PLEDOI Pasal 114 Jo 112 Uu Supriatna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA POSBAKUMADIN TANGERANG TERAKREDITASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA



Jalan : Periuk Jaya Permai 2 No 6 RT/RW 07/05 Perumhan Periuk Jaya Permai Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Banten. email : posbakum11 @gmail.com



NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) No. Reg : PERK.PDM-1242/TGR/09/2018 PENGADILAN NEGERI TANGERANG Atas nama Terdakwa : Nama Tempat Umur/Tgl. Lahir Jenis Kelamin Alamat



: SUPRIATNA Als BERCO Bin Alm NUR HALIM : Tangerang : 35 tahun/ 09 September 1983 : Laki-laki : Kp. Kedaung No. 47 RT. 02 RW. 05 Des/Kel. Ranca Gong Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.



Agama Kebangsaan Pekerjaan Pendidikan



: Islam : Indonesia : Wiraswasta : SMP



I. PENDAHULUAN Majelis hakim yang mulia, Saudara jaksa penuntut umum yang kami hormati, Para hadirin sidang yang berbahagia Dengan ini terlebih dahulu kami mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dimana atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga kita diberikan kesehatan dan dapat berkumpul dalam persidangan yang mulia ini yaitu dalam agenda membacakan Nota Pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa SUPRIATNA Als BERCO Bin Alm NUR HALIM Kami berpendapat bahwa Berita Acara Pemeriksaan, surat Dakwaan dan surat Tuntutan, serta Fakta-fakta Persidangan adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan satu sama lainya, karena menjadi korelasi substansi materi Tindak Pidana yang diperiksa, diadili dan diputuskan Hukumya oleh Majelis Hakim. Bahwa Kami dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) TANGERANG, menyampaikan Penghargaan dan rasa hormat disertai ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan teliti, objektif disertai dengan sikap menghormati Hak Asasi Terdakwa, dimana terdakwa yang tidak mampu tetap mendapatkan haknya untuk didampingi dan pembelaan oleh Pos Bantuan Hukum. Sebagaimana tujuan dan Implementasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, oleh karena itu Pos Bantuan Hukum Advokat 1|Page



Indonesia (POSBAKUMADIN) TANGERANG dalam mendampingi terdakwa mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang arif dan bijaksana. Majelis Hakim Yang Mulia Saudara Jaksa Yang Kami Hormati Para hadirin sidang yang berbahagia Prinsip keadilan yang berimbang (balanced of justice principle’s) berlaku dan mengikat bagi pihak yang terlibat pada ‘’ due process of law” termasuk dalam hal ini terdakwa. Maksud dari “ due process of law” bahwa terdakwa tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde) sehingga mengarah pada prinsip berimbang. Atas dasar itu, proses peradilan pidana disamping memperhatikan pendapat Penuntut Umum harus juga mempertimbangkan dan memperhatikan keterangan ataupun pembelaan dari terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Bahwa Kami Penasihat Hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) TANGERANG tidak juga lupa menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum atas kerjasama yang baik dalam proses pemeriksaan perkara ini. Kami menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berupaya keras serta penuh kesungguhan untuk membuktikan dakwaannya meskipun pada akhirnya tidak sependapat mengenai beberapa hal dan menolak kesimpulan atas surat tuntutan jaksa penuntut umum sebagaimana yang kami kemukakan pada Nota Pembelaan ini, khususnya mengenai tanggapan kami terhadap dakwaan dalam tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum dari ketentuan pasal 1 butir 1,2,5 Undang Undang Republik Indonesia No.16 tahun 2004.



II. MENGENAI SURAT DAKWAAN Majelis hakim yang mulia Saudara jaksa penuntut umum yang kami hormati, Para hadirin yang kami hormati. Dalam persidangan ini Jaksa penuntut umum mengajukan surat dakwaan Reg, Perkara : PDM-1242/TGR/09/2018 sebagai berikut : Pertama: - Melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Kedua : -



Melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika



Persoalannya sekarang adalah: "apakah benar berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan selama ini, perbuatan Terdakwa tersebut ( quat non ) telah memenuhi unsur dari pasal yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa”. Untuk mengetahui kebenaran tersebut di atas guna memberikan keyakinan majelis hakim mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa maka harus dibuktikan kebenaran fakta fakta yuridis yang diperoleh di muka persidangan sebagai dasar majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.



