Perkembangan PKN Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kewarganegaraan Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia



Dosen Pengajar Yuyus Kardiman, M. Pd.



Disusun Oleh: Putri Natasya Nasution 1201620119 Psikologi 2020 Kelas C



FAKULTAS PENDIDIKAN PSIKOLOGI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA JAKARTA 2020



Indonesia merupakan negara yang terdiri atas banyak pulau dengan beraneka ragam suku dan adat istiadat. Keanekaragaman ini menjadi suatu kekuatan sekaligus kelemahan bagi bangsa Indonesia, kekuatan apabila seluruh rakyat Indonesia menjunjung persatuan dan kesatuan dan kelemahan apabila masyarakat Indonesia individualis dan tidak memiliki rasa patriotisme dan cinta tanah air. Demi mencegah terjadinya konflik-konflik horizontal yang terjadi di masyarakat, maka upaya yang tepat demi meningkatkan pembangunan karakter generasi penerus bangsa yaitu dengan melakukan revolusi karakter bangsa melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan (atau biasa disingkat dengan PKn) Indonesia telah melalui banyak perubahan, baik itu nama maupun kurikulumnya, selama enam dekade sejak pertama kali ditetapkan sebagai salah satu bidang studi, yaitu pada tahun 1957. Bidang studi yang sekarang kita kenal dengan Pendidikan Kewarganegaraan pada awalnya diperkenalkan dengan nama “Kewarganegaraan”. Kewarganegaraan membahas tentang isi pokok cara memperoleh kewarganegaraan, hak, serta kewajiban seseorang sebagai warga negara. Kemudian, diperkenalkan juga dua mata pelajaran lain yang membahas tentang pengetahuan negara, yaitu Tata Negara dan Tata Hukum yang dimana hanya memuat aspek kognitif. Arah politik di Indonesia mengalami perubahan pada tahun 1959. Pada saat itu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memuat isi yang menyatakan bahwa UUDS 1950 tidak lagi berlaku. Undang-Undang ini diganti dengan UUD 1945 yang notabene dulu pernah berlaku namu digantikan dengan Konstitusi RIS pada 27 Desember 1949. Keadaan ini membuat banyaknya terjadi perubahan di segala bidang, salah satunya bidang pendidikan. Akibat dari kejadian ini, mata pelajaran yang semula diberi nama Kewarganegaraan berubah menjadi Civics, yang terdapat jenjang SMP dan SMA. Mata pelajaran ini membahas seputar tentang sejarah nasional, sejarah proklamasi, UUD 1945, Pancasila, Pidato kenegaraan, serta pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa. Mata pelajaran ini diajarkan dengan metode yang mendalam. Buku yang



menjadi sumber belajar atau dasar untuk belajar mata pelajaran ini yaitu buku TUBAPI (Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasasi) dan Civics Manusia Indonesia Baru. Atas saran dari Dr. Sahardjo, S. H., yang dimana pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman, pada tahun 1962 digantilah istilah Civics dengan istilah Kewargaan Negara. Hal ini dilakukan karena didasari oleh tujuan yang ingin dicapai oleh beliau, yaitu “membentuk warga negara yang baik”. Pada tahun 1965 terdapat perubahan kebijaksanaan dalam pendidikan yang ditandai dengan keluarnya Keputusan Menteri P & K No. 31/1967 yang menetapkan bahwa pelajaran Kewargaan Negara membahas hal-hal berikut: 1. Pancasila 2. UUD 1945 3. Ketetapan-ketetapan MPRS 4. Pengetahuan tentang PBB Hal ini didasari oleh terjadinya pemberontakan G 30 S/PKI yang menyebabkan perubahan pada tatanan dalam pemerintahan. Surat perintah 11 Maret 1966 (atau biasa disebut dengan Super Semar) dikeluarkan oleh Presiden Soekarno yang diperintahkan kepada Letnan Jendral Soeharto menjadi batas dari pembaharuan tatanan pemerintahan. pada tanggal inilah dimulainya pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto dengan tekad yaitu memurnikan pelaksanaan UUD 1945 secara konsekuen. Seiring berubahnya zaman, maka berubah pula kurikulum pendidikan yang berlaku di Indonesia. Pada tahun 1968, keluarlah kurikulum baru yang disebut Kurikulum 1968. Mata pelajaran yang sebelumnya bernama Kewargaan Negara diganti dengan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang biasa disingkat PKN. Di masa ini, pada penerapannya, mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara tidak menerapkan metode indoktrinisasi seperti sebelumnya.



