Permohonan Pengampuan Denny Goya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jalan Bungur Besar Raya, No. 24, Rt,28, Rw.01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. PERIHAL



: PERMOHONAN PENETAPAN PENGAMPUAN.



Yang bertanda tangan di bawah ini : Harianto Soetjipto, SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Harianto Soetjipto, SH & Rekan berkedudukan Jalan Patriot Raya No.05 RT/RW 02/24, Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 agustus 2022, bertindak selaku kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama : Nama : Tn. Romy Goya Tempat/Tanggal Lahir : Banjarnegara, 27 Juli 1972. Agama : Kristen. Alamat : Kampung Kepu XI/47B, RT. 016/001, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Adapun dasar di ajukannya permohonan pengampuan ini adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon adalah anak kandung dari perkawinan antara Tan iok Huy alias Tony Goya dengan Teng Ing Nio, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 8/A/1990 pada tanggal 23 juni 1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, dari daftar perkawinan menurut Stbl. 1933 No. 75 di Jakarta ; ( bukti P - ) ;



1



2. Bahwa dari hasil perkawinan antara Tan Giok Huy alias Tony Goya dengan istrinya Teng Ing Nio telah di karuniai 2 ( dua ) orang anak laki-laki masing-masing bernama : 2.1.



Rommy Goya dilahirkan di Banjarnegera pada tanggal: 27 Juli 1972 ( bukti P );



2.2. Denny Goya dilahirkan di Jakarta pada tanggal : 12 Juni 1973 ( bukti P ); 3. Bahwa dari kedua anak yang dilahirkan sebagaimana di sebutkan di atas anak yang nomor.2 yakni Deny Goya mengalami cacad mental sejak dari lahir, sehingga jika ingin melakukan Tindakan apapun harus mendapatkan bantuan atau pertolongan dari pihak lain, sedangkan bapak maupun Ibunya terlebih dahulu sudah meninggal dunia ; 4. Bahwa orang tua laki-laki nya yang bernama Tan Giok Huy alias Tony Goya meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2009 di Rumah Sakit dikarenakan sakit Komplikasi sebagaimana bukti Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat nomor : 898/KMU/JP/2009 tertanggal 02 September 2009 ; ( bukti P ); 5. Bahwa orang tua Perempuanna yang Bernama Teng Ing Nio , telah meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana bukti Akta Kematian dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat nomor : 3171-KM-15022022-0045 tertanggal 15 Februari 2022 ; ( bukti P ); 6. Bahwa orang tua Pemohon ( Tony Goya ) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2009 di Rumah Sakit dikarenakan sakit Komplikasi sebagaimana bukti Akta Kematian dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat nomor : 898/KMU/JP/2009 tertanggal 02 September 2009 ( bukti P ); 7. Bahwa anak ke dua dari Pemohon yang bernama Denny Goya saat ini berumur 50 ( lima puluh ) tahun yang seharusnya dianggap 2



telah cakap untuk melakukan perbuatan menurut hukum akan tetapi anak tersebut mempunyai penyakit cacat mental sejak lahir sehingga dapat dikategorikan sebagai orang dewasa yang tidak mampu untuk suatu perbuatan hukum ; 8. Bahwa oleh karena penyakit mental yang dialami oleh adik Pemohon tersebut telah menyebabkan dirinya tidak cakap/tidak mampu mengurus harta kekayaan dan untuk kebutuhan hidupnya sehingga untuk melindungi hak-hak dan segala kepentingan hukum baik sekarang maupun kelak dikemudian hari maka perlu untuk mendapatkan pengampuan dari seorang Pengampu atau wali yang dapat mewakilinya ; 9. Bahwa Denny Goya selaku adik Pemohon saat ini masih tinggal satu rumah bersama dengan Pemohon dan Pemohonlah yang selama ini dan setiap hari melakukan pengawasan serta yang mencukupi segala kebutuhan hidup anak keduanya tersebut, sehingga dalam hal ini Pemohon sebagai Kakak kandungnya adalah Pihak yang bertanggung jawab atas segala sesuatu kebutuhan atau keperluan hidupnya serta bertanggung jawab mewakili semua kepentingan hukum nya maka sangat beralasan jika Pemohon yang patut dan cakap untuk menjadi Pengampu ; 10.



Bahwa sebagaimana dimaksud dalam :



10.1. Pasal 433 KUHPerdata dijelaskan setiap orang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak, mata gelap harus ditempatkan dalam pengampuan sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya, sehingga dapat disimpulkan pengampuan terhadap orang yang cacat mental berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa ; 10.2. Pasal 434 KUHPerdata dijelaskan yang boleh menjadi pengampu untuk orang yang terus menerus dalam keadaan dungu, sakit otak, dan mata gelap kenyataannya adalah keluarga saudara penderita dari garis lurus keatas dan ke bawah ; 11. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menetapkan Pemohon sebagai Wali/Pengampu dari anak keduanya yang bernama Denny Goya ; 3



Berdasarkan dalil-dalil permohonan sebagaimana yang telah diuraikan diatas maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan untuk memeriksa permohonan ini dan memberikan penetapan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa adik kandung dari Pemohon yang bernama Denny Goya lahir di Jakarta pada tanggal : 12 Juni 1973 adalah benar mempunyai penyakit cacad mental sejak lahir ; 3. Menyatakan Pemohon adalah sebagai Wali/Pengampu dari adik Pemohon yang bernama Denny Goya ; 4. Menetapkan Pemohonlah yang berhak untuk mewakili adik Pemohon Denny Goya dalam melakukan segala tindakan hukum ; 5. Menetapkan anak kedua dari Pemohon yang bernama Denny Goya adalah dalam Pengawasan dan Pengampuan Pemohon ; 6. Menetapkan biaya menurut hukum ; Atau ; Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan dan penetapan yang seadil-adilnya ; Bekasi, 07 Januari 2023 Kuasa Hukum Pemohon,



Harianto Soetjipto, SH.



4