Print Berita Acara Sidang 1-3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BERITA ACARA SIDANG KE-I No Reg. : 158/ Pid.B / 2017 / PN.YK Persidangan



terbuka



untuk



umum



dari



Pengadilan



Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana



dengan



pertama



yang



acara



biasa



pada



diselenggarakan



di



pengadilan Gedung



tingkat



Pengadilan



Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas No. 10, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada hari : SELASA, Tanggal 7 November



2017, Pukul 10.00 WIB



“DAKWAAN- KEBERATAN (EKSEPSI)” Dalam perkaranya Terdakwa:



Nama Lengkap



: HATI NAJWA BINTI SURYA, S.Kom



Tempat Lahir



: Palembang



Umur/Tanggal Lahir



: 27 Tahun/ 10 Juli 1990



Jenis Kelamin



: Perempuan



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Jalan Wates No.222, Desa Balecatur Kec. Sedayu, Bantul, D.I. Yogyakarta



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Wartawan/Pimpinan Redaksi Surat Kabar Harian Transparan Yogya



Pendidikan



: Sarjana Komunikasi



Penahanan Terdakwa



:



Penahanan : Terdakwa Ditahan oleh penyidik Ditahan oleh penuntut umum



: Tidak Ditahan : Tidak Ditahan



SUSUNAN PERSIDANGAN : 1. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Ketua 2. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Anggota I 3. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Anggota II 4. ……………………………………………………………



:



Sebagai



Panitera



Pengganti 5. …………………………………………………………… : Sebagai Penasihat Hukum 6. …………………………………………………………… : Sebagai Penuntut Umum Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka dan dibuka untuk umum, selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan dihadapkan



kepada



kedalam



Penuntut



ruang



Umum



agar



persidangan



terdakwa



dalam



keadaan



bebas. Atas perintah tersebut, Penuntut Umum memanggil terdakwa masuk kedalam ruang persidangan dalam keadaan bebas



dan



dengan



didampingi



oleh



Penasihat



Hukumnya



yaitu : ………………………………………………, S.H.,M.HUM.,,-------------



Kemudian Hakim Ketua menanyakan apakah Terdakwa dalam



keadaan



sehat



dan



bisa



mengikuti



persidangan



dengan baik. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bisa mengikuti persidangan. Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa ditahan dalam perkaranya ini. Menjawab Pertanyaan terdakwa



Hakim tidak



Ketua, ditahan.



terdakwa Hakim



menerangkan



Ketua



bahwa



memberitahukan



kepada Terdakwa bahwa Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan



perkaranya



kepada



Pengadilan



Negeri



Yogyakarta supaya diperiksa dan di adili dengan acara biasa.---------------------------------------------Selanjutnya terdakwa pertanyaan oleh



Hakim



Ketua



didampingi



oleh



tersebut



terdakwa



Penasihat



Hukum.



juga



menanyakan



Penasihat



Hukum.



menyatakan



Kemudian



apakah Atas



didampingi



Penasihat



Hukum



diperintahkan oleh Hakim Ketua untuk menunjukkan surat kuasa khusus dari kliennya dan izin advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat di pengadilan yang diberikan oleh terdakwa tertanggal 7 November 2017 yang didaftarkan dikantor



kepaniteraan



Pengadilan



Negeri



Yogyakarta



serta Surat Advokat Penasihat Hukum Terdakwa.---------Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa , apakah terdakwa



sudah



menerima



salinan



Penuntut Umum. Dan terdakwa



surat



dakwaan



dari



menjawab, sudah menerima



salinan surat dakwaan, 7 ( Tujuh ) hari yang lalu. Selanjutnya Hakim Ketua mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaannya, kemudian Hakim Ketua memerintahkan kepada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatunya yang ada didalam persidangan dengan baik dan cermat.



Selanjutnya



Penuntut



Umum



membacakan



dakwaannya dengan Nomor Register Perkara :



surat



No. Reg.



Perkara : PDM-158/YK/II/2017 sebagai berikut :--------



TERLAMPIR



Setelah



Penuntut



Umum



selesai



membacakan



Surat



Dakwaan atas diri terdakwa , Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut. Menjawab pertanyaan Hakim



Ketua



atas



dakwaan



Penuntut



Umum,



terdakwa



menyatakan sudah mengerti apa yang didakwakan kepadanya dan



menyatakan



akan



menyerahkan



sepenuhnya



kepada



Penasehat Hukum saya (Terdakwa).-------------------Selanjutnya Penasihat



Hukum



Hakim



Ketua



Terdakwa



menanyakan



apakah



sudah



kepada



siap



dengan



eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Menjawab pertanyaan Hakim



Ketua



Hukumnya mengajukan



kemudian



menyatakan Eksepsi



terdakwa



siap pada



melalui



Majelis



saat



ini.



Hakim



Penasihat kami



Selanjutnya



akan Hakim



Ketua mempersilahkan Penasihat Hukum untuk membacakan Eksepsi. Kemudian eksepsi diserahkan kepada penuntut Umum,



tertanggal



7



November



2017.



Dan



isi



eksepsi



tersebut :---------------------------------------------



TERLAMPIR



Selanjutnya karena Penuntut Umum berhak mengajukan pendapatnya terhadap Nota Keberatan Penasihat Hukum dan meminta



waktu



pendapatnya



7



(tujuh)



tersebut.



hari



Kemudian



untuk



mempersiapkan



memberitahukan



bahwa



acara persidangan akan ditutup dan ditunda pada hari :Selasa , tanggal 14 November 2017, Pukul 10.00 WIB Dengan acara persidangan : PENDAPAT DARI PENUNTUT UMUM Kemudian Hakim Ketua menutup persidangan :-------Bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan



perintah



kepada



Penuntut



Umum



untuk



tetap



menghadapkan Terdakwa ke ruang persidangan pada waktu dan



tempat



diatas



dan



yang



telah



kepada



ditetapkan



terdakwa



agar



seperti



tetap



tersebut



berada



dalam



tahanan.-------------------------------------------Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani



oleh



Hakim



Ketua



dan



Panitera



Pengganti.-----------------------------------------Yogyakarta,



PANITERA PENGGANTI



…………………………………………………………… NIP. 130.006.356



7 November 2017



HAKIM KETUA



…………………………………………………………………. NIP. 130.001.080



BERITA ACARA SIDANG KE-II No Reg. : 158/ Pid.B / 2017 / PN.YK



Persidangan



terbuka



untuk



umum



dari



Pengadilan



Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana



dengan



pertama



yang



acara



biasa



pada



diselenggarakan



di



pengadilan Gedung



tingkat



Pengadilan



Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas No. 10, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada hari : SELASA, Tanggal 14 November



2017, Pukul 10.00 WIB



“PENDAPAT PENUNTUT UMUM” Dalam perkaranya Terdakwa:



Nama Lengkap



: HATI NAJWA BINTI SURYA, S.Kom



Tempat Lahir



: Palembang



Umur/Tanggal Lahir



: 27 Tahun/ 10 Juli 1990



Jenis Kelamin



: Perempuan



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Jalan Wates No.222, Desa Balecatur Kec. Sedayu, Bantul, D.I. Yogyakarta



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Wartawan/Pimpinan Redaksi Surat Kabar Harian Transparan Yogya



Pendidikan



: Sarjana Komunikasi



Penahanan Terdakwa



:



Penahanan : Terdakwa Ditahan oleh penyidik Ditahan oleh penuntut umum



: Tidak Ditahan : Tidak Ditahan



SUSUNAN PERSIDANGAN : 7. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Ketua



8. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Anggota I 9. …………………………………………………………… : Sebagai Hakim Anggota II 10.



……………………………………………………………



:



Sebagai



Panitera



Pengganti 11.



……………………………………………………………



:



……………………………………………………………



:



Sebagai



Penasihat



Hukum 12.



Sebagai



Penuntut



Umum Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka dan dibuka untuk umum, selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan dihadapkan



kepada



kedalam



Penuntut



ruang



Umum



agar



persidangan



terdakwa



dalam



keadaan



bebas. Atas perintah tersebut, Penuntut Umum memanggil terdakwa masuk kedalam ruang persidangan dalam keadaan bebas



dan



dengan



didampingi



oleh



Penasihat



Hukumnya



yaitu : ………………………………………………, S.H.,M.HUM.,,-Kemudian Hakim Ketua menanyakan apakah Terdakwa dalam



keadaan



sehat



dan



bisa



mengikuti



persidangan



dengan baik. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bisa mengikuti persidangan. Setelah itu Hakim Ketua memeperingatkan baik-baik



kepada



segala



terdakwa



sesuatu



untuk



yang



memperhatikan didengar



dan



diperlihatkan di persidangan.-------------------Selanjutnya



Penuntut



Umum



membacakan



dakwaannya dengan Nomor Register Perkara : Perkara



:



PDM-158/YK/II/2017



berikut :------------------------------



TERLAMPIR



surat



No. Reg. sebagai



Selanjutnya



Majelis



akan



menjatuhkan



Putusan



atas



Keberatan Penasihat Hukum dalam waktu 7 (tujuh) hari untuk



mempersiapkan



putusannya



tersebut.



Kemudian



memberitahukan bahwa acara persidangan akan ditutup dan ditunda pada hari : ------------Selasa , tanggal 21 November 2017, Pukul 10.00 WIB Dengan acara persidangan : PUTUSAN SELA Kemudian



Hakim



Ketua



menutup



persidangan :--------------Bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan



perintah



kepada



Penuntut



Umum



untuk



tetap



menghadapkan Terdakwa ke ruang persidangan pada waktu dan



tempat



diatas



dan



yang



telah



kepada



ditetapkan



terdakwa



agar



seperti



tetap



tersebut



berada



dalam



tahanan.----------------------------------Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani



oleh



Hakim



Ketua



dan



Panitera



Pengganti.------Yogyakarta,



PANITERA PENGGANTI



…………………………………………………………… ………………………………………………………………….



14 November 2017



HAKIM KETUA



NIP. 130.006.356



NIP. 130.001.080



BERITA ACARA SIDANG KE-III Persidangan terbuka untuk umum dari Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama yang diselenggarakan di Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas No. 10, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada hari : SELASA, Tanggal 21 November



2017, Pukul 10.00 WIB



“PUTUSAN SELA” Dalam perkaranya Terdakwa:



Nama Lengkap



: HATI NAJWA BINTI SURYA, S.Kom



Tempat Lahir



: Palembang



Umur/Tanggal Lahir



: 27 Tahun/ 10 Juli 1990



Jenis Kelamin



: Perempuan



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Jalan Wates No.222, Desa Balecatur Kec. Sedayu, Bantul, D.I. Yogyakarta



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Wartawan/Pimpinan Redaksi Surat Kabar Harian Transparan Yogya



Pendidikan



: Sarjana Komunikasi



Penahanan Terdakwa



:



Penahanan : Terdakwa Ditahan oleh penyidik Ditahan oleh penuntut umum



: Tidak Ditahan : Tidak Ditahan



SUSUNAN PERSIDANGAN : 13.



…………………………………………………………… : Sebagai Hakim Ketua



14.



……………………………………………………………



:



Sebagai



Hakim



:



Sebagai



Hakim



Anggota I 15.



……………………………………………………………



Anggota II 16.



……………………………………………………………



:



Sebagai



Panitera



Pengganti 17.



……………………………………………………………



:



……………………………………………………………



:



Sebagai



Penasihat



Hukum 18.



Sebagai



Penuntut



Umum Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka dan dibuka untuk umum, selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan dihadapkan



kepada



kedalam



Penuntut



ruang



Umum



agar



persidangan



terdakwa



dalam



keadaan



bebas. Atas perintah tersebut, Penuntut Umum memanggil terdakwa masuk kedalam ruang persidangan dalam keadaan bebas



dan



dengan



didampingi



oleh



Penasihat



Hukumnya



yaitu : ………………………………………………, S.H.,M.HUM.,,-Kemudian Hakim Ketua menanyakan apakah Terdakwa dalam



keadaan



sehat



dan



bisa



mengikuti



persidangan



dengan baik. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bisa mengikuti persidangan. Setelah itu Hakim Ketua memeperingatkan baik-baik



kepada



segala



terdakwa



sesuatu



untuk



yang



memperhatikan didengar



dan



diperlihatkan di persidangan.-------------------Selanjutnya Majelis Hakim membacakan Putusan Sela tertanggal



21



158/Pid.B/2017/PN.YK



November yang



2017



dengan



amarnya



berikut :--------------------------------



No. sebagai



TERLAMPIR



Selanjutnya Penuntut Umum Meminta Waktu waktu 7 (tujuh) hari



untuk



mempersiapkan



tersebut.



Kemudian



persidangan



akan



saksi-saksi



memberitahukan



ditutup



dan



dan



ahlinya



bahwa



ditunda



acara



pada



hari



:



-----------------------------------------Selasa , tanggal 28 November 2017, Pukul 10.00 WIB Dengan



acara



persidangan



:



PEMBUKTIAN



PENUNTUT



UMUM Kemudian



Hakim



Ketua



menutup



persidangan :--------------Bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan



perintah



kepada



Penuntut



Umum



untuk



tetap



menghadapkan Terdakwa ke ruang persidangan pada waktu dan



tempat



diatas



dan



yang



telah



kepada



ditetapkan



terdakwa



agar



seperti



tetap



tersebut



berada



dalam



tahanan.----------------------------------Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani



oleh



Hakim



Ketua



dan



Panitera



Pengganti.------Yogyakarta,



PANITERA PENGGANTI



21 November 2017



HAKIM KETUA



…………………………………………………………… …………………………………………………………………. NIP. 130.006.356



NIP. 130.001.080