Pledooi Pasal 372 Jo Pasal 378 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEMI KEADILAN



PEMBELAAN (P L E I D O O I) Perkara Pidana No. PDM-128/BJRMS/04/2017 Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Adv. KUSMAN HADI, S.H., M.H., C.L.A., C.I.L. Adv. HJ. GT. RINI HERNAWANTI, S.Pd., S.H., C.I.L. Adv. NOVIE KASUMA JAYA, S.H. Adv. DARZAD, S.H. ANGGIE SURIANSYAH, S.H. SANDY NORMA ISTIQFAR, S.H. Kesemuanya Advokat dan Advokat Magang pada Kantor Hukum “Bilo And Partners” beralamat kantor di Jl. Pangeran Antasari, RT. 06 No. 02 Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan, Indonesia. Telepon : 0813 4961 4323 / 0852 4992 9999 / 0823 5209 4747, Email : [email protected]. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 03 Mei 2017, bertindak baik sendiri-sendiri, maupun bersama-sama, untuk dan atas nama pemberi kuasa, yaitu Dalam Perkara Pidana atas nama Terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------------------------Nama lengkap Tempat lahir Umur / tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal



Agama Pekerjaan Pendidikan



: FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD : Banjarmasin : 34 tahun / 06 September 1982 : Laki-Laki : Indonesia : Jl. Martapura Lama Komp. Graha Sejahtera 4 Blok J No. 21 Rt. 08 Rw. – Kel. Sei. Tabuk Kab. Banjar. : ISLAM : Swasta : SMA



1



Ditahan di RUTAN -



Penyidik : Sejak tanggal 01-03-2017 s/d tanggal 20-03-2017.



-



Perpanjangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kal-sel : Sejak tanggal 21-03-2017 s/d tanggal 29-04-2017.



-



Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bjm : Sejak tanggal 26-04-2017 s/d tanggal 15-05-2017.



PEMBUKAAN ” BERIKANLAH SAYA SEORANG HAKIM YANG JUJUR, CERDAS DAN BIJAK, SERTA BERIKANLAH SAYA SEORANG JAKSA YANG BENAR, MAKA DENGAN UNDANG – UNDANG YANG PALING BURUK SEKALIPUN, SAYA AKAN MENGHASILKAN PUTUSAN YANG PALING ADIL ” I.



PENDAHULUAN. Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang Kami hormati, Sidang Pengadilan yang Kami muliakan Setelah melalui Persidangan-persidangan yang itensif, maka pada akhirnya sampailah kini giliran Kami Penasehat Hukum untuk menyampaikan dan membacakan Pembelaan, atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di Persidangan tanggal 20 Juli 2017. Sudah selayaknya dan sepatutnya apabila terlebih dahulu Kita semua mengucapkan Puji dan Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kekuatan dan kesehatan yang telah diberikan kepada Kita semua didalam melaksanakan Proses pemeriksaan perkara ini, dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Selanjutnya perkenankanlah kami selaku penasehat hukum atas nama terdakwa dalam Perkara ini, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya Persidangan dengan arif dan bijaksana, sehingga Acara Persidangan dapat berjalan dengan Tertib dan Lancar dan juga Yang Terhormat Majelis Hakim sangat memperhatikan hak-hak serta kepentingan semua pihak, bebas tanpa tekanan, obyektif dan tidak memihak, baik kepentingan Jaksa Penuntut Umum yang bertugas menjalankan kewajibannya untuk membuktikan Dakwaannya, 2



maupun kepentingan-kepentingan Terdakwa dalam Perkara ini, didalam mencari Kebenaran Materiel. Majelis Hakim yang terhormat telah mengindahkan dengan sepatutnya Azas Praduga Tak Bersalah (Azas Presumption Of Innosence) dalam Pasal 8 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14/1970) dan juga dalam Penjelasan Umum butir 3 c KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dan atau dihadapkan didepan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan Hukum yang tetap.” Dengan demikian Kami yakin dan percaya, bahwa Majelis Hakim yang terhormat akan menerima dan mempertimbangkan dengan seksama isi Pembelaan (Pleidooi) ini, sebagai bahan untuk menghasilkan Keputusan yang seadil-adilnya dalam Perkara ini. Serta kepada Jaksa Penuntut Umum juga tak lupa Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta Jaksa Penuntut Umum yang telah dengan Aktif mengikuti Proses Persidangan ini dari awal Persidangan sampai akhir Pembacaan Tuntutannya (Requisitornya) pada tanggal 20 Juli 2017 yang secara bersama-sama telah membantu Majelis Hakim, memperlancar jalannya Persidangan guna mencapai suatu Keadilan yang murni. Kami pun Penasehat Hukum menghargai Jaksa Penuntut Umum dalam Upaya menjalankan fungsinya membuktikan Dakwaannya. Memang harus diakui untuk mencapai kebenaran selalu membuat orang frustasi, apalagi kebenaran atas perbuatan yang jelas-jelas tidak dilakukannya, namun didakwakan oleh Penuntut Umum sebagai perbuatan yang telah dilakukannya, padahal Terdakwa hanyalah seorang yang dikambing-hitamkan oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan. Benarlah kiranya apa yang dikatakan oleh DANIEL WEBSTER bahwa: ------------------“Justice is the great interest of man on earth” (Keadilan merupakan kepentingan yang besar bagi kehidupan manusia di dunia; Hart, halaman 11). Bahwa tanpa adanya keadilan akan timbul keresahan dalam masyarakat, dan rasa keadilan harus memiliki kepentingan yang berimbang dalam proses peradilan pidana, termasuk rasa keadilan bagi Terdakwa, keadilan tanpa didasari penegakan hukum akan menghilangkan nurani kemanusiaan, namun demikian keadilan dengan menelantarkan kepastian hukum dan hak asasi Terdakwa justru menjadikan keadilan sebagai sarana kepentingan politik sesaat, bahkan akan dijadikan kepastian hukum dan sebagai sarana persuasi dari makna Rule of Law suatu Negara, termasuk Indonesia sebagai Negara Kesatuan. Agaknya tidak berkelebihan dikemukakan, bahwa ada suatu pendapat yang hidup dalam masyarakat, khususnya pencari keadilan, bahwa baik Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum mempunyai fungsi yang sama walaupun berlainan posisi. 3



Untuk itu, masing-masing pihak yang berproses digambarkan oleh Prof. Mr. M. TRAPMAN sebagai berikut: “Bahwa Terdakwa mempunyai pertimbangan yang subjektif dalam posisi yang subjektif, Penasihat Hukum mempunyai pertimbangan yang objektif dalam posisi yang subjektif, Penuntut Umum mempunyai pertimbangan yang subjektif dalam posisi yang objektif, sedangkan Hakim mempunyai pertimbangan yang objektif dalam posisi yang objektif pula.“ (Prof. Mr. Van Bemmelen, “Leerboek van het Ned. Strafprocesrecht”, halaman 132, 6 e herziene druk). Nota Pembelaan ini bertitik tolak pada fakta yang terjadi dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan, serta keterangan Terdakwa, selanjutnya disusul dengan analisa hukum dan uraian mengenai unsur-unsur tindak pidana dikaitkan dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa, kemudian diakhiri dengan tangkisan terhadap requisitoir Penuntut Umum. Pembelaan (Pleidooi) yang Kami bacakan ini, Kami mohon dengan sangat agar dianggap sebagai bagian dari pada Proses Perkara Pidana pada Umumnya, yakni untuk mencari Kebenaran Materiel secara Obyektif, oleh karena itu Pembelaan Kami ini selaku Penasehat Hukum Terdakwa bukanlah semata-mata untuk membela Terdakwa yang dianggap bersalah, melainkan tugas Kami adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran dan keadilan serta memberikan bahan-bahan atau pendapat-pendapat kepada Sidang Pengadilan, seyogyanya dapat bermanfaat sebagai bahan perbandingan bagi yang terhormat Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pada Akhir Keputusannya, atas dasar Hukum Positif yang tepat dan memenuhi rasa keadilan dari masyarakat sebagai wujud Kebenaran Materiel dalam perkara ini. Akhirnya Kami Penasehat Hukum memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dengan hanya mengacu pada kebenaran yang terungkap dalam persidangan ini dan pada ketentuanketentuan Hukum yang ada serta dengan memperhatikan Unsur-Unsur Pasal Tindak Pidana. Majelis Hakim yang Kami Muliakan, Jaksa Penuntut Umum yang Kami hormati, Sidang Pengadilan yang Kami Muliakan, adapun Sistematika dari Pembelaan (Pleidooi) ini terdiri dari : ------------------------------------------------------------------------------------------------------I. II. III. IV. V.