2|Page



III. FAKTA FAKTA PERSIDANGAN Majelis hakim yang mulia Saudara jaksa penuntut umum yang kami hormat Para hadirin sidang yang kami hormati Dengan persidangan yang mulia ini,saudara jaksa penuntut umum untuk membuktikan surat dakwaanya telah mengajukan bukti bukti ketentuan pasal 184 KUHAP, namun pembuktian yang diajukan saudara jaksa penuntut umum tersebut telah diuraikan atau dijabarkan secara rinci khususnya keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Disinilah peran kita sebagai catur wangsa, baik majelis hakim yang mulia, saudara jaksa penuntut umum maupun kami penasihat hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) TANGERANG untuk menggali kebenaran materiil yang menjadi fakta hukum yang terungkap di persidangan. Bahwa fakta fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut : A. Keterangan saksi-saksi : 1. Saksi IKRAR DINATA (ANGGOTA POLISI) 2. Saksi SUHENDANG (ANGGOTA POLISI ) Saksi menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Saksi IKRAR DINATA dan saksi SUHENDANG - Bahwa benar saksi melakukan penangkapan bersama saksi SUHENDANG terhadap pelaku penyalah guna narkotika jenis shabu yaitu terdakwa SUPRIATNA Als BERCO - Bahwa benar saksi bersama saksi SUHENDANG menangkap terdakwa SUPRIATNA Als BERCO pada hari selasa tanggal 08 Mei 2018 sekira jam 20.00 wib bertempat dipinggir jalan raya tepatnya di Kp. Kedaung Desa/Kel. Ranca Gong Kec. Legok Kab. Tangerang - Bahwa benar saksi bersama saksi SUHENDANG saat menangkap terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada didalam sedotan berwarna merah yang berada didalam kantong celana pendek bagian depan sebelah kanan yang terdakwa pakai setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa tepatnya di Kp. Dukuh Pinang Desa/Kel. Dukuh Pinang Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu. 5 (lima ) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu yang berada didalam bungkus plastik klip bening yang masingmasing berisikan narkotika jenis shabu, yang berada didalam bungkus plastik klip bening, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah timbangan elektrik yang berada dalam plastik warna hitam serta 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu yang berada dalam sedotan warna merah yang berada dalam kotak kuning berisikan KENMASTER SYNTHETIC CLOTH yang semuanya berada dalam lemari pakaian milik terdakwa, dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr ARIFUDIN (DPO) untuk terdakwa jual kembali kepada pemesan Narkotika jenis shabu - Bahwa benar terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari minggu tanggal 06 Mei 2018 sekira jam 17.30 wib di daerah Sumarecon Kelapa Dua Kab. Tangerang, sesuai petunjuk dari Sdr. ARIFUDIN (DPO) terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu yang berada didalam kantong plastic warna hitam yang berada dibawah jalan disebuah lapangan kosong dipinggir jalan raya Sumarecon Kelapa Dua Kab. Tangerang’ - Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin menjual atau membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu Terdakwa membenarkan keterangan saksi 3|Page



B. SURAT Bahwa berdasarkan ketetapan status barang sitaan Narkotika No : 674/0.6.15/Euh.1/05/2018 pada tanggal 24 Mei 2018 pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menyisihkan barang bukti berupa : - Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto seluruhnya 62,59 gram, 61,59 gram dimusnahkan oleh penyidik, 1 (satu) gram untuk uji laboratoris dan pembuktian perkara. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 4234/NNF/2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SODIO PRATOMO,S.Si, MSi dan VITA LUNARTI, S.Si,. masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa : - 1(satu) buah potongan sedotan warna merah berisi 1(satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0870 gram setelah dilakukan uji coba Lab menjadi 0,0382 gram; - 1(satu) bungkus plastic klip bening berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,5957 gram setelah dilakukan uji lab menjadi 0,5207 gram; - 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,5957 gram setelah dilakukan uji lab menjadi 0,4171 gram; - 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,6962 gram setelah dilakukan uji coba lab menjadi 0,6278 gram; - 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4718 gram setelah dilakukan uji lab menjadi 0,4501 gram; - 1 (satu) buah kotak plastic warna kuning berisi 5 (lima) buah potongan sedotan warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4734 gram setelah dilakukan uji lab menjadi 0,4260 gram. Bahwa barang bukti hasil pemeriksaan yang tersebut diatas setelah diperiksa dilakukan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keterangan Terdakwa Pada pokoknya terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut C. PETUNJUK: Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan BAIK KETERANGAN PARA SAKSI dan keterangan TERDAKWA, ternyata ada persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga ditemukan alat bukti Petunjuk, bahwa benar telah terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa SUPRIATNA ALIAS BERCO Bin NUR HALIM pada hari selasa tanggal 08 Mei 2018 sekira jam 20.00 wib bertempat di pinggir jalan Raya tepatnya di Kp. Kedaung Desa / Kel. Ranca Gong Kec. Legok Kab. Tangerang D. Barang Bukti: Bahwa Barang Bukti yang dijukan dalam persidangan terhadap terdakwa dalam persidangan adalah : - 1 (satu ) bungkus plastic klip bening berisikan jenis shabu yang berada didalam sedotan warna merah, 8 (delapan) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu yang berada dalam bungkus plastik klip bening, 5(lima) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu yang berada dalam bungkus plastic klip bening, 1 (satu) bungkus plastic klip 4|Page



