Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Rapat Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK TEKHNIS PELKSANAAN RAPAT KERJA KARANG TARUNA PADA TINGKAT DESA/KELURAHAN 1. DASAR PELAKSANAAN RAPAT KERJA Dasar Pelaksanaan Rapat Kerja Tingkat Desa/Kelurahan adalah : a. Pedoman Dasar pedoman Rumah Tangga Karang Taruna pada Permensos No 25 tahun 2019 b. Pengurus Karang Taruna Tingkat Desa/Kelurahan sudah dikukuhkan oleh Pembina Umum c. Rapat Koordinasi antar Pengurus Desa/Kelurahan tentang Pembentukan Panitia Raker 2. PESERTA Peserta Rapat Kerja pada tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari : a. Semua Pengurus Desa/Kelurahan b. Undangan dari Kecamatan, Kabupaten dan Pusat 3. HAK PESERTA a. Memberikan Masukan, ide kepada Stering Committee yang telah di SK kan oleh Pengurus Kabupaten dalam rangka Pembuatan dan Penetapan Program Kerja pada Karang Taruna Tingkat Desa/Kelurahan b. Mengajukan Pertanyaan , Pendapat baik lisan maupun tertulis 4. WEWENANG DARI RAPAT KERJA a. Melahirkan : 1. Pokok-Pokok Pikiran 2. Rekomendasi ke Pembina Umum dan Pembina Tekhnis 3. Program Kerja Karang Taruna Desa/Kelurahan b. Menetapkan Panitia Pelaksana c. Menetapkan Stering Committee.



5. PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KARANG TARUNA DESA/KELURAHAN a. Rapat Kerja Tingkat Desa/Kelurahan di Laksanakan Oleh Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan yang Telah dikukuhkan oleh Pembina Umum. b. Ketua Umum dan Pengurus Kabupaten Lainnya mengadakan Rapat Koordinasi untuk membentuk Panitia Pelaksana dan Stering Committee. c. Panitia Pelaksana Mempersiapkan Alat Kelengkapan Rapat Kerja. d. Stering Committee Melaksanakan Tugas dan Memandu Jalannya Rapat Kerja sampai melahirkan : REKOMENDSI, POKOK-POKOK PIKIRAN PROGRAM KERJA. e. Setiap Peserta Wajib aktif dalam memberikan Usulan, Pendapat, Pertanyaan baik lisan maupun Tulisan. f. 6. JADWAL KEGIATAN RAPAT KERJA KARANG TARUNA DESA/KELURAHAN 1. Susunan Acara Pembukaan Rapat Kerja Karang Taruna Desa/Kelurahan 2. Pembacaan Doa 3. Menyanyikan Lagui Indonesia Raya dan Mars Karang Taruna 4. Pembacaan Dasa Sakti Karang Taruna 5. Laporan Ketua Panitia 6. Sambutan Ketua Umum Karang Taruna Desa/Kelurahan 7. Sambutan Pembina Umum Karang Taruna Sekaligus Membuka Acara Rapat Kerja. 8. Isterahat / Penutup a. Registrasi Peserta Rapat Kerja oleh Panitia Pelaksana. b. Pembekalan Rapat Kerja yang di Pandu Oleh Ketua Panitia -



Pembekalan Pertama oleh : PENGURUS KECAMATAN



-



Pembekalan Ke dua Oleh : PENGURUS KABUPATEN



-



Pembekalan Ke tiga Oleh : Ketua Umum Asosiasi Karang Taruna Indonesia.



c. Pembacaan Nama-nama Stering Comite oleh Ketua Umum Karang Taruna Desa/Kelurahan d. Penyerahan Pimpinan Sidang ke Stering Komite.



Sidang Pleno 1 1. Penetapan Peserta Rapat Kerja Karang Taruna Desa/Kelurahan Sidang Pleno 2 1. Pembacaan dan Penetapan Tata Tertip Rapat Kerja Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan 2. Pembagian 3 Kelompok Tugas/Komisi -



Komisi A ( ADITYA) Pokok Pembahasan adalah Pokok-pokok Pikiran



-



Komisi B ( KARYA)



-



Komisi C ( MAHATVAYODHA)



Pokok Pembahasan adalah Rekomendasi Pokok Pembahasan Program Kerja



3. Pengesahan Komisi dan Pembagian Pokok Bahasan .



Sidang Pleno 3 1. Prosentarse Hasil Kerja Masing-Masing Komisi yang dilanjutkan dengan Tanggapan Peserta Rapat Kerja. 2. Pengesahan Hasil Kerja Masing-Masing Komisi



Sidang Pleno 4 1. Stering Committee Menyerahkan Hasil-hasil Keputusan Kepada Ketua Umum yang selanjutnya di Sahkan Menjadi Hasil Rapat Kerja dan Diberita Acarakan 2. Ketua Panitia mempersiapkan acara Penutupan Rapat Kerja Karang Taruna Tingkat Desa/Kelurahan secara Resmi. 3. Pembina Umum Menutup Rapat Kerja yang Didampingi Oleh Ketua Umum



TATA TERTIB RAPAT KERJA KARANG TARUNA DESA/KELURAHAN BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT Pasal 1 Nama Musayawarah ini dinamakan Rapat Karang Taruna Desa/Kelurahan Pasal 2 Waktu RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan DILAKSANAKAN PADA : Pasal 3 Tempat RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan dilaksanakan.di …………..



BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG Pasal 4 Kedudukan 1. RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan merupakan musyawarah yang dilaksanakan oleh Pengurus Karang Taruna sesuai amanah Permensos No 25 Tahun 2019 2. RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan merupakan musyawarah yang dihadiri oleh Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan, , dan Undangan. 3. RAKER Karang Tarun Desa/Kelurahan a dilaksanakan 1 kali selama periode kepengurusan.



Pasal 5 Fungsi dan Wewenang 1. RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan berfungsi menyusun dan merencanakan program Kerja, Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi untuk 5 (lima) tahun periode kepengurusan. 2. RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan berwenang menetapkan program kerja Karang Taruna Desa/Kelurahan BAB III PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 6 Peserta 1. Peserta RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan adalah terdiri dari Semua Pengurus Karang Taruna, Desa/Kelurahan Pengurus Kecamatan DAN Pengurus Kabupaten Pasal 7 Hak Peserta 1. Setiap peserta berhak mengikuti seluruh rangkaian acara RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan. 2. Peserta RAKER memiliki hak hak bicara, Memberikan Saran, usulan dan mengajukan Pertanyaan. Kewaiiban Peserta 1. Peserta RAKER wajib mengikuti rangkaian acara RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan tertib. 2. Menghargai pendapat orang lain. 3. Peserta yang akan meninggalkan area forum RAKER harus izin dengan steering commitee. 4. Peserta berpakaian rapi dan sopan. 5. Peserta wajib menjaga dan mengawal pelaksanaan RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan



BAB IV QUORUM Pasal 9 1. RAKER dianggap quorum jika dihadiri oleh 2/3 dari pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan



2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka forum RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan



ditunda 30 menit dan selanjutnya dianggap quorum.



BAB V PERSIDANGAN Pasal 10 Pimpinan Sidang 1. Pimpinan Sidang pada RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan adalah SteeringComite yang telah di SK an oleh pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan 2. Pimpinan Sidang berkewajiban memimpin, menetapkan dan mengesahkan keputusan agenda sidang Karang Taruna Desa/Kelurahan 3. Pimpinan Sidang berhak menegur baik diminta ataupun tidak diminta dan atau mengeluarkan peserta apabila dianggap dapat mengganggu kelancaran sidang RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan Pasal 11 Pengambilan Keputusan 1. Segala keputusan diambil dengan mengutamakan musyawarah mufakat. 2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. 3. Apabila terdapat perimbangan maka dilakukan pemungutan suara kedua kalinya dan jika tidak tercapai maka keputusan diserahkan pada Sreering Commitee.



BAB VI SANKSI Pasal 12 1. Peserta yang melakukan pelanggaran akan mendapat teguran. 2. Sanksi diberikan setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali oleh steering commitee. 3. Sanksi berupa : a. Dicabut haknya sebagai peserta RAKER. b. Dikeluarkan dari forum sidang RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan yang sedang berlangsung.



BAB VII PENUTUP Pasal 13 Tata Tertib ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan RAKER Karang Taruna Desa/Kelurahan



PANITIA PELAKSANA KEGIATAN RAPAT KERJA KARANG TARUNA DESA DAN KELURAHAN



No :



/SC/Panpel/XII/2021



KONSEDERAN Mengesahkan : ……………………………………………………………………………………… Dengan Mengharap Rahmat dan Ridho dari Allah SWT dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirahim, Setelah : Menimbang : Bahwa untuk Memperlancar dan Mensuseskan Rapat Kerja Karang Taruna Desa/Kelurahan , maka dipandang perlu untuk pengesahan Peserta Rapat Kerja. Mengingat : Hasil Musyawarah Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan Tentang Pembentukan Panitia Raker dan Stering Committee Memperhatikan : dan seterusnya Memutuskan : 1. Mengesahkan : ……………………………………………………………………………………………………… 2. Keputusan ini Berlaku sejak Tanggal……………………………………… 3. Apabila dikemudian Hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali. Di Tetapkan di : Hari/Tanggal : Waktu :



Stering Committee Selanjutnya Ditandatangani 1. 2. 3.