VI. VII.



PENDAHULUAN. SURAT DAKWAAN. FAKTA-FAKTA DIPERSIDANGAN. ANALISA FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN. PEMBAHASAN YURIDIS : 1. TANGGAPAN TERHADAP SURAT DAKWAAN. 2. TANGGAPAN TERHADAP SURAT TUNTUTAN. KESIMPULAN. PENUTUP. 4



II.



SURAT DAKWAAN Majelis Hakim yang Kami Muliakan, Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, Sidang Pengadilan yang Kami Muliakan, Dengan dilatar belakangi pentingnya dakwaan yang harus dibuktikan dalam persidangan ini dan tidak wajib membuktikan hal-hal diluar dakwaan, sehingga untuk mempermudah memadukan fakta-fakta hukum dengan dakwaan dalam pledoi atau pembelaan ini kami mengutif surat dakwaan penuntut umum sebagai berikut : DAKWAAN KESATU 



Pasal 263 ayat (2) KUHP “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.



ATAUDAKWAAN KEDUA 



Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.



Untuk menyingkat waktu perkenankanlah Kami Penasehat Hukum untuk tidak mengutip seluruh Dakwaan secara in extenso, karena panjangnya Surat Dakwaan, akan tetapi kiranya Kami hanya mengutip pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, akan tetapi dalam bagian pembahasan lain pembahasannya nanti Kami akan kutip rumusan-rumusan yang relevan saja beserta Unsur-Unsur Tindak Pidananya. Namun demikian Kami mohon agar Surat Dakwaan dianggap telah dimuat selengkap-lengkapnya dalam Pembelaan ini. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2017, Saudari Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan No. Reg. Perkara Pidana. PDM-128/BJRMS/04/2017 terhadap diri terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1.



Menyatakan terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu”, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum. 5



III.



2.



Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.



3.



Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 11 67 POB dikembalikan kepada pihak Recovery Head PT. Mandiri Tunas Finance; 1 buah BPKB No. 1-51683477 an. ANDY IRFANSYAH, 1 lembar faktur Toyota, 1 lembar sertifikat nomor identitas kendaraan bermotor (NIK), 1 lembar STNK an. ANDY IRFANSYAH, 1 lembar SKPD an. ANDY IRFANSYAH dirampas untuk dimusnahkan 1 lembar surat pernyataan yang ditandatangani FAISAL tetap melekat didalam berkas



4.



Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,-



FAKTA-FAKTA DI PERSIDANGAN Bapak Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang Kami hormati, Fakta-fakta dipersidangan dapat kami sampaikan sebagai pembanding dengan tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah kami rekam dan catat, selanjutnya kami akan menguraikan sebagaimana keterangan saksi-saksi, keterangan saksi a de charge dan keterangan Terdakwa di depan persidangan : A. KETERANGAN SAKSI – SAKSI : 1.



RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDA, Lahir TULUNG AGUNG, 08 Juni 1968, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP (lulus), Pekerjaan Swasta (servis jok kendaraan), Alamat Jl.Pusara Rt. 03 Rw. 01 Kel. Pelaihari Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut, sesuai NIK 6301030806680002 No. Hp 085332837360. Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :  







Bahwa saksi menerangkan awalnya tidak mengenal terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD. Bahwa saksi menerangkan awal Pebruari 2017 Saksi ditawari mobil 1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB oleh Saudara ANDIN, AGUS dan RUDI sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Bahwa Saksi menerangkan pertama kali bertemu dengan terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD pada saat penyerahan dari penjualan 6



 







 











  







mobil1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB dirumah Saksi. Bahwa saksi menerangkan pada saat itu terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD datang bersama Sdr. EDO (DPO). Bahwa Saksi menerangkan bahwa harga jadi (deal) mobil 1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh juta rupiah) tukar tambah dengan mobil Kijang Grand Tahun 1996 dan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Bahwa saksi menerangkan melakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) melalui rekening terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD karena Sdr. EDO tidak mempunyai rekening. Bahwa Saksi menerangkan kalau mobil 1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB adalah Milik Sdr. EDO (DPO). Bahwa Saksi menerangkan menerima mobil 1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tanpa surat menyurat karena kata pemilik Sdr. EDO (DPO) masih dalam pengurusan. Bahwa Saksi menerangkan pengurusan surat menyurat dari mobil 1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB di serahkan oleh Saudara EDO (DPO) kepada terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD. Bahwa saksi menerangkan mengetahui bahwa yang menguruskan surat menyurat dari mobil 1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB adalah Saudara HENDRO Als ENDRO selama 1 (satu) bulan. Bahwa saksi menerangkan mengenal Saudara HENDRO Als ENDRO. Bahwa saksi menerangkan mengetahui kalau BPKB mobil 1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 ada di H. IPIN. Bahw saksi menerangkan mengeluarkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diberikan kepada HENDRO Als ENDRO untuk menguruskan perpanjangan STNK mobil Avanza warna merah maron. Bahwa saksi menerangkan diamankan oleh kepolisian beserta mobil Toyota Avanza di rumahnya.



Tanggapan Terdakwa atas Keterangan Saksi : Atas keterangan saksi, terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi.



7



2.



MEIDYANI SAPUTRA Bin SOGIANNOR, Lahir BANJARMASIN, 22 Januari 1985, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMU, Pekerjaan Polri, Alamat Jl. Merak Raya Rt. 12 Rw. 01 Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : 







 



Bahwa saksi menerangkan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar awal Februari 2017 bertempat dirumah RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI yang beralamat di Jalan Pusara Rt 03 Rw. 01 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut mengamankan RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI beserta 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Bahwa saksi menerangkan berhasil mengamankan terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD dan terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD menerangkan kalau mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB adalah milik Sdr. EDO. Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui ada DPO dalam perkara ini. Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui tentang surat keterangan kehilangan STNK dari mobil terssebut



Tanggapan Terdakwa atas Keterangan Saksi : Atas keterangan saksi, terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD Menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi. 3.



ACH. TAUFIK HIDAYAT, S.H. Bin H. ABDUL MUIN, Lahir PAMEKASAN, 10 April 1986, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir Strata I (Hukum), Pekerjaan Polri, Alamat Jl. A. Yani KM. 4,5 Aspol Bina Brata Blok F Kota Banjarmasin. Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : 



Bahwa saksi menerangkan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar awal Februari 2017 bertempat dirumah RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI yang beralamat di Jalan Pusara Rt 03 Rw. 01 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut mengamankan RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI beserta 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB yang tidak dilengkapi dokumen resmi. 8







 



Bahwa saksi menerangkan berhasil mengamankan terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD dan terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD menerangkan kalau mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB adalah milik Sdr. EDO. Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui ada DPO dalam perkara ini. Bahwa saksi menerangakan tidak pernah melihat surat keterangan kehilangan STNK tersebut.



Tanggap Terdakwa atas Keterangan Saksi : Atas keterangan saksi, terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD Menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi. 4.



HENDRO AGUNG MUSTAFA Als ENDRO Bin SARJONO, Lahir PELAIHARI, 04 September 1987, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA, Pekerjaan Sopir, Alamat Jl. Taruna Jaya Rt. 12 Rw. 04 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut. Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : 



 







Bahwa saksi menerangkan telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB selama 1 malam bersama suratnya berupa BPKB kepada Sdr. M.ARIFIN. Bahwa saksi menjelaskan mobil tersebut adalah milik orang Kapuas. Bahwa benar saksi menjelaskan yang menjual mobil Toyota Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB kepada RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI adalah Sdr. EDO sendiri bersama terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD sebagai perantara (maklar). Bahwa saksi menjelaskan kalau pajak mobil tersebut tidak dapat diperpanjang karena dokumennya yang diduga palsu.



Tanggapan Terdakwa atas Keterangan Saksi : Atas keterangan saksi, terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD Menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi. 5.



SUBARNA Als ASEP BUDIMAN, Lahir SAMARINDA, 25 Maret 1981, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia,Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMU (lulus), Pekerjaan Wiraswasta (RECOVERY HEAD PT. MANDIRI TUNAS FINANCE), Alamat Jl. A. Veteran Komp. Ruko A. Yani Rt. 14 Rw. 02 No. 86 Kel. Pengambangan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :



9



 



  



Bahwa saksi adalah Recovery Head pada PT. Mandiri Tunas Finance. Bahwa saksi menerangkan PT. Mandiri Tunas Finance ada melakukan pembiayaan terhadap 1 (satu) buah mobil Avanza dengan nomor rangka MHFMBA3JBK372432 Nopol DA 7871 TL kepada Sdr. Sugianto akan tetapi pinjaman tersebut telah macet sejak tahun 2014 sedangkan unitnya sudah tidak ada lagi ditempat Sugianto. Bahwa saksi menerangkan telah berkoordinasi dengan Polda Kalsel tentang hilangnya 1 (satu) unit mobil Avanza a/n. Sugianto tersebut. Bahwa saksi menerangkan menemukan mobil tersebut telah diamankan oleh pihak Dit. Reskrimum Polda Kalsel. Bahwa saksi menerangkan dapat mengenali mobil tersebut dengan mengecek nomor mesinnya sesuai dengan BPKB yang dijadikan jaminan di PT. Mandiri Tunas Finance sedangkan untuk Nopolnya sudah berubah dan saksi tidak mengenali BPKB, SKPD, dan STNK.



Tanggapan Terdakwa atas Keterangan Saksi : Atas keterangan saksi, terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD Menyatakan tidak paham dan tidak tahu atas keterangan saksi B.



KETERANGAN SAKSI AHLI 1. FARED SIMANJUNTAK anak dari MARNALA SIMANJUNTAK, Lahir BANJARMASIN, 27 Nopember 1978, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Pendidikan SMA Lulus, Pekerjaan Polri (anggota Direktorat Lalulintas Polda Kalsel), Alamat Jl. S. Andai Komp. HERLINA Blok CD No. 9 Rt. 27 Rw. 03 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin sesuai NIK 6371042711780005. Pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :   











Bahwa saksi menerangkan tentang sertifikasi penerbit STNK dari Korlantas. Bahwa saksi menerangkan telah mengecek STNK maupun fisik mobil Avanza dengan nomor STNK 1958505/MJ/2011 No. Pol B 1167 POB. Bahwa saksi menerangkan setelah melakukan pengecekan di Ditlantas Polda Kal-Sel diperoleh data bahwa nama pemilik mobil Avanza tersebut a/n. SUGIANTO dengan alamat di Pelaihari dengan Nopol DA 7871 TL dengan nomor rangka MHMFM1BA3JBK372432. Bahwa saksi menerangkan setelah dilakukan pengecekan STNK maupun fisik mobil tidak sesuai atau tidak sama dengan yang terdata pada server Dit Lantas Polda Kal-Sel yaitu Nopol, nama pemilik dan alamat. Bahwa saksi menerangkan STNK tersebut dinyatakan palsu : 10











Saat disinar dengan ultra violet tidak memantulkan gambar lambang lalu lintas  Fisik kertas pada STNK tersebut halus dan tipis sedangkan untuk STNK yang asli agak kasar dan agak tebal.  Pada STNK tersebut tidak ada titik-titik lubang pada saat dilakukan penyinaran. Bahwa saksi menerangkan STNK asli tersebut dengan ciri-ciri :  Bila disinar akan memantulkan gambar lambang lalulintas  Angka dan huruf apabila diraba akan terasa/timbul.  Jenis kertas tebal dan berserat.  No STNK jika disinar akan berubah warna dan design tulisan STNK berupa lubang-lubang kecil.  Pada pojok kanan atas STNK terdapat BARCODE  Terdapat titi-titik lubang bila disinar.



Tanggapan Terdakwa atas Keterangan Saksi : Atas keterangan saksi, terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD Menyatakan tidak tahu dan tidak paham atas keterangan saksi 2. M. RIDUANSYAH, AMd, Lahir BANJARMASIN, 29 Juli 1986, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir D3 Elektro, Pekerjaan PNS (Badan Keuangan daerah Provinsi Kalimantan Selatan), Alamat Jl. Sutoyo S Gang Purnawirawan Rt. 15 Rw. 01 No.30 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Sesuai KTP 63710390780012. Pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :   



Bahwa saksi adalah PNS di Badan Keuangan Daerah yang membawahi pengadaan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Bahwa saksi menerangkan untuk SKPD pencetakan diserahkan kepada masingmasing daerah dan bentuknya setiap daerah berbeda dan setiap tahun berubah. Benar saksi menerangkan untuk bentuk Notice pajak / SKPD yang dikeluarkan oleh Dispenda dengan ciri-ciri sebagai berikut :  Nomor lembar pajak menggunakan VERFORASI LASER (cetak berubang).  Menggunakan hologram strip pada bagian kanan bentuk logogram.  Kertas security (khusus).  Ada nama perusahaan pencetak pada bagian pojok kiri atas.  Ada pita khusus berwarna merah pada masa berlaku.  Apabila diterawang terlihat logo perusahaan pencetak. 11















Apabila disinar akan terlihat kepolisian, pempprov dan jasa raharja.  Kertas lebih tebal dan apabila diraba terasa kasar. Bahwa saksi menerangkan memeriksa barang bukti SKPD no. AD1098999 an. ANDY IRFANSYAH tersebut ternyata tidak sesuai seperti ciri-ciri SKPD yang asli karena jenis kertas yang digunakan HVS, lambang hologram berpa tempelan, saat disinar tidak terlihat lambang kepolisian, pemprov dan Jasa Raharja, pada bagian kolom jumlah nilai pajak ada tulisan VOID yang seharusnya tidak ada VOID muncul apabila SKPD di fotocopy. Bahwa saksi menerangkan 1 lembar SKPD no. AD1098999 a/n. ANDY IRFANSYAH tersebut yang pernah saksi periksa ternyata memang tidak sesuai dengan aslinya.



Tanggapan Terdakwa atas Keterangan Saksi : Atas keterangan saksi, terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD Menyatakan Tidak paham dan mengerti atas keterangan saksi C. KETERANGAN A DE CHARGE : 1. BAHRUDIN, Lahir , KANDANGAN, 20 Mei 1973, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pengemudi, Alamat Jl. A. Yani Angsau Rt. 11 Rw. 03 Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :  







 



Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD. Bahwa saksi menerangkan terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD mengatakan kepadanya kalau ada teman yang minta jualkan 1 (satu) unit mobil toyota Avanza. Bahwa saksi menerangkan bahwa mempertemukan Sdr. RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI dengan Sdr. EDO dan terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD di rumah Sdr. RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI yang beralamat di Jalan Pusara Rt 03 Rw. 01 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut beserta mobil 1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB. Bahwa saksi Bahwa Saksi menerangkan kalau mobil 1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB adalah Milik Sdr. EDO (DPO). Bahwa Saksi menerangkan mobil 1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tanpa surat menyurat karena kata pemilik Sdr. EDO (DPO)) masih dalam pengurusan. 12











Bahwa saksi menerangkan kalau pembayaran dibayarkan oleh saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI melalui transfer karena tidak mempunyai uang tunai saat itu. Bahwa saksi menerangkan pembayaran melalui transfer dikirim oleh saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI ke rekening terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD karena Sdr. EDO mengatakan tidak mempunyai rekening dan atas permintaan Sdr. EDO pembayaran dikirim ke rekening terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD.



Tanggapan Terdakwa atas Keterangan Saksi : Atas keterangan saksi, terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi dan membenarkannya. 2. AGUS SUPRIYANTO, Lahir SUNGAI ULIN, 09 Agustus 1977, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. A. Yani Angsau Rt. 015 Rw. 005 Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :   



 











Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa Bahwa saksi menerangkan terdakwa mengatakan kepadanya kalau ada teman yang minta jualkan 1 (satu) unit mobil toyota Avanza. Bahwa saksi menerangkan bahwa mempertemukan Sdr. RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI dengan Sdr. EDO dan terdakwa di rumah Sdr. RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI yang beralamat di Jalan Pusara Rt 03 Rw. 01 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut beserta mobil 1(satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB. Bahwa saksi menerangkan kalau mobil 1 (satu) unit Avanza warna merah dengan nomor polisi B 1167 POB adalah Milik Sdr. EDO (DPO). Bahwa Saksi menerangkan mobil 1 (satu) unit Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tanpa surat menyurat karena kata pemilik Sdr. EDO (DPO) masih dalam pengurusan. Bahwa saksi menerangkan kalau pembayaran dibayarkan oleh saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI melalui transfer karena tidak mempunyai uang tunai saat itu. Bahwa saksi menerangkan pembayaran melalui transfer dikirim oleh saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI ke rekening terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD karena Sdr. EDO mengatakan tidak mempunyai rekening dan atas permintaan Sdr. EDO pembayaran dikirim ke rekening terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD 13



Tanggapan Terdakwa atas Keterangan Saksi : Atas keterangan saksi, terdakwaFAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi dan membenarkannya. D. KETERANGAN TERDAKWA : FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD, Lahir Banjarmasin, 06 September 1982, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. Martapura Lama Komp. Graha Sejahtera 4 Blok J no.21 Rt. 08 Rw. Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : 



 



 



Bahwa terdakwa menerangkan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar awal Februari 2017 datang ke rumah saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI bersama Sdr. EDO dengan maksud menjual 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah maron dengan Nopol B 1167 POB seharga Rp. 65.000.000,(enam puluh lima juta rupiah). Bahwa terdakwa menerangkan Sdr. EDO menjelaskan kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI tentang mobil dan dokumennya bermasalah namun apabila dipakai sendiri tidak apa-apa. Bahwa terdakwa menerangkan karena saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI merasa yakin dan percaya dengan kata-kata Sdr. EDO sehingga mau membeli mobil yang ditawarkan dengan cara tukar tambah yaitu saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Kijang Grand Tahun 1996 yang dihargai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI harus menambah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Bahwa terdakwa menerangkan kalau pembayaran dibayarkan oleh saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI melalui transfer karena tidak mempunyai uang tunai saat itu. Bahwa terdakwa menerangkan pembayaran melalui transfer dikirim oleh saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI ke rekening FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD karena Sdr. EDO mengatakan tidak mempunyai rekening dan atas permintaan Sdr. EDO pembayaran dikirim ke rekening FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD .



14



IV.



ANALISA FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, Sidang Pengadilan yang Kami Muliakan, Bahwa selama mengikuti persidangan yang cukup panjang telah terungkap fakta yuridis yang kami ikuti sebagimana keterangan saksi-saksi, saksi A De Charge, barang bukti dan keterangan terdakwa yang terungkap selama mengikuti persidangan adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula awal bulan Februari 2017 terdakwa bersama Sdr. EDO (belum tertangkap) datang kerumah saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI yang beralamat di Jalan Pusara Rt 03 Rw. 01 Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dengan maksud menjual 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB seharga Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana waktu itu terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik Sdr. EDO dan Sdr. EDO sendiri yang menjamin dan mengatakan kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI kalau mobil Toyota Avanza tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik BPKB maupun STNK nya, artinya terdakwa Cuma sebagai perantara antara penjual mobil Toyota Avanza (Sdr. EDO) dan pembeli dalam hal ini adalah saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI. Dan tidak mengetahui sebelumnya kalau surat menyuratnya baik BPKB maupun STNK nya tersebut dibuat secara tidak benar atau palsu. 2. Bahwa karena Saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI merasa yakin atau percaya dengan kata-kata Sdr .EDO tesebut sehingga mau membeli mobil yang ditawarkan oleh Sdr. EDO dengan cara tukar tambah yaitu saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Kijang Grand Tahun 1996 yang dihargai sebesar Rp. 45.000.000- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI harus menambah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan setelah jual beli mobil antara Sdr. EDO dengan saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI kemudian saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI beserta mobil Toyota Avanza diamankan oleh kepolisikan karena ada Laporan Polisi nomor : LP / 116 / II / 2017 / KALSEL / SPKT, Tanggal 28 Februari 2017. Artinya saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI tidak melaporkan adanya permasalahan dengan surat menyurat baik berupa BPKB maupun STNK nya dari mobil Toyota Avanza yang dibelinya melainkan diamankan oleh kepolisian sedangkan terdakwa disini hanya sebagai perantara jual beli mobil antara Sdr. EDO dan saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI. 3. Bahwa terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD menolak atas segala tuduhan terhadap dirinya, karena Sdr. EDO sendiri sebagai pemilik yang 15



menjamin dan mengatakan kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI kalau mobil Toyota Avanza tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik BPKB maupun STNK nya. Dan faktanya tidak ada satu orang pun yang dapat membuktikan di depan persidangan bahwa terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD telah melakukan perbuatan sebagaimana melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.



V.



PEMBAHASAN YURIDIS Majelis Hakim Yang Kami Muliakan, Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa yaitu Terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD telah melakukan perbuatan sebagaimana melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana. Bahwa sebelum kami sampaikan pembahasan Tinjauan Yuridis, kami Penasihat Hukum Terdakwa akan memberikan pernyataan tentang masalah pembuktian secara Yuridis. A. ANALISIS PEMBUKTIAN. Pembuktian ini penting sekali untuk diketahui, terutama bagi Jaksa Penuntut Umum, karena tugas utama Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mencari dan mendapatkan bukti-bukti yang membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya tentang : --1. Perbuatan apakah yang telah dilakukan oleh si Terdakwa; 2. Apakah perbuatan Terdakwa itu benar sesuai dengan yang didakwakan atau tidak; 3. Apakah perbuatan Terdakwa itu merupakan perbuatan pidana dan dapat dibuktikan sesuai dengan syarat-syarat dari hukum pembuktian atau tidak atau bukan merupakan perbuatan pidana; 4. Apakah perbuatan Terdakwa itu telah memenuhi unsur-unsur dari suatu peraturan pidana atau tidak, perbuatan itu sesuai dengan suatu peraturan atau Undang-Undang atau tidak sesuai, atau perbuatan itu belum diatur oleh suatu Undang-Undang dan lain-lain ketentuan yang tentunya diperoleh dari alat-alat bukti yang ditemukan. Kami berkeyakinan Majelis Hakim tentu telah mengetahui secara jelas, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 183 KUHAP, dapat diketahui bahwa dalam Hukum Acara Pidana kita menganut sistem pembuktian “Negatief Wettelijk Bewijs Theori”, yaitu pembuktian yang harus didasarkan kepada 2 (dua) syarat, yaitu: 1. Harus didasari kepada alat bukti yang diakui oleh Undang-Undang atau sebagai alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu: ----------16



a. b. c. d. e.



Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk (aan wijzingen); Keterangan Terdakwa;



2. Negatief Bewijs. Pengertian Negatief Bewijs yang dimaksud oleh Undang-Undang adalah bahwa keyakinan Hakim saja tidak cukup untuk menyatakan seseorang telah bersalah, keyakinan Hakim harus dibentuk dari paling kurang dua alat bukti yang saling mendukung. Hal ini dapat terlihat pada Pasal 183 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut: “Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang, kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa-lah yang bersalah melakukannya”. Tentang keterangan Saksi dalam Pasal 185 KUHAP disebutkan: ------------------------------(1) “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam sidang”. (2) “Keterangan seorang Saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwaTerdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”. Dari perumusan tersebut jelaslah, bahwa keterangan saksi yang dianggap sebagai alat bukti yang sah hanyalah apa yang dinyatakan saksi di hadapan sidang dan keterangan seorang saksi saja tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah sebagaimana yang lazim disebut “Unus Testis Nullus Testis”. Begitu pula mengenai kesaksian di persidangan disebutkan dalam Pasal 185 ayat (5) KUHAP, yaitu “Baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan keterangan saksi”. Sebaliknya walaupun ada 10 (sepuluh) orang saksi, tetapi antara saksi-saksi tersebut keterangan mereka berbeda atau bertentangan antara yang satu dengan yang lain, apalagi keterangan saksi bertentangan dengan alat bukti yang lain atau bertentangan dengan bukti-bukti authentik yang lain, maka KETERANGAN SAKSI yang demikian HARUS DITOLAK atau dengan kata lain TIDAK DAPAT DIJADIKAN sebagai ALAT BUKTI. Pada akhirnya Pasal 191 KUHAP dinyatakan secara tegas: -------------------------------------“Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa harus diputus bebas.” Dari ketentuan-ketentuan pasal tersebut juga memberi ketentuan tentang penggunaan alatalat bukti secara langsung (“ommiddelijkheid der bewijsvoering”).



17



Asas ini dipakai sebagai upaya untuk menelusuri “materiele waarheid” (kebenaran materil) sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Van Bemmelen dalam bukunya berjudul “Leerboek van het Ned. Strafprocesrecht, 6 e herziene druk”, halaman 95, yaitu: “Dalam menelusuri kebenaran materil, maka berlaku suatu ASAS bahwa KESELURUHAN PROSES YANG MENGHANTARKAN kepada PUTUSAN HAKIM, harus secara langsung dihadapkan kepada Hakim dan proses secara keseluruhan diikuti oleh Terdakwa serta harus diusahakan dengan ALAT BUKTI YANG SEMPURNA”. Suatu azas yang disebut “IN DUBIO PRO REO” yang juga berlaku bagi Hukum Pidana yang menyatakan bahwa apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa (Reus = antara lain Terdakwa). Prinsip doktrin dalam Hukum Pidana tetap dominan dalam kehidupan diri Terdakwa yang universal, karenanya hindarilah sejauh mungkin subjektifitas atas penanganan perkara yang dihadapi siapapun, baik itu berkaitan dengan masalah sosial, politis maupun ekstra interventif lainnya, sehingga adagium bahwa “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah”, dapat diterapkan secara total objektif, begitu pula pada diri dan kasus Terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD. Asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” (Geen Straf Zonder Schuld) atau “Anwijzigheid van alle Schuld” yang sudah menjadi yurisprudensi konstan dan dapat diturunkan dari Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Begitu pula menjadi doktrin dan asas tetap dalam Hukum Pidana “Anwijzigheid van alle Materielle Wederrechtelijkheid” atau “Tiada Pidana Tanpa Melawan Hukum Materil”, suatu asas yang sangat berkembang dalam Hukum Pidana, khususnya dalam kaitannya dengan tindak pidana yang sedang dihadapi atau didakwakan pada Terdakwa. Demikian teori-teori pembuktian ini kami sampaikan, bukan bermaksud untuk menggurui Majelis Hakim, tetapi kami merasa sangat penting untuk menuangkannya dalam pembelaan ini, karena Jaksa Penuntut Umum sudah terlalu jauh menyimpang dari cara-cara pembuktian yang dimaksud oleh hukum pembuktian yang diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kita anut. Dalam menilai keterangan Seorang Saksi, hakim harus memperhatikan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP sebagai berikut : --------------------------a. b. c. d.



Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain. Alasan yang mungkin digunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.



18



B. ANALISIS FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN Berdasarkan Pasal 185 ayat (6) KUHAP tersebut, kami menyatakan SURAT TUNTUTAN PENUNTUT UMUM MENYAMPAIKAN ANALISA FAKTA DAN FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN DALAM TUNTUTANNYA ADALAH TIDAK BENAR & REKAYASA BELAKA, karena JAKSA PENUNTUT UMUM TELAH MENYAMPAIKAN FAKTA-FAKTA YANG DIMANIPULIR DENGAN FAKTA YANG TIDAK BENAR, antara lain adalah sebagai berikut : ----------------------------1. TANGGAPAN TERHADAP SURAT DAKWAAN. Bahwa Dr. Andi Hamzah, SH., berpendapat Dakwaan merupakan Dasar Hukum Acara Pidana, karena berdasarkan Dakwaan itulah Pemeriksaan di Persidangan dilakukan. Hakim tidak dapat menjatuhkan Pidana diluar batas-batas Dakwaan, Terdakwa hanya dapat dipidana jika terbukti telah melakukan Delik yang disebut dalam Dakwaan. Jika Terdakwa tersebut melakukan Delik tetapi tidak disebutkan dalam Dakwaan, maka ia tidak dapat dipidana. (Dr. Andi Hamzah, SH., Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama, Januari 1984, hal 167-168) ; Bahwa M. Yahya Harahap, SH., berpendapat Surat Dakwaan adalah Surat atau Akta yang memuat rumusan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang Pengadilan, Perumusan Surat Dakwaan konsisten dan sinkron dengan Hasil Pemeriksaan Penyidikan. (M. Yahya Harahap, SH., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, jilid I, Jakarta, Pustaka KARTINI, Cetakan Kedua November 1988, hal 414-415) ; Bahwa Surat Dakwaan merupakan Faktor yang sangat menentukan didalam Proses Perkara Pidana, maka untuk itu perkenankanlah Kami menelusuri terlebih dahulu halhal yang menyangkut dengan Hasil Pemeriksaan dan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan didalam Surat Dakwaan.



Bahwa Dalam Dakwaan Halaman 1 (satu) menyatakan : --------------------------------PERTAMA -----Bahwa terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar awal bulan Februari 2017 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di rumah saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI yang beralamat di JalanPusara Rt 03 Rw. 01, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------19



-



Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula awal bulan Februari 2017 terdakwa bersama Sdr. EDO (belum tertangkap) datang kerumah saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI yang beralamat di Jalan Pusara Rt 03 Rw. 01 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan maksud menjual 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB seharga Rp. 65.000.000,(enam puluh juta rupiah) yang mana waktu itu terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik Sdr. EDO dan dijamin tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik BPKB maupun STNK nya.



-



Bahwa karena Saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI merasa yakin atau percaya dengan kata-kata terdakwa tesebut sehingga mau membeli mobil yang ditawarkan oleh terdakwa dengan cara tukar tambah yaitu saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Kijang Grand Tahun 1996 yang dihargai sebesar Rp. 45.000.000- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI harus menambah sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh lima juta rupiah) dan setelah jual beli mobil antara terdakwa RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI kemudian saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI bermaksud memperpanjang pajak STNK mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tersebut dengan mengeluarkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun ternyata tidak bisa karena STNK nomor 1958505.MJ/2011 nomor polisi B 1167 POB untuk Toyota Avanza kan oleh Direktur Lalu Lintas karena STNK tersebut dibuat secara tidak benar atau palsu dan terdakwa menggunakannya dengan maksud sebagai kelengkapan dalam menjual mobil Toyota Avanza tersebut kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI dan oleh saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI merasa dirugikan sehingga langsung melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak berwajib dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI mengalami kerugian yang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)



Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik dari Bukti-bukti Surat maupun Saksi-saksi, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------



Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula awal bulan Februari 2017 terdakwa bersama Sdr. EDO (belum tertangkap) datang kerumah saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI yang beralamat di Jalan Pusara Rt 03 Rw. 01 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan maksud menjual 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB seharga Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana waktu itu terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik Sdr. EDO dan Sdr. EDO sendiri yang menjamin dan mengatakan kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI kalau mobil Toyota Avanza tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik BPKB maupun STNK nya, artinya terdakwa Cuma sebagai perantara antara penjual mobil Toyota Avanza (Sdr. EDO) dan pembeli dalam hal 20



ini adalah saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI. Dan tidak mengetahui sebelumnya kalau surat menyuratnya baik BPKB maupun STNK nya tersebut dibuat secara tidak benar atau palsu. -



Bahwa karena Saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI merasa yakin atau percaya dengan kata-kata Sdr. EDO tesebut sehingga mau membeli mobil yang ditawarkan olehSdr. EDO dengan cara tukar tambah yaitu saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Kijang Grand Tahun 1996 yang dihargai sebesar Rp. 45.000000- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI harus menambah sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh lima juta rupiah) dan setelah jual beli mobil antara Sdr. EDO dengan saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI kemudian saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI beserta mobil Toyota Avanza diamankan oleh kepolisikan karena ada Laporan Polisi nomor : LP / 116 / II / 2017 / KALSEL / SPKT, Tanggal 28 Februari 2017. Artinya saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI tidak melaporkan adanya permasalahan dengan surat menyurat baik berupa BPKB maupun STNK nya dari mobil Toyota Avanza yang dibelinya melainkan diamankan oleh kepolisian sedangkan terdakwa disini hanya sebagai perantara jual beli mobil antara Sdr. EDO dan saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI. Analisa fakta inilah yang kemudian dijadikan sebagai dasar untuk menentukan dan menilai perbuatan Terdakwa, apakah perbuatanTerdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum ataukah perbuatanTerdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dari Dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga Dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan TIDAK TERBUKTI dan Terdakwa harus DIBEBASKAN dari Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum. Dengan mengemukakan analisa fakta yang direkayasa dan dimanipulir dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum, membuktikan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membedakan fakta mana yang merupakan fakta hukum dan fakta mana yang bukan merupakan fakta hukum, dan sekaligus membuktikan bahwa fakta-fakta yang digunakan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan yang menurut Penuntut Umum menyatakan terbukti adalah dakwaan Kesatu yaitu Pasal 263 ayat (2), faktanya apa yang dibukltikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak didasari kepada fakta - fakta hukum yang sebenarnya telah terungkap di depan persidangan, namun hanya didasarkan kepada keterangan saksi yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atau saksi yang diberikan di depan Penyidik. Begitu juga dengan pembuktian yang dilakukan Penuntut Umum hanya di dasari kepada REKAAN dan ASUMSI BELAKA dari Penuntut Umum, serta MANIPULASI FAKTA yang diciptakan oleh Penuntut Umum dengan tujuan untuk mendukung surat tuntutan, yang tentunya dengan maksud untuk MENGELABUI Majelis Hakim serta dengan tujuan untuk MENCAPAI KEINGINAN ORANGORANG tertentu yang sangat menginginkanTerdakwa dijatuhi hukuman. Telah diketahui bersama berdasarkan fakta hukum didepan persidangan bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah mengetahui proses pembuatan surat menyuratnya baik BPKB maupun STNK karena waktu itu yang MENJUAL MOBIL adalah Sdr. EDO sendiri 21



dan dia menjamin dan mengatakan kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI kalau mobil Toyota Avanza tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik BPKB maupun STNK, hal ini telah disampaikan dan diakui oleh saksi BAHRUDIN dan AGUS SUPRIYANTO di depan persidangan dan dibawah Sumpah dan saksi juga mengatakan bahwa Terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD tidak mengetahui apakah Surat Menyurat yang digunakan dalam menjual mobil tersebut palsu atau tidak. Bahwa dari Fakta Hukum tersebut, terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD tidak pernah mengetahui sebelumnya mengenai surat menyurat berkaitan dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza baik BPKP nya maupun STNK nya karena antara penjual (Sdr. EDO) dan pembeli (saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI) bertemu secara langsung transaksi dilakukan langsung oleh penjual dan pembeli sedangkan terdakwa disini hanya sebagai perantara yang mempertemuakan antara penjual (Sdr. EDO) dan pembeli (saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI). Bahwa kebenaran fakta Hukum tersebut didukung oleh Keterangan Saksi-saksi : MEIDIYANI SAPUTRA Bin SOGIANNOR, ACH. TAUFIK HIDAYAT, SH Bin H. ABDUL MUIN, BAHRUDIN, AGUS SUPRIYANTO dan Terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD. Bahwa dari fakta-fakta Hukum tersebut, maka jelas telah terbuktiterdakwa tidak pernah mengetahui sebelumnya mengenai surat menyurat berkaitan dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, baik BPKP nya maupun STNK nya. Bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, maka telah terbukti Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi dan mengada-ada, sehingga HARUSLAH DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN.



Bahwa Dalam Dakwaan Halaman 2 (dua) menyatakan : ---------------------------------ATAU KEDUA -----Bahwa ia terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD Pada waktu dan tempat sebagaimana telah di uraikan dalam dakwaan pertama diatas, dengan maksud untuk menguntungankan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , baik dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, ataupun dengan karangan dan rangkain kebohongan, mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------



Bermula awal bulan Februari 2017 terdakwa bersama Sdr. EDO (belum tertangkap) datang kerumah yang saksi RAHMAD ABIDIN Als Bin MISDI yang beralamat di jalan pusara Rt.03 Rw.01 kelurahan pelaihari kecamatan pelaihari kabupaten Tanah 22



laut dengan maksud menjual 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB seharga Rp 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana waktu itu terdakwa dengan rangkaian kebohongannya mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik Sdr. EDO dan dijamin tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik berupa BPKB maupun STNK nya. -



Bahwa karena saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI merasa yakin atau percaya dengan kata-kata terdakwa tersebut sehingga mau membeli yang ditawarkan oleh terdakwa dengan cara tukar tambah yaitu saksi RAHMAD ABIDIN Als MISDI menyerahkan 1 (satu) unit Toyota kijang Grand Tahun 1996 yang di hargai sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI Harus menambah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan setelah terjadi jual beli mobil antara terdakwa dengan saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI kemudian saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI bermaksud memperpanjang pajak STNK mobil Avanza warna merah maron dengan nomor B 1167 POB tersebut dengan mengeluarkan uang sebesar Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah) namun ternyata tidak bisa karena STNK nomor 1958505/MJ/2011 nomor polisi B 1167 POB untuk Toyota Avanza tidak ada dikeluarkan oleh direktur lalu lintas karena STNK tersebut di buat secara tidak benar atau palsu dan terdakwa menggunakannya dengan maksud sebagai kelengkapan dalam menjual mobil Toyota Avanza tersebut kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI dan oleh karena saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI merasa dirugikan sehingga langsung melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI mengalami kerugian yang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).



Bahwa dari fakta-fakta persidangan, baik dari Bukti-bukti maupun keterangan Saksi-saksi, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------



Bahwa awal bulan Februari 2017 terdakwa bersama Sdr. EDO (belum tertangkap) datang kerumah saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI yang beralamat di jalan pusara Rt.03 Rw.01 kelurahan pelaihari kecamatan pelaihari kabupaten Tanah laut dengan maksud menjual 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB seharga Rp.65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana waktu itu terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik Sdr. EDO dan Sdr. EDO mengatakan sendiri kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI bahwa mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tersebut dijamin tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik berupa BPKB maupun STNK nya.



23



-



Bahwa karena Saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI merasa yakin atau percaya dengan kata-kata Sdr. EDO tesebut sehingga mau membeli mobil yang ditawarkan oleh terdakwa dengan cara tukar tambah yaitu saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Kijang Grand Tahun 1996 yang dihargai sebesar Rp. 45.000.000- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI harus menambah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan setelah jual beli mobil antara Sdr. EDO dengan saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI kemudian saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI beserta mobil Toyota Avanza diamankan oleh kepolisikan karena ada Laporan Polisi nomor : LP / 116 / II / 2017 / KALSEL / SPKT, Tanggal 28 Februari 2017. Artinya saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI tidak melaporkan adanya permasalahan dengan surat menyurat baik berupa BPKB maupun STNK nya dari mobil Toyota Avanza yang dibelinya melainkan diamankan oleh kepolisian sedangkan terdakwa disini hanya sebagai perantara jual beli mobil antara Sdr. EDO dan saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI.



-



Bahwa dari Fakta Hukum tersebut, yang melakukan transaksi penjualan mobil Avanza adalah pemilik mobil sendiri yaitu Sdr.EDO dengan saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI dan Sdr. EDO lah yang mengatakan sendiri kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI bahwa mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tersebut dijamin tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik berupa BPKB maupun STNK nya.



-



Bahwa kebenaran fakta Hukum tersebut didukung oleh Keterangan Saksi-saksi antara lain saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI, BAHRUDIN, AGUS SUPRIYANTO dan Terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD.



-



Bahwa dari fakta-fakta Hukum tersebut, maka jelas telah terbukti Terdakwa tidak pernah memberikan penjelasan kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI bahwa mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tersebut dijamin tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik berupa BPKB maupun STNK nya, yang menerangkan kalau mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tersebut dijamin tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik berupa BPKB maupun STNK nya adalah Sdr. EDO (DPO) sendiri sebagai pemilik mobil.



-



Bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, maka telah terbukti Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi dan mengada-ada, sehingga HARUSLAH DITOLAK DAN DIKESAMPINGKAN.



24



2. TINJAUAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM Majelis Hakim Yang Kami Muliakan, Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Bahwa prolog tersebut diatas merupakan pengantar kami selaku Penasihat Hukum untuk memperlihatkan dan menegaskan bagaimana sebenarnya posisi perkara atau fakta peristiwa yang menarik dan menjadikan Tersangka dalam sebuah tindakan yang menurut pihak penyidik dan Penuntut Umum dikualifikasi sebagai tindak pidana. Bahwa diketahui surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menduduki peranan penting dalam setiap perkara pidana dan surat tuntutan merupakan fundamen utama untuk menentukan kepastian seseorang dinyatakan bersalah, layak atau patut dinyatakan sebagai Tersangka / Terdakwa. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang disampaikan di depan Persidangan serta fakta – fakta yang ditemukan dan terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi tidak terdapat unsur yang jelas untuk menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. Bahwa di dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) serta dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar Terdakwa di tahan di Rutan, Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------



-



1 (satu) unit mobil Avanza warna merah maron dengannomor polisi B 11 67 POB dikembalikan kepada pihak Recovery Head PT. Mandiri Tunas Finance; buah BPKB No. 1-51683477 a/n. ANDY IRFANSYAH, 1 lembar faktur Toyota, 1 lembar sertifikat nomor identitas kendaraan bermotor (NIK), 1 lembar STNK an. ANDY IRFANSYAH, 1 lembar SKPD a/n. ANDY IRFANSYAH dirampas untuk dimusnahkan. menyatakan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani FAISAL tetap melekat didalam berkas perkara. Dan menetapkan agar Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).



Bahwa kami penasihat hukum Terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD tentunya menyadari dan memahami bahwasanya apa yang terjadi terhadap Terdakwa merupakan hal yang tak sepantasnya terjadi karena dimana Terdakwa tidak pernah mengetahui bagaimana terbitnya Surat Surat yang berkaitan dengan mobil tersebut. Bahwa sejak dari awal proses penyelidikan dan penyidikan banyak sekali tindakan yang bertentangan dengan norma keadilan serta menghancurkan kepercayaan masyarakat atas supremasi hukum yang dilakukan oleh polisi Dit Reskrimum Polda Kalsel yang ternyata lebih mengutamakan nilai - nilai material untuk mengungkap perkara ini dan mengesampingkan nilai hukum dan hati nurani. Sebuah kata bijak yang patut direnungkan dalam menggali perkara ini menyatakan “katakanlah yang benar adalah benar 25



walaupun terasa pahit”. Dan ungkapan yang tegas untuk menegakkan keadilan dengan kalimat “berbicara tentang kebenaran adalah kewajiban setiap insan yang masih menyimpan nurani kemanusiaan”. UNTUK ITU KAMI MOHON KEADILAN TERHADAP DIRI TERDAKWA.



Majelis Hakim yang Kami Muliakan, Jaksa Penuntut Umum yang Kami hormati, Sidang Pengadilan yang Kami muliakan. Bahwa terhadap Materi Dakwaan dalam Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, Kami telah menyampaikan Pembahasan, selanjutnya akan kami uraikan dalam Tanggapan dibawah ini, dimana Kami Penasehat Hukum Terdakwa akan berusaha semaksimal mungkin menerangkan dan menjelaskan bagaimana sebenarnya peranan Terdakwa. Bahwa mengenai Fakta-fakta Persidangan dalam Tuntutan Pidana dan mengenai Faktafakta Persidangan telah Kami uraikan dalam Bab III Pembelaan ini, baik Keterangan Saksisaksi, Keterangan Terdakwa dan Tanggapan Kami terhadap Keterangan Saksi-saksi dan Surat-surat bukti yang diajukan dalam Persidangan. Bahwa oleh sebab itu Kami Penasehat Hukum akan membuktikan satu persatu unsur-unsur tindak pidana didalam ; -------------------------------------------------------------------------------



Pasal 263 ayat (2) KUHP “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.



Unsur “Barang Siapa”. Bahwa unsur “barang siapa” pada suatu delik pada prinsipnya sama dengan unsur “setiap orang” dalam delik-delik umum yaitu sebagai subjek hukum. Yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah perseorangan atau termasuk korporasi. Bahwa sesuai ketentuan Hukum Pidana maka, tidak semua subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban Pidana, akan tetapi dibatasi oleh keadaan-keadaan tertentu-tertentu kejiwaan dari perilaku tindak pidana. Bahwa dalam Dakwaan maupun Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa Penuntut Umum menyebutkan yang mengatakan kalau surat menyurat mobil Toyota Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tersebut dijamin tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik berupa BPKB maupun STNK nya adalah Terdakwa. 26



Bahwa ternyata penyebutan atas Terdakwa tersebut jelas mengabaikan fakta-fakta Hukum dipersidangan, dimana dari Bukti-bukti maupun keterangan Saksi-saksi, Sdr. EDO lah yang mengatakan sendiri kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI bahwa mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tersebut dijamin tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik berupa BPKB maupun STNK nya. Bahwa perlu diketahui, saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI beserta mobil Toyota Avanza diamankan oleh kepolisikan karena ada Laporan Polisi nomor : LP / 116 / II / 2017 / KALSEL / SPKT, Tanggal 28 Februari 2017. Artinya saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI tidak melaporkan perbuatan Sdr. EDO melainkan diamankan oleh kepolisian sedangkan terdakwa disini hanya sebagai perantara jual beli mobil antara Sdr. EDO dan saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI. Bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, maka sangat jelas telah terbukti Jaksa Penuntut Umum salah dan keliru menyebutkan status dari Terdakwa tersebut dalam Tuntutannya, sehingga atas kesalahan dan kekeliruannya tersebut, maka Unsur Barang Siapa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum TIDAK TERPENUHI. Dengan tidak terpenuhinya unsur tersebut maka Terdakwa haryus dibebaskan dari segala Tuntutan. Sehubungan dengan uraian-uraian diatas kami mohonkan perhatian dan menunjuk Yurisprudensi Jawa Barat yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 7 April 1971 No. 17/1971/Pid/PN.Kng, yang Kaedah Hukumnya menyatakan : “Tidak dipenuhinya salah satu unsur yang dituduhkan mengakibatkan tidak terbuktinya tuduhan seluruhnya dan Terdakwa karenanya harus dinyatakan DIBEBASKAN dari segala Tuntutan”. Unsur “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah –olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Bahwa dari fakta-fakta hukum dipersidangan, Terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI bahwa mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tersebut dijamin tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik berupa BPKB maupun STNK nya. Bahwa fakta hukumnya, Sdr. EDO lah yang mengatakan sendiri kepada saksi RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI dan didengar oleh para saksi bahwa mobil Avanza warna merah maron dengan nomor polisi B 1167 POB tersebut dijamin tidak bermasalah atau tidak bodong karena lengkap surat menyuratnya baik berupa BPKB maupun STNK nya. 27



Bahwa kebenaran fakta Hukum tersebut didukung oleh Keterangan Saksi-saksi diPersidangan yaitu, RAHMAD ABIDIN Als AMAT Bin MISDI,BAHRUDIN, AGUS SUPRIYANTO dan Terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD Bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, maka Jaksa Penuntut Umum telah terbukti SALAH dan KELIRU dalam membuat dan menyusun Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutannya, sehingga kekeliruan dan kesalahan Jaksa Penuntut Umum “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” adalah TIDAK TERBUKTI dan TIDAK TERPENUHI. Sehingga menurut kami Penasihat Hukum Terdakwa, pendapat Jaksa Penuntut Umum yang berpegang pada berkas perkara untuk meletakan Terdakwa sebagai subyek hukum dan/ atau pelaku tindak pidana sangat tidak beralasan hukum (ERROR IN PERSONA), karena hanya bersifat spekulatif dan tidak didasari pembuktian yang cukup untuk menyatakan Terdakwa bersalah dalam perkara ini, dengan demikian unsur ini TIDAK TERPENUHI. Dengan tidak terpenuhinya unsur tersebut maka Terdakwa harus DIBEBASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN. Sehubungan dengan uraian-uraian diatas kami mohonkan perhatian dan menunjuk Yurisprudensi Jawa Barat yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 7 April 1971 No. 17/1971/Pid/PN.Kng, yang Kaedah Hukumnya menyatakan : “Tidak dipenuhinya salah satu unsur yang dituduhkan mengakibatkan tidak terbuktinya tuduhan seluruhnya dan Terdakwa karenanya harus dinyatakan dibebaskan dari segala Tuntutan.”



VI. KESIMPULAN Bahwa setelah Kami Penasehat Hukum menguraikan segala sesuatunya dalam Pembelaan ini, maka dari fakta-fakta persidangan dan uraian-uraian tersebut diatas Kami Penasehat Hukum Terdakwa memberikan Kesimpulan sebagai berikut : Bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Tindak pidana, “barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, jelas TIDAK TERBUKTI dan TIDAK DAPAT DITERIMA, maka dari itu haruslah dinyatakan DITOLAK.



28



Karena dari fakta-fakta persidangan bahwa unsur-unsur yang terdiri dari : ------------------



Unsur “Barang Siapa”.



-



Unsur “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah –olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.



Bahwa sangatlah terang dan jelas bahwa Unsur tersebut diatas TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN. Bahwa karena Unsur-unsurnya Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan, maka semua Dakwaan dan/atau Tuntutan Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan DITOLAK dan/atau DIKESAMPINGKAN dan/atau dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.



VII.



PENUTUP Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Sidang Pengadilan Yang Kami Muliakan, Bahwa kami yakin dan percaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Terdakwa yang sedang duduk menanti keadilan di hadapan kita ini, adalah Majelis Hakim yang mempelopori diterapkannya disiplin ilmu sosial yang memeriksa perkara ini, bukan secara gegabah melakukan Jumping Concluion. Akan tetapi betul – betul memeriksa dan memutuskan perkara ini berdasarkan kapasitas kesalahan Terdakwa serta dapat mencerminkan rasa keadilan yang ada pada diri Majelis Hakim, sebab keadilan yang ada pada yang mulia Majelis Hakim adalah hukum yang tertinggi, dan bukankah hukum itu adalah alternatif. Bukan kewajiban seperti kata Rad Bruch. Dan kalau kita hanya berdasarkan keadilan menurut Undang – Undang, maka kami khawatir kita akan menghidupkan ungkapan kuno, "Orang yang sering mematuhi undang – undang adalah sering merugikan keadilan" (Summum Ius Suma Iniuiria , dalam bukunya Dr. Theo Hujbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, tahun 1982 Hlm. 33). Bahwa Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa perlu menyampaikan hal - hal yang dianggap memberatkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, sama sekali tidak beralasan karena Terdakwa di dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, dan sangatlah Wajar dan beralasan Hukum jika Terdakwa dan kami Penasihat Hukum Terdakwa sangat keberatan dengan hal - hal yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena menurut kami alasan yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai dasar dan tidak beralasan hukum sehingga haruslah DITOLAK MENURUT HUKUM, karena SECARA NYATA DAN SAH TIDAK TERBUKTI. 29



Bahwa hal-hal yang meringankan Terdakwa adalah : ------------------------------------------1. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. 2. Terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit belit dan kooperatif. 3. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. 4. Terdakwa tidak pernah dihukum. Majelis Hakim Yang Kami Muliakan, Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Bahwa berdasarkan alasan dan uraian tersebut diatas sebagai fakta hukum dan fakta perkara bahwa Terdakwa dianggap bersalah dan dianggap terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Pertama Penuntut Umum, maka justru itu Kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tidak terbukti sebagai perbuatan tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa sebagaimana uraian dalam unsur pasal yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut SECARA NYATA SAH TIDAK TERPENUHI DAN TIDAK TERBUKTI. Maka demi HUKUM dan KEADILAN sebagai permohonan kami kepada Majelis Hakim yang mulia, yang mengadili perkara ini untuk : ------------------------------------------



MEMUTUSKAN 1. Menyatakan terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu”, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum. 2. Membebaskan Terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak ) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP. 3. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD dari tahanan. 4. Mengembalikan nama baik Terdakwa FAISAL Als ISAL Bin MI’UN ARSYAD di masyarakat, dengan mewajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar mengiklankan di beberapa harian media massa. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.



30



Menutup rangkaian akhir Nota Pembelaan (Pledooi) ini kami mengutip kata mutiara sebagai bahan renungan buat kita semua : --------------------------------------------------------“Menjatuhkan kesalahan terhadap seseorang yang sebenarnya tidak bersalah berarti menitipkan kehancuran di muka bumi”. Dan. “Lebih baik membebaskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Demikian Pembelaan (Pledooi) yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



Banjarmasin, 25 Juli 2017 Hormat kami Penasihat Hukum Terdakwa



Adv. KUSMAN HADI, S.H., M.H., C.L.A., C.I.L.



Adv. HJ. GT. RINI HERNAWANTI, S.Pd., S.H., C.I.L.



Adv. NOVIE KASUMA JAYA, S.H.



Adv. DARZAD, S.H.



ANGGIE SURIANSYAH, S.H.



SANDY NORMA ISTIQFAR, S.H. 31