15 0 268 KB
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perlu kita sadari bahwa sumber daya manusia merupakan titik sentral dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan di segala bidang. Bagaimanapun canggihnya sistem yang ada pada suatu organisasi, baik pemerintah maupun swasta pada akhirnya hal itu tetap bergantung pada SDM sebagai unsur pelaksana. Di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) tabalong yang merupakan sebuah institusi pendidikan yang didalamnya terdapat sumber daya manusia yang tidak diragukan lagi harus ikut bertanggung jawab untuk mengubah kondisi bangsa ke arah yang lebih baik. Walaupun disana sumber daya manusia khususnya mahasiswa STIA Tabalong telah menerima ilmu dari bangku kuliah tetapi perlu disadari bahwa kemampuan mereka belum bisa diterapkan dalam realita hidup. Oleh
karena
Tabalongtentang
itu,
sesuai
Permohonan
dengan
Ijin
surat
Praktek
Ketua
Magang
STIA adalah
merupakan dasar pelaksanaan tugas magang guna mengaplikasikan teori-teori ilmu pengetahuan yang selama ini diperoleh di bangku kuliah. Berdasarkan
hasil
arahan
dan
bimbingan
dari
Dosen
Pembimbing telah ditentukan objek praktek pemagangan pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.
B. Tujuan dan Manfaat 1. Tujuan Magang Tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan praktek magang ini adalah : a. Untuk mengetahui faktor penghambat dalam melaksanakan kegiatan administrasi di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.
b. Untuk memperluas pengalaman terhadap mekanisme kerja yang dilakukan oleh kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalongyang
berkaitan
dengan
kegiatan
pelaksanaan
administrasi menurut tugas dan fungsinya. 2. Manfaaat Manfaat yang diharapkan dari hasil praktek magang ini adalah sebagaii berikut : a. Sebagai bahan sumbangan pemikiran dan informasi bagi pemerintahan
di
kantor
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Tabalongdalam melaksanakan kegiatan administrasi dengan cara meningkatkan kualitas kerja yang efektif dan efisien. b. Sebagai bahan acuan bagi yang berminat dalam mengkaji lebih jauh lagi tentang masalah administrasi.
C. Waktu dan Tempat Magang 1. Waktu Praktek magang dilaksanakan sesuai dengan surat ijin magang yaitu mulai tanggal 01 Agustus 2019 sampai dengan 04 September 2019. Selama melaksanakan magang, waktu magang disesuaikan dengan Waktu Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong. 2. Tempat Magang Praktek Magang dilaksanakan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong yang bertempat di Jalan Mabu’un Raya Nomor 43 Kecamatan Murung PudakKabupaten Tabalong. D. Metode Pengumpulan Data Untuk memperoleh data yang obyektif dan lengkap di lapangan maka beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan dalam pembuatan Laporan Magang ini adalah sebagai berikut : 1. Observasi (Pengamatan) Observasi atau Pengamatan Yaitu cara pengumpulan data dengan melakukan pengamatan secara langsung di lapangan sekaligus mencatat setiap gejala/fenomena yang terjadi dan ada
kaitannya dengan proses magang dan untuk bahan atau data yang diperlukan.
2. Metode Wawancara/Interview Pada Pembuatan Laporan Magang ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data data dengan cara melakukan wawancara langsung
kepada
informan
untuk
memperoleh
pernyataan
pernyataan langsung yang penulis anggap berkaitan dengan kegiatan magang.
BAB II LANDASAN TEORI Berdasakan peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2016 Sekertariat DPRD di pimpin oleh sekertaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati memalui sekertaris daerah.
Sekertaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekertariatan dan keuangan, mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Bagian
Persidangan
dipimpin
oleh
Kepala
Bagian
(Kabag)
Persidangan berada di bawah dan bertanggung awab kepada Sekretaris DPRD. Bagian persidiangan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan dibidang hokum dan persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, bagian persidangan menyelenggarakan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2016 pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa : a. Penyelenggaraan Kajian perundang-undangan dan fasilitasi penyusunan naskah akademik; b. Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan; c. Mengumpulkan bahan penyiapan draf peraturan daerah inisiatif
d. Memverifikasi,
mengkoordinasikan
dan
mengevaluasi
pembahasan
peraturan daerah e. Memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat pembahasan peraturan daerah f.
Memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi daftar inventaris masalah (DIM)
g. Penyelenggaraan persidangan dan penyusunan risalah h. Penyelenggaraan hubungan masyarakat, publikasi, dan keprotokolan i.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD.
DASAR HUKUM LAINNYA 1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 206 lembaran ke-113 paragraf ke-2 sistem pendukung DPRD kabupaten/kota. Sekertaris DPRD (sekwan) mempunyai rumusan tugas membantu melaksanakan segala usaha dan kegiatan DPRD yang meliputi pelaksanaan informasi, keuangan dan administrasi serta asistens dalamrangka pelaksanaan tugasm wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD. Sekwan juga memiliki tugas melakukan
koordinasi,
integritas dan sinkronasi seluruh penyelenggaraan tugas sekwan, menyusun rencana, mengola, menelaah dan menyiapkan
koordinasi
perumusan kebijakan pimpinan DPRD. 2) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentangperangkat Daerah
sebagai payung hukum Sekertariat DPRD
kabupaten/kota. Pasal 31
Ayat (1) Sekertariat DPRD kabupaten/kota ssebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian
dukungan
terhadap
tugas
dan
fungsi
DPRD
kabupaten/kota
Ayat (2) Sekertariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekertaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional barada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
BAB III TEMUAN DI LAPANGAN
Selama
penulis
melaksanakan
kegiatan
Praktik
Kerja
Mahasiswa di Sekretariat DPRD Khususnya di bagian Persidangan, tidak pernah menemui kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Persidangan Sekretaraiat DPRD Kabupaten Tabalong sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2016 pasal 5, Adapun fungsi Tambahan yang dilaksanakan oleh bagian persidangan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2016 pasal 5 huruf (i) yaitu “Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD”. Sehingga
fungsi
tambahan
yang
dilaskanakan
oleh
bagian
persidangan tidak menyalahi Peraturan perundang - undangan yang menjadi
dasar
hukum
terbentukanya
Sekretariat
DPRD
yang
merupakan unsur pembantu terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan Fungsinya. A. Gambaran Umum Instansi
Sekretariat DPRD Kabupaten merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara
teknis
operasional
berkedudukan
di
bawah
dan
bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat menyelenggarakan
DPRD
Kabupaten
administrasi
mempunyai
kesektretariatan,
tugas
administrasi
keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelengarakan fungsi : a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariat DPRD
b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD c. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD d. Penyediaan
dan
pengkoordinasian
tenaga
ahli
apabila
diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
B. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris DPRD
a. Tugas Pokok
Sekretaris
DPRD
mempunyai
tugas
memberi
Pelayanan
Administratif kepada Anggota DPRD dalam menyelenggarakan Sidangsidang, Urusan Rumah Tangga dan Keuangan Dewan.
b. Fungsi 1. Memfasilitasi Rapat 2. Menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga dan Perjalanan Dinas Anggota DPRD 3. Mengelola Tata Usaha DPRD.
c. Uraian Tugas 1) Melaksanakan mengintegrasikan
koordinasi
dan
dan
membina
kerjasama,
mengsinkronisasikan
seluruh
penyelenggaraan tugas Sekretariat Dewan. 2) Melaksanakan Perencanaan dan Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pimpinan DPRD. 3) Melaksanakan
Kegiatan
Pembinaan
Adminstrasi
dalam
Lingkungan Sekretariat DPRD. 4) Menyelenggarakan Persidangan dan Pembuatan Risalah yang diselenggarakan oleh DPRD. 5) Memelihara
dan
menjaga
ketentraman
dan
ketertiban
di
Lingkungan Sekretariat DPRD dan Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan.
