Pert 2 Penggolongan Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pertemuan II Hukum Pajak dan Dasar Penggolongan Pajak



Hukum Pajak Dalam penerapan pajak, pemerintah/fiskus dan wajib pajak diatur dengan hukum. Adapun definisi Hukum Pajak adalah Hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan wajib pajak. Hukum Pajak adalah Suatu kumpulan peraturan -peraturan yg mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan masyarakat sebagai pembayar pajak. Dalam Hukum Pajak diatur mengenai; • - Siapa yg menjadi SP & WP • - Obyek apa saja yang menjadi Objek Pajak • - Kewajiban WP terhadap pemerintah • - Timbul & hapusnya utang pajak • - Cara penagihan pajak • - Cara mengajukan keberatan dan banding



Hukum Pajak Dibedakan Menjadi 2 : 1. Hukum Pajak Materiil Hukum yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak/objek, siapa yang dikenakan pajak/subjek, berapa pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. 2. Hukum Pajak Formal Hukum yang memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan.



Hukum Pajak | 2



KEDUDUKAN HUKUM PAJAK



HUKUM TATA NEGARA HUKUM NEGARA HUKUM ADM NEGARA



HUKUM PAJAK



HK. PERDATA MATERIAL HUKUM



HUKUM PERDATA HK. PERDATA FORMAL



HUKUM



HUKUM PIDANA



HK. PIDANA MATERIAL



HK. PIDANA FORMAL



Hukum Pajak Material Hukum Pajak Material yaitu memuat norma – norma yang angkan tentang keadaan, perbuatan, obyek pajak, subyek pajak. Contoh – Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor : 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, – Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor : 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Hukum Pajak | 3







Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor : 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan,



Hukum Pajak Formal Hukum Pajak Formal yaitu memuat tata cara bagaimana hukum materiil tersebut dilaksanakan. Contoh : UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan UU Nomor 28 Tahun 2007Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Hukum Pajak Formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan/ merealisasikan ketentuan hukum material Dalam UU KUP, ketentuan Hukum Formal antara lain mengatur: • SPT ( masa maupun tahunan) • SSP • SKP ( SKPKB,SKPKBT,SKPLB,SKPN) • STP • PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN • PENYIDIKAN • SURAT PAKSA • KEBERATAN DAN BANDING • SANKSI ADMINISTRASI, SANKSI PIDANA DLL Dalam UU Pengadilan Pajak, ketentuan Hukum Formal, mengatur mengenai: • Sengketa pajak • Banding dan gugatan • Susunan pengadilan pajak • Hukum acara • Pembuktian • Pelaksanaan putusan dll Dalam UU PPSP, ketentuan Hukum Formal, mengatur mengenai:  Penagihan pajak  Juru sita pajak  Penagihan seketika dan sekaligus  Surat paksa  Penyitaan  Lelang  Pencegahan dan penyanderaan  Gugatan dll. Ketentuan Hukum Formal diatur secara terpisah dengan hukum pajak Material A. Ketentuan hukum pajak formal diatur dalam UU KUP, yaitu UU no 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dgn UU No 28 Th 2007 tentang: Hukum Pajak | 4



“Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan B. Ketentuan hukum pajak material terdapat dalam: 1. UU PPh 2. UU PPN dan PPnBM Hukum Pajak Material memuat mengenai; a. Subjek pajak b. Wajib Pajak c. Objek Pajak d. Tarif Pajak UU yang memuat Hukum Pajak material dan Formal: 1. UU no 12 tahun 1985 yang telah diubah dgn UU no 12 tahun 1994 tentang PBB 2. UU no 18 tahun1987 yang telah diubah dgn UU no 28 tahun 2009 tentang PDRD 3. UU no 21 tahun1997 yang telah diubah dengan UU no 20 th 2000 tentang BPHTB Saat Timbulnya Utang Pajak I. Saat diundangkannya Undang-Undang Pajak. Artinya bahwa begitu suatu Undang-Undang pajak diundangkan oleh pemerintah, maka pada saat itulah timbul utang pajak sepanjang apa yang diatur dalam Undang-Undang tersebut menimbulkan suatu kewajiban bagi seseorang menjadi terutang pajak. II. Saat dikeluarkannya SKP oleh pemerintah melalui DJP/fiskus. Artinya bahwa seseorang baru diketahui mempunyai utang pajak saat fiskus menerbitkan SKP atas namanya serta besarnya pajak yang terutang. Berakhirnya/Hapusnya Utang Pajak 1. Pembayaran Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas negara. 2. Kompensasi Kompensasi terjadi apabila WP mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima WP sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang. 3. Daluwarsa Hak fiskus untuk melakukan penagihan telah lampau/lewat batas waktu apabila telah melebihi sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hukum Pajak | 5



