Perwal 93 TH 2022 - SSH 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



DAFTAR ISI................................................................................................................................................... i DAFTAR TABEL........................................................................................................................................... iii DAFTAR SUB LAMPIRAN........................................................................................................................... vi 1. SATUAN BIAYA HONORARIUM.................................................................................................. 2 1.1. Satuan Biaya Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah ................... 2 1.2. Satuan Biaya Honorarium Pengadaan Barang/Jasa........................................................... 5 1.3. Satuan Biaya Honorarium Narasumber atau Pembahas..................................................... 10 1.4. Satuan Biaya Honorarium Moderator .............................................................................. 14 1.5. Satuan Biaya Honorarium Pembawa Acara ...................................................................... 15 1.6. Satuan Biaya Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional 15 1.7. Honorarium Tim/Panitia/Badan Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim/Panitia/ Badan Pelaksana Kegiatan ................................................................................................. 16 1.8. Satuan Biaya Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara ............... 17 1.9 Satuan Biaya Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) .................... 18 1.10. Satuan Biaya Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah............................................ 24 1.11. Satuan Biaya Honorarium Instruktur/Pelatih ...................................................................... 25 1.12. Satuan Biaya Honorarium Juri dan Wasit .......................................................................... 26 1.13. Satuan Biaya Honorarium Patroli Pengawalan ................................................................... 26 1.14. Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Pendidikan ...................................................... 27 1.15. Satuan Biaya Honorarium Petugas Pendukung Kegiatan ................................................... 29 1.16. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pendampingan ............................................................... 37 1.17. Satuan Biaya Honorarium Kader......................................................................................... 38 1.18. Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Keagamaan ...................................................... 39 1.19. Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Kesenian .......................................................... 40 1.20. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pengambil Sumpah, Rohaniwan dan Pembaca Doa untuk Pelaksanaan Pelantikan/Pengambilan Sumpah ......................................................... 41 1.21. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD (AKD)....................................................................................................................... 42 1.22. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO), Pendamping Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO),Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Pendamping Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendamping Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan TUN.................. 43 1.23. Satuan Biaya Honorarium Petugas Upacara Peringatan Hari Besar Nasional ................... 44 1.24. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik/Evaluasi Peraturan Daerah ............................................................................................................... 45 1.25. Satuan Biaya Honorarium Non PNS untuk Kegiatan Penanganan Tindak Pidana Ringan ............................................................................................................................... 46 1.26. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Kemetrologian ............................................................ 46 1.27. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan, Surveyor Akreditasi .................. 46 1.28. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Cagar Budaya ..................................................... 47 1.29. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pelaksana Lapangan yang menangani Covid-19....... 47 1.30. Satuan Biaya Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19......................................................................................................... 48 1.31. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemulasaraan/Perawatan dan Pemakaman Jenazah 48 Pasien Covid-19................................................................................................................ 1.32. Satuan Biaya Honorarium Sopir/Pengemudi untuk Operasional Penanganan Covid-19........49 1.33. Satuan Biaya Insentif Petugas Non Medis yang berhubungan/kontak erat (beresiko tinggi) tertular Covid-19............................................................................. 49 1.34. Satuan Biaya Honorarium Petugas Medis dan Paramedis Penanggulangan Covid-19.... 49 1.35. Satuan Biaya Honorarium Petugas Ahli Teknik Laboratorium Medis Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19................................................................................................. 50 1.36. Satuan Biaya Honorarium dan Insentif Petugas Tracer, Surveilans dan Pengolah Data 50 (Dana DAK Non Fisik Bidang Kesehatan) ...................................................................... i



1.37.



2.



3. 4.



5.



6.



7.



8.



9.



Satuan Biaya Insentif Petugas Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 (Dana DAU dan DBHCT) ................................................................................................ 51 1.38. Satuan Biaya Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat/UKM (Dana BOK)....................... 51 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS...................................................................................... 51 2.1. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri................................................................... 51 2.1.1 Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri ................................... 52 2.1.2. Uang Diklat (Luar Kota)........................................................................................ 61 2.1.3. Uang Representasi.................................................................................................. 63 2.1.4. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri................................... 64 2.1.5. Satuan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri................................. 66 2.2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri............................................................... 98 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR... 103 3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor................................ 103 SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS........................................................... 107 4.1. Kendaraan Dinas Pejabat................................................................................................... 107 4.2. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat)................................ 107 4.3. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga................................... 107 4.4. Kendaraan Operasional Bus............................................................................................... 108 4.5. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 3 (Tiga).................................... 108 4.6. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua).................................... 108 SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN............................................................................ 109 5.1. Satuan Biaya Makanan atau Minuman Penambah Daya Tahan Tubuh............................ 109 5.2. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Khusus untuk Masyarakat................................... 109 5.3. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah........... 110 5.4. Satuan Biaya Makanan dan Minuman/Konsumsi Rapat................................................... 111 5.5. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Tamu.................................................................... 111 5.6. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Lembur................................................................. 112 5.7. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kebencanaan......................................................... 113 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN............................................................................................. 113 6.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan........................................................ 113 6.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas.................................................................. 114 6.3. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat-alat Berat...................................................................... 115 6.4. Satuan Biaya Pemeliharaan Mesin dan Timbangan.......................................................... 116 6.5. Satuan Biaya Kalibrasi...................................................................................................... 117 6.6. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor....................................................................... 120 6.7. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Angkutan Barang Tak Bermotor............................. 122 SATUAN BIAYA HADIAH/PENGHARGAAN............................................................................. 122 7.1. Satuan Biaya Hadiah Lomba............................................................................................. 122 7.2. Satuan Biaya Penghargaan Peraih Kejuaraan/Prestasi...................................................... 123 7.3. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pemenang MTQ....................................................... 124 7.4. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pelatih MTQ............................................................. 125 SATUAN BIAYA SEWA................................................................................................................. 125 8.1. Satuan Biaya Sewa Kendaraan.......................................................................................... 125 8.2. Satuan Biaya Jasa Sewa Peralatan dan Perlengkapan Pendukung Kegiatan....................... 126 8.3. Satuan Biaya Sewa Tempat/Gedung.................................................................................. 128 SATUAN BIAYA BELANJA LAINNYA........................................................................................ 128 9.1. Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) Harian........................................................... 128 9.2. Standar Satuan Harga Barang dan Bahan Bangunan........................................................ 129 9.3. Tambahan Kesejahteraan bagi Tenaga Kontrak................................................................ 129 9.4. Satuan Biaya Tambahan Penghasilan PNS........................................................................ 130 9.5. Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan untuk Keperluan Selain Perjalanan Dinas................130 9.6. Satuan Biaya Uang Lembur................................................................................................ 130 9.7. Satuan Biaya Bantuan Ongkos Jahit 1 (satu) stel Pakaian Dinas....................................... 131 9.8. Satuan Biaya Medical Check-Up………........................................................................... 132 9.9. Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium................................................................... 132 9.10. Satuan Biaya Penggunaan Biaya Umum............................................................................ 132 9.11. Satuan Biaya Langsung Personel (Remuneration Billing Rate)........................................ 135 9.12. Satuan Biaya Belanja Komunikasi.................................................................................... 135 ii



DAFTAR TABEL 1. Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel



2 2 6 10 14 15



Tabel



SATUAN BIAYA HONORARIUM.............................................................................................. 1.1. Satuan Biaya Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah ................. 1.2. Satuan Biaya Honorarium Pengadaan Barang/Jasa.......................................................... 1.3. Satuan Biaya Honorarium Narasumber atau Pembahas................................................... 1.4. Satuan Biaya Honorarium Moderator ............................................................................ 1.5. Satuan Biaya Honorarium Pembawa Acara .................................................................... 1.6. Satuan Biaya Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional ....................................................................................................................... 1.8.1. Satuan Biaya Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli............................ 1.8.2. Satuan Biaya Honorarium Beracara ............................................................................... 1.9.1. Satuan Biaya Honorarium Penceramah ......................................................................... 1.9.2. Satuan Biaya Honorarium Pengajar yang berasal dari Luar Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara..................................................................................... 1.9.3. Satuan Biaya Honorarium Penyusun Modul Diklat, Penyusun Naskah Ujian Diklat, Penyusun Laporan Kegiatan Diklat .............................................. 1.9.4. Satuan Biaya Honorarium Pengawas Ujian, Pengentry Data, Korektor untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan ................................................................................................ 1.9.5. Satuan Biaya Pengembangan Kompetensi Non Klasikal Kegiatan Outbound dan Kegiatan Sejenis............................................................................................................... 1.9.6. Satuan Biaya Belanja Penilaian Kompetensi, Sertifikasi, Kemitraan, dan Kontribusi dalam rangka kediklatan….............................................................................. 1.10. Satuan Biaya Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah........................................



Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel



1.11. 1.12. 1.13. 1.14. 1.15. 1.16. 1.17. 1.18. 1.19. 1.20.



25 26 27 27 29 37 38 39 40



Tabel



1.21.



Tabel



1.22.



Tabel Tabel



1.23. 1.24.



Tabel



1.25.



Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel



1.26. 1.27. 1.28. 1.29. 1.30.



Tabel



1.31.



Tabel



1.32.



Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel



Satuan Biaya Honorarium Instruktur/Pelatih .................................................................. Satuan Biaya Honorarium Juri dan Wasit ....................................................................... Satuan Biaya Honorarium Patroli Pengawalan ............................................................... Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Pendidikan ................................................... Satuan Biaya Honorarium Petugas Pendukung Kegiatan ................................................ Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pendampingan ......................................................... Satuan Biaya Honorarium Kader...................................................................................... Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Keagamaan .................................................. Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Kesenian ...................................................... Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pengambil Sumpah, Rohaniwan dan Pembaca Doa untuk Pelaksanaan Pelantikan/Pengambilan Sumpah............................................... Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD (AKD)................................................................................................................... Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO), Pendamping Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO),Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Pendamping Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendamping Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan TUN.......... Satuan Biaya Honorarium Petugas Upacara Peringatan Hari Besar Nasional ................ Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik/Evaluasi Peraturan Daerah ............................................................................................................. Satuan Biaya Honorarium Non PNS untuk Kegiatan Penanganan Tindak Pidana Ringan .................................................................................................................. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Kemetrologian ......................................................... Satuan Biaya Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan, Surveyor Akreditasi .............. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Cagar Budaya ................................................. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pelaksana Lapangan yang menangani Covid-19...... Satuan Biaya Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19......................................................................................................... Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemulasaraan/Perawatan dan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19.................................................................................................. Satuan Biaya Honorarium Sopir/Pengemudi untuk Operasional Penanganan Covid-19........................................................................................................................... iii



15 18 18 19 19 20 20 21 21 24



42 42



43 44 45 46 46 47 47 47 48 48



49



Tabel



1.33.



Tabel Tabel



1.34. 1.35.



Tabel



1.36.



Tabel



1.37.



Tabel



1.38.



2.



SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS................................................................................... 2.1. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri................................................................. 2.1.1 Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri ................................. 2.1.1.1. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota (Lebih dari 8 jam)......... 2.1.1.2. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Propinsi….............. 2.1.1.3. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi ……….... 2.1.1.4. Uang Harian Perjalanan Dinas untuk Kegiatan atau Pertemuan di Luar Kota yang Akomodasi ditanggung Penyelenggara.................. 2.1.2. Uang Diklat (Luar Kota)........................................................................................ 2.1.3. Uang Representasi................................................................................................. 2.1.4. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.................................. 2.1.5. Satuan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri................................. 2.1.5.1. Satuan Biaya BBM Sesuai Jarak....................................................... 2.1.5.2. Satuan Biaya Jasa Penggunaan Jalan Tol (e-Toll) Sesuai Jarak ..... 2.1.5.3. Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Kesehatan....................................... 2.1.5.4. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP).............................................................................. 2.1.5.5. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way).................. 2.1.5.6. Satuan Biaya Transportasi Darat Dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)............................................ 2.2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri...............................................................



Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel 3. Tabel Tabel Tabel Tabel



Satuan Biaya Insentif Petugas Non Medis yang berhubungan/kontak erat (beresiko tinggi) tertular Covid-19................................................................................................. Satuan Biaya Honorarium Petugas Medis dan Paramedis Penanggulangan Covid-19..... Satuan Biaya Honorarium Petugas Ahli Teknik Laboratorium Medis Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19............................................................................................... Satuan Biaya Honorarium dan Insentif Petugas Tracer, Surveilans dan Pengolah Data (Dana DAK Non Fisik Bidang Kesehatan) ............................................................. Satuan Biaya Insentif Petugas Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 (Dana DAU dan DBHCT) ................................................................................................ Satuan Biaya Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat/UKM (Dana BOK)........................



SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR........................................................................................................................................ 3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor............................................................................................................................... 3.1.1. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Setingkat Kepala Daerah atau Eselon I......................................................................................................... 3.1.2. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Setingkat Kepala Daerah atau Eselon II....................................................................................................... 3.1.3. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Dalam Wilayah KotaPasuruan....................................................................................................................



49 50 50 50



51 51 51 51 52 54 54 56 59 62 63 64 66 68 70 71 71 84 97 98



103 103 104 105



106



4. Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel



SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS......................................................... 4.1. Kendaraan Dinas Pejabat................................................................................................. 4.2. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat).............................. 4.3. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga................................. 4.4. Kendaraan Operasional Bus............................................................................................. 4.5. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 3 (Tiga)................................. 4.6. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua)..................................



107 107 107 107 108 108 108



5. Tabel Tabel Tabel Tabel



SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN...................................................................... 5.1. Satuan Biaya Makanan atau Minuman Penambah Daya Tahan Tubuh.......................... 5.2. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Khusus untuk Masyarakat................................... 5.3. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah......... 5.4. Satuan Biaya Makanan dan Minuman/Konsumsi Rapat..................................................



109 109 109 110 111



iv



Tabel Tabel Tabel



5.5. 5.6. 5.7.



Satuan Biaya Makanan dan Minuman Tamu................................................................... Satuan Biaya Makanan dan Minuman Lembur................................................................ Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kebencanaan.......................................................



111 112 112



6. Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel



SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN.......................................................................................... 6.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan....................................................... 6.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas.................................................................. 6.2.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat.......................................... 6.2.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional................................... 6.3. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat-alat Berat..................................................................... 6.4. Satuan Biaya Pemeliharaan Mesin dan Timbangan......................................................... 6.5. Satuan Biaya Kalibrasi..................................................................................................... 6.6. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor...................................................................... 6.7. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Angkutan Barang Tak Bermotor.............................



113 113 114 114 115 115 116 117 121 122



7. Tabel Tabel Tabel Tabel



SATUAN BIAYA HADIAH/PENGHARGAAN.......................................................................... 7.1. Satuan Biaya Hadiah Lomba............................................................................................ 7.2. Satuan Biaya Penghargaan Peraih Kejuaraan/Prestasi..................................................... 7.3. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pemenang MTQ...................................................... 7.4. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pelatih MTQ............................................................



122 122 124 124 125



8. Tabel Tabel Tabel



SATUAN BIAYA SEWA.............................................................................................................. 8.1. Satuan Biaya Sewa Kendaraan......................................................................................... 8.2. Satuan Biaya Jasa Sewa Peralatan dan Perlengkapan Pendukung Kegiatan................... 8.3. Satuan Biaya Sewa Tempat/Gedung................................................................................



125 126 126 128



9.



SATUAN BIAYA BELANJA LAINNYA.................................................................................... 9.1. Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) Harian......................................................... 9.2. Standar Satuan Harga Barang dan Bahan Bangunan...................................................... 9.3. Tambahan Kesejahteraan bagi Tenaga Kontrak.............................................................. 9.4. Satuan Biaya Tambahan Penghasilan PNS....................................................................... 9.5. Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan untuk Keperluan Selain Perjalanan Dinas.......... 9.6. Satuan Biaya Uang Lembur.............................................................................................. 9.7. Satuan Biaya Bantuan Ongkos Jahit 1 (satu) stel Pakaian Dinas.................................... 9.8. Satuan Biaya Medical Check-Up………......................................................................... 9.9. Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium................................................................. 9.10. Satuan Biaya Penggunaan Biaya Umum.......................................................................... 9.10.1. Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana........................................................................................... 9.10.2. Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Tidak Sederhana................................................................................. 9.10.3.Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Khusus................................................................................................ 9.12. Satuan Biaya Belanja Komunikasi……………................................................................



128 128 129 129 130 130 130 131 132 132 132



Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel



v



133 133 134 135



DAFTAR SUB LAMPIRAN



Sub Lampiran



1



Daftar Pengeluaran Riil…………................………................................... 136



vi



P LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 93 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2023



STANDAR HARGA SATUAN Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan (Standar Honorarium dan Belanja) ini bertujuan sebagai pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dalam perencanaan anggaran, Standar Harga Satuan (Standar Honorarium dan Belanja) ini berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan perhitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Harga Satuan (Standar Honorarium dan Belanja) ini berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi yang merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. Ketentuan Lampiran dalam Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 mengatur tentang Standar Harga Satuan (Standar Honorarium dan Belanja) yang meliputi : a. b. c. d.



satuan biaya honorarium; satuan biaya perjalanan dinas; satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; satuan biaya pengadaan kendaraan dinas;



Standar Harga Satuan TA.2023



1



e. f. g. h. i. 1.



satuan biaya makanan dan minuman; satuan biaya pemeliharaan; satuan biaya hadiah; satuan biaya sewa; serta satuan biaya belanja lainnya. SATUAN BIAYA HONORARIUM Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi : 1. 1



Satuan Biaya Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.1. berikut: Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah NO.



URAIAN



(1)



(2)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



1.1.1. Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku SKPKD:



a. Nilai pagu dana diatas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar b. Nilai pagu dana diatas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun c. Nilai pagu dana diatas Rp 1 triliun 1.1.2. Honorarium Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) a. Nilai pagu dana s.d. Rp 30 juta b. Nilai pagu dana Rp 30 juta s.d. Rp 100 juta c.



Standar Harga Satuan TA.2023



Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta



OB



2.200.000,00



OB



3.000.000,00



OB



3.800.000,00



OB OB



500.000,00 832.000,00



OB



1.000.000,00



2



NO.



URAIAN



(1)



(2)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



d. e. f. g.



Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 2, 5 miliar s.d. Rp 5 miliar



OB OB OB OB



1.160.000,00 1.328.000,00 1.576.000,00 1.824.000,00



h. i. j. k.



Nilai Nilai Nilai Nilai



pagu pagu pagu pagu



OB OB OB OB



2.072.000,00 2.408.000,00 2.736.000,00 3.072.000,00



l. m. n. o.



Nilai Nilai Nilai Nilai



pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar



OB OB OB OB



3.400.000,00 3.816.000,00 4.232.000,00 4.648.000,00



OB



5.064.000,00



OB OB



320.000,00 384.000,00



OB OB OB OB



456.000,00 528.000,00 616.000,00 704.000,00



OB OB



792.000,00 1.000.000,00



dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar



p. Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun 1.1.3. Honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) a. Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta b. Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta c. d. e. f.



Nilai Nilai Nilai Nilai



g. h.



Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s. d. Rp 10 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar



Standar Harga Satuan TA.2023



pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar pagu dana di atas Rp 2, 5 miliar s.d. Rp 5 miliar



3



NO.



URAIAN



(1)



(2)



i. j. k. l.



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar



OB OB OB OB



1.216.000,00 1.424.000,00 1.632.000,00 1.952.000,00



m. Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar n. Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s. d. Rp 750 miliar o. Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun 1.1.4. Honorarium Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan a. Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta b. Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta c. Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta d. Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar e. Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2, 5 miliar f. Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar g. Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar h. Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar i. Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar j. Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar k. Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar l. Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar m. Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar n. Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar



OB OB OB



2.264.000,00 2.584.000,00 2.896.000,00



OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB



272.000,00 336.000,00 400.000,00 456.000,00 536.000,00 616.000,00 688.000,00 872.000,00 1.056.000,00 1.240.000,00 1.424.000,00 1.696.000,00 1.976.000,00 2.248.000,00



OB



2.528.000,00



o. Standar Harga Satuan TA.2023



Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun



4



NO.



URAIAN



(1)



1.1.5.



(2)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu a. b.



Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta



OB OB



208.000,00 248.000,00



c. d. e. f. g.



Nilai Nilai Nilai Nilai Nilai



pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2, 5 miliar pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar



OB OB OB OB OB



296.000,00 344.000,00 400.000,00 456.000,00 512.000,00



h. i. j. k.



Nilai Nilai Nilai Nilai



pagu pagu pagu pagu



OB OB OB OB



648.000,00 784.000,00 920.000,00 1.064.000,00



l. m. n. o.



Nilai Nilai Nilai Nilai



pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun



OB OB OB OB



1.264.000,00 1.472.000,00 1.672.000,00 1.880.000,00



dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar



1. 2 Satuan Biaya Honorarium Pengadaan Barang/Jasa Honorarium Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada : 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; Honorarium diberikan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Standar Harga Satuan TA.2023



5



1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa; Honorarium diberikan kepada Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2.3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. 1.2.4. Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen Honorarium diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal : a. Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa diberikan dengan besaran sebagaimana tabel 1.2 berikut : Tabel 1.2 Satuan Biaya Honorarium Pengadaan Barang/Jasa NO.



URAIAN



(1)



(2)



1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



OB



680.000,00



1.2.2. 1) Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi) a.



Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp 200 juta



OP



544.000,00



b.



Nilai pagu pengadaan di atas Rp 200 juta s.d. Rp 500 juta



OP



680.000,00



c.



Nilai pagu pengadaan di atas Rp 500 juta s.d.Rp 1 miliar



OP



816.000,00



d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2, 5 miliar



OP



1.016.000,00



e.



Nilai pagu pengadaan di atas Rp 2,5 miliar s.d. 5 miliar



OP



1.216.000,00



f.



Nilai pagu pengadaan di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar



OP



1.424.000,00



g.



Nilai pagu pengadaan di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar



OP



1.696.000,00



h.



Nilai pagu pengadaan di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar



OP



1.960.000,00



Standar Harga Satuan TA.2023



6



NO.



URAIAN



(1)



(2)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



i. j.



Nilai pagu pengadaan di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Nilai pagu pengadaan di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar



OP OP



2.232.000,00 2.504.000,00



k. l. m. n.



Nilai Nilai Nilai Nilai



OP OP OP OP



2.864.000,00 3.224.000,00 3.592.000,00 3.952.000,00



OP OP OP OP



608.000,00 608.000,00 736.000,00 912.000,00



pagu pagu pagu pagu



pengadaan di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar pengadaan di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar pengadaan di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar pengadaan di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun



2) Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan Barang (Non Konstruksi) a. b. c. d.



Nilai Nilai Nilai Nilai



pagu pagu pagu pagu



pengadaan pengadaan pengadaan pengadaan



e. f. g. h.



Nilai Nilai Nilai Nilai



pagu pagu pagu pagu



pengadaan di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar pengadaan di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar pengadaan di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar pengadaan di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar



OP OP OP OP



1.096.000,00 1.280.000,00 1.528.000,00 1.768.000,00



i. j. k. l.



Nilai Nilai Nilai Nilai



pagu pagu pagu pagu



pengadaan pengadaan pengadaan pengadaan



di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar



OP OP OP OP



2.016.000,00 2.256.000,00 2.584.000,00 2.912.000,00



m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp 750 miliar s.d. Rp l triliun



OP OP



3.232.000,00 3.560.000,00



Standar Harga Satuan TA.2023



sampai dengan Rp 200 juta di atas Rp 200 juta s.d. Rp 500 juta di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar



7



NO.



URAIAN



(1)



(2)



3) Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan – Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya (Non Konstruksi) a. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi s.d. Rp 50 juta b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp 50 juta s.d. Rp 100 juta c. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d. Rp 100 juta d. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 500 juta s.d. Rp l miliar g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi /jasa lainnya di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar j. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar k. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar l. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar m. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



OP OP OP OP



360.000,00 360.000,00 360.000,00 384.000,00



OP



480.000,00



OP



576.000,00



OP



728.000,00



OP



872.000,00



OP



1.016.000,00



OP



1.208.000,00



OP



1.400.000,00



OP



1.592.000,00



OP



1.784.000,00



8



SATUAN



BESARAN (Rp)



(2)



(3)



(4)



n.



Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 100 miliar s. d. Rp250 miliar



OP



2.048.000,00



o.



Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 250 miliar s.d. Rp500 miliar



OP



2.304.000,00



p.



Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 500 miliar s.d. Rp750 miliar



OP



2.560.000,00



q.



Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 750 miliar s.d. Rp1 triliun



OP



2.816.000,00



NO.



URAIAN



(1)



1.2.3.



1.2.4.



Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) a.



Kepala



OB



1.000.000,00



b.



Sekretaris/Kasubbag. atau yang disetarakan pada UKPBJ



OB



750.000,00



c.



Staf Pendukung



OB



425.000,00



Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPKM)* a.



Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta



OB



808.000,00



b.



Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta



OB



968.000,00



c.



Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta



OB



1.128.000,00



d. Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp l miliar



OB



1.288.000,00



e.



Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar



OB



1.528.000,00



f.



Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar



OB



1.768.000,00



g.



Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar



OB



2.016.000,00



h.



Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar



OB



2.336.000,00



i.



Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar



OB



2.656.000,00



j.



Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar



OB



2.976.000,00



Standar Harga Satuan TA.2023



9



NO.



URAIAN



(1)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



(2)



k. l. m. n. o.



Nilai Nilai Nilai Nilai Nilai



pagu pagu pagu pagu pagu



dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar dana di atas Rp 500 miliar s. d. Rp 750 miliar dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun



OB OB OB OB OB



3.304.000,00 3.704.000,00 4.104.000,00 4.512.000,00 4.912.000,00



Catatan : (*) Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPKM) diberikan kepada pejabat yang mendapatkan delegasi tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKM) dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).



1. 3 Satuan Biaya Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan), dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.3 berikut: Tabel 1.3 Satuan Biaya Honorarium Narasumber atau Pembahas NO.



URAIAN



(1)



1. 2. 3. 4. 5.



(2)



Menteri/Pejabat setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya Walikota/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Wakil Walikota/Pejabat Daerah lainnya yang disetarakan Ketua/Wakil Ketua DPRD Anggota DPRD Pejabat Eselon I/yang disetarakan



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN (3)



BESARAN (Rp)



BESARAN (Rp)



LUAR SKPD



DALAM SKPD



(4)



(5)



OJ OJ



1.700.000,00 1.400.000,00



-



OJ OJ OJ



1.400.000,00 1.000.000,00 1.200.000,00



700.000,00 500.000,00 10



NO.



URAIAN



(1)



6. 7. 8.



9. 10. 11.