C. Bidang Kerja Uraian Tugas dan Fungsi Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong : 1). Kepala Bagian Persidangan a)
Memfasilitasi dan mengkoordinasikan serta merumuskan bahan pembinaan bidang Persidangan ;
b)
Mengkoordinasikan dan menyusun bahan rencana program kerja pada Bagian Persidangan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Sekretariat DPRD untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
c)
Merumuskan,
merencanakan,
dan
menyusun
program
kegiatan Bagian Persidangan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya ; d)
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Subbagian Risalah, Subbagian Hukum, dan Subbagian Humas dan Protokol ;
e)
Mengkoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan administrasi dibidang Risalah, Hukum, Humas dan Protokol ;
f)
Mengkoordinasikan
penyusunan
Standar
Operasional
Prosedur (SOP) di bidang Risalah, Hukum, Humas dan Protokol ; g)
Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalah, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelengaraan Risalah, Hukum, Humas dan Protokol
h)
Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait berkenaan dengan penyelenggaraan Risalah, Hukum, Humas dan Protokol ;
i)
Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang Risalah, Hukum, Humas dan Protokol ;
j)
Mengkoordinasikan penyusunan bahan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT),
Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaann lainnya pada bagian Persidangan ; k)
Mengkoordinasikan
dan
mengolah
penyusunan
bahan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (Lakip), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada Bagian Persidangan ; l)
Mengkoordinasikan penyusunan bahan pembuatan pelaporan rutin dan pelaporan yang bersifat insidentil lainnya pada Bagian Persidangan ;
m) Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bagian Persidangan dengan cara mengukur antara target bagian realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan laporan kepada atasan dan kebijakan lebih lanjut ; n)
Melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang Risalah, Hukum, Humas dan Protokol ;
o)
Melaksanakan
koordinasi,
pembinaan,
dan
petunjuk
pelaksanaan dibidang Risalah ; p)
Melaksanakan
koordinasi
dan
petunjuk
pelaksanaan
administrasi Hukum ; q)
Melaksanakan
koordinasi,
pembinaan,
dan
petunjuk
pelaksanaan Humas dan Protokol ; r)
Menyusun
risalah
rapat
dan
penyelenggaraan
kajian
perundang-undangan ; s)
Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Naskah Akademik, draf Raperda inisiatif serta memfasilitasi penyelenggaraan persidangan ;
t)
Memverifikasi, menganalisis
mengkoordinasikan, produk
penyusunan
mengevaluasi peraturan
dan
perundang-
undangan, daftar inventaris masalah (DIM) dan mengevaluasi risalah rapat ;
u)
Mengkoordinasikan dan mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif serta pembahasannya ;
v)
Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan
bidang
tugasnya
sebagai
bahan
pengambilan
kebijakan ; w) Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang
dicapai
sebagai
bahan
dalam
pembinaan
dan
peningkatan karier ; x)
Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan ; dan
y)
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
2)
Kepala Subbagian Risalah a)
Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbagian risalah berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
b)
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan dibidang Risalah;
c)
Mengkoordinasikan penyusunan bahan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaann lainnya pada bagian Risalah ;
d)
Mengkoordinasikan
dan
mengolah
penyusunan
bahan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (Lakip), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada Bagian Risalah ; e)
Melakukan penyiapan dan penyampaian rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang Risalah ;
f)
Merencanakan dan menyusun program dan jadwal rapat siding, menyiapkan risalah, notulen dan catatan rapat-rapat ;
g)
Menyiapkan materi/baha;n rapat dan memfasilitasi rapat-rapat DPRD ;
h)
Menyiapkan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD ;
i)
Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian Risalah ;
j)
Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan subbagian Risalah dengan cara mengukur antara target dengan realisasi ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya ;
k)
Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan
bidang
tugasnya
sebagai
bahan
pengambilan
kebijakan ; l)
Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier ;
m) Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan ; dan n)
Melaksanakan tugal lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
3)
Kepala Subbagian Hukum a)
Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbagian hukum berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
b)
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan dibidang administrasi Hukum ;
c)
Menyiapkan
bahan
penyusunan
perencanaan
meliputi
Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT),
Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaann lainnya pada bagian Hukum ; d)
Menyiapkan bahan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ)
Bupati,
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (Lakip), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada Bagian Hukum ; e)
Melakukan penyiapan dan penyampaian rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang Hukum ;
f)
Melaksanakan kajian perundang-undangan dan merancang bahan pembahasan Perda ;
g)
Membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik dan konsep bahan penyiapan Draf Perda Inisiatif ;
h)
Menyusun bahan analisis produk penyusunan perundangundangan dan bahan Daftar Inventatarisir Masalah (DIM) ;
i)
Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian hukum ;
j)
Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan subbagian Hukum dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya ;
k)
Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan
bidang
tugasnya
sebagai
bahan
pengambilan
kebijakan ; l)
Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier ;
m) Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan ; dan n)
Melaksanakan tugal lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
4)
Kepala Subbagian Humas dan Protokol a) Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbagian Humas dan Protokol berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ; b) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan dibidang Humas dan Protokol ; c) Menyiapkan
bahan
penyusunan
perencanaan
meliputi
Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaann lainnya pada bagian Humas dan Protokol ; d) Menyiapkan bahan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ)
Bupati,
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (Lakip), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada Bagian Humas dan Protokol ; e) Melakukan penyiapan dan penyampaian rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang Humas dan Protokol ; f)
Menyusun bahan komunikasi dan publikasi dan keprotokolan pimpinan DPRD ;
g) Merancang dan menyiapkan administrasi jadwal kunjungan kerja DPRD h) Merencanakan kegiatan DPRD dan keprotokolan pimpinan DPRD; i)
Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian da dan Protokol ;
j)
Mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan program dan
kegiatan subbagian Humas dan Protokol dengan cara mengukur
anatara
target
dengan
realisasi
capaian
berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah dietetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya ;
k) Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan
bidang
tugasnya
sebagai
bahan
pengambilan
kebijakan ; l)
Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier ;
m) Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan ; dan n) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan. Visi, Misi, dan Tinjauan Normatif dan Regulatif 1. Visi Adapun Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong yaitu : “Terwujudnya Sekretariat DPRD yang mampu memberikan pelayanan prima dengan aparatur yang professional kepada DPRD Kabupaten Tabalong guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) ”.
