Pertanyaan Dan Jawaban TKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA KELOLA PERUSAHAAN KELAS A KELOMPOK 2



: Siti Hasanah



(180420038)



: Winton Haposan Purba



(180420046)



Peranan Good Corporate Governance Pertanyaan dan Jawaban



 Kelompok 4 Penanya



: Zulvia Kumala Ningrum ( 180420038)



Yang Menjawab



: Siti Hasanah



(180420038)



Pertanyaan : Tolong dijelaskan dan bandingkan tentang implementasi GCG di perusahaan Publik, BUMN dan Swasta. Berikan contoh konkritnya? Jawaban : Perusahaan Publik Secara eksplisit Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak membahas mengenai Good Corporate Governance (GCG), tetapi prinsip-prinsip GCG diakomodasi secara umum oleh UU PT. Namun demikian, terhadap perusahaan terbuka dan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, penerapan GCG terlihat lebih jelas di dalam peraturanperaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena sifat dari perusahaan-perusahaan tersebut yang berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia. Hal ini lantaran perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi milik publik sehingga publik harus mengetahui dengan transparan segala aktivitas perusahaan dan keuangan perusahaan. Contoh : Implementasi GCG pada perusahaan publik yaitu pada PT BFI Finance Indonesia Tbk,PT Bank Bukopin Tbk,PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. BUMN Upaya memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Negara masih terus bergulir seiring dengan bergulirnya wacana penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) pada BUMN. Kini, GCG tidak lagi menjadi wacana bagi BUMN, melainkan telah menjadi sebuah kewajiban bagi BUMN-BUMN. Melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN, BUMN pun wajib menerapkan prinsip GCG.



Keputusan yang ditandatangani oleh Meneg BUMN Laksamana Sukardi itu telah ada sejak 1 Agustus 2002, tetapi belum banyak diketahui masyarakat. Contoh : PT. Aneka Tambang (Antam) (Persero) , PT Garuda Indonesia, dan PT Timah. Sedangkan, di kategori BUMN Non Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II



Perusahaan Swasta Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan. Penerapan prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja perusahaan yang diterapkan pada perusahaan swasta. Contoh: PT ABM Investama.PT Astra International.PT Kalbe Farma.PT Indosat Ooredoo.PT Modernland Realty.PT Sarana Menara Nusantara.PT Multibintang Indonesia..



 Kelompok 6 Penanya



: Afisha Tirta Surya Lestari ( 180420061 )



Yang Menjawab : Winton Haposan Purba



( 180420046 )



Pertanyaan : Jelaskan tata cara kerja dewan komisaris yg mencerminkan adanya GCG dalam perusahaan. Berikan contohnya? Jawaban : Struktur keanggotaan Dewan Komisaris mengikuti persyaratan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Anggaran Dasar Perseroan. Disebutkan bahwa keanggotaan Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang termasuk Komisaris Independen. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dengan jangka waktu lima tahun, terhitung sejak pengangkatannya sampai penutupan RUPS tahunan kelima berikutnya. Namun tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas manajemen Perseroan dan memberikan masukan kepada Direksi. Contoh: PT Anargya Aset Manajemen berusaha konsisten untuk menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam setiap aspek bisnisnya sebagaimana diatur dalam



Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK. 04/2018 tentang Tata Kelola Manajer Investasi yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness ).