BERITA ACARA Warkah Print [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BERITA ACARA SIDANG PEMBUATAN AKTA TANAH



Pada Hari ini_______Tanggal ______Bulan_______Tahun. Telah menghadap kepada kami selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Wilayah Kecamatan Mundu, nama-nama tersebut dibawah ini : 1. Nama



: H. RUDI HARTONO



Jenis Kelamin : Laki- laki Tanggal Lahir : Cirebon, 16- 01- 1967 Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat



: Blok pon



RT/ RW



: 01/ 04



Desa



: Pamengkang, Kecamatan Mundu



Bertindak sebagai Penjual selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama



: H. ANDA SUANDA



Jenis Kelamin : Laki- laki Tanggal Lahir : Cirebon, 11- 04- 1971 Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat



: Blok Situnggak



RT/ RW



: 02/ 05



Desa



: Setu Patok, Kecamatan Mundu



Bertindak sebagai PembelI selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Kedua



belah



pihak



telah



setuju



dan



sepakat



melaksanakan



transaksi Jual Beli/ Hibah tanah sawah/ darat dengan sebidang tanah atas nama PIHAK PERTAMA yang terletak di Blok SUMUR LOA Desa Pamengkang Kecamatan Mundu pada Persil No. 91, b Kohir No. C 405 Luas Keseluruhan ± ____________ M2 Seluruhnya dijual/ dihibahkan seluas ± 344 M2 Kepada PIHAK KEDUA dengan harga Rp. 55.000.000 AJB atau Serifikat No 244 GS No. _____ Tertanggal 18 Mei 2011 seluas ± 344 M2



Adapun Batas- batas tanah tersebut adalah : - Utara



: Jalan Sumur Buah



- Timur



: Jalan



- Selatan



: Tanah Milik saudara Ratiman



- Barat



: Jalan Perbatasan Kota



Keberadaan



atas



sebidang



tanah



tersebut



telah



dikuatkan



/



disaksikan oleh Kuwu dan Perangkat Desa. Catatan : 1. Tanah



yang



dijual/



dihibahkan



adalah



tanah



pekarangan/



sawah/ berikut bangunan rumah tempat tinggal. 2. Apabila



dikemudian



kesalahan,



maka



hari



kami



terdapat



bersedia



unutk



kekeliruan



maupun



menyelesaikan



sesuai



dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku 3. Berita Acara ini selanjutnya sebagai bahan untuk Pembuatan Akta Jual Beli/ Hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT )



Kecamatan



Mundu



Kabupaten



Cirebon



yang



isinya



sesuai



dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan semua pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan penuh kesadaran dan apabila pernyataan ini dianggap tidak sah kami sanggup



dan



bersedia



dituntut



sesuai



dengan



Perundang-



undangan yang berlaku.



PIHAK PERTAMA



H. RUDI HARTONO Pejabat Pembuat Akta Tanah



H. ANWAR SADAT S.Sos. MSi NIP. 19660106 199103 1 010



PIHAK KEDUA



H. ANDA SUANDA



Persetujuan Keluarga Pihak ke- 1



1. _Hj. Saemah_ : ___________



2. ___________



: ___________



3. ____________ :____________



4.



___________ :____________



5.



____________:____________



Perangkat Desa



ASEP SUBAGJA



KUWU PAMENGKANG



K O S A S I H



SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama Jenis Kelamin



: H. RUDI HARTONO : Laki- laki



Tempat tgl lahir : Cirebon 16- 01- 1967 Alamat



: Blok Pon, RT. 01/ RW. 04 Desa Pamengkang



Selanjutnya disebut Pihak Pertama ( Penjual )



2. Nama Jenis Kelamin



: H. ANDA SUANDA : Laki- laki



Tempat tgl lahir : Cirebon, 11- 04- 1971 Alamat



: Blok Situnggak RT. 02/ RW. 05 Desa Setu Patok



Selanjutnya disebut Pihak Kedua ( Pembeli )



Dengan ini menyatakan bahwa kami dalam keadaan sadar/ sehat jasmai dan rohani, bahwa penandatanganan Akta Jual Beli secara langsung dihadapan Bapak Camat/ selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kecamatan Mundu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Selanjutnya dengan ini saya Pihak Pertama ( Penjual/ Pemberi Hibah ) menerangkan bahwa tanah yang terletak di blok SUMUR LOA Desa Pamengkang Kecamatan Mundu dengan persil No. 91, b Kohir No. C 405_ Kelas ____D. II__ seluas ± ____344____ M2 telah dijual/ dihibahkan kepada pihak kedua dan tanah tersebut : 1. Tidak dalam persengketaaan baik tanah maupun batasnya 2. Tidak dalam jaminan Bank Negara maupun Swasta 3. Tidak dalam perkara Pengadilan Negeri Dan apabila dikemudian hari terjadi tuntutan gugatan dari pihak keluarga, cucu dan siapapun adalah tanggungjawab selaku penjual/ Pemberi Hibah ataupun Pembeli/ Penerima Hibah bukan tanggung jawab Camat selaku PEJABAT Pembuat Akta Tanah Wilayah Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila pernyataan ini tidak benar , saya bersedia untuk diadili sesuai dengan Undang- undang yang berlaku serta dapat dipergunakan bila diperlukan.



