Permen Dan Se Menteri Pupr No 10 Tahun 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR SIMA K (Berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2022)



Direktorat Keberlanjutan Konstruksi 2022



DAFTAR ISI 1.



Daftar SIMAK berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 a. Kontraktor 1) RKK Pelaksanaan (Acuan dan Daftar SIMAK); 2) RMPK (Acuan dan Daftar SIMAK); 3) RKPPL (Acuan dan Daftar SIMAK) 4) RMLLP (Acuan dan Daftar SIMAK); 5) Biaya SMKK (Daftar SIMAK). b. Konsultan Pengawas 1) RKK Pengawasan (Acuan dan Daftar SIMAK); 2) Program Mutu (Acuan dan Daftar SIMAK).



2.



Daftar SIMAK berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2022 a) Keselamatan Keteknikan b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja c) Keselamatan Publik d) Keselamatan Lingkungan



DAFTAR SIMAK berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021



KONTRAKTOR (Berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021)



Tabel 2 Penilaian RKK Pekerjaan Konstruksi NO.



KRITERIA PENILAIAN



PENILAIAN YA



TIDAK



PENJELASAN



1



KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI



1.1



Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal



1.1.1



Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal



1.1.1.1



Terdapat daftar identifikasi isu internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi



1.1.1.2



Daftar identifikasi isu internal dan eksternal minimal mencakup isu, dampak, kategori isu, jenis isu, jenis SWOT, sumber isu, keinginan dan harapan (internal dan eksternal)



1.1.1.3



Daftar identifikasi isu internal dan eksternal ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan penanggung jawab keselamatan konstruksi



1.1.2



Organisasi Pengelola SMKK



1.1.2.1



Terdapat bagan struktur organisasi yang dapat menjelaskan hubungan koordinasi antara Pelaksana Konstruksi, Kantor Pusat dan pengelola SMKK.



1.1.2.2



Jabatan pada bagan struktur organisasi terdapat Direktur Utama, Direktur HSE, Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pimpinan UKK, dan ahli teknik terkait



1.1.2.3



Masing-masing jabatan dilengkapi dengan Tugas dan Tanggung Jawab terhadap Keselamatan Konstruksi



NO.



KRITERIA PENILAIAN



1.1.2.4



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja yang menggambarkan hubungan kerja antara Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan Kantor Pusat Penyedia Jasa yang sekurangkurangnya meliputi: 1. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Tim Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Kantor Pusat Penyedia Jasa; 2. Hubungan kerja antara Tim Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Kantor Pusat Penyedia Jasa; 3. Jadwal pelaporan kinerja pelaksanaan pekerjaan khususnya terkait Keselamatan Konstruksi pada pimpinan puncak Penyedia Jasa di Kantor Pusat; 4. Kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan pekerjaan khususnya terkait masalah Keselamatan Konstruksi dan alternatif solusi pemecahan masalah tersebut yang membutuhkan bantuan dukungan dari pimpinan puncak Penyedia Jasa di Kantor Pusat.



1.1.2.5



Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh Direktur Utama Penyedia Jasa



1.2



Komitmen Keselamatan Konstruksi



1.2.1



Terdapat komitmen keselamatan konstruksi



1.2.1.1



Isi komitmen keselamatan konstruksi sesuai dengan contoh



1.2.1.2



Komitmen ditandatangani oleh: 1. wakil sah badan usaha (untuk badan usaha yang tidak ber-KSO), atau 2. pimpinan masing-masing badan usaha (untuk badan usaha yang ber-KSO).



1.2.1.3



Komitmen menjadi satu kesatuan di dalam RKK



1.2.2



Terdapat Kebijakan Keselamatan Konstruksi



1.2.2.1



Kebijakan Keselamatan Kontraksi dibuat oleh Penyedia Jasa dan disahkan oleh Pengguna Jasa



PENILAIAN YA



TIDAK



PENJELASAN



NO.



KRITERIA PENILAIAN



1.2.3



Tinjauan Pelaksanaan Komitmen



1.2.3.1



Terdapat jadwal kunjungan Pimpinan Perusahaan ke proyek.



1.2.3.2



Jadwal kunjungan Pimpinan Perusahaan ke proyek dilakukan 3 bulan sekali selama waktu pelaksanaan proyek.



1.2.3.3



Jadwal kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ke proyek minimal mencakup elemen, kegiatan, PIC, dan bulan pelaksanaan kunjungan



PENILAIAN YA



PENJELASAN



TIDAK



Pimpinan perusahaan yaitu level dari direktur hingga ke tingkat 1 level di bawah direktur.



2



PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI



2.1



Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Peluang (IBPRP)



2.1.1



Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



2.1.1.1



Terdapat jadwal pelaksanaan pekerjaan



2.1.1.2



Format jadwal pelaksanaan minimal meliputi uraian pekerjaan, bobot, dan waktu pelaksanaan.



2.1.2



Terdapat IBPRP



2.1.2.1



Format IBPRP minimal memuat aktivitas pekerjaan, identifikasi bahaya, jenis bahaya, persyaratan pemenuhan peraturan, pengendalian awal, penilaian tingkat risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko), pengendalian lanjutan, penilaian sisa risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko), keterangan.



2.1.2.2



Tahapan aktivitas IBPRP sesuai dengan lingkup pekerjaan



2.1.2.3



IBPRP dibuat oleh Ahli K3/ Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi pekerjaan konstruksi. Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi



Memuat uraian seluruh item pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan menampilkan jangka waktu yang dibutuhkan setiap pekerjaanya.



NO. 2.1.3



KRITERIA PENILAIAN Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK)* *khusus untuk pekerjaan yang memiliki risiko besar



2.1.3.1



AKK minimal meliputi tahapan pekerjaan, bahaya, risiko, pengendalian, dan tanggung jawab



2.1.3.2



AKK ditandatangani oleh Ahli K3/ Keselamatan Konstruksi, Pengguna Jasa, ahli teknik terkait, Penyedia Jasa



2.2



Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)



2.2.1



Sasaran Umum dan Program Umum



2.2.1.1



Terdapat Sasaran Umum dan Program Umum



2.2.1.2



Sasaran Umum paling sedikit mencakup: a. Kinerja keselamatan Konstruksi ● Severity Rate (SR) = 0 ● Penilaian Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi (Construction Safety KPI) = 85% b. Kinerja Kesehatan Kerja ● Tidak ada Penyakit Akibat Kerja (PAK) c. Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja ● Tidak ada pencemaran lingkungan d. Kinerja Pengamanan ● Tidak ada gangguan keamanan yang mengakibatkan berhentinya pelaksanaan pekerjaan



2.2.1.4



Program Umum paling sedikit mencakup: a. Kinerja keselamatan Konstruksi ● Komunikasi: Induksi Keselamatan Konstruksi, Pertemuan pagi hari, Pertemuan kelompok kerja ,Rapat Keselamatan Konstruksi ● Pelatihan / Sosialisasi b. Kinerja Kesehatan Kerja ● Pemeriksaan kesehatan (awal & berkala) ●



Peningkatan kesegaran jasmani



PENILAIAN YA



TIDAK



PENJELASAN



NO.



KRITERIA PENILAIAN



PENILAIAN YA



TIDAK



PENJELASAN



c. Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja ● AMDAL / UKL-UPL ● Tata Graha (Housekeeping) ● Pengolahan sampah dan limbah d. Kinerja Pengamanan ● Petugas keamanan ● Koordinasi dengan pihak terkait 2.2.2



Sasaran Khusus dan Program Khusus



2.2.2.1



Terdapat Sasaran Khusus dan Program Khusus



2.2.2.2



Sasaran Khusus dan Program Khusus dibuat berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang yang bersifat khusus yaitu memiliki skala prioritas sedang dan tinggi



2.2.2.3



Sasaran Khusus dan Program Khusus minimal meliputi sasaran khusus, program khusus, jadwal pelaksanaan, indikator pencapaian, dan penanggung jawab



2.3



Standar dan Peraturan Perundang-Undangan



2.3.1



Terdapat Standar dan Peraturan Perundang-undangan



2.3.2



Format Standar dan Peraturan Perundang-Undangan minimal memuat pengendalian risiko, peraturan perundangan dan persyaratan lainnya, dan pasal sesuai dengan pengendalian risiko



3



DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI



3.1



Sumber Daya



3.1.1



Peralatan



3.1.1.1



Terdapat bukti Surat Ijin Kelaikan Operasi (SILO) pesawat angkut dan angkut



3.1.1.2



Terdapat bukti sertifikat kelaikan peralatan konstruksi lainnya yang digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



3.1.1.3



Terdapat daftar peralatan utama yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi minimal memuat Jenis Peralatan, Merk & Tipe, Kapasitas, Jumlah, Lokasi, dan Status Kepemilikan



Termasuk prosedur yang diacu



Status Kepemilikan peralatan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan maupun surat perjanjian



NO.



KRITERIA PENILAIAN



3.1.1.4



Daftar peralatan utama di tandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



3.1.2



Material



3.1.2.1



Terdapat Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dari pemasok



3.1.2.2



Terdapat daftar material impor yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



3.1.2.3



Format daftar material impor minimal memuat Jenis Material, Jumlah, Negara Asal, Jadwal Pengiriman Barang



3.1.2.4



Daftar material impor ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



3.1.3



Biaya



Perhitungan Biaya pada Peraturan ini. 3.1.4



SMKK



mengacu



Kompetensi



3.1.4.1



Terdapat daftar personel yang ikut dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



3.1.4.2



Format Daftar Personel minimum memuat Jabatan, Nama Personel, Pendidikan, Sertifikat Kompetensi Kerja, dan Pengalaman



3.1.4.3



Terdapat bukti sertifikat personel yang terdaftar



3.1.5



Kepedulian



3.1.5.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi.



3.1.5.2



Prosedur dan/atau petunjuk ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan ahli teknik sesuai bidang.



3.1.5.3



Terdapat analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK



3.1.5.4



Terdapat Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi



3.1.5.5



Format Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi pada minimal memuat Jenis Pelatihan, Target Peserta, PIC, dan Waktu Pelaksanaan



PENILAIAN YA



TIDAK



PENJELASAN



NO. 3.1.6



KRITERIA PENILAIAN



YA



TIDAK



Tedapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja: ● Induksi Keselamatan Konstruksi; ● Pertemuan pagi hari; ● Pertemuan kelompok kerja; ● Rapat Keselamatan Konstruksi; ● Penerapan informasi bahayabahaya; ● Jadwal Program Komunikasi.



3.1.6.2



Format jadwal program komunikasi minimal memuat Jenis Komunikasi, PIC, dan Waktu Pelaksanaan



3.1.6.3



Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi Informasi Terdokumentasi



3.1.7.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen atas semua dokumen yang dimiliki



3.1.7.2



Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



4



OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI



4.1



Perencanaan dan Pengendalian Operasi



4.1.1



Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi



4.1.1.1



Terdapat struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi



4.1.1.2



Struktur organisasi dilengkapi dengan tugas dan tanggung jawab terhadap Keselamatan Konstruksi



4.1.1.3



Terdapat Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi



4.1.1.4



Struktur organisasi dilengkapi dengan tugas dan tanggung jawab



4.1.2



PENJELASAN



Komunikasi



3.1.6.1



3.1.7



PENILAIAN



Hubungan antara penangggung jwab di Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa



Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja



4.1.2.1



Terdapat daftar material atau bahan yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



4.1.2.2



Terdapat Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK) yang ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan



AKK untuk pekerjaan khusus



NO.



KRITERIA PENILAIAN Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



4.1.2.3



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja tahapan pekerjaan konstruksi ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik



4.1.2.4



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



4.1.2.5



Izin kerja dilengkapi dengan: a. analisis keselamatan Konstruksi (AKK) b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik yang dimaksudkan dalam Work Method Statment c. Lembar periksa yang ditandatangani oleh petugas yang berwenang sesuai hasil inspeksi yang telah dilakukan



4.1.2.6



Tedapat Formulir izin kerja untuk masing-masing pekerjaan yang ditandatangani oleh Unit Keselamatan Konstruksi



4.1.2.7



Terdapar prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan kerja



4.1.2.8



Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



4.1.2.9



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja manajemen keselamatan lalu lintas (traffic management) pada lokasi pekerjaan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas



4.1.2.10



Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab KeselamatanKonstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



4.1.2.11



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin keluar/masuk barang



PENILAIAN YA



TIDAK



PENJELASAN risiko sedang dan besar



Sekurang-kurangnya terdiri dari 3 rangkap



NO.



KRITERIA PENILAIAN



4.1.2.12



Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin keluar/masuk barang ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



4.1.2.13



Terdapat formulir izin keluar/masuk barang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



4.1.3



PENILAIAN YA



TIDAK



PENJELASAN



Pengelolaan Keselamatan Kerja



4.1.3.1



Terdapat prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat & angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya



4.1.3.2



Prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat & angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya ditandatangani oleh Penanggung Jawab Peralatan dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



4.1.3.3



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan program kerja



4.1.3.4



Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



4.1.3.5



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



4.1.3.6



Terdapat uraian pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok dalam mendukung pelaksanaan kontrak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui



4.1.3.7



Format uraian pengendalian minimal meliputi pengendalian subkontraktor dan pengendalian pemasok



4.1.4



Pengelolaan Kesehatan Kerja



4.1.4.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja paling sedikit mencakup: pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, pencegahan penyakit menular dan penyakit akibat kerja



Menjelaskan hubungan koordinasi antara subpenyedia jasa/pemasok dengan penyedia jasa dalam rangka pengelolaan keselamatan kerja



NO.



KRITERIA PENILAIAN



4.1.4.2



Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



4.1.5



PENILAIAN YA



TIDAK



Pengelolaan Lingkungan Kerja



4.1.5.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja terkait pencegahan pencemaran (terhadap air, tanah, dan udara)



4.1.5.2



Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



4.1.5.3



Pengukuran kondisi lingkungan sekurang-kurangnya terdiri atas Jenis Pengukuran, Nilai Ambang Batas (NAB), Peraturan PerundangUndangan, dan Periode Pengukuran



4.1.5.4



Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) terkait Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin)



4.1.5.5



Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



4.1.5.6



Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



4.2



Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat



4.2.1



Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja



4.2.1.1



Terdapat daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja



4.2.1.2



Daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



4.2.1.3



Prosedur dan/atau instruksi kerja sekurang-kurangnya memuat Nomor Dokumen, Daftar Dokumen (Prosedur, Instruksi Kerja) dan Pihak yang Mengesahkan



4.2.2



Kesiap-siagaan dan Tanggap Terhadap Kondisi Darurat



PENJELASAN



NO.



KRITERIA PENILAIAN



4.2.2.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat



4.2.2.2



Prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



4.2.2.3



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden (kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja)



4.2.2.4



Prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



PENILAIAN YA



5



EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI



5.1



Pemantauan atau Inspeksi



5.1.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi



5.1.2



Prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



5.1.3



Terdapat lembar periksa paling minimum mencakup lembar periksa: ● lingkup pekerjaan; ● pesawat angkat & angkut alat berat (ditagging dan diisolasi); ● peralatan; ● bahan/material; ● lingkungan; ● kesehatan; dan ● keamanan.



PENJELASAN



TIDAK



Sesuai dengan sifat dan klasifikasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan



-



Lingkup pekerjaan ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.



-



Pesawat angkat & angkut (alat berat) ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.



-



Perkakas ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.



NO.



KRITERIA PENILAIAN



PENILAIAN YA



PENJELASAN



TIDAK -



Bahan/material ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. - Lingkungan (housekeeping, pencemaran, hygine) ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. - Kesehatan ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. -Keamanan/ security ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. 5.1.4



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Konstruksi



5.1.5



Prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Konstruksi ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



5.2



Audit



5.2.1



Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja audit internal ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



NO.



KRITERIA PENILAIAN



5.2.2



Terdapat jadwal pelaksanaan: ● inspeksi, ● patrol keselamatan konstruksi, dan ● audit



5.2.3



Jadwal pelaksanaan minimal mencakup Kegiatan, PIC, dan Jadwal dalam Satuan Bulan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



5.3



Evaluasi



5.3.1



Terdapat hasil evaluasi laporan harian, mingguan, bulanan



5.3.2



Terdapat prosedur evalusi pengujian dan kalibrasi



5.3.3



Format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi minimal mencakup Uraian, Skala Penilaian, Catatan, serta Saran dan Tindak Lanjut



5.4



Tinjauan Manajemen



5.4.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen



5.4.2



Prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



5.4.3



Risalah rapat tinjauan manajemen minimal mencakup Permasalahan, Rencana Tindak Lanjut, Target Waktu, Status, dan Penanggung Jawab



PENILAIAN YA



TIDAK



PENJELASAN



NO.



KRITERIA PENILAIAN



PENILAIAN YA



5.5



Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi



5.5.1



Terdapat format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada kontrak tahun jamak



5.5.2



Format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi minimal mencakup Uraian, Skala Penilaian, Catatan, serta Saran dan Tindak Lanjut JUMLAH



Keterangan: -



Ada Tidak Ada



:1 :0



TIDAK



PENJELASAN



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



KETERANGAN: (i).



(ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau selanjutnya pada daftar simak ini disebut sebagai RKK Pelaksanaan RKK Pelaksanaan merupakan Dokumen RKK yang disusun oleh PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini menggunakan Format Tabel 2 pada Sub-Lampiran D, Bagian D-4 (Hal. 192 – 205)



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK;



No.



*) Mengacu pada Tabel 2, Sub-Lampiran D-4 (Hal. 192 – 205)



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



1



KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI



1.1



Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal



1.1.1



Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal



1.1.1.1



Terdapat daftar identifikasi isu internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi



*)



1.1.1.2



Daftar identifikasi isu internal dan eksternal minimal mencakup isu, dampak, kategori isu, jenis isu, jenis SWOT, sumber isu, keinginan dan harapan (internal dan eksternal)



*)



1.1.1.3



Daftar identifikasi isu internal dan eksternal ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan penanggung jawab keselamatan konstruksi



*)



1.1.2.



Organisasi Pengelola SMKK



1.1.2.1



Terdapat bagan struktur organisasi yang dapat menjelaskan hubungan koordinasi antara Pelaksana Konstruksi, Kantor Pusat dan pengelola SMKK.



*)



1.1.2.2



Jabatan pada bagan struktur organisasi terdapat Direktur Utama, Direktur HSE,



*)



Tidak Sesuai



Hal. 1 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pimpinan UKK, dan ahli teknik terkait 1.1.2.3



Masing-masing jabatan dilengkapi dengan Tugas dan Tanggung Jawab terhadap Keselamatan Konstruksi



*)



1.1.2.4



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja yang menggambarkan hubungan kerja antara Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan Kantor Pusat Penyedia Jasa yang sekurangkurangnya meliputi: 1. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Tim Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Kantor Pusat Penyedia Jasa; 2. Hubungan kerja antara Tim Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Kantor Pusat Penyedia Jasa; 3. Jadwal pelaporan kinerja pelaksanaan pekerjaan khususnya terkait Keselamatan Konstruksi pada pimpinan puncak Penyedia Jasa di Kantor Pusat; 4. Kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan pekerjaan khususnya terkait masalah Keselamatan Konstruksi dan alternatif solusi pemecahan masalah tersebut yang membutuhkan bantuan dukungan dari pimpinan puncak Penyedia Jasa di Kantor Pusat.



*)



1.1.2.5



Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh Direktur Utama Penyedia Jasa



*)



1.2



Komitmen Keselamatan Konstruksi



1.2.1



Terdapat komitmen keselamatan konstruksi



1.2.1.1



Isi komitmen keselamatan konstruksi sesuai dengan contoh



*)



1.2.1.2



Komitmen ditandatangani oleh: 1. wakil sah badan usaha (untuk badan usaha yang tidak ber-KSO), atau 2. pimpinan masing-masing badan usaha (untuk badan usaha yang ber-KSO).



*)



Hal. 2 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



1.2.1.3 1.2.2 1.2.2.1



1.2.3 1.2.3.1



1.2.3.2



1.2.3.3



Komitmen menjadi satu kesatuan di dalam RKK Terdapat Kebijakan Keselamatan Konstruksi



*)



Kebijakan Keselamatan Kontraksi dibuat oleh Penyedia Jasa dan disahkan oleh Pengguna Jasa Tinjauan Pelaksanaan Komitmen



*)



Terdapat jadwal kunjungan Pimpinan Perusahaan ke proyek. Pimpinan perusahaan yaitu level dari direktur hingga ke tingkat 1 level di bawah direktur. Jadwal kunjungan Pimpinan Perusahaan ke proyek dilakukan 3 bulan sekali selama waktu pelaksanaan proyek. Jadwal kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ke proyek minimal mencakup elemen, kegiatan, PIC, dan bulan pelaksanaan kunjungan



*)



2



PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI



2.1 2.1.1



Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Peluang (IBPRP) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



2.1.1.1



Terdapat jadwal pelaksanaan pekerjaan



2.1.1.2



Memuat uraian seluruh item pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan menampilkan jangka waktu yang dibutuhkan setiap pekerjaanya. Format jadwal pelaksanaan minimal meliputi uraian pekerjaan, bobot, dan waktu pelaksanaan.



Tidak Sesuai



*)



*)



*)



*)



2.1.2



Terdapat IBPRP



2.1.2.1



Format IBPRP minimal memuat aktivitas pekerjaan, identifikasi bahaya, jenis bahaya, persyaratan pemenuhan peraturan, pengendalian awal, penilaian tingkat risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko), pengendalian lanjutan, penilaian sisa risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko), keterangan.



*)



2.1.2.2



Tahapan aktivitas IBPRP sesuai dengan lingkup pekerjaan



*)



Hal. 3 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



2.1.2.3



IBPRP dibuat oleh Ahli K3/ Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi pekerjaan konstruksi. Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi



2.1.3



Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK)* *khusus untuk pekerjaan yang memiliki risiko besar



2.1.3.1



AKK minimal meliputi tahapan pekerjaan, bahaya, risiko, pengendalian, dan tanggung jawab



*)



2.1.3.2



AKK ditandatangani oleh Ahli K3/ Keselamatan Konstruksi, Pengguna Jasa, ahli teknik terkait, Penyedia Jasa



*)



2.2



Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)



2.2.1



Sasaran Umum dan Program Umum



2.2.1.1



Terdapat Sasaran Umum dan Program Umum



*)



2.2.1.2



Sasaran Umum paling sedikit mencakup: a. Kinerja keselamatan Konstruksi ● Severity Rate (SR) = 0 ● Penilaian Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi (Construction Safety KPI) = 85% b. Kinerja Kesehatan Kerja ● Tidak ada Penyakit Akibat Kerja (PAK) c. Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja ● Tidak ada pencemaran lingkungan d. Kinerja Pengamanan ● Tidak ada gangguan keamanan yang mengakibatkan berhentinya pelaksanaan pekerjaan



*)



2.2.1.4



Program Umum paling sedikit mencakup: a. Kinerja keselamatan Konstruksi ● Komunikasi: Induksi Keselamatan Konstruksi, Pertemuan pagi hari, Pertemuan kelompok kerja ,Rapat Keselamatan Konstruksi ● Pelatihan / Sosialisasi b. Kinerja Kesehatan Kerja



*)



Tidak Sesuai



*)



Hal. 4 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai







Tidak Sesuai



Pemeriksaan kesehatan (awal &



berkala)







Peningkatan kesegaran jasmani c. Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja ● AMDAL / UKL-UPL ● Tata Graha (Housekeeping) ● Pengolahan sampah dan limbah d. Kinerja Pengamanan ● Petugas keamanan ● Koordinasi dengan pihak terkait 2.2.2



Sasaran Khusus dan Program Khusus



2.2.2.1



Terdapat Sasaran Khusus dan Program Khusus



*)



2.2.2.2



Sasaran Khusus dan Program Khusus dibuat berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang yang bersifat khusus yaitu memiliki skala prioritas sedang dan tinggi



*)



2.2.2.3



Sasaran Khusus dan Program Khusus minimal meliputi sasaran khusus, program khusus, jadwal pelaksanaan, indikator pencapaian, dan penanggung jawab



*)



2.3



Standar dan Peraturan PerundangUndangan



2.3.1



Terdapat Standar dan Peraturan Perundangundangan



*)



2.3.2



Format Standar dan Peraturan PerundangUndangan minimal memuat pengendalian risiko, peraturan perundangan dan persyaratan lainnya, dan pasal sesuai dengan pengendalian risiko



*)



Termasuk prosedur yang diacu 3



DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI



3.1



Sumber Daya



3.1.1



Peralatan



3.1.1.1



Terdapat bukti Surat Ijin Kelaikan Operasi (SILO) pesawat angkut dan angkut



*)



Hal. 5 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



3.1.1.2



Terdapat bukti sertifikat kelaikan peralatan konstruksi lainnya yang digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



*)



3.1.1.3



Terdapat daftar peralatan utama yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi minimal memuat Jenis Peralatan, Merk & Tipe, Kapasitas, Jumlah, Lokasi, dan Status Kepemilikan



*)



Tidak Sesuai



Status Kepemilikan peralatan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan maupun surat perjanjian 3.1.1.4



Daftar peralatan utama di tandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



3.1.2



Material



3.1.2.1



Terdapat Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dari pemasok



*)



3.1.2.2



Terdapat daftar material impor yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



*)



3.1.2.3



Format daftar material impor minimal memuat Jenis Material, Jumlah, Negara Asal, Jadwal Pengiriman Barang



*)



3.1.2.4



Daftar material impor ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



3.1.3



Biaya *)



3.1.4



Perhitungan Biaya SMKK mengacu pada Peraturan ini. Kompetensi



3.1.4.1



Terdapat daftar personel yang ikut dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



*)



3.1.4.2



Format Daftar Personel minimum memuat Jabatan, Nama Personel, Pendidikan, Sertifikat Kompetensi Kerja, dan Pengalaman



*)



3.1.4.3



Terdapat bukti sertifikat personel yang terdaftar



*)



3.1.5



Kepedulian



Hal. 6 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



3.1.5.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi.



*)



3.1.5.2



Prosedur dan/atau petunjuk ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan ahli teknik sesuai bidang.



*)



3.1.5.3



Terdapat analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK



*)



3.1.5.4



Terdapat Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi



*)



3.1.5.5



Format Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi pada minimal memuat Jenis Pelatihan, Target Peserta, PIC, dan Waktu Pelaksanaan



*)



3.1.6



Komunikasi



3.1.6.1



Tedapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja: ● Induksi Keselamatan Konstruksi; ● Pertemuan pagi hari; ● Pertemuan kelompok kerja; ● Rapat Keselamatan Konstruksi; ● Penerapan informasi bahayabahaya; ● Jadwal Program Komunikasi.



*)



3.1.6.2



Format jadwal program komunikasi minimal memuat Jenis Komunikasi, PIC, dan Waktu Pelaksanaan



*)



3.1.6.3



Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



3.1.7



Informasi Terdokumentasi



3.1.7.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen atas semua dokumen yang dimiliki



*)



3.1.7.2



Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



Tidak Sesuai



Hal. 7 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



4



OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI



4.1



Perencanaan dan Pengendalian Operasi



4.1.1



Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi



4.1.1.1



Terdapat struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi



4.1.1.2



Hubungan antara penangggung jwab di Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Struktur organisasi dilengkapi dengan tugas dan tanggung jawab terhadap Keselamatan Konstruksi



Tidak Sesuai



*)



*)



4.1.1.3



Terdapat Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi



*)



4.1.1.4



Struktur organisasi dilengkapi dengan tugas dan tanggung jawab



*)



4.1.2



Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja



4.1.2.1



Terdapat daftar material atau bahan yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



*)



4.1.2.2



Terdapat Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK) yang ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



*)



AKK untuk pekerjaan khusus 4.1.2.3



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja tahapan pekerjaan konstruksi ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik



*)



4.1.2.4



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



4.1.2.5



Izin kerja dilengkapi dengan: a. analisis keselamatan Konstruksi (AKK) b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik yang dimaksudkan dalam Work Method Statment



*)



Hal. 8 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



c.



4.1.2.6



Tidak Sesuai



Lembar periksa yang ditandatangani oleh petugas yang berwenang sesuai hasil inspeksi yang telah dilakukan



Tedapat Formulir izin kerja untuk masingmasing pekerjaan yang ditandatangani oleh Unit Keselamatan Konstruksi



*)



Sekurang-kurangnya terdiri dari 3 rangkap 4.1.2.7



Terdapar prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan kerja



*)



4.1.2.8



Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



4.1.2.9



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja manajemen keselamatan lalu lintas (traffic management) pada lokasi pekerjaan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas



*)



4.1.2.10



Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab KeselamatanKonstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



4.1.2.11



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin keluar/masuk barang



*)



4.1.2.12



Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin keluar/masuk barang ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



4.1.2.13



Terdapat formulir izin keluar/masuk barang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



4.1.3



Pengelolaan Keselamatan Kerja



4.1.3.1



Terdapat prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat & angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya



*)



4.1.3.2



Prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat & angkut (alat berat) dan



*)



Hal. 9 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



peralatan konstruksi lainnya ditandatangani oleh Penanggung Jawab Peralatan dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi 4.1.3.3



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan program kerja



*)



4.1.3.4



Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



*)



4.1.3.5



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



*)



4.1.3.6



Terdapat uraian pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok dalam mendukung pelaksanaan kontrak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui



*)



4.1.3.7



Menjelaskan hubungan koordinasi antara subpenyedia jasa/pemasok dengan penyedia jasa dalam rangka pengelolaan keselamatan kerja Format uraian pengendalian minimal meliputi pengendalian subkontraktor dan pengendalian pemasok



*)



4.1.4



Pengelolaan Kesehatan Kerja



4.1.4.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja paling sedikit mencakup: pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, pencegahan penyakit menular dan penyakit akibat kerja



*)



4.1.4.2



Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



4.1.5



Pengelolaan Lingkungan Kerja



4.1.5.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja terkait



*)



Hal. 10 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



pencegahan pencemaran (terhadap air, tanah, dan udara) 4.1.5.2



Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



4.1.5.3



Pengukuran kondisi lingkungan sekurangkurangnya terdiri atas Jenis Pengukuran, Nilai Ambang Batas (NAB), Peraturan PerundangUndangan, dan Periode Pengukuran



*)



4.1.5.4



Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) terkait Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin)



*)



4.1.5.5



Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



4.1.5.6



Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



*)



4.2



Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat



4.2.1



Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja



4.2.1.1



Terdapat daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja



*)



4.2.1.2



Daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



4.2.1.3



Prosedur dan/atau instruksi kerja sekurangkurangnya memuat Nomor Dokumen, Daftar Dokumen (Prosedur, Instruksi Kerja) dan Pihak yang Mengesahkan



*)



Hal. 11 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



4.2.2



Kesiap-siagaan dan Tanggap Terhadap Kondisi Darurat



4.2.2.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat



4.2.2.2



Sesuai dengan sifat dan klasifikasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan Prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



Tidak Sesuai



*)



*)



4.2.2.3



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden (kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja)



*)



4.2.2.4



Prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



5



EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI



5.1



Pemantauan atau Inspeksi



5.1.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi



*)



5.1.2



Prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



5.1.3



Terdapat lembar periksa paling minimum mencakup lembar periksa: ● Lingkup pekerjaan ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. ● Pesawat angkat & angkut (alat berat) ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. ● Perkakas ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.