Kurikulum ini menetapkan bahan pokok ajarnya berbeda-beda sesuai dengan tingkatannya, meliputi: a. Sekolah Dasar -



Pengetahuan Kewargaan Negara



-



Sejarah Indonesia



-



Ilmu Bumi



b. Sekolah Menengah Pertama -



Sejarah kebangsaan



-



Kejadian setelah kemerdekaan



-



UUD 1945



-



Pancasila



-



Ketetapan-ketetapan MPRS



c. Sekolah Menengah Akhir -



Uraian pasal-pasal UUD 1945 yang dihubungkan dengan Tata Negara, Sejarah, Ilmu Bumi, dan Ekonomi



Badan Pengembangan Pendidikan (BP3) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bidang Pendidikan Kewargaan Negara merancang 8 tujuan kulikuler yang kemudian ditetapkan pada tahun 1973. 8 tujuan karakter ini meliputi bidang: 1. Hak dan kewajiban warga negara 2. Hubungan luar negeri/pengetahuan internasional 3. Persatuan dan kesatuan bangsa 4. Pemerintahan demokrasi Indonesia 5. Keadilan negara bagi seluruh rakyat Indonesia 6. Pembangunan negara ekonomi 7. Pendidikan kependudukan



8. Keamanan dan ketertiban masyarakat Bahan pokok dan tujuan kurikuler memang saat itu telah ditetapkan, akan tetapi buku pedoman resmi untuk murid maupun guru belum disusun. Oleh karena kendala tersebut, maka setiap guru atau sekolah melaksanakan kebijakannya masing-masing tentang persoalan buku ini. Maka dari itu banyak sekali berbagai macam buku tentang mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang beredar di pasaran. Pada penerapanya ternyata PKN hanya menitikberatkan pelajaran pada aspek kognitif saja, tidak pada aspek kognitif. Selain itu, PKN tidak membuat peserta didik paham akan amanat/pesan yang terkandung dalam Pancasila karena nilai-nilai Pancasila yang dididik kepada para siswa tidak dilakukan secara eksplisit. Keberadaan buku PKN yang tidak serasi di setiap sekolah juga menyebabkan pola pengajaran dan pengembangan materi yang berbeda-beda sesuai pengetahuan guru sehingga beragam pula output yang didapat. Pada tahun 1973, keluarlah keputusan MPR yang merupakan hasil dari adanya era baru dalam bidang ketatanegaraan. Ketetapan No. VI/MPR 1973, yang dimana merupakan hasil pemilu MPR, menginstruksikan semua jenjang pendidikan, dari TK sampai perguruan tinggi, harus mempelajari PMP atau Pendidikan Moral Pancasila. Sampai akhirnya pada tahun 1975, tim Nasional Kurikulum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Kurikulum untuk mata pelajaran PMP untuk seluruh jenjang pendidikan. Setelah Orde Baru, pada tahun 1978, MPR mengeluarkan lagi Ketetapan No. II/MPR/1978 yang memuat Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau Eksprasetia Pancakara sebagai hasil dari pemilu kedua. Dalam ketetapan ini terdapat penjelasan tentang nilai-nilai Pancasila yang dijelaskan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Hal ini dikenal dengan sebutan 36 butir nilai P4. Ketetapan ini dikeluarkan agar setiap warga Indonesia dapat memaham nilai Pancasila dengan mudah dan digunakan sebagai pedoman atau pegangan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



