Pos Ujian Kenaikan Kelas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Azzah
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021



DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU



LEMBAR PENGESAHAN



Menyetujui, Pengawas Pembina



Bengkalis, 20 Februari 2021 Kepala Sekolah



Drs. H. BAHARUDIN NIP 19640712 199303 1 005



MIMI AMRIZA, S. Pd NIP 19710707 199803 2 007



Mensahkan, Kepala Cabang Dinas Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Riau



Drs. ADNAN, MM NIP 19670202 199403 1 010



PEMERINTAH PROVINSI RIAU DINAS PENDIDIKAN



SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 1 RUPAT Alamat Email NSS



: Jl. Mesjid Kampung Jawa : [email protected] : 301090202001 NIS: 300010 Akreditasi : A



Kode Pos Telp NPSN



KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 RUPAT NOMOR : 424/SMAN-1 RPT/2021/080



TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2020/2021



: 28781 : 082387548771 : 10400858



Menimbang



:



Mengingat



:



1 2



3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Menetapkan :



Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 800/DISDIK/1.3/2021/2723 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah, Kelulusan Peserta Didik dan Kenaikan Kelas Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau tahun Ajaran 2020/2021 perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan teknik pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas pada Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Rupat tahun pelajaran 2020/2021 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 ); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan SNP Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang KI dan KD. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang KI dan KD . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan Pendidikan dan ujian Nasional. Surat Edaran Surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau NOMOR : 800/DlSDW1.3/2021/2723 tentang pelaksanaan uijian sekolah, kelulusan peserta didik dan kenaikan kelas pada satuan pendidikan SMA, SMk dan SLB di Provinsi Riau tp 2020/2021 MEMUTUSKAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2020/2021. Pasal 1



(1) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah SMA Negeri 1 Rupat Tahun Pelajaran 2020/2021. (2) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari



Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Rupat ini. Pasal 2 (1) Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. (2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan : di Batupanjang Pada tanggal : 2 Juni 2021 Kepala Sekolah



MIMI AMRIZA, S. Pd NIP 197107071998032007



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 RUPAT NOMOR : 424/SMAN-1 RPT/2021/080 TENTANG : PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2020/2021 I. PENGERTIAN Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah ini yang dimaksud dengan: 1. Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari satuan pendidikan. 2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. 3. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku 4. Ujian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut USKP adalah sistem Ujian Sekolah yang digunakan dalam US dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian sekolah (LJUS) berbasis kertas dan menggunakan pensil. 5. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US. 6. Siswa adalah siswa SMAN 1 RUPAT. 7. Panitia US adalah panitia yang bertanggung jawab atas terlaksananya Ujian Sekolah di SMAN 1 RUPAT. 8. Kepala Sekolah adalah Kepala SMAN 1 RUPAT 9. Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Riau. 10. Kisi-kisi US adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal US yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMA. 11. Paket naskah soal US adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi US. 12. Bahan US adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US yang mencakup naskah soal, berita acara, daftar hadir, tata tertib, dan pakta integritas pengawas. 13. Dokumen US adalah bahan US yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy). 14. Dokumen pendukung US adalah seluruh bahan US yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko berita acara, tata tertib, dan form pakta integritas.



