13 0 103 KB
BERITA ACARA SIDANG PEMBUATAN AKTA TANAH
Pada Hari ini_______Tanggal ______Bulan_______Tahun. Telah menghadap kepada kami selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Wilayah Kecamatan Mundu, nama-nama tersebut dibawah ini : 1. Nama
: H. RUDI HARTONO
Jenis Kelamin : Laki- laki Tanggal Lahir : Cirebon, 16- 01- 1967 Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Blok pon
RT/ RW
: 01/ 04
Desa
: Pamengkang, Kecamatan Mundu
Bertindak sebagai Penjual selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama
: H. ANDA SUANDA
Jenis Kelamin : Laki- laki Tanggal Lahir : Cirebon, 11- 04- 1971 Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Blok Situnggak
RT/ RW
: 02/ 05
Desa
: Setu Patok, Kecamatan Mundu
Bertindak sebagai PembelI selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Kedua
belah
pihak
telah
setuju
dan
sepakat
melaksanakan
transaksi Jual Beli/ Hibah tanah sawah/ darat dengan sebidang tanah atas nama PIHAK PERTAMA yang terletak di Blok SUMUR LOA Desa Pamengkang Kecamatan Mundu pada Persil No. 91, b Kohir No. C 405 Luas Keseluruhan ± ____________ M2 Seluruhnya dijual/ dihibahkan seluas ± 344 M2 Kepada PIHAK KEDUA dengan harga Rp. 55.000.000 AJB atau Serifikat No 244 GS No. _____ Tertanggal 18 Mei 2011 seluas ± 344 M2
Adapun Batas- batas tanah tersebut adalah : - Utara
: Jalan Sumur Buah
- Timur
: Jalan
- Selatan
: Tanah Milik saudara Ratiman
- Barat
: Jalan Perbatasan Kota
Keberadaan
atas
sebidang
tanah
tersebut
telah
dikuatkan
/
disaksikan oleh Kuwu dan Perangkat Desa. Catatan : 1. Tanah
yang
dijual/
dihibahkan
adalah
tanah
pekarangan/
sawah/ berikut bangunan rumah tempat tinggal. 2. Apabila
dikemudian
kesalahan,
maka
hari
kami
terdapat
bersedia
unutk
kekeliruan
maupun
menyelesaikan
sesuai
dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku 3. Berita Acara ini selanjutnya sebagai bahan untuk Pembuatan Akta Jual Beli/ Hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT )
Kecamatan
Mundu
Kabupaten
Cirebon
yang
isinya
sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan semua pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan penuh kesadaran dan apabila pernyataan ini dianggap tidak sah kami sanggup
dan
bersedia
dituntut
sesuai
dengan
Perundang-
undangan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA
H. RUDI HARTONO Pejabat Pembuat Akta Tanah
H. ANWAR SADAT S.Sos. MSi NIP. 19660106 199103 1 010
PIHAK KEDUA
H. ANDA SUANDA
Persetujuan Keluarga Pihak ke- 1
1. _Hj. Saemah_ : ___________
2. ___________
: ___________
3. ____________ :____________
4.
___________ :____________
5.
____________:____________
Perangkat Desa
ASEP SUBAGJA
KUWU PAMENGKANG
K O S A S I H
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama Jenis Kelamin
: H. RUDI HARTONO : Laki- laki
Tempat tgl lahir : Cirebon 16- 01- 1967 Alamat
: Blok Pon, RT. 01/ RW. 04 Desa Pamengkang
Selanjutnya disebut Pihak Pertama ( Penjual )
2. Nama Jenis Kelamin
: H. ANDA SUANDA : Laki- laki
Tempat tgl lahir : Cirebon, 11- 04- 1971 Alamat
: Blok Situnggak RT. 02/ RW. 05 Desa Setu Patok
Selanjutnya disebut Pihak Kedua ( Pembeli )
Dengan ini menyatakan bahwa kami dalam keadaan sadar/ sehat jasmai dan rohani, bahwa penandatanganan Akta Jual Beli secara langsung dihadapan Bapak Camat/ selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kecamatan Mundu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Selanjutnya dengan ini saya Pihak Pertama ( Penjual/ Pemberi Hibah ) menerangkan bahwa tanah yang terletak di blok SUMUR LOA Desa Pamengkang Kecamatan Mundu dengan persil No. 91, b Kohir No. C 405_ Kelas ____D. II__ seluas ± ____344____ M2 telah dijual/ dihibahkan kepada pihak kedua dan tanah tersebut : 1. Tidak dalam persengketaaan baik tanah maupun batasnya 2. Tidak dalam jaminan Bank Negara maupun Swasta 3. Tidak dalam perkara Pengadilan Negeri Dan apabila dikemudian hari terjadi tuntutan gugatan dari pihak keluarga, cucu dan siapapun adalah tanggungjawab selaku penjual/ Pemberi Hibah ataupun Pembeli/ Penerima Hibah bukan tanggung jawab Camat selaku PEJABAT Pembuat Akta Tanah Wilayah Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila pernyataan ini tidak benar , saya bersedia untuk diadili sesuai dengan Undang- undang yang berlaku serta dapat dipergunakan bila diperlukan.