*) *)



*)



*)



Hal. 12 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Bahan/material ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. ● Lingkungan (housekeeping, pencemaran, hygine) ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. ● Kesehatan ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. ● Keamanan/ security ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Konstruksi



*)



5.1.5



Prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Konstruksi ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



5.2



Audit



5.2.1



Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja audit internal ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



5.2.2



Terdapat jadwal pelaksanaan: ● inspeksi, ● patrol keselamatan konstruksi, dan ● audit



*)



5.2.3



Jadwal pelaksanaan minimal mencakup Kegiatan, PIC, dan Jadwal dalam Satuan Bulan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



*)



5.3



Evaluasi



5.3.1



Terdapat hasil evaluasi laporan harian, mingguan, bulanan







5.1.4



Tidak Sesuai



*)



*)



*)



*)



*)



Hal. 13 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



5.3.2



Terdapat prosedur evalusi pengujian dan kalibrasi



*)



5.3.3



Format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi minimal mencakup Uraian, Skala Penilaian, Catatan, serta Saran dan Tindak Lanjut



*)



5.4



Tinjauan Manajemen



5.4.1



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen



*)



5.4.2



Prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi



*)



5.4.3



Risalah rapat tinjauan manajemen minimal mencakup Permasalahan, Rencana Tindak Lanjut, Target Waktu, Status, dan Penanggung Jawab



*)



5.5



Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi



5.5.1



Terdapat format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada kontrak tahun jamak



*)



5.5.2



Format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi minimal mencakup Uraian, Skala Penilaian, Catatan, serta Saran dan Tindak Lanjut



*)



Tidak Sesuai



Hal. 14 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2B: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



3.



KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN 3.1. Kesimpulan/ Ringkasan:



3.2. Hasil Evaluasi (Perbaikan yang diperlukan) No.



Hasil Evaluasi



Perbaikan yang diperlukan



Target Waktu



Penanggung Jawab



Lokasi _______ / Tanggal ____________



Pemeriksa



(ttd)



Nama



:



Jabatan



:



Hal. 15 dari 15



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



KETERANGAN: (i). (ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi atau selanjutnya pada daftar simak ini disebut sebagai RMPK RMPK merupakan Dokumen yang disusun oleh PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan Dokumen RMPK. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK Kriteria Penilaian



Acuan*)



1



Umum



1.1.



Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Subpenyedia Jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak



Pasal 1 (19)



Setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun PMPM Pekerjaan Konstruksi dalam RMPK sebagaimana tercantum dalam Sub-lampiran E, Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021



Pasal 15 (1)



No.



1.2.



1.3.



Tanggung jawab dan wewenang Pengguna Jasa terkait penyusunan RMPK



Keterangan



Pasal 1 (19) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Subpenyedia Jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. Pasal 15 (1) Setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun PMPM Pekerjaan Konstruksi dalam RMPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Sub-Lampiran E (E.1.1.a)



1) Melakukan evaluasi dan menyetujui RMPK; 2) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RMPK; dan 3) Memastikan agar RMPK selalu up to date sesuai dengan perubahan lingkup pekerjaan.



Sublampiran E RMPK E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi E.1. Umum Pembahasan RMPK mencakup kecukupan terkait persyaratan penyusunan RMPK serta kesesuaian dengan lingkup dan persyaratan dalam kontrak. 1. Tanggung Jawab dan Wewenang Para Pihak terkait penyusunan RMPK, yaitu: a. Pengguna Jasa



Hal. 1 dari 11



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Keterangan 1) Melakukan evaluasi dan menyetujui RMPK 2) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RMPK; dan 3) Memastikan agar RMPK selalu up to date sesuai dengan perubahan lingkup pekerjaan.



1.4.



Tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa terkait penyusunan RMPK:



Sub-Lampiran E (E.1.1.b)



1) Menyampaikan RMPK sesuai ketentuan penyusunan serta lingkup dan persyaratan dalam kontrak; 2) Menjelaskan RMPK dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (PCM); 3) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK; dan 4) Melakukan perubahan/kaji ulang dokumen RMPK sesuai dengan perubahan lingkup pekerjaan yang ada.



1.5.



Pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM)



Pada saat Pelaksanaan Konstruksi 1) RMPK yang sudah disetujui oleh pengguna jasa secara resmi dapat dipakai oleh seluruh stakeholder yang ada di Proyek konstruksi. 2) RMPK menjadi acuan kerja bagi konsultan pengawas proyek konstruksi dalam



E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi E.1. Umum 1. Tanggung Jawab dan Wewenang Para Pihak terkait penyusunan RMPK, yaitu: b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 1) Menyampaikan RMPK sesuai ketentuan penyusunan serta lingkup dan persyaratan dalam kontrak; 2) Menjelaskan RMPK dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (PCM); 3) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK; dan 4) Melakukan perubahan/kaji ulang dokumen RMPK sesuai dengan perubahan lingkup pekerjaan yang ada



Sub-Lampiran E (E.1.2.a)



RMPK yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dibahas pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan secara detail sesuai dengan komponen yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan spesifikasi teknis maupun syarat-syarat yang telah disepakati bersama saat penandatanganan kontrak.



1.6.



Sublampiran E RMPK



Sublampiran E RMPK E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi E.1. Umum 2. Implementasi RMPK a. Pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) RMPK yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dibahas pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan secara detail sesuai dengan komponen yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan spesifikasi teknis maupun syaratsyarat yang telah disepakati bersama saat penandatanganan kontrak



Sub-Lampiran E (E.1.2.b)



Hal. 2 dari 11



Sublampiran E RMPK E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi E.1. Umum 2. Implementasi RMPK b. Pada saat Pelaksanaan Konstruksi 1) RMPK yang sudah disetujui oleh pengguna jasa secara resmi dapat dipakai oleh



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian melaksanakan kewajibannya di proyek konstruksi 3) Method Statement dan Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP) yang merupakan komponen pada RMPK digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan izin memulai pekerjaan.



2



Keterangan seluruh stakeholder yang ada di Proyek konstruksi. 2) RMPK menjadi acuan kerja bagi konsultan pengawas proyek konstruksi dalam melaksanakan kewajibannya di proyek konstruksi 3) Method Statement dan Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP) yang merupakan komponen pada RMPK digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan izin memulai pekerjaan.



Muatan Dokumen RMPK RMPK paling sedikit memuat:



Pasal 15 (2)



Pasal 15 (2) RMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:



2.1.



Bab I. Informasi Pekerjaan Terdiri dari: 1.1 Data Umum Pekerjaan 1.2 Lingkup Pekerjaan



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 210



Hal. 3 dari 11



Sublampiran E RMPK E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (contoh terlampir)



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK) (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



2.1.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Bab II. Struktur Organisasi Penyedia Jasa Struktur organisasi Penyedia Jasa beserta hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Subpenyedia Jasa



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 211



Hal. 4 dari 11



Keterangan



Sublampiran E RMPK E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (contoh terlampir)



Rev.0 10 April 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No. 2.2.



Acuan*)



Kriteria Penilaian Bab III. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; Jadwal yang mencakup seluruh tahapan yang ada dalam proyek tersebut sehingga dapat memberikan gambaran terkait rencana kegiatan mulai tahap persiapan sampai tahap penyelesaian



2.3.



Bab IV. Gambar dan Spesifikasi Teknis; Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus melampirkan gambar desain (DED) yang sudah disepakati saat penandatanganan kontrak dan memberikan uraian singkat dan jelas mengenai persyaratan spesifikasi teknis sesuai kontrak. Contohnya: Persyaratan proses produk/hasil produk, Persyaratan mutu material, Standard/aturan yang dipakai, Mutu produk akhir.



Keterangan



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 212213



Sublampiran E RMPK



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 214



Sublampiran E RMPK



E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (contoh terlampir)



E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Bab IV. Gambar dan Spesifikasi Teknis Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus melampirkan gambar desain (DED) yang sudah disepakati saat penandatanganan kontrak dan memberikan uraian singkat dan jelas mengenai persyaratan spesifikasi teknis sesuai kontrak. Contohnya: Persyaratan proses produk/hasil produk, Persyaratan mutu material, Standard/aturan yang dipakai, Mutu produk akhir.



Hal. 5 dari 11



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



2.4.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Bab V. Tahapan Pekerjaan; Rangkaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir untuk mewujudkan suatu bangunan konstruksi yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 215



Keterangan



Sublampiran E RMPK E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Bab V. Tahapan Pekerjaan Rangkaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir untuk mewujudkan suatu bangunan konstruksi yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis. (contoh terlampir)



Hal. 6 dari 11



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No. 2.5.



Acuan*)



Kriteria Penilaian Bab VI. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (work method statement) -



-



Rencana Pelaksanaan Pekerjaan terdiri atas komponen metode kerja, tenaga kerja konstruksi, material, alat, dan aspek Keselamatan Konstruksi;. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memberikan uraian mengenai daftar standar, prosedur, pedoman pelaksanaan dan/atau instruksi kerja yang digunakan untuk setiap pekerjaan, baik yang terkait dengan teknis/pelaksanaan pekerjaan maupun terkait penjaminan mutu dan pengendalian mutu dan analisis Keselamatan konstruksi untuk setiap pekerjaan di lapangan



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 216 221



Hal. 7 dari 11



Keterangan Sublampiran E RMPK E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Bab VI. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (work method statement) (contoh terlampir)



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



2.6



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Bab VII. Rencana Pemeriksaan & Pengujian;



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 222



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memberikan penjelasan mengenai prosedur dan rencana inspeksi dan pengujian di lapangan untuk memastikan agar mutu produk yang dihasilkan tetap terjaga, mencakup poin-poin sebagai berkut: 1. Kriteria keberterimaan (termasuk toleransi penerimaan); 2. Cara pengujian/pemeriksaan; dan 3. Jadwal pengujian (frekuensi pengujian), dan Penanggung jawab/pelaksana pengujian.



Hal. 8 dari 11



Keterangan



Sublampiran E RMPK E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Bab VII. Rencana Pemeriksaan & Pengujian (contoh terlampir)



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK) (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



2.7.



3



Acuan*)



Kriteria Penilaian



BAB VIII Pengendalian Sub-Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pemasok -



Pengendalian Subpenyedia Jasa, meliputi kriteria persyaratan pemilihan Subpenyedia Jasa yang dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa



-



Pengendalian pemasok meliputi jenis pekerjaan yang dipasok, jumlah pemasok, kriteria, dan prosedur pemilihan



-



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus dapat menunjukkan bentuk pengendalian pekerjaan yang dikerjakan pihak ke-3 (Sub Penyedia Jasa Konstruksi dan pemasok) yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan hasil produk pekerjaan yang harus dicapai.



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 223



Keterangan



Sublampiran E RMPK E. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Bab VIII Pengendalian Sub-Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pemasok



Pengadaan Langsung Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi kecil dan



Pasal 17 (1)



Hal. 9 dari 11



Pasal 17



Rev.0 10 April 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian melalui metode pengadaan langsung, RMPK hanya memuat metode pekerjaan, rencana pemeriksaan dan pengujian, dan jumlah dan jenis pemasok.



(1) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi kecil dan melalui metode pengadaan langsung, RMPK hanya memuat metode pekerjaan, rencana pemeriksaan dan pengujian, dan jumlah dan jenis pemasok.



4.



Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



4.1.



Penerapan SMKK pada tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan dengan melaksanakan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP.



Pasal 24 (1)



Pelaksanaan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan.



Pasal 24 (2)



RMPK disampaikan oleh pelaksana Pekerjaan Konstruksi untuk diperiksa, dibahas, atau direviu oleh konsultan Pengawas/direksi teknis/Pengguna Jasa



Pasal 24 (3)



RMPK yang telah diperiksa, dibahas, atau direviu tsb disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.



Pasal 24 (4)



4.2.



4.3.



4.4.



5.



Penyesuaian RMPK



5.1.



Dalam tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus disesuaikan dengan perubahan lingkup dan kondisi pada saat pelaksanaan pekerjaan



Keterangan



Pasal 24 (1) Penerapan SMKK pada tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan dengan melaksanakan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP. Pasal 24 (2) Pelaksanaan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan Pasal 24 (3) RKK yang berupa RKK pelaksanaan, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pelaksana Pekerjaan Konstruksi untuk diperiksa, dibahas, atau direviu oleh konsultan Pengawas/direksi teknis/Pengguna Jasa. Pasal 24 (4) RKK yang berupa RKK pelaksanaan , RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang telah diperiksa, dibahas, atau direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.



Pasal 25 (1)



Hal. 10 dari 11



Pasal 25 (1) Dalam tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus disesuaikan dengan perubahan lingkup dan kondisi pada saat pelaksanaan pekerjaan.



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No. 5.2.



Acuan*)



Kriteria Penilaian Penyesuaian RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa



Pasal 25 (2)



Hal. 11 dari 11



Keterangan Pasal 25 (2) Penyesuaian RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



KETERANGAN: (i). (ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi atau selanjutnya pada daftar simak ini disebut sebagai RMPK RMPK merupakan Dokumen yang disusun oleh PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan Dokumen RMPK. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



1



Umum



1.1.



Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Subpenyedia Jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak



Pasal 1 (19)



Setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun PMPM Pekerjaan Konstruksi dalam RMPK sebagaimana tercantum dalam Sub-lampiran E, Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021



Pasal 15 (1)



1.2.



1.3.



Tanggung jawab dan wewenang Pengguna Jasa terkait penyusunan RMPK



Sub-Lampiran E (E.1.1.a)



1) Melakukan evaluasi dan menyetujui RMPK; 2) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RMPK; dan 3) Memastikan agar RMPK selalu up to date sesuai dengan perubahan lingkup pekerjaan.



Hal. 1 dari 6



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



-NA-



-NA-



Sebagai informasi



-NA-



-NA-



Sebagai informasi



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



1.4.



Tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa terkait penyusunan RMPK:



Sub-Lampiran E (E.1.1.b)



1) Menyampaikan RMPK sesuai ketentuan penyusunan serta lingkup dan persyaratan dalam kontrak; 2) Menjelaskan RMPK dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (PCM); 3) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK; dan 4) Melakukan perubahan/kaji ulang dokumen RMPK sesuai dengan perubahan lingkup pekerjaan yang ada. 1.5.



Pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM)



Sub-Lampiran E (E.1.2.a)



RMPK yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dibahas pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan secara detail sesuai dengan komponen yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan spesifikasi teknis maupun syarat-syarat yang telah disepakati bersama saat penandatanganan kontrak. 1.6.



Pada saat Pelaksanaan Konstruksi 1) RMPK yang sudah disetujui oleh pengguna jasa secara resmi dapat dipakai oleh seluruh stakeholder yang ada di Proyek konstruksi. 2) RMPK menjadi acuan kerja bagi konsultan pengawas proyek konstruksi dalam melaksanakan kewajibannya di proyek konstruksi 3) Method Statement dan Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP) yang merupakan komponen pada RMPK digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan izin memulai pekerjaan.



2



Sub-Lampiran E (E.1.2.b)



Muatan Dokumen RMPK RMPK paling sedikit memuat:



Pasal 15 (2)



Hal. 2 dari 6



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



2.1.



Bab I. Informasi Pekerjaan Terdiri dari: 1.1 Data Umum Pekerjaan 1.2 Lingkup Pekerjaan



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 210



2.1.



Bab II. Struktur Organisasi Penyedia Jasa



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 211



Struktur organisasi Penyedia Jasa beserta hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Subpenyedia Jasa 2.2.



Bab III. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; Jadwal yang mencakup seluruh tahapan yang ada dalam proyek tersebut sehingga dapat memberikan gambaran terkait rencana kegiatan mulai tahap persiapan sampai tahap penyelesaian



2.3.



Bab IV. Gambar dan Spesifikasi Teknis; Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus melampirkan gambar desain (DED) yang sudah disepakati saat penandatanganan kontrak dan memberikan uraian singkat dan jelas mengenai persyaratan spesifikasi teknis sesuai kontrak. Contohnya: Persyaratan proses produk/hasil produk, Persyaratan mutu material, Standard/aturan yang dipakai, Mutu produk akhir.



2.4.



Bab V. Tahapan Pekerjaan; Rangkaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir untuk mewujudkan suatu bangunan konstruksi yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis



2.5.



Bab VI. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (work method statement) -



-



Rencana Pelaksanaan Pekerjaan terdiri atas komponen metode kerja, tenaga kerja konstruksi, material, alat, dan aspek Keselamatan Konstruksi;. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memberikan uraian mengenai daftar standar, prosedur, pedoman pelaksanaan dan/atau instruksi kerja yang digunakan untuk setiap pekerjaan, baik yang terkait



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 212213 Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 214



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 215 Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 216 221



Hal. 3 dari 6



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



dengan teknis/pelaksanaan pekerjaan maupun terkait penjaminan mutu dan pengendalian mutu dan analisis Keselamatan konstruksi untuk setiap pekerjaan di lapangan 2.6



Bab VII. Rencana Pemeriksaan & Pengujian; Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memberikan penjelasan mengenai prosedur dan rencana inspeksi dan pengujian di lapangan untuk memastikan agar mutu produk yang dihasilkan tetap terjaga, mencakup poin-poin sebagai berkut:



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 222



1. Kriteria keberterimaan (termasuk toleransi penerimaan); 2. Cara pengujian/pemeriksaan; dan 3. Jadwal pengujian (frekuensi pengujian), dan Penanggung jawab/pelaksana pengujian. 2.7.



BAB VIII Pengendalian Sub-Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pemasok -



Pengendalian Subpenyedia Jasa, meliputi kriteria persyaratan pemilihan Subpenyedia Jasa yang dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa



-



Pengendalian pemasok meliputi jenis pekerjaan yang dipasok, jumlah pemasok, kriteria, dan prosedur pemilihan



-



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus dapat menunjukkan bentuk pengendalian pekerjaan yang dikerjakan pihak ke-3 (Sub Penyedia Jasa Konstruksi dan pemasok) yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan hasil produk pekerjaan yang harus dicapai.



Contoh seperti pada SubLampiran E. Halaman 223



Hal. 4 dari 6



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



3



Pengadaan Langsung Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi kecil dan melalui metode pengadaan langsung, RMPK hanya memuat metode pekerjaan, rencana pemeriksaan dan pengujian, dan jumlah dan jenis pemasok.



Pasal 17 (1)



4.



Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



4.1.



Penerapan SMKK pada tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan dengan melaksanakan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP.



Pasal 24 (1)



4.2.



Pelaksanaan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan.



Pasal 24 (2)



4.3.



RMPK disampaikan oleh pelaksana Pekerjaan Konstruksi untuk diperiksa, dibahas, atau direviu oleh konsultan Pengawas/direksi teknis/Pengguna Jasa



Pasal 24 (3)



4.4.



RMPK yang telah diperiksa, dibahas, atau direviu tsb disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.



Pasal 24 (4)



5.



Penyesuaian RMPK



5.1.



Dalam tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus disesuaikan dengan perubahan lingkup dan kondisi pada saat pelaksanaan pekerjaan



Pasal 25 (1)



5.2.



Penyesuaian RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa



Pasal 25 (2)



Hal. 5 dari 6



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



3.



KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN 3.1. Kesimpulan/ Ringkasan:



3.2. Hasil Evaluasi (Perbaikan yang diperlukan) No.



Hasil Evaluasi



Perbaikan yang diperlukan



Lokasi _______ / Tanggal ____________



Pemeriksa



(ttd)



Nama



:



Jabatan



:



Hal. 6 dari 6



Target Waktu



Penanggung Jawab



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 5: RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKPPL)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



KETERANGAN: (i).



(ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Dokumen Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau selanjutnya pada daftar simak ini disebut sebagai RKPPL RKPPL merupakan Dokumen yang disusun oleh PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan Dokumen RKPPL. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK No.



Acuan*)



Keterangan



Pasal 18 (1,2).a,



Bagian Kelima RKPPL Pasal 18 (1) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar, setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana engelolaan lingkungan dalam dokumen RKPPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen RKPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. struktur organisasi;



Kriteria Penilaian



1.



Struktur Organisasi



1.1.



Struktur organisasi yang dimaksud merupakan alur koordinasi dalam penyedia jasa kontraktor, pengguna dan/atau pengawas yang melaksanakan fungsi dan bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk hubungannya dengan pihak eksternal jika ada



Sub-Lampiran G.1.2



Sublampiran G RKPPL 1.2. Struktur Organisasi (Alur koordinasi dalam penyedia jasa kontraktor, pengguna dan/atau pengawas yang melaksanakan fungsi dan bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk hubungannya dengan pihak eksternal jika ada)



Hal. 1 dari 6



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 5: RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKPPL)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Keterangan



Pasal 18 (2).b



Bagian Kelima RKPPL Pasal 18 (2) Dokumen RKPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: b. rona lingkungan awal sebelum dimulainya Pekerjaan Konstruksi;



Kriteria Penilaian



2.



Rona Lingkungan Awal



2.1.



Rona lingkungan awal dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi



Sub-Lampiran G.II



Sublampiran G RKPPL Bab II Rona Lingkungan Awal (contoh: terlampir)



Hal. 2 dari 6



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 5: RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKPPL) (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Hal. 3 dari 6



Keterangan



Rev.0 10 April 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 5: RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKPPL)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



3.



Rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan



3.1.



Rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan meliputi: 1) lokasi rencana pengelolaan dan pemantauan; 2) potensi dampak kegiatan pada lingkunga; 3) kegiatan yang menimbulkan dampak; dan 4) dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan



Pasal 18 (2).c Sub-Lampiran G.III



Keterangan



Bagian Kelima RKPPL Pasal 18 (2) Dokumen RKPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: c. rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang meliputi: 1. lokasi rencana pengelolaan dan pemantauan; 2. potensi dampak kegiatan pada lingkungan; 3. kegiatan yang menimbulkan dampak; dan 4. dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan; Sublampiran G RKPPL Bab III Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (contoh: terlampir)



Hal. 4 dari 6



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 5: RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKPPL)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



4.



Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan



4.1



Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan meliputi: 1) lokasi pengelolaan dan pemantauan; 2) kegiatan yang menimbulkan dampak; 3) hasil pelaksanaan Pengelolaan; 4) hasil pelaksanaan Pemantauan; 5) evaluasi dan kesimpulan; dan 6) dokumentasi yang menggambarkan atau menjelaskan rona akhir lingkungan.



Pasal 18 (2).d Sub-Lampiran G.IV



Keterangan



Bagian Kelima RKPPL Pasal 18 (2) Dokumen RKPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: d. pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang meliputi: 1. lokasi pengelolaan dan pemantauan; 2. kegiatan yang menimbulkan dampak; 3. hasil pelaksanaan Pengelolaan; 4. hasil pelaksanaan Pemantauan; 5. evaluasi dan kesimpulan; dan 6. dokumentasi yang menggambarkan atau menjelaskan rona akhir lingkungan. Sublampiran G RKPPL Bab IV Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (contoh: terlampir)



Hal. 5 dari 6



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 5: RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKPPL) (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Hal. 6 dari 6



Keterangan



Rev.0 10 April 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 5: RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKPPL)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



KETERANGAN: (i).



(ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Dokumen Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau selanjutnya pada daftar simak ini disebut sebagai RKPPL RKPPL merupakan Dokumen yang disusun oleh PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan Dokumen RKPPL. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



PENYEDIA JASA Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar, setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana pengelolaan lingkungan dalam dokumen RKPPL 1.



Struktur Organisasi



1.1.



Struktur organisasi yang dimaksud merupakan alur koordinasi dalam penyedia jasa kontraktor, pengguna dan/atau pengawas yang melaksanakan fungsi dan bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk hubungannya dengan pihak eksternal jika ada



2.



Rona Lingkungan Awal



2.1.



Rona lingkungan awal dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi



Pasal 18, Sub-Lampiran G



Pasal 18, Sub-Lampiran G



3.



Rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan



3.1.



Rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan meliputi:



Pasal 18, Sub-Lampiran G



Hal. 1 dari 3



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 5: RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKPPL)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



1) lokasi rencana pengelolaan dan pemantauan; 2) potensi dampak kegiatan pada lingkunga; 3) kegiatan yang menimbulkan dampak; dan 4) dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan 4.



Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan



4.1



Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan meliputi: 1) lokasi pengelolaan dan pemantauan; 2) kegiatan yang menimbulkan dampak; 3) hasil pelaksanaan Pengelolaan; 4) hasil pelaksanaan Pemantauan; 5) evaluasi dan kesimpulan; dan 6) dokumentasi yang menggambarkan atau menjelaskan rona akhir lingkungan.



Pasal 18, Sub-Lampiran G



Hal. 2 dari 3



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 5: RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKPPL)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



3.



KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN 3.1. Kesimpulan/ Ringkasan:



3.2. Hasil Evaluasi (Perbaikan yang diperlukan) No.



Hasil Evaluasi



Perbaikan yang diperlukan



Lokasi _______ / Tanggal ____________



Pemeriksa



(ttd)



Nama



:



Jabatan



:



Hal. 3 dari 3



Target Waktu



Penanggung Jawab



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



Rev.0



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 6: RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)



10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



KETERANGAN: (i). (ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan atau selanjutnya pada daftar simak ini disebut sebagai RMLLP RKPPL merupakan Dokumen yang disusun oleh PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan Dokumen RMLLP. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK No.



Acuan*)



Keterangan



Sub-Lampiran H



Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)



Kriteria Penilaian



1.



Cover Dokumen



1.1.



Terdapat cover dokumen pada RMLLP terdapat logo penyedia jasa dan disusun oleh Penyedia Jasa



Hal. 1 dari 8



(contoh cover dokumen terlampir)



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



Rev.0



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 6: RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)



10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Keterangan



Sublampiran H



Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)



Kriteria Penilaian



2.



Lembar Pengesahan



2.1.



Lembar pengesahan pada RMLLP memuat: 1) Pihak penyedia jasa yang ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi Penyedia Jasa Konstruksi/ Site Manager/Project Manager 2) Pihak pengawas pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Site/ Supervision Engineer 3) Pihak pengguna jasa yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa setelah memberikan persetujuan pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak



3.



(contoh lembar pengesahan terlampir)



Muatan Dokumen RMLLP 3.1.



Bab. I Pendahuluan



Sublampiran H Bab I



Terdiri dari:



Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) Bab I. Pendahuluan (contoh terlampir)



Hal. 2 dari 8



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



Rev.0



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 6: RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)



10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian 1) informasi umum proyek



Keterangan Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) Bab I. Pendahuluan 1.1. informasi umum proyek (contoh terlampir)



2) peta lokasi proyek



Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) Bab I. Pendahuluan 1.2. peta lokasi proyek



3) terdapat daftar lingkup kegiatan RMLLP.



Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) Bab I. Pendahuluan 1.3. lingkup RMLLP Analisis manajemen lalu lintas pekerjaan untuk pekerjaan yang bersinggungan dengan lalu lintas publik, perlu dilakukan dengan urutan pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan pentahapan (contoh daftar lingkup kegiatan terlampir)



Hal. 3 dari 8



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



Rev.0



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 6: RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)



10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



3.2.



Acuan*)



Keterangan



Sublampiran H



Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)



Kriteria Penilaian



Bab II Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan paling sedikit memuat:



Bab II. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan 1) analisis arus lalu lintas atau metode pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan



Sublampiran H



Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) Bab II. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan II.1. analisis arus lalu lintas Keselamatan pekerja dan pengguna jalan harus dikelola hingga pergerakan lalu lintas dan pengaruhnya pada lokasi pekerjaan hanya memiliki sedikit gangguan, yaitu dengan meminimalkan: - gangguan pergerakan dan pola lalu lintas - gangguan lalu lintas pada jam sibuk - ganguan pada pelayanan kendaraan umum - dan banyaknya jalan yang ditutup bersamaan



Hal. 4 dari 8



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



Rev.0



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 6: RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)



10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Keterangan



Sublampiran H



Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)



Kriteria Penilaian 2) pelaksanaan kegiatan manajemen lalu lintas pekerjaan



Bab II. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan II.2. pelaksanaan kegiatan manajemen lalu lintas pekerjaan Pelaksanaan manajemen lalu lintas pekerjaan, memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau perlengkapan jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan kendaraan dan/atau kegiatan proyek 2. Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil Penyedia Jasa melakukan koordinasi dan/atau diinformasikan jika ada pekerjaan sipil lain yang dijadwalkan untuk dilaksanakan bersamaan selama masa pelaksanaan. 3. Pemeliharaan Perlengkapan Sementara Pemeliharaan perlengkapan sementara oleh Penyedia jasa dilakukan dengan pengawasan pada kerusakan dan/atau penurunan fungsi perlengkapan sementara, antara lain terhadap barikade, lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara dan sebagainya baik karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas. 4. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort dan/atau Kepolisian Resort Kota setempat dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat. a. Tabel rencana koordinasi dengan instansi terkait kegiatan manajemen lalu lintas pekerjaan



Format: Tabel 3. Sublampiran H



Hal. 5 dari 8



(contoh tabel terlampir)



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



Rev.0



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 6: RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)



10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Keterangan



Sublampiran H



Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)



Kriteria Penilaian



b. Bahan dan peralatan disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan manajemen lalu lintas pekerjaan sebagai bagian dari komponen penerapan SMKK



Bab II. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan II.2. pelaksanaan kegiatan manajemen lalu lintas pekerjaan 5. Bahan dan peralatan



c. Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan



Sublampiran H



Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) Bab II. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan II.2. pelaksanaan kegiatan manajemen lalu lintas pekerjaan 6. Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan



Hal. 6 dari 8



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



Rev.0



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 6: RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)



10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Keterangan



d. Tabel daftar jenis dan jumlah kebutuhan perlengkapan jalan sementara RMLLP



Format: Tabel 4. Sublampiran H



(contoh tabel terlampir)



e. Time schedule penutupan jalan/lajur. memuat zona/lokasi, uraian kegiatan, waktu (tanggal, jam), hari libur/ kejadian khusus (waktu dan kendala khusus)



Format: Tabel 5. Sublampiran H



(contoh tabel terlampir)



Hal. 7 dari 8



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



Rev.0



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 6: RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)



10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No. 3.3.



