Perjanjian Kontrak Kerjasama Penyewaan DT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA PENYEWAAN DUMP TRUCK Nomor : 007/AAP-AML/VIII/2020 Pada hari senin, 17 Agustus 2020 telah dibuat Perjanjian Kontrak kerjasama penyewaan Unit Dump Truck 10 Roda. Nama Jabatan Alamat NIK NPWP Pribadi NPWP Perusahaan



: : : : : :



Andi Irfan Direktur Utama Jl. A.H. Nasution Nomor. 08



7471022912930004



Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama demikian mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. RAFFAN ABDI KARYAberkedudukan di kota Kendari untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat NIK NPWP Pribadi NPWP Perusahaan



: : : : : :



Arwin, SM,.MM Direktur Utama Jl edi sabara no 3A by pas, Kota Kendari. 7471092403850001 15.230.931.6-811.000 92.995.016.0-811.000



Dalam hal ini bertindak sebagai Direktur mewakili PT. ARRUM ARMADA PERMESTA untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Pemilik Unit). • •



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dalam perjanjian ini disebut “PARA PIHAK” PARA PIHAK terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewa atau menggunakan mobil Dump Truck 10 Roda milik PIHAK KEDUA tersebut, untuk keperluan PIHAK PERTAMA yang akan dipergunakan di lokasi tambang (IUP) PT. KKP (KABAENA KROMIK PRATAMA) di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Bahwa untuk pelaksanaan sewa menyewa tersebut PIHAK KEDUA juga menyediakan Dump Truck 10 Roda, dan Supir. 3. Sistem yang disepakati PARA PIHAK adalah sistem “Kontrak Bulanan”. 4. Berdasarkan hal tersebut, PARA PIHAK selanjutnya sepakat untuk tunduk dan terikat pada perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 JENIS, SPESIFIKASI, JUMLAH, HARGA KONTRAK BULANAN DAN LOKASI KERJA 1. PIHAK KEDUA melakukan pemuatan di lokasi kerja PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA setuju dengan sistem Kontrak Bulanan. Jenis Alat Dump



Merk



HINO,



Tahun



Jumlah



Lama



Rakit



Unit



Kontrak



Minimal



4 Unit



Truck



Tahun



10 Roda



2019/2020



3 Bulan Revisi Per 1 bulan



Jenis Kuota



Pekerjaan



Harga Per Kontrak Bulanan



Pemuatan OB dan



Rp. 55.000.000



Ore Nickel



2. Harga sewa Kontrak Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas adalah harga sewa yang telah disepakati oleh PARA PIHAK. 3. Bilamana peralatan tiba di lokasi kerja tidak dapat beroperasi maka PIHAK KEDUA menanggung segala biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA. 4. Lokasi kerja PIHAK PERTAMA di Desa Tapunggaya Kec. Molawe Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tenggara.



PASAL 2 JANGKA WAKTU PENYEWAAN DUMP TRUCK SEBAGAIMANA DIMAKSUD 1. Jangka waktu 3 bulan dan revisi tiap bulan. 2. PIHAK PERTAMA dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas kepala PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 hari sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir. 3. Apabila dalam perjalanan kontrak kuota bisa terpenuhi, PARA PIHAK akan membicarakan untuk perpanjangan kontrak. 4. Perpanjangan jangka waktu penyewaan akan dituangkan dalam adendum perjanjian yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.



