Pokja Admen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POKJA ADMEN UPT PUSKESMAS CIPAMOKOLAN TUGAS 1.1.1.EP 1 Ditetapkan visi, misi, tujuan dan tatanilai yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas (R) •



ISI



• SK Kepala Puskesmas: Visi, Misi, Tujuan dan Tatanilai Puskesmas •



• Visi Puskesmas : kondisi/kinerja Puskesmas yang akan diwujudkan dalam 5 tahun yad • Misi Puskesmas: Menunjukkan alasan keberadaan puskesmas  menunjuk pada tupoksi Puskesmas • Terdiri dari beberapa komponen (program dan kegiatan) yang akan dilakukan untuk mewujudkan visi. • Komprehensif mencakup admen, ukm dan ukp



• Ada SK Kepala Puskesmas tentang Jenis2 pelayanan Puskesmas



• • • • •



• Tujuan Puskesmas (lihat PMK 43 tahun 2019) • Tatanilai Puskesmas: • Kristalisasi peraturan internal Puskesmas untuk menjaga semangat dan komitmen seluruh karyawan secara konsisten melaksanakan misi untuk mewujudkan visi • Sebaiknya disepakati bersama, sederhana, implementatif dan bias diukur



PJ • Tatanilai Puskesmas: • Kristalisasi peraturan internal Puskesmas untuk menjaga semangat dan komitmen seluruh karyawan secara konsisten melaksanakan misi untuk mewujudkan visi • Sebaiknya disepakati bersama, sederhana, implementatif dan bias diukur



1.1.1.EP 2. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran pada paragraf terakhir. (R,D,W







Ditetapkan berdasarkan: Peraturan perundangan yang berlaku Hasil identifikasi dan analisis: kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil identifikasi dan analisis peluang pengembangan pelayanan pada area prioritas, hasil identifikasi dan analisis risiko penyelenggaraan pada unit-unit pelayanan baik dari sisi KMP, UKM, maupun UKP, Kefarmasian dan Laboratorium, termasuk risiko terkait bangunan, prasarana,



DEADLINE



peralatan Puskesmas TUGAS



ISI



• RENCANA LIMA TAHUNAN



• Referensi : • Lampiran Pmk 44/2016, hal. 15 sd 34, • contoh format Renlita: Formulir 3 di hal. 60-70, lampiran Pmk 44/2016 • Bagian integral dari Renstra Dinkes Kab/Kota untuk mewujudkan Visi n Misi Bupati/Walikota di bidang kesehatan • Periode Renlita menyesuaikan dengan masa bakti Bupati/Walikota, kecuali untuk Puskesmas BLUD, RBS pertama kali tergantung kapan dilaksanakannya ketentuan BLUD • Bukti penyusunan melibatkan lintas program dan lintas sector • Sesuai dengan RENSTRA DINAS KESEHATAN KAB/KOTA



Rencana Usulan Kegiatan (RUK)



• Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui penetapan Tim Manajemen Puskesmas, yang akan dibahas dalam Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota  Referensi : • Lampiran Pmk 44/2016, hal. 34 sd 36, • Contoh format RUK: Formulir 4 di hal. 71-72, lampiran Pmk 44/2016 • RUK mencakup perencanaan UKM, UKP, Perbaikan Mutu, Upaya Mitigasi Risiko, dsb. • Lihat contoh siklus anggaran, termasuk masa2 penyusunan RUK di Lampiran Pmk 44/2016, • Gambar-1, Sikuls Manajemen Puskesmas, hal 11 • Gambar-2, Siklus Perencanaan dan Anggaran Daerah, hal. 15 • Sesuai dengan RENSTRA Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



1.1.1.EP 3. Rencana Lima Tahunan disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor serta berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. ( R, D,W)



1.1.1.EP 4. Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor, berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Rencana Lima Tahunan Puskesmas dan hasil penilaian kinerja. (R, D, W)



• 1.1.1.EP 5. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas disusun bersama lintas program sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (R, D, W)



Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)



BUKTI PROSES PENYUSUNAN melibatkan lintas program dan lintas sektoral



• Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) dilakukan berdasarkan : • Alokasi anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disetujui oleh Dinkes Kabupaten/Kota;



PJ



DEADLINE



TUGAS



1.1.1.EP 6. Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bulanan disusun sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan. (R, D, W)



1.1.1.EP 7. Apabila ada perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan (D, W)



• Membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK tahunan • Referensi : Lampiran Pmk 44/2016, hal. 37 sd 38, ISI Contoh • Format RPK Tahunan: Formulir 5 di hal. 73-74, lampiran Pmk 44/2016 • Format RPK Bulanan: Formulir 6 di hal. 75-76, lampiran Pmk 44/2016 • Lihat contoh siklus anggaran, termasuk masa2 penyusunan RPK di Lampiran Pmk 44/2016, • Gambar-1, Sikuls Manajemen Puskesmas, hal 11 • Gambar-2, Siklus Perencanaan dan Anggaran Daerah, hal. 15 • Bukti penyusunan melibatkan lintas program



Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bulanan



• RPK dirinci menjadi RPK Bulanan bersama target pencapaiannya dan direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya. • Penyusunan RPK bulanan dilakukan berdasar hasil perbaikan proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan • RPK Bulanan sebagai alat manajemen Puskesmas (alat monitoring pencapaian kinerja sekaligus penyerapan anggaran) • Bisa berisi rencana2 perbaikan kinerja dan mutu pelayanan • Referensi : • Lampiran Pmk 44/2016, hal. 37 sd 38, • Contoh • Format RPK Tahunan: Formulir 5 di hal. 73-74, lampiran Pmk 44/2016 • Format RPK Bulanan: Formulir 6 di hal. 75-76, lampiran Pmk 44/2016



TUGAS



ISI • Perencanaan baik Rencana Lima Tahunan dan RPK dimungkinkan untuk dirubah/disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila dalam hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan dijumpai kondisi tertentu termasuk perubahan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan • Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas



PJ



DEADLINE



PJ



DEADLINE



• Forum untuk perubahan adalah melalui lokakarya mini, pastikan dokumentasi notulensi , dan dokumen perubahannya TUGAS 1.1.2 Masyarakat sebagai penerima manfaat layanan, lintas program dan lintas sektor mendapatkan kemudahan akses informasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan, dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta akses terhadap pelayanan dan penyampaian umpan balik (Lihat juga UKM : 2.2.1; 2.2.2;



1.1.2. AKSES PENGGUNA LAYANAN



1.1.2 AKSES  INFORMASI: - HAK & KEWAJIBAN PASIEN - JENIS PELAYANAN - KEGIATAN2 PUSKESMAS  AKSES THD PELAYANAN  AKSES UTK PENYAMPAIAN UMPAN BALIK Ep1 Ep2 Ep3



Ep4 1.1.2.EP 1. Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien, dan jenis-jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (R)



ISI SK, bukti sosialisasi, evaluasi & TL penyampaian informasi, serta upaya mendapatkan umpan balik



Diinformasikan melalui media komunikasi yang telah ditetapkan



PJ Mekanisme untuk menerima umpan balik terkait kemudahan akses , keluhan dan usulan perbaikan



Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien, dan jenis-jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (R) Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (D,W) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi terkait hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis 3 pelayanan dan kegiatan-kegiatan Puskesmas terhadap pengguna layanan, lintas program maupun lintas sektor serta pemanfaatan pelayanan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun. (D, W) Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat serta dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap umpan balik. (D, O, W) 1) 2)



Ada SK Ka Puskesmas ttg Hak dan Kewajiban Pasien Ada SK Kepala Puskesmas tentang Jenis2 pelayanan Puskesmas



DEADLINE



TUGAS 1.1.2.EP 2. Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (D,W)



1.1.2.EP 3. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi terkait hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan dan kegiatan-kegiatan Puskesmas terhadap pengguna layanan, lintas program maupun lintas sektor serta pemanfaatan pelayanan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun. (D, W)



1.1.2.EP 4. Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat serta dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap umpan balik. (D, O, W)



ISI • Ada bukti kegiatan sosialisasi ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & kegiatan-kegiatan Puskesmas melalui berbagai • Ada media sosialisasi dalam bentuk brosur, leaflet, baliho, dsb • Wawancara kepada petugas tentang kegiatan sosialisasi dan pengetahuan ttg hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegiatan Puskesmas • Wawancara kepada pasien dan keluarganya, tentang kegiatan sosialisasi dan pengetahuan ttg hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan • Ada bukti kegiatan evaluasi ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & Kegiatan Puskesmas, yg menghasilkan RTL perbaikan kegiatan sosialisasi • Ada bukti dilakukan jajag pendapat kepada pengguna layanan ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & Kegiatan Puskesmas • Wawancara kepada petugas tentang kegiatan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan sosialisasi ttg Hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegatan Puskesmas • Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang kegiatan sosialisasi dan pengetahuan ttg hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegiatan Puskesmas • Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun • Ada Tim Pengelola umpan balik & keluhan dari masyarakat & pengguna layanan • Ada register untuk mencatat pengelolaan umpan balik dan keluhan dari masyarakat & pengguna layanan • Ada sarana, media untuk menampung umpan balik & keluhan dari masyarakat & pengguna layanan, al. kotak saran, media social, pertemuan2 dengan masyarakat • Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang Pengelolaan umpan balik dan keluhan dari masyarakat dan pengguna layanan



