Prinsip k3lh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. PRINSIP K3LH Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu sarana atau instrumen yang dapat memberikan proteksi pada pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Terdapat 3 (tiga) hal utama yang menjadi prinsip dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang perlu untuk diperhatikan yaitu : 1. Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Upaya K3 merupakan sebuah usaha penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan



dirinya



maupun



masyarakat



sekelilingnya



agar



diperoleh



produktivitas kerja yang optimal. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini : a. Kapasitas Kerja Kapasitas kerja merupakan kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan pekerjaan dengn beban tertentu secara optimal, dimana kapasitas kerja seseorang dipengaruhi oleh kesehatan umum dan status gizi pekerja, pendidikan dan pelatihan. perlu diketahui bahwa tingkat kesehatan dan kemampuan seseorang pekerja merupakan modal awal utuk melaksanakan sebuah pekerjaan. b. Beban Kerja Beban kerja meliputi beban kerja fisik dan mental yang dirasakan oleh pekerja dalam melakukan pekerjaannya. beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang juga dapat berpengaruh terhadap perilaku dan hasil kerjanya. c. Lingkungan Kerja Lingkungan Pekerja adalah lingkungan di tempat kerja dan lingkungan pekerja sebagai individu atau lingkungan di luar tempat kerja. Pengertian yang lain dari lingkungan kerja adalah faktor-faktor di lingkungan tempat kerja tersebut yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pekerja. Faktor-faktor tersebut antara lain  Faktor fisika (kebisingan, getaran, suhu, dsb),  Faktor Kimia (semua bahan kimia yang dipakai dalam proses kerja)  Faktor Biologi (Bakteri, virus, mikrobiologi lainnya)  Faktor Faal ergonomi  Faktor Psikososial (Stress kerja) 2. Status Kesehatan Pekerja Status kesehatan seorang pekerja dipengaruhi oleh 4 (empat) faktor utama yaitu : a. Lingkungan Kerja







Yang dimaksud dengan lingkungan kerja disini adalah lingkungan tempat melakukan pekerjaan, misalnya bangunan, peralatan, bahan, orang/pekerja







lain, dan lain sebagainya. Lingkungan kerja juga merupakan faktor-faktor di lingkungan tempat



 



kerja yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pekerja. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan seorang pekerja yaitu : Faktor Fisik antara lain : Suara (Kebisingan), Radiasi, Suhu (Panas/dingin), Vibrasi (Getaran), Tekanan Udara (Hiperbarik/Hipobarik),



Pencahayaan. b. Perilaku Pekerja  Di pengaruhi antara lain oleh pendidikan, pengetahuan, kebiasaankebiasaan&fasilitas yang tersedia. Jadi erat kaitannya dengan faktor



faktor ekonomi, sosial &budaya. Perilaku kerja akan mempengaruhi kapasitas kerja, beban kerja serta cara



melaksanakan pekerjaan. c. Pelayanan Kesehatan Kerja Program Pelayanan Kesehatan Kerja, meliputi :  Pelayanan promotif  Pelayanan preventif  Pelayanan kuratif  Pelayanan rehabilitatif. d. Faktor Herediter (Genetik) Dibandingkan denganKetiga faktor lainnya faktor genetik ini sangat kecil peranannya terhadap status kesehatan seorang pekerja. Namun faktor genetik seseorang dpt menyebabkan seorang pekerja lebih rentan terkena suatu penyakit.



B. Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Beberapa kasus terjadinya kecelakaan di tempat kerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Hal demikian bisa muncul karena adanya keterbatasan fasilitas keselamatan kerja, juga karena kelemahan pemahaman faktor-faktor prinsip yang perlu diterapkan perusahaan. Filosofi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam memandang setiap karyawan memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum sepenuhnya dipahami baik oleh pihak manajemen maupun karyawan. Karena itu perlu ditanamkan jiwa bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bentuk kebutuhan.



Selain itu setiap upaya yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil jika kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan harmonis. Setiap pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil kejadian kecelakaan kerja sampai nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan berupa keuntungan maksimum. Untuk itu maka perusahaan hendaknya: 1. Mematuhi peraturan K3 yang dikeluarkan pemerintah secara taat asas, 2. Membuat prosedur dan manual tentang bagaimana mengatasi keselamatan kerja, 3. Memberikan pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja pada karyawan, 4. Menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang optimum, 5. Bertanggung jawab atas keselamatan kerja para karyawan, Setiap perusahaan sewajarnya memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan. Strategi pokok yang perlu diterapkan perusahaan meliputi : Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. Misalnya karena alasan finansial, kesadaran karyawan tentang K3 dan tanggung jawab perusahaan serta karyawan maka perusahaan bisa jadi memiliki tingkat perlindungan yang minimum bahkan maksimum. Pihak manajemen dapat menentukan apakah peraturan tentang bersifat formal ataukah



informal.



Secara



formal



dimaksudkan



setiap



K3 aturan



dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan. Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). C.