20 0 91 KB
BERITA ACARA SIDANG KE-I No Reg. : 158/ Pid.B / 2017 / PN.YK Persidangan
terbuka
untuk
umum
dari
Pengadilan
Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana
dengan
pertama
yang
acara
biasa
pada
diselenggarakan
di
pengadilan Gedung
tingkat
Pengadilan
Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas No. 10, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada hari : SELASA, Tanggal 7 November
2017, Pukul 10.00 WIB
“DAKWAAN- KEBERATAN (EKSEPSI)” Dalam perkaranya Terdakwa:
Nama Lengkap
: HATI NAJWA BINTI SURYA, S.Kom
Tempat Lahir
: Palembang
Umur/Tanggal Lahir
: 27 Tahun/ 10 Juli 1990
Jenis Kelamin
: Perempuan
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat Tinggal
: Jalan Wates No.222, Desa Balecatur Kec. Sedayu, Bantul, D.I. Yogyakarta
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Wartawan/Pimpinan Redaksi Surat Kabar Harian Transparan Yogya
Pendidikan
: Sarjana Komunikasi
Penahanan Terdakwa
:
Penahanan : Terdakwa Ditahan oleh penyidik Ditahan oleh penuntut umum
: Tidak Ditahan : Tidak Ditahan
SUSUNAN PERSIDANGAN : 1. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Ketua 2. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Anggota I 3. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Anggota II 4. ……………………………………………………………
:
Sebagai
Panitera
Pengganti 5. …………………………………………………………… : Sebagai Penasihat Hukum 6. …………………………………………………………… : Sebagai Penuntut Umum Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka dan dibuka untuk umum, selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan dihadapkan
kepada
kedalam
Penuntut
ruang
Umum
agar
persidangan
terdakwa
dalam
keadaan
bebas. Atas perintah tersebut, Penuntut Umum memanggil terdakwa masuk kedalam ruang persidangan dalam keadaan bebas
dan
dengan
didampingi
oleh
Penasihat
Hukumnya
yaitu : ………………………………………………, S.H.,M.HUM.,,-------------
Kemudian Hakim Ketua menanyakan apakah Terdakwa dalam
keadaan
sehat
dan
bisa
mengikuti
persidangan
dengan baik. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bisa mengikuti persidangan. Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa ditahan dalam perkaranya ini. Menjawab Pertanyaan terdakwa
Hakim tidak
Ketua, ditahan.
terdakwa Hakim
menerangkan
Ketua
bahwa
memberitahukan
kepada Terdakwa bahwa Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan
perkaranya
kepada
Pengadilan
Negeri
Yogyakarta supaya diperiksa dan di adili dengan acara biasa.---------------------------------------------Selanjutnya terdakwa pertanyaan oleh
Hakim
Ketua
didampingi
oleh
tersebut
terdakwa
Penasihat
Hukum.
juga
menanyakan
Penasihat
Hukum.
menyatakan
Kemudian
apakah Atas
didampingi
Penasihat
Hukum
diperintahkan oleh Hakim Ketua untuk menunjukkan surat kuasa khusus dari kliennya dan izin advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat di pengadilan yang diberikan oleh terdakwa tertanggal 7 November 2017 yang didaftarkan dikantor
kepaniteraan
Pengadilan
Negeri
Yogyakarta
serta Surat Advokat Penasihat Hukum Terdakwa.---------Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa , apakah terdakwa
sudah
menerima
salinan
Penuntut Umum. Dan terdakwa
surat
dakwaan
dari
menjawab, sudah menerima
salinan surat dakwaan, 7 ( Tujuh ) hari yang lalu. Selanjutnya Hakim Ketua mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaannya, kemudian Hakim Ketua memerintahkan kepada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatunya yang ada didalam persidangan dengan baik dan cermat.
Selanjutnya
Penuntut
Umum
membacakan
dakwaannya dengan Nomor Register Perkara :
surat
No. Reg.
Perkara : PDM-158/YK/II/2017 sebagai berikut :--------
TERLAMPIR
Setelah
Penuntut
Umum
selesai
membacakan
Surat
Dakwaan atas diri terdakwa , Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut. Menjawab pertanyaan Hakim
Ketua
atas
dakwaan
Penuntut
Umum,
terdakwa
menyatakan sudah mengerti apa yang didakwakan kepadanya dan
menyatakan
akan
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
Penasehat Hukum saya (Terdakwa).-------------------Selanjutnya Penasihat
Hukum
Hakim
Ketua
Terdakwa
menanyakan
apakah
sudah
kepada
siap
dengan
eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Menjawab pertanyaan Hakim
Ketua
Hukumnya mengajukan
kemudian
menyatakan Eksepsi
terdakwa
siap pada
melalui
Majelis
saat
ini.