PASAL 3 HARGA KONTRAK BULANAN DAN JAM KERJA 1. PARA PIHAK sepakat dengan harga RP.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) Kontrak Bulanan per 30 Hari kerja terhitung setelah kontrak ini di tanda tangani. 2. PARA PIHAK sepakat harga RP.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) tersebut sudah meliputi BBM, Makan, dan Pondokan yang sudah di sediakan oleh PIHAK PERTAMA. 3. Jam kerja disepakati bersama dengan mengikuti jam kerja regulasi yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WITA. Untuk kerja lembur dimulai dari pukul 18.00 sampai 23.00 WITA, terhitung dari Front dan tergantung pada situasi dan kondisi alam / cuaca. PASAL 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. PIHAK PERTAMA wajib : a. Bertanggung jawab terhadap keamanan untuk seluruh aset (Mobil dan Karyawan) PIHAK KEDUA selama berada di lokasi kerja PIHAK PERTAMA. b. Menyediakan Base Camp untuk tempat tinggal supir dan crew. c. Makan diseiapkan 3x sehari (Pagi, Siang, dan Malam). d. Memberikan pengarahan dan instruksi kerja secara jelas kepada Koordinator Lapangan PIHAK KEDUA. e. Menjamin tidak mengalihkan dan atau menyewakan kembali unit Dump Truck kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK KEDUA. f. melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati bersama dalam perjanjian ini. g. PIHAK PERTAMA menyiapkan pembayaran Mobilisasi Unit Dump Truck sebelum unit beroperasi sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per unit. h. Apabila dalam perjalanan kontrak ternyata PIHAK KEDUA menghentikan pekerjaan dalam artian tidak melakukan kegiatan hauling seperti yang sudah di sepakati dalam kurun waktu 3 (tiga) hari tanpa alasan yang jelas (kecuali kondisi alam/Force majeure) maka PIHAK PERTAMA akan menghentikan suplai makanan (Catering) untuk crew PIHAK PERTAMA. i. Maintenance jalan sepenuhnya tanggung jawab PIHAK PERTAMA. j. untuk jatah makan PIHAK PERTAMA menetapkan : • Jatah makan untuk driver sesuai dengan jumlah unit. • Jatah makan untuk mekanik 3 (tiga) orang. • Jatah makan untuk pengawaas 1 (satu) orang. k. Bertanggung jawab terhadap gaji retase supir, sesuai dengan jumlah harga retase yang sudah di tentukan dan sudah di sepakati oleh driver. 2. PIHAK KEDUA wajib : a) Menyediakan Dump Truck dalam keadaan layak pakai. b) menyediakan Supir, Spearpack dan mekanik untuk membantu kelancaran PIHAK PERTAMA. d) Menanggung biaya perbaikan dan pemeliharaan ban serta alat-alat kelengkapan. e) PIHAK KEDUA harus dan wajib mengikuti aturan dari PIHAK PERTAMA demi kelancaran pekerjaan. f) Bertanggung jawab atas gaji Basig driver.



g) Mengembalikan pembayaran dari PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan berdasarkan perhitungan Kontrak Bulanan. h) PIHAK KEDUA wajib menggantikan unit lain sebelum unitnya ditarik keluar (unit tidak bisa bekerja/rusak parah).



PASAL 5 PEMBAYARAN 1. PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran total (100%) di Awal setelah unit berada di lokasi kerja sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) per unit x 4 Unit = Rp. 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah). 2. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer via Bank pada Nomor rekening PIHAK KEDUA sebagai berikut : Pemilik Rekening : ARWIN (Bank BCA) No. Rekening (Pribadi) Bank : 7910-573-912



PASAL 6 PENGEMBALIAN DUMP TRUCK 1. Setelah berakhirnya jangka waktu penyewaan sesuai perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak mengambil kembali seluruh Dump Truck miliknya dari lokasi PIHAK PERTAMA dengan beban biaya demobilisasi yang ditanggung seluruhnya oleh PIHAK PERTAMA. 2. Apabila setelah berakhirnya jangka waktu penyewaan, PIHAK PERTAMA masih menggunakan Dump Truck tersebut maka PIHAK KEDUA berhak memberlakukan Cash Charge sesuai dengan ketentuan perjanjian ini. PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila timbul perselisihan antara PARA PIHAK akibat perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila setelah dilakukan musyawarah perselisihan tersebut tidak dapat terselesaikan, maka PARA PIHAK bersepakat untuk membawa perselisihan ini kepada jalan hukum atau pengadilan, dan segala biaya yang dikeluarkan untuk itu menjadi beban PARA PIHAK.



PASAL 8 FORCE MAJEUR Bila terjadi Force Majeur, maka PIHAK PERTAMA harus segera memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadinya Force Majeur dimaksud. Setelah menerima bukti-bukti yang kuat dan didukung dengan keputusan atau pernyataan Pemerintah Daerah atau Instansi terkait.



PASAL 9 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1. Perjanjian berakhir apabila : a) Jangka waktu penyewaan berakhir, atau b) Diakhiri oleh PARA PIHAK dengan kesepakatan tertulis dengan disetujui oleh PARA PIHAK. 2. Dalam hal salah satu pihak mengakhiri perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, segala pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan berdasarkan kelebihan dana yang sudah masuk ke PIHAK KEDUA. PASAL 10 LAIN-LAIN 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada kontak panitera Pengadilan Negeri di Kota Kendari.



2. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini atau perubahanperubahannya yang dianggap perlu oleh PARA PIHAK akan diatur lebih lanjut dalam suatu Addendum Perjanjian tersendiri. 3. Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kedudukan dan kekuatan hukum yang sama untuk PARA PIHAK.



Kendari, 17 Agustus 2020 Disetujui Oleh, PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



ANDI IRFAN DIREKTUR UTAMA



ARWIN, SM.,MM DIREKTUR UTAMA