14 0 3 MB
PROFIL INDIKATOR MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
RSUD dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang TAHUN 2022
INDIKATOR MUTU RUMAH SAKIT
A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang
RSUD dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompeks, padat karya dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien maka rumah sakit perlu mempunyai program (PMKP) yang memiliki fungsi melakukan pengukuran mutu dan keselamatan pasien yang menjangkau keseluruh unit kerja di rumah sakit. Salah satu program kerja PMKP adalah penentuan indikator mutu yang dijadikan sebagai tolak ukur dalam penilaian mutu dan kualitas rumah sakit. Peningkatan mutu secara menyeluruh adalah memperkecil risiko pada pasien dan staf secara berkesinambungan. Pendekatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien meliputi: a. Memimpin dan
merencanakan program
peningkatan
mutu
dan
program
keselamatan paisen, b. Merancang proses-proses klinis baru dan proses manajerial dengan benar, c. Mengukur apakah proses berjalan baik melalui pengumpulan data, d. Analisis data, e. Menerapkan dan melanjutkan perubahan yang dapat menghasilkan perbaikan.
2. Tujuan a. Tujuan Umum: Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit secara efektif dan efisien. b. Tujuan Khusus: 1) Terlaksananya pengumpulan data Indikator Mutu Nasional, Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit, Indikator Mutu Prioritas Unit, Indikator Mutu Riset Klinis/pendidikan Kesehatan, Indikator Mutu yang dikontrakkan, Indikator Evaluasi Kepatuhan DPJP Terhadap PPK-CP, Indikator Penilaian Kinerja untuk OPPEPPA, Indikator Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien, Indikator Surveilans Infeksi, Indikator Budaya Keselamatan Pasien. 2) Terlaksananya analisa Indikator Mutu Nasional, Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit, Indikator Mutu Prioritas Unit, Indikator Mutu Riset Klinis/pendidikan Kesehatan, Indikator Mutu yang dikontrakkan, Evaluasi Kepatuhan DPJP Terhadap PPK-CP, Indikator Penilaian Kinerja untuk OPPE-PPA, Indikator
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
1
Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien, Indikator Surveilans Infeksi, Indikator Budaya Keselamatan Pasien. 3) Terlaksananya monitoring dan evaluasi Indikator Mutu Nasional, Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit, Indikator Mutu Prioritas Unit, Indikator Mutu Riset Klinis/pendidikan, Kesehatan Indikator Mutu yang dikontrakkan, Indikator Evaluasi Kepatuhan DPJP Terhadap PPK-CP, Indikator Penilaian Kinerja untuk OPPEPPA, Indikator Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien, Indikator Surveilans Infeksi, Indikator Budaya Keselamatan Pasien. 4) Mengurangi risiko terhadap pasien & staf baik dalam proses klinis maupun lingkungan fisik.
3. Pengertian a. Peningkatan
mutu
berkesinambungan,
adalah
sistematis,
suatu
upaya
yang
dilaksanakan
objektif
dan terpadu dalam
secara
identifikasi dan
menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan. b. Mutu Pelayanan adalah kinerja yang menunjukan pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan kepuasan pada pasien atau konsumen. c. Upaya peningkatan Mutu adalah keseluruhan upaya dan kegiatan yang komprehensif dan integratif yang menyangkut input, proses dan output secara objektif, sistematik dan berlanjut memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan terhadap pasien. d. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah spesifikasi tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat. e. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. f. Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyedia dan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan. g. Indikator kinerja adalah variable yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolok ukur prestasi kualitatif/ kwantitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standard yang telah ditetapkan sebelumnya. Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
2
h. Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai. i. Definisi operasional adalah batasan pengertian yang dijadikan pedoman untuk melakukan suatu kegiatan pengukuran indikator untuk menghindari kerancuan. j. Frekuensi pengumpulan data adalah frekwensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator. k. Periode analisis adalah Rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap
indikator
kinerja yang dikumpulkan. l. Pembilang (Numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja. m. Penyebut (Denominator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja. n. Sumber data adalah sumber bahan nyata/keterangan yang dapat dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan. o. Input adalah pengukuran sumber daya yang digunakan untuk proses/aktifitas. p. Proses adalah menggambarkan komponen-komponen kegiatan. q. Outcome adalah pengukuran keuntungan besar akibat dari hasil layanan. r. Target Pencapaian adalah capaian yang ditetapkan berdasarkan patok duga (Benchmark) internal dan eksternal. s. Kriteria Inklusi adalah batasan yang termasuk dalam cakupan pengukuran indikator. t. Kriteria Eksklusi adalah batasan yang tidak termasuk dalam cakupan pengukuran indikator. u. Retrospektif adalah cara pengumpulan data yang diambil dari data masa lalu. v. Concurrent adalah cara pengumpulan data yang dilakukan secara langsung pada saat proses berjalan.
4. Dasar Penetapan Indikator Penetapan Indikator Mutu Pelayanan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang didasarkan pada Standar Kementrian Kesehatan yang terdapat pada 26 Unit kerja yaitu: 1) Instalasi Rawat Inap 2) Instalasi Rawat jalan 3) Instalasi Gawat Darurat/Ponek 4) Instalasi Bedah Sentral 5) Instalasi Anestesi dan Terapi Intensive 6) Instalasi Hemodialisa 7) Instalasi Rehab Medis
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
3
8) Instalasi Laboratorium 9) Instalasi Radiologi 10) Instalasi Rekam Medis 11) Instalasi Farmasi 12) Instalasi Pusat Sterilisasi (IPS) 13) Instalasi Gizi 14) Instalasi Linen 15) Instalasi Pemeliharaan Alkes 16) Instalasi Pemeliharaan Sarana Fisik 17) Instalasi Sanitasi 18) Instalasi Pemeliharaan Sarana Kelistrikan dan Rumah Tangga 19) Instalasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja RS (K3RS) 20) Unit Kamtib 21) Unit Ambulans & Transportasi 22) Unit IT 23) Unit Customer Service 24) Unit JKN 25) Unit PKRS 26) Tim Kordik 27) Tim PPRA 28) Tim PPI
B. TAHAPAN PEMILIHAN INDIKATOR Pengukuran mutu pelayanan kesehatan RSUD dr. R. Soetrasno diawali dengan penetapan standar input, proses, outpun dan outcome, serta membakukan seluruh standar prosedur yang telah ditetapkan. RSUD dr. R. Soetrasno dipacu untuk dapat menilai diri (selfassesment) dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagai kelanjutan untuk mengukur hasil kerja perlu ada alat ukur yang lain, yaitu instrument mutu pelayanan RSUD dr. R. Soetrasno yang menilai dan memecahkan masalah pada hasil (output dan outcome). Tanpa mengukur hasil kinerja tidak dapat diketahui apakah input dan proses yang baik telah menghasilkan output yang baik pula. Untuk menetapkan indikator, para kepala unit atau instalasi, komite mutu, komite medik, penunjang, komite keperawatan, administrasi, keuangan dan kepala bidang melakukan analisa alur-alur pelayanan serta proses manajerial yang ada di masing-masing unit. Setelah itu, mereka menyusun program PMKP, menetapkan Indikator Mutu Nasional, Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit, Indikator Mutu Prioritas Unit, Indikator Mutu Riset Klinis/pendidikan Kesehatan, Indikator Mutu yang dikontrakkan, Indikator Evaluasi Kepatuhan DPJP Terhadap PPK-CP, Indikator Penilaian Kinerja untuk OPPE-PPA, Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
4
Indikator Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien, Indikator Surveilans Infeksi, Indikator Budaya Keselamatan Pasien.
1. Alur Pemilihan Indikator: a. Identifikasi masalah b. Memilih masalah yang akan diperbaiki c. Melihat di Standar Akreditasi dan SPM apakah masalah tersebut ada standar mutunya d. Bila ada, pilih indikator e. Membuat profil indikator f.
Melakukan uji coba dan pengumpulan data
g. Jika hasil uji coba ada masalah, kembali ke pemilihan masalah yang ingin diperbaiki (langkah b), jika tidak ada maslah maka tetapkan sebagai indikator, h. Tetapkan PIC data dan mulai mengumpulkan data.
2. Pertimbangan Pemilihan Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit: a.
Prioritas tinggi
b.
Tersedia Data
c.
Dampak terhadap penggunaan dan pelayanan
d.
Mengukur berbagai dimensi mutu
e.
Dipersyaratkan dalam akreditasi
f.
Dipersyaratkan oleh pemilik
g.
High Risk,High Cost, High Volume, Problem Prone
h.
Konsensus
i.
Dipersyaratkan oleh customer
3. Pemilihan Indikator Mutu Nasional Indikator Mutu Nasional tidak dipilih, tidak dirubah cukup dilaksanakan
4. Pemilihan Indikator Mutu Prioritas Unit Indikator Mutu Prioritas Unit dapat ditentukan dari: a. Indikator Mutu Nasional jika ada implementasinya di unit, Indikator Mutu Nasional tidak dipilih, tidak dirubah cukup dilaksanakan b.
Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit jika ada implementasinya di unit
c.
Indikator Mutu Unit
d.
Indikator Mutu yang Dikontrakkan jika ada implementasinya di unit
e. Evaluasi kepatuhan DPJP terhadap PPK bila ada implementasinya di unit f.
Penilaian kinerja OPPE-PPA jila ada implementasinya di unit
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
5
C. INDIKATOR MUTU RSUD dr. R. SOETRASNO REMBANG Pada tahun 2022 pimpinan RSUD dr. R. Soetrasno Rembang menetapkan indikator mutu sesuai Standar Kementrian Kesehatan RI Tahun 2022 yang meliputi:
A. 13 Indikator Mutu Nasional: 1. Kepatuhan Kebersihan Tangan 2. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 3. Kepatuhan Identifikasi Pasien 4. Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea Emergensi 5. Waktu Tunggu Rawat Jalan 6. Penundaan Operasi Elektif 7. Kepatuhan Waktu Visite Dokter 8. Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium 9. Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional 10. Kepatuhan Terhadap Alur Klinis (Clinical Pathway) 11. Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh 12. Kecepatan Waktu Tanggap Komplain 13. Kepuasan Pasien
B. 7 Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit 1.
Angka Kepatuhan Kelelngkapan Assesmen Medis Rawat Inap Pasien Obstetri 24 Jam
2.
Angka Kehadiran Tenaga Medis Kompeten Pada Persalinan Berisiko
3.
Respon Time Operasi Cito Obstetri < 30 Menit
4.
Angka Penerapan Keselamatan Operasi (PKO)
5.
Ketepatan Identifikasi Bayi Baru Lahir di IBS
6.
Angka Keberhasilan Menangani Bayi Baru Lahir Dengan Asfiksia
7.
Kepatuhan
dalam
Pemantauan
Ibu
Perdarahan
Post
Partum
dengan
Menggunakan MEOWS (Modified Early Obstetric Warning Score).
C.
77 Indikator Mutu Prioritas Unit
1.
Kelengkapan Asesmen Medis dalam 24 Jam Setelah Pasien Masuk Rawat Inap
2.
Kejadian Reaksi Transfusi
3.
Kejadian Pulang Atas Permintaan Sendiri
4.
Ketidaklengkapan Informed Consent
5.
Kepatuhan Prosedur Komunikasi Efektif Via Telepon
6.
Ketidaktepatan Pemberian Obat (5 benar)
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
6
7.
Kepatuhan Penggunaan Antibiotik Profilaksis Pada Pasien Pra Operasi Obstetri
8.
Penanganan Pasien TB Yang Tidak Sesuai Strategi DOTS
9.