Acuan*)



Kriteria Penilaian Bab III Pelaporan Kegiatan Pembuatan laporan kegiatan manajemen lalu lintas pekerjaan secara regular dimutakhirkan berdasarkan kondisi tempat pekerjaan yang menjadi bagian dari Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).



Keterangan Sublampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)



Sublampiran H



Hal. 8 dari 8



Bab III Pelaporan Kegiatan



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



Rev.0



DAFTAR SIMAK NO. 6: RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)



10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



KETERANGAN: (i). (ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan atau selanjutnya pada daftar simak ini disebut sebagai RMLLP RKPPL merupakan Dokumen yang disusun oleh PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan Dokumen RMLLP. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



PENYEDIA JASA Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar, setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana manajemen lalu lintas dalam dokumen RMLLP 1.



Cover Dokumen



1.1.



Terdapat cover dokumen pada RMLLP terdapat logo penyedia jasa dan disusun oleh Penyedia Jasa



2.



Lembar Pengesahan



2.1.



Lembar pengesahan pada RMLLP memuat:



Sub-Lampiran H



Sublampiran H



1) Pihak penyedia jasa yang ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi Penyedia Jasa Konstruksi/ Site Manager/Project Manager 2) Pihak pengawas pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Site/ Supervision Engineer 3) Pihak pengguna jasa yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa setelah memberikan persetujuan pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak Hal. 1 dari 3



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 6: RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



3.



Muatan Dokumen RMLLP 3.1.



Bab. I Pendahuluan



Sublampiran H



Terdiri dari: 1) informasi umum proyek 2) peta lokasi proyek 3) terdapat daftar lingkup kegiatan RMLLP. 3.2.



Bab II Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan



Sublampiran H



paling sedikit memuat: 1) analisis arus lalu lintas atau metode pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan



Sublampiran H



2) pelaksanaan kegiatan manajemen lalu lintas pekerjaan



Sublampiran H



a. Tabel rencana koordinasi dengan instansi terkait kegiatan manajemen lalu lintas pekerjaan



3.3.



Format: Tabel 3. Sublampiran H



b. Bahan dan peralatan disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan manajemen lalu lintas pekerjaan sebagai bagian dari komponen penerapan SMKK



Sublampiran H



c. Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan



Sublampiran H



d. Tabel daftar jenis dan jumlah kebutuhan perlengkapan jalan sementara RMLLP



Format: Tabel 4. Sublampiran H



e. Time schedule penutupan jalan/lajur. memuat zona/lokasi, uraian kegiatan, waktu (tanggal, jam), hari libur/kejadian khusus (waktu dan kendala khusus)



Format: Tabel 5. Sublampiran H



Bab III Pelaporan Kegiatan Pembuatan laporan kegiatan manajemen lalu lintas pekerjaan secara regular dimutakhirkan berdasarkan kondisi tempat pekerjaan yang menjadi bagian dari Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).



Sublampiran H



Hal. 2 dari 3



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 6: RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)



Rev.0 10 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



3.



KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN 3.1. Kesimpulan/ Ringkasan:



3.2. Hasil Evaluasi (Perbaikan yang diperlukan) No.



Hasil Evaluasi



Perbaikan yang diperlukan



Lokasi _______ / Tanggal ____________



Pemeriksa



(ttd)



Nama



:



Jabatan



:



Hal. 3 dari 3



Target Waktu



Penanggung Jawab



KONSULTAN PENGAWAS (Berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021)



Tabel 1 Penilaian RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan



NO.



1 1.1 1.1.1



KRITERIA PENILAIAN



HASIL PENILAIAN



PENJELASAN TIDAK ADA ADA KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Terdapat Lembar Pakta Komitmen Pada Lembar Pakta Keselamatan Konstruksi yang Komitmen KK harus ditandatangani oleh Kepala diisi nama badan Pengawas Pekerjaan Konstruksi usaha, paket dan Pengguna Jasa. pekerjaan, tanggal penandatanganan pakta komitmen.



2



PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI



2.1



Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko



2.1.1



Terdapat tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko



Identifikasi bahaya dengan multi-risiko tiap tahap pekerjaan



2.1.2



Format tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko minimal memuat uraian kegiatan, identifikasi bahaya, dampak / risiko, dan pengendalian risiko



Pengendalian risiko terintegrasi sesuai uraian kegiatan



2.1.3



Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko dibuat oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi (Pengawas Konstruksi)



2.1.4



Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko disetujui oleh Pimpinan Pengawas Pekerjaan Konstruksi



2.2



Peraturan Perundang-Undangan dan Standar



2.2.1



Terdapat tabel Peraturan Perundang-Undangan dan Standar



2.2.2



Format tabel Peraturan Perundang-Undangan dan Standar minimal memuat metode



Dapat berupa prosedur atau instruksi kerja yang menjadi acuan



NO.



KRITERIA PENILAIAN



HASIL PENILAIAN ADA



PENJELASAN



TIDAK ADA



pelaksanaan dan peraturan perundangan & persyaratan lainnya yang menjadi acuan 2.3



Sasaran dan Program Pengawasan



2.3.1



Terdapat tabel Sasaran dan Program Pengawasan



2.3.2



Format tabel Sasaran dan Program Pengawasan minimal memuat uraian kegiatan, sasaran, dan program pengawasan.



3



DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI



3.1



Kompetensi



3.1.1



Daftar Personel



3.1.1.1



Terdapat tabel Daftar Personel Pengawas Pelaksana Pekerjaan Konstruksi



3.1.1.2



Format tabel Daftar Personel Pengawas Pelaksana Pekerjaan Konstruksi minimal memuat jabatan, jumlah personel, dan nama personel



3.1.2



Sertifikat Personel



Sasaran khusus merupakan hasil penilaian identifikasi bahaya untuk sedang dan besar



Memuat sertifikat personel yang ikut dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada tabel Daftar Personel Pengawas Pelaksana Pekerjaan Konstruksi pada angka 3.1.1.1 3.2



Biaya sesuai dengan ketentuan lampiran Biaya Penerapan SMKK



4



OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI



4.1



Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi



NO.



KRITERIA PENILAIAN



HASIL PENILAIAN ADA



4.1.1



Terdapat struktur organisasi pengawas pekerjaan konstruksi



4.1.2



Jabatan pada struktur organisasi pengawas pekerjaan konstruksi terdapat Pimpinan Pengawas, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan/atau Pengawas



4.1.3



Masing-masing jabatan pada struktur organisasi pengawas pekerjaan konstruksi dilengkapi dengan Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan Konstruksi



4.2



Pengelolaan Keselamatan Konstruksi



4.2.1



Terdapat daftar prosedur dan/atau instruksi kerja pengawasan pada proses pelaksanaan konstruksi



4.2.2



Daftar prosedur dan/atau instruksi kerja ditandatangani oleh Kepala Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa



5



TIDAK ADA



EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI



5.1



Terdapat Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan terkait Penerepan SMKK



5.2



Isi Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya mencakup formulir izin kerja yang telah ditandatangan dan lembar pengawasan JUMLAH



PENJELASAN



Keterangan: -



Ada Tidak Ada



:1 :0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2A: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN DAN KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



KETERANGAN: (i).



(ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi untuk Konsultansi Pengawasan Konstruksi dan untuk Konsultansi Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi atau selanjutnya pada daftar simak ini disebut sebagai RKK Pengawasan RKK Pengawasan merupakan Dokumen RKK yang disusun oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan konstruksi dan penyedia jasa konsultansi manajemen penyelenggaraan konstruksi Format pada daftar simak ini menggunakan Format pada Tabel 1 pada bagian D-4, Sub-Lampiran D (Hal. 189 – 191)



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK;



No.



*) Mengacu pada Tabel 1, Sub-Lampiran D-4 (Hal. 189 - 191)



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Sesuai



1



KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI



1.1



Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi



1.1.1



Terdapat Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani oleh Kepala Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa.



*)



1.1.2



Pada Lembar Pakta Komitmen KK harus diisi nama badan usaha, paket pekerjaan, tanggal penandatanganan pakta komitmen.



*)



2



PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI



2.1



Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko



2.1.1



Terdapat tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko



Tidak Sesuai



Keterangan (Hasil Observasi)



*)



Identifikasi bahaya dengan multi-risiko tiap tahap pekerjaan 2.1.2



Format tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko minimal memuat uraian



*)



Hal. 1 dari 5



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2A: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN DAN KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Sesuai



Tidak Sesuai



Keterangan (Hasil Observasi)



kegiatan, identifikasi bahaya, dampak / risiko, dan pengendalian risiko Pengendalian risiko terintegrasi sesuai uraian kegiatan 2.1.9



Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko dibuat oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi (Pengawas Konstruksi)



*)



2.1.10



Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko disetujui oleh Pimpinan Pengawas Pekerjaan Konstruksi.



*)



2.2



Peraturan Perundang-Undangan & Standar



2.2.1



Terdapat tabel Peraturan PerundangUndangan dan Standar



2.3



Sasaran dan Program Pengawasan



2.3.1



Terdapat tabel Sasaran dan Program Pengawasan



*)



2.3.2



Format tabel Sasaran dan Program Pengawasan minimal memuat uraian kegiatan, sasaran, dan program pengawasan



*)



*)



Sasaran khusus merupakan hasil penilaian identifikasi bahaya untuk sedang dan besar 3



DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI



3.1



Kompetensi



3.1.1



Daftar Personel



3.1.1.1



Terdapat tabel Daftar Personel Pengawas Pelaksana Pekerjaan Konstruksi



*)



3.1.1.2



Format tabel Daftar Personel Pengawas Pelaksana Pekerjaan Konstruksi minimal mencantumkan daftar nama, jabatan, dan jumlah Tenaga Ahli/ personel Keselamatan Konstruksi dalam Struktur Organisasi pelaksanan Pengawasan



*)



3.1.2



Sertifikat Personel Memuat sertifikat personel yang ikut dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada tabel Daftar



*)



Hal. 2 dari 5



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2A: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN DAN KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Sesuai



Tidak Sesuai



Keterangan (Hasil Observasi)



Personel Pengawas Pelaksana Pekerjaan Konstruksi pada angka 3.1.1.1 3.2



Biaya sesuai dengan ketentuan lampiran Biaya Penerapan SMKK Terdapat biaya penerapan SMKK untuk penyusunan dokumen keselamatan (SOP, RKK, dlsb), APD, APK, dan sarana prasarana untuk keselamatan



*)



4



OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI



4.1



Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi



4.1.1



Terdapat struktur organisasi pengawas pekerjaan konstruksi Dituangkan pula dalam dokumen Program Mutu, Bab II Struktur Organisasi penyedia jasa konsultansi pengawasan



*)



4.1.2



Jabatan pada struktur organisasi pengawas pekerjaan konstruksi terdapat Pimpinan Pengawas, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan/atau Pengawas yang terkait dengan pelaksana paket pekerjaan



*)



4.1.3



Masing-masing jabatan pada struktur organisasi pengawas pekerjaan konstruksi dilengkapi dengan Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan Konstruksi



*)



Mencantumkan jadwal penugasan personil inti dan pendukung Dituangkan dalam Dokumen Program Mutu Bab V Pengendalian Pekerjaan 4.2



Pengelolaan Keselamatan Konstruksi



4.2.1



Terdapat daftar prosedur dan/atau instruksi kerja pengawasan pada proses pelaksanaan konstruksi



*)



Hal. 3 dari 5



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2A: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN DAN KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Pemenuhan Persyaratan Sesuai



4.2.2



Daftar prosedur dan/atau instruksi kerja ditandatangani oleh Kepala Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa



Tidak Sesuai



Keterangan (Hasil Observasi)



*)



Terdapat checklist pemenuhan kegiatan pengawasan sesuai dengan bagan alir kegiatan pengawasan 5



EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI



5.1



Terdapat laporan hasil pengawasan pelaksaanaan pekerjaan terkait Penerepan SMKK (mingguan, bulanan)



*)



5.2



Isi Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya mencakup formulir izin kerja yang dilengkapi AKK yang telah ditandatangani dan lembar pengawasan



*)



Hal. 4 dari 5



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 2A: RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) – KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN DAN KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI (Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



3.



KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN 3.1. Kesimpulan/ Ringkasan:



3.2. Hasil Evaluasi (Perbaikan yang diperlukan) No.



Hasil Evaluasi



Perbaikan yang diperlukan



Target Waktu



Penanggung Jawab



Lokasi _______ / Tanggal ____________



Pemeriksa



(ttd)



Nama



:



Jabatan



:



Hal. 5 dari 5



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



KETERANGAN: (i). (ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Dokumen Program Mutu Program Mutu merupakan dokumen yang disusun oleh PENYEDIA JASA MANAJEMEN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI/ PENYEDIA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan Dokumen Program Mutu. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan (PPK) Lokasi No Referensi Penyedia Jasa (Konsultan Pengawas)



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK; No. 1



Umum



1.1.



Program Mutu adalah dokumen rencana penerapan Keselamatan Konstruksi yang memuat perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dalam Kontrak



1.2.



1.3.



1.4.



Acuan*)



Keterangan (Acuan)



Pasal 1 (18)



Pasal 1 (18) Program Mutu adalah dokumen rencana penerapan Keselamatan Konstruksi yang memuat perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dalam Kontrak.



Kriteria Penilaian



Setiap Penyedia Jasa manajemen penyelenggaraan konstruksi dan/atau pengawasan harus menyusun PMPM Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu sebagaimana tercantum dalam Sub-lampiran F, Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 Program Mutu adalah dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Program mutu disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan di



Pasal 16 (1)



Sub-Lampiran F (F.1.a)



Sub-Lampiran F (F.1.b)



Hal. 1 dari 6



Pasal 16 (1) Setiap Penyedia Jasa manajemen penyelenggaraan konstruksi dan/atau pengawasan harus menyusun PMPM Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini Sublampiran F Program Mutu F.1 Umum a. Program Mutu adalah dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Sublampiran F Program Mutu F.1 Umum b. Program mutu disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setelah menerima Surat



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian bahas pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Kick of Meeting).



1.5.



1.6.



2.



Program mutu harus sudah disahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan sebelum Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memulai pekerjaannya.



Sub-Lampiran F (F.1.c)



Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan



Sub-Lampiran F (F.1.d)



Pasal 16 (2)



Informasi kerja;



Pasal 16 (2).a



Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta nama pengguna jasa dan penyedia jasa konsultansi.



2.2.



2.2.



Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan di bahas pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Kick of Meeting). Sublampiran F Program Mutu F.1 Umum c. Program mutu harus sudah disahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan sebelum Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memulai pekerjaannya. Sublampiran F Program Mutu F.1 Umum d. Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan.



Muatan Dokumen Program Mutu Program Mutu paling sedikit memuat:



2.1.



Keterangan (Acuan)



Sub-Lampiran F.2.1



Organisasi kerja Menggambarkan hubungan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa;



Pasal 16 (2).b



Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan



Sub-Lampiran F.2.2



Jadwal pelaksanaan pekerjaan



Pasal 16 (2).c Hal. 2 dari 6



Pasal 16 (2) Program Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: Pasal 16 (2) Program Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi kerja Sublampiran F Program Mutu F.2. Komponen Program Mutu 1. informasi Pekerjaan Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan nama pengguna dan penyedia jasa konsultansi. Pasal 16 (2) Program Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: b. organisasi kerja yang menggambarkan hubungan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa; Sublampiran F Program Mutu F.2. Komponen Program Mutu 2. Organisasi Kerja Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan. Pasal 16



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian Berisikan jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk jadwal peralatan serta penugasan personel inti dan personel pendukung; Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan, implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel inti dan personil pendukung



2.2.



Metode Pelaksanaan Kerja;



Sub-Lampiran F.2.3



Pasal 16 (2).d



Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan konstruksi dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi: a) penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan pekerjaan (untuk tahapan penting); b) input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, beserta output yang dihasilkan; dan c) cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan bahwa tahapan proses dapat diterima 2.5.



Sub-Lampiran F.2.4



Pengendalian Pekerjaan terkait kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan metode kerja; dan



Pasal 16 (2).e



Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan konstruksi untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat menggunakan alat bantu berupa checklist/daftar simak.



Sub-Lampiran F.2.5



Hal. 3 dari 6



Keterangan (Acuan) (2) Program Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: c. jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk jadwal peralatan serta penugasan personel inti dan personel pendukung; Sublampiran F Program Mutu F.2. Komponen Program Mutu 3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan, implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel inti dan personil pendukung. Pasal 16 (2) Program Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: d. metode pelaksanaan kerja Sublampiran F Program Mutu F.2. Komponen Program Mutu 4. Metode Pelaksanaan Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh penyedia jasa dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi: a. penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan pekerjaan (untuk tahapan penting); b. input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, beserta output yang dihasilkan; dan c. cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan bahwa tahapan proses dapat diterima.



Pasal 16 (2) Program Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: e. pengendalian pekerjaan terkait kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan metode kerja; dan Sublampiran F Program Mutu F.2. Komponen Program Mutu 5. Pengendalian Pekerjaan Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat menggunakan alat bantu berupa checklist/daftar simak.



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No. 2.6.



Acuan*)



Keterangan (Acuan)



Pasal 16 (2).f



Pasal 16 (2) Program Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: f. laporan pekerjaan. Sublampiran F Program Mutu F.2. Komponen Program Mutu 6. Laporan Pekerjaan a. Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan mengenai jadwal rencana penyerahan laporan pekerjaan beserta poin-poin yang akan disampaikan dalam laporan.



Kriteria Penilaian Laporan pekerjaan



Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan mengenai jadwal rencana penyerahan laporan pekerjaan beserta poinpoin yang akan disampaikan dalam laporan. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, secara umum meliputi: 1) Laporan Pendahuluan Berisi pemahaman terhadap apa yang diminta di dalam kontrak, dan rencana kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam kontrak. Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas 1 (satu) bulan sejak SPMK. Laporan pendahuluan dibahas dengan direksi pekerjaan dan instansi lain yang terkait.



Sub-Lampiran F.2.6.a



Sub-Lampiran F (F.2.6.b.1)



2) Laporan Antara Laporan kegiatan konsultan selama paruh waktu, berisi pengumpulan data primer maupun sekunder, dan analisis sementara. Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas pada pertengahan waktu pelaksanaan kontrak.



Sub-Lampiran F (F.2.6.b.2)



3) Draft Laporan Akhir Berisi laporan kegiatan konsultan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan data, analisis, kesimpulan dan saran/masukan. Diserahkan kepada pemberi tugas satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak.



4) Laporan Akhir Merupakan perbaikan/revisi dari draft laporan akhir yang telah dibahas dengan



Sub-Lampiran F (F.2.6.b.3)



Sub-Lampiran F (F.2.6.b.4)



Hal. 4 dari 6



Sublampiran F Program Mutu F.2. Komponen Program Mutu 6. Laporan Pekerjaan b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, secara umum meliputi: 1) Laporan Pendahuluan Berisi pemahaman terhadap apa yang diminta di dalam kontrak, dan rencana kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam kontrak. Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas 1 (satu) bulan sejak SPMK. Laporan pendahuluan dibahas dengan direksi pekerjaan dan instansi lain yang terkait. Sublampiran F Program Mutu F.2. Komponen Program Mutu 6. Laporan Pekerjaan b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, secara umum meliputi: 2) Laporan Antara Laporan kegiatan konsultan selama paruh waktu, berisi pengumpulan data primer maupun sekunder, dan analisis sementara. Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas pada pertengahan waktu pelaksanaan kontrak. Sublampiran F Program Mutu F.2. Komponen Program Mutu 6. Laporan Pekerjaan b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, secara umum meliputi: 3) Draft Laporan Akhir Berisi laporan kegiatan konsultan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan data, analisis, kesimpulan dan saran/masukan. Diserahkan kepada pemberi tugas satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak. Sublampiran F Program Mutu F.2. Komponen Program Mutu 6. Laporan Pekerjaan



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian direksi teknis dan instansi terkait lainya. Laporan ini diserahkan pada akhir kontrak.



5) Produk Akhir Laporan produk akhir adalah produk akhir yang diminta pengguna jasa, misalnya pedoman, modul, gambar desain, BOQ, dll.



3.



Sub-Lampiran F (F.2.6.b.5)



Keterangan (Acuan) b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, secara umum meliputi: 4) Laporan Akhir Merupakan perbaikan/revisi dari draft laporan akhir yang telah dibahas denga direksi teknis dan instansi terkait lainya. Laporan ini diserahkan pada akhir kontrak. Sublampiran F Program Mutu F.2. Komponen Program Mutu 6. Laporan Pekerjaan b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, secara umum meliputi: 5) Produk Akhir Laporan produk akhir adalah produk akhir yang diminta pengguna jasa, misalnya pedoman, modul, gambar desain, BOQ, dll.



Pengadaan Langsung Dalam hal jasa Konsultansi Konstruksi melalui Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi, Program Mutu hanya memuat metode dan pengendalian pekerjaan



Pasal 17 (2)



4.



Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



4.1.



Penerapan SMKK pada tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b Permen PUPR 10/2021 dilakukan dengan melaksanakan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP.



Pasal 24 (1)



4.2.



Pelaksanaan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan.



Pasal 24 (2)



4.3.



Program Mutu



Pasal 24 (5)



● ●







Disampaikan oleh konsultan Pengawas atau Konsultan Manajemen Konstruksi Diperiksa, dibahas, atau direviu oleh pelaksana Pekerjaan Konstruksi/ Pengguna Jasa, Disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan. Hal. 5 dari 6



Pasal 17 (2) Dalam hal jasa Konsultansi Konstruksi melalui Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi, Program Mutu hanya memuat metode dan pengendalian pekerjaan.



Pasal 24 (1) Penerapan SMKK pada tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan dengan melaksanakan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP. Pasal 24 (2) Pelaksanaan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan. Pasal 24 (5) Program Mutu, RKK yang berupa RKK pengawasan dan RKK manajemen penyelenggaraan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh konsultan Pengawas atau Konsultan Manajemen Konstruksi, diperiksa, dibahas, atau direviu oleh pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Pengguna Jasa, dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan/ atau Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan.



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



ACUAN DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Kriteria Penilaian



Acuan*)



Keterangan (Acuan)



Pasal 25 (1) Dalam tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus disesuaikan dengan perubahan lingkup dan kondisi pada saat pelaksanaan pekerjaan. Pasal 25 (2) Penyesuaian RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.



5.



Penyesuaian Program Mutu



5.1.



Dalam tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus disesuaikan dengan perubahan lingkup dan kondisi pada saat pelaksanaan pekerjaan



Pasal 25 (1)



5.2.



Penyesuaian RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa



Pasal 25 (2)



Hal. 6 dari 6



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



KETERANGAN: (i). (ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Dokumen Program Mutu Program Mutu merupakan dokumen yang disusun oleh PENYEDIA JASA MANAJEMEN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI/ PENYEDIA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan Dokumen Program Mutu. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan (PPK) Lokasi No Referensi Penyedia Jasa (Konsultan Pengawas)



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK;



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



1



Umum



1.1.



Program Mutu adalah dokumen rencana penerapan Keselamatan Konstruksi yang memuat perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dalam Kontrak



Pasal 1 (18)



Setiap Penyedia Jasa manajemen penyelenggaraan konstruksi dan/atau pengawasan harus menyusun PMPM Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu sebagaimana tercantum dalam Sub-lampiran F, Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021



Pasal 16 (1)



1.2.



1.3.



1.4.



Program Mutu adalah dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Program mutu disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan di



Sub-Lampiran F (F.1.a) Sub-Lampiran F (F.1.b)



Hal. 1 dari 6



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



bahas pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Kick of Meeting). 1.5.



1.6.



2.



Program mutu harus sudah disahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan sebelum Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memulai pekerjaannya.



Sub-Lampiran F (F.1.c)



Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan



Sub-Lampiran F (F.1.d)



Muatan Dokumen Program Mutu Program Mutu paling sedikit memuat:



2.1.



2.2.



Pasal 16 (2)



Informasi kerja;



Pasal 16 (2).a



Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta nama pengguna jasa dan penyedia jasa konsultansi.



Sub-Lampiran F.2.1



Organisasi kerja Menggambarkan hubungan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa; Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan



2.2.



Pasal 16 (2).b



Sub-Lampiran F.2.2



Jadwal pelaksanaan pekerjaan Berisikan jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk jadwal peralatan serta penugasan personel inti dan personel pendukung; Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu



Pasal 16 (2).c



Sub-Lampiran F.2.3



Hal. 2 dari 6



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan, implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel inti dan personil pendukung 2.2.



Metode Pelaksanaan Kerja;



Pasal 16 (2).d



Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan konstruksi dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi: a) penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan pekerjaan (untuk tahapan penting); b) input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, beserta output yang dihasilkan; dan c) cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan bahwa tahapan proses dapat diterima 2.5.



Pengendalian Pekerjaan terkait kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan metode kerja; dan



2.6.



Sub-Lampiran F.2.4



Pasal 16 (2).e



Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan konstruksi untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat menggunakan alat bantu berupa checklist/daftar simak.



Sub-Lampiran F.2.5



Laporan pekerjaan



Pasal 16 (2).f



Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan mengenai jadwal rencana penyerahan laporan pekerjaan beserta poinpoin yang akan disampaikan dalam laporan. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, secara umum meliputi:



Sub-Lampiran F.2.6



Hal. 3 dari 6



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



1) Laporan Pendahuluan Berisi pemahaman terhadap apa yang diminta di dalam kontrak, dan rencana kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam kontrak. Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas 1 (satu) bulan sejak SPMK. Laporan pendahuluan dibahas dengan direksi pekerjaan dan instansi lain yang terkait.



Sub-Lampiran F (F.2.6.b.1)



2) Laporan Antara Laporan kegiatan konsultan selama paruh waktu, berisi pengumpulan data primer maupun sekunder, dan analisis sementara. Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas pada pertengahan waktu pelaksanaan kontrak.



Sub-Lampiran F (F.2.6.b.2)



3) Draft Laporan Akhir Berisi laporan kegiatan konsultan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan data, analisis, kesimpulan dan saran/masukan. Diserahkan kepada pemberi tugas satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak.



Sub-Lampiran F (F.2.6.b.3)



4) Laporan Akhir Merupakan perbaikan/revisi dari draft laporan akhir yang telah dibahas dengan direksi teknis dan instansi terkait lainya. Laporan ini diserahkan pada akhir kontrak.



Sub-Lampiran F (F.2.6.b.4)



5) Produk Akhir Laporan produk akhir adalah produk akhir yang diminta pengguna jasa, misalnya pedoman, modul, gambar desain, BOQ, dll. 3.



Sub-Lampiran F (F.2.6.b.5)



Pengadaan Langsung Dalam hal jasa Konsultansi Konstruksi melalui Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi, Program Mutu hanya memuat metode dan pengendalian pekerjaan



Pasal 17 (2)



Hal. 4 dari 6



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



4.



Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



4.1.



Penerapan SMKK pada tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b Permen PUPR 10/2021 dilakukan dengan melaksanakan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP.



Pasal 24 (1)



4.2.



Pelaksanaan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan.



Pasal 24 (2)



4.3.



Program Mutu



Pasal 24 (5)



● ●







Disampaikan oleh konsultan Pengawas atau Konsultan Manajemen Konstruksi Diperiksa, dibahas, atau direviu oleh pelaksana Pekerjaan Konstruksi/ Pengguna Jasa, Disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan.



5.



Penyesuaian Program Mutu



5.1.



Dalam tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus disesuaikan dengan perubahan lingkup dan kondisi pada saat pelaksanaan pekerjaan



Pasal 25 (1)



5.2.



Penyesuaian RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa



Pasal 25 (2)



Hal. 5 dari 6



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PROGRAM MUTU



Rev.1 20 April 2022



(Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021)



3.



KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN 3.1. Kesimpulan/ Ringkasan:



3.2. Hasil Evaluasi (Perbaikan yang diperlukan) No.



Hasil Evaluasi



Perbaikan yang diperlukan



1 2 3 4 5 6 7



8



Lokasi _______ / Tanggal



Pemeriksa



(ttd)



Nama



:



Jabatan



:



Hal. 6 dari 6



Target Waktu



Penanggung Jawab



DAFTAR SIMAK berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



KETERANGAN: (i).



(ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Pelaksanaan Panduan Operasional Keselamatan Keteknikan di Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Panduan Operasional Keselamatan Keteknikan merupakan Rincian Teknis penerapan SMKK yang dilaksanakan oleh PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan panduan operasional keselamatan keteknikan. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



A.



Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre-Construction Meeting/PCM)



A.1.



Telah dibahas dan disetujui dokumen: a. b. c. d.



A.1.2



Tidak Sesuai



Lampiran I (A.1).a))



RKK RMPK RKPPL RMLLP



Dokumen RMPK mengacu mengacu Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, sub Lampiran E.