Hakim
Penasihat kami
Selanjutnya
akan Hakim
Ketua mempersilahkan Penasihat Hukum untuk membacakan Eksepsi. Kemudian eksepsi diserahkan kepada penuntut Umum,
tertanggal
7
November
2017.
Dan
isi
eksepsi
tersebut :---------------------------------------------
TERLAMPIR
Selanjutnya karena Penuntut Umum berhak mengajukan pendapatnya terhadap Nota Keberatan Penasihat Hukum dan meminta
waktu
pendapatnya
7
(tujuh)
tersebut.
hari
Kemudian
untuk
mempersiapkan
memberitahukan
bahwa
acara persidangan akan ditutup dan ditunda pada hari :Selasa , tanggal 14 November 2017, Pukul 10.00 WIB Dengan acara persidangan : PENDAPAT DARI PENUNTUT UMUM Kemudian Hakim Ketua menutup persidangan :-------Bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan
perintah
kepada
Penuntut
Umum
untuk
tetap
menghadapkan Terdakwa ke ruang persidangan pada waktu dan
tempat
diatas
dan
yang
telah
kepada
ditetapkan
terdakwa
agar
seperti
tetap
tersebut
berada
dalam
tahanan.-------------------------------------------Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani
oleh
Hakim
Ketua
dan
Panitera
Pengganti.-----------------------------------------Yogyakarta,
PANITERA PENGGANTI
…………………………………………………………… NIP. 130.006.356
7 November 2017
HAKIM KETUA
…………………………………………………………………. NIP. 130.001.080
BERITA ACARA SIDANG KE-II No Reg. : 158/ Pid.B / 2017 / PN.YK
Persidangan
terbuka
untuk
umum
dari
Pengadilan
Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana
dengan
pertama
yang
acara
biasa
pada
diselenggarakan
di
pengadilan Gedung
tingkat
Pengadilan
Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas No. 10, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada hari : SELASA, Tanggal 14 November
2017, Pukul 10.00 WIB
“PENDAPAT PENUNTUT UMUM” Dalam perkaranya Terdakwa:
Nama Lengkap
: HATI NAJWA BINTI SURYA, S.Kom
Tempat Lahir
: Palembang
Umur/Tanggal Lahir
: 27 Tahun/ 10 Juli 1990
Jenis Kelamin
: Perempuan
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat Tinggal
: Jalan Wates No.222, Desa Balecatur Kec. Sedayu, Bantul, D.I. Yogyakarta
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Wartawan/Pimpinan Redaksi Surat Kabar Harian Transparan Yogya
Pendidikan
: Sarjana Komunikasi
Penahanan Terdakwa
:
Penahanan : Terdakwa Ditahan oleh penyidik Ditahan oleh penuntut umum
: Tidak Ditahan : Tidak Ditahan
SUSUNAN PERSIDANGAN : 7. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Ketua
8. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Anggota I 9. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Anggota II 10.
……………………………………………………………
:
Sebagai
Panitera
Pengganti 11.
……………………………………………………………
:
……………………………………………………………
:
Sebagai
Penasihat
Hukum 12.
Sebagai
Penuntut
Umum Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka dan dibuka untuk umum, selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan dihadapkan
kepada
kedalam
Penuntut
ruang
Umum
agar
persidangan
terdakwa
dalam
keadaan
bebas. Atas perintah tersebut, Penuntut Umum memanggil terdakwa masuk kedalam ruang persidangan dalam keadaan bebas
dan
dengan
didampingi
oleh
Penasihat
Hukumnya
yaitu : ………………………………………………, S.H.,M.HUM.,,-Kemudian Hakim Ketua menanyakan apakah Terdakwa dalam
keadaan
sehat
dan
bisa
mengikuti
persidangan
dengan baik. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bisa mengikuti persidangan. Setelah itu Hakim Ketua memeperingatkan baik-baik
kepada
segala
terdakwa
sesuatu
untuk
yang
memperhatikan didengar
dan
diperlihatkan di persidangan.-------------------Selanjutnya
Penuntut
Umum
membacakan
dakwaannya dengan Nomor Register Perkara : Perkara
:
PDM-158/YK/II/2017
berikut :------------------------------
TERLAMPIR
surat
No. Reg. sebagai
Selanjutnya
Majelis
akan
menjatuhkan
Putusan
atas
Keberatan Penasihat Hukum dalam waktu 7 (tujuh) hari untuk
mempersiapkan
putusannya
tersebut.
