Portofolio Ekonomi Rev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOPERASI UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA



Disusun Oleh: Kevin Junior Vincent Jordan Calvin Desemly Suhandi



SMA KRISTEN NASIONAL ANGLO LIPPO CIKARANG 2020



BAB I PENDAHULUAN



Sudah sejak dahulu Indonesia mengenal Perekonomian yang berasaskan kekeluargaan dan terbukti mampu menggerakan perekonomian di Indonesia khususnya dalam sektor perdagangan. Perekonomian ini disebut Koperasi. Dalam pelaksanaan koperasi ini sering mangalami banyak fase-fase perubahan dari awal pembentukannya pada tahun 1896. Pada awal pembentukan Koperasi oleh R. Aria Wiriaatmaja hingga saat ini banyak sekali perkembangan yang ditunjukkan oleh Koperasi walau harus tertatih-tatih pada masa Kolonial Belanda dan Jepang. Pada akhirnya Koperasi menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan pada saat Indonesia mengalami krisis Ekonomi pada Tahun 1998. Pada tahun-tahun selanjutnya Koperasi di Indonesia meningkat 2 kali lipat dari tahun 1998.Pada saat ini Masyarakat di Indonesia semakin percaya kepada Koperasi karena sistem Koperasi yang semakin membaik dan juga semakin mendewasakan dirinya. Pada saat ini semakin banyak Usah Kecil dan Menengah (UMKM) yang bermunculan di Indonesia dan semakin baiknya pula sistem di Kementrian Koperasi dan UMKM.



BAB II TEORI KOPERASI A. Pengertian Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.



Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Pada UU Koperasi no. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.



B. Asas Koperasi Koperasi memiliki 2 Asas, yaitu: 1. Asas Kekeluargaan Adanya kesadaran setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dari koperasi itu. 2. Asas Gotong-royong Dalam berkoperasi setaip anggota harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, bukan perseorangan atau mengerjakkan sesuatu secara Individual tanpa memikirkan anggota koperasi lainnya.



C. Landasan Koperasi Koperasi memiliki beberapa landasan yang mempengaruhi Koperasi tersebut dalam pelaksanaannya. Landasan Koperasi tersebut, yaitu: 1. Landasan Idiil Pancasila Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.



2. Landasan Struktural UUD 1945 Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional.



3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi Koperasi merupakan organisasi yang banyak melibatkan peran serta rakyat dalam menjalankannya. Oleh karna itu setiap anggotanya harus memiliki sifat yang baik, mental yang kuat, setia kawan, kesadaran pribadi serta tanggung jawab yang tinggi.



4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945 UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.



D. Prinsip Koperasi Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi, yaitu: 1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka 2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis 3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota 4. Modal diberi balas jasa secara terbatas 5. Koperasi bersifat mandiri



E. Tujuan Koperasi Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi sebagai berikut, yaitu: 1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat 2. Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945



F. Fungsi dan Peran Koperasi Sebagai organisasi, Koperasi juga mempunyai Fungsi dan Peran bagi Ekonomi Masyarakat. Fungsi dan Peran Koperasi tersebut sebagai berikut, yaitu: 1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.



2. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.



3. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.



4. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang



dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.



5. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.



G. Nilai Koperasi Nilai-nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, mandiri, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Nilai-nilai Koperasi tersebut dibagi dalam 2 jenis, yaitu: 1. Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu: 



Kekeluargaan







Menolong diri sendiri







Bertanggung jawab







Demokratis







Persamaan







Berkeadilan







Kemandirian



2. Nilai yang diyakini anggota, yaitu: 



Kejujuran







Keterbukaan







Tanggung jawab







Kepedulian kepada orang lain



H. Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial. Berikut adalah manfaat Koperasi yang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu: 1. Dibidang Ekonomi, yaitu: 



Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.







Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.







Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.







Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.







Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.



2. Dibidang Sosial, yaitu: 



Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.







Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.







Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.



I. Jenis-Jenis Koperasi Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu: 1. Koperasi Produksi koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan dan koperasi kerajinan.



2. Koperasi Konsumsi koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.



3. Koperasi Jasa Koperasi Jasa adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan. Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).



Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).



J. Kelebihan dan Kekurangan Koperasi Koperasi sebagai organisasi tentunya memiliki beberapa kelebihan namun Koperasi juga memiliki kekurangan. Kelebihan dan kekurangan Koperasi sebagai berikut, yaitu: 1. Kelebihan Koperasi 



Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota. Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU atau Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan







Mengutamakan pelayanan terhadap anggota







Keanggotaanya bersifat sukarela dan terbuka







Setiap orang dapat menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib



2. Kekurangan Koperasi 



Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.







Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.



K. Penerapan Kisah Bos Koperasi Pandawa, Tukang Bubur Penipu Triliunan Rupiah Salman Nuryanto, namanya mendadak mencuat seperti roket lepas dari pangkalan. Bersama Koperasi Pandawa Mandiri Group (PMG) miliknya, Salman menghebohkan warga Depok.



Sebuah koperasi yang tengah menjadi sorotan lantaran diduga menggelapkan dan menipu ratusan ribu nasabahnya. Sebelum berurusan dengan penegak hukum, Salman merupakan pedagang bubur yang sukses.



Salman merantau dari kampungnya di Jawa Tengah ke Depok, Jawa Barat pada 1997 silam. Mulanya, Salman mengontrak di salah satu rumah di Perumahan Sawangan Permai, Nomor 34, RT 003/ RW 07, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan Depok.