Terdapat notulen pembahasan, dokumentasi, daftar hadir



Lampiran I (A.1).a)) Daftar Simak No.3 RMPK



A.1.2.1



Muatan Pembahasan Dokumen RMPK RMPK Paling sedikit membahas:



Lampiran I (A.1).a)) -



Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (work method statement)



Hal. 1 dari 17



Rencana Pelaksanaan Pekerjaan terdiri atas komponen metode kerja, tenaga kerja konstruksi, material,



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



-



Rencana Pemeriksaan (Inspection and Test Plan)



dan



Pengujian



Hal. 2 dari 17



alat, dan aspek Keselamatan Konstruksi; Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memberikan uraian mengenai daftar standar, prosedur, pedoman pelaksanaan dan/atau instruksi kerja yang digunakan untuk setiap pekerjaan, baik yang terkait dengan teknis/pelaksanaan pekerjaan maupun terkait penjaminan mutu dan pengendalian mutu dan analisis Keselamatan konstruksi untuk setiap pekerjaan di lapangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memberikan penjelasan mengenai prosedur dan rencana inspeksi dan pengujian di lapangan untuk memastikan agar mutu produk yang dihasilkan tetap terjaga, mencakup poin-poin sebagai berkut: 1. Kriteria keberterimaan (termasuk toleransi penerimaan); 2. Cara pengujian/ pemeriksaan; dan 3. Jadwal pengujian (frekuensi pengujian), dan Penanggung



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Pengendalian subpenyedia dan pemasok



Tidak Sesuai



-



-



-



Dokumen RKK mengacu pada Peraturan Menteri PUPR 10/2021 tentang Pedoman SMKK, Sub Lampiran D. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)



Lampiran I (A.1).b)) Daftar Simak No. 2B RKK Pelaksanaan



Muatan Pembahasan Dokumen RKK RKK paling sedikit membahas:



Lampiran I Hal. 3 dari 17



jawab/pelaksana pengujian. Pengendalian Subpenyedia Jasa, meliputi kriteria persyaratan pemilihan Subpenyedia Jasa yang dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa Pengendalian pemasok meliputi jenis pekerjaan yang dipasok, jumlah pemasok, kriteria, dan prosedur pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus dapat menunjukkan bentuk pengendalian pekerjaan yang dikerjakan pihak ke-3 (Sub Penyedia Jasa Konstruksi dan pemasok) yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan hasil produk pekerjaan yang harus dicapai.



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



(A.1).b)) Organisasi pengelola SMKK



Identifikasi isu internal dan ekternal yang dapat mempengaruhi keselamatan konstruksi



Jadwal komunikasi



*)



Terdapat bagan struktur organisasi yang dapat menjelaskan hubungan koordinasi antara Pelaksana Konstruksi, Kantor Pusat dan pengelola SMKK.



*)



Jabatan pada bagan struktur organisasi terdapat Direktur Utama, Direktur HSE, Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pimpinan UKK, dan ahli teknik terkait



*)



Isu internal, antara lain pengorganisasian dan mobilisasi sumber daya pekerjaan yang berasal di luar wilayah proyek



*)



Isu eksternal, paling sedikit memuat permasalahan yang identitik pada lokasi proyek, budaya, sosial, lingkungan (misal: penebangan pohon) Format jadwal program komunikasi minimal memuat Jenis Komunikasi, PIC, dan Waktu Pelaksanaan



Hal. 4 dari 17



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang (IBPRP)



Tidak Sesuai Format IBPRP minimal memuat aktivitas pekerjaan, identifikasi bahaya, jenis bahaya, persyaratan pemenuhan peraturan, pengendalian awal, penilaian tingkat risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko), pengendalian lanjutan, penilaian sisa risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko), keterangan. Tahapan aktivitas IBPRP sesuai dengan lingkup pekerjaan IBPRP dibuat oleh Ahli K3/ Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi pekerjaan konstruksi. Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi



Biaya penerapan SMKK



Komponen Biaya SMKK mengacu pada pengendalian risiko di dalam tabel IBPRP, berdasarkan 9 (Sembilan) komponen yang ada di dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022



Hal. 5 dari 17



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



Prosedur tanggap darurat, prosedur penghentian pekerjaan jika ada hal yang membahayakan



Format Prosedur dan/atau instruksi kerja sekurangkurangnya memuat Nomor Dokumen, Daftar Dokumen (Prosedur, Instruksi Kerja) dan pihak yang mengesahkan



Prosedur tanggap darurat, penghentian pekerjaan ada hal yang membahayakan



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat Sesuai dengan sifat dan klasifikasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan



prosedur jika



Prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi Seluruh Subelemen Dalam Elemen ke-4 Pengendalian Operasi Keselamatan Konstruksi;



Daftar simak No. 2B: RKK Pelaksanaan (No.4 Operasi Keselamatan Konstruksi)



− −











Jadwal pemantauan, inspeksi dan audit internal



Hal. 6 dari 17



Perencanaan implementasi RKK Pengendalian operasi Keselamatan Konstruksi Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat Investigasi kecelakaan Konstruksi



Jadwal pelaksanaan (inspeksi, patrol keselamatan konstruksi, audit) minimal mencakup Kegiatan, PIC, dan Jadwal



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai dalam Satuan Bulan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi



Rencana pengelolaan publik di sekitar lokasi proyek.



Dokumen RKPPL mengacu Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, Sub Lampiran G. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL). (jika ada)



Pengelolaan publik di sekitar lokasi proyek berupa penataan pedagang kaki lima, warung. Lampiran I (A.1).c) Daftar Simak No.5 RKPPL



Muatan Pembahasan Dokumen RKPPL: Rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan meliputi: 1. lokasi rencana pengelolaan dan pemantauan; 2. potensi dampak kegiatan pada lingkunga; 3. kegiatan yang menimbulkan dampak; dan 4. dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan



● rencana pengelolaan lingkungan terhadap dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pekerjaan



Dokumen RMLLP mengacu Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, Sub Lampiran H Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP). (jika ada)



Lampiran I (A.1).d)) Daftar Simak No.6 RMLLP



Muatan Pembahasan Dokumen RMLLP: ● Rambu-rambu lalu lintas proyek untuk memastikan seluruh kegiatan pekerjaan tidak mengganggu aktivitas dan keselamatan lalu lintas



Hal. 7 dari 17



Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan lalu lintas sementara sesuai RMLLP



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai atau sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu.



B.



● Rencana rute pengangkutan dan pembatasan beban transportasi material/alat berat untuk menghindari potensi Over Dimension Over Load/ODOL)



dalam hal pekerjaan menggunakan kendaraan mobilisasi atau alat angkat dan/atau alat angkut dengan kriteria Over Dimension dan Over Load maka dapat merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku



● Koordinasi dan sinergi pengaturan lalu lintas dan rute proyek, khususnya untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang melibatkan banyak penyedia jasa dalam lokasi berdekatan, seperti pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.



Penyedia Jasa melakukan koordinasi dan/atau diinformasikan jika ada pekerjaan sipil lain yang dijadwalkan untuk dilaksanakan bersamaan selama masa pelaksanaan



Permohonan Izin Kerja Prosedur, form, dan daftar simak Izin Kerja mengacu pada Peraturan Menteri PUPR 10/2021 tentang Pedoman SMKK, Sub Lampiran B. Tata Cara Penjaminan Mutu Dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi dan Sub Lampiran I. Laporan Pelaksanaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyampaikan permohonan izin memulai pekerjaan (Request of Work) Paling sedikit melampirkan: a.



Gambar Kerja



b.



Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement), mencakup: metode kerja dan perhitungan Teknik/engineering calculation; tenaga kerja yang dibutuhkan; peralatan yang dibutuhkan; material yang digunakan; aspek Keselamatan Konstruksi (identifikasi bahaya dan risiko);



Lampiran I B



Lampiran I B.1) Lampiran I B.2) Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran E. Halaman 216 221



Hal. 8 dari 17



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



c.



Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP)



Untuk aktivitas pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko besar dan/atau sedang dan pekerjaan bersifat khusus, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus melampirkan Analisis Keselamatan Konstruksi.



Berkaitan dengan permohonan izin kerja, perlu adanya sinergi dan pengaturan untuk pekerjaan yang berkaitan, berdekatan dan/atau dilakukan secara bersamaan Mengkomunikasikan permohonan ijin kerja semua orang yang terlibat dalam pekerjaan.



C.



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pengawas Pekerjaan melaporkan pelaksanaan Permohonan Izin Kerja dalam laporan mingguan dan bulanan Prosedur, form, dan daftar simak Izin Kerja mengacu pada Peraturan Menteri PUPR 10/2021 tentang Pedoman SMKK, Sub Lampiran B. Tata Cara Penjaminan Mutu Dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi dan Sub Lampiran I. Laporan Pelaksanaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyampaikan permohonan izin memulai pekerjaan (Request of Work) Pemeriksaan Bahan Material Prosedur, form, dan daftar simak Pemeriksaan Material mengacu pada Peraturan Menteri PUPR 10/2021 tentang Pedoman SMKK, Sub Lampiran B. Tata Cara Penjaminan Mutu Dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi dan Sub Lampiran I. Laporan Pelaksanaan



Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran E. Halaman 222 Lampiran I B.3) Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Sub Lampiran D, hal 167-168 Lampiran I B.4)



Lampiran I B.5) Lampiran I B.6)



Lampiran I B



Lampiran I B.1)



Lampiran I C.



Hal. 9 dari 17



Tidak Sesuai



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



D



Sebelum material sampai di lokasi pekerjaan, harus dilakukan pemeriksaan dan persetujuan



Lampiran I C.1)



Sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi diwajibkan untuk memeriksa dan memastikan material yang akan dipergunakan sesuai dengan spesifikasi material yang telah dipersyaratkan Dalam melakukan pemeriksaan material menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar keteknikan konstruksi lainnya Pengajuan pemeriksaaan material disampaikan oleh Kontraktor kepada Pengguna Jasa Pengajuan pemeriksaan disertai dengan kelengkapan dokumen:



Lampiran I C.2)







Deskripsi material, data teknis dan brosur







Data hasil pengujian beserta sampel material (hasil pengujian yang dilaksanakan pemasok atau kontraktor)







Referensi penggunaan material pada pekerjaan sejenis







Data pendukung lainnya



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pengawas Pekerjaan melaporkan pelaksanaan pemeriksaan material dalam laporan mingguan dan bulanan. Jika diperlukan, Pengguna Jasa dapat meminta untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian material lebih lanjut Pemeriksaan/Kalibrasi Peralatan Seluruh alat inspeksi, ukur dan uji yang digunakan di lingkungan proyek telah dilakukan kalibrasi secara berkala. Dalam melakukan pemeriksaan/kalibrasi peralatan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar keteknikan konstruksi lainnya.



Tidak Sesuai



Lampiran I C.3)



Lampiran I C.4) Lampiran I C.4)



Lampiran I C.5)



Lampiran I C.6)



Lampiran I D.1) Lampiran I D.2)



Hal. 10 dari 17



Kalibrasi peralatan merupakan bagian dari permohonan izin kerja



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



E



Tidak Sesuai



Peralatan yang sudah dikalibrasi diberi label yang mencakup tanggal dan hasil kalibrasi.



Lampiran I D.3)



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pengawas Pekerjaan melaporkan pelaksanaan Pemeriksaan/Kalibrasi Peralatan dalam laporan mingguan dan bulanan. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko



Lampiran I D.4)



Menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik (laporan mingguan)



Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan menyusun Rancangan Konseptual SMKK yang telah memuat tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pekerjaan konstruksi. Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko harus diturunkan dari metode pelaksanaan yang disusun berdasarkan penilaian risiko keselamatan.



Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tabel 5, sublampiran C-6 (hal 112-113)



Format IBPRP minimal memuat aktivitas pekerjaan, identifikasi bahaya, jenis bahaya, persyaratan pemenuhan peraturan, pengendalian awal, penilaian tingkat risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko), pengendalian lanjutan, penilaian sisa risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko), keterangan. Menjadi komponen-8 biaya penerapan SMKK untuk pekerjaan konstruksi risiko sedang dan besar



Pada Tahap Persiapan Pengadaan, PPK mengidentifikasi bahaya Keselamatan Konstruksi dan menetapkan tingkat risiko pekerjaan konstruksi, dengan mengacu pada hasil dokumen perancangan dan dapat berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi, Ahli dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyusun Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang (IBPRP) yang dimasukkan dalam dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).



Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tabel 2, sublampiran D-4 (hal 192-205)



IBPRP disusun dengan memperhatikan: a. Analisis multi-risiko (multi-risk analysis) yang terdiri atas keselamatan pekerja dan/atau properti/aset/material dan/atau keselamatan publik dan/atau keselamatan



Hal. 11 dari 17



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



lingkungan pada tiap tahapan pekerjaan disesuaikan dengan metode pekerjaan b.



Pengendalian risiko terintegrasi yang memperhatikan aspek keteknikan (engineering control); aspek manajemen (administrative control); aspek perilaku manusia; dan/atau aspek perubahan dan dinamika pekerjaan konstruksi



c. Pengendalian risiko terintegrasi disusun berdasarkan tingkatan pengendalian sebagai berikut: i) eliminasi; ii) substitusi; iii) rekayasa teknis; iv) pengendalian administratif; dan v) penggunaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja IBPRP menjadi bagian dari Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (work method statement), yang harus dilampirkan dalam setiap permohonan izin memulai pekerjaan Untuk pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko besar dan/atau sedang dan pekerjaan bersifat khusus, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyusun Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK), yang harus dilampirkan dalam setiap permohonan izin memulai pekerjaan. Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK) sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus dapat menguraikan tentang: a)



Urutan langkah pekerjaan sesuai metode pelaksanaan; b) Identifikasi bahaya berdasarkan analisis multi-hazard; c) Tindakan-tindakan pengendalian untuk mencegah atau mengurangi bahaya; d) Penanggung jawab pengendalian risiko.



Hal. 12 dari 17



Merupakan bagian RKK Pelaksanaan, elemen k-4 operasi Keselamatan Konstruksi



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



F.



Rencana Pemeriksaaan dan Pengujian (Incoming, Inspection, and Test Plan/ITP)



F.1



Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP) dituangkan dalam dokumen Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) dan disepakati pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak (PreConstruction Meeting/PCM)



Lampiran I (F.1)



Terdapat notulen pembahasan, dokumentasi, daftar hadir



F.2



Rencana Pemeriksaan dan Pengujian mencakup pemeriksaan pengujian terhadap proses dan material (material dasar, material olahan dan material jadi)



Lampiran I (F.2)



Terdapat SOP Pemeriksaan dan Pengujian terhadap proses dan material



F.3



Rencana Pemeriksaan dan Pengujian paling sedikit mencakup:



Lampiran I (F.3)



Terdapat tabel Rencana Pemeriksaan dan Pengujian



Lampiran I (F.4)



Terdapat form izin kerja



- Kriteria penerimaan (termasuk toleransi penerimaan) - Cara pengujian/pemeriksaan - Jadwal pengujian (frekuensi pengujian), dan penanggung jawab/pelaksana pengujian F.4



Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP) harus dilampirkan dalam setiap permohonan izin memulai pekerjaan



Sublampiran i Format Laporan Pelaksanaan (hal 300) – Permen PUPR 10/2021



G.



Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Pekerjaan Konstruksi



Terdapat SOP pemeriksaan dan pengujian



G.1



Memastikan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sesuai Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP) pada Dokumen RMPK



Lampiran I (G.1)



Terdapat hasil ringkasan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada laporan mingguan



G.2



Pelaksanaan pemeriksaan/pengujian yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan



Lampiran I (G.2)



Terdapat laporan pelaksanaan pemeriksaan/pengujian



Hal. 13 dari 17



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai Terdapat status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen yang dibuat dalam laporan mingguan pengawasan



G.3



Apabila hasil pemeriksaan/pengujian tidak sesuai dengan persyaratan teknis, maka Penyedia Jasa Pekerjaan Konstrksi wajib memperbaiki hasil pekerjaan/sub pekerjaan tersebut dan melakukan pemeriksaan/pengujian kembali



G.4



Laporan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian diperiksan oleh Pengawas Pekerjaan untuk disetujui oleh Pengguna Jasa



G.5



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pengawas Pekerjaan melaporkan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian dalam laporan mingguan dan bulanan.



Lampiran I (G.3) Sublampiran i Format Laporan Pelaksanaan (hal 305-306) – Permen PUPR 10/2021 Lampiran I (G.4)



Lampiran I (G.5)



Terdapat hasil laporan ketidaksesuaian



Pada Laporan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian terdapat tanda tangan penyedia jasa, direksi teknis, dan direksi lapangan. Terdapat laporan pekerjaan mingguan dan bulanan Terdapat laporan pengawas mingguan dan bulanan



H.



Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan



H.1



Perubahan pelaksanaan pekerjaan diakibatkan karena adanya kebutuhan penyesuaian di lapangan terkait metode/prosedur pelaksanaan, proses pekerjaan dan peralatan, selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi



H.2



Terdapat SOP perubahan pelaksanaan pekerjaan Lampiran I (H.1)



Terdapat form perubahan di lapangan



Sublampiran B PMPM (hal 82) – Permen PUPR 10/2021



Prosedur disepakati pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PreConstruction Meeting/PCM)



*)



Hal. 14 dari 17



Terdapat notulen pembahasan, dokumentasi, daftar hadir



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



H.3



Analisa terkait rencana perubahan yang akan diajukan harus disampaikan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi



*)



Terdapat dokumen permohonan perubahan yang berisi: a. Form perubahan di lapangan b. informasi detail perubahan c. metode perbaikan d. dasar pertimbangan perubahan e. gambar konstruksi



H.4



Pengawas Pekerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan berdasarkan analisa rencana perubahan yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi



Sublampiran B PMPM (hal 82) – Permen PUPR 10/2021



Terdapat form perubahan di lapangan yang sudah terverifikasi



H.5



Jika hasil verifikasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan maka Pengawas pekerjaan menyampaikan kepada Pengguna Jasa untuk persetujuan perubahan pelaksaaan pekerjaan



*)



Terdapat form perubahan di lapangan yang sudah disetujui oleh Pengguna Jasa/Direksi Lapangan/Konsultan MK



H.6



Jika hasil verifikasi tidak sesuai maka Penyedia Jasa Pekerjaan melakukan perbaikan dan melakukan analisa ulang



*)



Terdapat perubahan dokumen permohonan perubahan



H.7



Dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan, RMPK, dan RKK harus dimutakhirkan dan mendapatkan persetujuan PPK



*)



Terdapat dokumen RMPK, RKK pelaksanaan yang dimutakhirkan dan disetujui PPK



H.8



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pengawas Pekerjaan melaporkan pelaksanaan perubahan pekerjaan dalam laporan mingguan dan bulanan



*)



Terdapat laporan pekerjaan mingguan dan bulanan Terdapat laporan pengawas mingguan dan bulanan



I.



Tes dan Pengujian Kelaikan Fungsi (Testing and Commissioning)



I.1



Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK) Diajukan oleh penyedia jasa konstruksi sebelum pelaksanaan tes dan pengujian



Terdapat SOP tes dan pengujian Lampiran I (I.1)



Hal. 15 dari 17



Terdapat dokumen Analisis Keselamatan Konstruksi



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



kelaikan fungsi (Testing and Commissioning) untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas I.2



Tes dan Pengujian Kelaikan Fungsi (Testing and Commissioning) Dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati dengan PPK, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, dan Pengawas Pekerjaan



Lampiran I (I.2)



Menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar keteknikan konstruksi lainnya dan memperhatikan pemenuhan terhadap pre-commissioning checklist sesuai fungsi bangunan



Lampiran I (I.3)



Pelaksanaan dilaporkan dalam laporan mingguan dan bulanan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan Pengawas Pekerjaan



Lampiran I (I.5)



Terdapat kesepakatan jadwal pelaksanaan antara PPK, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, dan Pengawas Pekerjaan



Terdapat laporan pekerjaan mingguan dan bulanan Terdapat laporan pengawas mingguan dan bulanan



I.3



Dokumen terlaksana (As-built Document) Evaluasinya telah sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan ketidaksesuaian (Non-Conformance Reports/NCR, Non-Conformance Noted/NCN, surat peringatan) telah diselesaikan



Lampiran I (I.4)



Hal. 16 dari 17



Terdapat laporan ketidaksesuaian (NCR, NCN, surat peringatan)



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN KETEKNIKAN



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



3.



KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN 3.1. Kesimpulan/ Ringkasan:



3.2. Hasil Evaluasi (Perbaikan yang diperlukan) No.



Hasil Evaluasi



Perbaikan yang diperlukan



Lokasi _______ / Tanggal ____________



Pemeriksa



(ttd)



Nama



:



Jabatan



:



Hal. 17 dari 17



Target Waktu



Penanggung Jawab



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



KETERANGAN: (i).



(ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Pelaksanaan Panduan Operasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Panduan Operasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Rincian Teknis penerapan SMKK yang dilaksanakan oleh PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan panduan operasional keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



A. Aturan Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Basic Safety) di Proyek A.0



Proyek memiliki aturan dan SOP terkait halhal berikut:



A.1.



Tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.



Lampiran II (A.1).



Terdapat SOP



A.2



Tidak diperbolehkan merokok di lokasi kerja kecuali di tempat yang diperbolehkan.



Lampiran II (A.2)



Terdapat SOP



A.3



Tidak dibenarkan melakukan hal-hal sebagai berikut: a) b) c) d)



Berkelahi; Berlari; Bercanda yang berlebihan; Mengkonsumsi Narkoba dan minuman terlarang.



Terdapat SOP basic safety



Terdapat SOP Lampiran II (A.3).a-d))



Hal. 1 dari 45



Pemeriksaan alkohol (alcohol test) setiap akan melakukan pekerjaan yang mempunyai risiko keselamatan sedang dan tinggi, seperti pekerjaan bekisting, bekerja di ketinggian, pekerjaan pengangkatan, dll.



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



A.4



Pelaksanaan pekerjaan memperhatikan ketentuan protokol pencegahan dan penyebaran virus Covid-19.



Lampiran II (A.4).



A.5



Tidak ada pekerjaan yang boleh dimulai tanpa izin bekerja atau tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari personil yang bertanggungjawab.



Lampiran II (A.5)



Terdapat SOP terkait izin kerja



&



Pengajuan Izin mulai kerja terdapat pada sublampiran B hal. 65-66



Sublampiran B (2.2)



A.6



Semua pegawai harus mengikuti standar higiene pribadi yang telah ditetapkan.



Lampiran II (A.6)



Terdapat SOP standar hygiene



A.7



Sebelum melaksanakan pekerjaan, semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan harus dijelaskan terkait rencana kerja, metode kerja, potensi bahaya dan cara pengendaliannya.



Lampiran II (A.7)



Terdapat SOP toolbox meeting



A.8



Seluruh pekerja harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.



Lampiran II (A.8)



Terdapat SOP penggunaan APD Spesifikasi dan standar APD dan APK terdapat pada sublampiran K hal. 390 - 391



A.9



Dapatkan otorisasi sebelum melepas atau melakukan perubahan dari peralatan pengaman yang kritikal (misal: isolation device/emergency shut down valve, lock out /tag out devices, trip systems, relief valves, fire and gas alarm systems, level control, alarm)



Lampiran II (A.9)



Peralatan dan alat berat konstruksi hanya dapat dioperasikan oleh operator yang telah memiliki izin operasi atau mendapat pelatihan.



Lampiran II (A.10)



A.11



Jangan berjalan pengangkat.



peralatan



Lampiran II (A.11)



A.12



Ketika berkendara di lingkungan proyek, gunakan sabuk pengaman, jangan menggunakan telepon dan jangan melebihi batas kecepatan maksimal.



Lampiran II (A.12)



A.10



di



bawah



Terdapat SOP peralatan pengaman kritikal



Terdapat SOP penggunaan alat berat dibutuhkannya SIO pada setiap operator



Hal. 2 dari 45



Terdapat SOP penggunaan alat berat



Terdapat SOP penggunaan kendaraan



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



A.13



Diberikan early safety warning, ketika mengoperasikan mesin, tidak boleh menggunakan pakaian longgar, rambut panjang yang tidak diikat, dan aksesori lain yang tidak diikat, terutama jika sedang menggunakan peralatan yang tidak diberi pelindung (unguarded) dan berada pada jangkauan tangan.



Lampiran II (A.13)



A.14



Setiap lubang dan tepi bangunan pada setiap lantai harus diberi pelindung dan tanda yang sesuai, untuk mencegah bahaya tersandung atau terperosok/jatuh.



Lampiran II (A.14)



A.15



Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Alat Pemadam Api Besar (APAB), tempat membilas mata, peralatan penyelamat, dan semua peralatan darurat harus dalam keadaan baik dan siap pakai serta bebas dari hambatan.



Lampiran II (A.15)



Setiap orang harus selalu mengetahui jalur evakuasi dan titik kumpul (master point) di lokasi kerja masing-masing dengan petunjuk yang jelas.



Lampiran II (A.16)



Setiap orang yang datang ke fasilitas perusahaan dalam status ’berobat’ harus melapor kepada dokter yang bertugas, untuk memastikan bahwa pengaruh obat-obatan yang digunakannya tidak menimbulkan potensi bahaya di tempat kerja.



Lampiran II (A.17)



Jika ada kondisi tidak aman yang dirasa bisa menimbulkan bahaya, maka petugas yang diberi kewenangan (authority) diizinkan untuk menghentikan pekerjaan. Jika penilaian dan tindakan yang diambil mengakibatkan terhentinya pekerjaan, maka tenaga kerja konstruksi tidak memperoleh peringatan/teguran lisan atau tertulis ataupun dikenakan tindakan disiplin.



Lampiran II (A.18)



A.16



A.17



A.18



Tidak Sesuai



Terdapat SOP pengoperasian mesin



Terdapat SOP pengamanan lubang dan tepi bangunan



Terdapat SOP penggunaan APAR



Terdapat SOP tanggap darurat TIM P3K/EVAKUASI bertugas menuntun dan membimbing personil ke tempat berkumpul/ tempat evakuasi saat terjadi keadaan darurat



Hal. 3 dari 45



Terdapat SOP pemeriksaan kesehatan



Terdapat SOP SWA (stop work authority)



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



A.19



Setiap cedera dan insiden (termasuk tumpahan material, kerusakan peralatan, kebakaran/ledakan maupun near miss dan cara kerja tidak aman) harus segera dilaporkan kepada pengawas/atasan dan dilakukan investigasi internal.



B.



Komunikasi Keselamatan Konstruksi



B.1



Induksi Keselamatan Konstruksi dilakukan untuk pekerja baru/pekerja yang dipindahtugaskan, tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait pada pelaksanaan pekerjaan yang akan masuk ke dalam area pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.



Lampiran II (A.19)



Lampiran II (B.1)



Pertemuan pagi hari (Safety Morning) diikuti oleh seluruh pekerja setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai.



Terdapat SOP pelaporan insiden



Terdapat SOP induksi keselamatan



& sublampiran D C.4.a Hal. 158-159



B.2



Tidak Sesuai



Lampiran II (B.2) &



Safety induction harus dilaksanakan satu kali untuk tenaga kerja/pekerja baru, dan harus diberikan saat akan mulai bekerja atau sebelum bekerja. Hasil penyuluhan harus di dokumentasikan, diantaranya daftar absensi kehadiran, topik-topik keselamatan konstruksi yang disampaikan, semuanya harus di record Terdapat SOP safety morning talk



sublampiran D C.4.b Hal. 159



B.3



Pengarahan keselamatan (Safety Briefing) diikuti oleh seluruh pekerja, konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan.



Lampiran II (B.3)



Hal. 4 dari 45



Hal yang dikomunikasikan pada Safety Morning adalah “perhatian terhadap bahaya dan kesiapan bekerja dengan selamat” yang dilakukan sekali dalam seminggu selama 5-15 menit Terdapat SOP safety briefing



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



B.4



Pertemuan kelompok kerja (Toolbox Meeting) diikuti oleh kelompok pekerja sebelum pekerjaan dimulai.



Lampiran II (B.4)



C.4.c Hal. 160



Rapat pembahasan konstruksi (Construction Safety Meeting) yang diikuti oleh tim manajemen proyek dengan pihak terkait.



Terdapat SOP toolbox meeting



& Sublampiran D



B.5



Tidak Sesuai



Lampiran II (B.5)



Toolbox meeting dapat dilaksanakan kapan saja (sewaktu-waktu) dengan durasi waktu pertemuan berkisar 10-15 menit atau lebih. Pertemuan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 minggu, dan dapat dilakukan setiap hari. Terdapat SOP safety meeting



& Sublampiran D C.4.d



B.6



Papan Pengumuman Keselamatan Konstruksi (HSE Statistic Board).



C.



Pemeriksaan/Pengelolaan Kesehatan Tenaga Kerja



C.1



Pemeriksaan kesehatan awal pekerja sebelum masuk ke lokasi pekerjaan (proyek).



Lampiran II (B.6)



Terdapat SOP terkait papan informasi



Lampiran II (C.1)



Terdapat SOP pemeriksaan kesehatan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pekerja dilakukan sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali dan secara berkala sekurangkurangnya sekali dalam setahun.



C.2



Penanganan kesehatan lingkungan kerja harus dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kesehatan di tempat kerja.



Lampiran II (C.2)



Hal. 5 dari 45



Terdapat SOP pemeriksaan kesehatan lingkungan kerja



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



C.3



Pemantauan terhadap kualitas kesehatan di lingkungan kerja harus dilakukan secara periodik.



Lampiran II (C.3)



Terdapat SOP pemeriksaan kesehatan lingkungan kerja



C.4



Sehubungan dengan perkembangan pandemik Covid-19 maka pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang berlaku.



Lampiran II (C.4)



C.5



Pelaksanaan senam pagi.



Lampiran II (C.5)



Terdapat SOP pelaksanaan senam pagi



C.6



Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan.