Proporsi Pasien TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis Diantara Terduga TB
10. Angka Konversi 11. Angka Kesembuhan 12. Kematian Pasien di IGD 13. Respon Time Rujukan Arjuno 14. Keterlambatan Waktu Menangani Kerusakan Alat 15. Kesalaha Prosedur Operasi 16. Kesalahan Lokasi Operasi 17. Kesalahan Diagnosa Pre dan Post Operasi 18. Ketidaklengkapan Laporan Operasi 19. Insiden Tertinggalnya Instrumen/Kasa/Benda Lain Saat Operasi 20. Angka Kelengkapan Pengisian Surgical Checklist di Kamar Operasi 21. Ketidakpatuhan Pendokumentasian Asesmen Nyeri Secara Kontinyu di Status Pasien 22. Ketidaklengkapan Asesmen Preanestesi 23. Insiden Keamanan Obat yang Perlu Diwaspadai 24. Pasien Yang Kembali Ke ICU dengan Kasus Yang Sama < 72 Jam 25. Ketidaklengkapan Laporan Anestesi 26. Kepatuhan Bundle VAP 27. Ketidakpatuhan Pendokumentasian CPIS 28. Pasien IMA yang Tidak Mendapatkan Terapi Aspirin (Anti Trombotik) dalam Waktu 24 Jam Sejak Datang ke RS 29. Insiden Kesalahan Setting Ventilator 30. Infeksi Aliran Darah Primer (IADP) 31. Keterlambatan Waktu Tindakan HD 32. Kesalahan Setting Program HD 33. Insiden Ketidaktepatan Insersi Vena Dan Arteri Pada Pasien HD 34. Pemantauan Ketepatan Dialiser Pakai Ulang 35. Kesalahan Tindakan Rehabilitasi Medis 36. Pasien Rehabilitasi Medis yang Drop Out 37. Kerusakan Sampel Darah 38. Kesalahan Penulisan Jenis Komponen Darah Pada Kitir/Label Darah 39. Tidak Terlaporkannya Hasil Kritis Radiologi 40. Penolakan Ekspertise 41. Pemeriksaan Ulang Radiologi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
7
42. Kesalahan Cetak 43. Emergency Respon Time Waktu Ekspertisi Gawat Darurat < 60 Menit 44. Ketidaklengkapan Pencatatan Medis Pasien 45. Penomoran Rekam Medis Ganda/Dobel 46. Kehilangan Dokumen Rekam Medis Pasien Rawat Jalan 47. Ketidaklengkapan Pengisian Resume Medis Rawat Jalan 48. Kesalahan Penyerahan Perbekalan Farmasi 49. Keterlambatan Waktu Penerimaan Obat Racikan 50. Keterlambatan Waktu Penerimaan Obat Non Racikan 51. Ketidaksesuaian Surat Pesanan (SP) Dengan Fisik Barang/Bahan 52. Pemenuhan Kebutuhan Linen Steril Kamar Operasi 53.
Pemantauan Kesalahan Distribusi Alat Steril
54. Pelayanan Sterilisasi Cito ≤ 4 Jam 55.
Sisa Makan Siang Pasien Non Diit
56.
Kesalahan Diit Pasien
57. Linen Hilang 58. Kesesuaian Penerimaan Linen Kotor dan Penyerahan Linen Bersih 59. Keterlambatan Waktu Menangani Kerusakan Sarana Fisik 60. Keterlambatan Respon Time Genset 61.
Angka SDM Teredukasi Apar
62. Kepatuhan Larangan Merokok di Lingkungan RS 63. Pemeriksaan Anti Gen Pada Karyawan/Pegawai di Lingkungan Rumah Sakit 64. Keterlambatan Waktu Penanganan Kerusakan Hardware 65. Keterlambatan Pelayanan Ambulans Di RS 66. Kecepatan Penyelesaian Gangguan Teknologi Informasi (Internal) ≤ 1 Jam 67. Pembaruan Isi Website Rumah Sakit 68. Verifikasi Klaim Pending BPJS 69. Penyelesian Pengajuan Klaim Rawat Jalan < 40 Hari 70. Penyelesian Pengajuan Klaim Rawat Inap < 40 Hari 71. Pelaksanaan Edukasi Pengunjung Rumah Sakit 72. Publikasi Edukasi/Promosi Kesehatan Melalui Media 73. Pelaksanaan Edukasi/Promosi Kesehatan Masyarakat 74. Penyelesaian Administrasi Asuransi JAsa Raharja < 15 Menit 75. Respon Time Admisi dalam Menentukan Kamar Rawat Inap Pasien 76. Kepatuhan Dokter Spesialis Paru-PAru PAda PPK Covid-19 77. Kesesuaian Penanganan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 Sesuai SPO
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
8
D. 3 Indikator Mutu Riset Klinis/Pendidikan Kesehatan 1.
Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan PPDS(Program Pendidikan Dokter Spesialis)
2.
Kepatuhan Cuci Tangan Peserta Didik
3.
Pemenuhan Data Penelitian Peserta Didik
E. 8 Indikator Mutu Unit yang Dikontrakkan 1.
Keterlambatan Waktu Menangani Kerusakan Alat
2.
Keterlambatan Waktu Penanganan Kerusakan Hardware Laboratorium
3.
Ketepatan Waktu Kalibrasi Alat Sesuai Jadwal
4.
Ketepatan Waktu pemeriksaan Kualitas Lingkungan Fisik
5.
Kemampuan Pengelolaan Kualitas Air Bersih dan Air Minum Mikrobiologi Sesuai Baku Mutu
6.
Ketepatan Waktu Pemeliharaan Pengatur Suhu Ruang (AC)
7.
Respon Time Penyelesaian Gangguan Sistem Aplikasi Daring Milik Pihak Ketiga
8.
Keterlambatan Waktu Kedatangan BMHP Hemodialisa
F. 5 Indikator Evaluasi Kepatuhan DPJP Terhadap PPK-CP 1.
PPK CP Hipertensi
2.
PPK CP Diabetes Mellitus
3.
PPK CP TB
4.
PPK CP HIV
5.
PPK CP Keganasan
G. 11 Indikator Penilaian Kinerja untuk OPPE-PPA 1.
Waktu Tunggu Rawat Jalan
2.
Kepatuhan Jam visite Dokter
3.
Kepatuhan Terhadap Clinical Pathway
4.
Kepatuhan Cuci Tangan
5.
Kepatuhan Identifikasi Pasien
6.
Kepatuhan penggunaan Fornas Bagi Pasien BPJS
7.
Emergency Respon Time ≤ 5 Menit
8.
Kelengkapan Asesmen Medis Pasien Rehab Medis (Lokal)
9.
Penolakan Ekspertise
10.
Pemeriksaan Ulang Radiologi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
9
11.
Tidak Adanya Komplain dari Dokter Tentang Hasil Laborataorium
H. 6 Indikator Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien 1.
Ketepatan Komunikasi Efekif Via Telepon
2.
Kepatuhan Identifikasi Pasien
3.
Insiden Keamanan Obat Yang Perlu Diwaspadai
4.
Kepastian tepat laksi, tepat prosedur dan tepat pasien operasi: -
Tidak Adanya Kejadian Salah Tindakan, Salah Sisi, dan Salah Pasien pada Operasi
-
Angka Kepatuhan Pelaksaan Prosedur Penandaan (Markerisasi) Pada Pasien Pra Operasi
5.
Kepatuhan Terhadap Cuci Tangan
6.
Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Cedara Akibat Pasien Jatuh Pada Pasien Rawat Inap
I.
6 Indikator Surveilans Infeksi 1.
Infeksi Daerah Operasi (IDO)
2.
Infeksi Luka Infus (ILI/Plebitis)
3.
Sepsis
4.
Infeksi Saluran Kemih (ISK)
5.
Infeksi Aliran Darah Primer (IADP)
6.
Pneumonia Akibat Pemakaian Ventilator (Ventilator Associated Pneumonia/VAP
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
10
A. PROFIL INDIKATOR MUTU NASIONAL
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
11
1. KEPATUHAN KEBERSIHAN TANGAN Judul
Kepatuhan Kebersihan Tangan 1. Kebersihan
tangan
dilakukan
dengan
mencuci
tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol-based handrubs) dengan kandungan alkohol 60-80%bila tangan tidak tampak kotor. 2. Kebersihan tangan yang dilakukan dengan benar adalah kebersihan tangan sesuai indikasi dan langkah kebersihan tangan sesuai rekomendasi Definisi Operasional
WHO. 3. Indikasi adalah alasan mengapa kebersihan tangan dilakukan pada saat tertentu sebagai upaya untuk menghentikan
penularan
mikroba
selama
perawatan. 4. Lima indikasi (five moment) kebersihan tangan terdiri dari: a.
Sebelum kontak dengan pasien yaitu sebelum menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien atau pakaian pasien, sebelum menangani obatobatan dan sebelum menyiapkan makanan pasien.
b.
Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh tubuh/permukaan tubuh pasien.
c.
Sebelum melakukan prosedur aseptik adalah kebersihan tangan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan steril atau aseptik, contoh: pemasangan
intra
vena
kateter
(infus),
perawatan luka, pemasangan kateter urin, suctioning, pemberian suntikan dan lain-lain. d.
Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feces, produksi drain, setelah melepas sarung tangan steril dan setelah melepas APD.
e.
Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien adalah melakukan kebersihan tangan setelah tangan petugas menyentuh permukaan, sarana prasarana, dan alat kesehatan yang ada di lingkungan pasien, meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
12
tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien. 5. Peluang adalah periode di antara indikasi di mana tangan
terpapar
kuman
setelah
menyentuh
permukaan (lingkungan atau pasien) atau tangan menyentuh zat yang terdapat pada permukaan. 6. Tindakan kebersihan tangan yang dilakukan adalah kebersihan tangan yang dilakukan sesuai peluang yang diindikasikan. 7. Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. 8. Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian
kepatuhan
pemberi
pelayanan
yang
melakukan kebersihan tangan dengan benar. 9. Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan. 10. Periode
observasi
adalah
kurun
waktu
yang
digunakan untuk mendapatkan minimal 200 peluang kebersihan tangan di unit sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk melakukan observasi dalam satu bulan. 11. Sesi
adalah
waktu
yang
dibutuhkan
untuk
melakukan observasi maksimal 20 menit (rerata 10 menit). 12. Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi adalah jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam satu periode observasi. 13. Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi pada waktu observasi tidak boleh lebih dari 3 orang agar dapat mencatat semua indikasi kegiatan yang dilakukan. Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai Tujuan
dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien dengan
cara
mengurangi risiko
infeksi yang
terkait
pelayanan kesehatan. Efisiensi Efektifitas Dimensi Mutu Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
Aksesibilitas 13
√
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien
Kesinambungan 1. Peraturan Menteri
Kesehatan
mengenai
Kesehatan
mengenai
Keselamatan Pasien
2. Peraturan
Menteri
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Pelayanan Kesehatan.
3. Rumah sakit harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan cuci tangan sesuai dengan ketentuan WHO. Numerator
Jumlah tindakan kebersihan tangan yang dilakukan
Denominator
Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi
Formula Pengukuran
N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data Cara Pengambilan Sampel
Retrospective
√
Observasi
Sampel, besar sampel minimal 200 Non probability Sampling – Consecutive sampling
√
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua Pasien
Kriteria eksklusi
Semua Pasien
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data: membandingkan Membandingkan Trend setiap bulan.
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
dengan
RS
lain,
14
Penyajian data: tabel Sumber Data
Hasil observasi Unit
Penanggung Jawab PIC data Pengumpul Data Publikasi Data Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Unit Komite PPI, Instalasi Rawat Inap, IGD/PONEK, IBS, IATI, Instalasi HD, Instalasi Rehab Medis, Instalasi Laboratorium, Instalasi Radiologi, Instalasi Gizi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
15
2. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Judul
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
1. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang
Definisi Operasional
sebagai
penghalang
terhadap
penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi
pemakainya
dari
cedera
atau
transmisi infeksi atau penyakit.
2. Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD dengan tepat sesuai dengan indikasi ketika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau cairan
infeksius
lainnya
berdasarkan
jenis
risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne).
3. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian terhadap petugas dalam menggunakan APD dengan
sesuai tepat
saat
memberikan
indikasi pelayanan
kesehatan pada periode observasi
4. Petugas adalah seluruh tenaga yang terindikasi menggunakan APD, contoh dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium.
5. Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.
6. Periode observasi adalah waktu yang ditentukan sebagai periode yang ditetapkan dalam proses observasi penilaian kepatuhan. Tujuan
1. Mengukur kepatuhan petugas Rumah Sakit dalam menggunakan APD
2. Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. Efisiensi Efektifitas Dimensi Mutu Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
16
1. Peraturan
Menteri
Kesehatan
mengenai
Kesehatan
mengenai
Keselamatan Pasien.
2. Peraturan
Menteri
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
mengenai
penanggulangan penyakit yang dapat menimbulkan Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat.