Kemudian
memberitahukan bahwa acara persidangan akan ditutup dan ditunda pada hari : ------------Selasa , tanggal 21 November 2017, Pukul 10.00 WIB Dengan acara persidangan : PUTUSAN SELA Kemudian
Hakim
Ketua
menutup
persidangan :--------------Bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan
perintah
kepada
Penuntut
Umum
untuk
tetap
menghadapkan Terdakwa ke ruang persidangan pada waktu dan
tempat
diatas
dan
yang
telah
kepada
ditetapkan
terdakwa
agar
seperti
tetap
tersebut
berada
dalam
tahanan.----------------------------------Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani
oleh
Hakim
Ketua
dan
Panitera
Pengganti.------Yogyakarta,
PANITERA PENGGANTI
…………………………………………………………… ………………………………………………………………….
14 November 2017
HAKIM KETUA
NIP. 130.006.356
NIP. 130.001.080
BERITA ACARA SIDANG KE-III Persidangan terbuka untuk umum dari Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama yang diselenggarakan di Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas No. 10, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada hari : SELASA, Tanggal 21 November
2017, Pukul 10.00 WIB
“PUTUSAN SELA” Dalam perkaranya Terdakwa:
Nama Lengkap
: HATI NAJWA BINTI SURYA, S.Kom
Tempat Lahir
: Palembang
Umur/Tanggal Lahir
: 27 Tahun/ 10 Juli 1990
Jenis Kelamin
: Perempuan
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat Tinggal
: Jalan Wates No.222, Desa Balecatur Kec. Sedayu, Bantul, D.I. Yogyakarta
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Wartawan/Pimpinan Redaksi Surat Kabar Harian Transparan Yogya
Pendidikan
: Sarjana Komunikasi
Penahanan Terdakwa
:
Penahanan : Terdakwa Ditahan oleh penyidik Ditahan oleh penuntut umum
: Tidak Ditahan : Tidak Ditahan
SUSUNAN PERSIDANGAN : 13.
…………………………………………………………… : Sebagai Hakim Ketua
14.
……………………………………………………………
:
Sebagai
Hakim
:
Sebagai
Hakim
Anggota I 15.
……………………………………………………………
Anggota II 16.
……………………………………………………………
:
Sebagai
Panitera
Pengganti 17.
……………………………………………………………
:
……………………………………………………………
:
Sebagai
Penasihat
Hukum 18.
Sebagai
Penuntut
Umum Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka dan dibuka untuk umum, selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan dihadapkan
kepada
kedalam
Penuntut
ruang
Umum
agar
persidangan
terdakwa
dalam
keadaan
bebas. Atas perintah tersebut, Penuntut Umum memanggil terdakwa masuk kedalam ruang persidangan dalam keadaan bebas
dan
dengan
didampingi
oleh
Penasihat
Hukumnya
yaitu : ………………………………………………, S.H.,M.HUM.,,-Kemudian Hakim Ketua menanyakan apakah Terdakwa dalam
keadaan
sehat
dan
bisa
mengikuti
persidangan
dengan baik. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bisa mengikuti persidangan. Setelah itu Hakim Ketua memeperingatkan baik-baik
kepada
segala
terdakwa
sesuatu
untuk
yang
memperhatikan didengar
dan
diperlihatkan di persidangan.-------------------Selanjutnya Majelis Hakim membacakan Putusan Sela tertanggal
21
158/Pid.B/2017/PN.YK
November yang
2017
dengan
amarnya
berikut :--------------------------------
No. sebagai
TERLAMPIR
Selanjutnya Penuntut Umum Meminta Waktu waktu 7 (tujuh) hari
untuk
mempersiapkan
tersebut.
Kemudian
persidangan
akan
saksi-saksi
memberitahukan
ditutup
dan
dan
ahlinya
bahwa
ditunda
acara
pada
hari
:
-----------------------------------------Selasa , tanggal 28 November 2017, Pukul 10.00 WIB Dengan
acara
persidangan
:
PEMBUKTIAN
PENUNTUT
UMUM Kemudian
Hakim
Ketua
menutup
persidangan :--------------Bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan
perintah
kepada
Penuntut
Umum
untuk
tetap
menghadapkan Terdakwa ke ruang persidangan pada waktu dan
tempat
diatas
dan
yang
telah
kepada
ditetapkan
terdakwa
agar
seperti
tetap
tersebut
berada
dalam
tahanan.----------------------------------Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani
oleh
Hakim
Ketua
dan
Panitera
Pengganti.------Yogyakarta,
PANITERA PENGGANTI
21 November 2017
HAKIM KETUA
…………………………………………………………… …………………………………………………………………. NIP. 130.006.356
NIP. 130.001.080