Perkabaharkam Tipiring Revisi 2011 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR



6 TAHUN 2011 TENTANG



PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :



a. bahwa setiap tindak pidana yang terjadi di berbagai wilayah hukum NKRI harus ditangani secara konsisten dan konsekuen termasuk tindak pidana ringan guna menjamin adanya kepatuhan dan ketaatan hukum; b. bahwa fungsi Samapta merupakan bagian integral dari penegakan hukum khususnya penegakan hukum terbatas terhadap perkara tindak pidana ringan yang ada di wilayahnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kabaharkam Polri tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring);



Mengingat



:



Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168). MEMUTUSKAN :



Menetapkan :



PERATURAN KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN POLRI TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN. BAB I .....



2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1.



Tindak Pidana Ringan yang selanjutnya disingkat Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali pelanggaran lalu lintas.



2.



Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka dan atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga hari menyerahkan hasil pemeriksaan, tersangka, barang bukti dan saksi ke sidang pengadilan.



3.



Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka dan atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga hari menyerahkan hasil pemeriksaan, tersangka, barang bukti dan saksi ke sidang pengadilan. Pasal 2



Satuan kewilayahan yang bertanggungjawab atas penegakan hukum terbatas terhadap penanganan tindak pidana ringan mulai tingkat Polsek/Polsekta/Polsek Metro, Polres/Polresta/Polres Metro/Poltabes, Polwil/Polwiltabes dan Polda adalah Satuan Samapta.



Pasal 3



Penanganan tindak pidana ringan ini bertujuan menjamin adanya kepatuhan dan ketaatan hukum warga masyarakat. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang lingkup penanganan tindak pidana ringan terbatas pada penegakan hukum yang dilakukan oleh satuan Sabhara BAB III ......



3 BAB III PELAKSANAAN Paragraf Pertama Tahap Persiapan Pasal 5 (1)



Menyusun rencana kegiatan.



(2)



Menyiapkan kelengkapan administrasi penugasan.



(3)



Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Pemda setempat. Pasal 6



Sebelum pelaksanaan penanganan penegakkan hukum terbatas terhadap perkara Tipiring, Kepala Satuan melaksanakan Acara Pimpinan Pasukan (APP) kepada seluruh anggota yang terlibat dengan menyampaikan : a.



gambaran situasi dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selama pelaksanaan penegakkan hukum terbatas;



b.



gambaran situasi objek yang menjadi sasaran;



c.



rencana tindakan yang akan dilakukan oleh petugas; dan



d.



larangan dan kewajiban petugas. Pasal 7



(1)



Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah : a.



melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, mengeluarkan kata-kata kasar/kotor, ancaman, penghinaan terhadap tersangka/pelaku;



b.



melakukan tindakan tersangka/pelaku; dan



c.



tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.



pelecehan



dalam



bentuk



apapun



terhadap



(2) Kewajiban........



4 (2)



Kewajiban sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah : a.



menghormati harkat dan martabat setiap warga negara;



b.



memperlakukan secara manusiawi setiap warga negara; dan



c.



memegang teguh asas praduga tak bersalah.



Paragraf Kedua Tahap Pelaksanaan Pasal 8 (1)



Dalam hal tertangkap tangan, cara bertindak terhadap penanganan pelanggaran Tipiring adalah: a.



melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran yang terjadi;



b.



membawa tersangka dan barang bukti ke markas satuan;



c.



melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi;



d.



melakukan penyitaan barang bukti; dan



e.



atas kuasa penuntut umum menghadapkan tersangka beserta barang bukti ke sidang pengadilan.



(2)



Dalam hal kegiatan rutin kepolisian, cara bertindak terhadap penanganan pelanggaran Tipiring adalah: a.



mendatangi secara serentak tempat terjadinya pelanggaran;



b.



melakukan pemeriksaan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi;



c.



membawa tersangka dan barang bukti ke markas satuan;



d.



melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi;



e.



melakukan penyitaan barang bukti; dan



f.



atas kuasa penuntut umum menghadapkan tersangka beserta barang bukti ke sidang pengadilan;



(3)



Dalam



hal



kegiatan



gabungan,



cara



bertindak



terhadap



penanganan



pelanggaran Tipiring adalah: a. menentukan........



5



a.



menentukan sasaran yang dijadikan target kegiatan;



b.



melakukan pembagian tugas;



c.



mendatangi secara serentak tempat terjadinya pelanggaran;



d.



melakukan pemeriksaan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi;



e.



membawa tersangka dan barang bukti ke markas satuan;



f.



melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi;



g.



melakukan penyitaan barang bukti; dan



h.



atas kuasa penuntut umum menghadapkan tersangka beserta barang bukti ke sidang pengadilan atau sidang di tempat;



Paragraf Ketiga Tahap Pengakhiran Konsolidasi Pasal 9 (1)



Konsolidasi dilakukan oleh satuan Samapta dalam rangka mengakhiri kegiatan penegakan hukum terbatas dengan melakukan pengecekan kekuatan personel, perlengkapan dan hasil yang telah dicapai.



(2)



Dalam rangka konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apel konsolidasi dilakukan oleh kepala satuan.



(3)



Setelah selesai melaksanakan tugas penanganan Tipiring, seluruh satuan kembali ke markas satuan masing-masing dengan tertib.



BAB IV .....



6



BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 (1)



Yang berwenang melakukan penyidikan Tipiring adalah anggota Sabhara dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Keputusan Penyidik/Penyidik Pembantu.



(2)



Pasal-Pasal yang merupakan pelanggaran Tipiring, tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.



(3)



Administasi penyidikan perkara Tipiring tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.



BAB V KOORDINASI DAN PENGENDALIAN Pasal 11 (1)



Kapolres/Kapolresta/Kapolres Metro/Kapoltabes Kapolda melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan dan Pemda setempat.



(2)



Dalam hal tertangkap tangan, petugas Sabhara yang menangani pelanggaran Tipiring melaporkan kepada kepala satuannya.



(3)



Pengendalian dalam penanganan pelanggaran Tipiring berada pada Kepala Satuan Sabhara.



(4)



Kepala Satuan Sabhara melaporkan secara tertulis dan berjenjang tentang tugas yang telah dilakukan.



BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 12 Pembiayaan dalam kegiatan penanganan Tipiring dibebankan pada anggaran Polri. BAB VII .....



7 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pada saat peraturan ini mulai berlaku semua peraturan perundang–undangan yang berkaitan dengan Tipiring dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. Pasal 14 Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember



2011



KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN POLRI Ttd Drs. IMAM SUDJARWO, M.Si. KOMISARIS JENDERAL POLISI



8 MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN



PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN ( TIPIRING )



PERATURAN KABAHARKAM POLRI NOMOR 6 TAHUN 2011 TANGGAL 13 DESEMBER 2011