4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
mengenai
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
5. Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD). 6. Rumah Sakit harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan
dalam
menggunakan
APD
sesuai dengan prosedur. Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai Numerator Denominator
indikasi dalam periode observasi Jumlah seluruh petugas yang terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi
Formula Pengukuran
N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data
Retrospective
√ Observasi
1. Total sampel (apabila jumlah populasi ≤ 30)
Cakupan Data
2. Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30) √
Bulanan
Frekuensi pengumpulan Data Triwulan Semester Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
17
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data
Statistik : Tabel, Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data instalasi gawat darurat, Rekam Medik
Sumber Data
Penanggung Jawab PIC data Instalasi Gawat Darurat Pengumpul Data Publikasi Data Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Unit PPI
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
18
3. Kepatuhan Identifikasi Pasien Judul
Kepatuhan Identifikasi Pasien 1.
Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.
2.
Identifikasi pasien secara benar adalah proses identifikasi yang dilakukan pemberi pelayanan dengan menggunakan
Definisi Operasional
minimal dua penanda identitas seperti: nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Rumah Sakit. 3.
Identifikasi dilakukan dengan cara visual (melihat) dan atau verbal (lisan).
4.
Pemberi pelayanan melakukan identifikasi pasien secara benar pada setiap keadaan terkait tindakan intervensi pasien seperti:
Pemberian pengobatan: pemberian obat, pemberian cairan intravena, pemberian darah dan produk darah, radioterapi, dan nutrisi.
Prosedur tindakan: tindakan operasi atau tindakan invasif lainnya sesuai kebijakan yang ditetapkan rumah sakit.
Prosedur diagnostik: pengambilan sampel, pungsi lumbal, endoskopi, kateterisasi jantung, pemeriksaan radiologi, dan lain-lain.
Kondisi tertentu: pasien tidak dapat berkomunikasi (dengan ventilator), pasien bayi, pasien tidak sadar, bayi kembar.
5.
Identifikasi pasien dianggap benar jika pemberi pelayanan melakukan identifikasi seluruh tindakan intervensi yang dilakukan dengan benar.
Mengukur kepatuhan pemberi pelayanan untuk melakukan Tujuan
identifikasi pasien dalam melakukan tindakan pelayanan. Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
19
1.
Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien.
2.
Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pasien.
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
3.
Untuk menjamin ketepatan identifikasi pasien maka diperlukan indikator yang mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi. Dengan adanya indikator tersebut diharapkan pemberi pelayanan akan menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan.
Jumlah pemberi pelayanan yang melakukan identifikasi pasien Numerator Denominator
secara benar dalam periode observasi Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam periode observasi
Formula Pengukuran
N/Dx100%
Metodologi Pengumpulan Data
√ Observasi
Retrospective
Instrumen Pengumpulan data
Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien di SIM RS
Cakupan Data
Sampel, cara pengambilan sampel Non Probability Sampling – Consecutive Sampling
1.
Total sampel (apabila jumlah populasi ≤ 30)
2.
Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)
√ Frekuensi Pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
Bulanan
Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan
Semester Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua
pemberi
pelayanan
yang
memberikan
pelayanan
kesehatan Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
20
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Tabel, Run Chart Interpretasi Data : membandingkan Membandingkan Trend setiap bulan Hasil Observasi
dengan
RS
lain,
Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Rawat Inap
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
Pengawas,
21
4. Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea Emergensi Judul
Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea Emergensi
1. Waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi Definisi Operasional
adalah
waktu
yang
dibutuhkan
pasien
untuk
mendapatkan tindakan seksio sesarea emergensi sejak diputuskan operasi sampai dimulainya insisi operasi di kamar operasi yaitu ≤ 30 menit.
2. Seksio sesarea emergensi adalah tindakan seksio sesarea yang bertujuan untuk menyelamatkan ibu dan/atau bayi dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya.
3. Seksio sesarea emergensi kategori I adalah tindakan seksio sesarea pada keadaan di mana terdapat ancaman langsung bagi kelangsungan hidup ibu atau janin.
4. Pengukuran indikator waku tanggap operasi seksio sesarea emergensi dilakukan oleh rumah sakit yang memberikan pelayanan seksio sesaria. Tergambarnya pelayanan kegawatdaruratan operasi seksio Tujuan
sesarea
yang
cepat
dan
tepat
sehingga
mampu
mengoptimalkan upaya menyelamatkan ibu dan bayi. √
Efisiensi
√
Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu
√
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
1. Undang Undang mengenai Rumah Sakit Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
2. Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia pada tahun 2015 adalah 305 per 100.000 kelahiran hidup, ini masih merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara.
Kejadian
kematian
ibu
ini
terbanyak
ditemukan di rumah sakit sebesar 78%. Tingginya Angka perlunya
Kematian dilakukan
Ibu
ini
mengindikasikan
peningkatan
tata
kelola
masih dan
peningkatan mutu pelayanan antenatal care dan persalinan.
Untuk
itu
diperlukan
indikator
untuk
memantau kecepatan proses pelayanan operasi seksio Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
22
sesarea. Jumlah pasien yang diputuskan tindakan seksio sesarea Numerator
emergensi kategori I (satu) yang mendapatkan tindakan seksio sesarea emergensi ≤ 30 menit
Denominator
Jumlah pasien yang diputuskan tindakan seksio sesarea emergensi kategori I
Formula Pengukuran
N/D x 100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
√
Retrospective
Observasi
Populasi √
Bulanan
Triwulan Frekuensi Pengumpulan Data Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
≥80% Seksio
sesarea
emergensi
kategori
I
Misalnya: fetal distress menetap, prolaps tali pusat atau tali Kriteria Inklusi
pusat menumbung, gagal vakum/forsep, ruptur uteri imminent, ruptur uteri, perdarahan ante partum dengan perdarahan aktif.
Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Process Statistik : Tabel, Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan Membandingkan Trend setiap bulan Data sekunder dari rekam medik, laporan operasi
RS
lain,
Tim penanggungjawab data Rawat Inap, Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Rawat Inap
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
23
5. WAKTU TUNGGU RAWAT JALAN Judul
Waktu Tunggu Rawat Jalan
1. Waktu tunggu rawat jalan adalah waktu yang dibutuhkan mulai saat pasien kontak dengan petugas pendaftaran
Definisi Operasional
sampai mendapat pelayanan dokter/dokter spesialis.
2. Kontak dengan petugas pendaftaran adalah proses saat petugas
pendaftaran
menanyakan
dan
mencatat/menginput data sebagai pasien atau pada saat pasien melakukan konfirmasi kehadiran untuk pendaftaran online.
a. Pasien datang langsung, maka dihitung sejak pasien
kontak
dengan
petugas
sampai
pendaftaran mendapat
pelayanan dokter/ dokter spesialis.
b. pasien mendaftar online, maka dihitung sejak pasien melakukan konfirmasi kehadiran kepada petugas
pendaftaran
sesuai jam pelayanan pada pendaftaran online sampai
mendapat
pelayanan
dokter/
dokter
spesialis.
c. Pasien anjungan mandiri, maka dihitung sejak bukti pendaftaran tercetak pada anjungan mandiri sampai
mendapat
pelayanan
dokter/
dokter
spesialis. Tergambarnya waktu pasien menunggu di pelayanan sebagai Tujuan dasar untuk perbaikan proses pelayanan di unit rawat jalan agar lebih tepat waktu dan efisien sehingga meningkatkan kepuasan pasien √
Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan √
Fokus kepada pasien
Kesinambungan 1. Undang-Undang tentang Rumah Sakit. Dasar Pemikiran/Alasan pemilihan indikator
2. Rumah sakit harus menjamin ketepatan pelayanan kesehatan termasuk di unit rawat jalan. Walaupun tidak
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
24
dalam kondisi gawat maupun darurat namun tetap harus dilayani dalam waktu yang ditetapkan. Hal ini untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pasien akan rencana diagnosis dan pengobatan. Waktu tunggu yang lama dapat ketidakpuasan
menyebabkan pasien
dan
keterlambatan
diagnosis
maupun pengobatan pasien. Numerator
Jumlah pasien rawat jalan dengan waktu tunggu ≤ 60 menit
Denominator
Jumlah pasien rawat jalan yang diobservasi
Formula Pengukuran
N/D x 100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√ Sensus Harian
Populasi √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan Bulanan Frekuensi Analisa Data √
Triwulan
Semester
Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Tahunan 80 % Semua pasien rawat Inap Process and Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain Membandingkan Trend setiap bulan Laporan Visite Rawat Inap dalam rekam medic PIC data Rawat Inap Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Rawat Inap
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
Pengawas,
25
6. WAKTU LAPOR HASIL TES KRITIS LABORATORIUM Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Waktu lapor hasil tes kritis laboratorium Waktu lapor hasil tes kritis laboratorium adalah waktu yang diperlukan untuk memberikan jawaban kepada dokter yang mengirim setelah keluar hasil pemeriksaan dan mulai dibaca oleh Dokter / Analis laboratorium sampai hasilnya diterima oleh dokter yang mengirim (lisan atau tertulis) Standar : harus diterima oleh dokter yang mengirim dalam waktu kurang dari 30 (tiga puluh) menit baik secara lisan maupun tulisan Yang dimaksud dengan kritis adalah hasil pemeriksaan yang termasuk dalam kategori kritis yang ditetapkan dengan kebijakan RS. RED Category Condition adalah keadaan yang masuk dalam kondisi kategori kritis atau yang memerlukan penatalaksanaan segera. Waktu tunggu yang memanjang dapat berakibat : Menurunkan kepercayaan terhadap layanan laboratorium Memperpanjang diagnose dan terapi penderita Tergambarnya kecepatan pelayanan laboratorium √
Efisiensi
√
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan Fokus kepada pasien √
Dasar Pemikiran
Numerator Denominator
Kesinambungan
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Direktur No. 445/102/AK/2018 Tentang pemberlakuan komunikasi efektif di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang baik secara lesan maupun tertulis. Jumlah pemeriksaan laboratorium kritis yang dilaporkan < 30 menit Jumlah seluruh pemeriksaan laboratorium kritis
Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
N/D X 100%
Cakupan Data
Populasi
Retrospective
√
Frekuensi Pengumpulan Data
√ Sensus Harian
Bulanan
Triwulan
Semester
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
26
Tahunan
Bulanan
Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan
Semester
Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi
Kriteria eksklusi
Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Tahunan 100 % Semua hasil pemeriksaan laboratorium kritis yang sesuai dengan RED category Condition Semua pemeriksaan dan hasil pemeriksaan laboratorium yang bukan Kritis dan tidak termasuk RED Category Condition ; hasil pemeriksaan laboratorium patologi klinik kritis yang sudah dapat dilihat oleh DPJP/perujuk melalui sistem informasi dan sudah ditindaklanjuti. Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Populasi Tim penanggungjawab data Laboratorium Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Laboratorium
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
27
7. KEPATUHAN PENGGUNAAN FORMULARIUM NASIONAL Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kepatuhan penggunaan formularium nasional bagi RS Provider BPJS Kepatuhan penggunaan formularium nasional adalah kepatuhan para dokter meresepkan obat kepada pasien sesuai dengan daftar obat – obatan formularium nasional. Disebut patuh bila seluruh obat dalam resep mengikuti fomularium nasional. Tergambarnya efisiensi pelayanan obat kepada pasien berdasarkan daftar yang ditetapkan secara nasional Efisiensi √
Dimensi Mutu
Efektifitas Aksesibilitas
√
Keselamatan Fokus kepada pasien
Numerator
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Kepmenkes No.137 tahun 2016 Tentang Formularium Nasional. Jumlah resep yang patuh dengan formularium nasional
Denominator
Jumlah seluruh resep JKN
Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
N/D X 100%
Cakupan Data
Populasi
Dasar Pemikiran/alasan pemilihan indikator
Retrospectiv
√
Frekuensi pengumpulan Data
√
Sensus Harian
Bulanan
Triwulan Semester
Tahunan
Bulanan Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan Semester Tahunan
Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi
80 % Pasien JKN
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
28
Kriteria eksklusi
Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Unit
Bila dalam resep terdapat obat diluar FORNAS tetapi dibutuhkan oleh pasien dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Medik dan mendapatkan persetujuan dari Direktur. Bila dalam resep terdapat obat diluar FORNAS karena stok obat nasional berdasarkan e-katalog habis/kosong. Process and Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Lembar resep di instalasi farmasi Kepala Instalasi Farmasi Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Farmasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
29
8. KEPATUHAN CUCI TANGAN Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kepatuhan Cuci Tangan Kebersihan Tangan (hand hygiene) adalah segala usaha yang dilakukan untuk membersihkan kotoran yang secara kasat mata terlihat dan pengangkatan mikroorganisme yang tinggal semtara di tangan denganmenggunakan sabun dan air mengalir(hand wash) atau dengan cairan berbasis alcohol(handrub) dalam 6 langkah(WHO.2009) Audit kebersihan tangan adalah prosedur penilaian kepatuhan petugas melakukan kebersihan tangan sesuai 5 indikasi dan WHO yaitu sebelum kontak dengan pasien, setelah kontak dengan pasien, sebelum mekakukan tindakan invasive dan aseptic, setelah kontak dengan cairan tubuh, dan setelah kontak dengan lingkungn dengan menjalankan 6 tahap teknik melakukan kebersihan tangan. Lima indikasi kebersihan tangan : 1. Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum masiuk ruangan perawatan pasien 2. Kontak dengan pasien meliputi menyentuh tubuh pasien, baju atau pakaian. 3. Prosedur aseptic contoh: tindakan transfuse, perawatan luka, pemasangan kateter urin, stuctioningperawatan daerah tindakan invasive. 4. Tindakan invasive contohnya pemasangan cateter intravena, kateter arteri 5. Cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, dll 6. Menyentuh lingkungan meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas untuk menulis yang ada disekitar pasien. Enam langkah teknik melakukan kebersihan tangan sesuai WHO 1. Ratakan dan gosokkan sabun dengan kedua telapak tangan 2. Gosok pungung dan sela-sela jari tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya 3. Gosok kedua telapak dan sela-sela jari 4. Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci 5. Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan lakukan sebaliknya 6. Gosokkan dengan memutar ujung jari-jari tangan kanan di telapak tangan kiri dan sebaliknya, telapak tangan kiri dan sebaliknya. Petugas yang dinilai mencakup SEMUA PETUGAS yang bertugas di ruangan (dokter, perawat, peserta didik, pekarya, cleaning service). Terwujudnya layanan kesehatan yang berorientasi pada standar keselamatan pasien untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan Efisiensi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
30
Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Nilai Ambang/Standar
85 %
Kriteria Inklusi
Semua peluang kebersihan tangan
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Process and Outcome
Dasar Pemikiran/alasan pemilihan indikator Numerator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Permenkes No. 11 tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Total kebersihan tangan yang dilakukan
Denominator
Peluang kebersihan tangan
Formula Pengukuran
N/D x 100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Sampel √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan Triwulan Semester Tahunan
Bulanan √ Frekuensi Data
Triwulan
Analisa Semester
Tahunan Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data
Semua peluang kebersihan tangan Process and Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data dan pengamatan kebersihan tangan di semua unit pelayanan pasien Tim penanggungjawab data Instalasi Rawat Inap Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
31
Unit
Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Ranap, Instalasi RJ, Instalasi IGD/PONEK, IBS, IATI, Instalasi HD, Instalasi Rehab Medis, Instalasi Laboratorium, Instalasi Radiologi, Instalsi Gizi, Tim Kordik
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
32
9. KEPATUHAN PENCEGAHAN RESIKO CEDERA AKIBAT PASIEN JATUH Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kepatuhan Pencegahan Resiko Cedera Akibat Pasien Jatuh Upaya pencegahan jatuh meliputi : 1. Screening di rawat jalan/ IGD 2. Asesmen awal risiko jatuh Asesmen Awal risiko jatuh adalah Melakukan penilaian pasien yang kemungkinannya berisiko terjadi jatuh. Asesmen Ulang risiko jatuh adalah Penilaian ulang pasien risiko jatuh di rawat inap tiap shift sekali dan jika ada perubahan kondisi/terapi. Edukasi pencegahan pasien jatuh adalah memberikan pendidikan kepada pasien dan keluarga tentang pencegahan pasien jatuh. Disebut patuh apabila melaksanakan seluruh upaya pencegahan jatuh pada pasien yang berisiko sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh rs. Catatan : 1. Assessment awal hanya dilakukan pada pasien rawat inap 2. Untuk pasien rawat jalan dan IGD hanya dilakukan screening Untuk mengurangi risiko terjatuh dan mengurangi risiko cedera akibat jatuh. Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan √
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Denumerator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien; Jumlah kasus yang mendapatkan ketiga upaya pencegahan pasien jatuh Jumlah kasus semua pasien yang berisiko jatuh
Formula Pengukuran
N/D *100%
Dasar Pemikiran/Alasan Pemikiran Numerator
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
√
Sensus Harian
Populasi √
Frekuensi pengumpulan Data
Retrospective
Bulanan Triwulan Semester
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
33
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100 %
Kriteria Inklusi
Semua kasus berisiko jatuh
Tipe Indikator
Pasien yang tidak dapat dilakukan asesmen ulang maupun edukasi seperti pasien meninggal, pasien gangguan jiwa yang sudah melewati fase akut, dan pasien menolak edukasi. Process and Outcome
Frekuensi Analisa Data
1 bulan
Kriteria eksklusi
Sumber Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Rekam Medis pasien rawat inap
Tipe indikator
Process and Outcome
Metodologi Analisa Data
Penanggung Jawab Tim penanggungjawab data Instalasi Rawat Inap Pengumpul Data Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Publikasi Data Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Unit Instalasi Rawat Inap, IATI
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
34
10. KEPATUHAN TERHADAP CLINICAL PATHWAY Judul
Kepatuhan terhadap Clinical Pathway
Definisi Operasional
Tujuan
Kepatuhan terhadap clinical pathway adalah kepatuhan para staf medis DPJP dalam menggunakan clinical pathway untuk memberikan asuhan kliinis pasien secara terstandarisasi dan terintegrasi sehingga dapat meminimalkan adanya variasi proses asuhan klinis. Setipa RS menetapkan 5 clinical pathway untuk penyakit atau kondisi yang memenuhi satu atau lebih kriteria yang berlaku di RS tersebut berdasarkan : a. Penyakit atau kondisi yang paling sering atau banyak terjadi(High Volume) b. Penyakit atau kondisi yang memiliki resiko tinggi(high risk) c. Penyakit atau kondisi yang memerlikan biaya tinggi(High Cost) d. Penyakit atau kondisi yang terdapat variasi keragaman dalam pengelolaannya. Setiap CP mampu menunjukan komponen standar LOS, obat dan penunjang, Disebut patuh apabila mengikuti ketiga proses asuhan yang telah distandarisasi dalam CP. Terselenggaranya standarisasi proses asuhan klinis, mengurangi risiko proses asuhan klinis, mengurangi adanya variasi asuhan klinis dan memberikan asuhan klinis yang tepat waktu serta penggunaan sumber daya yang efisien dan konsistensi sehingga menghasilkan mutu pelayanan yang tinggi dengan menggunakan praktek klinik yang berbasis bukti. √ Efisiensi √
Dimensi Mutu
Efektifitas Aksesibilitas
√ Keselamatan √
Dasar pemilihan
pemikiran/alasan
Numerator Denumerator
Fokus kepada pasien
√ Kesinambungan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang keselamatan Pasien; Terwujudnya penyelenggaraan system manajemen klinik (good clinical governance) berbasis mutu dan keselamatan pasien. Jumlah kasus yang penanganannya patuh dengan kriteria 5 clinical pathways Jumlah total kasus yang masuk dalam kriteria 5 clinical
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
35
pathways yang ditetapkan Formula Pengukuran Metodologi Data
N/D*100%
Pengumpulan
Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Sampel √
Bulanan
Triwulan Frekuensi pengumpulan Data Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100 %
Kriteria Inklusi
Semua pasien dengan diagnosa yang ditetapkan dalam CP
Kriteria Eklusi
Pasien yang pulang atas permintaan sendiri selama perawatan. Pasien meninggal
Tipe Indikator
Process and Outcome Statistik : Run Chart
Metodologi Analisa Data
Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan
Sumber Data/Ares Monitoring
Format Clinical pathway yang telah terisi
PJ Pengumpul Data
Tim Clinical Pathway Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas,
Publikasi Data
Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Unit
Instalasi Rawat Inap
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
36
11. KEPUASAN PASIEN DAN KELUARGA Judul
Kepuasan Pasien dan Keluarga
Definisi Operasional
Tujuan
Kepuasan adalah pernyataan tentang persepsi pelanggan terhadap jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RS. Kepuasan pelanggan dapqat dicapai apabila pelayanan yang diberikan sesuai atau melampui harapan pelanggan. Hal ini dapat diketahui dengan melakukan servei kepuasan pelanggan dengan mengacu paada kepuasan pelanggan berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengukuran IKM dilaksanakan di lokasi layanan sesuai dengan metode dan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat unit layanan instansi pemerintah (PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Pemantau dan pengukuran kepuasan pasien dan keluarga adalah kegiatan untuk mengukur tingkatan kesenjangan pelayanan RS yang diberikan dengan harapan pasien dan keluarga di Rawat Jalan, Rawat Inap dan IGD. Kepuasan pasien keluarga diukur dengan mendapatkan gambaran persepsi pasien dan keluarga pada saat mendapatkan pengalaman Terselenggaranya pelayanan di semua unit yang mampu memberikan kepuasan pelanggan; Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan public Efisiensi √
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan Fokus kepada pasien
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Dasar pemikiran/Alasan Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; pemilihan Indikator PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Numerator/N (Pembilang)
Hasil penilaian IKM
Denominator/D(Penyebut) Skala maksimal nilai KM Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
N/D*100% Retrospective
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
√
Sensus Harian 37
Cakupan Data
Sampel √
Frekuensi Data
Pengumpulan
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan Bulanan Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan Semester Tahunan
Nilai Ambang/Standar
80%
Kriteria Inklusi
Semua pasien, Keluarga, pengunjung
Kriteria Eklusi
Pasien dengan gangguan jiwa, tidak sadar dan pasien anak yang belum mengerti survey Outcome
Tipe Indikator
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain Membandingkan Trend setiap bulan Hasil Kuesioner dan Rekapitulasi Hasil Kuesioner Hasil Survei Jawab Tim penanggungjawab data Rawat Inap, Rawat jalan, IGD
Metodologi Analisa Data Sumber Data Penanggung Pengumpul Data Publikasi Data
Unit
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Rawat, Instalasi RJ, IATI, HD, Instalasi Rehabilitasi Medis, Instalsi Laboratorium, Instalsi Radiologi, Instalasi Farmasi, Instalasi Gizi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
38
12. KECEPATAN RESPON TERHADAP KOMPLAIN Judul
Kecepatan respon terhadap complain
Definisi Operasional
Tujuan