Mundu,
Persetujuan Keluarga Nama
Tanda tangan
1. __Hj. Saemah____ : _____________
2. _______________ : ______________
3. _______________ : ______________
4. _______________ : ______________
5. _______________ : ______________
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
_H. RUDI HARTONO
H. ANDA SUANDA
Disaksikan dan dikuatkan KUWU PAMENGKANG
KOSASIH
2021
SURAT KETERANGAN KEPALA DESA Memenuhi Pasal 18, 25, 26, dan 27, P. P. No. 10/ 1961 Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, menerangkan dengan sebenarnya atas sebidang tanah yang terletak di : Sketsa Tanah Jalan : Sumur Buah RT. 05/07 Blok : Sumur Loa ( Wage ) Dan diatas berdiri rumah No: Desa : Pamengkang Kecamatan : Mundu Luas : ± 344 M2 Dengan batas- batas : Utara : Jalan Sumur Buah Timur : Jalan Selatan : Tanah Darat milik Sdr. Ratiman Barat : Jalan perbatasan Kota Serta situasinya seperti disebelah ini, sebagai berikut : 1. Tanah tidak dalam sengketa dan belum mempunyai sertifikat.
RATIMAN
Tanda Tangan Pemilik
( H. ANDA SUANDI ) 2.Tanah ini dimiliki oleh Nama
: H. ANDA SUANDA
Pekerjaan : Wiraswasta Alamat
: Blok Situnggak RT. 02 RW. 05 Desa Setupatok, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Berdasarkan surat- surat pembuktian a. Akta Jual Beli Nomor. b. c. d.
/ 2020 Tertanggal :
3. Tanah tersebut adalah tanah perumahan kelas KUWU PAMENGKANG
KOSASIH
BERITA ACARA SIDANG PEMBUATAN AKTA TANAH
Pada Hari ini_______Tanggal ______Bulan_______Tahun. Telah menghadap kepada kami selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Wilayah Kecamatan Mundu, nama-nama tersebut dibawah ini : 1. Nama
: SELAWATI
Jenis Kelamin : PEREMPUAN Tanggal Lahir : Cirebon, 13- 05- 1975 Pekerjaan
: IRT
Alamat
: Blok Pahing
RT/ RW
: 01/ 03
Desa
: Pamengkang, Kecamatan Mundu
Bertindak sebagai Penjual/ Pemberi Hibah selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama
: SRI MARYATI
Jenis Kelamin : Perempuan Tanggal Lahir : Cirebon, 30- 03- 1987 Pekerjaan
: IRT
Alamat
: Blok Situnggak
RT/ RW
: 02/ 05
Desa
: Setu Patok, Kecamatan Mundu
Bertindak sebagai Pembeli/ Penerima Hibah selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Kedua
belah
pihak
telah
setuju
dan
sepakat
melaksanakan
transaksi Jual Beli/ Hibah tanah sawah/ darat dengan sebidang tanah atas nama PIHAK PERTAMA yang terletak di Blok DESA Desa Pamengkang Kecamatan Mundu pada Persil No. 55 Kohir No. C 200 Luas Keseluruhan ± ____________ M2 Seluruhnya dijual seluas ± 161 M2 Kepada PIHAK KEDUA dengan harga Rp. 59.000.000
AJB No 291 GS No. _____ Tertanggal 28 Juli 2005 seluas ± 161 M2 Adapun Batas- batas tanah tersebut adalah : - Utara
: Sungai Kali Lunyu
- Timur
: Tanah Bangunan H. Musrahim
- Selatan
: Jalan Desa Pamengkang
- Barat
: Tanah Bangunan Bapak Pulung
Keberadaan
atas
sebidang
tanah
tersebut
telah
dikuatkan
/
disaksikan oleh Kuwu dan Perangkat Desa. Catatan : 1. Tanah
yang
dijual/
dihibahkan
adalah
tanah
pekarangan/
sawah/ berikut bangunan rumah tempat tinggal. 2. Apabila
dikemudian
kesalahan,
maka
kami
hari
terdapat
bersedia
unutk
kekeliruan
maupun
menyelesaikan
sesuai
dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku 3. Berita Acara ini selanjutnya sebagai bahan untuk Pembuatan Akta Jual Beli/Hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang isinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan semua pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan penuh kesadaran dan apabila pernyataan ini dianggap tidak sah kami sanggup
dan
bersedia
dituntut
sesuai
dengan
Perundang-
undangan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA
SELAWATI
PIHAK KEDUA
SRI MARYATI Pejabat Pembuat Akta Tanah
H. ANWAR SADAT S.Sos. MSi NIP. 19660106 199103 1 010
Persetujuan Keluarga Pihak ke- 1
1. _SAPI’I____
: ___________
2. ___________
: ___________
3. ____________ :____________
4.
___________ :____________
5.
____________:____________
Perangkat Desa
ASEP SUBAGJA
KUWU PAMENGKANG
K O S A S I H
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama Jenis Kelamin
: SELAWATI : Perempuan
Tempat tgl lahir : Cirebon 13- 05- 1957 Alamat
: Blok Pahing, RT. 01/ RW. 03 Desa Pamengkang
Selanjutnya disebut Pihak Pertama ( Penjual )
3. Nama Jenis Kelamin
: SRI MULYATI : Perempuan
Tempat tgl lahir : Cirebon, 30- 03- 1987 Alamat
: Blok Situnggak RT. 02/ RW. 05 Desa Setu Patok
Selanjutnya disebut Pihak Kedua ( Pembeli )
Dengan ini menyatakan bahwa kami dalam keadaan sadar/ sehat jasmai dan rohani, bahwa penandatanganan Akta Jual Beli secara langsung dihadapan Bapak Camat/ selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kecamatan Mundu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Selanjutnya dengan ini saya Pihak Pertama ( Penjual/ Pemberi Hibah ) menerangkan bahwa tanah yang terletak di blok DESA Desa Pamengkang Kecamatan Mundu dengan persil No. 55 Kohir No. C 200_ Kelas ____D. I_ seluas ± ____161___ M2 telah dijual/ dihibahkan kepada pihak kedua dan tanah tersebut : 4. Tidak dalam persengketaaan baik tanah maupun batasnya 5. Tidak dalam jaminan Bank Negara maupun Swasta 6. Tidak dalam perkara Pengadilan Negeri Dan apabila dikemudian hari terjadi tuntutan gugatan dari pihak keluarga, cucu dan siapapun adalah tanggungjawab selaku penjual/ Pemberi Hibah ataupun Pembeli/ Penerima Hibah bukan tanggung jawab Camat selaku PEJABAT Pembuat Akta Tanah Wilayah Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila pernyataan ini tidak benar , saya bersedia untuk diadili sesuai dengan Undang- undang yang berlaku serta dapat dipergunakan bila diperlukan.
Mundu,
Persetujuan Keluarga Nama
Tanda tangan
1. __SAPI’ I_______ : _____________
2. _______________ : ______________
3. _______________ : ______________
4. _______________ : ______________
5. _______________ : ______________
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
_SELAWATI
SRI MULYATI
Disaksikan dan dikuatkan KUWU PAMENGKANG
KOSASIH
2021
SURAT KETERANGAN KEPALA DESA Memenuhi Pasal 18, 25, 26, dan 27, P. P. No. 10/ 1961 Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, menerangkan dengan sebenarnya atas sebidang tanah yang terletak di : Sketsa Tanah Jalan : Pamengkang RT. 01/03 Blok : Desa ( Pahing) Dan diatas berdiri rumah No: Desa : Pamengkang Kecamatan : Mundu Luas : ± 161 M2 Dengan batas- batas : Utara : Sungai Kalilunyu Timur : T. Bangunan H. Musrahim Selatan : Jalan Desa Pamengkang Barat : T. Bangunan Bp. P Serta situasinya seperti disebelah ini, sebagai berikut : 1. Tanah tidak dalam sengketa dan Belum mempunyai sertifikat Tanda Tangan Pemilik
( SRI MULYATI ) 2.Tanah ini dimiliki oleh Nama
: SRI MULYATI
Pekerjaan : IRT Alamat
: Blok Situnggak RT. 02 RW. 05 Desa Setupatok, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Berdasarkan surat- surat pembuktian e. Akta Jual Beli Nomor. f. g. h.
/ 2020 Tertanggal :
3. Tanah tersebut adalah tanah perumahan kelas KUWU PAMENGKANG
KOSASIH