15. Lembar Jawaban Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut LJUS adalah merupakan satu kesatuan dengan paket soal US. 16. Nilai Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut NUS adalah nilai yang diperoleh siswa dari ujian tulis. 17. Nilai Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut NS adalah gabungan dari Nilai US dan Nilai Rata – rata Rapor selama 5 semester. 18. Kriteria kelulusan adalah persyaratan minimal kelulusan siswa dari SMAN 1 RUPAT. II. PESERTA UJIAN SEKOLAH A. Persyaratan Peserta 1. Peserta didik kelas XII SMA NEGERI  1 Rupat berhak mengikuti US; 2. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap SMA sampai dengan semester ganjil kelas XII. 3. Kehadiran kumulatif di kelas XII minimal 85 %. 4. Peserta US menerima kartu peserta US yang ditempel foto peserta, ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel. 5. Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan. B. Pendaftaran Peserta Ujian Prosedur pendaftaran peserta Ujian Sekolah dilakukan sekaligus bersamaan dengan pendaftaran peserta Ujian Nasional, sebagai berikut: 1. SMA Negeri 1 Rupat melaksanakan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran. 2. SMA Negeri 1 Rupat mengirimkan daftar peserta ke Dinas Pendidikan Provinsi melaui aplikasi dapodikmen paling lambat dua bulan sebelum ujian. 3. Dinas Pendidikan Provinsi mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah 4. Sekolah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi . 5. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT). 6. Kepala sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta. III. PANITIA US 1. Panitia US yang dilengkapi uraian tugas ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah 2. Panitia US terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan. 3. Panitia US bertanggung jawab atas penyelenggaraan US mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. 4. Panitia US bertanggung jawab atas pengamanan naskah US dan kenyamanan serta ketertiban ruang dan lingkungan sekitar US. 5. Setiap anggota panitia US menandatangani pakta integritas untuk menyelenggarakan kegiatan US dengan jujur. IV.  PENYIAPAN UJIAN SEKOLAH A.Ketentuan Ujian Sekolah 1. Materi US SMA Negeri 1 Rupat disusun berdasarkan Kurikulum 2013, meliputi Kompetensi Dasar (KD) dari Kompetensi Inti 3 (KI-3) pengetahuan dan KI-4 (keterampilan). 2. US dilaksanakan dalam bentuk ujian praktik dan ujian tulis



3.



4.



Mata pelajaran yang diujikan dalam US praktik adalah mata pelajaran yang memiliki keterampilan konkrit sesuai struktur Kurikulum yang digunakan di SMAN Negeri 1 Rupat: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Bahasa Asing, Fisika, Kimia, dan Biologi. Mata pelajaran US tertulis meliputi semua mata pelajaran, terkait dengan KD-KD pada KI-3 KD-KD dari KI-4 pada mata pelajaran yang tidak diujikan dalam US praktik, seperti mata pelajaran matematika, sejarah, ekonomi, geografi, dan sosiologi diintegrasikan pada US tertulis. Mata pelajaran yang diujikan dalam ujian praktik dan ujian tulis pada US tahun pelajaran 2020/2021, sebagai berikut: Peminatan MIPA



5. 6. a.



No



Mata Pelajaran



Jumla h PG



Alokasi Waktu



KELOMPOK A 1.



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti



35



60 menit



2.



Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



35



60 menit



3.



Bahasa Indonesia



35



60 menit



4.



Matematika



25



60 menit



5.



Sejarah Indonesia



35



60 menit



6.



Bahasa Inggris



35



60 menit



KELOMPOK B



7.



Seni Budaya



35



60 menit



8.



Pend. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan



35



60 menit



9.



Prakarya dan Kewirausahaan



35



60 menit



KELOMPODEK C (PEMINATAN)



10.



Matematika



25



60 menit



11.



Biologi



25



60 menit



12.



Fisika



25



60 menit



13.



Kimia



25



60 menit



25



60 menit



Jumla h PG



Alokasi Waktu



LINTAS MINAT



14.



Ekonomi



b. Peminatan IPS No



Mata Pelajaran



KELOMPOK A 1.



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti



35



60 menit



2.



Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



35



60 menit



3.



Bahasa Indonesia



35



60 menit



4.



Matematika



25



60 menit



5.



Sejarah Indonesia



35



60 menit



6.



Bahasa Inggris



35



60 menit



KELOMPOK B



7.



Seni Budaya



35



60 menit



8.



Pend. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan



35



60 menit



9.



Prakarya dan Kewirausahaan



35



60 menit



KELOMPOK C (PEMINATAN)



10 .



Geografi



35



60 menit



11 .



Sejarah



35



60 menit



12 .



Ekonomi



25



60 menit



13 .



Sosiologi



35



60 menit



LINTAS MINAT



14 Bahasa dan Sastra Inggris 35 60 menit . Catatan : Untuk ujian praktik, jumlah butir soal dan alokasi waktu disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran B. Bahan Ujian Sekolah a. Perangkat US terdiri atas: 1. Kisi-kisi soal 2. Kartu soal 3. Naskah soal 4. Kunci jawaban 5. Pedoman penskoran b. Tahapan penyiapan naskah soal US i. Penyiapan naskah Ujian Sekolah meliputi kegiatan sebagai berikut: 1. Soal yang diujikan dalam US diambil dari Bank Soal Sekolah dengan ketentuan 40% soal kategori Level 1, 35% soal kategori Level 2, dan 25% soal kategori Level 3 dengan sebaran tingkat kesukaran proporsional. 2. Mata pelajaran yang belum memiliki kecukupan soal dalam Bank Soal Sekolah harus mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut: a. Penyusunan kisi-kisi. b. Penyusunan butir soal menggunakan kartu soal mengacu pada kaidah penulisan butir soal. c. Analisis kualitatif untuk memvalidasi kualitas soal berdasarkan aspek materi, konstruksi, dan bahasa. d. Penganalisis soal secara kualitatif dilakukan oleh guru / tim yang berbeda dengan penyusun/perakit soal. e. Perakitan soal menjadi dua paket soal setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil analisis kualitatif. ii. Penyusun naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. 1. 2. 3.



Menguasai materi pembelajaran yang diujikan. Mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat



memegang kerahasiaan. iii. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan masing-masing 2 paket soal (Paket 01 dan Paket 02). iv. Naskah soal ujian (master copy) diketik dengan huruf Arial Narrow 12 dengan spasi 1,5 atau menyesuaikan.



v. Tim penyiapan naskah US sebagai berikut. (1) Penyusun kisi-kisi: tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah sesuai mata pelajaran dari kelas XII (2) Penyusun soal: tim MGMP tingkat sekolah sesuai mata pelajaran dari kelas XI (3) Penelaah butir soal: tim MGMP tingkat sekolah sesuai mata pelajaran yang diampu, yang bukan penyusun soal, dan/atau pengawas mata pelajaran yang sesuai. IV. PELAKSANAAN US 1. Jadwal Ujian Keterampilan Ujian Tulis 1. Jadwal Ujian Keterampilan Jadwal Ujian Keterampilan ditentukan sendiri oleh guru mata pelajaran dan dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar mata pelajaran yang bersangkutan dalam rentang waktu 22 – 26 Maret 2021



2. Jadwal US Tulis Hari/Tanggal Rabu, 31 Maret 2021 Kamis, 01 April 2021 Senin, 05 April 2021 Selasa, 06 April 2021 Rabu, 07 April 2021 Kamis, 08 April 2021 Jumat, 09 April 2021



Waktu 08.00 - 09.00



Mata Pelajaran/Peminatan MIPA IPS Pend. Agama dan Budi Pend. Agama dan Budi Pekerti Pekerti



09.15 - 10.15



Biologi



Sosiologi



08.00 - 09.00 09.15 - 10.15 08.00 - 09.00 09.15 - 10.15 08.00 - 09.00 09.15 - 10.15 08.00 - 09.00 09.15 - 10.15 08.00 - 09.00 09.15 - 10.15 08.00 - 09.00 09.15 - 10.15



Bahasa Indonesia PPKn Kimia Sejarah Indonesia Bahasa Inggris Ekonomi Matematika (P) Seni Budaya Matematika (U) PKWH Fisika PJOK



Bahasa Indonesia PPKn Geografi Sejarah Indonesia Bahasa Inggris Ekonomi Sejarah (P) Seni Budaya Matematika (U) PKWH Bahasa dan Sastra Inggris PJOK