Mundu,



Persetujuan Keluarga Nama



Tanda tangan



1. __Hj. Saemah____ : _____________



2. _______________ : ______________



3. _______________ : ______________



4. _______________ : ______________



5. _______________ : ______________



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



_H. RUDI HARTONO



H. ANDA SUANDA



Disaksikan dan dikuatkan KUWU PAMENGKANG



KOSASIH



2021



SURAT KETERANGAN KEPALA DESA Memenuhi Pasal 18, 25, 26, dan 27, P. P. No. 10/ 1961 Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, menerangkan dengan sebenarnya atas sebidang tanah yang terletak di : Sketsa Tanah Jalan : Sumur Buah RT. 05/07 Blok : Sumur Loa ( Wage ) Dan diatas berdiri rumah No: Desa : Pamengkang Kecamatan : Mundu Luas : ± 344 M2 Dengan batas- batas : Utara : Jalan Sumur Buah Timur : Jalan Selatan : Tanah Darat milik Sdr. Ratiman Barat : Jalan perbatasan Kota Serta situasinya seperti disebelah ini, sebagai berikut : 1. Tanah tidak dalam sengketa dan belum mempunyai sertifikat.



RATIMAN



Tanda Tangan Pemilik



( H. ANDA SUANDI ) 2.Tanah ini dimiliki oleh Nama



: H. ANDA SUANDA



Pekerjaan : Wiraswasta Alamat



: Blok Situnggak RT. 02 RW. 05 Desa Setupatok, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon



Berdasarkan surat- surat pembuktian a. Akta Jual Beli Nomor. b. c. d.



/ 2020 Tertanggal :



3. Tanah tersebut adalah tanah perumahan kelas KUWU PAMENGKANG



KOSASIH



BERITA ACARA SIDANG PEMBUATAN AKTA TANAH



Pada Hari ini_______Tanggal ______Bulan_______Tahun. Telah menghadap kepada kami selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Wilayah Kecamatan Mundu, nama-nama tersebut dibawah ini : 1. Nama



: SELAWATI



Jenis Kelamin : PEREMPUAN Tanggal Lahir : Cirebon, 13- 05- 1975 Pekerjaan



: IRT



Alamat



: Blok Pahing



RT/ RW



: 01/ 03



Desa



: Pamengkang, Kecamatan Mundu



Bertindak sebagai Penjual/ Pemberi Hibah selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama



: SRI MARYATI



Jenis Kelamin : Perempuan Tanggal Lahir : Cirebon, 30- 03- 1987 Pekerjaan



: IRT



Alamat



: Blok Situnggak



RT/ RW



: 02/ 05



Desa



: Setu Patok, Kecamatan Mundu



Bertindak sebagai Pembeli/ Penerima Hibah selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Kedua



belah



pihak



telah



setuju



dan



sepakat



melaksanakan



transaksi Jual Beli/ Hibah tanah sawah/ darat dengan sebidang tanah atas nama PIHAK PERTAMA yang terletak di Blok DESA Desa Pamengkang Kecamatan Mundu pada Persil No. 55 Kohir No. C 200 Luas Keseluruhan ± ____________ M2 Seluruhnya dijual seluas ± 161 M2 Kepada PIHAK KEDUA dengan harga Rp. 59.000.000



AJB No 291 GS No. _____ Tertanggal 28 Juli 2005 seluas ± 161 M2 Adapun Batas- batas tanah tersebut adalah : - Utara



: Sungai Kali Lunyu



- Timur



: Tanah Bangunan H. Musrahim



- Selatan



: Jalan Desa Pamengkang



- Barat



: Tanah Bangunan Bapak Pulung



Keberadaan



atas



sebidang



tanah



tersebut



telah



dikuatkan



/



disaksikan oleh Kuwu dan Perangkat Desa. Catatan : 1. Tanah



yang



dijual/



dihibahkan



adalah



tanah



pekarangan/



sawah/ berikut bangunan rumah tempat tinggal. 2. Apabila



dikemudian



kesalahan,



maka



kami



hari



terdapat



bersedia



unutk



kekeliruan



maupun



menyelesaikan



sesuai



dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku 3. Berita Acara ini selanjutnya sebagai bahan untuk Pembuatan Akta Jual Beli/Hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang isinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan semua pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan penuh kesadaran dan apabila pernyataan ini dianggap tidak sah kami sanggup



dan



bersedia



dituntut



sesuai



dengan



Perundang-



undangan yang berlaku.



