(PKM EMPAGAE) Kerangka Acuan Kegiatan GERMAS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB PUSKESMAS EMPAGAE Jl. Usman Jafar, Kelurahan Empagae Kecamatan Watang Sidenreng Tlp. (0421) 3581118 Kode Pos 91613



KERANGKA ACUAN KEGIATAN GERMAS PUSKESMAS EMPAGAE I.



LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah c. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 d. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019 f.



Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



2. Gambaran Umum Pembangunan kesehatan merupakan bagian interval dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Pembangunan SDM menjadi kunci Indonesia kedepan, titik dimulainya pembangunan SDM adalah dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah, ini merupakan umur emas untuk mencetak manusia Indonesia unggul ke depan. Untuk



mewujudkan



derajat



kesehatan



masyarakat



yang



setinggi-tingginya,



diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif preventif tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Dalam konsep pembangunan nasional, Kementrian Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat. Saat ini Indonesia tengah mengalami perubahan pola penyakit yang sering disebut transisi epidemiologi yang ditandai dengan meningkatnya kematian dan kesakitan akibat penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, diabetes dan lain-lain. Dampak meningkatnya kejadian PTM adalah meningkatnya pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus ditanggung oleh



masyarakat dan pemerintah, menurunnya produktivitas masyarakat, menurunnya daya saing Negara, yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat itu sendiri. Jika ada anggota keluarga terserang PTM, perlu pengobatan dan perawatan jangka panjang. Hal ini menyebabkan beban pembiayaan kesehatan pemerintah meningkat, produktivitas keluarga menurun yang dapat berakibat beban ekonomi keluarga bertambah berat bahkan dapat jatuh miskin karena merawat anggota keluarga yang sakit. Risiko terjadi PTM dapat dicegah, oleh sebab itu diperlukan suatu kegiatan pencegahanoleh seluruh masyarakat Indonesia dari semua kalangan yaitu dari umur. Muda sampai tua, jenis pekerjaan, status social, status ekonomi, di desa maupun kota melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat. Aksi Germas ini juga diikuti dengan memasyarakatkan Perilaku dan dukungan untuk program infrastuktur dengab berbasis masyarakat. Setidaknya terdapat 7 langkah penting dalam rangka menjalankan Gerakan Hidup sehat. Ketujuh Langkah merupakan bagian penting dari pembiasaan pola hidup sehat dalam masyarakat guna mencegah berbagai masalah kesehatan yang beresiko oleh masyarakat Indonesia. Berikut ini 7 langkah GERMAS yang dapat menjadi panduan menjalani pola hidup yang lebih sehat : a. Melakukan Aktifitas Fisik b. Makan Buah dan sayur c. Tidak Merokok d. Tidak Mengkonsumsi Minuman Beralkohol e. Melakukan Cek Kesehatan Berkala f.



Menjaga Kebersihan Lingkungan



g. Menggunakan Jamban II.



TUJUAN 1. Tujuan Umum Adapun tujuan umum dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat adalah untuk : a. Menurunkan beban penyakit menular dan penyakit tidak menular, baik kematian maupun kecacatan; b. Menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya panyakit; c. Menghindarkan terjadinya penurunan produktivitas penduduk; dan d. Menghindarkan peningkatan beban financial penduduk untuk pengeluaran kesehatan.



2. Tujuan Khusus



Adapun tujuan khusus dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang gaya hidup sehat dalam upaya di bawah payung aksi promotif dan preventif serta menurunkan faktor risiko utama penyakit menular dan tidak menular terutama melalui : a. Meningkatkan aktifitas fisik teratur dan terukur b. Konsumsi sayur dan buah c. Melakukan deteksi dini penyakit III.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No. 1.



Kegiatan Pokok Gerakan Masyarakat Hidup Sehat



Rincian Kegiatan - Melakukan Aktifitas fisik ( Senam sehat ) - Makan Sayura dan Buah - Pemeriksaan Kesehatan gratis



IV.



CARA PELAKSANAAN KEGIATAN DAN SASARAN NO 1



Pelaksana Lintas Program Lintas Sektor Terkait Program UKM Terkait Petugas Promkes - Gizi Tokoh Masyarakat,



Kegiatan Pokok Gerakan Masyarakat



Hidup



V.



PKK, Kader



- Dokter



Sehat



Ket



- Bidan



SASARAN Sasaran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat adalah tokoh masyarakat, kader, kelompok pemuda, PKK dan unsur masyarakat lain.



VI.



JADWAL KEGIATAN No 1



Kegiatan



Tahun 2023 Jan Feb Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Ags Sep



Okt



Nov Des



Gerakan Masyarakat Hidup Sehat



VII.



EVALUASI PENCATATAN, PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap selesai pelaksanaan dengan pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut.



VIII. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN



Penanggung jawab program harus membuat laporan kegiatan paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Puskesmas dan evaluasi akhir kegiatan paling lambat 2 minggu setelah keseluruh kegiatan selesai dilakukan.



Empagae, Januari 2023 Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas Empagae



SELFIA, SKM NIP. 19740606 200012 2 004