Lampiran II (C.6) Sublampiran K hal 379



Terdapat SOP penyediaan sarana dan prasarana kesehatan



Terdapat SOP penerapan protocol covid 19



Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan, antara lain: a.



b.



c.



d.



e.



Hal. 6 dari 45



Peralatan P3K (Kotak P3K, alat pengukur suhu badan, tandu, obat luka, perban, dan lain-lain) Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen, stetoskop, timbangan berat badan, tensi meter, dan lain-lain); Peralatan pengasapan (obat pengasapan dan mesin Fogging); Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: tempat cuci tangan, swab, vitamin di masa pandemi covid-19); Pemeriksaan psikotropika dan HIV;



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai f.



g. C.7



Ketersediaan mobil ambulance apabila terjadi kecelakaan pada saat bekerja yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di puskesmas atau rumah sakit terdekat,



Lampiran II (C.7)



C.8



Pelaksanaan sosialisasi penyakit lainnya.



Lampiran II (C.8)



D.



Pengaturan Lingkungan Tempat Kerja



HIV/AIDS



atau



Perlengkapan kesehatan memadai untuk Isolasi mandiri (tempat tidur pasien, oximeter, tabung oksigen); dan Ambulans.



Terdapat SOP penyediaan ambulans



Terdapat SOP sosialisasi HIV/AIDS



Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan lingkungan tempat kerja adalah sebagai berikut : D.1



Identifikasi dan Evaluasi Bahaya



Lampiran II (D.1)



D.1.a



Identifikasi bahaya kesehatan dilakukan bersamaan dengan identifikasi bahaya keselamatan pada saat proses risk assessment.



Lampiran II ((D.1).a)



Terdapat SOP identifikasi bahaya Pengelolaan kesehatan kerja terdapat pada sublampiran D hal. 176 dimana dijelaskan identifikasi bahaya kesehatan dengan melakukan tindakan pencegahan yaitu: -



D.1.b



Bahaya kesehatan dapat mencakup bahaya kesehatan fisik, kimiawi, biologis, ergonomis, dan psikologis.



Lampiran II ((D.1).b)



Hal. 7 dari 45



melakukan kegiatan fogging Sosialisasi HIV/AIDS penyakit epidemik lainnya



Terdapat SOP



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



D.2



Bahaya Fisik



D.2.1



Kebisingan Kompresor dan generator, hammerjack, areaarea dengan level suara yang tinggi dimana pelindung pendengaran diperlukan telah ditandai).



Lampiran II Tabel (D.2).1



Terdapat SOP



D.2.2



Bekerja dengan Getaran (Timbul dari alat pekerjaan yang digunakan manusia seperti hammerjack, bor, gerinda,dll).



Lampiran II Tabel (D.2).2



Terdapat SOP



D.2.3



Bekerja di Daerah Radiasi



Lampiran II Tabel (D.2).3



Terdapat SOP



D.2.4



Penerangan dalam Bekerja.



Lampiran II Tabel (D.2).4



Terdapat SOP



D.2.5



Stres Akibat Panas (Heat Stress) Dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal misalnya pergerakan udara, pakaian, panas radiasi (dari vessel yang panas dan matahari), kelembaban udara dan laju kerja (tingkat kesulitan pekerjaan).



Lampiran II Tabel (D.2).5



Terdapat SOP



D.3



Bahaya Kimiawi



D.3.1



Solar Dapat menyebabkan kematian jika tertelan dan masuk ke dalam saluran/jalan napas, dapat menyebabkan iritasi kulit, dan kemungkinan dapat menyebabkan kerusakan pada organ melalui paparan yang lama atau berulang.



Lampiran II Tabel (D.3).1



Terdapat SOP



D.3.2



Asbes Serat asbes sangat berbahaya karena bersifat karsinogenik terhadap manusia, yang menyebabkan asbestosis, kanker paru-paru, mesothelioma



Lampiran II Tabel (D.3).2



Terdapat SOP



D.3.3



Pelumas Dapat menyebabkan iritasi kulit.



Lampiran II Tabel (D.3).3



Terdapat SOP



Lampiran II Tabel (D.3).4



Terdapat SOP



Aditif Beton (Silika)



D.3.4



Lampiran II (D.2)



Lampiran II (D.3)



Hal. 8 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



Dapat menyebabkan Silikosis, tuberculosis (TB), penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan arthritis D.4



Bahaya Biologis



D.4.a



Serangan Binatang diantaranya yaitu :



Berbisa



Lampiran II (D.4).a



Terdapat SOP



D.4.a.a



Gigitan ular dan hewan berbisa lainnya dapat terjadi saat bekerja, terutama bila bekerja di lapangan yang masih banyak terdapat rumput.



Lampiran II (D.4).a).a



Terdapat SOP



D.4.a.b



Gigitan ular dan hewan berbisa lainnya dapat menyebabkan sakit perut, muntah, sakit kepala yang merupakan gejala awal. Tandatanda kelemahan otot akibat gigitan (envenomation) mungkin baru akan timbul setelah 24 jam.



Lampiran II (D.4).a).b



Terdapat SOP



D.4.a.c



Pekerja yang tergigit ular dan hewan berbisa lainnya harus segera dihentikan penyebaran racunnya dari tempat gigitan dan segera diangkut ke fasilitas medis.



Lampiran II (D.4).a).c



Terdapat SOP



D.4.a.d



Yang harus segera dilakukan jika diserang binatang buas dan berbisa diantaranya:



Lampiran II (D.4).a).d



Terdapat SOP



● ● ●







● ●



Lampiran II (D.4) Buas



dan



Jangan biarkan penderita bergerak – bawa alat angkut ke penderita. Upayakan agar penderita tetap tenang dan tidak bergerak. Bekas gigitan jangan dicuci karena mungkin akan dilakukan sebuah tes khusus untuk mengetahui jenis ular yang telah menggigit penderita, berdasarkan racun yang tertinggal pada kulit. Bebati/balut bekas gigitan dengan kencang, dan kemudian bebati/balut seluruh anggota badan, gunakan tekanan yang sama seperti untuk pergelangan kaki yang terkilir. Lakukan balutan pada lengan atau kaki agar sama sekali tidak dapat bergerak. Kalau gigitan ada pada badan atau di kepala, berikan perban hanya pada bekas gigitannya. Hal. 9 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



D.4.a.e



Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi gigitan binatang buas atau serangan hewan liar lainnya antara lain : -



-



-



-



-



-



-



-



Tidak Sesuai



Lampiran II (D.4).a).e



Terdapat SOP



Jauhi hewan yang sedang bersama anaknya. Naluri melindungi anak pada hewan terbilang sangat tinggi sehingga secara alami sang induk akan lebih agresif jika melihat ada manusia yang mengganggu anaknya. Hindari melakukan pekerjaan atau perjalanan di alam bebas pada malam hari. Hewan-hewan liar, seperti macan, babi hutan, ular biasanya akan berkeliaran atau aktif pada malam hari. Jangan mendekati sumber air menjelang malam. Hewanhewan liar terutama yang buas akan melakukan aktivitasnya pada malam hari, dan biasanya akan mendekati sumber air untuk mencari minum. Jangan panik jika bertemu dengan hewan liar. Cukup diam dan jangan mengganggu hewan tersebut. Gunakan pakaian lengkap, dan jangan terlalu terbuka. Jangan gunakan parfum dan sabun dengan aroma segar yang bisa mengundang serangga seperti lebah atau tawon. Jangan duduk di pohon tumbang atau batu besar. Ular atau kalajengking umumnya senang bersembunyi di sela-sela batu dan kayu. Simpan makanan atau logistik secara baik. Makanan yang berbau perlu disimpan dan dibungkus rapat agar tidak memancing hewan liar yang mempunyai indra penciumann tinggi. Bawa peralatan P3K.



D.4.b



Malaria dan Penyakit Edemi Lainnya



Lampiran II (D.4).b



Terdapat SOP



D.4.b.a



Penularan malaria kepada manusia terjadi melalui gigitan nyamuk; spesies anopheles betina membawa dan memindahkan protozoa



Lampiran II (D.4).b).a



Terdapat SOP



Hal. 10 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



dari seseorang yang terinfeksi atau pembawa yang setengah kebal kepada orang sehat yang lain yang tidak kebal. D.4.b.b



Malaria dapat menyebabkan kematian, khususnya akibat komplikasi otak.



Lampiran II (D.4).b).b



Terdapat SOP



D.4.b.c



Pencegahan malaria dilakukan dengan:



Lampiran II (D.4).b).c



Terdapat SOP



-



Mengurangi pajanan selama waktu saat nyamuk biasa mengigit (sore hari). Gunakan baju lengan panjang. Gunakan obat penolak nyamuk (repellent). Gunakan prophylaxis sebagaimana yang dianjurkan oleh Tim Medis.



D.4.c



Penyakit Menular



Lampiran II (D.4).c)



D.4.c.a



Penyakit menular merupakan penyakit yang ditularkan dari orang satu ke orang yang lain secara langsung maupun secara tidak langsung.



Lampiran II (D.4).c).a



Terdapat SOP



D.4.c.b



Beberapa penyakit dapat menyebar melalui kontak langsung dan penyakit infeksi yang ditularkan melalui udara, sering kali diakibatkan oleh infeksi droplets. Batuk, bersin atau bahkan berbicara dapat memancarkan semburan halus dari mulut atau hidung. Pada penyakit infeksi, semburan tersebut mungkin sarat bakteria.



Lampiran II (D.4).c).b



Terdapat SOP



D.4.c.c



Jika terjadi kasus penyakit menular, atau penyakit infeksi meningkat, beritahukan dokter perusahaan dan para Pengawas/Superintendent.



Lampiran II (D.4).c).c



Terdapat SOP



D.4.c.d



Contoh penyakit menular antara lain: Malaria, Tuberculosis, STD, Flu Burung.



Lampiran II (D.4).c).d



Terdapat SOP



D.5



Ergonomi



Lampiran II (D.5)



Jenis-jenis ergonomi diantaranya : D.5.a



Ergonomi computer Penggunaan laptop dapat menimbulkan masalah tertentu terkait dengan kecilnya layar, keyboard dan mouse atau touchpad.



Lampiran II (D.5).a)



Hal. 11 dari 45



Terdapat SOP



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



Perlu adanya pengaturan lamanya waktu penggunaan laptop. D.5.b



Manual Handling (Penanganan Manual) Manual handling adalah suatu kegiatan yang menggunakan kekuatan badan sebagai tumpuan, termasuk di dalamnya kegiatan angkat-mengangkat, membawa, mendorong, menarik, memindahkan sesuatu yang menggunakan tenaga seorang diri tanpa alat bantu.



Lampiran II (D.5).b)



Terdapat SOP



E



Pengaturan Jam Kerja



E.1



Jumlah jam kerja setiap harinya adalah 7 (tujuh) jam ditambah 1 (satu) jam istirahat. Jam kerja dimulai pada pukul 08.00 s.d17.00.



Lampiran II (E.1)



Terdapat SOP



E.2



Waktu istirahat adalah pukul 12.00 s.d 13.00.



Lampiran II (E.2)



Terdapat SOP



E.3



Pekerjaan yang membutuhkan waktu lebih dari 8 jam/hari (delapan jam perhari), dapat melakukannya dengan sistem shift, dengan jumlah jam kerja maksimal masing-masing pekerja adalah 8 jam/hari (delapan jam perhari).



Lampiran II (E.3)



Terdapat SOP



F.



Pengaturan Berkendara



F.1



Pengemudi harus memiliki Surat Ijin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dioperasikan yang masih berlaku dan kesehatan yang baik.



Lampiran II (F.1)



Terdapat SOP



F.2



Sabuk pengaman yang tersedia di mobil wajib dipakai oleh pengemudi dan penumpang.



Lampiran II (F.2)



Terdapat SOP



F.3



Batas Kecepatan :



Lampiran II (F.3)



Terdapat SOP



a)



Pengemudi harus mematuhi batas kecepatan, di jalan umum atau di wilayah proyek. b) Kecepatan harus di sesuaikan dengan kondisi jalan (misal: cuaca, konstruksi jalan atau resiko lokal yang lain). Dalam kondisi cuaca basah, jarak berhenti setidaknya dua kali lipat dari jarak yang diperlukan untuk berhenti pada kondisi jalan yang kering.



Hal. 12 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



c)



F.4



Pertahankan jarak aman antara kendaraan. “Jaga jarak 3 detik dari kendaraan sebelumnya”



Jam Operasional : a)



Jam kerja pengemudi kendaraan operasional mengikuti pengaturan jam kerja. b) Pengemudi tidak boleh mengemudi lebih dari 4 (empat) jam berturut-turut. Pengemudi harus beristirahat setidaknya 30 (tiga puluh) menit setelah 4 (empat) jam mengemudi. c) Pengemudi tidak boleh mengemudi lebih dari 12 (dua belas) jam sehari. Pengemudi pengganti harus disediakan untuk periode mengemudi yang lama atau jika tidak, ia harus memiliki istirahat yang berkualitas setidaknya 8 (delapan) jam sebelum melanjutkan perjalanan. d) Dilarang mengemudi di malam hari, kecuali dalam keadaan darurat atau sesuai ketentuan lalu lintas oleh pihak yang berwenang. F.5



Telepon Genggam (selular) : a)



Dilarang mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi, walaupun tersedia hand-free set. b) Pinggirkan dan hentikan mobil/sepeda motor secara aman sebelum menjawab panggilan telepon. c) Matikan telepon genggam saat pengisian bahan bakar atau berdekatan dengan tangki bahan bakar. F.6



Muatan : a)



Tidak Sesuai



Dilarang membawa penumpang di tempat muatan, terutama untuk kendaraan pick up dan truk. b) Pengangkutan barang/material/peralatan harus dikemas dengan benar dan aman dan



Lampiran II (F.4)



Terdapat SOP



Lampiran II (F.5)



Terdapat SOP



Lampiran II (F.6)



Terdapat SOP



Hal. 13 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



tidak boleh, dalam keadaan apa pun, melebihi kapasitas muatan kendaraan. c) Pengangkutan bahan/materi khusus (radioaktif, bahan peledak, bahan kimia, bahan beracun, bahan yang mudah terbakar, dll.) harus mematuhi persyaratan pabrikan, lembar data keamanan material, dan persyaratan hukum yang berlaku. Barang-barang tersebut tidak boleh ditempatkan di kompartemen yang sama dengan penumpang. d) Bahan kimia atau bahan yang berpotensi reaktif harus dipisahkan. G.



Mes Pekerja (Hunian Sementara Pekerja) dan Kawasan Pekerja



G.1



Mes Pekerja (Hunian Sementara Pekerja) paling sedikit memiliki :



Lampiran II (G.1)



G.1.a



Mes Pekerja (Hunian Sementara Pekerja) harus dipastikan dapat memberikan perlindungan dari panas matahari dan hujan bagi penghuninya yaitu dengan kondisi atap dan dinding yang baik, tidak bocor, tidak berlubang dan tidak berjamur. Dinding harus dicat dengan warna yang sesuai agar tidak terlihat kusam, lembab dan gelap.



Lampiran II (G.1).a)



Terdapat SOP



G.1.b



Mes, barak atau tempat tinggal sementara harus memenuhi standar higiene dan sanitasi (sirkulasi udara, kecukupan air bersih, cahaya, kebisingan, MCK, dll) dan memperhatikan aspek pengarusutamaan gender.



Lampiran II (G.1).b)



Terdapat SOP



G.1.c



Tempat tidur dapat dilengkapi dengan dipan atau ranjang, Kasur dan fasilitas penyimpanan yang sesuai (seperti loker dinding untuk pakaian dan barang pribadi).



Lampiran II (G.1).c)



Terdapat SOP



G.1.d



Jumlah orang dalam satu ruang tidur disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tingkatan pegawai/pekerja di proyek.



Lampiran II (G.1).d)



Terdapat SOP



G.1.e



Tempat tidur harus dengan ketinggian minimal 30 cm (tiga puluh centimeter) dari



Lampiran II (G.1).e)



Terdapat SOP



Hal. 14 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



lantai, kecuali jika lantai merupakan konstruksi panggung atau tingkat. G.1.f



Jarak antara tempat tidur (gang) minimal 100 cm (serratus centimeter). Jika kondisi tidak memungkinkan untuk mendapatkan jarak mininum tersebut, maka harus diberi sekat dengan ketinggian minimal 180 cm (seratus delapan puluh centimeter)



Lampiran II (G.1).f)



Terdapat SOP



G.1.g



Jika tanpa dinding penyekat, jarak tidur antar pekerja minimal 120 cm (seratus dua puluh centimeter).



Lampiran II (G.1).g)



Terdapat SOP



G.1.h



Tidak disarankan memakai ranjang susun lebih dari 2 (dua) susun.



Lampiran II (G.1).h)



Terdapat SOP



G.1.i



Lantai harus terbuat dari bahan yang keras, tahan air, tahan terhadap bahan kimia yang merusak, datar, tidak licin dan mudah dibersihkan.



Lampiran II (G.1).i)



Terdapat SOP



G.1.j



Lantai yang terbuat dari kayu (konstruksi panggung) harus dengan konstruksi yang kokoh. Tinggi lantai kayu tidak boleh kurang dari 30 cm (tiga puluh centimeter) di atas tanah untuk mencegah kelembaban dan memungkinkan sirkulasi udara bebas di bawah lantai.



Lampiran II (G.1).j)



Terdapat SOP



G.1.k



Setiap kamar harus dilengkapi dengan jendela dengan luasan jendela tidak kurang dari 10 % (sepuluh persen) dari luas lantai dan pengaturan penghawaan tidak kurang dari 5% (lima persen) dari luas lantai. Jendela dapat dibuka untuk ventilasi udara dan pencahayaan dan terdapat jendela darurat atau angin-angin (bovenlight). Bila tidak memungkinkan, ruangan dapat dilengkapi dengan ventilasi mekanis.



Lampiran II (G.1).k)



Terdapat SOP



G.1.l



Setiap ruangan dan koridor di mess pekerja harus dilengkapi dengan lampu atau pencahayaan buatan yang sesuai ketentuan.



Lampiran II (G.1).l



Terdapat SOP



G.1.m



Halaman mes atau barak harus diatur supaya bersih, tertata rapi, tidak becek dan tidak ada genangan, serta cukup luas untuk sirkulasi orang dan barang



Lampiran II (G.1).m



Terdapat SOP



Hal. 15 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



G.1.n



Saluran drainase harus dapat mengalirkan air buangan setiap saat sehingga tidak ada air yang tergenang.



Lampiran II (G.1).n



Terdapat SOP



G.1.o



Memastikan terdapat sarana cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi dengan sabun dan limbah air sabun sudah dikelola sesuai persyaratan yang berlaku agar tidak menggenang dan mencemari lingkungan sekitar.



Lampiran II (G.1).o



Terdapat SOP



G.1.p



Perlu ditetapkan petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program 5R atau housekeeping mess atau barak yang dilakukan pemantauan secara berkala.



Lampiran II (G.1).p



Terdapat SOP



G.1.q



Perlu ditetapkan peraturan atau tata tertib penghuni mes atau barak dalam rangka untuk menjaga keamanan, ketertiban dan implementasi program 5R.



Lampiran II (G.1).q



Terdapat SOP



G.1.r



Perlu dilakukan tindakan untuk mencegah bersarangnya kutu, nyamuk, serangga, hewan penggigit atau pengerat dan hama.



Lampiran II (G.1).r



Terdapat SOP



G.1.s



Dilakukan tindakan disinfeksi ruangan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu, atau pada saat terdapat penghuni yang terinfeksi penyakit menular.



Lampiran II (G.1).s



Terdapat SOP



G.2



Fasilitas Makan dan Minum (Kantin)



Lampiran II (G.2)



G.2.a



Fasilitas makan dan minum harus disediakan di dekat lokasi konstruksi dengan mempertimbangkan jumlah pekerja, durasi pekerjaan dan lokasinya serta ketentuan terkait protokol Covid-19.



Lampiran II (G.2).a)



Terdapat SOP



G.2.b



Dilarang untuk menyediakan kantin yang berdekatan dengan area yang kemungkinan terdapat zat berbahaya.



Lampiran II (G.2).b)



Terdapat SOP



G.2.c



Kantin harus dilengkapi dengan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir



Lampiran II (G.2).c)



Terdapat SOP



G.2.d



Menyediakan tempat sampah yang cukup, dengan keadaan tertutup dan mudah dibersihkan.



Lampiran II (G.2).d)



Terdapat SOP



Hal. 16 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



G.2.e



Penyajian makanan dan minuman dilakukan dalam kemasan dengan alat makan yang higienis.



Lampiran II (G.2).e)



Terdapat SOP



G.2.f



Mewajibkan penggunaan APD penanganan Covid bagi penyaji makanan.



Lampiran II (G.2).f)



Terdapat SOP



G.2.g



Melakukan kegiatan pembersihan di ruang makan/kantin dan disinfeksi secara rutin.



Lampiran II (G.2).g)



Terdapat SOP



G.3



Fasilitas Penanganan Pandemi Covid-19



Lampiran II (G.3)



Terdapat SOP



G.3.a



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lokasi pekerjaan konstruksi yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain tabung oksigen, pengukur suhu badan nirsentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.



Lampiran II (G.3).a)



Terdapat SOP



G.3.b



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dapat memfasilitasi tempat observasi / karantina / isolasi mandiri. standar penyelenggaraan tempat observasi/karantina/isolasi mandiri merujuk pada panduan dalam aturan yang disusun oleh Menteri Kesehatan atau dapat bekerja sama dengan Instansi/fasilitas Kesehatan yang berada dekat dengan lokasi proyek.



Lampiran II (G.3).b)



Terdapat SOP



G.3.c



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki Kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan rumah sakit dan/atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan kahar (emergency).



Lampiran II (G.3).c)



Terdapat SOP



G.3.d



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: sarana pencuci tangan, menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% (tujuh puluh persen) di tempat-tempat yang diperlukan (seperti tempat kerja, pintu masuk, ruang rapat, pintu lift, fasilitas umum, dll); dan menyediakan tisu, masker, sarung tangan di kantor dan lokasi pekerjaan konstruksi bagi seluruh personil dan tamu.



Lampiran II (G.3).d)



Terdapat SOP



Hal. 17 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



G.3.e



Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas personil.



H.



Pelatihan Keselamatan Tenaga Kerja



H.1



Seluruh pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus dipastikan bahwa mereka kompeten dan dengan diberikan pelatihan antara lain:



Konstruksi



Tidak Sesuai



Lampiran II (G.3).e)



Terdapat SOP



Lampiran II (H.1)



Terdapat SOP



Bagi



a)



Pelatihan dasar keselamatan konstruksi yang sesuai dengan potensi bahaya keselamatan konstruksi; b) Cara bekerja selamat (safe work); c) Bekerja di ketinggian; d) Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang benar; e) Tanggap terhadap keadaan darurat. H.2



Pelatihan, pemberian informasi dan instruksi harus diberikan dengan mempertimbangkan pengarusutamaan gender serta dilakukan dalam bahasa yang dipahami oleh pekerja dengan menggunakan pendekatan tertulis, lisan, visual dan partisipatif untuk memastikan bahwa pekerja telah menyerap materi. Pendekatan dan alat pelatihan yang inovatif, termasuk melalui solusi digital, harus dipertimbangkan.



Lampiran II (H.2)



Terdapat SOP



H.3



Setiap pekerja harus menerima instruksi/pelatihan praktis dan teori yang efektif dan tepat waktu mengenai langkahlangkah keselamatan dan kesehatan umum di lokasi konstruksi sebelum dimulainya tugas.



Lampiran II (H.3)



Terdapat SOP



H.4



Seluruh pekerja harus mendapatkan pelatihan awal dan pelatihan penyegaran yang dibutuhkan dalam pekerjaan mereka.



Lampiran II (H.4)



Terdapat SOP



a)



Pelatihan awal berisi mengenai gambaran proses/tahapan pekerjaan (tahapan proses, aspek KK spesifik yang harus diterapkan, sistem keselamatan, dampak dan akibat penyimpangan, pengendalian



Hal. 18 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



persediaan bahan kimia, operasi darurat, petunjuk kerja aman, dll). b) Pelatihan penyegaran harus dilakukan secara periodik untuk memastikan para pekerja paham dan menerapkan prosedur proses operasi yang berlaku. H.5



Hal-hal yang perlu diperhatikan lainnya: a)



Setiap pekerja harus mendapatkan pelatihan sebelum bekerja atau mengoperasikan peralatan. b) Dokumentasi dari pelatihan yang telah dilakukan harus tersimpan di tempat kerja. c) Pekerja tidak boleh melakukan aktivitas berikut ini sebelum mengikuti pelatihan yang sesuai, terutama untuk pekerjaan: ▪ Memasuki lokasi kerja tertutup dan terbatas (confined space); ▪ Pekerjaan yang memerlukan isolasi energi (Lock Out Tag Out/LOTO); ▪ Mengoperasikan peralatan berat (forklift, crane, dsb); ▪ First aid respons. I.



Lampiran II (H.5)



Terdapat SOP



Penggunaan APD Ketentuan penggunaan APD sebagai berikut :



I.1



Helm/topi keselamatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di lokasi atau sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (sesuai dengan SNI ISO 3873 atau yang terbaru).



Lampiran II (I.1)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



I.2



Sepatu kerja (dengan pelindung pada pergelangan kaki dan ujung yang keras di bagian jari kaki) yang sesuai dengan aturan yang berlaku di lokasi (sesuai dengan SNI 7037 yang terbaru). Tidak dibenarkan adanya pelindung jari kaki dari logam, ladam, atau pelat yang terbuka.



Lampiran II (I.2)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



I.3



Pakaian Kerja dengan model dan warna yang telah ditentukan di lokasi kerja. Terbuat dari bahan tahan api yang mempunyai pori-pori yang memungkinkan lewatnya prespirasi dan tidak menimbulkan arus listrik statis.



Lampiran II (I.3)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



Hal. 19 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



I.4



Sarung Tangan Kerja digunakan terkecuali bila menggunakan mesin bertenaga listrik seperti mesin bubut (lathers), mesin giling (milling machines), bor yang terpasang di tiangnya (pedestal drills), gergaji listrik (electric saws), gerinda (grinders).



Lampiran II (I.4)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



I.5



elindung tangan yang lebih baik berupa sarung tangan karet yang tidak bisa tembus atau sarung tangan panjang PVC (sesuai dengan SNI-06-0652 / SNI 06-0652 / SNI 06-1301 / SNI 08-6113) perlu disediakan jika personil akan bersentuhan dengan bahan-bahan berbahaya yang mungkin menyebabkan iritasi atau terbakarnya kulit, seperti minyak pelumas, gemuk, minyak solar, diesel, avtur, salep, bubuk, cat, lem, ”cutting oil”, produk obat yang dikemas dalam dua wadah, gas seperti nitrogen, freon, dan sebagainya.



Lampiran II (I.5)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



I.6



Kacamata pengaman, pelindung mata harus dikenakan di setiap saat bila berada di tempattempat yang ditentukan seperti: bengkel, ruang sakelar, ruang baterai, penyimpanan bahan kimia, dan sebagainya, kecuali bila tidak aman untuk memakainya (ketika menggunakan mesin bertenaga listrik seperti mesin bubut (lathers), mesin giling (milling machines), bor yang terpasang di tiangnya (pedestal drills), gergaji listrik (electric saws), gerinda (grinders), mesin pembuat ulir pipa (pipe-threader), pengisian air aki, menangani bahan kimia, dsb, yang memerlukan standar proteksi yang lebih tinggi seperti kacamata pengaman atau pelindung wajah (goggles atau face shield). Kacamata pengaman yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku di lokasi (i. untuk perlindungan dari dari radiasi bahan / zat kimia, terpapar zat kimia menggunakan ISO 6161 / ANSI Z87.1 Standard atau yang terbaru;



Lampiran II (I.6)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



Hal. 20 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



ii. untuk Gas Welding dan Cutting Gogglemenggunakan ISO 4850 / EN166 / EN169 / EN175 / ANSI Z87 atau yang terbaru). I.7



Helm las dan pelindung tangan (Welding Cutting Helmet and Hand Shield) harus dikenakan di setiap saat ketika mengelas (sesuai dengan ISO 4850 / WCH 01/WCH 162L/ WH 162L /Helm las WS160F atau yang terbaru)



Lampiran II (I.7)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



I.8



Tabir Pengelasan (Welding screen) harus didirikan di lokasi untuk keselamatan orangorang yang lewat.



Lampiran II (I.8)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



I.9



Pelindung muka (face shield) harus dikenakan untuk tujuan perlindungan mata di tempat dimana personil bisa mengalami kontak dengan bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan seperti bahanbahan kimia, bahan yang korosif, dsb.



Lampiran II (I.9)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



I.10



Penutup atau Pelindung Telinga harus dikenakan bila bekerja di tempat bising yang sudah dikenali, dimana tingkat kebisingan melebihi 85 (delapan puluh) DbA seperti (tapi tidak terbatas pada) bengkel, helidecks, lapangan udara di darat, kompresor, turbin, system pendingin udara, tempat yang berdekatan dengan crane dan mesin penggerak utama (prime mover) atau dimana saja kebisingan menjadi suatu gangguan yang menyebabkan iritasi (irritable intrusion). Di daerah yang sangat bising diharuskan mengenakan pelindung telinga ganda (earplugs dan muffs).



Lampiran II (I.10)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



I.11



Tindakan pengendalian engineering yang sudah diakui harus dilaksanakan untuk melindungi personil dari paparan yang berlebihan terhadap bahan pencemar di udara, termasuk debu, kabut (mists), asap, uap dan gas. Bila pengendalian engineering yang efektif tidak memungkinkan, maka peralatan perlindungan pernapasan



Lampiran II (I.11)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



Hal. 21 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



perorangan yang sesuai (masker debu atau uap) harus disediakan dan digunakan. I.12



Diharuskan untuk terlatih dengan baik dan mampu bekerja dengan aman dengan semua bahan yang mempunyai potensi bahaya yang mungkin akan ditemui di tempat kerja. Bacalah label yang ada di kemasan, dan dapatkan MSDS (Material Safety Data Sheet) yang relevan, sebelum memulai pekerjaan dengan bahan apapun.