PIHAK PERTAMA



SELAWATI



PIHAK KEDUA



SRI MARYATI Pejabat Pembuat Akta Tanah



H. ANWAR SADAT S.Sos. MSi NIP. 19660106 199103 1 010



Persetujuan Keluarga Pihak ke- 1



1. _SAPI’I____



: ___________



2. ___________



: ___________



3. ____________ :____________



4.



___________ :____________



5.



____________:____________



Perangkat Desa



ASEP SUBAGJA



KUWU PAMENGKANG



K O S A S I H



SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama Jenis Kelamin



: SELAWATI : Perempuan



Tempat tgl lahir : Cirebon 13- 05- 1957 Alamat



: Blok Pahing, RT. 01/ RW. 03 Desa Pamengkang



Selanjutnya disebut Pihak Pertama ( Penjual )



3. Nama Jenis Kelamin



: SRI MULYATI : Perempuan



Tempat tgl lahir : Cirebon, 30- 03- 1987 Alamat



: Blok Situnggak RT. 02/ RW. 05 Desa Setu Patok



Selanjutnya disebut Pihak Kedua ( Pembeli )



Dengan ini menyatakan bahwa kami dalam keadaan sadar/ sehat jasmai dan rohani, bahwa penandatanganan Akta Jual Beli secara langsung dihadapan Bapak Camat/ selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kecamatan Mundu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Selanjutnya dengan ini saya Pihak Pertama ( Penjual/ Pemberi Hibah ) menerangkan bahwa tanah yang terletak di blok DESA Desa Pamengkang Kecamatan Mundu dengan persil No. 55 Kohir No. C 200_ Kelas ____D. I_ seluas ± ____161___ M2 telah dijual/ dihibahkan kepada pihak kedua dan tanah tersebut : 4. Tidak dalam persengketaaan baik tanah maupun batasnya 5. Tidak dalam jaminan Bank Negara maupun Swasta 6. Tidak dalam perkara Pengadilan Negeri Dan apabila dikemudian hari terjadi tuntutan gugatan dari pihak keluarga, cucu dan siapapun adalah tanggungjawab selaku penjual/ Pemberi Hibah ataupun Pembeli/ Penerima Hibah bukan tanggung jawab Camat selaku PEJABAT Pembuat Akta Tanah Wilayah Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila pernyataan ini tidak benar , saya bersedia untuk diadili sesuai dengan Undang- undang yang berlaku serta dapat dipergunakan bila diperlukan.



Mundu,



Persetujuan Keluarga Nama



Tanda tangan



1. __SAPI’ I_______ : _____________



2. _______________ : ______________



3. _______________ : ______________



4. _______________ : ______________



5. _______________ : ______________



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



_SELAWATI



SRI MULYATI



Disaksikan dan dikuatkan KUWU PAMENGKANG



KOSASIH



2021



SURAT KETERANGAN KEPALA DESA Memenuhi Pasal 18, 25, 26, dan 27, P. P. No. 10/ 1961 Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, menerangkan dengan sebenarnya atas sebidang tanah yang terletak di : Sketsa Tanah Jalan : Pamengkang RT. 01/03 Blok : Desa ( Pahing) Dan diatas berdiri rumah No: Desa : Pamengkang Kecamatan : Mundu Luas : ± 161 M2 Dengan batas- batas : Utara : Sungai Kalilunyu Timur : T. Bangunan H. Musrahim Selatan : Jalan Desa Pamengkang Barat : T. Bangunan Bp. P Serta situasinya seperti disebelah ini, sebagai berikut : 1. Tanah tidak dalam sengketa dan Belum mempunyai sertifikat Tanda Tangan Pemilik



( SRI MULYATI ) 2.Tanah ini dimiliki oleh Nama



: SRI MULYATI



Pekerjaan : IRT Alamat



: Blok Situnggak RT. 02 RW. 05 Desa Setupatok, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon



Berdasarkan surat- surat pembuktian e. Akta Jual Beli Nomor. f. g. h.



/ 2020 Tertanggal :



3. Tanah tersebut adalah tanah perumahan kelas KUWU PAMENGKANG



KOSASIH