PJ



DEADLINE



BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS 6 STANDAR, 23 KRITERIA, 84 ELEMEN PENILAIAN 1.2. TATAKELOLA ORGANISASI



TATA KELOLA ORGANISASI PUSKESMAS DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TUGAS



ISI



1.2.1 STRUKTUR ORGANISASI



Struktur EP 1 organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan tata hubungan kerja EP 2 serta persyaratan jabatan



Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan tata hubungan kerja serta persyaratan jabatan



Ada SK Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota ttg Struktur Organisasi Puskesmas (fungsional) • Struktur fungsional mengacu pada Pmk 43 th 2019 • Dilengkapi dengan uraian jabatan, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang serta persyaratan jabatan



Kepala Puskesmas menetapkan Penanggung jawab dan Koordinator pelayanan Puskesmas. (R)



Ada SK Kepala Puskesmas ttg Struktur Organisasi Puskesmas (fungsional) • Struktur fungsional mengacu pada Pmk 43 th 2019 dan SK Kadinkes Kab/Kota • Penetapan dg mengisi kotak2 struktur dalam SK Kadinkes dengan tenaga Puskesmas yang memenuhi persyaratan jabatan • Karena keterbatasan jumlah tenaga, dimungkinkan terjadi perangkapan jabatan



EP 3



Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari Kepala Puskesmas kepada Penanggung jawab upaya, dari Penanggung jawab upaya kepada koordinator pelayanan, dan dari koordinator pelayanan



Ada SK Kepala Puskesmas ttg Pendelegasian Wewenang (manajerial)



PJ



DEADLINE



kepada pelaksana pelayanan kegiatan apabila meninggalkan tugas atau terdapat kekosongan pengisian jabatan. (R) TUGAS Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan terkait pelaksanaan kegiatan, disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan, termasuk pengendalian dokumen bukti pelaksanaan kegiatan



1.2.2 DOKUMEN REGULASI



EP 1



EP 2



1.2.3



ISI POKOK PIKIRAN • Pedoman tata naskah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen regulasi yang meliputi kebijakan, pedoman, panduan, kerangka acuan, dan prosedur, maupun dalam pengendalian dokumen eksternal dan dokumen bukti rekaman pelaksanaan kegiatan • Pedoman tata naskah mengatur, al:  Penyusunan,tinjauan & pengesahan  Pengendalian dokumen termasuk perubahannELyEa  Pemeliharaan dokumen  Pengelolaan dokumen eksternal  Masa retensi  Alur pneyusunan & distribusi • Penyusunan Pedoman tata naskah Puskesmas dapat merujuk pada kebijakan masing-masing daerah dan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait tata naskah dinas



Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas sebagaimana diminta dalam pokok pikiran (R)



Ada PEDOMAN TATA NASKAH PUSKESMAS • Sesuai yg diminta dalam Pokok Pikiran Kriteria 1.2.2



Ditetapkan kebijakan, pedoman/ panduan, prosedur dan kerangka acuan untuk KMP, penyelenggaraan UKM serta penyelenggaraan UKP, Kefarmasian dan Laboratorium. (R)



• Ada DOKUMEN REGULASI (SK, Pedoman/Panduan, SOP, KAK untuk KMP, Penyelenggaraan UKM, Penyelenggaraan UKPP, Kefarmasian dan Laboratorium • Format Dokumen Regulasi harus mengacu pada Pedoman Tata Naskah Puskesmas



1.2.3.1 Jaringan pelayanan



• Komponen Tata Naskah Puskesmas sebaiknya mengacu pada Pedoman Tata Naskah yang ditetapkan oleh Dinkes Kab/Kota



POKOK PIKIRAN



PJ



DEADLINE



PENGELOLAAN JARINGAN & JEJARING



Puskesmas dan jejaring Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat TUGAS



• Puskesmas perlu mengidentifikasi jaringan dan jejaring yang ada di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya kesehatan • Jaringan pelayanan Puskesmas meliputi: Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan praktik bidan desa, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku •Jejaring Puskesmas meliputi UKBM, UKS, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, praktik mandiri tenaga kesehatan, dan Fasilitas kesehatan lainnya. ISI  Puskesmas selain melakukan pembinaan terhadap jaringan Puskesmas dan UKBM, juga melakukan pembinaan terhadap jejaring fasilitas kesehatan tingkat pertama • Program pembinaan meliputi aspek KMP, UKM, UKP, Kefarmasian dan Laboratorium, termasuk pembinaan ketenagaan, sarana prasarana, dan pembiayaan dalam upaya pemberian pelayanan yang bermutu



EP1.



Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya kesehatan. (D)



• Ada dokumen bukti identifikasi jaringan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas • Ada register data2 jaringan dan Jejaring Puskesmas



EP 2



Disusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas serta terdapat bukti dilakukan pembinaan sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R, D, W)



Ada Dokumen Program Pembinaan Jaringan dan Jejaring Puskesmas • Ada bukti pelaksanaan (GAUN) pembinaan • Wawancara kepada petugas tentang Bagaimana melakukan pembinaan Jaringan dan Jejaring Puskesmas (harus cocok dg bukti dokumen)



EP 3.



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap rencana dan jadwal



• Ada dokumen evaluasi Pembinaan jaringan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas • Ada dokumen RTL Pembinaan jaringan dan Jejaring Puskesmas



PJ



DEADLINE



pelaksanaan program pembinaan jaringan dan jejaring (D)



• Ada dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut Pembinaan Jaringan dan Jejaring Puskesmas Identifikasi jejaring & jaringan



Pelaksanaan Pembinaan



Rencana Pembinaan



1.2.4 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS



TUGAS POKOK PIKIRAN • Puskesmas menyediakan data dan informasi yang dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat dan pihak terkait • Ketersediaan data dan informasi akan memudahkan Tim Peningkatan Mutu, para penanggung jawab upaya pelayanan, dan masingmasing pelaksana pelayanan baik UKM maupun UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi keberhasilan upaya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pengguna layanan • Pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan data yang masuk ke dalam sistem informasi dilakukan sesuai dengan periodisasi yang telah ditentukan • Distribusi informasi baik secara internal maupun eksternal dilakukan sesuai dengan ketentuan



EP 1. Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai dengan ketentuan perundangundangan terkait Sistem Informasi Puskesmas (R, D, W)



EP 2. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan Sistem informasi Puskesmas secara periodik. (D, W)



ISI • Ada SK Ka Puskesmas tentang Sistem Informasi Puskesmas, mengacu pada Pmk 31/2020 • SK tsb mencakup Tim Pengelola SIP, Pengelolaan SIP (sejak Pencatatan, Pengumpulan, Analisis data, Pelaporan dan Distribusi Informasi • Ada SOP Pengelolaan SIP (sejak Pencatatan, Pengumpulan, Analisis data, Pelaporan dan Distribusi Informasi • Ada dokumen bukti pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas: mulai dari pengumpulan data, bukti analisis data, bukti pelaporan, bukti distribusi informasi • Wawancara kepada petugas tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas, dan pemanfaatan data/informasi untuk pelayanan maupun untuk manajemen • Ada dokumen evaluasi Pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas • Ada dokumen RTL berdasar hasil evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas • Ada dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut Pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas • Wawancara kepada petugas tentang evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas



PJ



DEADLINE



STANDAR 1.3 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PUSKESMAS DILAKUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TUGAS



1.3.1 KETERSEDIAAN SDM SESUAI JUMLAH, JENIS & KOMPETENSI SESUAI KEBUTUHAN & PERATURAN



1.3.2 URAIAN TUGAS



ISI POKOK PIKIRAN ELEMEN PENILAIAN 1. Dokumen analisis kebutuhan • Pemenuhan kebutuhan SDM di 1.Dilakukan analisis jabatan dan tenaga Puskesmas berdasarkan jumlah, jenis analisis beban kerja sesuai 2. Dokumen peta jabatan dan uraian dan kompetensi maka perlu kebutuhan pelayanan dan jabatan dilakukan analisis jabatan dan ketentuan peraturan perundang3. Upaya pemenuhan analisis beban kerja undangan. (R) kebutuhan tenaga • Penyusunan analisis jabatan dan 2.Disusun peta jabatan, uraian berdasarkan peta jabatan analisis beban kerja mengikuti jabatan dan kebutuhan tenaga ketentuan peraturan perundangberdasar analisis jabatan dan PETA JABATAN undangan. analisis beban kerja. (R, D, W) KLS = kelas jabatan • Analisis Jabatan yang dimaksud di 3.Dilakukan upaya untuk B = besetting Puskesmas merujuk pada jabatan pemenuhan kebutuhan tenaga K = kebutuhan sesuai dengan struktur organisasi baik dari jenis, jumlah dan +/- = lebih/kurang Puskesmas, jabatan fungsional kompetensi sesuai dengan peta Catatan: Kelas jabatan digunakan tenaga Puskesmas, dan jabatan jabatan dan hasil analisis beban untuk Melakukan penilaian untuk pelaksana di Puskesmas. kerja, (D, W) menentukan TPP (tambahan • Pemenuhan SDM tersebut penghasilan pegawai) Acuan: dimaksudkan untuk memberikan Permenpan 34/2011 tentang pelayanan sesuai kebutuhan dan Pedoman Evaluasi Jabatan harapan pengguna layanan dan Permen PANRB No 1/2020 masyarakat KMK NOMOR HK. 01.07/MENKES/17/2018 POKOK PIKIRAN ELEMEN PENILAIAN • Kepala Puskesmas menetapkan uraian tugas setiap pegawai sebagai acuan 1. Ada penetapan uraian tugas yang