(2)



Pejabat Eselon II/yang disetarakan Pejabat Eselon III/yang disetarakan Pejabat Eselon IV ke bawah/yang disetarakan KHUSUS UNTUK MUSRENBANG Pejabat Eselon III/yang disetarakan untuk Musrenbang Kecamatan Pejabat Eselon IV ke bawah/yang disetarakan untuk Musrenbang Kecamatan Pejabat Eselon IV ke bawah/yang disetarakan untuk Musrenbang Kelurahan



SATUAN (3)



BESARAN (Rp)



BESARAN (Rp)



LUAR SKPD



DALAM SKPD



(4)



(5)



OJ OJ OJ



1.000.000,00 900.000,00 700.000,00



500.000,00 450.000,00 350.000,00



OJ OJ



300.000,00 300.000,00



150.000,00 150.000,00



OJ



250.000,00



125.000,00



Catatan : Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual ; b. narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Apabila peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara/kegiatan maka narasumber yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara tidak berhak mendapatkan honorarium. c. dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka dapat diberikan honorarium dengan ketentuan sebagai berikut: 1) besaran honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas sebagaimana terlihat pada tabel kolom nomor 5 (lima);



Standar Harga Satuan TA.2023



11



2)



total alokasi anggaran honorarium untuk keseluruhan narasumber/pembahas yang berasal dari Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyelenggara maksimal 4 jam per kegiatan/sub kegiatan/output/hasil keluaran sepanjang melibatkan narasumber atau pembahas dari luar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyelenggara; atau maksimal 2 jam per kegiatan/sub kegiatan/output/hasil keluaran, apabila tidak melibatkan narasumber atau pembahas dari luar Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyelenggara; honorarium narasumber atau pembahas dalam satu DPA/DPPA dapat diberikan per sub kegiatan atau menyesuaikan dengan output/hasil keluaran per sub kegiatan; khusus Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah atau pejabat yang mewakili dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat yang membuka acara dalam suatu kegiatan, dapat diberikan honorarium sebagai narasumber atau pembahas; uang transport dan akomodasi narasumber atau pembahas dari luar lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, serta biaya penerbitan/pencetakan/penggandaan modul/materi dapat ditanggung panitia penyelenggara.



d. e. f.



Contoh 1 : Saudara A sebagai pejabat eselon II dan Saudara B sebagai pejabat eselon III di instansi/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri, dimana dalam sosialisasi tersebut pesertanya berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya serta masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di empat kecamatan dengan waktu dan tempat yang berbeda. Adapun yang menjadi narasumber adalah Saudara A dan Saudara B tanpa melibatkan narasumber dari luar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyelenggara kegiatan dimaksud. Adapun durasi waktu paparan/sosialisasi untuk masing-masing narasumber adalah sebagaimana tabel berikut: NO.



TEMPAT



TANGGAL



NARASUMBER



DURASI WAKTU PAPARAN



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



1



Kecamatan Panggungrejo



Saudara A 1 jam Saudara B 2 jam 2 Kecamatan Purworejo 3 Maret 2023 Saudara A 1 jam Saudara B 2 jam 3 Kecamatan Bugul Kidul 4 Maret 2023 Saudara A 1 jam Saudara B 2 jam 4 Kecamatan Gadingrejo 5 Maret 2023 Saudara A 1 jam Saudara B 2 jam Biaya honorarium narasumber dalam seluruh rangkaian kegiatan “Sosialisasi tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri” di empat kecamatan tersebut adalah: Standar Harga Satuan TA.2023



2 Maret 2023



12







Saudara A sebesar 50% x Rp. 1.000.000,00 x 1 jam Saudara B sebesar 50% x Rp. 900.000,00 x 1 jam ATAU Saudara A tidak mendapatkan honorarium narasumber Saudara B sebesar 50% x Rp. 900.000,00 x 2 jam ATAU Saudara A sebesar 50% x Rp. 1.000.000,00 x 1 jam x 2 kali Saudara B tidak mendapatkan honorarium narasumber







 



= Rp. = Rp.



500.000,00 450.000,00



= Rp.



900.000,00



= Rp.



1.000.000,00



Contoh 2: Saudara C sebagai pejabat eselon II dan Saudara D sebagai pejabat eselon III di instansi/satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan Seminar “Implementasi Omnibus Law bagi Wajib Pajak serta Tax Update”, dimana dalam kegiatan seminar tersebut pesertanya berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah lainnya serta masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua tempat dengan waktu yang berbeda. Adapun yang menjadi narasumber adalah Saudara C dan Saudara D (pejabat dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara kegiatan) serta Saudara E dan Saudara F (masing-masing adalah pejabat eselon II dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara). Adapun durasi waktu paparan untuk masing-masing narasumber adalah sebagaimana tabel berikut: NO.



TEMPAT



(1)



TANGGAL



(2)



NARASUMBER



DURASI WAKTU PAPARAN



(3)



(4)



1.



Gedung Gradika Bhakti Praja



16 Maret 2023



Saudara C Saudara D Saudara E Saudara F



1 jam 2 jam 2 jam 1 jam



(5)



2.



Ruang Rapat Untung Suropati



19 Maret 2023



Saudara C Saudara D Saudara E Saudara F



1 jam 2 jam 2 jam 1 jam



Biaya honorarium narasumber dalam seluruh rangkaian kegiatan seminar di dua tempat tersebut adalah: -



Saudara C sebesar



Standar Harga Satuan TA.2023



: 50% x Rp. 1.000.000,00



x 1 jam x 2 kali



= Rp. 1.000.000,00 13



-



Saudara D sebesar Saudara E sebesar Saudara F sebesar



: 50% x Rp. 900.000,00 : Rp. 1.000.000,00 : Rp. 1.000.000,00



x 2 jam x 2 jam x 2 kali x 1 jam x 2 kali



= Rp. 900.000,00 = Rp. 4.000.000,00 = Rp. 2.000.000,00



: 50% x Rp. 1.000.000,00 : 50% x Rp. 900.000,00 : Rp. 1.000.000,00 : Rp. 1.000.000,00



x 1 jam x 3 jam x 2 jam x 2 kali x 1 jam x 2 kali



= = = =



: : : :



x 0 jam x 2 jam x 2 kali x 2 jam x 2 kali x 1 jam x 2 kali



Atau -



Saudara C sebesar Saudara D sebesar Saudara E sebesar Saudara F sebesar



Rp. 500.000,00 Rp. 1.350.000,00 Rp. 4.000.000,00 Rp. 2.000.000,00



Atau -



Saudara C sebesar Saudara D sebesar Saudara E sebesar Saudara F sebesar



50% x Rp. 1.000.000,00 50% x Rp. 900.000,00 Rp. 1.000.000,00 Rp. 1.000.000,00



= = = =



Rp. 0,00 Rp. 1.800.000,00 Rp. 4.000.000,00 Rp. 2.000.000,00



1. 4 Satuan Biaya Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah dan pihak lain (aparatur sipil negara di luar SKPD penyelenggara, non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion dan kegiatan sejenis sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) dengan besaran sebagaimana tabel 1.4 berikut: Tabel 1.4 Satuan Biaya Honorarium Moderator NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Moderator



Standar Harga Satuan TA.2023



OK



500.000,00



14



1. 5 Satuan Biaya Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada pihak lain (aparatur sipil negara di luar SKPD Penyelenggara, non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah,dan/atau pimpinan DPRD/anggota DPRD, atau pejabat yang mewakili dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/atau masyarakat sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping dengan besaran sebagaimana tabel 1.5 berikut : Tabel 1.5 Satuan Biaya Honorarium Pembawa Acara NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Pembawa Acara



OK



250.000,00



1. 6 Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional Honorarium narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional yang diberikan kepada pihak lain (aparatur sipil negara di luar SKPD Penyelenggara, non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional. Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, pembicara khusus, atau profesi lainnya) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu)* untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium dengan besaran sebagaimana tabel 1.6 berikut : Tabel 1.6 Satuan Biaya Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional NO.



URAIAN



SATUAN



(1)



(2)



(3)



BESARAN (Rp) (4)



1.



Narasumber Profesional



OJ



1.700.000,00



2.



Moderator Profesional



OK



1.000.000,00



Standar Harga Satuan TA.2023



15



NO.



URAIAN



SATUAN



(1)



(2)



(3)



BESARAN (Rp) (4)



3. Pembawa Acara Profesional OK 750.000,00 Catatan : a. pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara dari kalangan profesional (pakar, praktisi, pembicara khusus, atau profesi lainnya) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional sebagaimana tabel di atas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost); b. (*) honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, pembicara khusus, atau profesi lainnya) perorangan yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu; dapat diberikan sepanjang bisa membuktikan keahliannya dengan cara menyertakan copy sertifikat keahlian atau surat keterangan pengalaman yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau bukti pendukung lainnya, sedangkan untuk narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, pembicara khusus, atau profesi lainnya) yang berasal dari lembaga/instansi yang melaksanakan kerjasama/MoU dengan Pemerintah Kota Pasuruan, maka cukup dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh pimpinan instansi/lembaga tersebut. 1. 7



Honorarium Tim/Panitia/Badan Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim/Panitia/Badan Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim/panitia/badan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan Surat Keputusan Walikota. Honorarium tim/panitia/badan pelaksana kegiatan diberikan kepada : a. Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan; b. ASN dan Non-ASN di luar Pemerintah Kota Pasuruan; c. ASN dan Non-ASN Pemerintah Kota Pasuruan yang mendapat tugas tambahan yang ditetapkan dalam keputusan walikota. Ketentuan terkait pelaksanaan tugas yang dapat diberikan honorarium antara lain: a. Pembentukan tim/panitia/badan pelaksana kegiatan tersebut atas perintah peraturan perundang-undangan yang diatasnya; b. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; c. bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah; atau 2) antar satuan kerja perangkat daerah. d. bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan; e. merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan f. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.



Standar Harga Satuan TA.2023



16



Terhadap tim/panitia/badan pelaksana kegiatan dapat diberikan honorarium yang besarannya adalah sebagai berikut : 1.7.1 Yang ditetapkan oleh Walikota dengan mengikutsertakan instansi /Lembaga/Badan/Masyarakat di luar pemerintah kota pasuruan a. Pengarah sebesar Rp 1.500.000,00/OB b. Penanggung Jawab sebesar Rp 1.250.000,00/OB c. Ketua sebesar Rp 1.000.000,00/OB d. Wakil Ketua sebesar Rp 850.000,00/OB e. Sekretaris sebesar Rp 750.000,00/OB f. Anggota sebesar Rp 750.000,00/OB 1.7.2



Yang ditetapkan oleh Walikota dengan melibatkan antar satuan kerja perangkat daerah a. Pengarah sebesar b. Penanggung Jawab sebesar c. Ketua sebesar d. Wakil Ketua sebesar e. Sekretaris sebesar f. Anggota sebesar



Rp Rp Rp Rp Rp Rp



750.000,00/OB 700.000,00/OB 650.000,00/OB 600.000,00/OB 500.000,00/OB 500.000,00/OB



Susunan keanggotaan tim/panitia/badan pelaksana kegiatan yang tidak diatur dalam ketentuan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. 8 1.8.1.



Satuan Biaya Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara Satuan Biaya Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan persidangan di pengadilan dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.8.1 berikut :



Standar Harga Satuan TA.2023



17



Tabel 1.8.1 Satuan Biaya Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli NO. (1)



1. 2. 1.8.2.



(2)



Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Keterangan Saksi



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



OK OK



1.800.000,00 500.000,00



Satuan Biaya Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili Pemerintah Kota Pasuruan dalam persidangan pengadilan dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.8.2 berikut: Tabel 1.8.2 Satuan Biaya Honorarium Beracara NO.



1. 9 1.9.1



URAIAN



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp) (4)



(1)



(2)



(3)



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Honorarium Beracara Pejabat Eselon II/yang setara Pejabat Eselon III/yang disetarakan Pejabat Eselon IV/yang disetarakan PNS Golongan III dan IV/Jabatan Fungsional Non PNS yang memiliki sertifikasi beracara dan terdaftar di organisasi kepengacaraan di Indonesia



OK OK OK OK OK OK



1.800.000,00 1.000.000,00 900.000,00 700.000,00 500.000,00 1.750.000,00



Satuan Biaya Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satuan Biaya Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut :



Standar Harga Satuan TA.2023



18



a. b.



berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat;atau c. dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka dapat diberikan honorarium dengan ketentuan sebagai berikut; 1) besaran honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah; 2) total alokasi anggaran honorarium untuk keseluruhan penceramah yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maksimal 4 jam per kegiatan/sub kegiatan sepanjang melibatkan penceramah dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau maksimal 2 jam per kegiatan/sub kegiatan/output/hasil keluaran, apabila tidak melibatkan penceramah dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Adapun besaran honorarium sebagaimana tabel 1.9.1 berikut: Tabel 1.9.1 Satuan Biaya Honorarium Penceramah NO.



URAIAN



(1)



1. 1.9.2



(2)



Penceramah



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



OJP



1.000.000,00



Satuan Biaya Honorarium Pengajar yang berasal dari Luar Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dapat diberikan kepada aparatur sipil negara di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain, atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan yang diberi tugas menjadi tenaga pengajar dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, dengan besaran sebagaimana tabel 1.9.2 berikut: Tabel 1.9.2. Satuan Biaya Honorarium Pengajar yang berasal dari Luar Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



1.



Standar Harga Satuan TA.2023



(2)



Pengajar



(3)



OJP



(4)



300.000,00



19



1.9.3



Satuan Biaya Honorarium Penyusun Modul Diklat, Penyusun Naskah Ujian Diklat, Penyusun Laporan Kegiatan Diklat Honorarium penyusun modul diklat, penyusun naskah ujian diklat, penyusun laporan kegiatan diklat dapat diberikan kepada aparatur sipil negara di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain, atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan yang diberi tugas untuk menyusun modul diklat, menyusun naskah ujian diklat, serta menyusun laporan kegiatan diklat. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :  satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul/naskah ujian baru atau penyempurnaan modul/ujian lama dengan persentase penyempurnaan substansi paling sedikit 50% (lima puluh persen). Adapun besaran honorarium sebagaimana tabel 1.9.3 berikut: Tabel 1.9.3 Satuan Biaya Honorarium Penyusun Modul Diklat, Penyusun Naskah Ujian Diklat, Penyusun Laporan Kegiatan Diklat BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



1. 2. 3.



1.9.4



(2)



Honorarium Penyusun Modul Diklat Penyusun Naskah Ujian Penyusun Laporan Kegiatan Diklat



(3)



(4)



Per Modul Naskah / Permateri Naskah / Permateri



500.000,00 250.000,00 750.000,00



Satuan Biaya Honorarium Pengawas Ujian, Pengentry Data, Korektor untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium pengawas ujian, pengentry data, korektor untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada kepada aparatur sipil negara di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain, atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, yang diberi tugas untuk mengawasi ujian/pengentry data/korektor untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan. Adapun besaran honorarium sebagaimana tabel 1.9.4 berikut: Tabel 1.9.4 Satuan Biaya Honorarium Pengawas Ujian, Pengentry Data, Korektor untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan NO.



URAIAN



(1)



(2)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



1.



Pengawas Ujian



Permateri



250.000,00



2.



Pengentry Data



Per peserta



25.000,00



Standar Harga Satuan TA.2023



20



NO.



URAIAN



(1)



(2)



3.



1.9.5



Korektor



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



Per peserta



25.000,00



Satuan Biaya Pengembangan Kompetensi Non Klasikal Kegiatan Outbound dan Kegiatan Sejenis Pengembangan kompetensi non klasikal kegiatan outbound dan kegiatan sejenis adalah satuan biaya yang digunakan untuk pendukung kegiatan kediklatan, yang besarannya ditentukan sebagaimana tabel 1.9.5 berikut: Tabel 1.9.5 Satuan Biaya Pengembangan Kompetensi Non Klasikal Kegiatan Outbound dan Kegiatan Sejenis NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



OK



300.000,00



1.



1.9.6



Outbound



Satuan Biaya Belanja Penilaian Kompetensi, Sertifikasi, Kemitraan, dan Kontribusi dalam rangka Kediklatan Satuan biaya belanja penilaian kompetensi, sertifikasi, kemitraan, dan kontribusi dalam rangka kediklatan adalah satuan biaya yang digunakan untuk mendukung kegiatan kediklatan sejenis yang dilaksanakan baik secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping, yang besarannya ditentukan sebagaimana tabel 1.9.6 berikut: Tabel 1.9.6 Satuan Biaya Belanja Penilaian Kompetensi, Sertifikasi, Kemitraan, dan Kontribusi dalam rangka Kediklatan NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Penilaian Kompetensi (CompetenceAssessment) : A. Penilaian Kompetensi (Competence Assessment) : Peserta Penilaian Kompetensi (Competence Assessment) Level Staf:



Standar Harga Satuan TA.2023



21



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



- Target grup peserta sampai dengan 20 orang



Per peserta



5.000.000,00



- Target grup peserta sampai dengan 30 orang



Per peserta



2.000.000,00



- Target grup peserta diatas 30 orang Peserta Penilaian Kompetensi (Competence Assessment) Level Eselon IV (Jabatan Pengawas)



Per peserta



1.500.000,00



- Target grup peserta sampai dengan 10 orang - Target grup peserta sampai dengan 30 orang



Per peserta Per peserta



6.000.000,00 3.000.000,00



- Target grup peserta diatas 30 orang



Per peserta



2.000.000,00



Peserta Penilaian Kompetensi (Competence Assessment) Level Eselon III (Jabatan Administrator) - Target grup peserta sampai dengan 10 orang



Per peserta



7.000.000,00



- Target grup peserta sampai dengan 15 orang



Per peserta



4.000.000,00



- Target grup peserta diatas 15 orang Peserta Penilaian Kompetensi (Competence Assessment) Level Eselon II (Jabatan Pratama Tinggi) - Target grup peserta sampai dengan 12 orang



Per peserta



3.000.000,00



Per peserta



6.000.000,00



- Target grup peserta sampai dengan 20 orang



Per peserta



5.000.000,00



Per peserta



4.000.000,00



- Target grup peserta diatas 20 orang B. Assessment Job Target Peserta Assesmentr Komplek (Job Target) a. Paket I (hanya assesor saja)



Standar Harga Satuan TA.2023



22



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



- Target grup peserta sampai dengan 12 orang



Per peserta



6.000.000,00



- Target grup peserta diatas 20 orang



Per peserta



5.000.000,00



- Target grup peserta sampai dengan 12 orang



Per peserta



10.000.000,00



- Target grup peserta diatas 12 orang



Per peserta



7.500.000,00



Per orang



1.500.000,00



Per orang



1.500.000,00



b. Paket II (plus akademis/minimal doktor sebanyak 2 orang)



C. Psikotes 2.



Sertifikasi : -



3.



Kontribusi : -



Pengiriman Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II



Per orang



30.000.000,00



-



Per orang



22.000.000,00



Per orang



20.000.000,00



-



Pengiriman Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator Pengiriman Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Pengiriman Latihan Dasar CPNS



Per orang



5.260.000,00



-



Diklat Pra Jabatan K1 dan K2 Golongan I, II dan III



Per orang



4.500.000,00



-



Pengiriman Peserta Diklat Teknis/Fungsional (Pengembangan Kompetensi baik Kegiatan



Per orang



31.500.000,00



-



Standar Harga Satuan TA.2023



Sertifikasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)



23



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



Klasikal/Non Klasikal)



4.



-



Kontribusi peserta pengembangan kompetensi dengan menggunakan Metode Computer Assisted Test ke BKN



-



Pengiriman Peserta Ujian Dinas ke Propinsi Jatim atau Lembaga terakreditasi lainnya dengan rincian :



-



Ujian Dinas Tk.I Ujian Dinas Tk.II



-



Pengiriman Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah ke Propinsi Jatim atau Lembaga terakreditasi lainnya dengan rincian :



-



Per orang



100.000,00



Per orang Per orang



1.250.000,00 1.500.000,00



Ujian Penyesuaian Ijazah SMA



Per orang



1.250.000,00



Ujian Penyesuaian Ijazah Sarjana



Per orang



1.500.000,00



Fasilitasi untuk penyelenggaraan kediklatan/pengembangan kompetensi



Per Paket



20.000.000,00



1. 10 Satuan Biaya Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.10 berikut : Tabel 1.10 Satuan Biaya Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah NO. (1)



1.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(2)



(3)



(4)



Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah



Standar Harga Satuan TA.2023



24



NO. (1)



2.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(2)



(3)



(4)



a. Pembina



OB



3.500.000,00



b. Pengarah



OB



3.000.000,00



c. Ketua



OB



2.500.000,00



d. Wakil Ketua



OB



2.000.000,00



e. Sekretaris



OB



1.500.000,00



f. Wakil Sekretaris



OB



1.400.000,00



g. Anggota



OB



1.300.000,00



Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah a.



Ketua



OB



1.000.000,00



b.



Sekretaris



OB



900.000,00



c.



Anggota



OB



600.000,00



1. 11 Satuan Biaya Honorarium Instruktur/Pelatih Honorarium instruktur/pelatih atau sebutan lainnya diberikan kepada pihak lain (Aparatur Sipil Negara di luar SKPD penyelenggara, nonaparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) untuk melaksanakan tugas menjadi instruktur/pelatih, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.11 berikut : Tabel 1.11 Satuan Biaya Honorarium Instruktur/Pelatih NO. (1)



1.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(2)



(3)



(4)



Instruktur/Pelatih Ketrampilan yang berasal dari:  Dalam daerah



OJ



250.000,00



 Luar daerah



OJ



500.000,00



Standar Harga Satuan TA.2023



25



NO. (1)



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(2)



(3)



(4)



2.



Instruktur/Pelatih PASKIBRAKA



OH



250.000,00



3.



Instruktur/Pelatih Senam



OK



250.000,00



4.



Pendamping Instruktur/Pelatih Senam



OK



110.000,00



Catatan : uang transport dan akomodasi instruktur/pelatih dari luar kota dapat ditanggung panitia penyelenggara dengan memberikan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).



1. 12 Satuan Biaya Honorarium Juri dan/atau Wasit Honorarium juri dan/atau wasit atau sebutan lainnya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain untuk melaksanakan tugas menjadi juri dan/atau wasit berdasarkan surat keputusan kepala satuan kerja perangkat daerah dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.12 berikut : Tabel 1.12 Satuan Biaya Honorarium Juri dan/atau Wasit NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Lomba/Pertandingan Tingkat Lokal



OH



500.000,00



2.



Lomba/Pertandingan Tingkat Regional



OH



1.000.000,00



3. Lomba/Pertandingan Tingkat Nasional OH 5.000.000,00 Catatan : uang transport dan akomodasi juri dan/atau wasit atau sebutan lainnya yang berasal dari luar daerah dapat ditanggung panitia penyelenggara dengan memberikan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).



1. 13 Satuan Biaya Honorarium Patroli Pengawalan Honorarium patroli pengawalan diberikan kepada petugas patroli pengawalan kepolisian, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.13 berikut: Standar Harga Satuan TA.2023



26



Tabel 1.13 Satuan Biaya Honorarium Patroli Pengawalan NO.



JARAK TEMPUH



(1)



(2)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



1. < 10 Km* 2. 10 Km – 40 Km* 3. 40 Km – 80 Km* 4. >80 Km ** 5. Pengawalan di lokasi tujuan (di luar Provinsi)** Catatan : *) sudah termasuk BBM dan e-toll **) belum termasuk BBM dan e-toll



OH OH OH OH OH



250.000,00 350.000,00 550.000,00 850.000,00 1.250.000,00



1. 14 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Pendidikan Honorarium untuk kegiatan pendidikan diberikan kepada non-aparatur sipil negara (Non-ASN) atau pihak lain untuk melaksanakan tugas di bidang pendidikan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.14 berikut: Tabel 1.14 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Pendidikan



BESARAN (Rp)



SD / SEDERAJAT BESARAN (Rp)



SLTP / SEDERAJAT BESARAN (Rp)



(4)



(5)



(6)



PAUD NO.



URAIAN



SATUAN



(1)



(2)



(3)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Guru Tidak Tetap (GTT) Pegawai Tidak Tetap (PTT) Petugas/Pengampu Ekstrakurikuler Petugas Koreksi Penyusun Soal/Naskah Penguji Pengawas Ujian Bendahara Bantuan Operasi Sekolah (BOS)



Standar Harga Satuan TA.2023



OB OB OB siswa/MU naskah/ pelajaran OH OK OB



1.000.000,00* 850.000,00* -



1.000.000,00* 850.000,00* 500.000,00 750,00 50.000,00 50.000,00 75.000,00 500.000,00



1.000.000,00* 850.000,00* 500.000,00 1.000,00 55.000,00 50.000,00 75.000,00 500.000,00



27



PAUD NO.



URAIAN



(1)



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.



(2)



Tambahan Jam Pelajaran/Remidi/ Pengayaan Penulisan Ijazah Penyusun Raport Pengaman Ujian Narasumber Tingkat Kota Narasumber Tingkat Provinsi Uang Saku Home Visit Proktor dan Teknisi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tim Skrining Gala Siswa Indonesia (GSI) Pelatih Olimpiade Sains Nasional (OSN) Pelatih Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Perangkat Pertandingan Gala Siswa Indonesia (GSI) Uang Saku Peserta Pembinaan Uang Saku Peserta Lomba Tingkat Kota Uang Saku Peserta LombaTingkat Provinsi Uang Saku Peserta Lomba Tk.Luar Provinsi/Nasional Petugas Kebersihan*) Satpam *) Petugas Laboratorium *)



SATUAN (3)



BESARAN (Rp) (4)



SD / SEDERAJAT BESARAN (Rp)



SLTP / SEDERAJAT BESARAN (Rp)



(5)



(6)



OJ



-



50.000,00



50.000,00



Lembar Raport/ Siswa/semester OH OJ OJ OH OH



-



25.000,00 25.000,00



25.000,00 25.000,00



-



50.000,00 200.000,00 500.000,00 50.000,00 75.000,00



50.000,00 200.000,00 500.000,00 50.000,00 75.000,00



OH



-



75.000,00



75.000,00



OJ OJ



-



200.000,00 200.000,00



200.000,00 200.000,00



OH



-



100.000,00



100.000,00



OH OH OH



-



50.000,00 50.000,00 250.000,00



50.000,00 50.000,00 250.000,00



OH



-



410.000,00



410.000,00



OB OB OB



-



500.000,00 750.000,00 650.000,00



500.000,00 750.000,00 650.000,00



*) sudah termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan



Standar Harga Satuan TA.2023



28



1. 15 Satuan Biaya Honorarium Petugas Pendukung Kegiatan Dasar penempatan pada belanja jasa dengan mempertimbangkan pemberian honorarium didasarkan atas kontribusi dalam pelaksanaan sebuah kegiatan dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.15 berikut : Tabel 1.15 Satuan Biaya Honorarium Petugas Pendukung Kegiatan NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



KETERANGAN



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



Digunakan oleh : I.



TENAGA KEBERSIHAN



1.



Petugas Laskar Sapu Bersih



OH



75.000,00



DLHKP



2.



Tenaga Kebersihan/Pemeliharaan Gedung/Kantor/Pasar/Taman



OH



60.000,00



Semua OPD



3.



Tenaga Kebersihan/Pemeliharaan Gedung/Kantor di Kelurahan



OH



50.000,00



Semua Kelurahan



4.



Tenaga Kebersihan Jalan



OH



35.000,00



DLHKP



II.



JASA TENAGA KEAMANAN



1.



Tenaga Keamanan



OH



60.000,00



Semua OPD



2. 3.