DRAF POKOK-POKOK PIKIRAN PETUNJUK TEKHNIS PELKSANAAN TEMU KARYA KARANG TARUNA PADA TINGKAT DESA/KELURAHAN 7. DASAR PELAKSANAAN TEMU KARYA Dasar Pelaksanaan Temu Karya Tingkat Desa/Kelurahan adalah : d. Masa Bakti Pengurus Karang Taruna telah Berakhir seperti yang termaktup dalam Pedoman dasar dan Rumah Tangga Karang Taruna. e. Ketua Meninggal Dunia f. Ketua Mengundurkan diri Secara Sukarela 8. PESERTA Peserta TKKT pada tingkat t Desa/Kelurahan erdiri dari : c. Peserta Penuh , Yakni Pengurus karang taruna pada tingkat DUSUN d. Peserta Peninjau , yakni utusan dari Aparat Desa, Pembina Umum dan Pembina Tekhnis 9. HAK PESERTA PENUH DAN PENINJAU 1. Peserta Penuh c. Mendapatkan satu hak suara yang dapat dipergunakan dalam mengambil suatu Keputusan dengan format satu utusan/Delegasi satu suara atau one Delegation one vote d. Mengajukan Pertanyaan , usulan dan Pendapat baik lisan maupun tertulis 10. WEWENANG DARI TEMU KARYA d. Menilai Laporan Pertanggung jawaban dari Ketua Demisioner, sebelum ditetapkan menjadi Dokumentasi Organisasi atau sebagai Bahan di dalam TKKT itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan obyektif dengan mengacu dari keputusan TKKT, sehingga keputusan kepada LPJ bukanlah pada pilihan Menerima atau Menolak tetapi merupakan Rekomendasi perbaikan Kinerja Kepada Pengurus Priode Berikutnya. e. Memilih Ketua Umum Pengurus Karang Taruna pada Tingk Desa/Kelurahan at f. Menetapkan Pokok-Pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKT baik yang bersifat Internal maupun External yang harus dilaksanakan oleh Pengurus pada Tingkat Desa/Kelurahan pada masa Bakti berikutnya. 11. PELAKSANAAN TKKT g. TKKT berlangsung atas Inisiatif dan Prakarsa dari Pengurus Lama dan Pembina Umum pada tingkat Desa/Kelurahan



h. i.



Pembina Umum dan Pengurus Kecamatan Membentuk Panitia Pelaksana yang selanjutnya Panitia Pelaksana Menetapkan Stering Comite sebanyak 3 orang. Stering Comite Melakukan Proses Pemilihan dengan berdasarkan Tata tertip Pemilihan dengan syarat jumlah anggota penuh sekurang-kurangnnya setengah di tambah satu dari



jumlah seluruh peserta penuh yang ada di tingkat Desa/Kelurahan dan Peserta Peninjau yang mendapatkan Mandat dari Instansi yang di Wakilinya. j. Setiap Peserta Penuh Memiliki 1 ( satu) Hak suara 12. JADWAL KEGIATAN TKKT e. Susunan Acara 9. Pembukaan 10. Menyanyikan Lagui Indonesia Raya dan Mars Karang Desa/Kelurahan 11. Pembacaan Dasa Sakti Karang Taruna 12. Laporan Ketua Panitia 13. Sambutan Ketua Karang Taruna Demisioner 14. Arahan dari Pengurus Asosiasi Karang Taruna Indonesia 15. Sambutan Pembina Umum Karang Taruna Sekaligus Membuka Acara Temu Karya. f. Registrasi Peserta Penuh dan Peserta Peninjau oleh Panitia Pelaksana. g. Penetapan Nama-nama Stering Comite oleh Ketua Panitia. h. Penyerahan Pimpinan Sidang ke Stering Komite. Sidang Pleno 1 2. Penetapan Peserta Penuh dan Peserta Peninjau 3. Pernyataan Demisioner Pengurus Karang Taruna yang lama Sidang Pleno 2 4. Pembacaan dan Penetapan Tata Tertip Pemilihan Ketua Umum Karang Taruna tingkat 5. 6. 7. 8.



9. 10.



Desa/Kelurahan Pendaftaran dan pengesahan Bakal Calon Penetapan calon Ketua umum Karang Taruna Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua Umum Selanjutnya Stering Comite Meminta kepada Peserta TKKT apakah pimpinan sidang pemiloihan ketua Umum di teruskan oleh Stering Comite atau di Pilih Pimpinan sidang yang Baru Pemilihan Calon Ketua Umum Karang Taruna Pengesahan Ketua Umum yang Terpilih



Sidang Pleno 3 4. Pembentukan dan Pengesahan Team Formatur untuk penyusunan Pengurus Inti yang dipimpin oleh ketua Terpilih - Ketua Umum - Wakil Ketua - Sekretaris Umum - Wakil Sekretaris - Bendahara Umum - Wakil Bendahara 5. Sidang Pleno di tunda Menunggu Hasil dari Team Formatur ( 60 menit) 6. Penyampaian Hasil kerja Team Formatur oleh Ketua Team Formatur 7. Penyerahan dan Pengesahan Hasil Kerja Team Formatur kepada Pimpinan Sidang



Sidang Pleno 4 8. Stering Comite Menyerahkan Hasil-hasil Keputusan Kepada Ketua Umum yang terpilih dan selanjutnya mengembalikani Pimpinan Sidang Kepada Ketua Panitia 9. Ketua Panitia mempersiapkan acara Penutupan Temu Karya Tingkat Desa/Kelurahan secara Resmi.