PJ



DEADLINE



dalam melaksanakan kegiatan pelayanan • Uraian tugas pegawai berisi tugas pokok dan tugas tambahan serta kewenangan dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. • Kepala Puskesmas dalam menetapkan tugas pokok memperhatikan: jenis pelayanan, kegiatan dan SK jabatan fungsional • Bagi pegawai non ASN, tugas pokok adalah tugas yang sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan standar kompetensi lulusan • Tugas tambahan adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan TUGAS  Penilaian kinerja pegawai dilakukan untuk melihat capaian sasaran kerja baik ASN maupun non ASN, mengurangi variasi pelayanan, dan meningkatkan kepuasan pengguna layanan • Indikator penilaian kinerja setiap pegawai Puskesmas disusun dan ditetapkan berdasarkan uraian tugas dan tata nilai yang disepakati 1.3.3 Setiap pegawai mempunyai dokumen (file) kepegawaian yang lengkap dan mutakhir



POKOK PIKIRAN • Puskesmas wajib menyediakan file kepegawaian untuk tiap pegawai yang bekerja di Puskesmas sebagai bukti bahwa pegawai yang bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut. • Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan



• File kepegawaian tiap pegawai berisi antara lain: • bukti pendidikan (ijazah) dan verifikasinya • bukti surat tanda registrasi (STR) dan verifikasinya secara periodik • bukti surat izin praktik (SIP) dan verifikasinya secara periodik • uraian tugas pegawai dan/atau rincian wewenang klinis tenaga kesehatan • bukti sertifikat pelatihan • bukti pengalaman kerja jika dipersyaratkan • hasil penilaian kinerja pegawai • bukti kebutuhan pengembangan/pelatihan • bukti evaluasi penerapan hasil pelatihan • bukti pelaksaanaan orientasi



berisi tugas pokok dan tugas tambahan untuk setiap pegawai. (R) 2. Ditetapkan indikator penilaian kinerja pegawai sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R) 3. Dilakukan penilaian kinerja pegawai minimal setahun sekali dan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja pegawai untuk upaya perbaikan. (D, W) ISI 1. SK Penetapan Uraian Tugas 2. SK indiKator Kinerja Pegawai 3.Dokumen hasil Penilaian Kinerja Pegawai dan RTL



ELEMEN PENILAIAN 1.Ditetapkan dan tersedia kelengkapan isi file kepegawaian untuk tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas yang terpelihara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (R, D, O, W) 2.Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian. (D, W) Dokumen Evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian Puskesmas



PJ



DEADLINE



1.3.4 Pegawai baru dan alih tugas wajib mengikuti orientasi agar memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya



POKOK PIKIRAN • Setiap pegawai baru dan alih tugas baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, koordinator pelayanan, maupun pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi, agar pegawai baru dan alih tugas memahami tugas, peran, dan tanggung jawab yang akan diemban • Khusus Puskesmas yang menerima mahasiswa dengan tujuan magang maka pelaksanaan orientasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Puskesmas dan kurikulum dari Institusi Pendidikan •



ELEMEN PENILAIAN 1.Kegiatan orientasi dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun. (D, W) 2.Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi (D.W)



TUGAS ISI Kegiatan orientasi umum dilaksanakan untuk mengenal secara garis besar visi, 1. misi, tata nilai, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi Puskesmas, 2. program mutu Puskesmas dan keselamatan pengguna layanan, serta 3. program pengendalian infeksi. • Kegiatan orientasi khusus difokuskan pada orientasi di tempat tugas yang 4. menjadi tanggung jawab dari pegawai yang bersangkutan dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan penugasan pegawai tersebut. •Pada kegiatan orientasi khusus ini pegawai baru diberi/dijelaskan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagaimana melakukan dengan aman sesuai dengan Panduan Praktik Klinis, panduan asuhan lainnya dan pedoman program lainnya.