Tenaga Keamanan di Kelurahan Petugas Keamanan Paripurna / Demonstrasi: Koordinator Anggota Non-PNS



OH



50.000,00



Kelurahan



OH OH OH



250.000,00 50.000,00 50.000,00



SETWAN



OH OH



75.000,00 75.000,00



SETDA SETDA



III. 1. 2.



TENAGA SUPIR/PENGEMUDI Supir/Pengemudi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Supir/Pengemudi Sekretaris Daerah



Standar Harga Satuan TA.2023



29



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



KETERANGAN



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



3. 4. 5.



Supir/Pengemudi Pimpinan DPRD Supir/Pengemudi Kepala Perangkat Daerah Supir/Pengemudi Mobil Layanan Inklusi



OH OH OH



75.000,00 75.000,00 75.000,00



6. 7. 8.



Supir/Pengemudi Mobil Ambulance/Emergency Car Supir/Pengemudi/Sopir Bis Sekolah Supir/Pengemudi kendaraan pengangkut sampah/pemeliharaan infrastruktur



OH OH OH



75.000,00 75.000,00 75.000,00



IV. 1. 2.



TENAGA ADMINISTRASI Petugas Pengumpul Data Petugas Pendataan



OH OH



50.000,00 50.000,00



Semua OPD



3.



Pengolah Data



OH



75.000,00



Semua OPD



4.



Petugas Survei



O/Responden



10.000,00



Semua OPD



5.



Petugas Survei/Monitoring Lapangan



OH



75.000,00



Semua OPD



6.



Petugas Administrasi Pasar



OH



50.000,00



DISPERINDAG



7.



Petugas Pelayananan Administrasi Umum



OH



50.000,00



8.



Orang /Akta



15.000,00



9.



Petugas Verifikasi dan Entry Data pada Layanan Akta Persalinan/Akta Kematian/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Petugas RT/RW(*)



Semua OPD KANTOR CATATAN SIPIL



OB



225.000,00



Kelurahan



10.



Petugas Pengelola Dokumentasi



OH



75.000,00



Semua OPD



Standar Harga Satuan TA.2023



SETWAN Semua OPD DINAS PENDIDIKAN DINKES, RSUD DISHUB DLHKP, DPUPR



Semua OPD



30



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



KETERANGAN



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



12.



Petugas Penyusun Berita dan Pendapat Umum



OH



75.000,00



SETWAN



13.



Petugas Front Office



OH



75.000,00



14.



Petugas Verifikasi dan Entry Data pada Layanan Akta Kelahiran/Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Kartu Keluarga/KTP-el/KIA Petugas Verifikasi dan Entry Data pada Layanan Administrasi Kependudukan



Orang /Akta



15.000,00



Semua OPD KANTOR CATATAN SIPIL



OK



15.000,00



KANTOR CATATAN SIPIL



1.



TENAGA OPERATOR KOMPUTER Petugas Operator Komputer



OH



75.000,00



Semua OPD



2.



Operator Mesin CNC



OH



100.000,00



DISPERINDAG



VI. 1.



TENAGA ARSIP DAN PERPUSTAKAAN Tenaga Pengelolaan dan Klasifikasi Bahan Pustaka



OH



75.000,00



ARSIP



2.



Petugas Perpustakaan Keliling



OH



75.000,00



ARSIP



3.



Tenaga Pengolah Arsip



OH



75.000,00



Semua OPD



PEMBERSIHAN, PENGENDALIAN HAMA, DAN FUMIGASI Petugas Penyemprot Fogging O/Lokasi



75.000,00



Semua OPD



Petugas Penyemprot Lalat di TPS/TPA Tenaga Fumigasi



75.000,00 75.000,00



DLHKP Semua OPD



15.



V.



VII. 1. 2. 3.



Standar Harga Satuan TA.2023



O/lokasi OH



31



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



KETERANGAN



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



VIII. 1.



PENGOLAHAN SAMPAH Petugas TPS/TPA



OH



50.000,00



DLHKP



OB



500.000,00



DLHKP



2.



Petugas Satuan Pelaksana Pengangkut Sampah dari Masyarakat ke TPS



IX.



TENAGA CARAKA Petugas Pendistribusi SPPT Petugas Caraka



O/Lembar O/Lembar



1.500,00 1.500,00



BAPENDA Semua OPD



TENAGA JURU MASAK Juru Masak



OH



75.000,00



SETDA, DINSOS, BPBD



1.



TENAGA KESEHATAN Tenaga Medis



OH



100.000,00



DINKES



2.



Paramedis



OH



75.000,00



DINKES



3.



Paramedis PSC 119



OH



85.000,00



DINKES



4.



Petugas Inseminasi Buatan



OK



75.000,00



5.



Petugas Desinfeksi



OK



75.000,00



DINAS PERTANIAN DINKES



1. 2. X. 1.



XI.



XII. 1.



TENAGA KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT Petugas Operasi Gabungan Penegakan PERDA (Tenaga OH 75.000,00



Standar Harga Satuan TA.2023



SATPOL PP 32



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



KETERANGAN



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



Pengamanan) XIII. 1.



TENAGA PELAYANAN UMUM Penjaga Stan Dalam Kota



OH



75.000,00



2.



Penjaga Stan Luar Kota



OH



150.000,00



3. 4. 5. 6.



Petugas Jurnalis/Penyiar Petugas Jurnalis/Penyiar Petugas Juru Kabar/Wartawan Petugas Pranata Acara



OH OJ OK OH



75.000,00 20.000,00 100.000,00 75.000,00



7.



Tenaga Bantu Publikasi



OH



75.000,00



8. 9.



Petugas pasang koran papan baca



OH OK



35.000,00 75.000,00



DISPERINDAG, DINKOP, DISNAKER, DPMPTSP DISPERINDAG, DINKOP, DISNAKER, DPMPTSP KOMINFO KOMINFO KOMINFO BAGIAN PROTOKOL BAGIAN PROTOKOL, KOMINFO KOMINFO DINKES



10.



Petugas Bongkar Muat Obat Asisten Rumah Tangga di Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Asisten Rumah Tangga di Rumah Dinas Sekretaris Daerah



OK OH



75.000,00 75.000,00



DINKES SETDA



OH



75.000,00



SETDA



11. 12.



Petugas Distribusi Obat dan BMHP



Standar Harga Satuan TA.2023



33



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



KETERANGAN



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



1. 2.



XV.



TENAGA PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN Pembantu Petugas Pemadam Kebakaran OH Petugas Operasi Penanganan Kebakaran dan Kegiatan Insidentil Petugas PMK



75.000,00



BPBD



OH



75.000,00



BPBD



OH



75.000,00



BPBD



OH



75.000,00



BPBD, DINSOS



2.



TENAGA PENANGANAN BENCANA Petugas Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops)/Petugas Piket Kebencanaan Petugas Penanganan dan Evakuasi Bencana



3.



Petugas Pemantauan Titik Pantau



OH



50.000,00



BPBD, DINSOS



4.



Petugas Tagana



OH



75.000,00



BPBD, DINSOS



300.000,00 350.000,00 75.000,00 75.000,00 50.000,00



DPUPR DPUPR, DLHKP DLHKP Semua OPD DPRKP



75.000,00



DLHKP



75.000,00 75.000,00 50.000,00



DPRKP Semua OPD DINAS



1.



XVI. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



TENAGA PENANGANAN PRASARANA DAN SARANA UMUM Pengawas Lapangan/Perencana Konstruksi OP Petugas Operator Alat Berat OH Petugas Operator Alat Berat TPA OH Petugas Pendamping Operator OH Pelayan Administrasi, Penjaga Tandon Air dan Genset OH Rusunawa Petugas Tanam Tanaman/ Pemangkasan/Perampingan OH Pohon Petugas Pemelihara Tempat Pemakaman Umum OH Tenaga Kasar untuk Kegiatan Pemerintah OH Petugas / Tenaga Kerja Pembersihan Lahan OH



Standar Harga Satuan TA.2023



34



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



KETERANGAN



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



PERTANIAN DINAS PERTANIAN



10.



Petugas / Tenaga Kerja Pengolahan Lahan



OH



50.000,00



11.



Petugas / Tenaga Kerja Pemeliharaan Lahan



OH



50.000,00



12. 13.



Petugas Laporan PAM Petugas Jemaris (Sanitasi)



OH OH



75.000,00 50.000,00



DINAS PERTANIAN SEMUA OPD DINKES



14.



Petugas Juru Parkir



OB



600.000,00



DISHUB



15.



Petugas Koordinator Juru Parkir



OB



1.200.000,00



DISHUB



16.



Mandor Taman/Petugas Pemangkasan/Perampingan Pohon/Petugas Kendaraan Siraman Petugas Pemelihara Taman



OH



75.000,00



DLHKP



OH



75.000,00



DLHKP



1.



TENAGA PENANGANAN SOSIAL Pengasuh Shelter



OH



75.000,00



DINSOS



2.



Psikolog Korban Tindak Kekerasan dan Trafficking



OK



1.000.000,00



TENAGA SUMBER DAYA AIR Petugas Monitoring Pemeliharaan Irigasi



OH



75.000,00



DPUPR



OH



100.000,00



DINAS PERTANIAN



17. XVII.



XVIII. 1. XIX. 1.



DINSOS,DPPPAKB



TENAGA TEKNIS PERTANIAN DAN PANGAN Petugas Pengawas Benih



Standar Harga Satuan TA.2023



35



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



KETERANGAN



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



XX.



JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN Editor Majalah Buletin Suara Rakyat Sekretariat DPRD Oter Kota Pasuruan OH Pengelola Sistem Informasi OH Pengelola E-logistik Penulis Artikel Majalah/Buletin Koran O/Naskah



250.000,00



SETWAN



75.000,00



KOMINFO



75.000,00 50.000,00



Semua OPD KOMINFO, SETWAN



OH



75.000,00



DINKES



Tenaga Pendamping Forum Anak



OH



75.000,00



DPPPAKB



2.



Tenaga Fasilitator/Pendamping Fasilitator P2TP2A



OH



75.000,00



DPPPAKB



3.



Tenaga Teknis Pendamping Lomba Dalam Daerah



OK



75.000,00



Semua OPD



4.



Tenaga Teknis Pendamping Lomba Luar Daerah



OK



150.000,00



Semua OPD



5.



Petugas Pendamping Peserta Didik Inklusi



OH



75.000,00



DINAS PENDIDIKAN



6.



Petugas Pendamping / Pekerja / Assesment



OH



75.000,00



Semua OPD



7.



Tenaga Pendampingan/Pekerja Sosial



OK



75.000,00



DINSOS



8.



Tenaga Pendamping Calon Pengantin



OK



10.000,00 DPPPAKB, DINKES



9.



Tenaga Pendamping Ibu Hamil



OK



10.000,00 DPPPAKB, DINKES



1. 2. 3. 4.



XXI. 1. XXII. 1.



TENAGA LABORATORIUM Petugas Analis Laboratorium PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN



Standar Harga Satuan TA.2023



36



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



KETERANGAN



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



10.



Tenaga Pendamping Ibu Pasca Salin



OK



10.000,00 DPPPAKB, DINKES



11.



Psikolog/Tim Psikolog



OK



1.000.000,00



DINKES, DINAS PENDIDIKAN



12.



Tenaga Pendampingan Kegiatan/Sub Kegiatan/Paket Pekerjaan



OK



1.500.000,00



Semua OPD



13.



Tenaga Pendampingan Kegiatan/Sub Kegiatan/Paket Pekerjaan



OJ



1.000.000,00



Semua OPD



14.



Tenaga pendamping (Tenaga Sanitasi Lingkungan, Epidemolog, Nutrisionis, ATLM, tenaga promkes dan ilmu perilaku, tenaga akuntansi)



OH



75.000,00



DINKES



Catatan: a. penugasan tenaga Non-PNS sebagai pelaksana lapangan ditetapkan dengan surat tugas dari kepala satuan kerja perangkat daerah. b. (*) ketua RT/RW 1. 16 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pendampingan Honorarium tenaga pendampingan diberikan kepada aparatur sipil negara di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan untuk melaksanakan tugas pendampingan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.16 berikut: Tabel 1.16 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pendampingan NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2.



Tenaga Pendamping Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (DAK Non Fisik) Tenaga Pendamping/Help Desk OSS LKPM (DAK Non Fisk)



Standar Harga Satuan TA.2023



OB



2.700.000,00



OB



2.000.000,00 37



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Tenaga pendampingan/Help Desk Layanan Berusaha OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Aproach) Tenaga Pendampingan/Petugas Verifikator LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Tenaga Sanitasi Lingkungan (DAK Non Fisik) Tenaga Epidemiologi (DAK Non Fisik) Tenaga Nutrisionis (DAK Non Fisik) Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik (DAK Non Fisik) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (DAK Non Fisik) Tenaga Administrasi Keuangan (DAK Non Fisik) Apoteker (DAK Non Fisik)



OB



2.000.000,00



OB



2.000.000,00



OB OB OB OB OB OB OB



2.500.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 3.000.000,00



1. 17 Satuan Biaya Honorarium Kader Honorarium kader atau sebutan lainnya diberikan kepada non-aparatur sipil negara/Non-ASN (yang tidak berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) untuk melaksanakan tugas sebagai petugas pembinaan/kader, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.17 berikut : Tabel 1.17 Satuan Biaya Honorarium Kader BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



1. 2. 3.



(2)



Kader Lingkungan Kader KB/Petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Kelurahan (PPKBK)/Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kader KB/Sub Petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Kelurahan (Sub PPKBK)



Standar Harga Satuan TA.2023



(3)



(4)



OB OB



150.000,00 100.000,00



OB



75.000,00



38



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



4. 5. 6. 7.



Kader Pelaksana Bidang Kesehatan Kader Posyandu Lansia/ Kader Posyandu Balita/Kader Kelurahan Siaga/Kader Taman Posyandu/Kader Posbindu/Kader UKK Kader Sosial Kader Pusyagatra



OH OB



75.000,00 60.000,00



OH OH



75.000,00 75.000,00



1. 18 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Keagamaan Honorarium untuk kegiatan keagamaan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pihak lain di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan untuk melaksanakan tugas yang mendukung kegiatan keagamaan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.18 berikut: Tabel 1.18 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Keagamaan NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2. 3. 4. 5. 6.



7. 8. 9.



Pemimpin Pembaca Takbir Idul Fitri/Idul Adha Imam Sholat Tarawih/Idul Fitri/Idul Adha Bilal Sholat Tarawih Khotib Idul Fitri/Idul Adha Anggota Grup Al Banjari/Samroh Pembaca Ayat Suci Al Qur’an - Qory - Tartil Pembaca Do’a Pembawa Acara Penceramah/Pembicara Lokal Dalam Kota yang Diselenggarakan



Standar Harga Satuan TA.2023



OK OK OK OK OK



250.000,00 750.000,00 350.000,00 750.000,00 75.000,00



OK OK OK OK OK



350.000,00 250.000,00 200.000,00 200.000,00 550.000,00 39



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



10. 11. 12.



di Perangkat Daerah Khotib/Penceramah/Pembicara Lokal Dalam Kota yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Khotib/Penceramah/Pembicara Regional Dalam Provinsi yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Penceramah/Pembicara Tingkat Nasional yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Tokoh Agama (sebagai Undangan) Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu Petugas Pemulasaran Jenazah (Modin) Penguji guru ngaji



OK



1.150.000,00



OK



5.500.000,00



OJ



15.000.000,00



13. OK 14. OB 15. OB 16. OH Catatan : biaya transport dan akomodasi untuk khotib/penceramah/pembicara dapat ditanggung panitia penyelenggara dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).



250.000,00 300.000,00 300.000,00 500.000,00 memberikan



1. 19 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Kesenian Honorarium untuk kegiatan kesenian dapat diberikan kepada non-aparatur sipil negara (Non-ASN) di luar SKPD penyelenggara atau pihak lain yang mempunyai keahlian dalam bidang kesenian dan/atau pengalaman dalam ilmu dan/atau bidang tertentu dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.19 berikut: Tabel 1.19 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Kesenian NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Jasa Kelompok Pekerja Seni : - Lokal



Standar Harga Satuan TA.2023



Grup



5.000.000,00



40



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



- Regional



Grup



20.000.000,00



- Nasional



Grup



150.000.000,00



- Khusus untuk Wayang Kulit



Grup



150.000.000,00



- Lokal



OK



2.500.000,00



- Regional



OK



5.000.000,00



- Nasional



OK



25.000.000,00



3.



Juru Kunci Makam Cagar Budaya



OB



350.000,00



4.



Delegasi Tim Kesenian Tingkat provinsi



Tim



20.000.000,00



5.



Delegasi Tim Kesenian Tingkat Nasional



Tim



75.000.000,00



2.



Jasa Pekerja Seni Perorangan :



6. Delegasi Tim Kesenian untuk promosi ke luar negeri Tim 250.000.000,00 Catatan : a. honorarium juru kunci makam cagar budaya dibayarkan secara non tunai; b. penunjukan juru kunci makam cagar budaya ditetapkan dengan keputusan kepala satuan kerja perangkat daerah; c. honorarium jasa kelompok pekerja seni baik kelompok maupun perorangan sudah termasuk sewa kostum dan/make up/beserta kelengkapan pendukung. 1. 20 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pengambil Sumpah, Rohaniwan dan Pembaca Doa untuk Pelaksanaan Pelantikan/Pengambilan Sumpah Honorarium tenaga pengambil sumpah, rohaniwan dan pembaca doa diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak pemerintah kota pasuruan, yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai petugas pengambil sumpah/rohaniwan/pembaca doa dalam kegiatan pelantikan/pengambilan sumpah jabatan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.20. berikut:



Standar Harga Satuan TA.2023



41



Tabel 1.20 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pengambil Sumpah, Rohaniwan dan Pembaca Doa untuk Pelaksanaan Pelantikan/Pengambilan Sumpah NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2. 3. 4. 5.



Pengambil Sumpah Rohaniwan Pembaca Doa Saksi Eksternal Saksi Internal



OK OK OK OK OK



2.000.000,00 300.000,00 300.000,00 2.000.000,00 0,00



1. 21 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Honorarium tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli alat kelengkapan DPRD (AKD) diberikan kepada non-aparatur sipil negara (yang tidak berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan), yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka memberikan saran/pertimbangan kepada AKD terkait dengan tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.21 berikut: Tabel 1.21 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Kelengkapan DPRD (AKD) NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Tenaga Ahli Fraksi DPRD Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Tenaga Ahli Badan Musyawarah Tenaga Ahli Komisi Tenaga Ahli Bamperperda Tenaga Ahli Badan Anggaran Tenaga Ahli Badan Kehormatan Tenaga Ahli Alat kelengkapan lainnya



Standar Harga Satuan TA.2023



OB OB OB OB OB OB OB OB



3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 42



1. 22 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO), Pendamping Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO),Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Pendamping Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendamping Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Honorarium tenaga pemberi pendapat hukum (LO), pendamping tenaga pemberi pendapat hukum (LO), tenaga penyelesaian sengketa hukum (perdata dan tata usaha negara), pendamping tenaga penyelesaian sengketa hukum (perdata dan tata usaha negara), tenaga ahli bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pendamping tenaga ahli bidang hukum perdata dan tata usaha negara diberikan terkait pemberian saran, pendapat, pertimbangan dan tindakan hukum kepada Pemerintah Kota Pasuruan atau sebagai jaksa pengacara negara sesuai peraturan perundang-undangan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.22 berikut: Tabel 1.22 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO), Pendamping Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO),Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Pendamping Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendamping Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara NO.



URAIAN



(1)



1. 2. 3. 4. 5. 6.



7.



(2)



Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO) Pendamping Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO) Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara) Pendamping Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara) Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Litigasi a. Tahap Penyidikan b. Tahap Persidangan di Pengadilan Tingkat I c. Tahap Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding d. Tahap Persidangan di Pengadilan Tingkat Kasasi e. Tahap Peninjauan Kembali Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Non Litigasi a. Penyuluhan hukum secara online dan offline



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



OK OK OK



5.000.000,00 2.000.000,00 5.000.000,00



OK



2.000.000,00



Paket



20.000.000,00



Kasus Kasus Kasus Kasus Kasus



2.000.000,00 3.000.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00



Kegiatan



3.700.000,00 43



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



8.



b. Konsultasi Hukum c. Investigasi Perkara d. Penelitian Hukum e. Mediasi f. Negosiasi g. Pemberdayaan masyarakat secara online dan offline h. Pendampingan di Luar Pengadilan i. Drafting Dokumen Hukum Bantuan Hukum Advokasi



Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kasus



200.000,00 200.000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 500.000,00 2.000.000,00 770.000,00 300.000,00 50.000.000,00



1. 23 Satuan Biaya Honorarium Petugas Upacara Peringatan Hari Besar Nasional Honorarium petugas upacara peringatan hari besar nasional (PHBN) diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, yang melaksanakan tugas sebagai petugas upacara peringatan hari besar nasional, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.23 berikut: Tabel 1.23 Satuan Biaya Honorarium Petugas Upacara Peringatan Hari Besar Nasional NO.



URAIAN



(1)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



(2)



Inspektur Upacara Pembaca Teks Proklamasi/Ikrar Kesaktian Pancasila Pelatih Petugas Upacara Perwira Upacara Komandan Upacara Petugas Pengibar Bendera Anggota Paskibraka(*) Petugas Pengawal Tugu Petugas Peniup Trompet



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



OK OK OK OK OK OK OH OK OK



1.500.000,00 1.000.000,00 400.000,00 500.000,00 500.000,00 200.000,00 150.000,00 200.000,00 200.000,00



44



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



Petugas Pembaca Do’a Petugas Pembaca UUD 1945, Panca Prasetya KORPRI, Ikrar/ Janji Petugas Pembawa Tanda Kehormatan Petugas Pembawa Acara Upacara Pimpinan Korps Musik Pimpinan Paduan Suara Petugas Keamanan pihak Kepolisian Republik Indonesia



OK OK OK OK OK OK OK



200.000,00 200.000,00 200.000,00 200.000,00 200.000,00 200.000,00 100.000,00



Catatan: (*) Sudah termasuk rias/make-up 1. 24 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik/Evaluasi Peraturan Daerah Honorarium untuk tenaga ahli penyusunan naskah akademik/evaluasi peraturan daerah diberikan kepada aparatur sipil negara di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, untuk melaksanakan tugas menyusun naskah akademik dan/atau melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.24 berikut: Tabel 1.24 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik/Evaluasi Peraturan Daerah NO.



URAIAN



(1)



1. 2. 3. 4.



(2)



Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik Tenaga Ahli Penyusunan Penjelasan/Keterangan Tenaga Ahli Penyusunan Evaluasi Peraturan Daerah Tenaga Ahli Pendampingan Pembahasan Raperda di DPRD



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



OK OK Orang/Naskah OK



4.000.000,00 3.000.000,00 4.000.000,00 1.000.000,00



45



1. 25 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Penanganan Tindak Pidana Ringan Honorarium untuk kegiatan penanganan tindak pidana ringan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, yang bertugas melaksanakan operasi/kegiatan penanganan tindak pidana ringan (Tipiring), dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.25 berikut: Tabel 1.25 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Penanganan Tindak Pidana Ringan NO.



URAIAN



(1)



1. 2. 3. 4.



(2)



Hakim Jaksa Panitera Koordinator Pengawas (Korwas)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



OK OK OK OK



1.500.000,00 1.250.000,00 500.000,00 500.000,00



1. 26 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Kemetrologian Honorarium tenaga kemetrologian diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain (nonaparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) dalam pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengawasan metrologi legal, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.26 berikut: Tabel 1.26 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Kemetrologian NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2. 3. 4.



Tenaga Penera Tenaga Pengamat Tera Tenaga Pengawas Kemetrologian Tenaga Ahli Teknisi Timbangan



OH OH OH OH



1.000.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 350.000,00



1. 27 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan, Surveyor Akreditasi Honorarium tenaga fasilitator lapangan, surveyor akreditasi diberikan kepada non-aparatur sipil negara (Non-ASN) atau pihak lain yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, yang diberi tugas untuk melaksanakan tugas teknis lapangan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang dan/atau berdasarkan surat tugas kepala satuan kerja perangkat daerah, sebagai tenaga fasilitator lapangan atau surveyor akreditasi, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.27 berikut: Standar Harga Satuan TA.2023



46



Tabel 1.27 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan, Surveyor Akreditasi NO.



URAIAN



(1)



1. 2.



(2)



Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Surveyor Akreditasi dari komisi Akreditasi FKTP



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



OB OJ



3.000.000,00 1.000.000,00



1. 28 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Cagar Budaya Honorarium tenaga ahli cagar budaya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain, nonaparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga ahli cagar budaya dalam pelaksanaan tugas teknis lapangan berdasarkan surat keputusan kepala daerah dan/atau surat tugas kepala satuan kerja perangkat daerah, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.28 berikut: Tabel 1.28 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Cagar Budaya NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Tenaga Ahli Cagar Budaya



OH



1.500.000,00



1. 29 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pelaksana Lapangan yang menangani Covid-19 Honorarium tenaga pelaksana lapangan yang menangani Covid-19 diberikan untuk tenaga pelaksana lapangan (aparatur sipil negara/ASN di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain maupun Non-ASN yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.29 berikut: Tabel 1.29 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pelaksana Lapangan yang menangani Covid-19 NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Petugas Pencegahan/Penanganan Covid-19



OH



75.000,00



2.



Petugas Pencegahan/Penanganan Covid-19 untuk Tingkat RT/RW



OB



200.000,00



Standar Harga Satuan TA.2023



47



1. 30 Satuan Biaya Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 Insentif dan santunan kematian diberikan untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, dengan besaran sebagaimana tabel 1.30 berikut: Tabel 1.30 Satuan Biaya Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



2.



Insentif : a. Dokter Spesialis



OB



15.000.000,00



b. Dokter Umum dan Gigi



OB



10.000.000,00



c. Bidan dan Perawat



OB



7.500.000,00



d. Tenaga Medis Lainnya



OB



5.000.000,00



Santunan Kematian



Per Orang



300.000.000,00



1. 31 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemulasaraan/Perawatan dan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Honorarium tenaga pemulasaraan/perawatan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 diberikan untuk tenaga yang bertugas melaksanakan pemulasaraan/perawatan jenazah pasien Covid-19 atau tenaga yang bertugas melaksanakan pemakaman jenazah Covid-19 berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.31 berikut: Tabel 1.31 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Perawatan/Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19(*) OK 250.000,00 2. Petugas Pemulasaraan/Perawatan Jenazah Covid-19 OK 150.000,00 Catatan : (*) Satuan Biaya Honorarium Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 sudah termasuk di dalamnya biaya makan dan minum petugas. Standar Harga Satuan TA.2023



48



1. 32 Satuan Biaya Honorarium Sopir/Pengemudi untuk Operasional Penanganan Covid-19 Honorarium sopir/pengemudi untuk operasional penanganan Covid-19 diberikan untuk pengemudi yang bertugas mengantar/menjemput dalam rangka pelacakan Covid-19 atau mengantar ke rumah setelah keluar Rumah Sakit (KRS) akibat Covid-19 atau mengantar ke pemakaman TPU dengan menggunakan APD level 3, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.32 berikut: Tabel 1.32 Satuan Biaya Honorarium Sopir/Pengemudi untuk Operasional Penanganan Covid-19 NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Sopir/Pengemudi



OK



50.000,00



1. 33 Satuan Biaya Insentif Petugas Non Medis yang berhubungan/kontak erat (beresiko tinggi) tertular Covid-19 Insentif petugas non medis yang berhubungan/kontak erat (beresiko tinggi) tertular Covid-19 diberikan untuk petugas non medis yang berhubungan/kontak erat (beresiko tinggi) tertular covid-19, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.33 berikut: Tabel 1.33 Satuan Biaya Honorarium Petugas Non Medis yang Berhubungan/Kontak Erat (Beresiko Tinggi) Tertular Covid-19 NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2. 3.



Petugas Cleaning Service di ruang ICU, Ruang Isolasi, dan Ruang Pinere Petugas Loundry Petugas Administrasi di klinik Pinere dan Ruang Inap Pinere (Isolasi, ICU Covid)



OB



1.000.000,00



OB OB



1.000.000,00 1.000.000,00



1. 34 Satuan Biaya Honorarium Petugas Medis dan Paramedis Penanggulangan Covid-19 Honorarium petugas medis dan paramedis penanggulangan Covid-19 ini diberikan untuk petugas medis dan paramedis yang bertugas dalam rangka penanggulangan Covid-19, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.34 berikut:



Standar Harga Satuan TA.2023



49



Tabel 1.34 Satuan Biaya Honorarium Petugas Medis dan Paramedis Penanggulangan Covid-19 BESARAN URAIAN SATUAN (Rp)



NO. (1)



1. 2.



(2)



Perawat penanggulangan Covid-19 Dokter Umum dalam rangka penanggulangan Covid-19



(3)



(4)



OB OB



5.000.000,00 10.000.000,00



1. 35 Satuan Biaya Honorarium Petugas Ahli Teknik Laboratorium Medis Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 Honorarium petugas ahli teknik laboratorium medis diberikan kepada non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di luar Pemerintah Kota Pasuruan yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan analisis laboratorium medik dalam rangka penanggulangan Covid-19, dengan besaran sebagaimana tabel 1.35 berikut: Tabel 1.35 Satuan Biaya Honorarium Petugas Ahli Teknik Laboratorium Medis Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



1.



(2)



Petugas Ahli Teknik Laboratorium Medis



(3)



(4)



OB



5.000.000,00



1. 36 Satuan Biaya Honorarium dan Insentif Petugas Tracer, Surveilans dan Pengolah Data (Dana DAK Non Fisik Bidang Kesehatan) Honorarium dan insentif petugas tracer, surveilans dan pengolah data diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), non-aparatur sipil negara (Non-ASN) atau pihak lain yang bertugas dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit dengan besaran sebagaimana tabel 1.36 berikut: Tabel 1.36 Satuan Biaya Honorarium dan Insentif Petugas Tracer, Surveilans dan Pengolah Data (Dana DAK) BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



1. 2. 3. 4.



(2)



Petugas Tracer Insentif Petugas Tracer Petugas Surveilans Pengolah Data



Standar Harga Satuan TA.2023



(3)



OB Orang / Kontak Erat OB OB



(4)



325.000,00 15.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 50



1. 37 Satuan Biaya Insentif Petugas Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 (Dana DAU dan DBHCT) Satuan biaya insentif petugas vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 diberikan kepada PNS dan Non-PNS yang bertugas melakukan vaksinasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19 dengan besaran sebagaimana tabel 1.37 berikut: Tabel 1.37 Satuan Biaya Insentif Petugas Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



(3)



(4)



1.



Vaksinator Medis (Dokter)



(2)



OH



150.000,00



2.



Vaksinator Paramedis/Non Paramedis



OH



100.000,00



1. 38 Satuan Biaya Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat/UKM (Dana BOK) Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) diberikan kepada UPT. Puskesmas sebagai kompensasi atas kesediaannya untuk melakukan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang melaksanakan kegiatan program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk meningkatkan kinerja program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di puskesmas. Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) diberikan setiap bulan, setelah puskesmas melaporkan kinerja dan penyerapan dana BOK bulan yang bersangkutan dengan besaran sebagaimana tabel 1.38. berikut: Tabel 1.38 Satuan Biaya Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat/UKM (Dana BOK) BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



2.



(2)



(3)



(4)



1.



Insentif UKM ASN



Puskesmas/Bulan



8.250.000,00



2.



Insentif UKM Non-ASN



Puskesmas/Bulan



4.198.900,00



SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS 2.1. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Perjalanan dinas dalam negeri merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Pihak lain dalam perjalanan dinas ini adalah selain pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Pihak lain yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:



Standar Harga Satuan TA.2023



51



a. b. c. d.



unsur dari TNI, POLRI, instansi/lembaga pemerintah di luar Pemerintah Kota Pasuruan; unsur dari instansi/lembaga non pemerintah; non-ASN Pemerintah Kota Pasuruan; dan masyarakat.



a. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka: e. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; f. mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; g. pengumandahan (detasering); h. menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; i. menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; j. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas; k. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri; l. penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; dan m. mengikuti pendidikan dan pelatihan. a. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain: n. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; o. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah; p. efisiensi penggunaan belanja daerah; dan q. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. a. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut: b. uang harian; c. uang representasi perjalanan dinas; d. biaya penginapan; dan e. biaya transport. f. 2.1.1.



Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan.



Standar Harga Satuan TA.2023



52



Perjalanan dinas di dalam kota yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal sebesar Rp 75.000,00/Orang/Hari yang diberikan untuk Masyarakat/Kader dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah, untuk ASN/petugas dalam melaksanakan kegiatan sesuai juknis BOK (Sumber Dana BOK) diberikan uang transportasi lokal sebesar Rp 50.000,00/Orang/Hari, dan untuk Tenaga Pendamping Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (DAK Non Fisik) diberikan uang transportasi sebesar Rp 200.000,00/Orang/Bulan. Uang harian perjalanan dinas luar kota diberikan sesuai dengan standar uang harian perjalanan dinas luar kota dalam propinsi atau uang harian perjalanan dinas luar kota luar propinsi (menyesuaikan lokasi tempat tujuan perjalanan dinas). Untuk pengemudi yang melaksanakan tugas mengantar/menjemput ke bandara/terminal/stasiun atau sifatnya hanya mengantar/menjemput dari atau ke lokasi tujuan dapat diberikan uang harian sebesar Rp.125.000,00. Catatan : 1) bagi Kepala Daerah (Walikota)/Wakil Kepala Daerah (Wakil Walikota)/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah yang dalam undangan mengikutsertakan suami/istri maka uang harian bagi suami/istri mengikuti standar pejabat yang bersangkutan; 2) pejabat penerbit surat tugas dapat memerintahkan pihak lain di luar kepala daerah (walikota)/wakil kepala daerah (wakil walikota)/pimpinan DPRD /anggota DPRD/pegawai negeri sipil untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka kepentingan pemerintah daerah; 3) Perjalanan dinas yang menggunakan pengemudi diperuntukkan : a. Kepala daerah (walikota)/wakil kepala daerah (wakil walikota)/pimpinan DPRD; b. Sekretaris daerah; c. Asisten; d. Staf ahli; e. Kepala perangkat daerah; f. Pejabat eselon IIIa; g. Pegawai dengan tugas perjalanan dinas yang dilaksanakan secara berombongan (Lebih dari 2 orang yang mendapat tugas perjalanan dinas) 4) Pelaksana perjalanan dinas yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan dapat diberikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh serta waktu dimulainya dan/atau berakhirnya pelaksanaan kegiatan, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.



Standar Harga Satuan TA.2023



53



2.1.1.1. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota (Lebih dari 8 jam) Tabel 2.1.1.1. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota (Lebih dari 8 jam) BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



1. 2. 3. 4.



(2)



(3)



Walikota/Ketua DPRD Wakil Walikota/Wakil Ketua DPRD Anggota DPRD Masyarakat



(4)



OH OH OH OH



150.000,00 125.000,00 100.000,00 100.000,00



2.1.1.2. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi Tabel 2.1.1.2. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi NO.



URAIAN



SATUAN



(1)



(2)



(3)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Standar Harga Satuan TA.2023



Kepala Daerah (Walikota)/Ketua DPRD Wakil Kepala Daerah (Wakil Walikota)/Wakil Ketua DPRD Anggota DPRD Pejabat Eselon II a Pejabat Eselon II b Pejabat Eselon III a Pejabat Eselon III b / Jabatan Fungsional Ahli Madya Pejabat Eselon IVa /Jabatan Fungsional Ahli Muda Pejabat Eselon IVb



LUAR KOTA (DALAM PROVINSI) (AREA I) (AREA II) (AREA III) (Rp) (Rp) (Rp) (4)



(5)



(6)



OH



410.000,00



410.000,00



410.000,00



OH



400.000,00



405.000,00



410.000,00



OH OH OH OH OH



395.000,00 395.000,00 385.000,00 365.000,00 320.000,00



400.000,00 400.000,00 390.000,00 375.000,00 340.000,00



405.000,00 405.000,00 395.000,00 385.000,00 365.000,00



OH



285.000,00



305.000,00



320.000,00



OH



265.000,00



275.000,00



285.000,00 54



NO.



URAIAN



SATUAN



(1)



(2)



(3)



10. 11. 12. 13. 14. 15.



(4)



(5)



(6)



PNS Golongan IV PNS Golongan III / Jabatan Fungsional Ahli Pertama PNS Golongan II PNS Golongan I P3K Pihak Lain



OH OH



255.000,00 245.000,00



260.000,00 250.000,00



265.000,00 255.000,00



OH OH OH



235.000,00 225.000,00 225.000,00



240.000,00 230.000,00 230.000,00



245.000,00 235.000,00 235.000,00



 Unsur dari TNI, POLRI, Instansi/Lembaga Pemerintah di luar Pemkot. Pasuruan



OH



320.000,00



340.000,00



365.000,00



 Unsur dari Instansi/Lembaga Non Pemerintah



OH



265.000,00



275.000,00



285.000,00



 Non-ASN Pasuruan



OH



225.000,00



230.000,00



235.000,00



OH



225.000,00



230.000,00



235.000,00



 Masyarakat Penjelasan : AREA I :



Standar Harga Satuan TA.2023



LUAR KOTA (DALAM PROVINSI) (AREA I) (AREA II) (AREA III) (Rp) (Rp) (Rp)



AREA II



:



AREA III



:



Pemerintah



Kota



Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kota Batu; Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sampang; Kabupaten Ngawi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep. 55



2.1.1.3. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi (dalam Ribuan Rupiah) Pihak Lain No.



Uraian



A



B



C



D



E



F



G



H



I



J



K



L



M



N



1 2



ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA BALI NUSA TENGGARA BARAT



360 370



360 370



360 370



360 370



360 370



350 360



340 350



330 340



325 335



325 335



320 330



310 320



300 310



370 370



370 370



370 370



370 370



370 370



360 360



350 350



340 340



335 335



335 335



330 330



320 320



370 380



370 380



370 380



370 380



370 380



360 370



350 360



340 350



335 345



335 345



330 340



380



380



380



380



380



370



360



350



345



345



380 380 410



380 380 410



380 380 410



380 380 410



380 380 405



370 370 400



360 360 390



350 350 380



345 345 375



370 430 530 370 420



370 430 530 370 420



370 430 530 370 420



370 430 530 370 420



370 425 520 370 415



360 420 510 360 410



350 410 500 350 400



340 400 490 340 390



480 440



480 440



480 440



480 440



475 435



470 430



460 420



450 410



3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



Standar Harga Satuan TA.2023



O



P



Q



R



300 310



340 350



325 335



300 310



300 310



310 310



310 310



350 350



335 335



310 310



310 310



320 330



310 320



310 320



350 360



335 345



310 320



310 320



340



330



320



320



360



345



320



320



345 345 375



340 340 370



330 330 360



320 320 350



320 320 350



360 360 390



345 345 375



320 320 350



320 320 350



335 390 480 335 380



335 390 480 335 380



330 380 470 330 370



320 370 460 320 360



310 360 450 310 350



310 360 450 310 350



350 410 500 350 400



335 390 480 335 380



310 360 450 310 350



310 360 450 310 350



440 400



440 400



430 390



420 380



410 370



410 370



460 420



440 400



410 370



410 370



56



Pihak Lain No.



Uraian



A



B



C



D



E



F



G



H



I



J



K



L



M



N



O



P



Q



R



18



NUSA TENGGARA TIMUR



430



430



430



430



425



420



410



400



390



390



380



370



360



360



410



390



360



360



19



KALIMANTAN BARAT



380



380



380



380



380



370



360



350



345



345



340



330



320



320



360



345



320



320



20



KALIMANTAN TENGAH



360



360



360



360



360



350



340



330



325



325



320



310



300



300



340



325



300



300



21



KALIMANTAN SELATAN



380



380



380



380



380



370



360



350



345



345



340



330



320



320



360



345



320



320



22



KALIMANTAN TIMUR



430



430



430



430



425



420



410



400



390



390



380



370



360



360



410



390



360



360



23



KALIMANTAN UTARA



430



430



430



430



425



420



410



400



390



390



380



370



360



360



410



390



360



360



24



SULAWESI UTARA



370



370



370



370



370



360



350



340



335



335



330



320



310



310



350



335



310



310



25



GORONTALO



370



370



370



370



370



360



350



340



335



335



330



320



310



310



350



335



310



310



26



SULAWESI BARAT



410



410



410



410



405



400



390



380



375



375



370



360



350



350



390



375



350



350



27



SULAWESI SELATAN



430



430



430



430



425



420



410



400



390



390



380



370



360



360



410



390



360



360



28



SULAWESI TENGAH



370



370



370



370



370



360



350



340



335



335



330



320



310



310



350



335



310



310



29



SULAWESI TENGGARA



380



380



380



380



380



370



360



350



345



345



340



330



320



320



360



345



320



320



30



MALUKU



380



380



380



380



380



370



360



350



345



345



340



330



320



320



360



345



320



320



Standar Harga Satuan TA.2023



57



Pihak Lain No.



Uraian



A



B



C



D



E



F



G



H



I



J



K



L



M



N



O



P



Q



R



31



MALUKU UTARA



430



430



430



430



425



420



410



400



390



390



380



370



360



360



410



390



360



360



32



PAPUA



580



580



580



580



570



560



550



540



530



530



520



510



500



500



550



530



500



500



33



PAPUA BARAT



480



480



480



480



475



470



460



450



440



440



430



420



410



410



460



440



410



410



Keterangan : A : Walikota/Ketua DPRD B : Wakil Walikota/Wakil Ketua DPRD C : Anggota DPRD D : Pejabat Eselon IIa E : Pejabat Eselon IIb F : Pejabat Eselon IIIa G : Pejabat Eselon IIIb / Jabatan Fungsional Ahli Madya H : Pejabat Eselon IVa/Jabatan Fungsional Ahli Muda I : Pejabat Eselon IVb J : PNS Gol. IV K : PNS Golongan III / Jabatan Fungsional Ahli Pertama L : PNS Gol. II M : PNS Gol. I N : P3K O : Unsur dari TNI, POLRI, Instansi/Lembaga Pemerintah di luar Pemerintah Kota Pasuruan P : Unsur dari Instansi/Lembaga Non Pemerintah Q : Non-ASN Pemerintah Kota Pasuruan R : Masyarakat



Standar Harga Satuan TA.2023



58



2.1.1.4. Uang Harian Perjalanan Dinas untuk Kegiatan atau Pertemuan di Luar Kota yang Akomodasi ditanggung Penyelenggara Uang harian perjalanan dinas untuk kegiatan atau pertemuan di luar kota dimana akomodasi ditanggung oleh penyelenggara kegiatan, merupakan pengganti biaya keperluan uang saku bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain dalam mengikuti perintah perjalanan dinas. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas untuk kegiatan atau pertemuan di luar kantor dimana akomadasi ditanggung penyelenggara kegiatan, sebagaimana tabel 2.1.1.4. berikut: Tabel 2.1.1.4. Uang Harian Perjalanan Dinas untuk Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kota yang Akomodasi Ditanggung Penyelenggara NO (1)



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



Standar Harga Satuan TA.2023



PROVINSI (2)



ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR



SATUAN



FULLBOARD DI LUAR KOTA (Rp)



(3)



(4)



OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH



120.000,00 130.000,00 130.000,00 130.000,00 130.000,00 120.000,00 120.000,00 130.000,00 130.000,00 130.000,00 120.000,00 150.000,00 180.000,00 130.000,00 140.000,00 140.000,00 160.000,00 150.000,00 140.000,00 130.000,00 120.000,00 130.000,00 150.000,00



59



NO



PROVINSI



(1)



24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



(2)



KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT



SATUAN



FULLBOARD DI LUAR KOTA (Rp)



(3)



(4)



OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH



150.000,00 130.000,00 130.000,00 120.000,00 150.000,00 130.000,00 130.000,00 120.000,00 130.000,00 200.000,00 160.000,00



Satuan biaya uang harian perjalanan dinas untuk kegiatan atau pertemuan di luar kantor dimana akomodasi ditanggung penyelenggara kegiatan, untuk hari pertama perjalanan dinas/keberangkatan dan hari terakhir perjalanan dinas/kepulangan diberikan uang harian sesuai standar uang harian perjalanan dinas luar kota dalam propinsi atau uang harian perjalanan dinas luar kota luar propinsi (menyesuaikan lokasi pertemuan atau kegiatan), sedangkan uang harian diantara keberangkatan dan kepulangan diberikan sebesar sebagaimana tabel 2.1.1.4 diatas. Contoh 1: Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi Seorang A sebagai pejabat eselon IIa di Pemerintah Kota Pasuruan mendapat tugas mengikuti Bimbingan Teknis selama 2 (dua) hari di Kediri (Area II) dengan akomodasi sudah ditanggung oleh penyelenggara. No.



1. 2.



Standar Harga Satuan TA.2023



Uraian Perdin Luar Kota Dalam Provinsi (Kediri) Keberangkatan (Hari ke-1) Kepulangan (Hari ke-2) Total Uang Harian Yang Diterima



Uang Harian (Rp) 400.000,00 400.000,00 800.000,00



60



Contoh 2: Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi Seorang A sebagai pejabat eselon IIa di Pemerintah Kota Pasuruan mendapat tugas mengikuti Bimbingan Teknis selama 3 (tiga) hari di Surabaya (Area I) dengan akomodasi sudah ditanggung oleh penyelenggara. No.



1. 2. 3.



Uraian Perdin Luar Kota Luar Provinsi (Surabaya) Keberangkatan (Hari ke-1) Hari diantara keberangkatan dan kepulangan (Hari ke-2) Kepulangan (Hari ke-3) Total Uang Harian Yang Diterima



Uang Harian (Rp) 395.000,00 140.000,00 395.000,00 930.000,00



Contoh 3: Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi Seorang A sebagai pejabat eselon IIa di Pemerintah Kota Pasuruan mendapat tugas mengikuti Bimbingan Teknis selama 3 (tiga) hari di Provinsi DKI. Jakarta dengan akomodasi sudah ditanggung oleh penyelenggara.



No. 1. 2. 3.



2.1.2.



Uraian Perdin Luar Kota Luar Provinsi (DKI. Jakarta) Keberangkatan (Hari ke-1) Hari diantara keberangkatan dan kepulangan (Hari ke-2) Kepulangan (Hari ke-3) Total Uang Harian Yang Diterima



Uang Harian (Rp) 530.000,00 180.000,00 530.000,00 1.240.000,00



Uang Diklat (Luar Kota) Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di luar kota, sebagaimana tabel 2.1.2. berikut:



Standar Harga Satuan TA.2023



61



Tabel 2.1.2. Uang Diklat (Luar Kota) NO.



PROVINSI



SATUAN



UANG DIKLAT (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 Standar Harga Satuan TA.2023



ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA



OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH



110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 120.000,00 110.000,00 130.000,00 160.000,00 110.000,00 130.000,00 120.000,00 140.000,00 130.000,00 130.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 130.000,00 130.000,00 110.000,00 62



NO.



PROVINSI



SATUAN



UANG DIKLAT (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



26 27 28 29 30 31 32 33 34



2.1.3.



GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT



OH OH OH OH OH OH OH OH OH



110.000,00 120.000,00 130.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 130.000,00 170.000,00 140.000,00



Uang Representasi Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan ke luar kota dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas ke luar kota, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum, sebagaimana tabel 2.1.3. berikut: Tabel 2.1.3. Uang Representasi NO.



URAIAN



SATUAN



UANG REPRESENTASI (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2. 3.



Standar Harga Satuan TA.2023



Walikota/Wakil Walikota/Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD/Anggota DPRD Pejabat Eselon II/a Pejabat Eselon II/b



OH



250.000,00



OH OH



150.000,00 150.000,00



63



2.1.4.



Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri, sebagaimana tabel 2.1.4. berikut: Tabel 2.1.4. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri TARIF HOTEL NO.



PROVINSI



SATUAN



(1)



(2)



(3)



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K. I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR



OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH



Standar Harga Satuan TA.2023



WALIKOTA/ WAKIL WALIKOTA/ PIMPINAN DPRD/ PEJABAT ESELON I



ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II



PEJABAT ESELON III



PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN IV/III/II/I



(Rp)



(Rp)



(Rp)



(Rp)



(6)



(7)



(4)



(5)



4.420.000,00 4.960.000,00 3.820.000,00 4.275.000,00 4.000.000,00 5.236.000,00 5.850.000,00 4.491.000,00 2.071.000,00 3.827.000,00 5.725.000,00 5.381.000,00 5.850.000,00 4.242.000,00 5.017.000,00 4.400.000,00 4.890.000,00 3.500.000,00 3.000.000,00 2.654.000,00 4.901.000,00 4.797.000,00 4.000.000,00



3.526.000,00 1.518.000,00 3.119.000,00 1.854.000,00 3.337.000,00 3.332.000,00 3.083.000,00 2.067.000,00 1.628.000,00 2.838.000,00 2.373.000,00 2.755.000,00 1.490.000,00 1.480.000,00 2.695.000,00 1.605.000,00 1.946.000,00 2.648.000,00 1.493.000,00 1.538.000,00 3.391.000,00 3.316.000,00 2.188.000,00



1.294.000,00 1.100.000,00 1.650.000,00 1.037.000,00 1.212.000,00 1.353.000,00 1.571.000,00 1.140.000,00 1.546.000,00 1.957.000,00 1.000.000,00 1.006.000,00 992.000,00 954.000,00 1.384.000,00 1.076.000,00 990.000,00 1.418.000,00 1.355.000,00 1.125.000,00 1.160.000,00 1.500.000,00 1.507.000,00



556.000,00 530.000,00 852.000,00 792.000,00 580.000,00 650.000,00 861.000,00 580.000,00 630.000,00 622.000,00 718.000,00 570.000,00 730.000,00 600.000,00 845.000,00 664.000,00 910.000,00 580.000,00 550.000,00 538.000,00 659.000,00 540.000,00 804.000,00



64



TARIF HOTEL NO.



PROVINSI



SATUAN



(1)



(2)



(3)



24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT



OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH



WALIKOTA/ WAKIL WALIKOTA/ PIMPINAN DPRD/ PEJABAT ESELON I



ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II



PEJABAT ESELON III



PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN IV/III/II/I



(Rp)



(Rp)



(Rp)



(Rp)



(4)



(5)



(6)



(7)



4.000.000,00 4.919.000,00 4.168.000,00 4.076.000,00 4.820.000,00 2.309.000,00 2.475.000,00 3.467.000,00 3.440.000,00 3.859.000,00 3.872.000,00



2.188.000,00 2.290.000,00 2.549.000,00 2.581.000,00 1.550.000,00 2.027.000,00 2.059.000,00 3.240.000,00 3.175.000,00 3.318.000,00 3.212.000,00



1.507.000,00 924.000,00 1.431.000,00 1.075.000,00 1.020.000,00 1.567.000,00 1.297.000,00 1.048.000,00 1.073.000,00 2.521.000,00 2.056.000,00



804.000,00 782.000,00 764.000,00 704.000,00 732.000,00 951.000,00 786.000,00 667.000,00 600.000,00 829.000,00 718.000,00



Penjelasan: 1) biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya; 2) penyetaraan tarif penginapan perjalanan dinas bagi istri/suami dari Walikota/Wakil Walikota/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah yang dalam melaksanakan perjalanan dinas dikarenakan kedudukannya sebagai istri/suami dari Walikota/Wakil Walikota/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah, maka tarif penginapan perjalanan dinas bagi suami/istri tersebut mengikuti standar pejabat yang bersangkutan; 3) penyetaraan tarif penginapan perjalanan dinas bagi ASN dengan jabatan fungsional adalah sebagai berikut: - bagi ASN dengan jabatan fungsional ahli madya, tarif penginapan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat eselon III; - bagi ASN dengan jabatan fungsional ahli muda dan ASN dengan jabatan fungsional ahli pertama, tarif penginapan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat eselon IV/golongan IV/III/II/I; 4) penyetaraan tarif penginapan perjalanan dinas bagi pihak lain adalah sebagai berikut: - pihak lain yang berasal dari unsur TNI, POLRI, instansi/lembaga pemerintah di luar Pemerintah Kota Pasuruan, tarif penginapan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat eselon III; - pihak lain yang berasal dari instansi/lembaga non pemerintah, tarif penginapan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat eselon III; Standar Harga Satuan TA.2023



65



- pihak lain yang berasal dari Non-ASN Pemerintah Kota Pasuruan dan masyarakat, tarif penginapan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat eselon IV/golongan IV/III/II/I; 5) khusus untuk ajudan Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, dan atau pendamping DPRD pelaksanaan perjalanan dinas dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama; apabila biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana standar yang ada, maka ajudan dan atau pendamping DPRD dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan tersebut; 6) Istri/suami Walikota, Wakil Walikota yang berdasarkan undangan kedinasan harus hadir dalam acara tertentu dalam rangka kapasitasnya sebagai Tim Adhoc/khusus atau kapasitas jabatannya dalam suatu organisasi, maka diberikan fasilitas perjalanan dinas yang sama setara Walikota/Wakil Walikota tanpa diberikan uang representatif; 7) dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. 2.1.5.



Satuan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan Biaya transportasi perjalanan dinas merupakan satuan biaya untuk merencanakan kebutuhan biaya transportasi perjalanan dinas (termasuk di dalamnya biaya parkir dan jasa penggunaan jalan tol/e.toll) bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN atau pihak lain sesuai dengan surat tugas pejabat yang berwenang, dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan. Sewa kendaraan untuk keperluan perjalanan dinas hanya dapat diperuntukkan untuk kepala daerah (walikota), wakil kepala daerah (wakil walikota) dan pimpinan DPRD di tempat tujuan perjalanan dinas yang diberikan secara riil (at cost), sewa kendaraan dimaksud sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak. Dan untuk efisiensi apabila bepergian secara berombongan (lebih dari dua orang yang mendapat tugas perjalanan dinas) diperbolehkan sewa kendaraan yang diberikan secara riil (at cost) dimana sewa kendaraan dimaksud sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak. Pelaksana perjalanan dinas dalam melakukan perjalanan dinas apabila bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan kurang lengkap, maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dapat menggunakan daftar pengeluaran riil dengan format sebagaimana dimaksud pada sub lampiran 1 dan dilengkapi dengan bukti nota/print-out/karcis/screenshot atau bentuk bukti lainnya sebagai bukti pendukung, contoh : Pegawai A golongan III melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti undangan bimbingan teknis di Surabaya selama 2 (dua) hari dengan akomodasi ditanggung oleh panitia penyelenggara, dan perjalanan tersebut menggunakan moda transportasi umum darat/bus dan ojek online. Maka pegawai tersebut memperoleh 1) Uang Harian area I Rp. 245.000,- dan 2) Transportasi Darat, namun dikarenakan karcis bus tidak tertulis nominal maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pegawai A tersebut dengan menggunakan Daftar Pengeluaran Riil dengan dilengkapi bukti karcis bus (PP), screenshot/print-out email biaya ojek online (PP) sebagaimana format sebagai berikut:



Standar Harga Satuan TA.2023



66



DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ....................................................................... NIP : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : ........................... tanggal ....................., dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Biaya transport pegawai dan/atau biaya penginapan di bawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya, meliputi: NO.



URAIAN



JUMLAH



a. b.



Bus (PP) @ Rp 15.000,- x 2 Ojek Online dari terminal ke lokasi tujuan dan dari tujuan ke terminal pada saat kepulangan @ Rp 10.000,- x 2



Rp. Rp.



30.000,20.000,-



Jumlah



Rp.



50.000,-



2.



Jumlah Uang tersebut pada angka 1 di atas, benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas dimaksud dan apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Daerah. Demikian Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Pasuruan, ...............tanggal, bulan, tahun Pelaksana Perjalanan Dinas,



...................................... NIP. ............................. Standar Harga Satuan TA.2023



67



2.1.5.1. Satuan Biaya BBM Sesuai Jarak Satuan biaya BBM sesuai jarak merupakan satuan biaya transportasi yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya BBM kendaraan dinas atau non dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan ke tempat tujuan atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Bahan bakar minyak (BBM) diberikan untuk kendaraan operasional baik kendaraan dinas maupun non dinas dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip antara lain sesuai kebutuhan, hemat, efisiensi dan efektivitas. Dalam hal pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri tidak menggunakan kendaraan dinas atau non dinas, maka biaya transportasi dapat menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Penggunaan kendaraan non dinas untuk operasional harus didukung dengan surat keterangan/penetapan pengguna anggaran pada dinas dan surat keterangan/penetapan kuasa pengguna anggaran pada bagian sekretariat daerah. Satuan biaya BBM berdasarkan jarak ke kota/lokasi/tempat tujuan sebagaimana tercantum pada tabel 2.1.5.1. Tabel 2.1.5.1. Satuan Biaya BBM sesuai Jarak NO. (1)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Standar Harga Satuan TA.2023



URAIAN



SATUAN



(2)



(3)



Jarak ke Kota/Lokasi/Tempat Tujuan : 0 s/d 50 Km diatas 50 s/d 75 Km diatas 75 s/d 100 Km diatas 100 s/d 125 Km diatas 125 s/d 150 Km diatas 150 s/d 175 Km diatas 175 s/d 200 Km diatas 200 s/d 225 Km diatas 225 s/d 250 Km diatas 250 s/d 275 Km diatas 275 s/d 300 Km



Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter



BESARAN PP < 2.000 Cc



BESARAN PP > 2.000 Cc (4)



14 21 28 35 42 49 56 63 70 77 84



20 30 40 50 60 70 80 90 100 110 120 68



NO. (1)



12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39.



Standar Harga Satuan TA.2023



URAIAN



SATUAN



(2)



(3)



diatas 300 s/d 325 Km diatas 325 s/d 350 Km diatas 350 s/d 375 Km diatas 375 s/d 400 Km diatas 400 s/d 425 Km diatas 425 s/d 450 Km diatas 450 s/d 475 Km diatas 475 s/d 500 Km diatas 500 s/d 525 Km diatas 525 s/d 550 Km diatas 550 s/d 575 Km diatas 575 s/d 600 Km diatas 600 s/d 625 Km diatas 625 s/d 650 Km diatas 650 s/d 675 Km diatas 675 s/d 700 Km diatas 700 s/d 725 Km diatas 725 s/d 750 Km diatas 750 s/d 775 Km diatas 775 s/d 800 Km diatas 800 s/d 825 Km diatas 825 s/d 850 Km diatas 850 s/d 875 Km diatas 875 s/d 900 Km diatas 900 s/d 925 Km diatas 925 s/d 950 Km diatas 950 s/d 975 Km diatas 975 s/d 1000 Km



Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter



BESARAN PP < 2.000 Cc



BESARAN PP > 2.000 Cc (4)



91 98 105 112 119 126 133 140 147 154 161 168 175 182 189 196 203 210 217 224 231 238 245 252 259 266 273 280



130 140 150 160 170 180 190 200 210 220 230 240 250 260 270 280 290 300 310 320 330 340 350 360 370 380 390 400



69



NO. (1)



URAIAN



SATUAN



(2)



(3)



BESARAN PP < 2.000 Cc



BESARAN PP > 2.000 Cc (4)



40. diatas 1000 s/d 1025 Km Liter 287 410 41. diatas 1025 s/d 1050 Km Liter 294 420 42. diatas 1050 s/d 1075 Km Liter 301 430 43. diatas 1075 s/d 1100 Km Liter 308 440 Catatan: pemberian BBM untuk pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara atau pihak lain dalam melaksanakan perjalanan dinas diberikan dalam bentuk kupon; atau uang yang besarannya didasarkan dari perkalian jumlah liter BBM berdasarkan jarak ke kota/lokasi/tempat tujuan dengan harga BBM yang berlaku, dengan pertanggungjawaban spj berupa bukti pengeluaran riil dalam bentuk nota/print out nota yang dikeluarkan oleh SPBU resmi. 2.1.5.2



Satuan Biaya Jasa Penggunaan Jalan Tol (e-Toll) Sesuai Jarak Biaya jasa penggunaan jalan tol (e-toll) sesuai jarak merupakan satuan biaya transportasi yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya jasa penggunaan jalan tol (e-toll) dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan biaya jasa penggunaan jalan tol (e-toll) berdasarkan jarak, sebagaimana tercantum pada tabel 2.1.5.2. Tabel 2.1.5.2. Satuan Biaya Jasa Penggunaan jalan tol (e-Toll) sesuai Jarak NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Satuan tarif per kilometer (km)



km



1.100,00



Pembiayaan satuan biaya jasa penggunaan jalan tol (e-toll) dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya jasa penggunaan jalan tol (e-toll) sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).



Standar Harga Satuan TA.2023



70



2.1.5.3



Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Kesehatan Satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya jasa pemeriksaan kesehatan untuk keperluan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain . Satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan sebagaimana tercantum pada tabel 2.1.5.3. berikut : Tabel 2.1.5.3. Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. Rapid tes Per tes 2. Rapid tes Luar Jawa-Bali Per tes 3. PCR Per swab 4. PCR Luar Jawa-Bali Per swab Pembiayaan satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya kesehatan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).



99.000,00 109.000,00 275.000,00 300.000,00 pemeriksaan



2.1.5.4. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran sebagaimana tabel 2.1.5.4. berikut: Tabel 2.1.5.4. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) KOTA NO. (1)



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN BIAYA TIKET (PP)



ASAL



TUJUAN



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(2)



(3)



(4)



(5)



1 2



JAKARTA JAKARTA



AMBON BALIKPAPAN



13.285.000,00 7.412.000,00



7.081.000,00 3.797.000,00



3 4



JAKARTA JAKARTA



BANDA ACEH BANDAR LAMPUNG



7.519.000,00 2.407.000,00



4.492.000,00 1.583.000,00



5



JAKARTA



BANJARMASIN



5.252.000,00



2.995.000,00



71



KOTA NO.



ASAL



(1)



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(3)



(4)



(5)



4.867.000,00



2.888.000,00



4.364.000,00 14.065.000,00



2.621.000,00 7.519.000,00



5.305.000,00 7.231.000,00



3.262.000,00 4.824.000,00



4.065.000,00 14.568.000,00



2.460.000,00 8.193.000,00



(2)



6



JAKARTA



BATAM



7 8



JAKARTA JAKARTA



BENGKULU BIAK



9 10



JAKARTA JAKARTA



DENPASAR GORONTALO



11 12



JAKARTA JAKARTA



JAMBI JAYAPURA



13 14



JAKARTA JAKARTA



YOGYAKARTA KENDARI



4.107.000,00 7.658.000,00



2.268.000,00 4.182.000,00



15 16



JAKARTA JAKARTA



KUPANG MAKASSAR



9.413.000,00 7.444.000,00



5.081.000,00 3.829.000,00



17 18



JAKARTA JAKARTA



MALANG MAMUJU



4.599.000,00 7.295.000,00



2.695.000,00 4.867.000,00



19 20



JAKARTA JAKARTA



MANADO MANOKWARI



10.824.000,00 16.226.000,00



5.102.000,00 10.824.000,00



21 22



JAKARTA JAKARTA



MATARAM MEDAN



5.316.000,00 7.252.000,00



3.230.000,00 3.808.000,00



23 24



JAKARTA JAKARTA



PADANG PALANGKARAYA



5.530.000,00 4.984.000,00



2.952.000,00 2.984.000,00



25 26



JAKARTA JAKARTA



PALEMBANG PALU



3.861.000,00 9.348.000,00



2.268.000,00 5.113.000,00



27 28



JAKARTA JAKARTA



PANGKAL PINANG PEKANBARU



3.412.000,00 5.583.000,00



2.139.000,00 3.016.000,00



29 30



JAKARTA JAKARTA



PONTIANAK SEMARANG



4.353.000,00 3.861.000,00



2.781.000,00 2.182.000,00



31



JAKARTA



SOLO



3.861.000,00



2.342.000,00



72



KOTA NO.



ASAL



(1)



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(3)



(4)



(5)



5.466.000,00



2.674.000,00



10.001.000,00 13.830.000,00



6.664.000,00 7.487.000,00



(2)



32



JAKARTA



SURABAYA



33 34



JAKARTA JAKARTA



TERNATE TIMIKA



35 36



AMBON AMBON



DENPASAR JAYAPURA



8.054.000,00 7.434.000,00



4.471.000,00 4.161.000,00



37 38



AMBON AMBON



KENDARI MAKASSAR



4.824.000,00 6.022.000,00



2.856.000,00 3.455.000,00



39 40



AMBON AMBON



MANOKWARI PALU



5.177.000,00 6.140.000,00



3.027.000,00 3.508.000,00



41 42



AMBON AMBON



SORONG SURABAYA



3.637.000,00 8.803.000,00



2.257.000,00 4.845.000,00



43 44



AMBON BALIKPAPAN



TERNATE BANDA ACEH



4.022.000,00 12.739.000,00



2.449.000,00 6.749.000,00



45 46



BALIKPAPAN BALIKPAPAN



BATAM DENPASAR



10.354.000,00 10.739.000,00



5.305.000,00 5.648.000,00



47 48



BALIKPAPAN BALIKPAPAN



JAYAPURA YOGYAKARTA



19.071.000,00 9.669.000,00



10.086.000,00 4.749.000,00



49 50



BALIKPAPAN BALIKPAPAN



MAKASSAR MANADO



12.664.000,00 15.702.000,00



6.150.000,00 7.295.000,00



51 52



BALIKPAPAN BALIKPAPAN



MEDAN PADANG



12.493.000,00 10.942.000,00



6.140.000,00 5.369.000,00



53 54



BALIKPAPAN BALIKPAPAN



PALEMBANG PEKANBARU



9.445.000,00 10.996.000,00



4.749.000,00 5.423.000,00



55 56



BALIKPAPAN BALIKPAPAN



SEMARANG SOLO



9.445.000,00 9.445.000,00



4.674.000,00 4.813.000,00



57



BALIKPAPAN



SURABAYA



10.889.000,00



5.113.000,00



73



KOTA NO. (1)



Standar Harga Satuan TA.2023



ASAL



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



(2)



(3)



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(4)



(5)



58



BALIKPAPAN



TIMIKA



18.408.000,00



9.445.000,00



59 60



BANDA ACEH BANDA ACEH



DENPASAR JAYAPURA



10.835.000,00 19.167.000,00



6.279.000,00 10.717.000,00



61 62



BANDA ACEH BANDA ACEH



YOGYAKARTA MAKASSAR



9.765.000,00 12.760.000,00



5.380.000,00 6.781.000,00



63 64



BANDA ACEH BANDA ACEH



MANADO PONTIANAK



15.798.000,00 9.990.000,00



7.926.000,00 5.840.000,00



65 66



BANDA ACEH BANDA ACEH



SEMARANG SOLO



9.530.000,00 9.530.000,00



5.305.000,00 5.444.000,00



67 68



BANDA ACEH BANDA ACEH



SURABAYA TIMIKA



10.985.000,00 18.504.000,00



5.744.000,00 10.076.000,00



69 70



BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG



BALIKPAPAN BANDA ACEH



8.129.000,00 8.225.000,00



4.129.000,00 4.760.000,00



71 72



BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG



BANJARMASIN BATAM



6.193.000,00 5.840.000,00



3.412.000,00 3.316.000,00



73 74



BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG



BIAK DENPASAR



14.119.000,00 6.236.000,00



7.487.000,00 3.647.000,00



75 76



BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG



JAYAPURA YOGYAKARTA



14.568.000,00 5.155.000,00



8.097.000,00 2.760.000,00



77 78



BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG



KENDARI MAKASSAR



8.354.000,00 8.161.000,00



4.482.000,00 4.161.000,00



79 80



BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG



MALANG MANADO



5.594.000,00 11.199.000,00



3.134.000,00 5.305.000,00



81 82



BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG



MATARAM MEDAN



6.246.000,00 7.979.000,00



3.626.000,00 4.150.000,00



83



BANDAR LAMPUNG



PADANG



6.439.000,00



3.380.000,00



74



KOTA NO.



ASAL



(1)



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(3)



(4)



(5)



84



BANDAR LAMPUNG



(2)



PALANGKARAYA



5.947.000,00



3.401.000,00



85 86



BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG



PALEMBANG PEKANBARU



4.931.000,00 6.482.000,00



2.760.000,00 3.433.000,00



87



BANDAR LAMPUNG



PONTIANAK



5.380.000,00



3.220.000,00



88



BANDAR LAMPUNG



SEMARANG



4.931.000,00



2.685.000,00



89 90



BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG



SOLO SURABAYA



4.931.000,00 6.386.000,00



2.824.000,00 3.123.000,00



91 92



BANDAR LAMPUNG BANDUNG



TIMIKA BATAM



13.905.000,00 6.289.000,00



7.455.000,00 3.583.000,00



93 94



BANDUNG BANDUNG



DENPASAR JAKARTA



5.626.000,00 2.064.000,00



3.252.000,00 1.476.000,00



95 96



BANDUNG BANDUNG



JAMBI YOGYAKARTA



5.006.000,00 3.369.000,00



2.941.000,00 2.129.000,00



97 98



BANDUNG BANDUNG



PADANG PALEMBANG



6.129.000,00 4.385.000,00



3.508.000,00 2.631.000,00



99 100



BANDUNG BANDUNG



PANGKAL PINANG PEKANBARU



4.599.000,00 6.525.000,00



2.738.000,00 3.701.000,00



101 102



BANDUNG BANDUNG



SEMARANG SOLO



3.027. 000,00 3.647. 000,00



1.957.000,00 2.268.000,00



103 104



BANDUNG BANDUNG



SURABAYA TANJUNG PANDAN



4.824.000,00 4.439.000,00



2.856.000,00 2.663.000,00



105 106



BANJARMASIN BANJARMASIN



BANDA ACEH BATAM



10.792.000,00 8.407.000,00



6.022.000,00 4.578.000,00



107 108



BANJARMASIN BANJARMASIN



BIAK DENPASAR



16.686.000,00 8.792.000,00



8.749.000,00 4.920.000,00



109



BANJARMASIN



JAYAPURA



17.135.000,00



9.359.000,00



75



KOTA NO.



Standar Harga Satuan TA.2023



ASAL



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(3)



(4)



(5)



7.723.000,00



4.022.000,00



10.546.000,00 9.006.000,00



5.412.000,00 4.642.000,00



(1)



(2)



110



BANJARMASIN



YOGYAKARTA



111 112



BANJARMASIN BANJARMASIN



MEDAN PADANG



113 114



BANJARMASIN BANJARMASIN



PALEMBANG PEKANBARU



7.498.000,00 9.049.000,00



4.022.000,00 4.696.000,00



115 116



BANJARMASIN BANJARMASIN



SEMARANG SOLO



7.498.000,00 7.498.000,00



3.958.000,00 4.097.000,00



117 118



BANJARMASIN BANJARMASIN



SURABAYA TIMIKA



8.942. 000,00 16.472.000,00



4.385.000,00 8.717.000,00



119 120



BATAM BATAM



BANDA ACEH DENPASAR



10.439.000,00 8.450.000,00



5.936.000,00 4.824.000,00



121 122



BATAM BATAM



JAYAPURA YOGYAKARTA



16.782.000,00 7.370.000,00



9.263.000,00 3.936.000,00



123 124



BATAM BATAM



MAKASSAR MANADO



10.375.000,00 13.413.000,00



5.337.000,00 6.482.000,00



125 126



BATAM BATAM



MEDAN PADANG



10.193.000,00 8.653.000,00



5.316.000,00 4.546.000,00



127 128



BATAM BATAM



PALEMBANG PEKANBARU



7.145.000,00 8.707.000,00



3.936.000,00 4.599.000,00



129 130



BATAM BATAM



PONTIANAK SEMARANG



7.594.000,00 7.145.000,00



4.396.000,00 3.861.000,00



131 132



BATAM BATAM



SOLO SURABAYA



7.145.000,00 8.600.000,00



4.000.000,00 4.300.000,00



133 134



BATAM BENGKULU



TIMIKA PALEMBANG



16.119.000,00 2.899.000,00



8.621.000,00 1.893.000,00



135



BIAK



BALIKPAPAN



18.622.000,00



9.477.000,00



76



KOTA NO.



ASAL



(1)



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



(2)



(3)



BISNIS (Rp) (4)



EKONOMI (Rp) (5)



136



BIAK



BANDA ACEH



18.718.000,00



10.108.000,00



137 138



BIAK BIAK



BATAM DENPASAR



16.333.000,00 16.729.000,00



8.664.000,00 8.995.000,00



139 140



BIAK BIAK



JAYAPURA YOGYAKARTA



3.615.000,00 15.648.000,00



2.321.000,00 8.1O8.000,00



141 142



BIAK BIAK



MANADO MEDAN



11.734.000,00 18.472.000,00



6.353.000,00 9.498.000,00



143 144



BIAK BIAK



PADANG PALEMBANG



16.932.000,00 15.424.000,00



8.728.000,00 8.108.000,00



145 146



BIAK BIAK



PEKANBARU PONTIANAK



16.985.000,00 15.873.000,00



8.781.000,00 8.568.000,00



147 148



BIAK BIAK



SURABAYA TIMIKA



12.782.000,00 5.808.000,00



7.081.000,00 3.444.000,00



149 150



DENPASAR DENPASAR



JAYAPURA KUPANG



11.680.000,00 5.091.000,00



6.845.000,00 2.952.000,00



151 152



DENPASAR DENPASAR



MAKASSAR MANADO



4.182.000,00 7.851.000,00



2.631.000,00 4.278.000,00



153 154



DENPASAR DENPASAR



MATARAM MEDAN



1.840.000,00 10.589.000,00



1.390.000,00 5.658.000,00



155 156



DENPASAR DENPASAR



PADANG PALANGKARAYA



9.049.000,00 8.557.000,00



4.888.000,00 4.909.000,00



157 158



DENPASAR DENPASAR



PALEMBANG PEKANBARU



7.541.000,00 9.092.000,00



4.278.000,00 4.942.000,00



159 160



DENPASAR DENPASAR



PONTIANAK TIMIKA



7.990.000,00 10.140.000,00



4.738.000,00 6.129.000,00



161



JAMBI



BALIKPAPAN



7.733.000,00



4.407.000,00



77



KOTA NO.



ASAL



(1)



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(3)



(4)



(5)



162



JAMBI



(2)



BANJARMASIN



7.690.000,00



4.193.000,00



163 164



JAMBI JAMBI



DENPASAR YOGYAKARTA



7.733.000,00 6.653.000,00



4.439.000,00 3.551.000,00



165 166



JAMBI JAMBI



KUPANG MAKASSAR



11.434.000,00 9.659.000,00



6.075.000,00 4.952.000,00



167 168



JAMBI JAMBI



MALANG MANADO



7.091.000,00 12.707.000,00



3.925.000,00 6.097.000,00



169 170



JAMBI JAMBI



PALANGKARAYA PONTIANAK



7.444.000,00 6.878.000,00



4.193.000,00 4.011.000,00



171 172



JAMBI JAMBI



SEMARANG SOLO



6.428.000,00 6.428.000,00



3.476.000,00 3.615.000,00



173 174



JAMBI JAYAPURA



SURABAYA YOGYAKARTA



7.883.000,00 13.274.000,00



3.915.000,00 7.690.000,00



175 176



JAYAPURA JAYAPURA



MANADO MEDAN



22.109.000,00 18.932.000,00



11.263.000,00 10.097.000,00



177 178



JAYAPURA JAYAPURA



PADANG PALEMBANG



17.381.000,00 15.873.000,00



9.327.000,00 8.717.000,00



179 180



JAYAPURA JAYAPURA



PEKANBARU PONTIANAK



17.435.000,00 16.322.000,00



9.380.000,00 9.177.000,00



181 182



JAYAPURA YOGYAKARTA



TIMIKA DENPASAR



3.615.000,00 3.861.000,00



2.289.000,00 2.481.000,00



183 184



YOGYAKARTA YOGYAKARTA



MAKASSAR MANADO



6.525.000,00 10.536.000,00



3.893.000,00 5.722.000,00



185 186



YOGYAKARTA YOGYAKARTA



MEDAN PADANG



9.519.000,00 7.969.000,00



4.770.000,00 4.000.000,00



187



YOGYAKARTA



PALEMBANG



6.460.000,00



3.380.000,00



78



KOTA NO.



ASAL



(1)



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(3)



(4)



(5)



188



YOGYAKARTA



(2)



PEKANBARU



8.022.000,00



4.054.000,00



189



YOGYAKARTA



PONTIANAK



6.910.000,00



3.840.000,00



190 191



YOGYAKARTA KENDARI



TIMIKA BANDA ACEH



11.894.000,00 12.953.000,00



7.038.000,00 7.102.000,00



192 193



KENDARI KENDARI



BATAM DENPASAR



10.568.000,00 5.455.000,00



5.658.000,00 3.273.000,00



194 195



KENDARI KENDARI



YOGYAKARTA PADANG



8.129.000,00 11.167.000,00



4.706.000,00 5.722.000,00



196 197



KENDARI KENDARI



PALEMBANG PEKANBARU



9.659.000,00 11.220.000,00



5.102.000,00 5.776.000,00



198 199



KENDARI KENDARI



SEMARANG SOLO



9.659.000,00 9.659.000,00



5.027.000,00 5.166.000,00



200 201



KENDARI KENDARI



SURABAYA TIMIKA



11.103.000,00 18.633.000,00



5.466.000,00 9.798.000,00



202 203



KUPANG KUPANG



JAYAPURA YOGYAKARTA



14.386.000,00 7.348.000,00



8.108.000,00 4.182.000,00



204 205



KUPANG KUPANG



MAKASSAR MANADO



7.637.000,00 11.648.000,00



4.311.000,00 6.140.000,00



206 207



KUPANG MAKASSAR



SURABAYA BIAK



6.749.000,00 8.493.000,00



3.722.000,00 4.931.000,00



208



MAKASSAR



JAYAPURA



10.193.000,00



5.787.000,00



209



MAKASSAR



KENDARI



2.663.000,00



1.786.000,00



210 211



MAKASSAR MAKASSAR



MANADO TIMIKA



5.327.000,00 11.723.000,00



2.909.000,00 6.567.000,00



212 213



MALANG MALANG



BALIKPAPAN BANDA ACEH



10.108.000,00 10.204 000,00



5.134.000,00 5.765.000,00



79



KOTA NO.



ASAL



(1)



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(3)



(4)



(5)



8.161.000,00



4.407.000,00



(2)



214



MALANG



BANJARMASIN



215 216



MALANG MALANG



BATAM BIAK



7.819.000,00 16.087.000,00



4.311.000,00 8.482.000,00



217 218



MALANG MALANG



JAYAPURA KENDARI



16.536.000,00 10.322.000,00



9.092.000,00 5.487.000,00



219 220



MALANG MALANG



MAKASSAR MANADO



10.129.000,00 13.167.000,00



5.166.000,00 6.311.000,00



221 222



MALANG MALANG



MEDAN PADANG



9.958.000,00 8.418.000,00



5.145.000,00 4.385.000,00



223 224



MALANG MALANG



PALANGKARAYA PALEMBANG



7.915.000,00 6.899.000,00



4.407.000,00 3.765.000,00



225 226



MALANG MALANG



PEKANBARU TIMIKA



8.461.000,00 15.873.000,00



4.439.000,00 8.461.000,00



227 228



MANADO MANADO



MEDAN PADANG



15.552.000,00 14.012.000,00



7.316.000,00 6.546.000,00



229 230



MANADO MANADO



PALEMBANG PEKANBARU



12.504.000,00 14.055.000,00



5.926.000,00 6.599.000,00



231 232



MANADO MANADO



PONTIANAK SEMARANG



12.953.000,00 12.504.000,00



6.396.000,00 5.851.000,00



233 234



MANADO MANADO



SOLO SURABAYA



12.504.000,00 9.937.000,00



5.990.000,00 5.262.000,00



235 236



MANADO MATARAM



TIMIKA BALIKPAPAN



16.183.000,00 10.750.000,00



8.995.000,00 5.615.000,00



237 238



MATARAM MATARAM



BANDA ACEH BANJARMASIN



10.846.000,00 8.803.000,00



6.246.000,00 4.888.000,00



239



MATARAM



BATAM



8.461.000,00



4.803.000,00



80



KOTA NO.



ASAL



(1)



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



(2)



(3)



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(4)



(5)



240



MATARAM



BIAK



11.552.000,00



6.546.000,00



241 242



MATARAM MATARAM



JAYAPURA YOGYAKARTA



13.092.000,00 4.417.000,00



7.327.000,00 2.781.000,00



243 244



MATARAM MATARAM



MAKASSAR MANADO



4.717.000,00 8.717.000,00



2.909.000,00 4.738.000,00



245 246



MATARAM MATARAM



MEDAN PADANG



10.600.000,00 9.060.000,00



5.637.000,00 4.867.000,00



247 248



MATARAM MATARAM



PALEMBANG PEKANBARU



7.551.000,00 9.102.000,00



4.246.000,00 4.909.000,00



249 250



MATARAM MATARAM



PONTIANAK SURABAYA



8.001.000,00 3.829.000,00



4.706.000,00 2.321.000,00



251 252



MEDAN MEDAN



BANDA ACEH MAKASSAR



3.466.000,00 12.514.000,00



2.193.000,00 6.172.000,00



253 254



MEDAN MEDAN



PONTIANAK SEMARANG



9.733.000,00 9.284.000,00



5.230.000,00 4.696.000,00



255 256



MEDAN MEDAN



SOLO SURABAYA



9.284.000,00 10.739.000,00



4.835.000,00 5.134.000,00



257 258



MEDAN PADANG



TIMIKA MAKASSAR



18.258.000,00 10.974.000,00



9.455.000,00 5.402.000,00



259 260



PADANG PADANG



PONTIANAK SEMARANG



8.193.000,00 7.744.000,00



4.460.000,00 3.925.000,00



261



PADANG



SOLO



7.744.000,00



4.065.000,00



262



PADANG



SURABAYA



9.199.000,00



4 364.000,00



263



PADANG



TIMIKA



16.718.000,00



8.685.000,00



264 265



PALANGKARAYA PALANGKARAYA



BANDA ACEH BATAM



10.546.000,00 8.161.000,00



6.022.000,00 4.578.000,00



81



KOTA NO.



ASAL



(1)



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(3)



(4)



(5)



7.477.000,00



4.022.000,00



8.557.000,00 10.300.000,00



4.888.000,00 5.412.000,00



(2)



266



PALANGKARAYA



YOGYAKARTA



267 268



PALANGKARAYA PALANGKARAYA



MATARAM MEDAN



269 270



PALANGKARAYA PALANGKARAYA



PADANG PALEMBANG



8.760.000,00 7.252.000,00



4.642.000,00 4.022.000,00



271 272



PALANGKARAYA PALANGKARAYA



PEKANBARU SEMARANG



8.803.000,00 7.252.000,00



4.696.000,00 3.947.000,00



273 274 275 276



PALANGKARAYA PALANGKARAYA PALEMBANG PALEMBANG



SOLO SURABAYA BALIKPAPAN MAKASSAR



7.252.000,00 8.696.000,00 9.894.000,00 9.466.000,00



4.086.000,00 4.385.000,00 5.220.000,00 4.781.000,00



277



PALEMBANG



PONTIANAK



6.685.000,00



3.840.000,00



278



PALEMBANG



SEMARANG



6.236.000,00



3.305.000,00



279 280



PALEMBANG PALEMBANG



SOLO SURABAYA



6.236.000,00 7.690.000,00



3.444.000,00 3.744.000,00



281 282



PALEMBANG PALU



TIMIKA MAKASSAR



15.210.000,00 4.268.000,00



8.076.000,00 2.578.000,00



283 284



PALU PALU



POSO SORONG



1.957.000,00 6.878.000,00



1.423.000,00 3.883.000,00



285 286



PALU PALU



SURABAYA TOLI-TOLI



6.878.000,00 2.941.000,00



3.883.000,00 1.915.000,00



287 288



PANGKAL PINANG PANGKAL PINANG



BALIKPAPAN BANJARMASIN



9.038.000,00 7.091.000,00



4.631.000,00 3.915.000,00



289 290



PANGKAL PINANG PANGKAL PINANG



BATAM YOGYAKARTA



6.739.000,00 6.065.000,00



3.818.000,00 3.262.000,00



291



PANGKAL PINANG



MAKASSAR



9.060.000,00



4.663.000,00



82



KOTA NO.



ASAL



(1)



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN



(2)



(3)



BISNIS (Rp)



EKONOMI (Rp)



(4)



(5)



292



PANGKAL PINANG



MANADO



12.097.000,00



5.808.000,00



293 294



PANGKAL PINANG PANGKAL PINANG



MEDAN PADANG



8.888.000,00 7.337.000,00



4.653.000,00 3.883.000,00



295 296



PANGKAL PINANG PANG KAL PINANG



PALEMBANG PEKANBARU



5.829.000,00 7.391.000,00



3.262.000,00 3.936.000,00



297



PANGKAL PINANG



PONTIANAK



6.279.000,00



3.733.000,00



298 299



PANGKAL PINANG PANGKAL PINANG



SEMARANG SOLO



5.829.000,00 5.829.000,00



3.187.000,00 3.326.000,00



300 301



PANGKAL PINANG PEKANBARU



SURABAYA PONTIANAK



7.284.000,00 8.247.000,00



3.626.000,00 4.514.000,00



302 303



PEKANBARU PEKANBARU



SEMARANG SOLO



7.797.000,00 7.797.000,00



3.979.000,00 4.118.000,00



304 305



PEKANBARU PEKANBARU



SURABAYA TIMIKA



9.241.000,00 16.771.000,00



4.407.000,00 8.739.000,00



306 307



PONTIANAK PONTIANAK



MAKASSAR SEMARANG



9.915.000, 00 6.685.000, 00



5.241.000,00 3.765.000,00



308 309



PONTIANAK PONTIANAK



SOLO SURABAYA



6.685.000, 00 8.140.000, 00



3.904.000,00 4.204.000,00



310 311



PONTIANAK SEMARANG



TIMIKA MAKASSAR



15.659.000,00 9.466.000,00



8.535.000,00 4.706.000,00



312 313



SOLO SURABAYA



MAKASSAR DENPASAR



9.466.000,00 3.198.000,00



4.845.000,00 1.979.000,00



314 315



SURABAYA SURABAYA



JAYAPURA MAKASSAR



12.675.000,00 5.936.000,00



7.231.000,00 3.433.000,00



316



SURABAYA



TIMIKA



11.295.000,00



6.589.000,00



83



Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaraan riil (pembiayaan secara at cost). Fasilitas transportasi bagi pelaksana perjalanan dinas diklasifikasikan sebagai berikut: Moda Transportasi No. 1 2 3 4



Pelaksana Perjalanan Dinas Kepala Daerah,Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota Komisi Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang setara Pejabat Eselon III, Eselon IV, PNS Golongan IV/III/ II/I Non-ASN atau Pihak lain



Kereta Api/Bus



Lainnya



Eksekutif



Sesuai kenyataan



Ekonomi



VIP/ kelas IA Kelas IB



Eksekutif



Sesuai kenyataan



Ekonomi



Kelas IIA



Eksekutif



Sesuai kenyataan



Ekonomi



Kelas IIA



Eksekutif



Sesuai kenyataan



Pesawat Udara



Kapal Laut



Bisnis



2.1.5.5. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibukota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri, sebagaimana tabel 2.1.5.5. berikut: Tabel 2.1.5.5. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi yang Sama (One Way)



Standar Harga Satuan TA.2023



NO.



IBUKOTA PROVINSI



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



1



ACEH Banda Aceh



Kab. Aceh Barat



Orang/Kali



275.000,00



2



Banda Aceh



Kab. Aceh Barat Daya



Orang/Kali



298.000,00



3



Banda Aceh



Kab. Aceh Besar



Orang/Kali



183.000,00



84



NO.



IBUKOTA PROVINSI



(1)



4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN



(2)



Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh



(3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



Kab. Aceh Jaya Kab. Aceh Selatan Kab. Aceh Singkil Kab. Aceh Tamiang Kab. Aceh Tengah Kab. Aceh Tenggara Kab. Aceh Timur Kab. Aceh Utara Kab. Bener Meriah Kab. Bireuen Kab. Gayo Lues Kab. Nagan Raya Kab. Pidie Kab. Pidie Jaya Kota Langsa Kota Lhokseumawe Kota Subulussalam



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



238.000,00 325.000,00 420.000,00 315.000,00 293.000,00 460.000,00 289.000,00 270.000,00 278.000,00 220.000,00 370.000,00 275.000,00 190.000,00 205.000,00 301.000,00 240.000,00 400.000,00



SUMATERA UTARA



Standar Harga Satuan TA.2023



21 22 23



Medan Medan Medan



Kab. Asahan Kab. Batubara Kab. Dairi



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



259.000,00 225.000,00 270.000,00



24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan



Kab. Deli Serdang Kab. Humbang Hasundutan Kab. Karo Kab. Labuhan Batu Kab. Labuhan Batu Selatan Kab. Labuhan Batu Utara Kab. Langkat Kab. Mandailing Natal Kab. Padang Lawas Kab. Padang Lawas Utara Kab. Pakpak Bharat



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



186.000,00 300.000,00 200.000,00 287.000,00 360.000,00 300.000,00 186.000,00 420.000,00 420.000,00 420.000,00 300.000,00



85



NO.



IBUKOTA PROVINSI



(1)



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN



(2)



(3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46



Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan



Kab. Samosir Kab. Serdang Bedagai Kab. Simalungun Kab. Tapanuli Selatan Kab. Tapanuli Tengah Kab. Tapanuli Utara Kab. Toba Kota Binjai Kota Pematang Siantar Kota Sibolga Kota Tanjung Balai Kota Tebing Tinggi



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



330.000,00 200.000,00 264.000,00 328.000,00 345.000,00 330.000,00 300.000,00 180.000,00 225.000,00 345.000,00 285.000,00 203.000,00



47 48 49 50 51 52 53 54 55



RIAU Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru



Kab. Indragiri Hilir Kab. Indragiri Hulu Kab. Kampar Kab. Kuantan Singingi Kab. Pelalawan Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Siak Kota Dumai



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



380.000,00 315.000,00 200.000,00 300.000,00 225.000,00 350.000,00 322.000,00 350.000,00 400.000,00



Kab. Bintan



Orang/Kali



185.000,00



Kab. Batanghari Kab. Bungo Kab. Kerinci Kab. Merangin Kab. Muaro Jambi



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



175.000,00 270.000,00 325.000,00 260.000,00 170.000,00



KEPULAUAN RIAU 56



Tanjung Pinang JAMBI



57 58 59 60 61



Standar Harga Satuan TA.2023



Jambi Jambi Jambi Jambi Jambi



86



NO.



IBUKOTA PROVINSI



(1)



62 63 64 65 66



(2)



Jambi Jambi Jambi Jambi Jambi



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



Kab. Sarolangun Kab. Tanjung Jabung Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Kab. Tebo Kota Sungai Penuh



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



241.000,00 225.000,00 190.000,00 250.000,00 308.000,00



Kab. Agam Kab. Dharmasraya Kab. Lima Puluh Kota Kab. Padang Pariaman Kab. Pasaman Kab. Pasaman Barat Kab. Pesisir Selatan Kab. Sijunjung Kab. Solok Kab. Solok Selatan Kab. Tanah Datar Kota Bukit Tinggi Kota Padang Panjang Kota Pariaman Kota Payakumbuh Kota Sawahlunto Kota Solok



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



225.000,00 250.000,00 225.000,00 205.000,00 250.000,00 250.000,00 205.000,00 225.000,00 210.000,00 250.000,00 220.000,00 215.000,00 210.000,00 200.000,00 225.000,00 215.000,00 210.000,00



Kab Banyuasin Kab. Empat Lawang Kab. Lahat Kab. Muara Enim Kab. Musi Banyuasin Kab. Musi Rawas Kab. Musi Rawas Utara



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



203.000,00 315.000,00 250.000,00 235.000,00 235.000,00 320.000,00 325.000,00



SUMATERA BARAT 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83



Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang SUMATERA SELATAN



84 85 86 87 88 89 90



Standar Harga Satuan TA.2023



Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang



87



NO.



IBUKOTA PROVINSI



(1)



91 92 93 94 95 96 97 98 99



(2)



Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



Kab. Ogan Ilir Kab. Ogan Komering Ilir Kab. Ogan Komering Ulu Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Kab. Ogan Komering Ulu Timur Kab. Pali Kota Lubuk Linggau Kota Pagar Alam Kota Prabumulih



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



205.000,00 205.000,00 248.000,00 250.000,00 245.000,00 265.000,00 290.000,00 280.000,00 205.000,00



Kab. Lampung Barat Kab. Lampung Selatan Kab. Lampung Tengah Kab. Lampung Timur Kab. Lampung Utara Kab. Mesuji Kab. Pesawaran Kab. Pesisir Barat Kab. Pringsewu Kab. Tanggamus Kab. Tulang Bawang Kab. Tulang Bawang Barat Kab. Way Kanan Kota Metro



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



270.000,00 234.000,00 246.000,00 246.000,00 252.000,00 276.000,00 216.000,00 200.000,00 222.000,00 240.000,00 252.000,00 267.000,00 270.000,00 234.000,00



Kab. Bengkulu Selatan Kab. Bengkulu Tengah Kab. Bengkulu Utara Kab. Kaur Kab. Kepahiang



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



344.000,00 232.000,00 313.000,00 385.000,00 298.000,00



LAMPUNG 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113



Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung BENGKULU



114 115 116 117 118



Standar Harga Satuan TA.2023



Bengkulu Bengkulu Bengkulu Bengkulu Bengkulu



88



NO.



IBUKOTA PROVINSI



(1)



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN



(2)



(3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



119



Bengkulu



Kab. Lebong



Orang/Kali



375.000,00



120 121 122



Bengkulu Bengkulu Bengkulu



Kab. Mukomuko Kab. Rejang Lebong Kab. Seluma



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



423.000,00 313.000,00 282.000,00



Kab. Bangka Kab. Bangka Barat Kab. Bangka Selatan Kab. Bangka Tengah



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



250.000,00 275.000,00 275.000,00 250.000,00



Kab. Lebak Kab. Pandeglang Kab. Serang Kab. Tangerang Kota Cilegon Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



208.000,00 138.000,00 160.000,00 254.000,00 160.000,00 313.000,00 347.000,00



Kab. Bandung Kab. Bandung Barat Kab. Bekasi Kab. Bogor Kab. Ciamis Kab. Cianjur Kab. Cirebon Kab. Garut Kab. Indramayu Kab. Karawang Kab. Kuningan



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



183.000,00 275.000,00 265.000,00 185.000,00 245.000,00 215.000,00 280.000,00 243.000,00 275.000,00 248.000,00 275.000,00



BANGKA BELITUNG 123 124 125 126



Pangkalpinang Pangkalpinang Pangkalpinang Pangkalpinang BANTEN



127 128 129 130 131 132 133



Serang Serang Serang Serang Serang Serang Serang JAWA BARAT



134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144



Standar Harga Satuan TA.2023



Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung



89



NO.



IBUKOTA PROVINSI



(1)



145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159



(2)



Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



Kab. Majalengka Kab. Pangadaran Kab. Purwakarta Kab. Subang Kab. Sukabumi Kab. Sumedang Kab. Tasikmalaya Kota Banjar Kota Bekasi Kota Bogor Kota Cimahi Kota Cirebon Kota Depok Kota Sukabumi Kota Tasikmalaya



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



235.000,00 283.000,00 218.000,00 208.000,00 245.000,00 230.000,00 245.000,00 283.000,00 265.000,00 285.000,00 168.000,00 270.000,00 275.000,00 226.000,00 245.000,00



Kab. Banjarnegara Kab. Banyumas Kab. Batang Kab. Blora Kab. Boyolali Kab. Brebes Kab. Cilacap Kab. Demak Kab. Grobogan Kab. Jepara Kab. Karanganyar Kab. Kebumen Kab. Kendal Kab. Klaten Kab. Kudus Kab. Magelang Kab. Pati



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



260.000,00 257.000,00 240.000,00 270.000,00 240.000,00 263.000,00 280.000,00 230.000,00 235.000,00 240.000,00 250.000,00 260.000,00 230.000,00 250.000,00 235.000,00 240.000,00 240.000,00



JAWA TENGAH 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176



Standar Harga Satuan TA.2023



Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang



90



NO.



IBUKOTA PROVINSI



(1)



177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193



(2)



Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



Kab. Pekalongan Kab. Pemalang Kab. Purbalingga Kab. Purworejo Kab. Rembang Kab. Semarang Kab. Sragen Kab. Sukoharjo Kab. Tegal Kab. Temanggung Kab. Wonogiri Kab. Wonosobo Kota Magelang Kota Pekalongan Kota Salatiga Kota Surakarta Kota Tegal



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



245.000,00 250.000,00 270.000,00 250.000,00 250.000,00 230.000,00 250.000,00 250.000,00 260.000,00 240.000,00 250.000,00 250.000,00 240.000,00 245.000,00 235.000,00 245.000,00 260.000,00



Kab. Bantul Kab. Gunung Kidul Kab. Kulon Progo Kab. Sleman



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



250.000,00 350.000,00 350.000,00 200.000,00



Kab. Bangkalan Kab. Banyuwangi Kab. Blitar Kab. Bojonegoro Kab. Bondowoso Kab. Gresik Kab. Jember Kab. Jombang



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



225.000,00 285.000,00 255.000,00 225.000,00 225.000,00 225.000,00 261.000,00 235.000,00



D.I. YOGYAKARTA 194 195 196 197



Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta JAWA TIMUR



198 199 200 201 202 203 204 205



Standar Harga Satuan TA.2023



Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya



91



NO.



IBUKOTA PROVINSI



(1)



206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 227 228 229 230 231 232 233 234 235 236 237



Standar Harga Satuan TA.2023



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN



(2)



Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya BALI Denpasar Denpasar Denpasar



(3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



Kab. Kediri Kab. Lamongan Kab. Lumajang Kab. Madiun Kab. Magetan Kab. Malang Kab. Mojokerto Kab. Nganjuk Kab. Ngawi Kab. Pacitan Kab. Pamekasan Kab. Pasuruan Kab. Ponorogo Kab. Probolinggo Kab. Sampang Kab. Sidoarjo Kab. Situbondo Kab. Sumenep Kab. Trenggalek Kab. Tuban Kab. Tulungagung Kota Batu Kota Blitar Kota Pasuruan Kota Kediri Kota Madiun Kota Malang Kota Mojokerto Kota Probolinggo



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



235.000,00 225.000,00 261.000,00 245.000,00 253.000,00 228.000,00 225.000,00 245.000,00 253.000,00 285.000,00 243.000,00 228.000,00 255.000,00 228.000,00 235.000,00 240.000,00 255.000,00 255.000,00 245.000,00 245.000,00 245.000,00 242.000,00 255.000,00 225.000,00 235.000,00 245.000,00 228.000,00 225.000,00 228.000,00



Kab. Badung Kab. Bangli Kab. Buleleng



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



188.000,00 225.000,00 265.000,00



92



NO. (1)



238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 249 250 251 252 253 254 255 256 257 258 239 260 261 262 263 264 265 266



Standar Harga Satuan TA.2023



IBUKOTA PROVINSI (2)



Denpasar Denpasar Denpasar Denpasar NUSA TENGGARA BARAT Mataram Mataram Mataram NUSA TENGGARA TIMUR Kupang Kupang Kupang Kupang KALIMANTAN BARAT Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak KALIMANTAN TENGAH Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



Kab. Gianyar Kab. Jembrana Kab. Karangasem Kab. Tabanan



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



225.000,00 270.000,00 263.000,00 225.000,00



Kab. Lombok Barat Kab. Lombok Tengah Kab. Lombok Timur



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



325.000,00 450.000,00 350.000,00



Kab. Belu Kab. Kupang Kab. Timor Tengah Selatan Kab. Timor Tengah Utara



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



325.000,00 175.000,00 218.000,00 275.000,00



Kab. Bengkayang Kab. Kapuas Hulu Kab. Kayong Utara Kab. Ketapang Kab. Kubu Raya Kab. Landak Kab. Melawi Kab. Mempawah Kab. Sambas Kab. Sanggau Kab. Sekadau Kab. Sintang Kota Singkawang



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



270.000,00 550.000,00 550.000,00 550.000,00 185.000,00 270.000,00 430.000,00 230.000,00 300.000,00 303.000,00 343.000,00 392.000,00 257.000,00



Kab. Barito Selatan Kab. Barito Timur Kab. Barito Utara Kab. Gunung Mas Kab. Kapuas



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



290.000,00 333.000,00 425.000,00 300.000,00 275.000,00



93



NO. (1)



267 268 269 270 271 272 273 274 275 276 277 278 279 280 281 282 283 284 285 286 287 288 289 290 291 292 293 294 295 296



Standar Harga Satuan TA.2023



IBUKOTA PROVINSI (2)



Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya KALIMANTAN SELATAN Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin KALIMANTAN TIMUR Samarinda Samarinda Samarinda Samarinda Samarinda Samarinda Samarinda SULAWESI UTARA Manado Manado Manado



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



Kab. Katingan Kab. Kotawaringin Barat Kab. Kotawaringin Timur Kab. Lamandau Kab. Murung Raya Kab. Pulau Pisau Kab. Seruyan Kab. Sukamara



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



250.000,00 425.000,00 300.000,00 525.000,00 448.000,00 250.000,00 328.000,00 525.000,00



Kab. Balangan Kab. Banjar Kab. Barito Kuala Kab. Hulu Sungai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Kab. Kota Baru Kab. Tabalong Kab. Tanah Bumbu Kab. Tanah Laut Kab. Tapin Kota Banjarbaru



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



230.000,00 170.000,00 200.000,00 200.000,00 212.000,00 218.000,00 290.000,00 234.000,00 300.000,00 200.000,00 189.000,00 225.000,00



Kab. Kutai Barat Kab. Kutai Kartanegara Kab. Kutai Timur Kab. Paser Kab. Penajam Paser Utara Kota Balikpapan Kota Bontang



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



1.500.000,00 500.000,00 1.350.000,00 1.650.000,00 650.000,00 550.000,00 600.000,00



Kab. Bolaang Mongondow Kab. Bolaang Mongondow Selatan Kab. Bolaang Mongondow Timur



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



250.000,00 275.000,00 250.000,00



94



NO. (1)



297 298 299 300 301 302 303 304 305 306 307 308 309 310 311 312 313 314 315 316 317 318 319 320 321 322 323 324 325 326



Standar Harga Satuan TA.2023



IBUKOTA PROVINSI (2)



Manado Manado Manado Manado Manado Manado Manado Manado GORONTALO Gorontalo Gorontalo Gorontalo Gorontalo SULAWESI BARAT Mamuju Mamuju Mamuju Mamuju Mamuju SULAWESI SELATAN Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



Kab. Bolaang Mongondow Utara Kab. Minahasa Kab. Minahasa Selatan Kab. Minahasa Tenggara Kab. Minahasa Utara Kota Bitung Kota Kotamobagu Kota Tomohon



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



300.000,00 180.000,00 180.000,00 200.000,00 175.000,00 175.000,00 250.000,00 170.000,00



Kab. Boalemo Kab. Gorontalo Kab. Gorontalo Utara Kab. Pahuwato



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



400.000,00 300.000,00 350.000,00 650.000,00



Kab. Majene Kab. Mamasa Kab. Mamuju Tengah Kab. Pasangkayu Kab. Polewali Mandar



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



240.000,00 359.000,00 200.000,00 270.000,00 260.000,00



Kab. Bantaeng Kab. Barru Kab. Bone Kab. Bulukumba Kab. Enrekang Kab. Gowa Kab. Jeneponto Kab. Luwu Kab. Luwu Timur Kab. Luwu Utara Kab. Maros Kab. Pinrang Kab. Sidenreng Rappang



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



235.000,00 210.000,00 240.000,00 240.000,00 250.000,00 175.000,00 230.000,00 350.000,00 375.000,00 365.000,00 170.000,00 230.000,00 230.000,00



95



NO. (1)



327 328 329 330 331 332 333 334 335 336 337 338 339 340 341 342 343 344 345 346 347 348 349 350 351 352 353 354 355



Standar Harga Satuan TA.2023



IBUKOTA PROVINSI (2)



Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar SULAWESI TENGAH Palu Palu Palu Palu Palu Palu Palu Palu Palu Palu SULAWESI TENGGARA Kendari Kendari Kendari Kendari Kendari Kendari Kendari MALUKU UTARA Sofifi Sofifi Sofifi Sofifi PAPUA



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



Kab. Sinjai Kab. Soppeng Kab. Takalar Kab. Tanatoraja Kab. Toraja Utara Kab. Wajo Kota Palopo Kota Pare-Pare



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



235.000,00 235.000,00 190.000,00 350.000,00 350.000,00 230.000,00 350.000,00 225.000,00



Kab. Luwuk Kab. Buol Kab. Donggala Kab. Morowali Kab. Morowali Utara Kab. Parigi Moutong Kab. Poso Kab. Sigi Kab. Tojouna-Una Kab. Toli-Toli



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



400.000,00 472.000,00 130.000,00 400.000,00 400.000,00 25.000,00 280.000,00 219.000,00 350.000,00 412.000,00



Kab. Bombana Kab. Kolaka Kab. Kolaka Timur Kab. Kolaka Utara Kab. Konawe Kab. Konawe Selatan Kab. Konawe Utara



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



355.000,00 370.000,00 300.000,00 425.000,00 300.000,00 305.000,00 300.000,00



Kab. Halmahera Barat Kab. Halmahera Tengah Kab. Halmahera Timur Kab. Halmahera Utara



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



850.000,00 1.000.000,00 1.250.000,00 900.000,00



96



NO.



IBUKOTA PROVINSI



(1)



356 357 358 359 360 361 362 363



KABUPATEN/ KOTA TUJUAN



(2)



Jayapura Jayapura Jayapura Jayapura PAPUA BARAT Manokwari Manokwari Manokwari Manokwari



(3)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(4)



(5)



Kab. Jayapura Kab. Keerom Kab. Sarmi Kab. Merauke



Orang /Kali Orang/Kali Orang /Kali Orang/Kali



600.000,00 900.000,00 2.700.000,00 1.134.000,00



Kab. Teluk Bintuni Kab. Manokwari Selatan Kab. Pegunungan Arfak Kota Sorong



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



900.000,00 750.000,00 2.650.000,00 1.000.000,00



Pembiayaan satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya transportasi darat sebagaimana tercantum dalam tabel satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 2.1.5.6. Satuan Biaya Transportasi Darat Dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan biaya transportasi darat dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar (one way) terinci sebagaimana Tabel 2.1.5.6. biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar (one way) di bawah ini. Tabel 2.1.5.6. Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) NO.



IBUKOTA PROVINSI



KABUPATEN/KOTA TUJUAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



1.



Standar Harga Satuan TA.2023



Jakarta



Kota Bekasi



Orang/Kali



284.000,00



97



NO.



IBUKOTA PROVINSI



KABUPATEN/KOTA TUJUAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta



Kabupaten Bekasi Kabupaten Bogor Kota Bogor Kota Depok Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan Kabupaten Tangerang Kepulauan Seribu



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



284.000,00 300.000,00 300.000,00 275.000,00 286.000,00 286.000,00 310.000,00 428.000,00



Pembiayaan satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya transportasi dari DKI ke kabupaten/kota sekitar sebagaimana tercantum dalam tabel satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar (one way), sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 2.2.



Satuan Biaya Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Mengikuti ketentuan belanja perjalanan dinas luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Satuan biaya perjalanan dinas ke luar negeri terdiri uang harian, biaya transportasi, dan biaya penginapan. Biaya transportasi dan biaya penginapan dibayarkan secara at cost, sedangkan uang harian dibayarkan dengan besaran, sebagaimana tabel 2.2. berikut: Tabel 2.2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri (dalam US $) GOLONGAN NO. NEGARA SATUAN A B C D (1)



1. 2.



(2)



AMERIKA UTARA Amerika Serikat Kanada



Standar Harga Satuan TA.2023



(3)



OH OH



(4)



(5)



659 552



(6)



563 467



(7)



505 416



447 365



98



NO.



NEGARA



SATUAN



(1)



(2)



(3)



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28.



