13 0 205 KB
SOP.LSP.6.02/XI/2014 PR.009
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
Edisi / Revisi
Berlaku sejak MELAKSANAKAN PROGRAM AUDIT INTERNAL
:
A/01 11 Nopember 2014 1/ 3
1. Tujuan
:
Memastikan Kegiatan Audit Internal di LSP SMK Negeri 6 Bandung yang valid dan mampu telusur sesuai (confirmed to) terhadap ISO 17024 dan Regulasi Teknis terkait
2. Ruang lingkup
:
Prosedur ini memberikan acuan dalam melaksanakan Audit Internal untuk memastikan Persyaratan Sistem Manajemen Mutudi penuhi dan di-implementasikan. Audit Internal meliputi : Perencanaan Audit, Persiapan Audit, Pelaksanaan Audit, Pelaporan Audit danTindak lanjut Auditdi LSP SMK Negeri 6 Bandung.
3. Koordinator
:
Bagian Manajemen Mutu LSP SMK Negeri 6 Bandung
4. Acuan 5. Proses Prosedur
: :
ISO 19011 &ISO 17024
LANGKAH-LANGKAH
HASIL / MEDIA
PENANGGUNG JAWAB
1
MENGINISIASI AUDIT INTERNAL Instruksi Kerja: 1.1 Surat penunjukkan Tim Asesmendiidentifikasi. 1.2 Tujuan, lingkup dan criteria ases menditetapkan. 1.3 Fisibilitas asesmen ditetapkan. 1.4 Tim asesmen terbentuk sesuai kebutuhan. 1.5 Kontak dengan asesi dilakukan
Surat penugasan tim auditor (FR.PLK 01) Persetujuan waktu audit (FR PLK 01)
Asesor Lisensi
2
MELAKSANAKAN TINJAUAN DOKUMEN Instruks iKerja: 2.1 Tinjauan dokumen system manajemen yang sesuai, termasuk rekaman, dan penentuan kecukupannya terhadap kriteria audit dilakukan
Rekaman Hasil tinjauan dokumen system mutu
Asesor Lisensi
3
MEMPERSIAPKAN UNTUK AUDIT INTERNAL Instruksi Kerja: 3.1 Komunikasi dengan auditi dilakukan. 3.2 Rencana audit disiapkan. 3.3 Penugasantim audit telahdibuat. 3.4 Dokumen kerja di siapkan
Agenda audit Surat Penugasan (FR.PLK 01) Dokumen kerja audit internal
Asesor Lisensi
LSP / SMKN 6 BANDUNG
1
SOP.LSP.6.02/XI/2014 PR.009
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
Edisi / Revisi
Berlaku sejak MELAKSANAKAN PROGRAM AUDIT INTERNAL
:
A/01 11 Nopember 2014 2/ 3
4
MELAKSANAKAN AUDIT INTERNAL InstruksiKerja: 4.1 Rapat pembukaan dilakukan sesuai dengan ISO19011. 4.2 Komunikasi selama audit dilakukan dengan tim auditor. 4.3 Peran dan tanggung jawab pemandu dan pengamat di tetapkan. 4.4 Pengumpulan dan verifikasi informasi dilakukan. 4.5 Hasil asesmen disesuaikan dengan ruang lingkup asesmen. 4.6 Perumusan temuan audit disesuaikan dengan PLOR. 4.7 Kesimpulan audit berupa LKS, ringkasan LKS dan permintaan rencana tindakan koreksi (CAR=Corrective Action Request) diidentifikasi. 4.8 Rapat penutupan dilakukan sesuai ISO 19011
LKS (FR.PLK 06)
Asesor Lisensi
5
MENYIAPKAN, MENGESAHKAN DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN AUDIT INTERNAL Instruksi Kerja: 5.1 Penyiapanlaporan audit dilakukan sesuai dengan formulir yang telah ditetapkan pemberi tugas. 5.2 Pengesahan dan penyampaian laporan audit dilakukan pada saat penutupan audit
LKS (FR.PLK 06)
Asesor Lisensi
6
MENYELESAIKAN AUDIT INTERNAL Instruksi Kerja: 6.1 Seluruh rencana audit telah dilaksanakan. 6.2 Laporan audit yang disyahkan telah didistribusikan
LKS (FR.PLK 06)
Asesor Lisensi
7
MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT Instruksi Kerja: 7.1 Verifikasi tindakan koreksi diidentifikasi. 7.2 Status tindakan koreksi
LKS (FR.PLK 06)
Asesor Lisensi
LSP / SMKN 6 BANDUNG
2
SOP.LSP.6.02/XI/2014 PR.009
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR Berlaku sejak MELAKSANAKAN PROGRAM AUDIT INTERNAL
Edisi / Revisi
:
A/01 11 Nopember 2014 3/ 3
diidentifikasi
Dibuat oleh :
Diperiksa oleh :
Disetujui oleh :
Asep Hernawan, S.Pd Bagian Administrasi
Ino Soprano, S.Pd, M.M.Pd Bagian Manajemen Mutu
Wawan Sopian, S.Pd Ketua LSP
LSP / SMKN 6 BANDUNG
3