2. Misi a. Meningkatkan
kualitas
Sumber
Daya
Manusia
melalui
peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi semua unsur staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong b. Memberikan pelayanan secara professional kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD serta segenap komponen masyarakat c. Menumbuh
kembangkan
semangat
kebersamaan,
rasa
memiliki dan tanggung jawabyang tinggi terhadap semua tugas yang diemban d. Menjalin hubungan yang harmonis antara Sekretariat DPRD, anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabalong
3. Tinjauan Normatif dan Regulatif Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk Sekretariat Dewan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang personalnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas pertimbangan Pimpinan DPRD. Pertimbangan Pimpinan DPRD adalah dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman. Sekretaris
DPRD
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
adminsitrasi kesekrtariatan dan adminsitrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya, secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara adminsitratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Mengacu kepada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 132 ayat 2 disebutkan bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD, bukan persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa proses rekrutmen Sekwan sebagai PNS yang ditempatkan di Lembaga Politik (Legislatif) dimungkinkan ada kepentingan politik, karena harus melibatkan semua anggota DPRD. Dengan proses demikian, diharapkan tidak akan menghambat karir Sekwan yang diganti maupun yang akan mengganti, juga yang bersangkutan tidak perlu merasa harus menghadapi “Konflik loyalitas” dalam kapasitasnya sebagai birokrasi yang memfasilitasi kepentingan kegiatan dewan. dan untuk peningkatan kapabilitas serta penyamaan visi misi, sangatlah tepat bila segala aktivitas Sekwan dan jajarannya berpedoman atau mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD. Dengan berpedoman pada Renstra sebagai suatu Rancangan Program Kerja dan Kegiatan yang mendukung
tugas-tugas Sekwan, termasuk di dalamnya Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan di lingkup Sekretariat DPRD yang lebih professional, maka dukungan terhadap Tri Fungsi Dewan benarbenar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memenuhi harapan DPRD. Dengan
mengimplementasikan
dikembangkan
Renstra,
langkah-langkah
diharapkan
strategik
untuk
dapat dapat
meningkatkan kinerja organisasi dalam upaya mewujudkan “Pelayanan prima”. Demikian selanjutnya, melalui program lanjutan akan dapat disusun
laporan
sehingga
akuntabilitas
minimal
mengetahui
kinerja
pihak-pihak
tingkat
kinerja
yang
instansi
pemerintah,
berkompeten
Sekretariat
DPRD
dapat dalam
melaksanakan visinya sebagai “Lembaga yang Prima dalam mengaktualisasikan pelayanan berkualitas guna mendukung Tri Fungsi DPRD.
Dasar
Hukum Penyelenggaraan
Sekretariat DPRD Kabupaten
Tabalong, yaitu : 1. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 206 lembaran ke-113 paragraf ke-2 sistem pendukung DPRD kabupaten/kota. Sekretaris DPRD (Sekwan) mempunyai rumusan tugas membantu melaksanakan segala usaha dan kegiatan DPRD yang meliputi pelaksanaan informasi, keuangan dan administrasi serta asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD.Sekwan juga memiliki tugas melakukan
koordinasi,
integrasi
dan
sinkronisasi
seluruh
penyelenggaraan tugas sekwan, menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai payung hukum Sekretariat DPRD kabupaten/kota . Pasal 31
-
Ayat (1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota.