4. Pembebasan Pembebasan diberikan terhadap sanksi administrasi, tidak terhadap pokoknya. 5. Penghapusan Diberikan karena keadaan wajib pajak yang bisa disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : - WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris tau ahli waris tidak dapat ditemukan. - WP tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemda setempat. - WP tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen tidak dapat ditemukan lagi disebabkan kebakaran, bencana alam dsb. Perlawanan Teradap Pajak 1. Perlawanan Pasif Perlawanan berupa hambatan yan mempersulit pemungutan pajak 2. Perlawanan Aktif Perlawanan aktif secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditunjukan kepada pemerintah (Fiscus) dengan tujuan untuk menghindari pajak Sistem Pemungutan Pajak b. Official Assessment System Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak/fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang dibayar (pajak terutang) oleh seseorang. c. Semi Self Assessment System Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada fiskus dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak seseorang yang terutang. d. Self Assessment System Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak. e. Withholding System Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak yang terutang. Cara Pengenaan Pajak a. Stelsel Nyata (Riil Stelsel) Yaitu pengenaan pajak berdasarkan pada objek yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui. Hukum Pajak | 6



b. Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel) Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh UndangUndang. Sebagai contoh : penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. c. Stelsel Campuran Yaitu merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Stelsel Yg Digunakan



a. Stelsel Nyata b. Stelsel Anggapan



Kelebihannya



Kelemahannya



Pajak yang dikenakan lebih realistis Pajak sudah dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu akhir tahun



Pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode Tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya



PENGGOLONGAN JENIS PAJAK 1. Menurut Sifatnya a. Pajak Langsung Adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulangulang pada waktu-waktu tertentu, misalnya PPh. b. Pajak Tdk Langsung Adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa peristiwa tertentu saja, misalnya, pajak pertambahan nilai. 2. Menurut Sasaran/Objeknya a. Pajak Subjektif Adalah Jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak, misalnya, pajak penghasilan. b. Pajak Objektif Adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui,misalnya, pajak pertambahan nilai. Hukum Pajak | 7



3. Menurut Lembaga Pemungutnya a. Pajak Pusat Adalah Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh departemen keuangan cq. Departemen jendral pajak, hasilnya dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan APBN. b. Pajak Daerah Adalah Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh dinas pendapatan daerah, hasilnya dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan APBD. Pajak Tertulis dan Tidak Tertulis a. Pajak Tertulis Adalah pajak-pajak yang pada permulaan tahun atau pada permulaan suatu masa telah tersusun suatu daftar yang berisikan data-data tertentu dari para wajib pajak. b. Pajak Tidak Tertulis Adalah pajak-pajak yang umumnya timbul karena suatu kejadian atau perbuatan, yang tidak diketahui sebelumnya siapa yang melakukannya, sehingga tidak mungkin untuk disusun suatu daftar wajib pajak terlebih dahulu. Institusi yang dapat memungut pajak 1. Pemerintah Pusat Dipungut melalui Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai 2.



Pemerintah Daerah Dipungut melalui Dinas Pendapatan Daerah



Pajak Daerah 1. Pajak Propinsi Pajak Propinsi adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah propinsi, meliputi: a. Pajak Kendaraan Bermotor b. BBNKB c. Pajak Bahan Bakar K-B d. Pajak Air Permukaan e. Pajak Rokok 2. Pajak Kabupaten/ Kota Pajak Kabupaten/Kota adalah pajak yang dipungut oleh Kabupaten/Kota Melalui Dinas Pendapatan Daerah, meliputi : a. Pajak Hotek b. Pajak Restoran c. Pajak Hiburan d. Pajak Reklame



pemerintah



Hukum Pajak | 8



e. f. g. h. i. j.



Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet PBB Perdesaan dan Perkotaan BPHTB



Hukum Pajak | 9