bening yang berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang semuanya berada didalam plastik warna hitam serta 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan narkotika yang berada didalam sedotan warna merah, yang berada didalam kotak warna kuning bertuliskan KENMASTER SYNTETHIC CLOTH dengan berat bruto narkotika jenis shabu seluruhnya 62,59(enam dua koma lima Sembilan) gram E. Mengenai tuntutan pidana Saudara Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 November 2018 telah membacakan tuntutannya dan kami tim penasihat hukum dari pos bantuan hukum advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) TANGERANG telah mendengar nota tuntutan tersebut . Adapun nota tuntutan jaksa penuntut umum : 1. Menyatakan terdakwa SUPRIATNA ALIAS BERCO Bin NUR HALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Golongan I bukan tanaman ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) dan kedua pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIATNA ALIAS BERCO Bin NUR HALIM berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara. 3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada dalam sedotan warna merah, 8 (delapan) bungkus plastic klip bening yang masingmasing berisikan narkotika jenis shabu yang berada didalam bungkus plastic klip bening, 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu yang berada dalam bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang semuanya berada didalam plastic warna hitam serta 5(lima) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu yang berada dalam sedotan warna merah, yang berada didalam kotak warna kuning bertuliskan KENMASTER SYNTETHIC CLOTH dengan berat bruto narkotika jenis shabu seluruhnya 62,59 (enam dua koma lima Sembilan) gram; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN membebani terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu ). G. Pledoi ( Nota Pembelaan) Dengan tidak mengurangi penghargaan kami atas upaya penuntut umum dalam membuktikan dakwaannya serta menyusun tuntutan pidana tersebut khususnya dalam menentukan fakta hukum, membuat analisa fakta, membuat kesimpulan dan membuktikan tentang kesalahan terdakwa, sebagaimana dituangkan dalam tuntutan pidana. Setelah mempelajari dengan cermat dan objektif kami penasehat hukum terdakwa sependapat dengan tuntutan jaksa, namun tuntutan 7 (tujuh) tahun terlalu berat. Kami mohon kebijaksanaan dan kemurahan hati Majelis Hakim yang mulia. H. Analisa Yuridis Majelis hakim yang mulia Saudara jaksa penuntut umum yang kami hormati Para hadirin sidang yang kami hormati Pada kesempatan ini kami tim Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia 5|Page



(POSBAKUMADIN) TANGERANG selaku Penasihat Hukum terdakwa menurut Penuntut Umum dalam surat tuntutan No.Reg: PDM-1242/TGR/09/2018 dituntut melakukan tindak pidana melanggar pertama pasal 114 ayat (2) kedua 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ad. 1. Unsur setiap orang Bahwa perumusan setiap orang dalam undang undang hukum pidana adalah menunjukan subjek hukum atau pelaku delik pidana, jadi setiap orang adalah siapa saja dapat merupakan pelaku tindak pidana. Bahwa yang di ajukan dalam perkara ini adalah orang yang bernama SUPRIATNA ALIAS BERCO Bin NUR HALIM dengan segala indentitasnya telah diteliti dengan seksama oleh hakim ketua majelis dimana tersebut indentitasnya dibenarkan oleh terdakwa sebagai identitas dirinya. Selanjutnya tentu saja yang di maksud adalah orang yang dapat atau mampu untuk mempertanggung jawabkan setiap perbuatan atau tindakannya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum. Ad. 2. Unsur tanpa hak melawan hukum Demikian pula unsur tanpa hak dan melawan hukum telah kami buktikan dalam dakwaan Primair. Dengan demikian unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Ad. 3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman. Dengan demikian unsur ini terbukti secara sah menurut hukum. I. Kesimpulan Majelis hakim yang mulia, Saudara jaksa penuntut umum yang kami hormati, Para hadirin yang kami hormati Berdasarkan Nota Pembelaan (pledoi) penasehat hukum diatas jelas terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Pada kesimpulan ini perkenankanlah kami penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan kepada terdakwa dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :  Terdakwa bertingkah laku sopan dan tidak berbelit-belit atau tidak mempersulit dalam memberikan keterangan-keterangan dalam persidangan.  Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi  Terdakwa merupakan korban dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.  Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya.  Terdakwa belum pernah dihukum. Majelis hakim yang mulia, Saudara penuntut umum yang kami hormati, Para hadirin sidang yang kami hormati Bahwa Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan serta alat bukti terlampir, perkenankanlah kami Penasihat Hukum terdakwa memohon dengan hormat kepada 6|Page



majelis hakim yang arif dan bijaksana yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk :  Memberikan Hukuman yang seringan ringannya terhadap TERDAKWA karena hukuman 13( tiga belas) tahun terlalu berat. Atau apabila pengadilan atau Majelis Hakim berkeyakinan lain terhadap perkara ini mohon putusan yang seadil-adilnya (ex - aequo et bono) Demikian nota pembelaan ini di sampaikan Penasihat terdakwa, Semoga Majelis hakim bersikap arif dan bijaksana dalam memutus perkara ini Tangerang, 04 Desember 2018 Hormat kami, Tim Penasihat Hukum terdakwa,



Edwin R. Ohinol, SH



7|Page



Sukanto, S, PD. I, SH



Hendri Yansyah, ST., SH