AMERIKA SELATAN Argentina Venezuela Brazil Chili Colombia Peru Suriname Equador AMERIKA TENGAH Meksiko Cuba Panama EROPA BARAT Austria Belgia Perancis Jerman Belanda Swiss EROPA UTARA Denmark Finlandia Norwegia Swedia Inggris EROPA SELATAN Bosnia Herzegovina Kroasia Spanyol Yunani



Standar Harga Satuan TA.2023



GOLONGAN A



B



C



D



(4)



(5)



(6)



(7)



OH OH OH OH OH OH OH OH



534 557 436 434 466 459 398 416



402 388 396 370 413 352 364 355



351 344 378 332 405 320 268 319



349 343 351 294 365 280 268 283



OH OH OH



553 453 418



468 385 357



417 345 320



366 305 283



OH OH OH OH OH OH



504 538 548 485 485 636



453 456 464 415 416 570



347 406 413 368 368 444



317 357 381 324 324 401



OH OH OH OH OH



569 521 621 615 792



491 442 559 519 774



428 394 389 461 583



375 346 386 403 582



OH OH OH OH



456 555 457 427



420 506 413 379



334 406 335 327



333 405 296 289



99



NO.



NEGARA



SATUAN



(1)



(2)



(3)



29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54.



Italia Portugal Serbia EROPA TIMUR Bulgaria Ceko Hongaria Polandia Rumania Rusia Slovakia Ukraina AFRIKA BARAT Nigeria Senegal AFRIKA TIMUR Etiopia Kenya Madagaskar Tanzania Zimbabwe Mozambik AFRIKA SELATAN Namibia Afrika selatan AFRIKA UTARA Aljazair Mesir Maroko Tunisia Sudan



Standar Harga Satuan TA.2023



GOLONGAN A



B



C



D



(4)



(5)



(6)



(7)



OH OH OH



702 425 417



637 382 375



446 308 326



427 273 288



OH OH OH OH OH OH OH OH



406 618 485 478 416 556 437 485



367 526 438 415 381 512 394 436



320 447 390 363 313 407 341 375



284 367 345 320 277 406 303 331



OH OH



468 461



428 393



405 336



370 311



OH OH OH OH OH OH



420 457 396 458 430 472



374 418 366 386 400 436



330 344 286 357 330 356



285 308 252 303 316 319



OH OH



442 440



376 400



312 363



269 317



OH OH OH OH OH



394 481 403 379 443



361 426 353 300 408



319 405 310 266 358



290 361 272 237 280



100



NO.



NEGARA



SATUAN



(1)



(2)



(3)



55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81.



Libya ASIA BARAT Azerbaijan Bahrain Irak Yordania Kuwait Libanon Qatar Suriah Turki Uni Emirat Arab Yaman Saudi Arabia Kesultanan Oman ASIA TIMUR Republik Rakyat Tiongkok Hongkong Jepang Korea Selatan Korea Utara ASIA SELATAN Afganistan Bangladesh India Pakistan Srilanka Iran ASIA TENGAH Uzbekistan Kazakhstan



Standar Harga Satuan TA.2023



GOLONGAN A



B



C



D



(4)



(5)



(6)



(7)



OH



456



393



340



320



OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH



498 475 461 504 581 457 506 358 456 594 353 468 516



459 424 392 428 491 389 448 301 364 502 249 398 437



365 284 351 382 437 348 349 272 311 446 226 356 390



364 217 310 336 383 307 290 243 276 391 204 314 343



OH OH OH OH OH



411 601 519 515 494



351 507 428 467 321



315 451 382 425 300



279 395 336 421 278



OH OH OH OH OH OH



385 339 422 343 388 421



262 313 329 277 332 332



238 243 327 251 299 299



214 238 325 225 266 266



OH OH



392 456



352 420



287 334



254 333



101



NO.



NEGARA



SATUAN



(1)



(2)



(3)



82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. 93. 94. 95. 96.



ASIA TENGGARA Filipina Singapura Malaysia Thailand Myanmar Laos Vietnam Brunei Darussalam Kamboja Timor Leste ASIA PASIFIK Australia Selandia Baru Kaledonia Baru Papua Nugini Fiji



GOLONGAN A



B



C



D



(4)



(5)



(6)



(7)



OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH



412 615 394 392 368 380 383 374 296 392



367 519 304 330 250 277 292 278 223 354



266 461 274 297 210 251 244 252 201 236



226 403 244 264 196 225 219 226 196 212



OH OH OH OH OH



636 545 425 520 427



585 461 387 476 365



424 411 299 429 327



393 361 266 376 289



Catatan: a) golongan A, untuk kepala daerah (walikota), wakil kepala daerah (wakil walikota) dan pimpinan DPRD; b) golongan B, untuk anggota DPRD dan pejabat eselon II; c) golongan C, untuk ASN eselon III, eselon IV, golongan IV dan golongan III atau/ yang disetarakan; d) golongan D, untuk ASN selain yang dimaksud pada golongan B dan golongan C; e) besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum, merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan; f) dalam hal biaya akomodasi disediakan oleh pengundang, uang harian diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh per seratus); g) kurs mata uang asing sesuai dengan kurs yang dikeluarkan oleh bank pemerintah pada saat pelaksanaan perjalanan dinas; h) untuk Non-ASN atau pihak lain yang mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri dapat diberikan biaya perjalanan dinas dengan nilai disetarakan ASN dengan pertimbangan kepala satuan kerja perangkat daerah.



Standar Harga Satuan TA.2023



102



3.



SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif dengan melibatkan minimal 40 peserta yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat, kecuali untuk kegiatan pengawasan atau kegiatan yang melibatkan Forkopimda. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu: a. Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. b. Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. c. Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. d. Paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruangan pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; dan b. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa penggunan anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan menggunakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.



Standar Harga Satuan TA.2023



103



Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor terinci sebagaimana tabel berikut: Tabel 3.1.1. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Setingkat Kepala Daerah atau Eselon I NO.



PROVINSI



SATUAN



(1) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28



(2) ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K. I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN



(3) OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP



Standar Harga Satuan TA.2023



HALFDAY (Rp) (4) 346.000,00 276.000,00 225.000,00 230.000,00 271.000,00 245.000,00 268.000,00 261.000,00 250.000,00 305.000,00 395.000,00 426.000,00 433.000,00 232.000,00 230.000,00 357.000,00 375.000,00 368.000,00 308.000,00 337.000,00 317.000,00 264.000,00 274.000,00 274.000,00 273.000,00 215.000,00 264.000,00 290.000,00



FULLDAY (Rp) (5) 403.000,00 365.000,00 335.000,00 360.000,00 364.000,00 310.000,00 384.000,00 373.000,00 373.000,00 400.000,00 468.000,00 530.000,00 510.000,00 309.000,00 405.000,00 406.000,00 490.000,00 530.000,00 388.000,00 400.000,00 487.000,00 360.000,00 365.000,00 350.000,00 350.000,00 393.000,00 382.000,00 410.000,00



FULLBOARD (Rp) (6) 1.075.000,00 800.000,00 690.000,00 790.000,00 1.008.000,00 987.000,00 860.000,00 836.000,00 973.000,00 925.000,00 919.000,00 1.110.000,00 1.216.000,00 749.000,00 963.000,00 1.784.000,00 1.500.000,00 1.001.000,00 1.088.000,00 810.000,00 1.267.000,00 930.000,00 863.000,00 848.000,00 870.000,00 1.338.000,00 856.000,00 1.574.000,00



RESIDENCE (Rp) (7) 749.000,00 641.000,00 560.000,00 590.000,00 635.000,00 555.000,00 652.000,00 634.000,00 623.000,00 705.000,00 863.000,00 956.000,00 943.000,00 541.000,00 655.000,00 763.000,00 865.000,00 898.000,00 696.000,00 737.000,00 804.000,00 624.000,00 639.000,00 624.000,00 623.000,00 608.000,00 646.000,00 700.000,00



104



NO. (1) 29 30 31 32 33



PROVINSI (2) SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA



SATUAN (3) OP OP OP OP OP



HALFDAY (Rp) (4) 283.000,00 237.000,00 306.000,00 316.000,00 318.000,00



FULLDAY (Rp) (5) 389.000,00 350.000,00 454.000,00 498.000,00 536.000,00



FULLBOARD (Rp) (6) 1.013.000,00 800.000,00 1.300.000,00 850.000,00 1.863.000,00



RESIDENCE (Rp) (7) 672.000,00 587.000,00 760.000,00 814.000,00 854.000,00



Tabel 3.1.2. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Setingkat Eselon II ke bawah NO.



PROVINSI



SATUAN



(1) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



(2)



(3) OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP



ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT



Standar Harga Satuan TA.2023



HALFDAY (Rp) (4) 300.000,00 178.000,00 185.000,00 227.000,00 215.000,00 173.000,00 218.000,00 216.000,00 214.000,00 299.000,00 275.000,00 331.000,00 354.000,00 191.000,00 210.000,00 338.000,00 330.000,00 280.000,00



FULLDAY (Rp) (5) 330.000,00 275.000,00 245.000,00 273.000,00 301.000,00 240.000,00 293.000,00 270.000,00 284.000,00 385.000,00 354.000,00 398.000,00 433.000,00 263.000,00 310.000,00 395.000,00 441.000,00 420.000,00



FULLBOARD (Rp) (6) 772.000,00 746.000,00 591.000,00 625.000,00 840.000,00 663.000,00 745.000,00 640.000,00 912.000,00 804.000,00 837.000,00 822.000,00 1.197.000,00 675.000,00 750.000,00 700.000,00 1.182.000,00 764.000,00



RESIDENCE (Rp) (7) 630.000,00 453.000,00 430.000,00 500.000,00 516.000,00 413.000,00 511.000,00 486.000,00 498.000,00 684.000,00 629.000,00 729.000,00 787.000,00 454.000,00 520.000,00 500.000,00 771.000,00 700.000,00



105



NO. (1) 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



PROVINSI



SATUAN



(2) NUSA TENGGARA TIMUR KALI MANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT



HALFDAY (Rp)



(3) OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP



FULLDAY (Rp)



(4) 271.000,00 250.000,00 242.000,00 194.000,00 207.000,00 207.000,00 185.000,00 175.000,00 235.000,00 206.000,00 234.000,00 195.000,00 253.000,00 169.000,00 293.000,00 284.000,00



FULLBOARD (Rp)



(5) 377.000,00 331.000,00 340.000,00 295.000,00 302.000,00 302.000,00 270.000,00 250.000,00 323.000,00 320.000,00 385.000,00 295.000,00 346.000,00 354.000,00 478.000,00 421.000,00



RESIDENCE (Rp)



(6) 825.000,00 664.000,00 1.031.000,00 734.000,00 750.000,00 750.000,00 737.000,00 1.299.000,00 792.000,00 1.127.000,00 738.000,00 688.000,00 724.000,00 669.000,00 990.000,00 1.120.000,00



(7) 648.000,00 581.000,00 582.000,00 489.000,00 509.000,00 509.000,00 455.000,00 425.000,00 558.000,00 526.000,00 619.000,00 490.000,00 599.000,00 523.000,00 771.000,00 705.000,00



Tabel 3.1.3. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Dalam Wilayah Kota Pasuruan NO.



WILAYAH



SATUAN



HALFDAY (Rp)



FULLDAY (Rp)



FULLBOARD (Rp)



RESIDENCE (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



OP



200.000,00



1



KOTA PASURUAN



Standar Harga Satuan TA.2023



250.000,00



500.000,00



400.000,00



106



4.



SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/ atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas terinci pada tabel berikut: Tabel 4.1. Kendaraan Dinas Pejabat NO. (1) 1. 2. 3.



URAIAN



BESARAN (Rp)



SATUAN



(2) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Pimpinan DPRD Pejabat Eselon IIa Pejabat Eselon IIb



(3) Unit Unit Unit



(4) 850.000.000,00 472.468.000,00 450.000.000,00



Tabel 4.2. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat) NO. (1) 1.



NO. (1) 1. 2. 3.



URAIAN (2) Kendaraan Operasional Kantor/Lapangan Roda 4 (Empat)



SATUAN (3) Unit



PICK UP (Rp) (4) 212.608.000,00



MINIBUS (Rp) (5) 313.761.000,00



Tabel 4.3. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga TINGGI URAIAN SATUAN JANGKAUAN (2) (3) (4) Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga Roda Unit 8 Meter 4 (Empat) Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga Roda Unit 14 Meter 6 (Enam) Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga Roda Unit 16 Meter 6 (Enam)



Standar Harga Satuan TA.2023



DOUBLE GARDAN (Rp) (6) 468.830.000,00



BESARAN (Rp) (5) 750.000.000,00 900.000.000,00 1.000.200.000,00



107



NO. (1) 4.



URAIAN



SATUAN



(2) Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga Roda 6 (Enam)



(3) Unit



TINGGI JANGKAUAN (4) 23 Meter



BESARAN (Rp) (5) 1.000.800.000,00



Tabel 4.4. Kendaraan Operasional Bus



(1) 1.



Bus Kecil Roda 4



(3) Unit



BESARAN (Rp) (4) 360.942.000,00



2.



Bus Sedang Roda 6



Unit



718.252.000,00



3.



Bus Besar Roda 6



Unit



1.184.787.000,00



NO.



URAIAN



SATUAN



(2)



Tabel 4.5. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 3 (Tiga) NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Kendaraan Operasional Roda 3 (Tiga)



Unit



50.000.000,00



Tabel 4.6. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua) NO.



URAIAN



SATUAN



OPERASIONAL (Rp)



LAPANGAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



Unit



30.767.000,00



38.702.000,00



1.



Kendaraan Operasional Roda 2 (Dua)



Standar Harga Satuan TA.2023



108



5.



SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN 5.1.



5.2.



Satuan Biaya Makanan atau Minuman Penambah Daya Tahan Tubuh Biaya makanan atau minuman penambah daya tahan tubuh, hanya diberikan kepada pegawai fungsional seperti petugas laboratorium, petugas foto X-ray, petugas fumigasi, petugas PMK, petugas TPA dan petugas yang pekerjaannya beresiko tinggi serupa lainnya yaitu yang jenis pekerjaannya dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan ASN atau Non-ASN tersebut, dengan besaran sebagaimana tabel 5.1. berikut: Tabel 5.1. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



(2)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Petugas Laboratorium Petugas Foto X-ray Petugas Fumigasi Petugas PMK Petugas TPA Petugas pemeliharaan infrastruktur Petugas PSC 119



(3)



(4)



OH OH OH OH OH Orang/Minggu OH



19.000,00 19.000,00 7.500,00 7.500,00 7.500,00 15.000,00 7.500,00



Satuan Biaya Makanan dan Minuman Khusus untuk Masyarakat Biaya makanan dan minuman khusus untuk masyarakat adalah pengadaan makanan termasuk minuman dan snack yang diselenggarakan perangkat daerah untuk masyarakat dimana dalam pelaksanaannya harus memperhatikan efisiensi dan asas kepatutan, dengan besaran sebagaimana tabel 5.2. berikut: Tabel 5.2. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Khusus untuk Masyarakat BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



1. 2.



(2)



Nasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Penyuluhan : a. Penyuluhan Balita b. Anak sekolah c. Ibu hamil d. Lansia



Standar Harga Satuan TA.2023



(3)



(4)



Bungkus



20.000,00



pack kotak kotak pack



10.000,00 20.000,00 20.000,00 8.000,00 109



NO.



URAIAN



(1)



3.



4.



5.



6.



5.3.



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



(2)



e. Balita Gizi Kurang (Sumber dana BOK) f. Ibu Hamil KEK (Sumber dana BOK) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) : a. Kondisi gagal tumbuh, gizi kurang, gizi buruk b. Bayi sangat prematur, bayi dengan berat badan lahir sangat rendah c. Alergi protein susu sapi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan : a. Ibu Hamil KEK b. Balita (6-59 bl) c. Penderita TB Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Suplementasi Gizi : a. Balita b. Ibu Hamil Pasien rumah tumbuh kembang anak



paket paket



16.500,00 21.500,00



Kaleng Kaleng Kaleng



80.000,00 400.000,00 300.000,00



Dus Dus Pack



20.000,00 50.000,00 20.000,00



Sachet Dus



7.500,00 30.000,00



Paket



40.000,00



Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Satuan biaya makanan dan minuman kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pengadaan makanan termasuk minuman dan snack yang diselenggarakan perangkat daerah untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dimana dalam pelaksanaannya harus memperhatikan efisiensi dan asas kepatutan, diberikan dengan besaran sebagaimana tabel 5.3. berikut: Tabel 5.3. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah NO. (1)



1.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(2)



(3)



(4)



Makanan dan Minuman Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah



Standar Harga Satuan TA.2023



pax



44.000,00



110



5.4.



Satuan Biaya Makanan dan Minuman/Konsumsi Rapat Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan: a. rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; b. rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam; atau c. rapat internal yang pesertanya berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. Satuan Biaya Konsumsi Rapat terinci pada Tabel 5.4. Satuan Biaya Konsumsi Rapat. Tabel 5.4. Satuan Biaya Konsumsi Rapat NO.



URAIAN



SATUAN



MAKAN (Rp)



KUDAPAN/SNACK (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



1. Rapat Koordinasi Tingkat Kepala Daerah/Eselon I/Setara 2. Rapat Biasa 3. Rapat internal 4. Konsumsi kegiatan kediklatan BKD Keterangan : *sudah termasuk air mineral 5.5.



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



110.000,00* 40.000,00* 40.000,00*



49.000,00* 20.000,00* 20.000,00* 20.000,00*



Satuan Biaya Makanan dan Minuman Tamu Satuan biaya makanan dan minuman tamu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman untuk menjamu tamu, dengan besaran sebagaimana tabel 5.5. berikut: Tabel 5.5. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Tamu BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



1.



(2)



(3)



(4)



Makan Prasmanan: - Tamu Presiden dan Wakil Presiden - Tamu Menteri/Pejabat Setingkat Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur



Standar Harga Satuan TA.2023



OK



250.000,00



OK



125.000,00



111



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



- Tamu Pejabat Daerah



OK



60.000,00



2.



Nasi Kotak*



OK



40.000,00



3.



Snack*



OK



20.000,00



4.



Makan Prasmanan dalam Penyelengaraan Diklat yang Bukan Paket Meeting



OK



44.000,00



5.



Nasi Piringan



Piring



25.000,00



Keterangan : *sudah termasuk air mineral 5.6.



Satuan Biaya Makanan dan Minuman Lembur Satuan biaya makanan dan minuman lembur merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan minuman untuk ASN dan Non-ASN yang melakukan lembur, sebagaimana tabel 5.6. berikut: Tabel 5.6. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Lembur MAMIN LEMBUR NO. PELAKSANA LEMBUR SATUAN (Rp) (1)



1.



(2)



ASN



(3)



OH



(4)



30.000,00



2. Non-ASN OH 30.000,00 Catatan : - Makan minum lembur ASN atau Non-ASN diberikan 1 kali dalam sehari setelah bekerja lembur minimal selama 3 jam berturut-turut. 5.7.



Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kebencanaan Biaya makanan dan minuman untuk keadaan bencana adalah pengadaan makanan dan minuman yang diberikan kepada petugas penanganan bencana serta masyarakat, sebagaimana tabel 5.7. berikut:



Standar Harga Satuan TA.2023



112



Tabel 5.7. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kebencanaan NO.



URAIAN



(1)



SATUAN



(2)



(3)



1. 2.



Snack Nasi kotak Makanan minuman pasien COVID-19 dan Keluarga terdampak Covid3. 19 Catatan : *) makanan dan minuman terdiri atas nasi kotak, snack dan air mineral 6.



BESARAN (Rp) (4)



OK OK



20.000,00 30.000,00



OK



40.000,00*



SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 6.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dialokasikan untuk: a. gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau b. gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. Besaran satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan sebagaimana tabel 6.1. berikut: Tabel 6.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan No.



URAIAN



(1)



(2)



1. Biaya Pemeliharaan



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN



GEDUNG BERTINGKAT (Rp)



GEDUNG TIDAK BERTINGKAT (Rp)



HALAMAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR (Rp)



(3)



(4)



(5)



(6)



2



M /tahun



196.000,00



170.000,00



10.000,00



113



6.2.



Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun belum termasuk biaya untuk perpanjangan STNK. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas terinci sebagaimana tabel berikut: Tabel 6.2.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Walikota/Wakil Walikota/Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD



Unit/Tahun



41.900.000,00



2.



Sekretaris Daerah



Unit/Tahun



38.610.000,00



3. Eselon II b Unit/Tahun 38.610.000,00 Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan kendaraan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeliharaan kendaraan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).



Standar Harga Satuan TA.2023



114



Tabel 6.2.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional RODA ENAM (Rp)



RODA TIGA (Rp)



RODA DUA (Rp)



SPEED BOAT (Rp)



PERAHU KARET (Rp)



MOTOR TEMPEL (Rp)



PERAHU/ KAPAL KECIL (Rp)



NO.



URAIAN



SAT UAN



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



Unit/ Tahun



37.110.000,00



33.600.000,00



36.280.000,00



15.000.000,00



3.650.000,00



20.240.000,00



2.000.000,00



3.000.000,00



5.000.000,00



1.



Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional



RODA EMPAT (Rp)



DOUBLE GARDAN (Rp)



Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan kendaraan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeliharaan kendaraan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 6.3.



Satuan Biaya Pemeliharaan Alat-alat Berat Satuan biaya pemeliharaan alat-alat berat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan alat-alat berat agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Besaran satuan biaya pemeliharaan alat-alat berat sebagaimana tabel 6.3. berikut: Tabel 6.3. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat-alat Berat NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Excavator Bulldozer Wheel Loader Mesin Gilas/Walles Mesin Gilas Bergetar/Vibro Mesin Gilas 1 ton Mesin pemadat/Compactor Stamper



Standar Harga Satuan TA.2023



Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun



200.000.000,00 40.000.000,00 50.000.000,00 10.000.000,00 50.000.000,00 5.000.000,00 3.500.000,00 6.200.000,00 115



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



9. 10. 11. 12. 13. 15. 16.



Jack Hammer Core Drill Baby Roller Baby Molen/mini cement mixer/pengaduk semen Kontainer Sampah Pemeliharaan BERAT - Mobil Tangga Trash boom



Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun



3.500.000,00 2.500.000,00 4.500.000,00 4.550.000,00 12.500.000,00 100.000.000,00 10.000.000,00



Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan alat-alat berat dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeliharaan alat-alat berat sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 6.4.



Satuan Biaya Pemeliharaan Mesin dan Timbangan Satuan biaya pemeliharaan mesin dan timbangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan belum termasuk kebutuhan oli atau bahan bakar minyak. Besaran satuan biaya pemeliharaan mesin dan timbangan sebagaimana tabel 6.4. berikut: Tabel 6.4. Satuan Biaya Pemeliharaan Mesin dan Timbangan NO.



URAIAN



(1)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



(2)



Mesin Potong Rumput Gendong Mesin Potong Rumput Dorong Gergaji Mesin Kompressor Sound System Amplifier Alat Timbang Kendaraan Bermotor (1-10 ton) Pompa Air



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun



3.000.000,00 4.000.000,00 5.000.000,00 4.145.000,00 500.000,00 400.000,00 15.000.000,00 3.000.000,00



116



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



Stamper Setrika/Duduk Grinda Bor Listrik Mesin Potong Aspal Mesin Potong Beton/Baja Alat uji kendaraan bermotor GPS Alat Laboratorium



Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun



2.550.000,00 1.470.000,00 1.000.000,00 2.600.000,00 720.000,00 10.000.000,00 150.000,00 3.000.000,00



Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan mesin dan timbangan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeliharaan mesin dan timbangan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 6.5.



Satuan Biaya Kalibrasi Satuan biaya kalibrasi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan akurasi fungsi peralatan agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik) dengan besaran sebagaimana tabel 6.5. berikut: Tabel 6.5. Satuan Biaya Kalibrasi NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Alat Standar Metrologi - Anak Timbangan Alat Standar metrologi - Bejana Ukur Alat Timbang Kendaraan Bermotor (1-10 ton) Alat Kesehatan Alat pengujian kendaraan bermotor Bio Chemistry Analyzer Centrifuge Chemistry Analyzer



Standar Harga Satuan TA.2023



Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun



12.275.000,00 285.000,00 22.500.000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 1.795.200,00 428.400,00 1.795.200,00 117



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36.



Dental Unit Electrocardiograph (ECG) Fetal Dopler/Dopler Flow Meter/Regulator Oksigen Head Lamp Hematology Analyzer Hemodilisa Infant Warmer Infusion Pump Lampu Infra Red Lampu Tindakan/Examination Lamp Mikropipet Fix Mikropipet Variabel Mikrokop Nebulizer Photometer Pulse Oxymeter Refrigerator/Showcase Rotator Shaker Sterilisator Basah Sterilisator Kering Suction Pump/Alat Hisap Medik Syringe Pump Tensimeter / Tensi Air raksa Tensimeter Aneroid Tensimeter Digital Termometer badan elektrik Termometer badan gelas



Standar Harga Satuan TA.2023



Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun



481.950,00 374.850,00 374.850,00 374.850,00 401.625,00 1.795.200,00 1.683.000,00 535.500,00 535.500,00 374.850,00 321.300,00 562.275,00 642.600,00 589.050,00 428.400,00 1.795.200,00 364.140,00 642.600,00 374.850,00 514.080,00 514.080,00 299.880,00 535.500,00 192.780,00 192.780,00 359.040,00 481.950,00 481.950,00



118



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 79. 80. 81. 82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92.



Termometer infra red (Thermogun) Termometer ruangan Thermohygro Timbangan Bayi Timbangan dacin Timbangan Dewasa Timbangan Dewasa + tinggi badan Timbangan Elektrik Tinggi Badan Urine analyzer Bio Safety Cabinet /Laminar Air Flow Bejana Ukur Standar kelas III kapasitas 5 liter Bejana Ukur Standar kelas III kapasitas 10 liter Bejana Ukur Standar kelas III kapasitas 20 liter Anak Timbangan kelas F2 kapasitas (1 mg - 1 kg) Anak Timbangan kelas M1 kapasitas AL 1731 (1 mg - 500 mg) Anak Timbangan kelas M1 kapasitas AL 1732 (1 mg - 500 mg) Anak Timbangan kelas M1 CU 1729 (1 g - 1 kg) Anak Timbangan kelas M1 CU 1730 (1 g - 1 kg) Anak Timbangan kelas M2 CU 1734 (100 mg-1 kg) Anak Timbangan kelas M2 CU 1735 (100 mg-1 kg) Anak Timbangan kelas M2 Kapasitas 5 kg Anak Timbangan kelas M2 kapasitas 10 kg Digital Caliper / Jangka Sorong (JASON)



Standar Harga Satuan TA.2023



Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun



706.860,00 647.955,00 856.800,00 428.400,00 428.400,00 428.400,00 642.600,00 428.400,00 321.300,00 1.683.000,00 6.000.000,00 95.000,00 95.000,00 95.000,00 75.000,00 50.000,00



Unit/Tahun



50.000,00



Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun



50.000,00 50.000,00 50.000,00



Unit/Tahun



50.000,00



Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun



50.000,00 50.000,00 100.000,00



119



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



93. 94. 96. 97. 98. 99. 100. 101. 102. 103. 104. 105. 106. 107. 108.



Komparator Sidang Stopwatch (CASIO/HS-30) Compression Machine Waterpass CBR Timbangan Analog Sondir Hammer Test Timbangan Elektronik Kap. ≥ 36 kg db ≤ 0,1 g (merk Sartorius MSE362015 made in Germany) Timbangan Elektronik Kap. ≥ 6 kg db ≤ 0,01 mg (merk Mettler Toledo made in Switzerland) Timbangan Elektronik Kap. ≥ 200 g db ≤ 0,1 mg (merk Mettler Toledo made in Switzerland)



Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun



112.500,00 100.000,00 8.000.000,00 2.500.000,00 4.500.000,00 3.650.000,00 3.650.000,00 6.500.000,00 300.000,00



Unit/Tahun



175.000,00



Unit/Tahun



225.000,00



Alat gelas Alat ukur lain Total station Timbangan Digital



Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun



200.000 500.000 4.500.000 3.750.000



Pembiayaan satuan biaya kalibrasi dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya kalibrasi sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 6.6.



Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer, PABX system, ATS, LCD Projector, Kamera digital, kamera CCTV, facefinger print, exhaust fan, AC split/standing/cassete/sentral, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. Besaran biaya pemeliharaan sebagaimana tabel 6.6. berikut:



Standar Harga Satuan TA.2023



120



Tabel 6.6. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor NO.



URAIAN



(1)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.



(2)



Inventaris Kantor Personal Computer/Notebook Printer PABX System ATS LCD Proyektor Kamera Digital Kamera CCTV Face/finger Print Exhaust Fan Peralatan Pemancar Siaran dan Rekaman AC Split/Standing/Cassete AC Central Genset Lebih Kecil dari 50 KVA Genset 75 KVA Genset 100 KVA Genset 125 KVA Genset 150 KVA Genset 175 KVA Genset 200 KVA Genset 250 KVA Genset 275 KVA Genset 300 KVA Genset 350 KVA Genset 400 KVA Genset 450 KVA Perangkat Biometrik



Standar Harga Satuan TA.2023



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



Pegawai/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Paket Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Paket



80.000,00 730.000,00 690.000,00 5.000.000,00 10.000.000,00 750.000,00 1.000.000,00 200.000,00 700.000,00 650.000,00 4.500.000,00 610.000,00 10.000.000,00 7.190.000,00 8.640.000,00 10.150.000,00 10.780.000,00 13.260.000,00 14.810.000,00 15.850.000,00 16.790.000,00 17.760.000,00 20.960.000,00 22.960.000,00 25.620.000,00 31.770.000,00 5.800.000,00 121



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



28. 29.



Printer KTP Elektronik Printer KIA



Unit/Tahun Unit/Tahun



13.000.000,00 6.000.000,00



Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeliharaan sarana kantor sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 6.7.



Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Angkutan Barang Tak Bermotor Satuan biaya pemeliharaan sarana angkutan barang tak bermotor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan peralatan agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik), dengan besaran sebagaimana tabel 6.7. berikut: Tabel 6.7 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Angkutan Barang Tak Bermotor NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 7.



Gerobak Sampah Dorong



Unit/Tahun



770.000,00



SATUAN BIAYA HADIAH/PENGHARGAAN 7.1. Satuan Biaya Hadiah Lomba Hadiah lomba adalah imbalan yang diberikan atas prestasi, diberikan sebagaimana tabel 7.1. berikut: Tabel 7.1. Satuan Biaya Hadiah Lomba KELOMPOK/ BEREGU/GRUP NO.



TINGKAT KEJUARAAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(2)



(3)



(4)



(1)



1.



Tingkat Kota: - Juara I



Standar Harga Satuan TA.2023



GRUP



5.000.000,00



PERORANGAN SATUAN BESARAN (Rp) (5)



OK



(6)



1.500.000,00



122



KELOMPOK/ BEREGU/GRUP NO.



TINGKAT KEJUARAAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



2.



3.



7.2.



- Juara II - Juara III - Juara Harapan I - Juara Harapan II - Juara Harapan III Tingkat Kecamatan: - Juara I - Juara II - Juara III - Juara Harapan I - Juara Harapan II - Juara Harapan III Tingkat Kelurahan: - Juara I - Juara II - Juara III - Juara Harapan I - Juara Harapan II - Juara Harapan III



PERORANGAN SATUAN BESARAN (Rp) (5)



(6)



GRUP GRUP GRUP GRUP GRUP



3.500.000,00 2.500.000,00 1.500.000,00 1.250.000,00 1.000.000,00



OK OK OK OK OK



1.300.000,00 1.200.000,00 950.000,00 850.000,00 750.000,00



GRUP GRUP GRUP



2.500.000,00 2.000.000,00 1.500.000,00 -



OK OK OK



1.000.000,00 900.000,00 800.000,00 700.000,00 600.000,00 500.000,00



GRUP GRUP GRUP



1.250.000,00 1.000.000,00 750.000,00 -



OK OK OK



750.000,00 650.000,00 550.000,00 450.000,00 350.000,00



-



250.000,00



Satuan Biaya Penghargaan Peraih Kejuaraan/Prestasi Penghargaan adalah imbalan yang diberikan atas peraih kejuaraan/prestasi, diberikan sebagaimana tabel 7.2. berikut:



Standar Harga Satuan TA.2023



123



Tabel 7.2. Satuan Biaya Penghargaan Peraih Kejuaraan/Prestasi NO. (1)



(2)



1.



Tingkat Nasional: - Juara I - Juara II - Juara III Tingkat Provinsi: - Juara I - Juara II - Juara III



2.



7.3.



TINGKAT KEJUARAAN



KELOMPOK/ BEREGU/GRUP BESARAN SATUAN (Rp) (3)



(4)



PERORANGAN BESARAN SATUAN (Rp) (5)



(6)



Grup Grup Grup



15.000.000,00 12.500.000,00 10.000.000,00



OK OK OK



10.000.000,00 7.500.000,00 5.000.000,00



Grup Grup Grup



10.000.000,00 7.500.000,00 5.000.000,00



OK OK OK



5.000.000,00 4.000.000,00 3.000.000,00



Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pemenang MTQ Penghargaan/reward adalah imbalan yang diberikan atas pemenang MTQ, diberikan sebagaimana tabel 7.3. berikut: Tabel 7.3. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pemenang MTQ NO.



TINGKAT KEJUARAAN



(1)



(2)



1.



Tingkat Nasional: - Juara I - Juara II - Juara III - Juara Harapan I - Juara Harapan II - Juara Harapan III



Standar Harga Satuan TA.2023



KELOMPOK/ BEREGU/GRUP BESARAN SATUAN (Rp) (3)



Grup Grup Grup



(4)



25.000.000,00 20.000.000,00 15.000.000,00 -



PERORANGAN SATUAN BESARAN (Rp) (5)



OK OK OK OK OK OK



(6)



20.000.000,00 15.000.000,00 10.000.000,00 8.000.000,00 7.000.000,00 6.000.000,00 124



NO.



TINGKAT KEJUARAAN



(1)



(2)



2.



KELOMPOK/ BEREGU/GRUP BESARAN SATUAN (Rp) (3)



(5)



(6)



Grup Grup Grup



OK OK OK



20.000.000,00 15.000.000,00 10.000.000,00



15.000.000,00 10.000.000,00 5.000.000,00



Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pelatih MTQ Penghargaan/reward pelatih MTQ adalah imbalan yang diberikan kepada pelatih atas prestasi anak didiknya sebagai pemenang MTQ, diberikan sebagaimana tabel 7.4. berikut: Tabel 7.4. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pelatih MTQ BESARAN NO. TINGKAT KEJUARAAN SATUAN (Rp) (1)



1.



2.



8.



(4)



Tingkat Provinsi: - Juara I - Juara II - Juara III



7.4.



PERORANGAN SATUAN BESARAN (Rp)



(2)



Tingkat Nasional - Juara I - Juara II - Juara III Tingkat Propinsi - Juara I - Juara II - Juara III



(3)



(4)



OK OK OK



2.500.000,00 2.000.000,00 1.500.000,00



OK OK OK



2.000.000,00 1.500.000,00 1.000.000,00



SATUAN BIAYA SEWA 8.1. Satuan Biaya Sewa Kendaraan Satuan Biaya sewa kendaraan adalah biaya sewa kendaraan yang sudah termasuk Pengemudi dan BBM dengan besaran sebagimana tabel 8.1. berikut:



Standar Harga Satuan TA.2023



125



Tabel 8.1. Satuan Biaya Sewa Kendaraan NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Sewa Kendaraan Roda 4 Sewa Truck Roda 6 atau Lebih Sewa Pick Up Sewa Kendaraan Roda 6/Bus Sedang Sewa Kendaraan Roda 6/Bus Besar Sewa Kendaraan minibus Sewa kapal ukuran 10 GT



Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/Hari Unit/Hari Unit/Hari Unit/Hari



850.000,00 2.500.000,00 650.000,00 2.446.000,00 3.222.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 2.200.000,00 3.000.000,00



Pembiayaan satuan biaya sewa kendaraan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya sewa kendaraan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 8.2.



Satuan Biaya Jasa Sewa Peralatan dan Perlengkapan Pendukung Kegiatan Satuan biaya jasa sewa peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan adalah satuan biaya yang digunakan untuk kegiatan khususnya event tertentu yang dilaksanakan oleh SKPD dengan besaran sebagaimana tabel 8.2. berikut: Tabel 8.2. Satuan Biaya Jasa Sewa Peralatan dan Perlengkapan Pendukung Kegiatan NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



2. 3.



Mobil Hias : Mobil Hias untuk Kegiatan di Luar Kota Mobil Hias untuk Kegiatan di Dalam Kota Sound System untuk Mobil Hias untuk Kegiatan di Luar Kota Dekorasi Stand Pameran - Tingkat Kota



Standar Harga Satuan TA.2023



Paket Paket Paket



35.000.000,00 10.000.000,00 7.500.000,00



Paket (Set)



15.000.000,00 126



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



4.



5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23.



- Tingkat Propinsi - Tingkat Nasional Sewa Stand Pameran - Tingkat Propinsi (ukuran 3x3 m) - Tingkat Nasional (ukuran 3x5 m) Dekorasi Sidang Paripurna Sewa Alat Musik Sewa Sound System Sewa Kursi Sewa Meja Sewa Tenda Sewa Tenda Peleton Sewa Tenda Kecil Sewa Lampu Sewa Partisi Sewa Kipas Angin Sewa AC Portable Sewa Mesin Jahit/Bordir Sewa Panggung 2x3 m2 Sewa Karpet Sewa Genset 60 Kva Sewa Generator Sewa Peralatan Masak Sewa Sewa Ac Standing Portable - 5 PK



Paket (Set) Paket (Set)



30.000.000,00 35.000.000,00



Paket (Set) Paket (Set) Paket (Set) Paket (Set) Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Buah/hari Buah/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari meter Unit/hari Unit/hari Paket Unit/hari



35.000.000,00 42.000.000,00 1.500.000,00 10.000.000,00 3.000.000,00 10.000,00 65.000,00 1.500.000,00 175.000,00 10.000,00 3.000.000,00 650.000,00 50.000,00 600.000,00 60.000,00 60.000,00 15.000,00 1.800.000,00 10.400.000,00 500.000,00 850.000,00



Pembiayaan satuan biaya jasa sewa peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya jasa sewa peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). Standar Harga Satuan TA.2023



127



8.3.



Satuan Biaya Sewa Tempat/Gedung Satuan biaya jasa sewa tempat/gedung adalah satuan biaya yang digunakan untuk kegiatan khususnya event tertentu yang dilaksanakan oleh SKPD dengan besaran sebagaimana tabel 8.3. berikut: Tabel 8.3. Satuan Biaya Jasa Sewa Tempat/Gedung NO.



URAIAN



(1)



1. 2. 3. 4. 5. 9.



(2)



Sewa Tempat/Gedung Pertemuan : a. Dalam Kota b. Luar Kota Homestay/Guest House Gedung (Ruang Kelas) Kamar/penginapan Sewa lapangan olahraga



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



Per hari Per hari Per hari hari/Ruang Kelas Hari/kamar Per jam



2.500.000,00 6.000.000,00 500.000,00 4.000.000,00 400.000,00 150.000,00



SATUAN BIAYA BELANJA LAINNYA 9.1. Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) Harian Satuan biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) harian diberikan untuk kendaraan dinas perorangan, kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional baik kendaraan dinas maupun non dinas dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip antara lain sesuai kebutuhan, hemat, efisiensi dan efektivitas. Penggunaan kendaraan non dinas untuk operasional harus didukung dengan surat keterangan/penetapan dari pengguna anggaran, diberikan dengan besaran sebagaimana tabel 9.1. berikut: Tabel 9.1. Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) Harian NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN



(1)



(2)



(3)



(4)



Liter / hari Liter / hari Liter / hari Liter / hari



10 9 8 7



1 2 3 4



Walikota/Wakil Walikota/Ketua DPRD Sekretaris Daerah/Wakil Ketua DPRD Kendaraan dinas untuk Asisten Kendaraan dinas untuk Staf Ahli/ Inspektur/Sekretaris Dewan/KaSatpol PP



Standar Harga Satuan TA.2023



Kepala



Dinas/



Badan/



128



NO.



URAIAN



SATUAN



BESARAN



(1)



(2)



(3)



(4)



5 6



Kendaraan dinas untuk Camat/Kepala Bagian Kendaraan dinas untuk Sekretaris Dinas/Badan/Inspektorat/Satpol PP/Inspektur Pembantu Kendaraan Operasional Roda 6 Kendaraan Operasional Roda 4 Kendaraan Operasional Roda 3 Kendaraan Roda 2 Pick Up Pengangkut Sampah



Liter / hari Liter / hari



6 6



7 Liter / hari 18 8 Liter / hari 6 9 Liter / hari 5 8 Liter / hari 2 9 Liter / hari 10 Catatan: a. pemberian BBM harian untuk kendaraan dinas operasional di dalam kota diberikan setiap awal bulan secara keseluruhan dalam bentuk uang atau kupon pada bulan berjalan yang besarnya didasarkan dari perkalian jumlah hari masuk kerja efektif pegawai/pejabat bersangkutan dengan besaran pemberian BBM per hari dan harga BBM yang berlaku; b. BBM sebagaimana dalam huruf a tidak terkurangi pada saat pegawai/pejabat yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas; c. kendaraan non dinas yang ditetapkan oleh pengguna anggaran sebagai kendaraan operasional diperuntukkan hanya untuk kegiatan yang bersifat insidental, dengan pemberian bahan bakar minyak (BBM) sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan tidak terus menerus; d. pemberian BBM untuk kendaraan pemadam kebakaran, per kejadian pemadaman kebakaran dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya BBM harian sebagaimana tercantum dalam tabel 9.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 9.2.



9.3.



Standar Satuan Harga Barang dan Bahan Bangunan a. Standar satuan harga barang dan bahan bangunan/konstruksi agar berpedoman pada Keputusan Walikota Pasuruan tentang Standar Satuan Harga Barang dan Standar Harga Satuan Bahan Bangunan yang dipergunakan untuk menyusun RKA/DPA; b. untuk barang non konstruksi, agar berpedoman pada Keputusan Walikota Pasuruan tentang Ketentuan Standar Satuan Harga Barang; c. standar harga merupakan ketentuan tertinggi dan dapat dinegosiasikan berdasarkan harga yang dikalkulasikan menurut keahlian sehingga menguntungkan bagi pemerintah daerah. Tambahan Kesejahteraan bagi Tenaga Kontrak Tenaga kontrak dapat diberikan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji per orang per tahun.



Standar Harga Satuan TA.2023



129



9.4.



9.5.



Satuan Biaya Tambahan Penghasilan PNS Tambahan penghasilan PNS diberikan kepada PNS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan untuk Keperluan Selain Perjalanan Dinas Satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya jasa pemeriksaan kesehatan untuk keperluan selain perjalanan dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan sebagaimana tercantum pada tabel 9.5 berikut: Tabel 9.5. Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



(2)



(3)



(4)



1. Rapid tes Per tes 99.000,00 2. Rapid tes Luar Jawa-Bali Per tes 109.000,00 3. PCR Per swab 275.000,00 4. PCR Luar Jawa-Bali Per swab 300.000,00 Pembiayaan satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeriksaan kesehatan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 9.6.



Satuan Biaya Uang Lembur Pekerjaan yang belum dapat diselesaikan dalam jam kerja dapat diselesaikan dengan cara lembur berdasarkan surat tugas lembur dari pejabat yang berwenang. (*yang terlebih dahulu disertai dengan pengajuan nota dinas ke Sekretaris Daerah yang diparaf oleh Asisten dan disetujui oleh Sekretaris Daerah). Pelaksanaan lembur harus menghasilkan suatu output yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dituangkan dalam laporan lembur. Bagi ASN atau Non-ASN yang melaksanakan lembur, diberikan uang lembur dengan besaran sebagaimana tabel 9.6. berikut: Tabel 9.6. Satuan Biaya Uang Lembur NO.



URAIAN



SATUAN



UANG LEMBUR (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2.



ASN Pegawai Tidak Tetap (Non-ASN)



Standar Harga Satuan TA.2023



OJ OJ



20.000,00 15.000,00 130



NO.



URAIAN



SATUAN



UANG LEMBUR (Rp)



(1)



(2)



(3)



(4)



3. ASN dan Non-ASN khusus lembur pencegahan dan penanganan Covid-19 OJ 15.000,00 Catatan : - pemberian uang lembur untuk perangkat daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, serta kegiatan pengamanan dan kebersihan di kawasan seputar alun-alun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dapat diberikan uang lembur maksimal 45 jam per orang dalam 1 bulan; - pemberian uang lembur untuk Perangkat Daerah selain yang tersebut diatas dapat diberikan uang lembur maksimal 20 jam per orang dalam 1 bulan; - kecuali tenaga medis/non medis yang telah mendapatkan insentif/honorarium, petugas pencegahan dan penanganan Covid-19 (ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan) yang ditugaskan dalam penanganan Covid-19 dapat diberikan uang lembur maksimal 5 (lima) jam per orang per hari dan maksimal 30 jam per orang dalam 1 bulan; - khusus untuk 1) ajudan walikota dan wakil walikota, 2) sekretaris pribadi walikota, wakil walikota, sekretaris daerah dan asisten sekretaris daerah, 3) sopir walikota, wakil walikota, pimpinan DPRD, sekretaris daerah dan asisten sekretaris daerah, 4) pramusaji walikota, wakil walikota dan sekretaris daerah, dapat diberikan uang lembur maksimal 80 jam per orang dalam 1 bulan. 9.7



Satuan Biaya Bantuan Ongkos Jahit 1 (satu) stel Pakaian Dinas Satuan biaya bantuan ongkos jahit (satu) stel pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusunan perencanaan kebutuhan biaya bantuan ongkos jahit per satu stel pakaian dinas bagi pejabat daerah, ASN dan Non-ASN dengan besaran sebagaimana tabel 9.7. berikut: Tabel 9.7. Satuan Biaya Bantuan Ongkos Jahit 1 (satu) stel Pakaian Dinas BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)



(2)



(3)



1. 2. 3. 4.



Pakaian Dinas Upacara (PDU) untuk Walikota dan Wakil Walikota Pakaian Sipil Lengkap/Harian (PSL/PSH) untuk Walikota dan Wakil Walikota Pakaian Sipil Lengkap/Harian (PSL/PSH) untuk Sekretaris Daerah Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk ASN/Non-ASN



Stel Stel Stel Stel



Standar Harga Satuan TA.2023



(4)



1.500.000,00 1.500.000,00 650.000,00 200.000,00 131



9.8



Satuan Biaya Medical Check Up Satuan biaya medical check up adalah satuan biaya pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi kesehatan serta mengantisipasi gangguan kesehatan yang bisa berkembang menjadi penyakit serius, dengan besaran biaya sebagaimana tabel 9.8. berikut: Tabel 9.8. Satuan Biaya Medical Check Up NO.



URAIAN



(1)



1. 9.9



(2)



Medical Check Up



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



OK



4.800.000,00



Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Satuan biaya jasa pemeriksaan laboratorium adalah satuan biaya dalam rangka pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan, dengan besaran biaya sebagaimana tabel 9.9. berikut: Tabel 9.9. Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium NO.



URAIAN



(1)



1.



(2)



Pemantapan Mutu Eksternal (PME)



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



Paket



2.090.000,00



9.10 Satuan Biaya Penggunaan Biaya Umum Biaya umum adalah dana APBD yang dialokasikan untuk membiayai pengelolaan kegiatan, biaya perencanaan dan pengawasan teknis (P2T). a. Untuk pengadaan jasa konstruksi Adapun komponen biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan terdiri biaya-biaya sebagai berikut: a. biaya pelaksanaan konstruksi; b. biaya perencanaan teknis; c. biaya pengawasan teknis; dan d. biaya pengelolaan kegiatan. Besaran komponen biaya pembangunan sebagaimana tabel berikut : Standar Harga Satuan TA.2023



132



Tabel 9.10.1. Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana 0



250



500



1,000



2,500



5,000



10,000



25,000



50,000



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



KOMPONEN KEGIATAN



250



500



1,000



2,500



5,000



(1)



(2)



BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp)



1. PERENCANAAN KONSTRUKSI (dalam %) 2. PENGAWASAN KONSTRUKSI (dalam %) 3. PENGELOLAAN KEGIATAN (dalam %)



18.11



10.59



14.00



10,000 25,000



100,000 250,000 sd



sd



> 500,000



50,000 100,000 250,000 500,000



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



18.11 sd 15.03 10.59 sd 9.15 14.00 sd 10.00



15.03 sd 12.39 9.15 sd 7.72 10.00 sd 6.75



12.39 sd 10.23 7.72 sd 6.47 6.75 sd 4.20



10.23 sd 9.28 6.47 sd 5.41 4.20 sd 2.85



9.28 sd 7.81 5.41 sd 4.49 2.85 sd 1.90



7.81 sd 6.83 4.49 sd 4.03 1.90 sd 1.20



6.83 sd 4.88 4.03 sd 3.63 1.20 sd 0.80



4.88 sd 3.29 3.63 sd 2.48 0.80 sd 0.54



3.29 sd 2.08 2.48 sd 1.59 0.54 sd 0.36



2.08 sd 1.80 1.59 sd 1.49 0.36 sd 0.25



(13)



1.80



1.49



0.25



Tabel 9.10.2. Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Tidak Sederhana 0



250



500



1,000



2,500



5,000



10,000



25,000



50,000



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



KOMPONEN KEGIATAN



250



500



1,000



2,500



5,000



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



19.80 sd 16.61 28.57 sd 24.43 21.08 sd



16.61 sd 13.97 24.43 sd 20.69 18.20 sd



13.97 sd 11.81 20.69 sd 17.73 15.37 sd



11.81 sd 10.83 17.73 sd 14.97 12.88 sd



10.83 sd 9.33 14.97 sd 10.47 10.76 sd



9.33 sd 8.28 10.47 sd 7.34 7.62 sd



8.28 sd 6.04 7.34 sd 4.89 5.13 sd



6.04 sd 4.02 4.89 sd 3.25 3.50 sd



4.02 sd 2.55 3.25 sd 2.03 2.39 sd



2.55 sd 2.32 2.03 sd 1.36 1.50 sd



BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp)



1. PERENCANAAN KONSTRUKSI (dalam %) 2. MANAJEMEN KONSTRUKSI (dalam %) 3. PENGAWASAN KONSTRUKSI



Standar Harga Satuan TA.2023



19.80



28.57 21.08



10,000 25,000



100,000 250,000 sd



sd



> 500,000



50,000 100,000 250,000 500,000 (13)



2.32



1.36 1.10



133



0



250



500



1,000



2,500



5,000



10,000



25,000



50,000



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



KOMPONEN KEGIATAN



250



500



1,000



2,500



5,000



(1)



(2)



BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp)



(dalam %) 4. PENGELOLAAN KEGIATAN (dalam %)



16.00



10,000 25,000



100,000 250,000 sd



sd



> 500,000



50,000 100,000 250,000 500,000



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



18.20 16.00 sd 11.25



15.37 11.25 sd 7.75



12.88 7.75 sd 5.10



10.76 5.10 sd 3.36



7.62 3.36 sd 2.24



5.13 2.24 sd 1.42



3.50 1.42 sd 0.95



2.39 0.95 sd 0.64



1.50 0.64 sd 0.40



1.10 0.40 sd 0.28



(13)



0.28



Tabel 9.10.3. Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Khusus 0



250



500



1,000



2,500



5,000



10,000



25,000



50,000



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



sd



KOMPONEN KEGIATAN



250



500



1,000



2,500



5,000



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



(13)



21.45



21.45 sd 18.04



18.04 sd 15.16



15.16 sd 12.87



12.87 sd 11.90



11.90 sd 10.35



10.35 sd 9.32



9.32 sd 6.90



6.90 sd 4.60



4.60 sd 2.96



2.96 sd 2.75



2.75



2. MANAJEMEN KONSTRUKSI (dalam %)



15.74



15.74 sd 13.23



13.23 sd 11.29



11.29 sd 9.64



9.64 sd 8.71



8.71 sd 7.56



7.56 sd 6.82



6.82 sd 4.60



4.60 sd 3.14



3.14 sd 2.90



2.90 sd 2.73



2.73



3. PENGELOLAAN KEGIATAN (dalam %)



16.00



16.00 sd 11.25



11.25 sd 7.75



7.75 sd 5.10



5.10 sd 3.35



3.35 sd 2.22



2.22 sd 1.42



1.42 sd 0.95



0.95 sd 0.64



0.64 sd 0.41



0.41 sd 0.28



0.28



BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp)



1. PERENCANAAN KONSTRUKSI (dalam %)



b. c.



10,000 25,000



100,000 250,000 sd



sd



> 500,000



50,000 100,000 250,000 500,000



untuk pengadaan non konstruksi maksimal 2% dari nilai fisik/barang. besaran biaya sebagaimana tersebut di atas merupakan ketentuan tertinggi untuk menyusun RKA/DPA.



Standar Harga Satuan TA.2023



134



9.11 Satuan Biaya Langsung Personel (Remuneration Billing Rate) 9.11.1. Satuan Biaya Langsung Personel Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Satuan biaya langsung personel (remuneration billing rate) mengikuti aturan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi. 9.11.2. Satuan Biaya Langsung Personel Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi Satuan biaya langsung personel (remuneration billing rate) dan Non Personel mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konsultansi. 9.12 Satuan Biaya Belanja Komunikasi Satuan Biaya Belanja Komunikasi adalah satuan biaya pembelanjaan penunjang komunikasi/jasa yang diberikan kepada pihak lain yang melaksanakan tugas sebagai tim pendamping keluarga (Pengelola dan Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga), dengan besaran biaya sebagaimana tabel 9.12. berikut: Tabel 9.12. Satuan Biaya Belanja Komunikasi NO.



URAIAN



(1)



1.



(2)



Pulsa



SATUAN



BESARAN (Rp)



(3)



(4)



OB



100.000,00



Catatan dan Pengertian istilah: OJ = Orang/Jam OH = Orang/Hari O/responden = Orang/responden Oter = Orang/terbit OK = Orang/Kali OB = Orang/Bulan OP = Orang/Paket O/lembar = Orang/Lembar O/lokasi = Orang/Lokasi Ops/Bulan = Operasional/Bulan OKeg = Orang/Keg O/Naskah = Orang/Naskah OJP = Orang/Jam Pelajaran Siswa/MU = Siswa/Mata Ujian



Standar Harga Satuan TA.2023



135