Lampiran II (I.12)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



I.13



Selama keadaan darurat, tumpahan, atau kondisi dimana ada potensi paparan bahan berbahaya yang dapat dihirup dengan konsentrasi yang tidak diketahui, hanya Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) dalam moda tekanan yang positif yang boleh dikenakan oleh personil yang sudah terlatih dengan baik.



Lampiran II (I.13)



sublampiran K tabel spesifikasi dan standar APD dan APK



J.



Ketentuan Keselamatan Dalam Pekerjaan Konstruksi



J.1



Bekerja di Ketinggian Bekerja pada ketinggian dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:



Lampiran II (J.1)



Terdapat SOP bekerja di ketinggian



a)



Menggunakan suatu anjungan yang kuat dan dilengkapi dengan pagar pengaman dan pegangan tangan, yang diperiksa oleh personil yang berwenang, atau b) Menggunakan peralatan pencegah kejatuhan yang mampu menyangga beban sekurang-kurangnya 2275 kg (5000 lbs) beban statis per orang dan mempunyai: a. Penyangga tubuh dengan double self locking snap hooks padabmasingmasing koneksi; b. Sabuk yang terbuat dari synthetic fiber; c. Peredam kejut (shock absorber); c) Peralatan pencegah jatuh. d) Pemeriksaan secara visual terhadap peralatan pencegah jatuh dan sistemnya harus dilakukan sebelum pemakaian.



Hal. 22 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



Pekerjaan pada ketinggian terdiri atas : J.1.a



Pekerjaan Perancah (Scaffodl) Ketentuan berikut:



pekerjaan



perancah



Lampiran II (J.1).a) sebagai



Terdapat SOP pekerjaan perancah



J.1.a.a



Sebelum perancah/shoring dibangun harus dilakukan perhitungan terkait kekuatan perancah/shoring dan perhitungan bebannya.



Lampiran II (J.1).a)a.



J.1.a.b



Perancah harus dibangun dan diperiksa oleh personil yang kompeten dan bersertifikat.



Lampiran II (J.1).a)b.



J.1.a.c



Sistem perancah harus dilengkapi dengan sistem penandaan (tagging) sebagai berikut: ▪ Hijau : menandakan bahwa perancah telah selesai dibangun dan aman untuk dipergunakan sesuai dengan kapasitas beban yang tertera. ▪ Kuning : menandakan bahwa perancah sedang atau belum selesai dibangun dan tidak boleh dipergunakan. ▪ Merah : menandakan bahwa perancah rusak dan tidak boleh/tidak aman dipergunakan.



Lampiran II (J.1).a)c.



J.1.a.d



Personil yang bertugas sebagai pemasang dan atau pemakai perancah harus mendapatkan pelatihan dan bersertifikat.



Lampiran II (J.1).a)d.



J.1.a.e



Pekerja yang akan menggunakan perancah, harus memastikan bahwa perancah sudah diberi tag berwarna ”Hijau” yang menandakan bahwa perancah tersebut telah selesai dipasang dan aman untuk dipergunakan.



Lampiran II (J.1).a)e.



J.1.a.f



Pekerja tersebut juga harus memastikan bahwa perancah dirawat dalam kondisi yang relevan selama digunakan. Hal ini penting khususnya jika perancah dibangun di tempat terbuka dan terkena pengaruh kondisi cuaca. Dalam kondisi demikian, perancah harus diperiksa ulang oleh personil ahli yang diizinkan sebelum pemakaiannya diteruskan. Semua perancah harus melalui pemeriksaan mingguan dan sertifikasi ulang menggunakan prosedur Scaffold yang sah.



Lampiran II (J.1).a)f.



Hal. 23 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



J.1.a.g



Penting diingat bahwa pemakai tidak dibenarkan mengubah struktur atau platform perancah atau mengikat/ mengencangkan dengan cara apapun selama pekerja tersebut menggunakan perancah dan tidak meninggalkannya dalam kondisi berbahaya untuk digunakan orang lain. Pastikan bahwa semua pengaman yang diperlukan telah disediakan, dijaga dan betul-betul digunakan.



Lampiran II (J.1).a)g.



J.1.a.h



Tali (rope) mempunyai sifat dapat terbakar dan dipengaruhi oleh kondisi lingkungan seperti paparan terhadap panas matahari, bahan-bahan kimia, dsb. Oleh sebab itu, tali hanya boleh digunakan untuk mengangkat perkakas dan menaikkan peralatan perancah.



Lampiran II (J.1).a)h.



J.1.a.i



Pemasangan Perancah:



Lampiran II (J.1).a)i.



-



-



-



-



Sebelum memulai pemasangan setiap perancah, pastikan bahwa ground/decking yang digunakan mampu untuk menahan beban yang direncanakan. Pelat dasar (base plate) harus digunakan pada setiap kesempatan untuk membagi rata beban standar vertikal. Pada posisi yang tidak rata, mulailah menegakkan (bilamana mungkin - pada titik paling tinggi), hal ini akan memudahkan perataan ketika perancah ditegakkan. Semua tiang standar yang vertikal harus dibangun tegak lurus. Semua tiang palang horizontal dan balok lintang harus dibangun rata. Pagar pengaman (guard rails) harus disediakan. Toe-boards harus terbuat dari scaffold boards, papan, atau batangan besi. Tangga Akses (access ladders) harus dikencangkan sehingga bagian samping tangga disangga dan diikat secara merata dengan menggunakan proprietary wire fixing pada ujung atasnya.



Hal. 24 dari 45



Tidak Sesuai



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



-



-



-



-



-



-



-



Tidak Sesuai



Bilamana mungkin, tangga akses harus dibuat di bagian dalam dari batas-batas perancah. Scaffold boards (papan) yang memadai (minimum 4 buah) harus disediakan pada masing-masing anjungan kerja (platform). Papan tersebut harus dilindungi dari kemungkinan terangkat oleh angin, dengan cara mengikatkan atau menggunakan clamp logam. Untuk menghindari gangguan, semua perancah harus diikatkan ke struktur yang terdekat dengan menggunakan tiangtiang dan penyambung (coupling). Tabir pelindung (screens) harus disediakan di sisi perancah yang berdekatan dengan jalan raya atau area publik untuk mencegah bahaya benda atau perkakas jatuh. Kawasan sekitar perancah harus diberi batas dan dipasang tanda peringatan selama pemasangan dan pembongkaran perancah serta saat pekerjaan berlangung. Semua material perancah harus disimpan di tempat yang disetujui dan telah dinyatakan sesuai oleh personil yang berkompeten. Harus mengenakan sabuk keselamatan pada saat memasang, mengubah dan membongkar perancah.



J.1.b



Tangga (Ladders)



Terdapat SOP penggunaan tangga



J.1.b.a



Pagar pengaman (side rails) dari tangga (fixed ladder) harus melewati sekurang-kurangnya 1 (satu) meter di atas landing platform.



Lampiran II (J.1).b)a.



J.1.b.b



Pilihlah tangga yang sesuai untuk jenis pekerjaannya.



Lampiran II (J.1).b)b.



J.1.b.c



Periksa tangga sebelum digunakan.



Lampiran II (J.1).b)c.



J.1.b.d



Periksa jika ada anak tangga, pagar, pengikat yang goyah atau rusak, sekrup yang hilang,



Lampiran II



Hal. 25 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



engsel, baut, mur, atau perangkat keras lain yang rusak.



(J.1).b)d.



J.1.b.e



Pastikan tangga yang tegak lurus mempunyai kaki pengaman.



Lampiran II (J.1).b)e.



J.1.b.f



Jangan sekali-kali menggunakan tangga yang rusak.



Lampiran II (J.1).b)f.



J.1.b.g



Jagalah daerah sekitar dasar tangga agar tidak berantakan.



Lampiran II (J.1).b)g.



J.1.b.h



Tempatkan tangga pada rasio 4:1. Ini berarti dasar tangga berada pada jarak satu meter dari dinding atau permukaan vertikal lainnya untuk setiap 4 (empat) meter ketinggian tangga ke titik penyangga yang lebih tinggi.



Lampiran II (J.1).b)h.



J.1.b.i



Bila menggunakan tangga untuk naik ke atap atau anjungan, ujung tangga setidaknya 1 (satu) meter melewati ujung atap atau titik penyangga lain.



Lampiran II (J.1).b)i.



J.1.b.j



Bila bekerja pada sebuah tangga:



Lampiran II (J.1).b)j.



-



-



-



-



-



Hanya boleh menjangkau atau bersandar sehingga kepala sabuk (belt buckle) masih berada di antara pagar-pagar tangga. Jaga keseimbangan dengan cara menempatkan tubuh Anda di antara pagar-pagar tangga. Hindari kemiringan dengan cara menegakkan kaki tangga di permukaan yang keras dan rata. Pastikan tangga lipat terbuka sepenuhnya dan dikunci sebelum digunakan. Untuk menghindari pergerakan, ikatkan tangga yang tegak lurus sedekat mungkin ke titik penyangga. Jangan sekali-kali menyandarkan tangga ke permukaan yang tidak stabil. Menaiki dan menuruni tangga dengan hati-hati. Menghadaplah ke tangga dan letakkan kaki kiri pada satu giliran dan tangan kiri pada giliran berikutnya pada posisi rata dengan mata. Mulai menaiki tangga menggunakan kaki kanan dan tangan



Hal. 26 dari 45



Tidak Sesuai



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



kanan. Teruskan cara ini hingga mencapai ketinggian yang inginkan. Turuni tangga dengan cara yang sama. Teknik menaiki tangga yang benar memastikan bahwa di setiap saat selama naik dan turun berada pada 4 (empat) titik kontak dengan tangga, jadi jika salah satu gagal, masih mempunyai kontak dengan tiga titik lainnya. eriksa anak-anak tangga dan tapak sepatu agar tidak terdapat benda-benda licin. Jangan naik lebih tinggi dari anak tangga kedua dari puncak tangga lipat atau anak tangga ketiga dari tangga yang tegak lurus.



-



J.2



Pekerjaan Tanah



J.2.a



Pekerjaan yang melibatkan penggalian, pembuatan lubang/pengeboran, pemasangan tiang pancang, pembuatan parit, pengelupasan permukaan tanah, boleh dilakukan jika : a.



b.



J.2.b



Tidak Sesuai



Terdapat SOP pekerjaan tanah



Telah dilakukan pengkajian bahaya dengan melibatkan semua personil yang terkait dan kompeten. Semua bahaya di bawah tanah, seperti pipa, kabel listrik, dsb., telah diidentifikasi dan bila perlu diisolasi/diamankan.



Bila seseorang harus memasuki lubang penggalian, maka: a.



b.



Lampiran II (J.2).a.



Lampiran II (J.2).b.



Izin memasuki ruang terbatas (Confined Space Entry Permit) harus dikeluarkan jika ruang yang akan dimasuki memenuhi kriteria ruang terbatas. Pergerakan tanah harus dikontrol dan bahaya longsor harus dicegah dengan menggunakan penyangga, membuat kemiringan tertentu dan atau membuat bertingkat.



Hal. 27 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



c.



Tidak Sesuai



Kondisi tanah dan lingkungan terusmenerus dipantau untuk mengantisipasi setiap perubaha



J.3



Pekerjaan Listrik



Terdapat SOP pekerjaan listrik



J.3.a



Hanya pekerja yang kompeten atau telah memperoleh izin yang dapat bekerja menggunakan peralatan listrik hingga batas voltase tertentu sesuai dengan kompetensinya.



Lampiran II (J.3).a)



J.3.b



Apabila peralatan yang dijalankan dengan tenaga listrik menjadi tidak aman untuk dioperasikan, peralatan tersebut harus di”locked” dan diberi ”tag” segera, sesuai dengan standar isolasi.



Lampiran II (J.3).b)



J.3.c



Tidak melakukan penyetelan pada peralatan listrik. Operasikan hanya switch yang diinstruksikan untuk digunakan. Bila ragu-ragu dapat menghubungi teknisi listrik.



Lampiran II (J.3).c)



J.3.d



Periksa semua kabel penyambung atau peralatan yang disambungkan dengan plug untuk mengetahui tanda-tanda kerusakan atau bagian-bagian yang hilang.



Lampiran II (J.3).d)



J.3.e



Peralatan yang tag-nya sudah rusak harus diberitahukan kepada pengawas dan diserahkan untuk perbaikan.



Lampiran II (J.3).e)



J.3.f



Semua perkakas listrik dan lampu-lampu portable harus diberi insulasi ganda atau digunakan pemutus arus listrik jika terjadi kerusakan alat atau ground fault circuit interrupters (GFCI). Lampu-lampu tegangan rendah (24 volt D/C) dapat digunakan sebagai pengganti lampu-lampu dengan GFCI dan harus diperiksa secara berkala



Lampiran II (J.3).f)



J.3.g



Jaga selalu jarak minimum 1 (satu) meter di depan semua switch-gear dan pusat-pusat pengendalian motor untuk akses dalam keadaan darurat. Jarak ini harus dijaga agar



Lampiran II (J.3).g)



Hal. 28 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



selalu bebas dan tidak boleh digunakan sebagai tempat penyimpanan. J.3.h



Bila pekerjaan listrik diperlukan di ruanganruangan dengan clearance terbatas, aturan berikut ini harus dipatuhi: -



Lampiran II (J.3).h)



Peralatan di daerah itu harus dilepaskan dari tenaga listrik (denergized) atau, Jika peralatan harus tetap bermuatan listrik (energized), maka rencana kerja yang aman harus dibuat, disetujui oleh pengawas fasilitas dan dipatuhi.



J.3.i



Sirkuit bertegangan tinggi yang memerlukan hot stick untuk deenergizing harus ditangani oleh dua orang pekerja yang berkompeten.



Lampiran II (J.3).i)



J.3.j



Saklar pembagi arus (power distribution switchgear) harus dioperasikan oleh teknisi listrik selama operasi normal dan pekerjaan maintenance. Dalam keadaan darurat, seorang operator fasilitas (Authorized operator) boleh memutus aliran setiap switchgear yang diperlukan untuk mengendalikan keadaan darurat.



Lampiran II (J.3).j)



J.3.k



Setiap pekerjaan yang berhubungan dengan sirkuit bermuatan (480 volts atau lebih) memerlukan dua orang personil yang kompeten. Pemakaian alat penguji dengan batang (probe) yang diinsulasi pada peralatan yang bermuatan harus dilakukan hanya oleh teknisi listrik yang kompeten.



Lampiran II (J.3).k)



J.3.l



Operator yang diizinkan (Authorized Operator) boleh mengoperasikan switch gear yang diperlukan untuk menghidupkan pembangkit listrik darurat.



Lampiran II (J.3).l)



J.3.m Setelah sirkuit di-deenergized menggunakan alat pelindung sirkuit, sirkuit tersebut tidak boleh di-reenergized secara manual hingga ditetapkan oleh teknisi listrik bahwa peralatan dan sirkuit bisa deenergized dengan aman. Menutup sirkuit breaker atau re-energizing sirkuit secara berulang-ulang melalui



Lampiran II (J.3).m)



Hal. 29 dari 45



Tidak Sesuai



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



penggantian sekering (fuse) dilarang. Jika terdapat indikasi ground fault relay, maka harus segera ditanggulangi. J.3.n



Overload pada motor boleh di-reset sekali, setelah operator emeriksa motor bila terjadi kondisi yang tidak biasa, misalnya bearing atau motor yang panas dan sebagainya. Selain itu, beritahulah teknisi listrik mengenai motor trip tersebut.



Lampiran II (J.3).n)



J.3.o



Jumlah motor start per jam tidak boleh melebihi spesifikasi pabrik.



Lampiran II (J.3).o)



J.3.p



Setiap trip yang terjadi pada feeder dan branch circuit harus dilaporkan kepada Pengawas dan teknisi listrik.



Lampiran II (J.3).p)



J.3.q



Pelepasan fuse dari switch gear hanya boleh dilakukan oleh teknisi listrik.



Lampiran II (J.3).q)



J.3.r



Instalasi Penyalur Petir



Lampiran II (J.3).r)



-



-



Seluruh proyek konstruksi, terutama yang berlokasi di lahan yang terbuka, harus memiliki instalasi penyalur petir yang mampu melindungi pekerja/orang di lapangan, struktur bangunan atau fisik maupun melindungi peralatan dari sambaran langsung dengan pemasangan anti petir atau penangkal petir eksternal (Eksternal Protection) dan sambaran tidak langsung dengan pemasangan anti petir atau penangkal petir internal (Internal Protection) atau yang sering di sebut surge arrester serta pembuatan grounding system yang memadai sesuai standard yang telah di tentukan. Perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemeliharaan dan/atau perubahan instalasi penyalurpetir harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, mulai dari besaran kawat penghantar, nilai resistansi grounding dan ketinggian ujung penerima petir.



Hal. 30 dari 45



Tidak Sesuai



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



-



-



Instalasi penyalur petir secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Kemampuan perlindungan secara tehnis. b. Ketahanan mekanis. c. Ketahanan terhadap korosi. Pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik.



J.4



Pekerjaan Panas (Hot Work)



J.4.a



Pekerjaan panas adalah tugas atau aktivitas yang melibatkan penggunaan atau pembuatan nyala api terbuka, percikan atau pelepasan energi yang dapat memicu kebakaran atau ledakan, atau keduanya.



Lampiran II (J.4).a)



J.4.b



Pekerjaan panas (Hot Work) secara garis besar dibedakan menjadi pekerjaan dengan nyala api terbuka (hot work open flame/HWOF) dan pekerjaan dengan perangkat potensial percikan (hot work spark potential devices/HWSP).



Lampiran II (J.4).b)



J.4.c



Yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan panas (Hot Work):



Lampiran II (J.4).c)



-



-



Tidak Sesuai



Terdapat SOP Hot Work



Menghindari pekerjaan panas di area berbahaya dan di atas atau di dekat peralatan yang sedang beroperasi. Pada tahap perancangan (design), diupayakan untuk merencanakan pekerjaan yang meminimalkan kebutuhan akan pekerjaan panas dan memberikan alternatif yang efektif. Pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan nyala api terbuka (open flame) atau perangkat potensial percikan (spark potential devices), harus didahului dengan permohonan izin kerja.



Hal. 31 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



-



J.4.d



-



J.4.e



-



-



J.5



Potensial potential



Lampiran II (J.4).e)



Hot work spark potential (HWSP) adalah pekerjaan yang menggunakan peralatan yang berpotensi menghasilkan panas atau percikan api yang cukup untuk menyalakan bahan atau atmosfer yang mudah terbakar. Pekerjaan HWSP harus mendapatkan izin kerja untuk mengelola bahaya dan kontrol yang diperlukan terkait pelaksanaan pekerjaan ini, baik untuk lokasi berbahaya dan tidak berbahaya. Pemantauan atmosfer (udara) harus terus menerus dilakukan dalam bentuk monitor tetap atau manual selama pelaksanaan pekerjaan di lokasi yang berbahaya.



Beberapa aktivitas pekerjaan yang masuk kategori pekerjaan panas (hot work): -



Lampiran II (J.4).d)



Sebelum menyetujui untuk mengizinkan pekerjaan panas kerja api terbuka (hot work open flame/HWOF), Pengawas pekerjaan harus memastikan dan memverifikasi bahwa pekerjaan tersebut memang hanya dapat dilakukan dengan cara HWOF. Pekerjaan HWOF dilakukan dalam jarak 11 m (sebelas meter) dari peralatan hidup apa pun dan bahan yang mudah terbakar.



Pekerjaan dengan Perangkat Percikan (hot work spark devices/HWSP) -



J.4.f



Harus dilakukan pemantauan terus menerus saat bahan yang mudah terbakar memasuki area kerja.



Pekerjaan dengan Nyala Api Terbuka (hot work open flame/HWOF) -



Tidak Sesuai



Lampiran II (J.4).f)



Penggerindaan Pekerjaan Las (Welding)



Bekerja dengan bahan-bahan berbahaya



Hal. 32 dari 45



Terdapat SOP penggunaan bahan berbahaya (B3)



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



J.5.a



Sebelum menggunakan bahan berbahaya, harus diperhatikan informasi/ketentuan pengelolaan bahan berbahaya pada Lembaran Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet/MSDS), antara lain: -



Lampiran II (J.5).a)



Nama produk; Identifikasi bahaya; Tanda bahaya dan artinya; Uraian risiko dan penanggulangannya; Tindakan pencegahan; Instruksi dalam hal terkena atau terpapar; Instruksi kebakaran; Instruksi tumpahan atau bocoran; Instruksi pengisian dan penyimpanan; Referensi; Nama, alamat dan nomor telepon pabrik pembuat atau distributor.



J.5.b



Metode pengangkatan/penanganan, baik secara manual atau mekanis, harus sesuai dengan ketentuan penanganan dalam MSDS dan menggunakan APD/APK yang sesuai persyaratan.



Lampiran II (J.5).b)



J.5.c



Produk yang bocor harus dipindah ke wadah yang lain.



Lampiran II (J.5).c)



J.5.d



Bahan-bahan berbahaya tidak boleh digunakan tanpa MSDS dan setelah tanggal kadaluarsa terkecuali untuk tes. Prinsip “pertama masuk-pertama keluar” harus digunakan.



Lampiran II (J.5).d)



J.5.e



Waktu operasi pembuangan cairan atau gas cair berbahaya, harus dipasang papan peringatan pada salah satu sisi lokasi pembuangan.



Lampiran II (J.5).e)



J.5.f



Apabila bahan kimia digunakan untuk pertama kalinya, harus dipastikan bahwa alat sesuai dengan bahan kimia baru itu, misalnya gland packing, kerangan dsb.



Lampiran II (J.5).f)



J.5.g



Apabila menggunakan cairan, gas dan uap yang bersifat korosif, maka harus dilakukan



Lampiran II (J.5).g)



Hal. 33 dari 45



Tidak Sesuai



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



tindakan pengamanan ntuk melindungi kabel listrik dan konduit kabel listrik dari karat. J.5.h



Harus dipasang papan peringatan yang dapat dilihat dengan jelas, untuk memperingatkan orang bahwa di area atau unit itu ada bahanbahan berbahaya.



Lampiran II (J.5).h)



J.5.i



Perawatan jika terjadi insiden dengan bahanbahan berbahaya:



Lampiran II (J.5).i)



-



-



-



-



Jika mata, wajah atau tubuh terpercik oleh bahan kimia, siram bahan berbahaya tersebut dengan air sebanyak-banyaknya paling sedikit selama 15 (lima belas) menit. Lepaskan pakaian yang tercemar. Jika bahan kimia termakan atau tertelan, harus minum air atau sebanyakbanyaknya. Jangan membuat muntah. Jika terhirup bahan kimia dalam jumlah berlebihan, pindahkan orang tersebut ke udara segar dan berikan oksigen. Jika pernafasan telah berhenti, berikan pernafasan buatan (Cardio Pulmonary Rescucitation). Pada setiap kontak dengan bahan kimia berbahaya, mintalah bantuan medis dengan segera.



J.6



Bekerja di Ruang Tertutup Terbatas



Terdapat SOP bekerja di ruang tertutup dan terbatas



J.6.a



Jika pekerja diharuskan memasuki area di mana ada atau patut diduga ada zat beracun atau berbahaya, atau kondisi kekurangan oksigen atau atmosfer yang mudah terbakar, harus disiapkan upaya pengendalian bahaya yang memadai.



Lampiran II (J.6).a)



J.6.b



Pelaksanaan pekerjaan di ruang tertutp terbatas harus mendapat persetujuan oleh unit KK dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan.



Lampiran II (J.6).b)



J.6.c



Harus dipastikan bahwa tidak ada cahaya terang atau nyala api atau pekerjaan panas seperti pengelasan, pemotongan dan



Lampiran II (J.6).c)



Hal. 34 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



penyolderan yang diizinkan di dalam ruang tertutup atau area dengan atmosfer berbahaya kecuali telah dibuat benar-benar bebas dari atmosfer yang mudah terbakar, serta telah diuji dan dinyatakan aman oleh orang yang berkompeten. J.6.d



Hanya alat dan lampu tahan ledakan yang boleh digunakan di dalam ruang atau area terbatas tersebut untuk pemeriksaan awal, pembersihan, atau pekerjaan lain yang harus dilakukan untuk membuat area tersebut aman.



Lampiran II (J.6).d)



J.6.e



Tidak seorangpun boleh memasuki ruang terbatas atau area dengan atmosfer berbahaya kecuali: ▪ Kondisi atmosfer telah dinyatakan aman melalui pengujian yang sesuai oleh orang yang kompeten (yang harus diulang pada interval yang sesuai); ▪ Tersedia ventilasi yang memadai.



Lampiran II (J.6).e)



J.6.f



Jika kondisi dalam huruf e tidak dapat dipenuhi, maka pekerja dapat memasuki ruang tersebut untuk jangka waktu yang ditentukan dengan menggunakan saluran udara atau alat bantu pernapasan mandiri dan tali pengaman dengan tali penyelamat.



Lampiran II (J.6).f)



J.6.g



Hal-hal yang harus diperhatikan ketika seorang pekerja berada di ruang terbatas:



Lampiran II (J.6).g)



-



-



-



-



Ventilasi yang memadai, fasilitas dan peralatan, termasuk alat bantu pernapasan atau respirator yang sesuai, kotak P3K, alat resusitasi dan oksigen, harus tersedia untuk tujuan penyelamatan; Petugas yang terlatih penuh atau petugas harus ditempatkan di atau dekat bukaan dan tidak boleh memiliki tugas lain; Sarana komunikasi yang sesuai harus dipelihara antara pekerja dan petugas atau petugas; Sarana harus tersedia bagi petugas atau personel penyelamat lainnya untuk Hal. 35 dari 45



Tidak Sesuai



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



melakukan penyelamatan dari ruang terbatas tanpa keharusan mereka sendiri memasukinya. J.6.h



Ruang tertutup terbatas harus memiliki tanda dan penghalang untuk mencegah masuknya orang secara tidak disengaja.



Lampiran II (J.6).h)



J.7



Pengangkatan (Lifting)



J.7.a



Sebelum dilakukan pengangkatan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus mengajukan perencanaan operasi angkat (lifting operation plan) sesuai dengan benda/material yang diangkat dan mendapat persetujuan oleh direksi teknis lapangan.



Lampiran II (J.7).a)



J.7.b



Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memastikan bahwa kondisi cuaca dalam keadaan baik dengan memperhatikan laporan dari BMKG.



Lampiran II (J.7).b)



J.7.c



Peralatan angkat harus sudah dilakukan pemeriksaan dan pengujian dan sudah mendapat surat ijin kelaikan alat oleh instansi yang berwenang menurut peraturan perundangan.



Lampiran II (J.7).c)



J.7.d



Pengoperasian alat-alat angkat seperti crane, hanya boleh dilakukan oleh oleh operator peralatan yang memiliki izin pengoperasian yang masih berlaku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan.



Lampiran II (J.7).d)



J.7.e



Unit alat berat harus selalu dioperasikan sesuai dengan petunjuk pengoperasian dari pabrik.



Lampiran II (J.7).e)



J.7.f



Operator peralatan harus selalu menjamin bahwa unit bisa dioperasikan dengan aman dengan cara melakukan pemeriksaan/inspeksi fungsional unit yang lengkap sebelum memulai pekerjaan.



Lampiran II (J.7).f)



Terdapat SOP pengangkatan



Hal. 36 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



J.7.g



Operator peralatan bertanggungjawab memastikan tempat kerja bebas dari hambatan atau bahaya.



Lampiran II (J.7).g)



J.7.h



Jika kelangsungan pengoperasian unit yang aman diragukan, aktivitas harus dihentikan hingga keragu-raguan tersebut diselesaikan oleh pengawas yang berwenang.



Lampiran II (J.7).h)



J.7.i



Operator peralatan harus melengkapi daftar periksa keselamatan harian untuk masingmasing unit peralatan yang dioperasikan.



Lampiran II (J.7).i)



J.7.j



Semua kekurangan/kerusakan peralatan harus dilaporkan ke bagian pemeliharaan.