-
Ayat (2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota
dan
secara
administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. -
Ayat (3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi
-
Ayat
(4)Sekretariat
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan
dan
keuangan,
mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta menyediakan
dan
mengoordinasikan
tenaga
ahli
yang
diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. -
Ayat
(5)
Sekretariat
DPRD
kabupaten/kota
dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD kabupaten/kota; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD kabupaten/kota; c. fasilitasi penyelenggaraan
rapat
DPRD
kabupaten/kota;
dan
d.
penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota. Pasal 32 -
Ayat (1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe :
-
Ayat (2) Tipe sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; bsekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan
fungsi
sekretariat
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban
kerja
yang
sedang;
dan
c.
sekretariat
DPRD
kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. 3. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong. 4. UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memasukkan Sekretariat DPRD menjadi bagian dari sistem pendukung atau subsistem dalam keutuhan sistem kinerja organisasi DPRD. Artinya bahwa kinerja
sekretariat
dewan
terintegrasi
dengan
wakil
rakyat.Sekretariat DPRD sebagai bagian dari sistem pendukung kinerja DPRD kabupaten/kota pasal 420 UU itu menyebutkan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota, dibentuk sekretariat DPRD kabupaten/kota yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sekretariat DPRD kabupaten/kota
dipimpin
kabupaten/kota
yang
oleh
diangkat
seorang dan
sekretaris
diberhentikan
DPRD dengan
keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. dan Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat DPRD kabupaten/kota berasal dari pegawai negeri sipil.
D. Struktur Organisasi Tabel.2.1 DAFTAR PEGAWAI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TABALONG NO.
NAMA
JABATAN
1.
Drs. H. Muhammad Dimyati
Sekwan
2.
Drs. H. Yurli Haspani
Kabag Persidangan
3.
Drs. H. Hadir Imanuddin, M.Si
Kabag Umum Kabag Fasilitasi
4.
H. Eddy Yusi Effendie,SE,MM
Anggaran dan Kepegawaian Kasubag
5.
Endang Suhendra, S.Ap.MA
6.
Hj. Isnaniah, SE
7.
Norliyani
8.
Faisal Ridhony, S.AP
9.
Verawati Ramli,SH,MH
Kasubag Risalah
10.
Lyla Susanty, SH,MH
Kasubag Hukum
11.
Aidil Yudie Hermawan, A.Md
12
Meilisa, S. IP
13.
H. Fachruddin, S. Sos
14.
Aida Fitria,SE
15.
Salasiah Pahliani, S. ST
Perlengkapan dan RT Kasubag Fasilitasi Anggaran Plt. Kasubag TU dan Kepegawaian Kasubag Pengawasan
Kasubag Perenc & Keuangan Kasubag Humas & Protokol Kasubbag Fasilitasi Aspirasi dan Reses Pengadms. Umum Pysn. Bahan Evaluasi & Laporan
16.
Mahlina, S.Ap
Penyusun Risalah
17.
Maya Mariani, A.Md
Analisis Kepegawaian
18.
Srie Norhayati, S.Ap
Pengadms. Umum
19.
Yuniati Hastuti Noor, SE
20.
Bahrun
Caraka
21.
Johani
Pengadms. Umum
22.
Gt. Noorahmad Ramdani, A.Md
Penata Komputer
23.
Susanto Togiono
24.
Johan
25.
Yasir Rahman
Pengurus Barang
26.
Zaharatan nor
Pengadms. Umum
27.
Arif Rakhman Hakim
Pengadms. Umum
28.
Tris Apriani
Pengadms. Umum
29.
Abdul Miad
Pengadms. Umum
30.
Riza Pahmi
Pengadms. Umum
31.
Muhammad Hilmi
Pengadms. Umum
32.
Basuki Rahmat
Pengadms. Umum
33.
Ayuan Samuderi
Pengemudi
34.
Wahyudi M.
Pengemudi
35.
Imansyah
Pengemudi
36.
Muliadi
Pengemudi
37.
Maserani
Pengemudi
38.