3. Jadwal US Susulan Hari/Tanggal



Waktu



Kamis,



08.00 - 09.00



15 April 2021 Jumat, 16 April 2021 Sabtu, 17 April 2021 Senin, 19 April 2021 Selasa, 20 April 2021 Rabu, 21 April 2021 Kamis, 22 April 2021



09.15 - 10.15 08.00 - 09.00 09.15 - 10.15 08.00 - 09.00 09.15 - 10.15 08.00 - 09.00 09.15 - 10.15 08.00 - 09.00 09.15 - 10.15 08.00 - 09.00 09.15 - 10.15 08.00 - 09.00 09.15 - 10.15



Mata Pelajaran/Peminatan MIPA IPS Pend. Agama dan Budi Pend. Agama dan Budi Pekerti Pekerti Biologi Sosiologi Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia PPKn PPKn Kimia Geografi Sejarah Indonesia Sejarah Indonesia Bahasa Inggris Bahasa Inggris Ekonomi Ekonomi Matematika (P) Sejarah (P) Seni Budaya Seni Budaya Matematika (U) Matematika (U) PKWH PKWH Fisika Bahasa dan Sastra Inggris PJOK PJOK



2.



Pengaturan Ruang/Tempat Ujian 1. Pengaturan ruang US a. Ruang ujian aman dan nyaman untuk US, serta jauh dari kebisingan. b. Di setiap ruang US disediakan denah tempat duduk dan album foto peserta. c. Pembagian ruang diatur sebagai berikut 1) Jumlah peserta dibagi 20 2) Setiap 20 peserta menempati 1 ruang 3) Peserta US SMA Negeri 1 Rupat sebanyak 83 orang, IPA 55 orang dan IPS 28 d. Tempat duduk diatur sebagai berikut. 1) Satu bangku untuk satu peserta 2) Jarak antar meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan yang lainnya minimal satu meter 3) Penempatan peserta ujian sekolah disesuaikan dengan urutan nomor peserta ujian e. Di dalam ruang US tidak terdapat gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US. f. Di setiap ruang US ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS 2. Denah Tempat duduk di ruang US



.



1.



2.



Pengawas US 1. Panitia US menyusun jadwal pengawas ruang. 2. Setiap ruang US diawasi oleh dua orang pengawas 3. Pengawas US adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. 4. Pengawas US menandatangani pakta integritas. Tata Tertib Pengawas US 1. Persiapan US a. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara b. Pengawas ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara. c. Pengawas ruang US menerima bahan US yang berupa amplop daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan. 2. Pelaksanaan US a. Pengawas ruang membawa dan menggunakan alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang US untuk keperluan koordinasi dengan panitia dan proktor b. Pengawas masuk ke dalam ruang US 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk: 1) memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan; 2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan dipergunakan, kecuali yang diizinkan; 3) membacakan tata tertib ; 4) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir; 5) memastikan semua peserta ujian telah login kedalam mata ujian yang akan diujikan. c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang 1) memberitahukan Password/Token/Passkey ujian kepada peserta ujian; 2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; 3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. 4) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu mengerjakan soal yang dianggap mudah. d. Selama berlangsung, pengawas ruang wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan 3) melarang orang lain memasuki ruang . e. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan. f. Lima menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit. g. Setelah waktu selesai, pengawas ruang. 1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta melakukan submit soal; 3) memastikan di perangkat yang di gunakan peserta ujian tidak terdapat foto/screenshoot soal



h.



3.



Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan /atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tata Tertib peserta US 1. Peserta Ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 10 (sepuluh) menit sebelum Ujian dimulai. 2. Peserta Ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti Ujian setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara US, tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta Ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator. 4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas. 5. Peserta Ujian membawa kartu tanda/peserta ujian. 6. Peserta Ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan. 7. Peserta Ujian yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruang ujian dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. 8. Peserta Ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.. 9. Selama Ujian berlangsung, peserta Ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang Ujian serta tanpa membawa alat komunikasi 10. Peserta Ujian yang memperoleh soal yang cacat/rusak/tidak terbaca, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian soal. 11. Peserta Ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti Ujian pada mata pelajaran yang terkait. 12. Peserta Ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu Ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 13. Peserta Ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian dan melakukan submit terhadap soal yang dikerjakan. 14. Selama Ujian berlangsung, peserta dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. memfoto/screenshoot naskah soal Ujian; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 15. Meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang. 16. Peserta US yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.



V. PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL US A. Pemeriksaan/Penilaian Hasil ujian praktik dan tulis diperiksa / dikoreksi oleh guru / tim guru dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :



1. Pemeriksaan hasil ujian dilakukan di sekolah 2. Pemeriksaan hasil ujian soal Pilihan Ganda / Bentuk lainnya dilakukan menggunakan sistem US. 3. Pemeriksaan hasil ujian tulis soal uraian dilakukan secara manual berbantuan sistem US oleh 2 orang guru mata pelajaran yang bersangkutan. 4. Apabila terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, maka sekolah menugaskan pemeriksa ketiga. 5. Nilai akhir hasil ujian tulis soal uraian adalah rerata dari semua pemeriksa. 6. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan. 7. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif. B. Pengolahan Hasil US 1. Nilai Ujian Sekolah merupakan gabungan dari nilai US teori (soal pilihan ganda, soal isian dan soal uraian) dengan pembobotan nilai US teori soal pilihan ganda 100%. 2. Nilai Ujian Sekolah (NUS) merupakan rata-rata nilai pengetahuan dan nilai keterampilan. VI. PENETAPAN KELULUSAN DAN PENERBITAN IJAZAH A. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan Kelulusan siswa dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 3. Lulus Ujian Sekolah B. Kriteria Kelulusan US Peserta US dinyatakan lulus US apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. NS setiap mata pelajaran paling rendah 80 2. NS rata-rata semua mata pelajaran paling rendah 82 C. Penerbitan Ijazah 1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah. 2. Blanko ijazah bersifat nasional, disediakan dan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 3. SMA Negeri 1 Rupat menerima blanko Ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dan dibuat berita acara serah terima. VII. BIAYA PENYELENGGARAAN US a. Penyelenggaraan US didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. b. Biaya penyelenggaraan US antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut: 1. Pengisian data calon peserta 2. Pengadaan kartu peserta 3. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan US 4. Penulisan dan penggandaan naskah soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian; 5. Pengolahan dan pengiriman NS ke Dinas Pendidikan Provinsi. 6. Pengambilan, penulisan, dan penerbitan ijazah; 7. Penyusunan dan pengiriman laporan US.



8. Honorarium Panitia US sesuai dengan ketentuan yang berlaku. VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pemantauan dan Evaluasi US dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan kewenangannya. IX. PELAPORAN PENYELENGGARA UJIAN a. Laporan penyelenggaraan US memuat antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai kelulusan US, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta rata-rata NS dan nilai rata-rata setiap mata pelajaran untuk setiap peserta US. b. Laporan Nilai Rapor dari kelas X – Kelas XII kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. c. Laporan US disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. X. KEJADIAN LUAR BIASA a. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan US, panitia penyelenggara melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk dinyatakan sebagai kondisi darurat atau krisis b. Peristiwa luar luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi kebakaran, bencana alam, huru - hara, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara US. c. Peserta yang mendapat tugas dari pemerintah atau pemerintah daerah provinsi yang tidak bisa ditinggalkan. d. Dalam hal kejadian luar biasa, sekolah dapat menyelenggarakan US atau siswa dapat mengikuti US sesuai dengan jadwal yang ditetapkan kemudian oleh Sekolah dengan persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Kepala Sekolah



MIMI AMRIZA, S. Pd NIP 19710707199803200