Lampiran II (J.7).j)



J.7.k



Penggunaan Crane :



Lampiran II (J.7).k)



-



-



-



-



-



Bagian ini berlaku bagi crane yang permanen, tower dan mobile crane. Penempatan crane, khususnya di daerah padat gedung tinggi yang sedang banyak aktivitas konstruksi menggunakan crane juga, perlu dikoordinasikan terlebih dahulu bersama pejabat yang berwenang. Instalasi penyalur petir harus selalu terpasang dan sudah dilakukan pengukuran terkait pentanahan sesuai persyaratan yang diijinkan pada saat menggunakan peralatan crane. Operator crane harus memiliki lisensi crane operator yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundangan. Crane harus diperiksa dan didokumentasikan dengan baik oleh operator crane menggunakan daftar periksa sebelum memulai operasi setiap hari. Jika ternyata crane tidak aman untuk dioperasikan, harus diberi tanda “out of service” Semua anggota tim pengangkatan harus teridentifikasi dan mengerti tugas dan tanggung jawab masing masing. Signalman (petugas pemberi sinyal) tidak boleh merangkap tugas lain selama kegiatan pengangkatan. Semua personil



Hal. 37 dari 45



Tidak Sesuai



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



-



-



-



-



-



-



-



lain harus menjauh. Jika operator crane dan signalman tidak bisa saling melihat langsung, komunikasi radio dua arah harus digunakan. Operator crane jangan sekali-kali memulai pergerakan crane hingga komunikasi dengan signalman terselenggara dan dimengerti. Patuhilah tanda peringatan untuk berhenti dalam keadaan darurat yang diberikan oleh siapa saja. Semua crane harus mempunyai bagan muatan dan indicator sudut boom atau radius, yang dipasang pada posisi operator di crane. Operator crane harus memastikan bahwa berat masing-masing muatan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan bagi crane tersebut selama pemindahan. Alas atau pelataran papan harus digunakan di bawah kaki-kaki (outriggers) bila sedang beroperasi di sisi jalan, atau pada permukaan yang lunak dan tidak stabil. Crane dengan boom tidak boleh ditinggalkan tanpa penjagaan. Overhead crane dan beam clamp harus mempunyai limit muatan yang aman yang ditempelkan dan diperiksa secara periodik dan personil harus dilatih dalam pemakaian crane dan clamp ini. Semua kaitan crane (crane hook) harus dilengkapi dengan kunci keselamatan operasi (safety latches). Persiapan pengangkatan dengan crane ● Izin kerja harus ditanda-tangani dan disetujui oleh yang berwenang di lokasi. ● Pilih alat-alat pengangkatan yang sesuai dengan kebutuhan. ● Periksa semua peralatan pengangkat sebelum dipergunakan. Hal. 38 dari 45



Tidak Sesuai



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



● ●



-



-



Amati dan bebaskan area kerja. Periksa kondisi crane sesuai dengan check list. ● Periksa frog atau personal basket. ● Siapkan marine radio untuk signalman. Aktivitas pengangkatan dengan crane ● Hidupkan crane sesuai perintah signalman. ● Pastikan kesiapan barang yang akan diangkat dan sudah terpasang tag line. ● Posisikan pengait tegak lurus dengan barang agar tidak mengayun. ● Uji beban dilakukan sesaat sebelum pengangkatan beban berat. ● Pengangkatan dimulai dan arahkan barang ke tempat yang sudah ditentukan signalman. ● Hentikan pengangkatan jika ada kondisi yang tidak aman. ● Pastikan dan kontrol pergerakan barang. ● Pastikan dan kontrol posisi boom dan load line Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan crane ● Operator crane tidak boleh memulai aktivitas sampai komunikasi dengan signalman dimulai dan dimengerti. ● Jumlah minimum tim pengangkatan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) orang (crane operator, signalman, rigger). ● Komunikasi harus menggunakan radio komunikasi atau handsignal standard.



Hal. 39 dari 45



Tidak Sesuai



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai























J.7.l



-



Tidak Sesuai



Operator crane harus selalu ada di dalam kabin selama barang tergantung di pengait. Tidak diperbolehkan berdiri dan bekerja di bawah beban tergantung. Pengangkatan barang bertumpuk tidak diperkenankan kecuali telah dilakukan Risk Assesment dan mendapat persetujuan dari penanggung jawab setempat. Signalman yang telah ditentukan harus memakai jaket khusus yang berwarna cerah (warna harus berbeda dengan jacket firewatch). Tim pengangkatan harus selalu berada di tempat selama proses pengangkatan hingga selesai dan mesin crane dimatikan.



Construction Erection ● Construction Erection terdiri dari pekerjaan positioning, aligning, dan securing komponen dari pondasi/dasar sampai terbentuk. ● Beberapa hal yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan pekerja dalam construction erection antara lain jatuh dari ketinggian, tersandung, cedera akibat mesin crane, paparan panas berlebih, paparan getaran dan radiasi UV, runtuhnya stuktur, dsb. ● Safe erection pada konstruksi bergantung pada perencanaan yang tepat. Semua personil harus menyadari bahwa construction erection apapun berpotensi membahayakan dan oleh karenanya harus memiliki IBPRP.



Lampiran II (J.7).l)



Hal. 40 dari 45



referensi (?)



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai







Erection plan, work method statement dan sequential erection procedure harus tersedia di lokasi proyek dan disetujui dan diawasi oleh tenaga kerja yang berkompeten selama proses erection berjalan.



J.8



Peledakan (Blasting)



J.8.a



Pekerjaan peledakan (blasting) harus dilakukan oleh juru ledak yang sudah mendapat sertifikasi sebagai juru ledak.



Lampiran II (J.8).a)



J.8.b



Sebelum dimulai peledakan (blasting) sudah diberikan informasi melalui tanda alat pengamanan peledakan seperti sirine, HT, bendera merah dan pembatas keselamatan (safety line). Harus dipastikan semua orang berada di luar pembatas keselamatan ledakan.



Lampiran II (J.8).b)



J.8.c



Untuk menjamin keselamatan dalam pekerjaan peledakan (blasting) harus dilakukan perencanaan ledakan sebagai Tindakan pencegahan kecelakaan, antara lain:



Lampiran II (J.8).c)



a.



b.



c.



d.



Tidak Sesuai



Terdapat SOP pekerjaan blasting



Sewaktu peledakan dilakukan sedapat mungkin jumlah orang yang berada di sekitarnya hanya sedikit dan cuaca serta kondisi lainnya tidak berbahaya. Lubang peledakan harus dibor dan diisi bahan peledak dengan hati-hati untuk menghindarkan salah peledakan atau peledakan secara tiba-tiba waktu pengisian. Peledakan harus dilakukan dengan segera setelah pengisian dan peledakan tersebut harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah salah satu peledakan atau terjadinya peledakanpeledakan sebagian. Sumbu-sumbu dari mutu yang baik dan dipergunakan sedemikian rupa untuk menjamin peledakan dengan aman. Hal. 41 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



e.



f.



Tidak Sesuai



Menghindarkan peledakan mendadak jika peledakan dilakukan dengan tenaga listrik. enaga kerja dilarang memasuki daerah peledakan sesudah terjadinya peledakan kecuali apabila telah diperiksa dan dinyatakan aman.



J.9



Pekerjaan di Lahan Basah (Wetland) dan Rawa (swamp)



Terdapat SOP bekerja di lahan basah dan rawa



J.9.a



Sebelum melaksanakan pekerjaan konstruksi di lahan basah (wetland) dan rawa (swamp) harus berkoordinasi dahulu dengan dinas lingkungan setempat terkait perizinan dan lokasi Kawasan lindung.



Lampiran II (J.9).a)



J.9.b



Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di di lahan basah (wetland) dan rawa (swamp):



Lampiran II (J.9).b)



- Stabilitas tanah Pembuatan jalan akses pada kondisi tanah yang lunak ini, harus memperhatikan aksesisbilitas jalur akses yang akan dibangun. Jalur akses harus bersih dari batu, kayu gelondongan, atau halangan lainnya sebelum menempatkan alas akses. - Akses Transportasi Harus dipastikan bahwa jalur akses yang dibuat dapat menahan beban peralatan dan luasan untuk manuver alat berat. - Ekosistem Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat menimbulkan potensi kerusakan pada vegetasi dan binatang yang ada. Harus dipastikan bahwa upaya mitigasi dan penanggulangan dampak terhadap ekosistem telah direncanakan. - Ancaman Binatang Pelaksanaan pekerjaan di daerah rawa memiliki potensi ancaman dari binatang buas, seperti buaya dan ular. Harus dipastikan bahwa seluruh pekerja yang terlibat mengerti terkait risiko yang ada Hal. 42 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



serta APD/APK yang harus dipakai. Penanganan terkait ancaman binatang, dapat dilihat pada Subbab. Bahaya Biologis, yang menjadi bagian dari surat edaran ini. K.



Tanggap Darurat



Terdapat SOP tanggap darurat



K.1



Prosedur penanggulangan keadaan darurat diperlukan untuk menjamin jika terjadi insiden maka penanganannya dapat dilakukan dengan tepat, cepat dan terkoordinir sehingga dampak negative terhadap masyarakat, pekerja, lingkungan dan aset perusahaan dapat diminimalisir.



Lampiran II (K.1)



K.2



Prosedur penanggulangan keadaan darurat harus dipersiapkan terhadap kemungkinan kejadian kebakaran, ledakan, tumpahan minyak, penyebaran gas beracun dan bencana alam.



Lampiran II (K.2)



K.3



Rencana tanggap darurat yang disusun mínimum memuat tentang :



Lampiran II (K.3)



a)



Struktur organisasi tanggap darurat menjadi yang menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) tugas dan tanggung jawab dan wewenangnya. b) Petugas tim tanggap darurat harus sudah mendapat pelatihan dan bersertifikat. c) Prosedur komunikasi internal dan eksternal. d) Peralatan dan personil penanggulangan. e) Rencana tanggap darurat harus tertulis dan tersedia di lokasi tersebut serta dikomunikasikan kepada para pekerja. K.4



Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan yakni: a)



Lampiran II (K.4)



Setiap pekerja baru yang akan bekerja atau tamu yang baru berkunjung harus mendapatkan Hal. 43 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



Safety Induction sehingga mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan pada saat Keadaan Darurat sesuai dengan Prosedur Keselamatan. b) Kenali dan pahami prosedur keadaan darurat di lokasi kerja. c) Lakukan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk melindungi rekan kerja dan aset perusahaan, tapi tanpa membahayakan keselamatan. d) Beritahu pengawas dan pejabat yang berwenang ketika terjadi keadaan darurat (emergency) sesegera mungkin. e) Ikuti emergency drill secara rutin kerja Anda. L.



Audit Keselamatan Konstruksi



Terdapat SOP audit keselamatan konstruksi



L.1



Audit bertujuan untuk memastikan implementasi SMKK telah sesuai dengan persyaratan serta untuk mengukur efektifitas pelaksanaan sistem manajemen, melalui pengamatan formal maupun audit lapangan yang dilakukan oleh internal perusahaan.



Lampiran II (L.1)



L.2



Audit digunakan untuk mengidentifikasi persyaratan yang sudah dipenuhi maupun yang belum dipenuhi serta memberikan rekomendasi terhadap hasil temuan serta perbaikan yang harus dilakukan.



Lampiran II (L.2)



L.3



Audit dilakukan secara periodik oleh minimal seorang Auditor bersertifikat yang memahami tentang proses (sub lampiran K Permen PUPR 10/2021). Hasil temuan audit harus dilaporkan kepada pengguna jasa dan didokumentasikan serta ditindaklanjuti.



Lampiran II (L.3)



L.4



Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja audit internal yang ditandatangani oleh ahli terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen.



Lampiran II (L.4)



Hal. 44 dari 45



Rev.0



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



27 Juli 2022



DAFTAR SIMAK NO. 1: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



L.5



3.



Audit internal dilakukan dan ditetapkan secara berkala oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan melibatkan auditor independen. Audit internal dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan/atau untuk pekerjaan konstruksi tahun jamak mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.



Tidak Sesuai



Lampiran II (L.5)



KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN 3.1. Kesimpulan/ Ringkasan:



3.2. Hasil Evaluasi (Perbaikan yang diperlukan) No.



Hasil Evaluasi



Perbaikan yang diperlukan



Lokasi _______ / Tanggal ____________



Pemeriksa



(ttd)



Nama



:



Jabatan



:



Hal. 45 dari 45



Target Waktu



Penanggung Jawab



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN PUBLIK



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



KETERANGAN: (i).



(ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Pelaksanaan Panduan Operasional Keselamatan Publik di Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Panduan Operasional Keselamatan Keteknikan merupakan Rincian Teknis penerapan SMKK yang dilaksanakan oleh PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan panduan operasional keselamatan keteknikan. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



A.



MANAJEMEN LALU LINTAS



A.1.



Keselamatan pekerja dan pengguna jalan harus dikelola hingga pergerakan lalu lintas dan pengaruhnya pada lokasi pekerjaan hanya memiliki sedikit gangguan.



Tidak Sesuai Terdapat SOP manajemen lalu lintas



Lampiran III (A.1) / Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H. Halaman 255



Pengelolaan yang dimaksud dengan meminimalkan: 1. 2. 3. 4.



A.2.



Ketentuan dalam pelaksanaan manajemen lalu lintas pekerjaan sebagai berikut:



Lampiran III (A.2)



A.2.1.



Arus lalu lintas pada proyek dipertimbangkan berdasarkan tahapan pekerjaan (melintas dengan kontrol penuh/ melewati tanpa menyentuh area kerja/diperlukan detour/ atau dilakukan buka tutup jalur untuk periode pendek saat pekerjaan berlangsung).



Lampiran III (A.2.a) / Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021



Hal. 1 dari 10



Gangguan pekerjaan dan pola lalu lintas; Gangguan lalu lintas pada jam sibuk; Gangguan pada pelayanan kendaraan umum; Banyaknya jalan yang ditutup bersamaan.



Contoh Tahapan Pekerjaan pada Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran E Bab V Tahapan Pekerjaan Hal. 215.



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN PUBLIK



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



Sub-Lampiran H. Halaman 253 A.2.2.



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyediakan petugas bendera (flagman) dan/atau perlengkapan jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan kendaraan dan/atau kegiatan proyek.



Lampiran III (A.2.b) / Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H. Halaman 253



Lokasi yang dimaksud, yaitu: 1. Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material) jika diperlukan; 2. Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan kegiatan konstruksi; 3. Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi; 4. Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi; 5. Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi; 6. Lokasi jembatan sementara (apabila ada); 7. Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan proyek.



A.2.3.



Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort dan/atau Kepolisian Resort Kota setempat dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.



Lampiran III (A.2.c) / Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H. Halaman 257-258



Hal. 2 dari 10



Format tabel koordinasi dengan instansi terkait terdapat pada Tabel 3 Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H. Halaman 257-258. Hal yang perlu diperhatikan yaitu: 1. 2. 3. 4. 5.



Kapasitas jalan yang ada; Perubahan rute jalan; Jembatan sementara; Penutupan jalan sementara; Jalan samping sementara;



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN PUBLIK



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai 6. 7. 8.



9.



10.



11.



12. 13.



A.2.4.



A.2.5.



Dalam hal pekerjaan konstruksi tidak terkait dengan lalu lintas, manajemen lalu lintas paling sedikit memuat penentuan lalu lintas di lokasi pekerjaan, pertimbangan kelas jalan, serta perambuan untuk keselamatan pekerja, dan pengguna jalan. Akses menuju daerah kerja Penyedia jasa harus menggunakan sebuah kendaraan penghantar ketika memasuki atau meninggalkan daerah kerja dan/atau menyediakan akses khusus pejalan kaki yang aman sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas.



Zonasi manajemen lalu lintas; Perlengkapan jalan sementara; Pengadaan petugas pengatur lalu lintas (termasuk petugas bendera); Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan lokasi basecamp, sumber bahan (quarry), dan/atau tumpukan bahan (stockpile material); Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan kegiatan konstruksi; Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi; Lokasi jembatan sementara; Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan proyek.



Lampiran III (A.2.d) / Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Halaman 18 Lampiran III (A.2.e) / Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H. Halaman 261



A.3.



Ketentuan terkait manajemen lalu lintas di lokasi pekerjaan konstruksi:



Lampiran III (A.3)



A.3.1.



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyediakan perlengkapan lalu lintas sementara sesuai RMLLP atau sesuai



Lampiran III (A.3.a) /



Hal. 3 dari 10



Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat sehingga memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.



Perlengkapan jalan sementara, dapat berupa :



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN PUBLIK



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



perintah Pengawas dianggap perlu.



Pekerjaan



bila



Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H. Halaman 258 dan 260 (Tabel 4)



A.3.2.



A.3.3.



A.3.4.



Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan sedemikian, agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan pada lokasi tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan. Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai tanda batas lokasi pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna jalan untuk melalui jalur lalu lintas dengan aman. Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan mengawasi pelaksanaan keselamatan publik di lokasi pekerjaan dengan



Lampiran III (A.3.b) / Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021



Tidak Sesuai 1.



Alat pemberi isyarat lalu lintas sementara; 2. Rambu lalu lintas sementara; 3. Marka jalan sementara; 4. Alat penerangan sementara; ● Alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas: alat pembatas kecepatan dan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan; ● Alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas pagar pengaman/penghalang lalu lintas, cermin tikungan, patok pengarah (delineator), pulau-pulau lalu lintas sementara; pita penggaduh (rumble strip); dan traffic cones. Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan Sementara terdapat pada Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H Tabel 4 Hal. 260.



Sub-Lampiran H. Halaman 258 Lampiran III (A.3.c) / Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021



Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan Sementara terdapat pada Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H Tabel 4 Hal. 260.



Sub-Lampiran H. Halaman 258 Lampiran III (A.3.d) /



Hal. 4 dari 10



Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan Sementara terdapat pada



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN PUBLIK



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



A.3.5.



A.3.6.



membuat formulir pemantauan kesesuaian berdasarkan RMLLP yang telah disepakati pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah kelengkapan perlengkapan jalan sementara.



Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021



Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan yang harus disediakan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan memasang serta memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan Pekerjaan.



Lampiran III (A.3.e) /



Manajemen lalu lintas dan perambuan pada pekerjaan jalan memperhatikan konsep zonasi (zona peringatan dini, zona pemandu transisi, zona kerja, dan zona terminasi) sesuai Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan (Instruksi Dirjen BM 02/2012).



B.



MANAJEMEN TRANSPORTASI (ketentuan terkait Over Dimension Over Loading/ODOL)



B.1.



Lingkup mobilisasi/demobilisasi operasional pekerjaan konstruksi.



pada



Tidak Sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H Tabel 4 Hal. 260.



Sub-Lampiran H. Halaman 258



Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021



Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan Sementara terdapat pada Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H Tabel 4 Hal. 260.



Sub-Lampiran H. Halaman 259 Lampiran III (A.3.f) / Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H. Halaman 255



1. Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus dilakukan. 2. Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar. 3. Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material. 4. Zona terminasi adalah segmen jalan dimana lalu lintas dituntun kembali ke kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan. Terdapat ketentuan terkait ODOL



Lampiran III (B.1)



Hal. 5 dari 10



1.



Mobilisasi/demobilisasi material dan/atau peralatan konstruksi yang diperlukan



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN PUBLIK



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai dalam pelaksanaan proyek menggunakan kendaraan pengangkut. 2.



Mobilisasi/demobilisasi personil-personil yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi.



B.2.



Ketentuan mengenai mobilisasi/ demobilisasi selama masa pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut:



Lampiran III (B.2)



B.2.1.



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyampaikan kepada PPK terkait rencana mobilisasi/demobilisasi material dan/atau peralatan konstruksi yang menggunakan kendaraan pengangkut dengan mencantumkan informasi terkait lokasi asal, jumlah muatan, cara pengangkutan, dan jadwal kedatangan.



Lampiran III (B.2.a)



B.2.2.



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memiliki izin dari PPK untuk mobilisasi/demobilisasi material dan/atau peralatan konstruksi ke lokasi pekerjaan konstruksi.



Lampiran III (B.2.b)



Disampaikan pada saat PCM



B.2.3.



Sebelum melakukan mobilisasi material dan/atau peralatan konstruksi ke lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib meneliti kondisi dan kekuatan struktur jalan, jembatan, goronggorong, dermaga, dll yang akan dilalui kendaraan.



Lampiran III (B.2.c)



Referensi (?)



B.2.4.



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan dan/atau penyelenggara jalan khusus dalam rangka mobilisasi/demobilisasi pengangkutan material dan/atau peralatan konstruksi.



Lampiran III (B.2.d)



Format tabel koordinasi dengan instansi terkait terdapat pada Tabel 3 Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran H. Halaman 257-258.



B.2.5.



Apabila infrastruktur yang dilewati tidak mampu menahan beban dari kendaraan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi perlu melakukan perbaikan atau perkuatan



Lampiran III (B.2.e)



SPESIFIKASI UMUM 2018 - Bina Marga



Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Sub-Lampiran A Halaman 63 Disampaikan pada saat PCM



Hal. 6 dari 10



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN PUBLIK



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



konstruksi agar dapat dilewati kendaraan pengangkut. B.2.6.



Dalam hal Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi perlu melakukan perbaikan atau perkuatan konstruksi untuk bagian jalan yang dilewati, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.



Lampiran III (B.2.f)



SPESIFIKASI UMUM 2018 - Bina Marga



B.2.7.



Biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan dan/atau perkuatan konstruksi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi (harus sudah diperhitungkan pada waktu mengajukan penawaran).



Lampiran III (B.2.g)



SPESIFIKASI UMUM 2018 - Bina Marga



B.2.8.



Pengawas lapangan atau pihak yang bertugas dalam pengelola lalu lintas dan lingkungan melaksanakan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pembuatan laporan terkait penggunaan kendaraan untuk mobilisasi/demobilisasi pengangkutan material dan peralatan konstruksi.



Lampiran III (B.2.h)



B.2.9.



Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan konstruksi apabila ditemukan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih (over dimension-overload) untuk mobilisasi/demobilisasi pengangkutan material dan peralatan konstruksi di lokasi pekerjaan konstruksi.



Lampiran III (B.2.i) dan Tabel 1 /



B.2.10.



B.2.11.



Dilakukan evaluasi terhadap adanya pelanggaran penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih (over dimension-overload) dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Mobilisasi personel dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. Untuk tenaga-tenaga inti Penyedia Jasa



Inmen PUPR Nomor 02 Tahun 2022 Halaman 6 Lampiran III (B.2.j) dan Tabel 1 / Inmen PUPR Nomor 02 Tahun 2022 Halaman 7 Lampiran III (B.2.k)



Hal. 7 dari 10



Tabel 5-1 Contoh Format Jadwal Personil Inti dan Pendukung Permen PUPR Nomor 10 Tahun



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN PUBLIK



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



C.



Tidak Sesuai



Pekerjaan Konstruksi, maka PPK perlu mengacu pada daftar personil inti yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi saat memasukan penawaran.



2021 Sub-Lampiran F. Halaman 236



MANAJEMEN PENGAMANAN



Terdapat SOP pengelolaan dan pengamanan lokasi kerja



Manajemen pengamanan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: C.1.



Pengelolaan atau pengamanan kontrol akses lokasi pekerjaan.



Lampiran III (C.1)



1. Mencegah akses kendaraan atau pejalan kaki yang tidak berwenang memasuki lokasi pekerjaan; 2. Membuat pagar penghalang beton lokasi;



atau akses



3. Menyediakan signage sebagai penanda bukan akses publik; 4. Mengamankan jendela dan pintu pada properti kosong atau bangunan yang sedang dibangun untuk mencegah akses yang tidak sah; 5. Melakukan keamanan; 6. Melengkapi CCTV. C.2.



Pengelolaan bahaya lokasi konstruksi:



Lampiran III (C.2)



C.2.1.



Memasang jaring atau papan kaki pada perancah untuk mengamankan objek ketinggian;



Lampiran III (C.2.a)



C.2.2.



Menutup setiap bukaan yang menimbulkan risiko jatuh, seperti lubang utilitas, tangga, galian, dan tepi lantai yang terbuka;



Lampiran III (C.2.b)



C.2.3.



Memastikan bahan atau peralatan yang mengandung bahan berbahaya tidak disimpan di tempat terbuka;



Lampiran III (C.2.c)



Hal. 8 dari 10



patroli



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN PUBLIK



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



C.2.4.



Segera membersihkan atau menyimpan bahan limbah atau bahan konstruksi dengan baik dan benar untuk menghindari risiko cedera, pencurian, atau kerusakan lingkungan;



Lampiran III (C.2.d)



C.2.5.



Mengontrol kebisingan, dengan bekerja pada jam yang sesuai dan menghindari proyek pekerjaan simultan yang menghasilkan tingkat kebisingan yang signifikan;



Lampiran III (C.2.e)



C.2.6.



Membuat sistem penyemprotan untuk meminimalkan debu yang ditimbulkan selama masa pelaksanaan pekerjaan.



Lampiran III (C.2.f)



D.



MANAJEMEN SOSIAL EKONOMI



D.1.



Penataan bagi warung-warung liar milik masyarakat setempat yang muncul selama pekerjaan konstruksi berlangsung, dengan ketentuan:



Lampiran III (D.1)



D.1.1.



Menetapkan lokasi khusus yang aman dan tidak mengganggu lokasi pekerjaan.



Lampiran III (D.1.a)



D.1.2.



Menetapkan Penanggung Jawab atau koordinator di lokasi warung yang bertanggung jawab menjaga ketertiban lokasi.



Lampiran III (D.1.b)



D.2.



Menyediakan lokasi khusus dan ruang tunggu (halte) untuk ojek/angkutan umum.



Lampiran III (D.2)



D.3.



Memperhatikan aspek pengarusutamaan gender di lokasi proyek, antara lain:



Lampiran III (D.3)



D.3.1.



Pemisahan fasilitas pendukung di proyek seperti toilet, mes, tempat ibadah/mushola dan lain sebagainya.



Lampiran III (D.3.a)



D.3.2.



Peningkatan peran dan kapasitas perempuan dalam proyek seperti adanya perempuan pada posisi atau jabatan tertentu, pelatihan-pelatihan yang juga mengikutsertakan perempuan seperti pelatihan SMKK, dsb.



Lampiran III (D.3.b)



Tidak Sesuai



Terdapat SOP penataan lokasi kerja



Hal. 9 dari 10



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 3: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN PUBLIK



Rev.0 27 Juli 2022



(Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



D.4.



3.



Melibatkan masyarakat lokal sebagai pekerja dalam kegiatan pembangunan.



Tidak Sesuai



Lampiran III (D.4)



KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN 3.1. Kesimpulan/ Ringkasan:



3.2. Hasil Evaluasi (Perbaikan yang diperlukan) No.



Hasil Evaluasi



Perbaikan yang diperlukan



Lokasi _______ / Tanggal ____________



Pemeriksa



(ttd)



Nama



:



Jabatan



:



Hal. 10 dari 10



Target Waktu



Penanggung Jawab



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



KETERANGAN: (i).



(ii). (iii).



Daftar Simak ini merupakan panduan yang dapat digunakan Pengguna Jasa dalam memeriksa Pelaksanaan Panduan Operasional Keselamatan Lingkungan di Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Panduan Operasional Keselamatan Keteknikan merupakan Rincian Teknis penerapan SMKK yang dilaksanakan oleh PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Format pada daftar simak ini merupakan acuan dasar dan alat bantu dalam proses pemeriksaan panduan operasional keselamatan keteknikan. Bila diperlukan, Daftar Simak ini dapat disesuaikan dan diterbitkan ulang oleh masing – masing unit terkait di Organisasi Penyelenggara Proyek



1. INFORMASI PEKERJAAN DAN URAIAN PEMERIKSAAN Nama Pekerjaan Penanggung Jawab Pekerjaan Lokasi No Referensi Penyedia Jasa



: :



Uraian Pemeriksaan Nama Pemeriksa



: :



: : :



Tgl. Pemeriksaan (Lain-lain)



: :



2. DAFTAR SIMAK



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



A.



PENANGANAN BAHAN KIMIA



A.1.



Identifikasi limbah harus dilakukan untuk mempermudah proses pengelolaannya, mulai dari sumber, fase limbah, dan sifatnya (Limbah B3 atau Limbah Non-B3).



Lampiran IV (A.1)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



A.2.



Pelatihan terkait identifikasi limbah harus diberikan kepada seluruh pekerja agar mereka mengetahui bagaimana mengidentifikasi, mengurangi dan menangani limbah dengan baik.



Lampiran IV (A.2)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



A.3.



Material Safety Data Sheet (MSDS)



Lampiran IV (A.3)



Terdapat SOP penggunaan material berbahaya (B3)



MSDS atau Lembar Data Keselamatan Bahan digunakan untuk mengakses informasi yang terkait dengan informasi bahaya material terkait, seperti: a) Sifat kimia dan fisika dari zat berbahaya yang terkandung; b) Instruksi pada saat terjadi tumpahan;



Hal. 1 dari 21



Ketentuan tentang MSDS dapat mengacu kepada Kepmenkes 87/1999 atau Permen Perindustrian 23/2013 tentang



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



c) Bahaya terhadap kesehatan dan pertolongan pertama yang harus dilakukan; d) Bahaya kebakaran dan ledakan; e) Cara penggunaan dan pembuangan; f) APD yang diperlukan. A.4.



Hal-hal yang harus diperhatikan: a) MSDS harus disertakan pada setiap produk kimia yang dibeli; b) Data MSDS harus tersedia di lokasi kerja; c) MSDS harus disimpan pada lokasi yang diketahui oleh seluruh pekerja; d) Jika data MSDS disimpan dalam komputer, salinan hardcopy MSDS harus tersedia; e) Menunjuk penanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan pembaruan (update) informasi MSDS.



Tidak Sesuai Perubahan atas Permen Perindustrian 87/2009.



Lampiran IV (A.4)



A.5.



Zat kimia yang akan digunakan atau disimpan secara rutin di Area/Unit Kerja harus ditambahkan ke dalam daftar inventaris zat kimia di Area Kerja.



Lampiran IV (A.5)



A.6.



Hubungi petugas KK jika membawa/menggunakan zat kimia baru di Area Kerja.



Lampiran IV (A.6)



A.7.



Setiap wadah/kontainer yang digunakan untuk menampung zat kimia harus diberi label dan identitas yang jelas yang menjelaskan isi yang ada di dalamnya serta bahaya yang terkait.



Lampiran IV (A.7) / Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013



A.8.



Ketentuan dalam bekerja dengan zat kimia atau zat berbahaya lainnya:



Lampiran IV (A.8)



a) Pastikan untuk mengetahui sifat (fisik dan kimia) zat yang digunakan/tangani serta tindakan pencegahannya; b) Ketahuilah APD yang harus digunakan;



Hal. 2 dari 21



Ketentuan tentang MSDS dapat mengacu kepada Kepmenkes 87/1999 atau Permen Perindustrian 23/2013 tentang Perubahan atas Permen Perindustrian 87/2009.



Contoh simbol Limbah B3 dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



c) Konsultasikan dengan Pengawas jika ragu dengan MSDS yang digunakan; d) Berhati-hatilah dalam menangani zat kimia. Hindari kontak dengan kulit atau mata dan jangan letakkan dekat dengan mulut; e) Pastikan membasuh tangan dan anggota tubuh lainnya setelah bekerja dengan minyak atau zat kimia; f) Mandi dan gunakanlah pakaian yang bersih. A.9.



Penyimpanan Cairan Mudah Terbakar: a) Gunakanlah wadah/kontainer yang sesuai dengan standar keselamatan bagi cairan mudah terbakar; b) Simpan cairan mudah terbakar pada tempat yang sudah ditunjuk, jauhkan dari sumber panas, elektrikal dan sumber api lainnya; c) Beri label dan identitas yang jelas pada semua kontainer; d) Sampel atau cairan dengan titik nyala < 100o F tidak boleh disimpan di dalam laboratorium. Simpanlah pada ruangan yang terpisah pada dalam ruang penyimpanan material mudah terbakar; e) Prosedur bonding/grounding harus dipatuhi selama kegiatan transfer/pengumpulan cairan mudah terbakar.



A.10.



Hal-hal yang tidak boleh dilakukan: a) Menggunakan pakaian atau sepatu yang telah terkontaminasi dengan minyak atau zat kimia; b) Menyimpan bahan kimia dengan karakteristik yang saling bertentangan pada lokasi yang sama; c) Membawa bahan bakar atau cairan mudah terbakar lainnya dalam kendaraan;



Lampiran IV (A.9)



Lampiran IV (A.10)



Hal. 3 dari 21



Terdapat SOP penggunaan bahan mudah terbakar



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



d) Membuang zat kimia, sisa zat kimia dan kemasan zat kimia secara langsung ke badan air/udara/tanah. B.



PEMANFAATAN AIR



Terdapat SOP pemanfaatan air



B.1.



Sumber air bersih dapat berasal dari PDAM atau sumber alami air permukaan seperti sungai, danau, mata air, air laut yang didesalinasi dan air tanah. Semua air minum yang dikonsumsi harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.



Lampiran IV (B.1)



B.2.



Pemanfaatan Air Permukaan dan Air Tanah



Lampiran IV (B.2)



a) Pemanfaatan/penggunaan air alami dari sungai dan danau memerlukan izin; b) Pemanfaatan air tanah untuk kapasitas tertentu harus memiliki izin khusus. Periksa peraturan yang berlaku mengenai pemanfaatan air tanah; c) Koordinasikan dengan Petugas KK untuk setiap pemanfaatan sumber air alami. B.3.



Ketika melakukan pekerjaan dekat dengan badan air, sumber air atau saluran air, perhatikan potensi pencemaran yang mungkin terjadi.



Lampiran IV (B.3)



Hal-hal yang tidak boleh dilakukan: a) Jangan menempatkan polutan dekat dengan sumber air atau saluran air; b) Membuang tanah terkontaminasi, kerikil dan material lainnya ke badan air tanpa izin khusus; dan c) Melakukan penambangan pada badan air tanpa izin khusus. C.



PENGELOLAAN UDARA)



LIMBAH (PADAT, CAIR,



C.1.



Pengelolaan sampah



C.1.1.



Terdapat tempat sampah yang dipisahkan berdasarkan jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3



Terdapat SOP pengelolaan limbah Lampiran IV (C.1.a) / Permen PUPR No. 10 tahun



Hal. 4 dari 21



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



C.1.2.



sekurang-kurangnya 1 (satu) set tempat sampah di setiap area pekerjaan.



2021 sublampiran D halaman 178



Terdapat tempat penampungan sampah sementara berdasarkan jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3.



Lampiran IV (C.1.b) / Permen PUPR No. 10 tahun 2021 sublampiran D halaman 178



Tidak Sesuai



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



C.2.



Pengelolaan Limbah Cair



C.2.1.



Limbah cair harus diidentifikasi, apakah termasuk golongan limbah berbahaya atau tidak. Selanjutnya limbah cair tersebut harus ditangani sesuai dengan kategorinya.



Lampiran IV (C.2.a)



Terdapat Formulir Laporan Pengujian Lingkungan (Air Limbah)



C.2.2.



Limbah domestik berasal dari seluruh kegiatan domestik (non produksi). Contoh limbah cair domestik :



Lampiran IV (C.2.b)



Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



a) Grey Water (limbah cair yang berasal dari wastafel, kegiatan mandi & cuci); b) Black Water (limbah cair yang berasal dari toilet). C.2.3.



Hal-hal yang tidak boleh dilakukan: a) Membuang tanah terkontaminasi, kerikil dan material lainnya ke badan air tanpa izin khusus; b) Melakukan penambangan pada badan air tanpa izin khusus; c) Dilarang membuang air limbah secara langsung ke badan air, diantaranya: air limbah dari kegiatan cuci dan kamar mandi, zat kimia dan air buangan industri, air yang bersuhu tinggi.



ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi Lampiran IV (C.2.c)



C.2.4.



Air limbah yang dibuang ke badan air harus memiliki izin dan harus diolah terlebih dahulu serta memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.



Lampiran IV (C.2.d)



C.2.5.



Ada beberapa ketentuan mengenai Baku Mutu Air Limbah yang harus dipatuhi. Untuk memastikan bahwa baku mutu tersebut masih berlaku, lakukan



Lampiran IV (C.2.e) /



Hal. 5 dari 21



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



pengecekan secara berkala terhadap ketentuan baku mutu yang berlaku. Selalu gunakan persyaratan baku mutu terbaru yang dikeluarkan oleh instansi terkait untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.



Tidak Sesuai



(Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Se tjen/Kum.1/8/2 016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik)



C.3.



Limbah Udara atau Gas



C.3.1.



Limbah gas berasal dari sumur minyak, emisi peralatan/mesin, tangki timbun, kegiatan loading/unloading, emisi kendaraan bermotor, serta sumber tidak spesifik lainnya.



Lampiran IV (C.3.a)



C.3.2.



Jenis-jenis limbah gas dapat dibedakan menjadi:



Lampiran IV (C.3.b)



a) Gas: merupakan gas yang tidak bisa dimanfaatkan. b) Fugitive gas: merupakan limbah gas yang berasal dari sumber yang tidak spesifik seperti evaporasi pada tangki, kebocoran perpipaan maupun pada peralatan. c) Gas Emission: merupakan limbah gas yang berasal dari alat-alat yang digunakan seperti boiler, kendaraan dan mesin lainnya. D.



TRANSPORTASI LIMBAH



Terdapat SOP transportasi limbah



D.1.



Jadwal Transportasi/Pengiriman Limbah



D.1.1.



Limbah ditampung sementara sebelum diangkut ke fasilitas pembuangan atau tempat pengolahan limbah. Transportasi/pengiriman dan pengumpulan kontainer ke fasilitas pembuangan harus dilakukan secara reguler dan dipisahkan sesuai jenis limbahnya. Namun, untuk meminimalkan penumpukan,



Lampiran IV (D.1.a)



Hal. 6 dari 21



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



transportasi/pengiriman dan pengumpulan dilakukan minimal seminggu sekali. Setibanya sampah di tempat tujuan akhir, keranjang sampah yang kosong harus diantar kembali ke lokasi keranjang sampah awal. D.1.2.



Hal-hal yang diperhatikan dalam transportasi/pengiriman limbah antar lokasi:



Lampiran IV (D.1.b)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



Lampiran IV (D.1.c)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



● dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan, ● diatur dan dikelola oleh departemen Logistik/Layanan Umum atau sebagaimana ditetapkan lainnya, ● diperiksa oleh Pengawas Lingkungan untuk memastikan bahwa jadwal dipatuhi. D.1.3.



Setiap permasalahan atau kendala selama proses transportasi/pengiriman dilaporkan ke Pengawas Lingkungan dan terdokumentasi.



D.2.



Persyaratan Transportasi/Pengiriman



D.2.1.



Kontainer/wadah limbah harus dalam kondisi baik dan aman berdasarkan jenis limbah dan sesuai untuk proses transportasi/ pengiriman.



Lampiran IV (D.2.a)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



D.2.2.



Kontainer/wadah harus ditutup dengan penutup selama proses pengiriman.



Lampiran IV (D.2.b)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



D.2.3.



Kontainer/wadah harus ditangani dengan cara tepat untuk meminimalkan kebocoran.



Lampiran IV (D.2.c)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



D.2.4.



Limbah yang tidak sejenis, sebaiknya tidak diangkut bersamaan. Jika hal ini tidak memungkinkan, mereka tidak boleh disimpan dalam kompartemen kapal yang berdekatan/sama.



Lampiran IV (D.2.d)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



D.2.5.



Transportasi/pengiriman tidak boleh dilakukan dalam kondisi cuaca yang tidak sesuai, dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan atau Ahli KK.



Lampiran IV (D.2.e)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



Hal. 7 dari 21



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



D.2.6.



Setiap tumpahan/kebocoran selama pengiriman harus segera ditampung dan dibersihkan.



Lampiran IV (D.2.f)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



D.2.7.



Setiap masalah/kendala operasional selama proses transportasi/pengiriman harus dilaporkan ke Pengawas Pekerjaan atau Ahli KK. Jika terjadi masalah/kendala, prosedur dan/atau tindakan alternatif/perbaikan dapat dipertimbangkan dan dilaksanakan.



Lampiran IV (D.2.g)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



D.2.8.



Jika memungkinkan, rute yang diambil harus menghindari daerah padat penduduk, sensitif atau dilindungi.



Lampiran IV (D.2.h)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



D.2.9.



Jika terjadi kendala akibat faktor eksternal yang tidak diantisipasi (cuaca, kerusakan mekanis), tidak boleh ada pemberhentian tanpa izin selama perjalanan.



Lampiran IV (D.2.i)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



D.3.



Prosedur Transportasi/Pengiriman Limbah B3



D.3.1.



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang menangani pengangkutan limbah B3 wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.



Lampiran IV (D.3.a)



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



D.3.2.



Setiap pemindahan limbah B3 ke luar lokasi pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan Manifes Limbah Berbahaya, yang merupakan formulir resmi yang disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.



E.



KEBERSIHAN (HOUSEKEEPING)



E.1



Kebersihan (Housekeeping) di Lokasi kerja



E.1.1.



Kebersihan di lokasi kerja dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan dengan menjaga kebersihan dan kerapian ruangan



/ PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 83 Lampiran IV (D.3.b) / PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran XII



Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah



Terdapat SOP haousekeeping Lampiran IV (E.1.a)



Hal. 8 dari 21



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



untuk memberikan tempat yang aman, sehat dan nyaman untuk bekerja dan tinggal. E.1.2.



Setiap orang bertanggungjawab atas keselamatannya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Pihak manajemen dan seluruh pekerja harus memahami praktek kerja kebersihan dan sehingga dapat mendukung upaya pencegahan kecelakaan di lokasi kerja.



Lampiran IV (E.1.b)



E.1.3.



Area Kerja



Lampiran IV (E.1.c)



Pengelolaan Kebersihan (Housekeeping) di lokasi kerja dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip 5R : Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin. a. Ringkas Merupakan kegiatan menyingkirkan barangbarang yang tidak diperlukan sehingga segala barang yang ada di lokasi kerja hanya barang yang benar benar dibutuhkan dalam aktivitas kerja. b. Rapi Segala sesuatu harus diletakkan sesuai posisi yang ditetapkan sehingga siap digunakan pada saat diperlukan. c. Resik Suatu aktivitas kegiatan membersihkan peralatan dan area kerja sehingga peralatan kerja tetap terjaga dalam keadaan baik. d. Rawat Penjagaan lingkungan kerja yang sudah rapi dan bersih menjadi suatu standar kerja. e. Rajin Pemeliharaan kedisiplinan pribadi masingmasing pekerja dalam menjalankan seluruh tahap 5S. E.1.4.



Kotoran dan Sampah a. Sampah dan limbah dipisahkan sesuai karakteristik yang dapat terbakar, tidak dapat terbakar dan yang dapat mengurai di sumbernya, kemudian dimasukkan ke dalam



Lampiran IV (E.1.d) / Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2013



Hal. 9 dari 21



Tidak Sesuai



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



penampung yang sesuai, yang selanjutnya harus dikosongkan secara teratur dan terpisah. b. Kertas, kantong plastik, lembaran plastik dan barang-barang lain yang dapat dibawa oleh angin harus disimpan dengan aman, karena kertas atau plastik dapat tersedot oleh mesin helikopter dan mengakibatkan kerusakan serius. c. Hindari bahaya tersandung dengan tidak pernah membiarkan sampah untuk menumpuk di lantai. d. Bak sampah dan material limbah tidak diletakkan di lintasan dan area kerja untuk menghindari kecelakaan "benturan". e. Buang oli, gemuk dan limbah yang mudah terbakar lainnya secepat mungkin sesuai prosedur yang telah disetujui. f. Pastikan bahwa skip/kontainer khusus ditempatkan di berbagai lokasi di lapangan untuk pengumpulan material limbah. g. Pastikan bahwa sampah tidak menumpuk di pojok atau ruang kosong yang terpencil misalnya di bawah tangga. E.1.5.



Akses Jalan Darurat (Lintasan) i. Pastikan bahwa lintasan ke peralatan kebakaran dan pintu darurat kebakaran senantiasa dijaga bebas dari halangan.



Lampiran IV (E.1.e)



ii. Jaga akses jalan bebas dari sampah. iii. Pintu kebakaran tidak boleh sekali-kali dikunci atau sulit dibuka. iv. Hindari bahaya tersandung seperti kotak, pegangan troli, dan material yang menonjol ke lintasan. v. Pastikan bahwa tidak ada gundukan atau lubang di permukaan lintasan yang dapat mengakibatkan jatuh. E.1.6.



Perkakas Tangan i. Pastikan perkakas listrik diperiksa secara teratur.



Lampiran IV (E.1.f)



Hal. 10 dari 21



Tidak Sesuai



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



ii. Gunakan palu berkepala lembut atau perkakas aman lain jika bekerja dekat dengan material/bahan-bahan yang mudah terbakar. iii. Pastikan bahwa perkakas pemotong, seperti mata bor dan pahat, dijaga tetap tajam. iv. Taruh perkakas yang tidak dipakai dalam gudang, atau disimpan sehingga perkakas tersebut tidak tersandung orang atau jatuh dari bangku. v. Ketika bekerja dengan perkakas di ketinggian, pastikan perkakas itu tidak dapat jatuh. vi. Jangan membiarkan perkakas bertenaga listrik pada posisi “on (menyala)” ketika dilepaskan dari sumber listriknya agar tidak menyala secara langsung ketika disambungkan kembali ke sumber listrik. E.1.7.



Lampu Penerangan dan Penyejuk Udara i. Pastikan bahwa lampu penerangan memadai untuk melaksanakan tugas.



Lampiran IV (E.1.g)



ii. Posisikan lampu sedemikian rupa sehingga lampu tidak mengakibatkan luka bakar dan silau untuk orang-orang yang bekerja di area itu. iii. Terangi lintasan dan area kerja sehingga bahaya lantai yang mungkin timbul dapat dilihat. iv. Pastikan bahwa kabel listrik ke lampu dan penyejuk udara tidak menimbulkan bahaya. v. Jauhkan lampu dan kabel dari barangbarang yang mudah terbakar. vi. Terangi pojok-pojok yang gelap sehingga sampah yang mudah terbakar tidak menumpuk tanpa dapat terlihat. E.1.8.



Sumber Tenaga Listrik i. Pastikan bahwa kabel, jaringan listrik, pipa dan selang tidak dibiarkan berserakan di lintasan atau area kerja.



Lampiran IV (E.1.h)



Hal. 11 dari 21



Tidak Sesuai



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



ii. Periksa isolasi, sakelar dan kotak sekering kalau-kalau ada kemungkinan bahaya. iii. Pastikan rambu-rambu peringatan jelas dan mudah dilihat. iv. Pastikan bahwa jenis alat pemadam kebakaran dan sistem alarm yang benar sepenuhnya berfungsi dan mudah dijangkau di area-area yang mengandung pasokan tenaga listrik berbahaya. E.1.9.



Penyimpanan Material i. Buanglah karton kosong, bungkus dan sampah mudah terbakar lainnya secepat mungkin.



Lampiran IV (E.1.i)



ii. Jangan menyimpan dalam gudang yang sama bahan-bahan yang dapat saling bereaksi untuk menghasilkan panas atau ledakan. iii. Pastikan silinder dan tabung gas tidak dapat jatuh. iv. Pastikan kotak, karung, drum, atau bendabenda lainnya disusun dengan benar, bila perlu menggunakan ganjal dan tali. v. Jangan menyimpan sesuatu di jalan akses. vi. Jangan mengangkat barang berat secara manual di atas garis dada. vii. Simpan barang yang lebih berat pada rak yang lebih rendah. E.1.10.



Bahaya di Ruangan Kantor i. Jaga tangga, jalan dan lintasan bebas dari semua halangan. ii. Tempatkan kabel telpon, alat listrik jinjing/ringan dan peralatan kantor di tempat yang tidak akan mengakibatkan orang tersandung.



Lampiran IV (E.1.j) / Permenkes Nomor 48 Tahun 2016



iii. Jangan melintaskan kabel listrik di bawah karpet dimana kabel dapat secara berangsurangsur aus dan menciptakan bahaya api. iv. Tutup semua lemari dokumen dan laci meja segera setelah digunakan.



Hal. 12 dari 21



Tidak Sesuai



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



v. Jangan lari, atau membuka pintu dengan terburu-buru. vi. Waspadalah terhadap lantai yang rusak dan keramik atau karpet yang longgar yang dapat mengakibatkan bahaya tersandung. vii. Untuk bekerja di ketinggian hanya gunakan tangga atau bangku panjat yang sesuai. viii. Angkat barang berat dengan menggunakan metode gerakan yang benar. ix. Sebelum meninggalkan matikan semua alat listrik.



pekerjaan,



x. Amankan lemari dokumen ke lantai, dinding atau dengan lemari dokumen lain. xi. Buka hanya satu laci sekali waktu. xii. Gunakan pisau dan pemotong yang sesuai untuk kertas, papan, tali dan menajamkan pensil. xiii. Jangan membuang gelas pecah ke dalam bak sampah. xiv. Jangan melepas pengaman dari peralatan kantor – misalnya penghancur kertas, dan jangan mengoperasikannya terkecuali telah terlatih untuk itu. xv. Jangan meremehkan luka, lecet atau goresan kecil yang dapat berkembang menjadi infeksi. xvi. Jangan menyimpan material atau cairan mudah terbakar di loker atau kamar pakaian. xvii. Jangan memasang kaca terang atau vas air kaca dekat jendela dimana sinar matahari dapat fokus ke kertas atau material mudah terbakar lainnya. E.2



Higiene dan Perilaku Individu



E.2.1.



Standar Higiene Pribadi



Terdapat SOP perilaku individu dan hygiene



i. Cuci tangan dengan sabun dan air sebelum dan sesudah makan dan setelah pergi ke toilet.



Lampiran IV (E.2.a) / Permenkes Nomor 3 Tahun 2014



Hal. 13 dari 21



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



ii. Makan, minum dan merokok harus dilakukan jauh dari tempat bekerja. iii. Usahakan agar lingkungan tetap rapih dan bebas sampah. iv. Gunakan tisu untuk meludah, batuk, bersin, dan buanglah tisu kotor ke dalam tong sampah. v. Jangan gunakan barang pribadi milik orang (misal sikat gigi, pisau cukur). vi. Jika sakit, lapor ke pengawas atau dokter. vii. Berikan laporan kepada pengawas tentang tempat-tempat kotor atau kebiasaan tidak higienis di tempat kerja dan di akomodasi. E.2.2.



Pakaian i. Pastikan bahwa pakaian tidak menjadi kotor sampai pada tingkat yang berbahaya.



Lampiran IV (E.2.b)



ii. Lepas segera pakaian yang terkontaminasi oleh bahan berbahaya sebaiknya di bawah Pancuran Darurat. iii. Pakaian harus dijaga tetap bersih dan dalam kondisi yang baik. iv. Semua pekerja harus memakai pakaian yang dicuci dengan benar dan bersih ketika menggunakan area makan dan rekreasi. v. Jika memungkinkan, pakaian kerja dan pakaian non-kerja dicuci terpisah. E.2.3.



Higiene untuk Staff Ruang Makan / Dapur i. Selalu cuci tangan sebelum menyentuh makanan. ii. Beritahukan dokter lapangan setiap gangguan kulit, hidung, tenggorokan dan perut.



Lampiran IV (E.2.c) / Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011



iii. Kuku jari harus dijaga tetap pendek dan bersih dan rambut harus pendek dan ditutup. iv. Latih pekerja baru pada tugas mereka, metode sanitasi dan aturan keselamatan kerja.



Hal. 14 dari 21



Tidak Sesuai



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



v. Pemeriksaan kesehatan rutin untuk penangan makanan. vi. Goresan dan luka harus ditutup dengan perban kedap air. vii. Jangan merokok atau makan di dapur atau ruang penyiapan dan penyimpanan makanan. viii. Jangan sekali-kali batuk atau bersin di atas makanan. ix. Jaga kebersihan makanan dan selalu tutup, baik dingin atau panas. x. Buang makanan makanan lama.



kadaluarsa,



rotasi



xi. Gunakan prosedur “pertama datang pertama keluar”. xii. Hindari sentuhan tangan (misalnya gunakan centong untuk menyajikan es krim dari mesin). xiii. Jaga kebersihan peralatan makanan. xiv. Pastikan tong debu dan sampah selalu tertutup. xv. Jaga kebersihan permukaan kerja. xvi. Gunakan air panas dengan deterjen untuk membersihkan permukaan. xvii. Taruh pecah belah yang telah dicuci dan dibilas pada rak agar kering. xviii. Gunakan handuk kertas atau mesin pengering; jika kain lap digunakan maka harus dicuci. xix. Seragam kerja harus bersih. xx. Dinding, langit-langit, perabotan kayu dan semua bagian lain ruang makanan harus dijaga kebersihannya dan tertata rapi dan teratur. xxi. Limbah cair atau padat tidak boleh dibiarkan menumpuk di dapur, ruang atau gudang makanan. xxii. Pemeriksaan penanggungjawab.



teratur



oleh



Hal. 15 dari 21



Tidak Sesuai



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



F.



EFISIENSI ENERGI



Tidak Sesuai Terdapat SOP efisiensi energi



Efisiensi Energi dapat dilakukan dengan:



Lampiran IV (F)



1) Melakukan pemeliharaan rutin pada mesin/peralatan dan kendaraan; 2) Jika memungkinkan, gunakan media elektronik untuk mengurangi konsumsi kertas; 3) Gunakanlah dua sisi kertas; 4) Pastikan lampu dan AC dimatikan ketika tidak digunakan; 5) Matikan komputer atau lakukan penyetelan ke modus “power saving” ketika Anda meninggalkan meja kerja. G.



PERLINDUNGAN FLORA DAN FAUNA



Terdapat SOP perlindungan flora dan fauna



G.1.



Fauna



G.1.1



Dilarang interverensi terhadap margasatwa dan cagar alam yang dilindungi oleh Pemerintah.



Lampiran IV (G.1.a)



G.1.2



Dilarang membiarkan/membuang makanan dan sampah sisa makanan secara terbuka atau di area terbuka yang dapat diakses oleh satwa liar.



Lampiran IV (G.1.b)



G.1.3



Jangan memberi makan, menghampiri atau mengganggu satwa liar.



Lampiran IV (G.1.c)



G.1.4



Jangan menyentuh/mengambil burung atau hewan lainnya yang mati/terluka/terkena polutan.



Lampiran IV (G.1.d)



G.1.5



Jangan memelihara hewan yang dilindungi tanpa seijin dari petugas yang berwenang.



Lampiran IV (G.1.e)



G.1.6



Berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam upaya perlindungan fauna.



Lampiran IV (G.1.f)



G.2



Flora



G.2.1.



Tanaman (flora) merupakan tempat perlindungan yang penting bagi beberapa jenis fauna. Dengan menjaga habitat fauna



Lampiran IV (G.2.a)



Hal. 16 dari 21



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



akan meminimalisasi berkurangnya biodiversitas akibat kegiatan pembangunan. G.2.2.



Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meminimasi dampak terhadap kehidupan flora:



Lampiran IV (G.2.b)



a. Hindari penebangan tanaman terutama yang berada di sepanjang jalur air; b. Tandai tanaman yang sensitif; c. Hindari kerusakan pada pohon; d. Hindari pengelupasan permukaan tanah; e. Hindari pembuangan air dimana akan mempengaruhi tanaman; f. Hindari penggunaan pestisida; dan g. Pemotongan tanaman (kecuali pada saat darurat, segala aktivitas pemotongan tanaman harus di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk di masing- masing Area Kerja). G.2.3.



Untuk meminimalisasi dampak pada habitat flora, dapat dilakukan hal berikut:



Lampiran IV (G.2.c)



a. Memelihara penutup tanaman dan tanaman lokal sebanyak mungkin; b. Jika perlu, pembersihan dilakukan sepanjang pinggir area vegetasi daripada memotong tengahnya untuk pemeliharaan koridor alam bebas dan mengurangi persebaran rumput liar (gulma); c. Hindari mengganggu tempat tertentu seperti di daerah pepohonan, area berbatu atau lingkungan perairan; d. Pertimbangkan pemasangan pengganti bentuk tempat tinggal (seperti sarang buatan); e. Atur dan kendalikan persebaran rumput liar; f. Gunakan jenis tanaman lokal untuk pertamanan; g. Sediakan jalur keluar untuk fauna jika parit atau lubang akan dibuka untuk periode yang



Hal. 17 dari 21



Tidak Sesuai



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



lama (misal batang kayu atau tongkat untuk memanjat keluar); h. Jika pekerjaan pembersihan diketahui akan berdampak pada habitat liar, hubungi petugas/jagawana lokal paling tidak 2 (dua) minggu sebelum untuk persetujuan pekerjaan dimulai. G.2.4.



Tahapan memotong tanaman a. Langkah 1: Potong bagian bawah (undercut) terlebih dahulu untuk menghindari rusaknya batang pohon;



Lampiran IV (G.2.d)



b. Langkah 2: Potong bagian atas (top cut), untuk menghilangkan cabang/ ranting pohon); c. Langkah 3 : Lakukan pemotongan akhir. G.2.5.



Posisi yang baik untuk pemotongan tanaman



Lampiran IV (G.2.e)



G.2.6



Berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam upaya perlindungan flora.



Lampiran IV (G.2.f)



H.



PERLINDUNGAN EKOSISTEM DARI SPESIES TUMBUHAN INVASIF



Terdapat SOP perlindungan ekosistem dari spesies tumbuhan invasif



Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan ekosistem terhadap ancaman tumbuhan invasif: H.1



Pelaksanaan aktivitas pekerjaan konstruksi harus memperhatikan potensi perpindahan tanaman invasif yang kemungkinan dapat diakibatkan karena aktivitas transportasi dan pemindahan material proyek.



Lampiran IV (H.1)



H.2



Tumbuhan invasif umumnya tumbuh dominan pada suatu wilayah. Pertumbuhannya sangat cepat bahkan mampu menekan pertumbuhan jenis tumbuhan lain yang pada akhirnya merusak ekosistem di wilayah tersebut. Tumbuhan invasif mampu menguasai ekosistem dan menyebabkan jenis tumbuhan asli kehilangan tempat tumbuh bahkan dapat



Lampiran IV (H.2)



Hal. 18 dari 21



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Tidak Sesuai



pula mematikan jenis tumbuhan asli dengan cara menutupi tajuk pohon. H.3



Beberapa cara dalam penanganan tumbuhan invasif dapat dilakukan melalui:



Lampiran IV (H.3)



https://www.itb.ac.id/beri ta/detail/4991/sith-itbgalakan-pencerdasantentang-perlindunganekosistem-dari-spesiesinvasif



Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan benda kepurbakalaan antara lain:



UU No. 11 Tahun 2010



http://kebudayaan.kemdik bud.go.id/bpcbjateng/apayang-harus-dilakukan-jikamenemukan-benda-yangmungkin-cagar-budaya/



Kenali Suatu benda untuk menjadi atau ditetapkan menjadi Cagar Budaya harus melalui proses yang panjang. Namun ketika menemukan benda, harus dapat menduga-duga apakah benda itu besar kemungkinan dapat menjadi Cagar Budaya.



Lampiran IV (I.1)



a. cara mekanis, misalnya disiangi atau ditebang; b. cara kimiawi, misalnya menggunakan pestisida; c. cara biologi, menggunakan musuh alami; dan d. pemanfaatan tanaman tersebut baik menjadi pupuk maupun biogas. I.



I.1



PENANGANAN BENDA KEPURBAKALAAN (ARKEOLOGI)



Benda Cagar Budaya yang sering ditemukan masyarakat banyak jenisnya mulai dari alat batu prasejarah, fosil, arca batu dan perunggu, perhiasan, Lingga, Yoni, mata uang, keramik, dan alat-alat upacara keagamaan. I.2



Amankan Banyak Cagar Budaya yang ditemukan masyarakat di tempat-tempat yang terbuka dan terpendam. Pastikan benda ini tetap aman di tempat dimana ditemukan sampai dengan petugas yang berwenang datang. Hal ini dilakukan karena penanganan benda



Lampiran IV (I.2)/ UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 61-62



Hal. 19 dari 21



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



No.



Acuan*)



Kriteria Penilaian



Pemenuhan Persyaratan Keterangan Sesuai



Cagar Budaya ini memerlukan prosedur yang benar. I.3



Melaporkan Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan jika menemukan benda yang kemungkinan merupakan benda Cagar Budaya adalah melaporkan kepada pihak yang telah ditunjuk dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Pihak-pihak yang dapat membantu menerima laporan penemuan Cagar Budaya ini adalah instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian dan instansi-instansi yang terkait. Setelah menerima laporan petugas akan datang ke lokasi penemuan dan menentukan apakah benda tersebut dapat ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya atau benda biasa.



Lampiran IV (I.3)/ UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 23



Hal. 20 dari 21



Tidak Sesuai



Rev.0 27 Juli 2022



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)



DAFTAR SIMAK NO. 4: PANDUAN OPERASIONAL KESELAMATAN LINGKUNGAN (Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022)



3.



KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN 3.1. Kesimpulan/ Ringkasan:



3.2. Hasil Evaluasi (Perbaikan yang diperlukan) No.



Hasil Evaluasi



Perbaikan yang diperlukan



Lokasi _______ / Tanggal ____________



Pemeriksa



(ttd)



Nama



:



Jabatan



:



Hal. 21 dari 21



Target Waktu



Penanggung Jawab