M. Firdaus
Teknisi Air
Pengadms. Keuangan
Teknisi Listrik, Tel, AC dan Lift Petugas Sound System
Tabel.2.2 STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TABALONG
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TABALONG NOMO 37 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TABALONG
KELOMPOK
SEKRETARIS DPRD
JABATAN FUNGSIONAL
KABUPATEN TABALONG
KABAG PERSIDANGAN
KASUBAG RISALAH
KASUBAG HUKUM
KASUBAG HUMAS & PROTOKOL
KABAG FASILITASI ANGGARAN DAN PENGAWASAN
KABAG UMUM
KASUBAG TU & KEPEGAWAIAN
KASUBAG
KASUBAG
PERENCANAAN & KEUANGAN
PERLENGKAPAN & RUMAH TANGGA
KASUBAG FASILITASI ANGGARAN
KASUBAG
KASUBAG
PENGAWASAN
FASILITASI ASPIRASI & RESES
BAB IV ANALISIS DAN INTERPRETASI
A. Kegiatan yang Dilakukan Selama Praktek Kerja (PKM) Di Sekertariat DPRD Kabupaten Tabalong
Hasil Analisis Penulis Pada Sekertariat DPRD Tabalong, yang Merupakan
Salah
Satu
Instrumen
Penting
Dalam
Pemerintahan
Kabupaten Tabalong, Banyak Kegiatan Atau Pengalaman yang Belum Pernah Saya Dapatkan Di Lingkungan Kampus Maupun Dalam Masyarakat Luar. Bagi Seorang Calon Administrator Sangat Penting Untuk
Mengenal
dan
Belajar
Tentang
Cara
Berorganisasi
dan
mengetahui mekanisme Pemerintahan dan segala Kegiatan yang Ada Didalamnya Untuk Pembekalan
Ilmu dan Pengalaman Agar Apabila
Sudah Lulus Dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Individu Tersebut Sudah Memiliki Ilmu yang
Cukup untuk menjadi salah satu
instrument dalam pemerintahan. Dalam Melaksanakan Praktek Kerja Mahasiswa Banyak Pelajaran yang
diperoleh Seperti Mempersiapkan
Ruangan Rapat, Mengikuti Rapat, Membantu Membuat Surat Untuk Fasilitasi Rapat, Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar, Mempersiapkan bahan dan materi rapat. Dalam Kegiatan Praktek Kerja Mahasiswa Pengetahuan
Pada yang
bagian Saya
Persidangan Peroleh
Mulai
Banyak Dari
Pengetahuan Mempersiapkan,
Mengagendakan dan Mengkoodinir Jalannya Rapat yang
Dilakukan
DPRD Kabupaten Tabalong. B. Kendala Atau
Masalah yang
Dihadapi Selama Praktek Kerja
Mahasiswa Di DPRD Kabupaten Tabalong
Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bagian Persidangan untuk menfasilitasi dan mengkoordinasikan Pelaksanaan kegiatan Subbagian Risalah, Subbagian Hukum, dan Subbagian Humas dan Protokol.
Sesuai dengan fungsi Kepala Bagian Persidangan mempunyai tugas
membantu
Sekretaris
DPRD
untuk
memfasilitasi
kegiatan
Persidangan dan Rapat – Rapat DPRD mulai dari menyiapkan notulen (Subbagian Risalah), Bahan – Bahan Rapat Seperti Produk Hukum (Subbagian Hukum) dan menyusun Hasil atau Laporan Rapat dalam bentuk Pers Release (Subbagian Humas dan Protokol). Dalam kegiatan saya selama PKM di kantor Sekertariat DPRD kabupaten Tabalong selama satu bulan ada beberapa kendala yang saya temukan selama PKM di tempat tersebut yaitu :
Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Persidangan yang memfasilitasi dan mendampingi
kegiatan
DPRD
didalam
maupun
luar
daerah
mengakibatkan koordinasi antar subbagian pada Bagian Persidangan dalam menyiapkan bahan rapat terkendala karena sering tidak berada di tempat.
Dari sarana dan prasarana Bagian Persidangan cukup memadai walaupun sering terkendala akibat Alat Elekronik seperti Komputer dan Printer yang sering rusak karena usia alat elektronik tersebut sudah lama.
Bagian Persidangan merupakan bagian yang sangat sibuk apabila ada kegiatan-kegiatan seperti rapat di dalam maupun di luar daerah karena harus mempersiapkan bahan sekaligus memfasilitasi rapatrapat tersebut.