Kurikulum 1975 pada zaman ini telah diisi dengan pedoman-pedoman dan sejumlah materi sebagai pokok pembahasan. Kemudian ditambah lagi dengan keluarnya Tap MPR No. II/MPR/1978 yang juga berisi materi-materi pembahasan PMP. Pada tahun ini juga pemerintah mulai merintis penulisan buku paket PMP untuk SD, SMP, dan SMA. Pada tahun 1980, bukubuku ini akhirnya diterbitkan dan didistribusikan ke sekolah-sekolah serta digunakan sebagai bahan ajar. Akan tetapi, pada tahun 1982, buku paket PMP mendapatkan banyak kritik dan koreksi dari masyarakat, tokoh agama, pendidik, serta para cendikiawan yang pada akhirnya dicetak ulang dan disahkan dengan Keputusan Menteri P & K No. 137/C/Kep/R/83. Hasil pemilu ketiga setelah Orde Baru kembali mengeluarkan Tap MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang berisi: 1. Pendidikan Moral Pancasil Masih tetap diberikan di sekolah-sekolah. 2. Munculnya unsur baru dalam Pendidikan Pancasila, yaitu: a. Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila. b. Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa. Pada tahun 1984, pemerintah mulai meninjau Kurikulum 1975 yang dimana mendapatkan hasil bahwa terdapat kelemahan-kelemahan dari segi keselarasan dengan perkembangan lingkungan. Atas dasar tinjauan ini, maka dikeluarkanlah Keputusan Menteri P & K dengan No. 0461/U/1984 tentang perbaikan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah dan Keputusan Menteri P & K No. 209/U/1984 tentang perbaikan Kurikulum Sekolah Menengah Tingkat Atas. Kurikulum yang pada mulanya merupakan Kurikulum 1975 berubah menjadi Kurikulum 1984. Pada kurikulum ini mata pelajaran PMP yang dulu dititikberatkan pada ranah pengetahuan kemudian ditata kembali sehingga lebih dititikberatkan pada ranah moral yang diikuti dengan pengetahuan dan perbuatan. Pada tanggal 25 Februari 1993, terbitlah keputusan Mendikbud No. 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar sebagai bentuk pelaksanaan dari UU No. 2 tahun 1989.



Kurikulum baru ini mulai dinyatakan secara resmi dan diterapkan secara bertahap pada tahun ajaran 1994/1995 hingga dikenal sebagai Kurikulum Diklas 1994 atau bisa juga disebut Kurikulum ’94. Apabila dikaitkan dengan materi-materi yang terkandung di dalam mata pelajan ini memadukan Pendidiakan Moral Pancasila dan Pendidikan Kewargaan Negara, sehingga pada tahun 1994 nama mata pelajaran PMP diganti menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Hal ini disebabkan karena Pendikan Pancasila memiliki konotasi yang lebih luas dan utuh apabila dibandingkan dengan Pendidikan Moral Pancasila. Pancasila tidak hanya memiliki moral didalamnya, melainkan lebih luas lagi, yaitu mengandung konsep nilai, moral, dan juga norma. Kemudian pada tahun 1999 diaplikasikan materi PPKn yang sesuai dengan perubahan kehidupan kenegaraan setelah era Reformasi. Materi P-4 secara resmi dinyatakan tidak akan dipakai lagi dalam Kurikulum 1999, sesuai dengan Tap MPR No. XVIII/MPR/1998. Setelah memasuki era Reformasi tahun 2000, bidang pendidikan pun mengalami perubahan. Semakin berkembangnya zaman, semakin bertambah pula tuntutan pendidikan dan pengetahuan yang didapatkan di sekolah. Sekolah dituntut untuk dapat memberikan pendidikan yang dapat menopang kebutuhan kompetensi yang terus bertambah, maka muncullah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Nama mata pelajaran PPKn pun diubah lagi menjadi PKn atau Pendidikan Kewarganegaraan. Pada tahun 2004, dalam Kurikulum 2004, mata pelajaran PKn sempat diintegrasikan dengan mata pelajaran IPS sehingga namanya berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial (PKPS) hanya di Sekolah Dasar. Pada tahun 2006, kurikulum KBK mengalami perubahan menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada kurikulum ini mata pelajaran PKn tidak lagi disatukan dengan IPS, sehingga diganti lagi dengan istilah PKn.



DAFTAR PUSTAKA http://staffnew.uny.ac.id/upload/132313272/penelitian/Buku%20pembelajaran%20PKn%20S D.pdf http://staffnew.uny.ac.id/upload/132313272/pendidikan/SEJARAH+PERKEMBANGAN+P Kn.pdf