Rumah milik Asmawi itulah saksi bisu, pertualangan hidup Salman di kota penyanggah Ibu Kota itu. Haryanto (36) anak pemilik rumah tersebut mengatakan saat tinggal di rumahnya, Salman berjualan bubur ayam. Setiap pukul 06.00 WIB, Salman, selalu memikul dagangannya berkeliling kawasan tersebut.



"Salman jualan bubur dari gang ke gang. Cuma tinggal di sini enggak lama, sekitar dua tahun dengan biaya sewa Rp 35 ribu per bulan," ucap Haryanto ketika ditemui di rumahnya, Selasa (21/2/2017).



Salman dengan telaten mengeluti aktivitasnya itu. Sampai 2010, Salman memiliki gerobak bubur yang diberi nama "Bubur Pandawa". Tak hanya itu, Salman juga pindah ke kontrakan dekat Kelurahan Sawangan Baru yang beralamat di RT 003/ RW 08, Nomor 77.



Usai memiliki gerobak, cara berjualan Salman tak lagi keliling, Salman hanya menunggu pelanggannya di pintu masuk Perumahan Sawangan Permai. "Usahanya meningkat, Salman pakai gerobak gede (jualannya) mangkal di depan," imbuh Haryanto.



Terpisah, Ketua RT 003/ RW 08, Darsa Sabatin, (43) mengatakan "Bubur Pandawa" milik Salman berkembang pesat. Terbukti, usahanya mampu memiliki enam cabang di sejumlah kecamatan pada 2010.



"Ada di Cinere, Perumahan Maharaja, Parung Bingung, Perumahan Kahuripan, Tugu Sawangan Permai, dan, PancoranMas. semua Salman yang pegang," papar pria yang menjabat ketua RT sejak tahun 2003 itu.



Meski, sukses sebagai pendagang bubur, Salman tidak merasa puas. Ia pun merambah ke usaha lain. Menurut Darsa, Salman bekerja sebagai sales herbal pada 2011. Dua tahun bekerja di sana, Salman pindah ke Perumahan Palem Ganda Asri Limo, Blok A2, Nomor 18, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo. "Pada Tahun 2013, Salman sudah tajir," ujar Darsa.



Sementara itu, Darsa tidak mengetahui perihal Salman Nuryanto mulai membangun Koperasi Pandawa Mandiri Group yang kini tengah dipermasalahkan. "Saya enggak tahu, karena setelah pindah tidak berkomunikasi," ucap Darsa.



Kasus dugaan penipuan Koperasi Pandawa pertama mencuat saat 173 nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Mereka datang karena sudah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 miliar.



Kendati, pengaduan itu ternyata bukan sekali saja dilakukan. Dengan korban yang berbeda, polisi telah menerima sebanyaknya delapan laporan soal dugaan penipuan investasi dari Koperasi Pandawa.



Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Pada 11 November 2016, Koperasi Pandawa yang berkegiatan di Depok, Jawa Barat, mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Klaim tersebut juga dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Sampai saat ini, Polda Metro Jaya memperkirakan jumlah kerugian akibat dugaan penipuan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun. Pada penyelidikan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat nasabah Koperasi Pandawa Group, bukti pembayaran via transfer, dan brosur produk koperasi tersebut.



"Kerugian yang dicapai sebesar Rp 1,105 triliun," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.



Sementara itu, Purwanto Kitung, selaku kuasa hukum para investor Pandawa Group menjelaskan, saat ini pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian mencapai Rp 2,85 triliun.



"Kami harap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menemui kami kecuali yang bersangkutan dalam keadaan tidak bisa keluar. Keberdaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai," kata Purwanto melalui keterangannya, Sabtu 28 Januari 2017.



Nuryanto sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati, hingga saat ini polisi belum mengetahui keberadaan Nuryanto.



(Sumber: Liputan 6, 22 Feb 2017, 06:39 WIB)



BAB III KESIMPULAN



Jadi kesimpulan yang kami dapatkan berdasarkan Kasus yang berjudlkan “Kisah Bos Koperasi Pandawa,Tukang Bubur Penipu Triliunan Rupiah “ Kerugian yang dicapai sebesar Rp 1,105 triliun, diduga menggelapkan dan menipu ratusan ribu nasabahnya, Sebelum berurusan dengan penegak hukum, Salman merupakan pedagang bubur yang sukses, Meski, sukses sebagai pendagang bubur, Salman tidak merasa puas. Ia pun merambah ke usaha lain. Menurut Darsa, Salman bekerja sebagai sales herbal pada 2011. Dua tahun bekerja di sana, Salman pindah ke Perumahan Palem Ganda Asri Limo, Blok A2, Nomor 18, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo. "Pada Tahun 2013, Salman sudah tajir, Kasus dugaan penipuan Koperasi Pandawa pertama mencuat saat 173 nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Mereka datang karena sudah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 miliar. Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Pada 11 November 2016, Koperasi Pandawa yang berkegiatan di Depok, Jawa Barat, mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Klaim tersebut juga dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Sampai saat ini, Polda Metro Jaya memperkirakan jumlah kerugian akibat dugaan penipuan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun. Pada penyelidikan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat nasabah Koperasi Pandawa Group, bukti pembayaran via transfer, dan brosur produk koperasi tersebut. Nuryanto sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati, hingga saat ini polisi belum mengetahui keberadaan Nuryanto.