Kendala lainya adalah kurangnya sumber daya manusia yang menurut penulis masih sedikit dan harus memfasilitasi 30 Orang anggota DPRD yang latar belakang masing – masing berbeda, sehingga Bagian persidangan Kualahan dalam bekerja dan sering lembur.
Kurangnya informasi dan forum untuk diskusi bidang tugas DPRD akibat padatnya Kegiatan DPRD didalam dan luar daerah.
C. Solusi Dari Permasalahan yang
Saya Temukan Selama PKM Di
Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Tabalong
Kendala dalam koordinasi antara Bagian Persidangan dengan DPRD akibat dari padatnya kegiatan Rapat-Rapat DPRD dapat disiasati dengan
memanfaatkan
media
komunikasi
berbasis
teknologi
Informasi, hal tersebut termasuk dalam upaya mewujudkan eGovernance.
Perlu adanya pengadaan baru unit alat elektronik (Komputer, Printer, Aplikasi) untuk menunjang kegiatan Bagian Persidangan juga sebagai upaya mewujudkan e-Governance di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong yang masih dalam tahap pengembangan Smart City.
Meningkatan kualitas serta penambahan SDM sesuai jumlah dan kualifikasinya, serta sarana dan prasarana perkantoran dalam upaya peningkatan kompetensi pegawai dan peningkatan disiplin aparatur.
Menyediakan tenaga ahli/narasumber/kelompok pakar dan bahan untuk pembahasan Program dan kegiatan Daerah.
Memfasilitasi kegiatan parlemen serta forum diskusi bidang tugas DPRD dengan menyediakan layanan informasi melalui website, jaringan dan aplikasi internet DPRD.
D. Sumber Daya dan Kinerja Pelayanan Sekretariat DPRD
Sumber Daya Manusia yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong bisa diuraikan berdasarkan golongan, pendidikan, jabatan struktural, dan jabatan fungsional. Formasi jabatan SDM Sekretariat DPRD
Kabupaten
Tabalong
menurut
kebutuhan
pegawai
yang
diisyaratkan sejumlah 38 orang orang PNS, hal ini akan menjadi permasalahan
dan
tantangan
tersendiri
dalam
penyelenggaraan
pelayanan terhadap DPRD dan berbagi lapisan masyarakat serta Instansi terkait. Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan sangat bergantung pada kinerja DPRD Kabupaten Tabalong. Dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan
fasilitasi dan dukungan terhadap kinerja dan hasil kerja DPRD Kabupaten Tabalong banyak ditemukan berbagai permasalahan dan berbagai kesulitan tersendiri di banding dengan institusi pelayanan SKPD lainnya di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tabalong. Hal ini disebabkan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong harus memberikan dukungan dan fasilitas tidak hanya kepada 3 orang Pimpinan DPRD namun juga pada 30 Anggota DPRD yang secara perorangan maupun kolektif dalam Alat Kelengkapan DPRD, namun kenyataannya bahwa kedudukan antara Pimpinan dan Anggota DPRD fasilitasnya diperlukan satu sama lainnya. Sehingga fungsi jabatan pimpinan DPRD terkesan hanya sebagai juru bicara mewakili lembaga DPRD tetapi dari sisi kebijakan/pengambilan keputusan sangat tergantung hasil keputusan kolektif.
E. Hasil Kegiatan Adapun hasil yang diperoleh dari kegiatan magang, yaitu : 1.
Penulis mengetahui pentingnya komunikasi dalam organisasi dengan selalu berkoordinasi agar kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih (ganda) dan berjalan dengan lancar.
2.
Mendapat pengalaman langsung mengenai kegiatan yang dilakukan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.
3.
Mengetahui setiap kegiatan harus didukung oleh sarana dan fasilitas yang memadai.
4.
Penulis mengetahui bahwa penting pengarsipan mengenai surat menyurat.
5.
Penulis mengetahui tatacara penulisan surat formal yang baik dan benar.
6.