TUGAS



1.3.5. PENYELENGG ARAAN K3



PJ



DEADLINE



PJ



DEADLINE



SK penetapan pelaksaan Orientasi) KAK orientasi) Dokumen Bukti Pelaksanaan Orientasi sesuai dg KAK Dokumen bukti evaluasi dan tindak



ISI POKOK PIKIRAN ELEMEN PENILAIAN • Pegawai yang bekerja di Puskesmas mempunyai risiko terpapar infeksi yang 1. Program K3 bagi pegawai disusun, dapat menimbulkan penyakit akibat kerja, terjadinya kecelakaan kerja terkait ditetapkan, dilaksanakan, dan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam pelayanan baik langsung maupun tidak dievaluasi. (R, D, W) langsung 2. Dilakukan pemeriksaan kesehatan • Program pemeriksaan kesehatan secara berkala perlu dilakukan sesuai berkala terhadap pegawai untuk ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas, demikian juga pemberian menjaga kesehatan pegawai sesuai imunisasi bagi pegawai sesuai dengan hasil identifikasi risiko epidemiologi dengan program yang telah penyakit infeksi, serta program perlindungan pegawai terhadap penularan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. penyakit infeksi proses pelaporan jika terjadi paparan, tindak lanjut pelayanan (D, W) kesehatan, dan konseling perlu disusun dan diterapkan 3. Ada program dan pelaksanaan • Pegawai juga berhak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan yang imunisasi bagi pegawai sesuai dilakukan oleh pengguna layanan, keluarga pengguna layanan, maupun oleh dengan tingkat risiko dalam



sesama pegawai • Dalam Program kesehatan dan keselamatan kerja pegawai, semua staf harus memahami bagaimana cara mereka melaporkan, cara mereka dirawat, dan cara mereka menerima konseling dan tindak lanjut akibat cedera seperti tertusuk jarum (suntik), paparan terhadap penyakit menular, memahami identifikasi risiko dan kondisi yang berbahaya dalam fasilitas serta masalahmasalah kesehatan dan keselamatan lainnya



TUGAS



pelayanan. (D, W) 4. Dilakukan konseling dan tindak lanjut terhadap pegawai yang terpapar penyakit infeksi, kekerasan, atau cedera akibat kerja. (D, W)



ISI Tindak lanjut jika. Terjadi Kekerasan di tempat kerja REFERENSI : PMK 52/2018: K3 FASYANKES



PJ



DEADLINE



Identifikasi area berisiko kekerasan REGULASI PELAYANAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA



Pemeriksaan kesehatan



Imunisasi Konseling



TUGAS



ISI



STANDAR 1.4. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)



1.4.1. PROGRAM MFK 1.4.2. PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN 1.4.3. MANAJEMEN INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN B3 1.4.4. PROGRAM TANGGAP DARURAT BENCANA 1.4.5. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN 1.4.6. PROGRAM KETERSEDIAAN ALAT KESEHATAN 1.4.7. PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILISASI 1.4.8. DIKLAT MFK



1.4.1



1.Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK



Ada SK Ka Puskesmas ttg PJ MFK



PJ



DEADLINE



PROGRAM MFK



Disusun dan diterapkan rencana program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi keselamatan dan keamanan fasilitas, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, manajemen bencana, pengamanan kebakaran, alat kesehatan dan system utilisasi



Kerangka ISI Program MFK 1. Pendahuluan 2. Latar belakang 3. Tujuan umum dan khusus 4. Kegiatan pokok & Rincian Kegiatan • Kegiatan pokok : a. Keselamatan dan Keamanan b. Bahan beracun dan berbahaya c. Disaster plan d. Kebakaran



serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko. (R) 2.Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko yang meliputi huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D,W) 3.Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per tri wulan terhadap pelaksanaan program MFK meliputi huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D)



TUGAS



ISI



5. 6. 7. 8.



1.4.2. Puskesmas melaksanakan program keselamatan dan keamanan Pokok Pikiran: • Program untuk keselamatan dirancang untuk mencegah terjadinya cedera bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat akibat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan, kebakaran, gedung roboh, dan tersengat listrik



1. Dilakukan identifikasi terhadap pengunjung, petugas dan petugas alih daya (outsourcing) (D,O,W) 2. Dilakukan inspeksi fasi secara berkala meliputi bangunan, prasarana dan peralatan



e. Sistim utilisasi , listrik, air dan sistim pendukung penting lainnya f. Peralatan medis Cara melaksanakan kegiatan Sasaran Jadwal pelaksanaan kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan & pelaporannya --> Ketentuan Review Program 9.Pencatatan, pelaporan & evaluasi kegiatan



PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN 1. Pendahuluan 2. Latar belakang 3. Tujuan umum & khusus 4. Kegiatan pokok & rincian kegiatan a. Melakukan asesmen risiko secara komprehensif & proaktif untuk mengidentifikasi bangunan, ruangan / area, peralatan, perabotan & fasilitas lainnya yang berpotensi menimbulkan cedera. b. Melakukan pemeriksaan fasilitassecara berkala & terdokumentasi. c. Menyediakan anggaran untuk melakukan perbaikan d. Melakukan asesmen risiko pra kontruksi (pra construction risk assessment / PCRA) setiap ada kontruksi, renovasi atau penghancuran bangunan / demolisasi. e. Merencanakan dan menyediakan fasilitas pendukung yang aman, untuk mencegah terjadi kecelakaan dan cedera, mengurangi bahaya dan risiko serta mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf,



PJ



DEADLINE



• Program keselamatan bagi petugas terintegrasi dengan program keselam atan dan kesehatan kerja • Program untuk keamanan perlu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan fisik yang tidak aman seperti penculikan bayi, pencurian, dan kekerasan pada petugas •



(D,O,W) 3. Dilakukan simulasi terhadap kode darurat secara berkala. (D, O,W). 4. Dilakukan pemantauan terhadap pekerjaan TUGAS Apabila Puskesmas mengalami konstruksi terkait renovasi dan atau konstruksi keamanan dan bangunan maka perlu disusun pencegahan Infection Control Risk Assesment penyebaran infeksi. (ICRA) renovasi untuk memastikan (D,O,W) proses renovasi dan atau konstruksi bangunan dilakukan secara aman dan mengontrol terjadinya penyebaran infeksi (lihat juga PPI 5. 5.2



pengunjung. f) Penggunaan kartu identitas seluruh staf RS dan semua individu yang bekerja di RS, pada pasien RI, penunggu pasien, pengunjung (termasuk tamu) yang memasuki area terbatas (restricted area) sehingga menciptakan lingkungan yang aman g) Melindungi dari kejahatan perorangan, kehilangan, kerusakan atau pengrusakan barang milik pribadi h) Menyediakan fasilitas yang aman sesuai dengan PerUU, mis: Setiap tangga ada pegangannya, lantai tidak licin, Ruang perawatan pasien jiwa : pintu kamar menghadap keluar, shower di kamar mandi tidak boleh menggunakan selang, dll



5. 6. 7. 8. 9.



ISI i) Melakukan monitoring pada daerah yang berisiko keselamatan dan keamanan seperti ruang bayi, OK, ruang anak, lanjut usia, pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri sendiri atau memberi tanda minta bantuan bila terjadi bahaya. Cara melaksanakan kegiatan Sasaran Skedul (jadwal) pelaksanaan kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan & pelaporannya Pencatatan, pelaporan & evaluasi KEGIATAN



TUGAS



ISI



1.4.3. PENGELOLAAN B-3



1.4.3 Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya beracun se rta pengendalian dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun dilakukan berd asarkan perencanaan yang memadai dan



POKOK PIKIRAN: • Bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah B3 perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman. • Puskesmas perlu menginventarisasi B3 meliputi lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta limbahnya yang disimpan. Daftar inventaris ini selalu dimutahirkan sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan . • Pengolahan limbah B3 sesuai standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir) • Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



1 Dilaksanakan program pengelolaan B3 dan Pengolahan limbah B3 limbahnya sesuai angka satu sampai tujuh huruf b (R) 2. Pengolahan limbah B3 standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/ TPS B3 serta pengolahan akhir) (D,O,W) 3. Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (D, O) 4. Ada laporan, analisis, dan tindak lanjut penanganan tumpahan, paparan/pajanan B3 dan atau limbah B3. (D,W)



PJ



DEADLINE



PJ



DEADLINE



ketentuan perundangan Program Pengelolaan B3 meliputi: 1) Penetapan jenis dan area/lokasi penyimpanan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2) Pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 3) Sistem pelabelan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Sistem pendokumentasian dan perizinan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 5) Penanganan tumpahan dan paparan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 6) Sistem pelaporan dan investigasi jika terjadi tumpahan dan atau paparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 7) Pembuangan limbah B3 yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan 8) Penggunaan APD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan



PROGRAM PENGENDALIANB3 & LIMBAH B3 INVENTARISASIPENGELOLAAN PENYIMPANAN PENGGUNAAN PENGENDALIAN



TUGAS 1.4.4. Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan mengevaluasi program tanggap



• Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ikut bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bila terjadi bencana baik internal maupun eksternal. • Strategi untuk menghadapi bencana perlu disusun sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasil penilaian kerentanan bahaya (Hazard Vulnerability Assesment).



