari selanjutnya disebut PIHAK KE SATU : Kepala SMK Shifa’ Kalipare dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMK Shifa’ Kalipare, berkedudukan di Jalan Raya Proyek 347 Ngembul Kalipare Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya disebut PIHAK KE DUA



Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama – sama disebut “PARA PIHAK” sedangkan masing – masing pihak secara terpisah disebut “Pihak”. Para Pihak menerangkan terlebih dahulu. A. Bahwa Pihak Kedua adalah Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). B. Bahwa Para Pihak saling mendukung untuk mengadakan kesempatan bekerjasama tentang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.



Sehubungan dengan hal – hal tersebut diatas, para Pihak telah bersepakat membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 TUJUAN Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbasis Kompetensi yang sesuai dan selaras (Link and Match) kebutuhan industri manufaktur. Pasal 2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup kerjasama meliputi : 1. Penyelarasan Kurikulum berbasis kompetensi sesuai kebutuhan industri 2. Pengembangan sarana dan prasarana praktikum 3. Penyediaan guru bidang studi produktif dan infrastruktur 4. Praktik Kerja Industri bagi siswa SMK dan pengembangan industri bagi siswa SMK 5. Pelatihan Kompetensi Keahlian bagi Guru dan Siswa



Pasal 3 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1. Tugas dan Tanggung Jawab PIHAK KE SATU a. Memberikan masukan dalam penyelarasan kurikulum di SMK b. Memfasilitasi Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) bagi siswa SMK dan Pemagangan industri bagi Guru dan Siswa Alumni SMK sesuai dengan program keahlian c. Memfasilitasi penyediaan



infrastruktur dari industri sebagai pembimbing Praktik



Kerja Industri (PRAKERIN) bagi siswa SMK dan magang sebagai siswa dalam hal Pelatihan kompetensi Keahlian



d. Mengeluarkan sertifikat telah mengikuti Praktik Kerja Industri (PRAKERIN), Pelatihan kompetensi Keahlian dan/atau magang industri pada UPT Balai latihan Kerja Singosari sesuai dengan bidang kompetensi yang dimiliki e. Melakukan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi terhadap siswa Pasal 4 JANGKA WAKTU Perjanjian ini berlaku sejak tanggal di tanda tangani oleh Para Pihak pada tanggal 03 Desember 2021 dan berakhir sampai dengan 03 Desember 2022 (selama 1 tahun) Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Perselisihan – perselisihan yang timbul akibat kesepakatan ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional sesuai dengan Undang – Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa Pasal 6 KERAHASIAAN Pihak kedua menyatakan mengerti dan setuju bahwa selama perjanjian ini berlaku maupun setelah pelatihan ini berakhir. Pihak kedua wajib menjaga kerahasiaan dan lain – lain informasi yang menyangkut teknis operasional Pihak Pertama. Oleh karena itu, Pihak kedua dilarang membocorkan informasi tersebut kepada Pihak Ketiga atau kepada siapapun dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama. Pasal 7 PEMBIAYAAN



Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran PIHAK KEDUA sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.



Pasal 8 EVALUASI PELAKSANAAN Evaluasi pelaksanaan Perjanjian kerja Sama ini dilaksanakan oleh PARA PIHAK baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama sesuai dengan kewenangan masing – masing berdasarkan ketentuan – ketentuan peraturan perundang – undangan. Pasal 9 PENUTUP Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam dua rangkap asli bermaterai cukup, masing – masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



UPT BLK SINGOSARI MALANG



(KEPALA SMK SHIFA’ KALIPARE)



SENTOT VAJAR PRIHANTO,S.Sos,M.M



IMAM ROFIQ, S.Pd.I



NIP. 19660527 198803 1 006



NIP. -