Penulis
mengetahui
sedikit
banyaknya
tentang
kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.
pelaksanaan
BAB V JADWAL KEGIATAN D. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan PKM Analisis kegiatan yang dilakukan selama PKM di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong : 1. Hari
: Kamis s/d Jumat, 01 - 09 Agustus 2019
Jam
: 08.00 – 16.30 Wita
Unitnya
: Bagian Persidangan
Tugasnya
: Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh praktikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Persidangan :
- Penyelenggaraan Kajian Perundang –undangan dan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik. - Memverifikasi,
Mengevaluasi
dan
Menganalisis
Produk
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. - Mengumpulkan Bahan draf peraturan daerah inisiatif. - Memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pembahasan peraturan daerah. - Memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat pembahasan peraturan daerah. - Memverifikasi,
mengkoordinasikan
dan
mengevaluasi
daftar
Inventaris Masalah. - Penyelenggaraan
hubungan
masyarakat,
publikasi
dan
Keprotokolan. - Melaksanakan koordinasi dan petunjuk pelaksanaan administrasi di bidang Risalah, Hukum, Humas dan Protokol. Hal tersebut diatas sesuai dengan tugas dan fungsinya
2. Hari
: Senin s/d Jumat, 12 – 16 Agustus 2019
Tanggal
: 08.00 – 10.30 Wita
Unitnya
: Sub. Bagian Risalah
Tugasnya
: Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh praktikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kasubag Risalah :
- Merencanakan dan menyusun program dan jadwal rapat sidang, menyiapkan risalah, notulen dan catatan dan catatan rapat-rapat. - Menyiapkan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD. - Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian Risalah. Hal tersebut diatas sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Hari
: Senin s/d Jumat, 19 – 23 Agustus 2019
Jam
: 08.00 – 16.30 Wita
Unit
: Sub. Bagian Hukum
Tugasnya
:
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh praktikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kasubag Hukum :
- Melaksanakan kajian perundang-undangan dan merancang bahan pembahasan Perda - Membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik dan konsep bahan penyiapan Draf Perda Inisiatif - Menyusun
bahan
analisis
produk
penyusunan
perundang-
undangan dan bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) - Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian hukum Hal tersebut diatas sesuai dengan tugas dan fungsinya
4. Hari
: Senin s/d Jumat, 26 - 30 Agustus 2019
Jam
: 08.00 – 16.30 Wita
Unit
: Sub. Bagian Humas dan Protokol
Tugasnya
: Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh praktikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kasubag Humas dan Protokol
- Menyusun bahan komunikasi dan publikasi dan keprotokolan pimpinan DPRD - Merancang dan menyiapkan administrasi jadwal kunjungan kerja DPRD - Merencanakan kegiatan DPRD dan keprotokolan pimpinan DPRD Hal tersebut diatas sesuai dengan tugas dan fungsinya
BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan Dari beberapa hal yang telah diuraikan penulis pada bab-bab yang terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Bagian Legislatif dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong mempunyai hubungan timbal balik dan saling bekaitan. 2. Kegiatan untuk memfasilitasi sebuah rapat yang diadakan oleh DPRD Kabupaten Tabalong, masing-masing bagian di Sekretariat DPRD memiliki tugas yang berbeda-beda antara satu bagian dengan bagian lainnya. 3. Kegiatan yang di lakukan dalam memfasilitasi Rapat Badan Legislasi Daerah adalah menyusun program legislasi daerah seperti perancangan perda-perda apa sajakah yang akan di bahas di tahun tertentu. dan ini harus melalui rapat dengan eksekutif agar terlaksananya dengan baik 4. Hasil dari kegiatan magang tersebut yaitu Pentingnya komunikasi yang baik di dalam sebuah organisasi agar kinerja para anggotanya bisa berjalan dengan baik. dan juga sangat diperlukan keahlian
dalam
penguasaan
dibidang
administrasi
seperti
pembuatan surat menyurat dan dokumen penting lainnya. B. Saran 1. Dalam membuat agenda rapat, seharusnya sesuai dengan jadwal yang di susun dalam Rancangan Kerja Tahunan (RKT), agar tidak terjadi tumpang tindih antara rapat satu dengan rapat yang lain. 2. Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong dan Anggota Dewan harus lebih mementingkan aspirasi rakyatnya dan tidak mementingkap kepentingan pribadi dalam melakukan penyusunan Perda. 3.
Komunikasi dan Kerjasama antar bagian pada Sekretariat DPRD yang baik agar dapat mendukung Tugas dan Fungsi DPRD secara maksimal.
Daftar Pustaka
1. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memasukan Sekretariat DPRD menjadi bagian dari sistem pendukung 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah 4. Peraturan
Bupati
Tabalong
Nomor
37
Tahun
2016
tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong