Product Quality Review [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengkajian Mutu Produk (PMP)/Product Quality Review (PQR)



PENDAHULUAN Salah satu hal yang sering disorot dan ditanyakan oleh Inspektor Badan POM pada saat audit industri farmasi adalah pelaksanaan Pengkajian Mutu Produk (PMP). Istilah PMP merupakan istilah baru yang digunakan di dalam CPOB 2012. Pada CPOB sebelumnya, istilah yang digunakan adalah Peninjauan Produk Tahunan (PPT) atau Annual Product Review (APR).



Di dalam CPOB 2012 disebutkan bahwa Pengkajian Mutu Produk (PMP) secara berkala hendaklah dilakukan terhadap semua obat terdaftar, termasuk produk ekspor, dengan tujuan untuk membuktikan konsistensi proses, kesesuaian dari spesifikasi bahan awal, bahan pengemas dan produk jadi, untuk melihat tren dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan untuk produk dan proses. Pengkajian mutu produk secara berkala biasanya dilakukan tiap tahun dan didokumentasikan, dengan mempertimbangkan hasil kajian ulang sebelumnya dan hendaklah meliputi paling sedikit: 1. Kajian terhadap bahan awal dan bahan pengemas yang digunakan untuk produk, terutama yang dipasok dari sumber baru; 2. kajian terhadap pengawasan selama-proses yang kritis dan hasil pengujian produk jadi; 3. kajian terhadap semua bets yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan investigasi yang dilakukan; 4. kajian terhadap semua penyim-pangan atau ketidaksesuaian yang signifikan, dan efektivitas hasil tindakan perbaikan dan pencegahan; 5. kajian terhadap semua perubahan yang dilakukan terhadap proses atau metode analisis; 6. kajian terhadap variasi yang diajukan, disetujui, ditolak dari dokumen registrasi yang telah disetujui termasuk dokumen registrasi untuk produk ekspor; 7. kajian terhadap hasil program pemantauan stabilitas dan segala tren yang tidak diinginkan; 8. kajian terhadap semua produk kembalian, keluhan dan penarikan obat yang terkait dengan mutu produk, termasuk investigasi yang telah dilakukan;



9. kajian kelayakan terhadap tindakan perbaikan proses produk atau peralatan yang sebelumnya; 10. kajian terhadap komitmen pasca pemasaran dilakukan pada obat yang baru mendapatkan persetujuan pendaftaran dan variasi persetujuan pendaftaran; 11. status kualifikasi peralatan dan sarana yang relevan misal sistem tata udara (HVAC), air, gas bertekanan, dan lain-lain; dan 12. kajian terhadap Kesepakatan Teknis untuk memastikannya selalu mutakhir. Pengkajian Mutu Produk, dilaksanakan untuk TIAP PRODUK, oleh Departemen/bagian Pemastian Mutu (QA) bekerja sama dengan Bagian Produksi dan Bagian Pengawasan Mutu (QC). Pengkajian secara berkala dilaksanakan untuk memudahkan proses PMP, dengan minimum tiga bets produksi.



PELAKSANAAN PMP Beberapa aspek/data yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan PMP : 1. Jumlah semua bets yang dibuat; 2. Bahan awal dan bahan pengemas yang akan digunakan untuk produk, terutama yang dipasok dari sumber baru. 3. Jumlah bets yang ditolak / diproses ulang dan bila ada bets bermasalah; 4. Hasil dari: 



pengujian analisis dan mikrobiologi dari produk akhir dan / atau pemeriksaan selama-proses; dan







pemantauan lingkungan (terutama dalam hal produk steril).



5. Status validasi dari proses terutama dari tahap-tahap yang kritis. 6. Perubahan dibandingkan dengan pengkajian yang dibuat sebelumnya pada aspek: 



peralatan;







formulasi dan proses;







laboratorium; dan







termasuk validasi mikrobiologis (yaitu otoklaf; sterilisator panas kering, media fill, Sistem Pengolahan Air).



7. Kajian terhadap semua perubahan; 8. Penyimpangan (termasuk HULS) dan hasil dari investigasinya dan evaluasi efektivitas tindakan perbaikan; 9. Keluhan produk yang diterima; 10. Produk kembalian dan penarikan kembali produk jadi;



11. Data stabilitas terdiri dari pascapemasaran, produk dengan pengolahan ulang, stabilitas sesudah perubahan; 12. Variasi yang diajukan, disetujui, ditolak dari dokumen registrasi yang telah disetujui; 13. Kajian kelayakan terhadap tindakan perbaikan proses produk atau peralatan sebelumnya; 14. Kajian komitmen pascapemasaran dilakukan pada obat yang baru mendapatkan persetujuan pendaftaran dan variasi persetujuan pendaftaran; 15. Status kualifikasi peralatan dan sarana yang relevan misal Sistem Tata Udara (HVAC), Sistem Pengolahan Air, Sistem Udara Bertekanan; dan 16. Kajian terhadap kesepakatan teknis untuk memastikannya selalu mutakhir, bila ada. Sesudah mengkaji semua data atau aspek terkait, buat laporan yang bersifat konklusif. Hasil dinyatakan dalam bentuk tabel dan / atau grafik serta rekomendasi untuk tindakan perbaikan bila ada.



PROCESS CAPABILITY (KEMAMPUAN PROSES) Salah satu “parameter kritikal” dalam pelaksanaan PMP adalah Kemampuan Process (Process Capability). Kemampuan proses adalah suatu perhitungan melalui perbandingan antara output produk dengan spesifikasi disain. Jika peralatan mempunyai kemampuan secara konsisten memenuhi batas rentang kualitas yang diharapkan, maka kualitas dan biaya produksi dapat optimal. Jika mesin tidak mampu secara konsisten memenuhi tingkat kualitas yang diharapkan, maka biaya akan menjadi tinggi karena produk cacat (reject) dan pengerjaan ulang (rework). Penggunaan analisa kemampuan proses, antara lain: 1. Memperkirakan variasi output dari proses. 2. Mempermudah pemilihan proses produksi. 3. Menentukan pemilihan mesin. 4. Membantu program pengendalian kualitas. Hubungan antara kemampuan proses dengan batas spesifikasi dapat dinyatakan dengan rasio kemampuan (Cp). Penggunaan Cp dalam menilai kemampuan proses berdasarkan asumsi bahwa rata-rata proses tepat berada di pertengahan batas spesifikasi. Dalam kenyataan, hal ini jarang tercapai. Untuk memperbaiki kelemahan diatas, digunakan rasio Cpk, yang menyatakan posisi rata-rata proses dibandingkan dengan batas spesifikasi. Makin tinggi nilai Cpk makin kecil presentasi produk yang terletak di luar batas spesifikasi.