ISI • Puskesmas ikut bertanggungjawab dalam berperan aktif dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bila terjadi bencana baik inter nal maupun eksternal • Strategi dan rencana untuk menghadapi bencana perlu disusun s esuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasil penilaian kerentanan bahaya (Hazard Vulnerability Assesme nt), meliputi: 1. identifikasi jenis, kemungkinan, dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi,



PJ



DEADLINE



darurat bencana internal dan eksternal



• Program kesiapan menghadapi bencana disusun dan disimulasikan (setiap tahun secara internal atau melibatkan komunitas secara luas, terutama ditujukan untuk menilai kesiapan sistem 2) sampai dengan 6) yang telah diuraikan di bagian c kriteria 1.5.1. • Setiap pegawai wajib mengikuti pelatihan/ lokakarya dan simulasi pelaksanaan program tanggap darurat yang diselenggarakan minimal setahun sekali agar siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana TUGAS • Debriefing adalah sebuah review yang dilakukan setelah simulasi bersama peserta simulasi dan observer yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil dari simulasi. • Hasil dari kegiatan debriefing didokumentasikan .



PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA INTERNAL & EKSTERNAL  IDENTIFIKASI RISIKO BENCANA INTERNAL & EKSTERNAL  HAZARD VULNERABILITY ASSESSMENT  PEMBENTUKAN TIM TANGGAP/  PENANGGULANGAN BENCANA  PENYUSUNAN DISASTER PLAN  EDUKASI & SIMULASI PENANGGULANGAN  BENCANA



2. menentukan peran Puskesmas jika terjadi bencana dengan teta p memperhatikan keberlangsungan layanan dan tindak lanjut t erhadap bencana, 3. strategi komunikasi jika terjadi bencana, 4. manajemen sumber daya, 5. penyediaan pelayanan dan alternatifnya, 6. identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan, dan ISI 7. manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana • Program persiapan bencana disimulasikan (disaster drill) setiap tahun secara internal atau melibatkan komunitas secara luas, khu susnya nomer 3 sd 7 • Setiap karyawan wajib mengikuti pelatihan/ lokakarya dan simula si dalam pelaksanaan program tanggap darurat 1) Dilakukan identifikasi risiko terjadinya bencana internal dan eksternal sesuai dengan letak geografis Puskesmas dan akibatnya terhadap pelayanan. (D) 2) Dilaksanakannya program manajemen bencana meliputi angka satu sampai dengan angka tujuh huruf c pada kriteria 1.4.1. (D, W). 3) Dilakukan perbaikan terhadap program kesiapan menghadapi bencana sesuai hasil simulai dan evaluasi tahunan. (D) 4) Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan meliputi angka dua sampai dengan angka enam huruf c pada kriteria 1.4.1. terhadap program kesiapan menghadapi bencana yang telah disusun, dan dilanjutkan dengan debriefing setiap selesai simulasi. (D, W)



PJ



DEADLINE



1.4.5. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULAN GAN KEBAKARAN



TUGAS 1.4.5 Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan melakukan evaluasi program pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran termasuk sarana evakuasi POKOK PIKIRAN: • Setiap fasilitas kesehatan termasuk Puskesmas mempunyai risiko terhadap terjadinya kebakaran • Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu disusun sebagai wujud kesiagaan Puskesmas terhadap terjadinya kebakaran • Yang dimaksud dengan sistem proteksi adalah penyediaan proteksi kebakaran baik aktif mau pasif. • Proteksi kebakaran aktif, contohnya APAR, sprinkler, detektor panas, dan detektor asap, • Proteksi kebakaran secara pasif, contohnya: jalur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, tempat titik kumpul aman.



ISI



PJ



DEADLINE



1.4.5. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN Dilakukan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran angka satu sampai angka empat huruf d pada kriteria 1.4.1. (D, O, W)



4 Ditetapkan kebijakan larangan merokok bagi petugas, pengguna layanan, dan pengunjung di area



Dilakukan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan terhadap alat deteksi dini, alarm, jalur evakuasi, serta keberfungsian alat pemadam api. (D, O, W)



Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap program pengamanan kebakaran. (D, W)



Ditetapkan kebijakan larangan merokok bagi petugas, pengguna layanan, dan pengunjung di area Puskesmas



PROGRAM PENGAMANAN KEBAKARAN  Inspeksi terhadap sistim proteksi kebakaran, ketersediaan sarana  Menguji dan memelihara sistim proteksi secara periodik  Meningk atkan sumber daya manusia melalui edukasi & simulasi  Menerbit kan kebijakan larangan merokok 



Memant au kepatuhan kebijakan larangan merokok