Kecepatan Respon Terhadap Komplain Adalah Kecepatan Rumah Sakit dalam menangani complain baik tertulis, lisan atau melalui mass media yang sudah diidentifikasi tingkat risiko dan dampak risiko dengan penetapan grading/dampak risiko berupa ekstrim (merah), tinggi (kuning), rendah (hijau), dan dibuktikan dengan data, dan tindak lanjut atau respon time complain tersebut sesuai dengan kategorisasi/grading/dampak risiko. Warna merah: cenderung berhubungan dengan polisi, pengadilan, kematian, mengancam system/kelangsungan organisasi, potensi kerugian material, dll Warna kuning: cenderung berhubungan dengan pemberitaan media, potensi kerugian in material, dll Warna hijau: tidak menimbulkan kerugian berarti baik material maupun immaterial Kriteria penilaian: 1. Melihat data rekapitulasi complain yang dikategorikan merah, kuning, hijau 2. Melihat data tindak lanjut complain setiap kategori yang dilakukan dalam kurun waktu sesuai standar 3. Membuat persentase jumlah complain yang ditindaklanjuti terhadap seluruh complain disetiap kategori a) Komplain kategori merah (KKM) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam b) Komplain kategori kuning (KKK) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 3 hari c) Komplain kategori hijau (KKH) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 7 hari Terselenggaranya pelayanan di semua unit yang mampu memberikan kepuasan pelanggan Efisiensi √ Efektifitas √
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Terwujudnya kepuasan pelanggan Pemilihan Indikator Numerator KKM + KKK + KKH (%) Denominator
Total complain
Formula Pengukuran
N/DX100%
Metodologi
Pengumpulan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
39
Retrospective
Data Cakupan Data
√
Sensus Harian
Populasi √
Bulanan
Triwulan Frekuensi Data
pengumpulan Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
75 %
Kriteria Inklusi
Complain baik tertulis, lisan, atau melalui media massa
Kriteria Eklusi
-
Tipe Indikator
Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain Membandingkan Trend setiap bulan data/Area Rawat Inap, Rawat Jalan
Metodologi Analisa Data Sumber monitoring Penanggung Pengumpul Data Publikasi Data
Unit
Jawab Kepala Ruang dan Kepala Instalasi Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Rawat Inap, Instalasi RJ, IGD/PONEK, IBS, IATI, Instalasi HD, Instalasi Rehab Medis, Instalasi Radiologi, Instalasi RM, Instalasi Farmasi, IPS, Instalasi Gizi, Instalasi Linen, Instalasi Pemeliharaan Alkes, Instalasi Pemeliharaan Sarana Fisik, Instalasi Sanitasi, Instalasi Pemeliharaan Sarana Kelistrikan dan Rumah Tangga, Instalasi K3RS, Unit Kamtib, Unit IT, Unit CS, Unit Ambulan&Transportasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
40
B. PROFIL INDIKATOR MUTU PRIORITAS RUMAH SAKIT
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
41
1. ANGKA KEPATUHAN ASSESMENT MEDIS RAWAT INAP PASIEN OBSTETRI 24 JAM Angka Kepatuhan Assesment Medis Rawat Inap Pasien Judul
Definisi Operasional Tujuan
Obstetri 24 Jam Kepatuhan assesmen medis rawat inap pasien obstetri adalah assesmen rawat inap pasien obstetri yang diisi lengkap oleh dokter dalam waktu 1 x 24 jam setelah pasien masuk RS dalam kasus obstetri Tergambarnya kepatuhan jawab dokter terhadap pelaksanaan assesment rawat inap pasien obstetric Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
Fokus kepada pasien Kesinambungan
-
UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
-
UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
PMK No.97 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, serta pelayanan kesehatan seksual
-
PMK No.11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Jumlah rekam medis dengan assesment medis rawat inap pasien obstetri yang diisi lengkap dalam waktu 1 x 24 jam sejak pasien masuk RS jumlah rekam medis assesment medis rawat inap medis pasien obstetri yang di survey N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Sampel
Frekuensi pengumpulan Data
Harian √
Mingguan
Bulanan Lainnya….. Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
42
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
80%
Kriteria Inklusi
-
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Proses&Outcome
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Ponek, Anggrek, Anyelir, Kartini 3, Kartini 4 Koord. Ponek, Ka. Anggrek, Ka. Anyelir, Ka. Kartini 3, Ka. Kartini 4 Ekternal :Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :rapat koordinasi Instalasi Rawat Inap, IATI
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
43
2. ANGKA KEHADIRAN TENAGA MEDIS KOMPETEN PADA PERSALINAN BERESIKO Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Angka Kehadiran Tenaga Medis Kompeten Pada Persalinan Berisiko Persalinan berisiko yang dimaksud adalah persalinan yang mengakibatkan risiko kematian bayi. kehadiran tenaga medis pada persalinan berisiko adalah kehadiran minimal 1 (satu) tenaga medis yang kompeten pada persalinan berisiko. Tenaga medis yang kompeten meliputi: 1. Dokter Spesialis Anak 2. Residen Anak Persalinan Berisiko Meliputi: 1. Persalinan dengan penyakit penyerta 2. Persalinan dengan bantuan VE, Forsep 3. Partus dengan mal posisi (Presbo, Muka) 4. Persalinan Preterm 5. Kala II Lama 6. Kehamilan lebih dari 1 janin Mengurangi resiko kematian bayi Efisiensi
Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu √
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/ Alasan Pemilihan Indikator
Numerator Denominator
-
UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
-
UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
PMK No.97 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, serta pelayanan kesehatan seksual
PMK No.11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Jumlah petugas medis yang kompeten yang hadir pada persalinan berisiko Jumlah persalinan berisiko
Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
N/DX100%
Cakupan Data
Sampel
Retrospective
√
Frekuensi pengumpulan Data
√
Sensus Harian
Bulanan
Triwulan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
44
Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
80%
Kriteria Inklusi
Persalinan di Rumah Sakit
Kriteria eksklusi
Persalinan di luar Rumah Sakit
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Ruang bersalin, IBS, PONEK KA. Ruang Bersalin, Ka. IBS, Koord. PONEK Ekternal :Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :rapat koordinasi Instalasi Ranap, IGD/PONEK
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
45
3. RESPON TIME OPERASI CITO OBSTETRI Judul
Definisi Operasional
Respon Time Operasi Cito Obstetri Respon time operasi Cito Obstetri adalah waktu yang dibutuhkan pasien untuk mendapatkan tindakan operasi Cito Obstetri. Waktu operasi cito obstetri adalah mulai dari dinyatakan operasi dan keluarga menyetujui (tandatangan Informed Consent) sampai dengan mulai dilakukan tindakan pembedahan.
Tujuan
Terselenggaranya pelayanan kegawat daruratan yang cepat, responsive dan mampu menyelamatkan pasien gawat darurat.
Efisiensi
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien
√ Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Kesinambungan
-
UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
-
UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Denominator
Jumlah pasien yang operasi Cito obstetri dalam waktu ≤ 30 menit Jumlah seluruh pasien operasi Cito Obstetri
Formula Pengukuran
N/DX100%
Numerator
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Sampel √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
46
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
90%
Kriteria Inklusi
-
Kriteria eksklusi
Operasi cito obstetri yang membutuhkan puasa > 2 jam sejak diputuskan harus operasi Proses & Outcome
Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Ruang Anggrek, Ruang Bersalin, IBS, PONEK Ka. Ruang Anggrek, Ka. Ruang Bersalin, Ka. IBS Ekternal :Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :rapat koordinasi Instalasi Rawat Inap, IBS
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
47
4. ANGKA PENERAPAN KESELAMATAN OPERASI (PKO) Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Angka Penerapan Keselamatan Operasi (PKO) Penerapan Keselamatan Operasi (PKO) adalah pengisian checklist keselamatan operasi (surgery safety check list) pada formulir yang dilakukan oleh petugas meliputi: 1. Tahapan Sign-in (dilakukan sebelum induksi anestesi minimal dilakukan oleh perawat dan dokter anestesi) 2. Tahapan Time-out (dilakukan sebelum insisi kulit, diisi oleh perawat, dokter anestesi dan operator) 3. Tahapan Sign-out (dilakukan sebelum pasien meninggalkan kamar Operasi/OK, di iisi oleh perawat, dokter anestesi dan operator) Kriteria: sesuai kriteria WHO (JCI) tergambarnya kepatuhan prosedur pembedahan √
Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
-
UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
-
UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
PMK No.11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
Numerator
Jumlah pasien pembedahan di ruang operasi yang telah diisi lengkap checklist keselamatan pasiennya sesuai tahapn oleh petugas tertentu disertai tandatangan dan penulisan jam pengisian
Denominator
Jumlah pasien pembedahan di ruang OK
Formula Pengukuran
N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
Sensus Harian
Sampel √
Frekuensi pengumpulan Data
√
Bulanan
Triwulan
Semester Tahunan
Bulanan Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
48
√
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Operasi yang dilakukan di ruang OK
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data Sumber Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan catatan data pasien operasi
PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Ka. IBS
Unit
IBS
Ekternal :Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
49
5. KETEPATAN IDENTIFIKASI BAYI BARU LAHIR DI IBS Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Ketepatan Identifikasi Bayi Baru Lahir Di IBS Identifikasi bayi baru lahir di IBS adalah proses pemberian identifikasi bayi yang baru lahir di kamar operasi. proses pemberian identifikasi sebagai berikut: 1. Bayi lahir di IBS 2. Diberi gelang identitas (tulisan tangan) sesuai dengan jenis kelamin Tergambarnya ketepatan rumah sakit dalam melakukan identifikasi bayi baru lahir dan upaya pencegahan kejadian sentinel Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
-
Kesinambungan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
PMK No.11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
Jumlah bayi baru lahir di ruang Bedah yang menggunakan gelang identitas Jumlah seluruh bayi baru lahir di ruang Bedah pada bulan tersebut N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Sampel Harian
Frekuensi pengumpulan Data
√
Mingguan
Bulanan Lainnya…..
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
50
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Bayi baru lahir di kamar operasi
Kriteria eksklusi
Bayi rujukan
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Ruang Neoristi Ka. Neoristi Ekternal :Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :rapat koordinasi Instalasi Ranap, IBS
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
51
6. KEPATUHAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIK PROFILAKSIS (CEFAZOLINE) PADA PASIEN PRA OPERASI OBSTETRI Judul
Kepatuhan Penggunaan Antibiotik Profilaksis (Cefazoline) Pada Pasien Pra Operasi Obstetri
Definisi Operasional Tujuan
Penggunaan sefalosprurin golongan I (cefazoline) sebagai antibiotic profilaksis pada pasien pra operasi Obstetri Mencegah terjadinya infeksi pasca operasi dan mencegah resistensi antibiotic
Efisiensi
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
-
UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
PMK No.11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
-
Pedoman POGI
Denominator
Jumlah pasien yang menggunakan cefazoline sebagai profilaksis pada kasus pembedahan operasi obstetri Jumlah seluruh kasus pembedahan operasi obstetri
Formula Pengukuran
N/DX100%
Numerator
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Sampel Harian
Frekuensi pengumpulan Data
√
Mingguan
Bulanan Lainnya…..
Frekuensi Analisa Data
Bulanan √
Triwulan
Semester
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
52
Tahunan Nilai Ambang/Standar
80%
Kriteria Inklusi
operasi Obstetri
Kriteria eksklusi
Operasi obstetri cito
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Rekam Medik, lembar monitor penggunaan antibiotik Kepala PPRA, KSM Obsgyn Ekternal :Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :rapat koordinasi IBS, Tim PPRA
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
53
7. KEMAMPUAN MENANGANI BAYI BARU LAHIR DENGAN ASFIKSIA Judul
Kemampuan Menangani Bayi Baru Lahir Dengan Asfiksia
Definisi Operasional
Bayi baru lahir dengan asfiksia adalah bayi baru lahir tidak dapat bernafas secara spontan dan teratur
Tujuan
Tergambarnya kemampuan rumah sakit dalam menangani bayi baru lahir dengan asfiksia Efisiensi √
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
-
UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
PMK No.97 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, serta pelayanan kesehatan seksual
-
PMK No.11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Jumlah bayi baru lahir dengan asfiksia yang berhasil ditangani Jumlah seluruh bayi baru lahir dengan asfiksia yang ditangani N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Sampel Harian
Frekuensi pengumpulan Data
√
Mingguan
Bulanan Lainnya…..
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
54
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
80%
Kriteria Inklusi
-
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Proses dan Outcome
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Ruang Neoristi Ka. Neoristi Ekternal :Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :rapat koordinasi Instalasi Rawat Inap, IATI
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
55
C. PROFIL INDIKATOR MUTU PRIORITAS UNIT
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
56
1. KELENGKAPAN ASESMEN MEDIS DALAM 24 JAM SETELAH PASIEN MASUK RAWAT INAP Judul Indikator
Kelengkapan Asesmen Medis Dalam Waktu 24 Jam Setelah Pasien Masuk Rawat Inap Kelengkapan pengisian asesmen awal medis adalah asesmen awal medis yang diisi lengkap oleh dokter dalam waktu 1 x 24 jam setelah pasien masuk rawat inap. Yang dimaksud asesmen medis lengkap dalam waktu 24 jam setelah pasien masuk rawat inap adalah :
Definisi Operasional
1. Proses kegiatan mengevaluasi pasien 2. Oleh tenaga medis dokter 3. Paling lambat 24 jam setelah pasien masuk rawat inap 4. Meliputi
mengumpulkan
informasi,
menganalisa
informasi dan membuat rencana pelayanan untuk memenuhi
semua
diidentifikasi,
yang
kebutuhan kesemuanya
pasien
yang
telah
terdokumentasikan
pada form asesmen awal medis. Tujuan
Tergambarnya
tanggung
jawab
dokter
terhadap
pelaksanaan asesmen awal medis di rawat inap Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas Dimensi Mutu Keselamatan Fokus kepada pasien √ Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes 56 Tahun 2014 tentang Izin dan Klasifikasi RS jumlah rekam medis dengan asesmen awal medis yang diisi lengkap dalam waktu 1 x 24 jam sejak pasien masuk rawat inap. Jumlah total pasien yang masuk rawat inap dalam waktu 24 jam ( pasien baru ) N/D*100% Retrospective
√
Sensus Harian
Sampel, pengambilan sampel dengan menggunakan tabel Krecjie
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
57
Harian
Mingguan Frekuensi pengumpulan Data
√ Bulanan
Lainnya
Bulanan √ Triwulan Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data/ Monitoring
Area
Penanggung pengumpul data
jawab
Publikasi Data Unit
100 % Semua Pasien baru rawat inap Pasien yang meninggal, APS dan dirujuk dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pasien masuk rawat inap. Proses dan Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data: membandingkan dengan RS lain, Menyimpulkan trend setiap bulan. Rawat Inap Kepala Ruang Rawat Inap Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Rawat Inap
2. KEJADIAN REAKSI TRANSFUSI Judul Indikator
Kejadian Reaksi Transfusi Yang dimaksud kejadian reaksi transfusi adalah reaksi yang
Definisi Operasional
timbul akibat dilakukannya transfusi darah yang tidak sesuai dengan golongan darah pasien (incompatibilitas)
Tujuan
Tergambarnya kejadian pemberian transfusi darah yang tidak sesuai golongan darah
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
58
Efisiensi Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/ Denominator Formula Pengukuran
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Jumlah kasus reaksi transfusi darah per hari Jumlah total kasus pemasangan transfusi darah (kantong darah) dalam bulan tersebut N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective √ Sensus Harian Populasi Harian
Mingguan
Frekuensi pengumpulan Data √
Bulanan Lainnya
Bulanan √ Triwulan Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator
0% Transfusi darah yang diberikan tidak cocok dengan golongan darah pasien Kelainan pada darah atau sepsis yang bukan disebabkan oleh transfusi darah Outcome Statistik : Run Chart
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
59
Metodologi Analisa Data Sumber Data/ Monitoring
Area
Interpretasi Data: membandingkan Menyimpulkan trend setiap bulan. Rawat Inap
Penanggung pengumpul data
jawab
PIC data Ruang Rawat Inap dan IATI
Publikasi Data Unit
dengan
RS
lain,
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Rawat Inap, IATI
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
60
3. KEJADIAN PULANG ATAS PERMINTAAN SENDIRI Judul Indikator
Kejadian Pulang Atas Permintaan Sendiri
Definisi Operasional
Pulang sebelum sembuh adalah pulang atas permintaan pasien atau keluarga pasien sebelum diputuskan boleh pulang oleh dokter
Tujuan
Tergambarnya kejadian pasien pulang di luar perintah dokter Efisiensi √ Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan Fokus kepada pasien √ Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
Numerator/N (Pembilang)
Jumlah pasien pulang di luar perintah dokter/sebelum sembuh dalam satu bulan
Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
Cakupan Data
Jumlah seluruh pasien yang dirawat dalam satu bulan N/D*100% Retrospective √
Sensus Harian
Populasi Harian
Mingguan Frekuensi Pengumpulan Data
√
Bulanan
Lainnya
Bulanan √ Triwulan Frekuensi Analisa Data Semester Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
61
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
Sumber Data/ Monitoring Penanggung pengumpul data Publikasi Data
Unit
5% Semua Pasien baru rawat inap Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Menyimpulkan trend setiap bulan.
Area Rawat Inap jawab PIC data Ruang Rawat Inap,ICU,PICU Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Rawat Inap,IATI
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
62
4. KETIDAKLENGKAPAN INFORM CONSENT Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Ketidaklengkapan Informed Consent Informed consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien/keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteranyang akan dilakukan kepada pasien tersebut serta seriko yang akan terjadi pada pasien tersebut Ketidak lengkapan informed consent adalah tidak terisinya form IC secara lengkap baik data, informasi maupun tanda tangan baik pada lembar informasi maupun pada lembar consent Tergambarnya pemahaman dan persetujuan pasien/keluarga sebelum dilakukan tindakan/ pengobatan Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu Aksesibilitas √ Keselamatan √ Fokus kepada pasien
Formula Pengukuran
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah status pasien dengan Inform Consent tidak lengkap dalam 1 bulan Jumlah seluruh Tindaka/pengobatan yang membutuhkan IC dalam 1 bulan N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective Sampel
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator Denominator
√
Sensus Harian
Harian
Mingguan Frekuensi Pengumpulan Data √ Bulanan
Lainnya
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
63
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
0%
Kriteria Inklusi
Semua pasien yang akan dilakukan yang memerlukan informed khusus Semua pasien yang akan dilakukan yang masuk dalam general consent Input
Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Data Sumber Data
Unit
tindakan / pengobatan
Analisa Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan Membandingkan Trend setiap bulan Rekam medis
PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
tindakan / pengobatan
RS
lain,
PIC data IATI, PIC data Rawat Inap, PIC data Instalasi HD, PIC data IGD/PONEK Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Rawat Inap, IGD/PONEK, Instalasi HD, IATI
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
64
5. KEPATUHAN PROSEDUR KOMUNIKASI EFEKTIF VIA TELP Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Ketepatan komunikasi efektif via telepon komunikasi efektif via telepon meliputi 3 indikator, sebagai berikut: 1) Angka komunikasi via telepon yang di dokumentasikan di RS 2) Dibaca ulang 3) Konfirmasi kebenaran oleh penerima pesan Untuk memberikan standar pelayanan kepada pasien agar proses pelayanan pasien berjalan dengan aman dan terhindar dari kesalahan komunikasi
Efisiensi √ Dimensi Mutu
Efektifitas Aksesibilitas
√ Keselamatan Fokus kepada pasien √
Kesinambungan
Dasar Pemikiran / Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Alasan Pelihan Kesehatan Indikator Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Numerator / N
Jumlah proses komunikasi via telepon yang efektif
Denominator / D
Jumlah proses komunikasi via telepon yang di observasi
Formula Pengukuran
N / D * 100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective Sampel
√
Sensus Harian
Harian
Mingguan
Frekuensi Pengumpulan Data √
Bulanan
Lainnya Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
65
Tahunan Nilai Ambang/standar
100%
Kriteria inklusi
Komunikasi efektif yang dilakukan di ruang rawat inap
Kriteria ekslusi
-
Tipe indicator
Proses
Metodologi Analisa Data Sumber Data / Area Monitoring Penanggung jawab Pengumpul Data Publikasi Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : Membandingkan dengan RS lain Rekam Medis Pasien rawat inap
Unit
Instalasi Rawat Inap
Koordinator Keselamatan Pasien Eksternal : Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas Internal : papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
66
6. PENANGANAN PASIEN TB YANG TIDAK SESUAI STRATEGI DOTS Judul Indikator
Definisi Operasional
Tujuan
Penanganan Pasien TB Yang Tidak Sesuai Strategi DOTS Pelayanan tuberkulosis dengan strategi DOTS adalah pelayanan tuberkulosis dengan 5 (lima) strategi penanggulangan tuberkulosis nasional. Penegakan diagnosis dan follow up pengobatan pasien tuberkulosis harus melalui pemeriksaan mikroskopis tuberkulosis, pengobatan harus menggunakan panduan obat anti tuberkulosis (OAT) yang sesuai dengan standar penanggulangan tuberkulosis nasional dan semua pasien yang tuberkulosis yang diobati dievaluasi secara kohort sesuai dengan penanggulangan tuberkulosis nasional. Untuk memberikan penanganan pelayanan pasien tuberkulosis yang sesuai standar penanggulangan tuberkulosis nasional dengan strategi DOTS Efisiensi √ Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/N (Pembilang)
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 Tentang Pedoman Nasional Penanggulangan Tuberkulosis Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Jumlah pasien Tuberkulosis yang tidak ditangani sesuai dengan stategi DOTS
Denominator/D (Penyebut)
Jumlah seluruh pasien Tuberkulosis yang ditangani dalam bulan tersebut
Formula Pengukuran
N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data Frekuensi pengumpulan
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi Harian
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
67
Data Mingguan √
Bulanan
Lainnya
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data/ Monitoring
Area
Penanggung pengumpul data
jawab
Publikasi Data Unit
0% Semua Pasien Tuberkulosis Paru maupun Ekstra Paru Proses Statistik : Run Chart Interpretasi Data: Menyimpulkan trend setiap bulan. Rekam medis/Poli DOTS Kepala Instalasi Rawat Jalan Pengelola Program TB DOTS Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Tim DOTS Instalasi Rawat Jalan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
68
7. PROPORSI PASIEN TB PARU TERKONFIRMASI BAKTERIOLOGIS DIANTARA TERDUGA TB Judul Indikator
Definisi Operasional
Tujuan
Proporsi Pasien TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis Diantara Terduga TB Proporsi Pasien TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis Diantara Terduga TB adalah prosentase pasien TB paru terkonfirmasi bakteriologis ( BTA Positif dan MTB Positif) yang ditemukan diantara seluruh terduga yang diperiksa dahaknya. Terduga TB adalah semua pasien yang diduga menderita Tuberkulosis Terkonfirmasi bakteriologis adalah pemeriksaan dahak terkonfirmasi BTA Positif maupun MTB Positif Untuk menggambarkan mutu dari proses penemuan sampai diagnosis pasien Tuberkulosis serta kepekaan menetapkan kriteria terduga Tuberkulosis √ Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 Tentang Pedoman Nasional Penanggulangan Tuberkulosis Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Jumlah pasien terdiagnosis TB terkonfirmasi bakteriologis yang ditemukan Jumlah seluruh pasien terdiagnosis TB yang melakukan pemeriksaan dahak pada bulan tersebut N/D*100% Retrospective Populasi
√
Sensus Harian
Harian Frekuensi pengumpulan Data
Mingguan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
69
√
Bulanan
Lainnya
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data/ Monitoring Penanggung pengumpul data
Publikasi Data
Area
85% Input Dan Proses Statistik : Run Chart Interpretasi Data : Menyimpulkan trend setiap bulan. TB 04,TB 06/Poli DOTS, Laboratorium
jawab Kepala Instalasi Rawat Jalan Pengelola Program TB DOTS Ekternal :- Web Site = SITT (Sistem Informasi Tuberkulosis Terpadu) - Laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten (Wasor TB Kabupaten) -
Unit
Sismadak
Internal : - Papan pengumuman - Rapat koordinasi Tim TB DOTS RS Instalasi Rawat Jalan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
70
8. ANGKA KONVERSI Judul Indikator
Definisi Operasional
Tujuan
Angka Konversi Angka konversi adalah prosentase pasien TB Paru terkonfirmasi bakteriologis yang mengalami perubahan menjadi BTA negatif setelah menjalani masa pengobatan tahap awal diantara pasien TB Paru terkonfirmasi bakteriologis yang diobati. Untuk mengetahui secara cepat evaluasi hasil pengobatan pasien Tuberkulosis diakhir masa pengobatan tahap awal dan mengetahui apakah pengawasan langsung menelan obat OAT dilakukan dengan benar √ Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 Tentang Pedoman Nasional Penanggulangan Tuberkulosis Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Jumlah pasien TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis dengan hasil pemeriksaan BTA akhir tahap awal negatif Jumlah seluruh pasien TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis Yang Diobati N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi Harian
Frekuensi pengumpulan Data
Mingguan √
Bulanan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
71
Lainnya
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
Sumber Data/ Monitoring
Area
Penanggung pengumpul data
jawab
Publikasi Data
80 % Proses, Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data: Menyimpulkan hasil data konversi pasien baru TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis setiap bulan. TB 03,TB 04/Poli DOTS Kepala Instalasi Rawat Jalan Pengelola Program TB DOTS Ekternal :- Web Site = SITT (Sistem Informasi Tuberkulosis Terpadu) - Laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten (Wasor TB Kabupaten) -
Unit
Sismadak
Internal : - Papan pengumuman - Rapat koordinasi Tim TB DOTS RS Instalasi Rawat Jalan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
72
9. ANGKA KESEMBUHAN JuJudul Indikator
Definisi Operasional
Tujuan
Angka Kesembuhan Angka kesembuhan adalah angka yang menunjukkan prosentase pasien baru TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis yang sembuh setelah selesai masa pengobatan diantara pasien baru TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis yang diobati Untuk mengetahui secara cepat evaluasi hasil pengobatan dan kesembuhan pasien TB Paru telah tercapai Efisiensi √ Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Pasien Fokus kepada pasien
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Kesinambungan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 Tentang Pedoman Nasional Penanggulangan Tuberkulosis Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Jumlah pasien baru TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis yang sembuh Jumlah pasien baru TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis yang yang diobati pada bulan tersebut N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi Harian
Frekuensi pengumpulan Data
Mingguan √
Bulanan
Lainnya √ Bulanan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
73
√ Triwulan Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator
Metodologi Analisa Data
Sumber Data/ Monitoring
Area
Penanggung pengumpul data
jawab
Publikasi Data
85 % Semua pasien baru TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis Proses, Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : Menyimpulkan hasil data kesembuhan pasien baru TB Paru Terkonfirmasi Bakteriologis setiap bulan. TB 01 dan TB 03/Poli Dots Kepala Instalasi Rawat Jalan Pengelola Program TB Dots Ekternal :- Web Site = SITT (Sistem Informasi Tuberkulosis Terpadu) - Laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten (Wasor TB Kabupaten) -
Unit
Sismadak
Internal : - Papan pengumuman - Rapat koordinasi Tim TB Dots RS Instalasi Rawat Jalan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
74
10. KEMATIAN PASIEN di IGD Judul Indikator
Kematian Pasien di IGD
Definisi Operasional
Kematian pasien di IGD adalah kematian pasien yang terjadi dalam periode < 8 jam sejak pasien datang di IGD
Tujuan
Terselenggaranya pelayanan yang efektif dan mampu menyelamatkan pasien gawat darurat Efisiensi √ Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Jumlah pasien yang meninggal dalam periode < 8 jam sejak pasien dating Jumlah seluruh pasien yang ditangani di IGD N/D*100%o
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi Harian
Mingguan Frekuensi pengumpulan Data
√
Bulanan
Lainnya
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
75
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
Sumber Data/ Monitoring
Area
Penanggung pengumpul data
jawab
Publikasi Data
Unit
0,9%) tidak boleh disimpan sebagai stock di unit pelayanan pasien kecuali di ICU. MgSO4 hanya di ruangan anggrek/VK/Ponek Elektrolit konsentrat harus berada dalam kemasan asli dan disimpan dalam lemari yang selalu terkunci, kecuali saat mengambil elektrolit konsentrat. Kunci dipegang oleh penanggung jawab ruangan / shift. Penataan obat High Alert dan elektrolit konsentrat harus dipisahkan antar satu dengan yang lain, tidak boleh berada dalam satu kompartemen, ditempatkan di tempat yang aksesnya terbatas, pemisah diberi label, isi sesuai label. Kepatuhan penyimpanan High Alert/elektrolit konsentrat adalah tingkat kepatuhan unit dalam melakukan penyimpanan elektrolit konsentrat sesuai dengan ketentuan di atas Monitoring dilakukan di unit-unit di bawah Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan.
Mencegah kesalahan pemberian obat High Alert dan elektrolit konsentrat Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu √
Keselamatan Fokus kepada pasien
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Dasar Pemikiran/Alasan Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. Pemilihan Indikator 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah unit yang melakukan penyimpanan elektrolit Numerator/N(Pembilang) konsentrat sesuai dengan ketentuan dalam satu periode audit
Denominator/D(Penyebut)
Jumlah unit yang diamati dalam satu periode audit yang sama
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
95
Formula Pengukuran
N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua obat high alert di ICU-PICU) √
Bulanan
Triwulan Frekuensi Data
Pengumpulan Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua Obat obatan yang tergolong obat higt alert
Kriteria eksklusi
Obat obatan yang tidak tergolong obat higt alert
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan
Sumber Data
Instalasi IATI
PenanggungJawab Pengumpul Data
Ka. IATI
Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Unit
IATI
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
96
21. PASIEN YANG KEMBALI KE ICU DENGAN KASUS YANG SAMA 38o C ), menggigil, hypotensi, untuk usia ≤ 1 tahun ditambah dengan hypotermi ( suhu < 37 o C ), apnoe, dan bradikardi. Hasil positif dari pemeriksaan kultur darah dan tidak berhubungan dengan infeksi dibagian lain dari tubuh pasien. Ditemukan kuman pathogen pada kultur darah positif. Hasil kultur darah didapatkan mikroba kontaminan kulit yang berbeda atau waktu sama tapi lokasinya berbeda. Infeksi kulit karena sebab sebab lain Tidak disertai dengan hasil kultur darah Proses dan Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data: membandingkan dengan RS lain, Menyimpulkan trend setiap bulan. Rekam medis pasien / Pasien Hemodialisa dan ICU IPCLN Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi HD
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
104
25. KETERLAMBATAN WAKTU TINDAKAN HD Judul Indikator
Keterlambatan Waktu Tindakan Hemodialisa
Definisi Operasional
Keterlambatan waktu tindakan hemodialisa adalah terjadinya penundaan waktu tindakan pasien hemodialisa lebih dari 1 jam dari waktu yang ditentukan ( dijadwalkan )
Tujuan
Untuk memberikan standar pelayanan kepada pasien agar proses pelayanan pasien berjalan cepat dan aman, dengan data yang lebih akurat Efisiensi √ Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokuskepadapasien Kesinambungan
Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undangNomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Dasar Pemikiran/Alasan Sakit; Pemilihan Indikator Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Jumlah keterlambatan waktu tindakan hemodialisa Numerator Denominator Jumlah total pasien hemodialisa dalam bulan tersebut Formula Pengukuran N/D*100% Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective √ Sensus Harian Populasi (Semua pasien dengan tindakan hemodialisa) Harian
Mingguan Frekuensi pengumpulan Data √
Bulanan
Lainnya
Bulanan Frekuensi Analisa Data √ Triwulan
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
0%
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
105
Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data/ Monitoring Penanggung pengumpul data Publikasi Data Unit
Area
Semua pasien dengan keterlambatan tindakan hemodialisa Semua pasien dengan keterlambatan tindakan hemodialisa yang disebabkan oleh pihak pasien atau keluarga Proses dan outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data: membandingkan dengan RS lain, Menyimpulkan trend setiap bulan Instalasi Hemodialisa
jawab Kepala Ruang Ekternal :Web Site, LaporankepadaDewanPengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi HD
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
106
26. KESALAHAN SETTING PROGRAM HD Judul Indikator Definisi Operasional
Tujuan
Kesalahan Setting Program HD Kesalahan setting program mesin hemodialisa adalah terjadi ketidaksesuaian antara program dokter dengan program yang dilakukan sehingga dapat mempengaruhi kondisi pasien Untuk memberikan standar pelayanan kepada pasien agar proses pelayanan pasien berjalan cepat dan aman, dengan data yang lebih akurat Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokuskepadapasien Kesinambungan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Dasar Pemikiran/Alasan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Pemilihan Indikator Sakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Jumlah kesalahan setting program hemodialisa Numerator Denominato Jumlah total pasien dalam bulan tersebut Formula Pengukuran
N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective √ Sensus Harian Populasi (Semua pasien dengan tindakan hemodialisa) Harian
Mingguan Frekuensi pengumpulan Data √
Bulanan
Lainnya Frekuensi Analisa Data Bulanan √
Triwulan
Semester
Tahunan Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
107
NilaiAmbang/Standar KriteriaInklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
Sumber Data/ Monitoring
Area
0% Semua kejadian kesalahan setting program mesin hemodialisa Proses dan outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data: membandingkan dengan RS lain, Menyimpulkan trend setiap bulan Catatan keterlambatan pasien hemodialisa dan rekam medis/Instalasi Hemodialisa
Penanggungjawab pengumpul data
Kepala Ruang
Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapatkoordinasi Instalasi HD
Unit
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
108
27. INSIDEN KETIDAKTEPATAN INSERSI VENA dan ARTERI PADA PASIEN HD Judul Indikator
Definisi Operasional
Tujuan
Insiden Ketidaktepatan Insersi Vena Dan Arteri Pada Pasien Hemodialisa Ketidaktepatan insersi akses arteri adalah ketidaktepatan pelaksanaan akses intra vaskuler baik vena maupun arteri perifer atau AV Shunt Untuk memberikan standar pelayanan kepada pasien agar proses pelayanan pasien berjalan cepat dan aman, dengan data yang lebih akurat Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokuskepadapasien
Kesinambungan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Dasar Pemikiran/Alasan Sakit; Pemilihan Indikator Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Jumlah ketidaktepatan insersi vena dan arteri Numerator Denominator Jumlah total pasien hemodialisa pada bulan tersebut Formula Pengukuran
N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua pasien dengan tindakan hemodialisa) Harian √
Mingguan
Frekuensi pengumpulan Data Bulanan
Lainnya
Bulanan Frekuensi Analisa Data √
Triwulan
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
0%
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
109
Kriteria Inklusi
Kriteria eksklusi TipeIndikator Metodologi Analisa Data Sumber Data/ Monitoring Penanggung pengumpul data Publikasi Data Unit
Area
Ketidaktepatan insersi akses vena dan arteri atau AV Shunt lebih dari 2 x insersi atau tusukan setiap akses yang dimaksud Pasien dengan double lumen Proses dan outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data: membandingkan dengan RS lain, Menyimpulkan trend setiap bulan. Instalasi Hemodialisa
jawab PIC data Instalasi HD Ekternal :Web Site, LaporankepadaDewanPengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi HD
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
110
28. INSIDEN KETIDAKTEPATAN PEMAKAIAN ULANG DIALISER SEBANYAK 7 KALI PADA PASIEN CKD YANG DILAKUKAN TINDAKAN HD
Judul Indikator
Definisi Operasional
Tujuan
Insiden Ketidaktepatan Pemakaian Ulang Dialiser Sebanyak 7 Kali Pada Pasien CKD Yang Dilakukan Tindakan HD Pemakaian ulang dialiser kurang dari 7 kali pada pasien CKD yang dilakukan tindakan HD Memberikan standar pelayanan kepada pasien agar proses pelayanan pasien berjalan cepat dan aman dengan data yang lebih akurat Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokuskepadapasien Kesinambungan
DasarPemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undangNomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Jumlah dialiser yang tidak tepat Jumlah total tindakan pemakaian dialiser dalam satu bulan N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua pasien HD) Harian
Frekuensi pengumpulan Data
Mingguan √
Bulanan
Lainnya Bulanan √ Triwulan Frekuensi Analisa Data Semester Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
111
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi
20%
Kriteria eksklusi TipeIndikator
Proses dan Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data: membandingkandengan Menyimpulkan trend setiapbulan.
Metodologi Analisa Data
Sumber Data/ Monitoring Penanggung pengumpul data Publikasi Data
Area
-
Primary volume dialiser kurang dari 80% Blood leak pada dialiser
RS
lain,
Rekam medis pasien HD
jawab PIC data Instalasi HD Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
112
29. KESALAHAN TINDAKAN REHABILITASI MEDIS Judul
Kesalahan tindakan Rehabilitasi medis
Definisi Operasional
Kesalahan tindakan rehabilitasi medis adalah memberikan atau tidak memberikan tindakan rehabilitasi medis yang diperlukan yang tidak sesuai dengan rencana asuhan dan/atau tidak sesuai dengan pedoman standar pelayanan rehabilitasi medis Tergambarnya kejadian kesalahan tindakan rehabilitasi medis
Tujuan
Efisiensi Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokuskepadapasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran /alas an Undang-undang No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan; pemilihan indikator Undang-undang No. 44 Tahun 2009 TentangRumahSakit; Numerator
Jumlah pasien yang mengalami kesalahan tindakan rehab medis
Denominator
Jumlah seluruh pasien yang diprogram rehabilitasi medis dalam bulan tersebut
Formula Pengukuran
N/D X 100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua pasien yang diprogram rehabilitasi medis) √ Bulanan
Frekuensi pengumpulan Data
Triwulan Semester
Tahunan
Bulanan Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan Semester Tahunan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
113
Nilai Ambang/Standar
0 % (tidak ada kesalahan tindakan rehabilitasi medis)
Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi
Kesalahan tindakan oleh dokter specialis rehabilitasi medis dan petugas rehabilitasi medis -
TipeIndikator
Process
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkandengan Membandingkan Trend setiapbulan
Sumber Data
Laporan insiden Instalasi Rehab medis
RS
lain,
Penanggung Jawab Kepala Instalasi Rehabilitasi Medis Pengumpul Data Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Unit
Instalasi Rehabilitasi Medis
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
114
30. PASIEN REHABILITASI MEDIS YANG DROP OUT Judul
Pasien rehabilitasi medis yang drop out
Definisi Operasional
Pasien droup out terhadap pelayanan rehabilitasi yang direncanakan adalah pasien rawat jalan yang tidak meneruskan program rehabilitasi yang telah direncanakan
Tujuan
Tergambarnya pasien rehabilitasi yang drop out Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokuskepadapasien
√ Kesinambungan Dasar Pemikiran/alasan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan; pemilihan indikator Undang-undang No. 44 Tahun 2009 TentangRumahSakit; Numerator
Jumlah seluruh pasien yang drop out
Denominator
Jumlah seluruh pasien yang diprogram rehabilitasi medis dalam bulan tersebut
Formula Pengukuran
N/D X 100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospectiv
√
Sensus Harian
Populasi (Seluruh pasien rehabilitasi medis yang diprogram) √ Bulanan
Frekuensi pengumpulan Data
Triwulan Semester
Tahunan Bulanan Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan Semester Tahunan
Nilai Ambang /Standar
25 %
KriteriaI nklusi
Pasien yang tidak meneruskan program rehabilitasi medis sesuai program -
Kriteria eksklusi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
115
Tipe Indikator
Process
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan
Sumber Data
Laporan insiden
Penanggung Jawab Kepala Instalasi Rehabilitasi Medis Pengumpul Data
Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Unit
Instalasi Rehabilitasi Medis
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
116
31. KERUSAKAN SAMPEL DARAH Judul
Kerusakan Sampel Darah
Definisi Operasional
Terjadinya lisis atau pembekuan darah yang tidak sesuai dengan syarat sampel darah yang baik
Tujuan
Tergambarnya ketepatan hasil Laboratorium √ Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu
√ Keselamatan Fokuskepadapasien √ Kesinambungan
Dasar Pemikiran
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Direktur No. 445/102/AK/2018 Tentang pemberlakuan komunikasi efektif di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang baik secara lesan maupun tertulis.
Numerator
Jumlah kerusakan sampel darah perbulan
Denominator
Jumlah sampel darah pada sampel tersebut
Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
N/D X 100%
Cakupan Data
Populasi (Total pengambilan sampel darah)
Retrospective
√
√ Sensus Harian
Bulanan
Triwulan Frekuensi pengumpulan Data Semester
Tahunan
Bulanan Frekuensi Analisa Data √
Triwulan
Semester
Tahunan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
117
Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi
Kriteria eksklusi
Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
0% Semua darah yang lisis atau beku Sampel pasien dengan kelainan darah yang menyebabkan lisisnya eritrosit, contoh : AIHA (Auto Imune Hemolitic Anemia), PMN (Paroximal Nocturnal Hematurial), DIC, (DCSSDeminated Intravascular Coagulatin), perdarahan dengan obat anti koagulan, misalnya heparin post dialisa Input Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan specimen yang rusak Ka. Instalasi Laboratorium Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi Instalasi Laboratorium
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
118
32. KESALAHAN PENULISAN JENIS KOMPONEN DARAH PADA KITIR/LABEL DARAH Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kesalahan Pemeriksaan Jenis Komponen Darah Pada Label Darah Penulisan jenis komponen darah pada kitir/label darah yang diberikan kepada pasien tidak sesuai dengan jenis komponen darah yang diinstruksikan atau permintaan dokter
tergambarnya ketelitian petugas Keperawatan dalam permintaan komp[onen darah √
Efisiensi
√
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien
√
Dasar Pemikiran
Numerator Denominator
Kesinambungan
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Direktur No. 445/102/AK/2018 Tentang pemberlakuan komunikasi efektif di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang baik secara lesan maupun tertulis. Jumlah kesalahan penulisan jenis komponen pada label darah Jumlah permintaan darah pada bulan tersebut
Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
N/D X 100%
Cakupan Data
Populasi (Semua permintaan darah.)
Retrospective
√
Frekuensi pengumpulan Data
√ Sensus Harian
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
119
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
0% Semua label permintaan darah Proses Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan sensus harian Laboratorium Ka. Instalasi Laboratorium Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi Instalasi Laboratorium
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
120
33. WAKTU LAPOR HASIL NILAI KRITIS RADIOLOGI Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Waktu Lapor Hasil Nilai Kritis Radiologi Waktu lapor hasil nilai tes kritis Radiologi adalah waktu yang diperlukan untuk memberikan jawaban kepada dokter yang mengirim setelah keluar hasil pemeriksaan dan mulai dibaca oleh dokter spesialis radiologi sampai hasilnya diterima oleh dokter yang mengirim (lisan atau tulisan) Standar: Harus diterima oleh dokter yang mengirim dalam waktu kurang dari 60 (enam puluh) menit baik secara lisan maupun tulisan. Untuk lisan harus ada bukti TBaK Tulis, Baca, Konfirmasi)yang ditulis di rekam medic. Untuk tulisan harus ada bukti pengambilan hasil expertise. Yang dimaksud dengan kritis adalah hasil pemeriksaan radiologi yang termasuk dalam kategori kritik yang ditetapkan dengan kebijakan RS. RED Category Condition adalah keadaan yang masuk dalam kondisi katogori kritis atau yang memerlukan penatalaksanaan segera Waktu tunggu yang memanjang dapat berakibat: - Menurunnya kepercayaan terhadap layanan radiologi - Memperpanjang diagnose dan terapi penderita Tergambarnya kecepatan pelayanan Radiologi Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu √
Keselamatan
√ Fokus kepada pasien Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Dasar Pemikiran / Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Alasan Pemilihan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Indikator Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Numerator/N Jumlah pemeriksaan Radiologi kritis yang dilaporkan < 60 (Pembilang) menit Denominator/D Jumlah seluruh pemeriksaan radiologi kritis (Penyebut) Formula Pengukuran N/DX100% Metodologi Pengumpulan Data Retrospective √ Sensus Harian Cakupan Data
Populasi (Semua pasien RS) √
Bulanan
Triwulan Frekuensi pengumpulan Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
121
Data Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua hasil pemeriksaan Radiologi kritis yang sesuai dengan RED category Condition Semua pemeriksaan dan hasil pemeriksaan Radiologi yang bukan Kritis dan tidak termasuk RED Category Condition Outcome
Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data Instalasi Radiologi, Rekam medis Ka. Instalasi Radiologi Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Radiologi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
122
34. PENOLAKAN EKSPERTISE Judul
Penolakan Ekspertise
Definisi Operasional
Kejadian yang menunjukkan expertise oleh dokter pengirim
Tujuan
banyaknya
penolakan
Terselenggaranya keselarasan hasil radiologi antara dokter pengirim dengan dokter Radiologi Tergambarnya kompetensi ahli radiologi di RS Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu
√
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator Denominator Formula Pengukuran
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah penolakan expertise per bulan Jumlah seluruh pelayanan di Radiologi pada bulan tersebut N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, IGD, ICU √
Bulanan
Triwulan Frekuensi pengumpulan Data Semester
Tahunan Bulanan
Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan
Semester
Tahunan
Nilai Ambang/Standar
1%
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
123
Kriteria eksklusi
Semua perbedaan pandangan baik verbal maupun tertulis mengenai hasil radiologi antara dokter pengirim dengan dokter Radiologi -
Tipe Indikator
Outcome
Kriteria Inklusi
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Laporan insiden Ka. Instalasi Radiologi Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Radiologi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
124
35. PEMERIKSAAN ULANG RADIOLOGI Judul
Pemeriksaan Ulang Radiologi
Definisi Operasional
Pemeriksaan ulang Radiologi akibat terjadinya kesalahan pelaksanaan pemeriksaan Radiologi
Tujuan
Terwujudnya efisiensi pelaksanaan pemeriksaan radiologi √
Efisiensi
√
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah pemeriksaan ulang radilologi per bulan Jumlah pasien yang dilakukan pemeriksaan radiologi pada bulan tersebut N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua pemeriksaan radiologi) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan Bulanan
Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan
Semester
Tahunan
Nilai Ambang/Standar
2% Pemeriksaan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
ulang
radiologi
terjadinya
kesalahan 125
Kriteria Inklusi
Kriteria eksklusi
pemeriksaan radiologi diulang karena salah posisi, kesalahan teknik fotografi, tidak sesuai dengan permintaan dan pelaksanaan pemeriksaan radiologi Pemeriksaan ulang karena faktor pasien
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Laporan insiden Ka. Instalasi Radiologi Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Radiologi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
126
36. KESALAHAN CETAK Judul Definisi Operasional
Tujuan
Kesalahan Cetak Pencetakan kembali hasil radiografi yang sudah di print dikarenakan ketidaksesuain hasil yang dicetak dengan hasil yang diharapkan, atau terjadi error printing yang disebabkan oleh alat maupun oleh radiographer Terwujudnya mutu dan efisiensi dalam pencetakan hasil pemeriksaan radiologi √
Efisiensi
√
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS.
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut)
Jumlah kesalahan cetak per bulan
Formula Pengukuran
N/DX100%
Jumlah cetakan radiografi dari pemeriksaan radiologi pada bulan tersebut
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua pemeriksaan radiologi) √
Bulanan
Triwulan Frekuensi pengumpulan Data Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
127
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
2% Kesalahan cetak dikarenakan ketidaksesuain hasil yang dicetak dengan hasil yang diharapkan, atau terjadi error printing yang disebabkan oleh alat maupun oleh radiografer Kesalahan cetak karena hasil di reject dokter spesialis radiologi Proses Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Laporan insiden Ka. Instalasi Radiologi Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Radiologi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
128
37. EMERGENCY RESPON TIME WAKTU EKSPEKTISI GAWAT DARURAT < 60 MENIT Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Emergency respon time waktu ekspetisi gawat darurat < 60 menit Waktu yang diperlukan untuk memberikan hasil expertisi kepada dokter yang mengirim, dimulai dari saat pasien melakukan registrasi sampai hasil dilakukan expertise kemudian di print dan di tanda tangani oleh dokter spesialis radiologi. Standar: hasil expertise emergency selesai di print dan di tandatangani oleh dokter spesialis radiologi < 60 (enam puluh) menit. Batasan : penghitungan emergency respon time dilakukan hanya pada jam kerja dokter spesialis radiologi Tergambarnya kecepatan pelayanan Radiologi pada kasus emergency Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu √
Keselamatan
√ Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah pemeriksaan Radiologi emergency yang dilaporkan < 60 menit Jumlah seluruh pemeriksaan Radiologi emergency N/DX100% Retrospective
√
Sensus Harian
Cakupan Data Populasi (Semua pasien RS ) Frekuensi pengumpulan √ Bulanan Data
Triwulan Semester
Tahunan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
129
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
100% Semua hasil pemeriksaan Radiologi emergency, penghitungan emergency respon time dilakukan hanya pada jam kerja dokter spesialis radiologi Semua pemeriksaan dan hasil pemeriksaan Radiologi yang bukan emergency Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data Instalasi Radiologi, Rekam medis Ka. Instalasi Radiologi Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Radiologi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
130
38. KETIDAKLENGKAPAN PENCATATAN MEDIS PASIEN Judul Indikator
Ketidaklengkapan Catatan Medis Pasien
Definisi Operasional
Ketidaklengkapan pengisian catatan medis yang berisi seluruh informasi tentang pasien sesuai dengan formulir yang disediakan, khususnya resume medis dan resume keperawatan termasuk seluruh hasil pemeriksaan penunjang, dalam waktu 14 hari setelah pasien keluar dari Rumah Sakit
Tujuan
Tercapainya dokumen rekam medis yang terisi dengan lengkap dan benar Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan √ Fokuskepadapasien Kesinambungan
Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan Dasar Pemikiran /Alasan Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009 tentangRumahSakit Pemilihan Indikator Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentangKeselamatanPasien Numerator/N Jumlah catatan rekam medis yang belum lengkap dan (Pembilang) benar per hari Denominator/D Jumlah catatan rekam medis dalam bulan tersebut (Penyebut) Formula Pengukuran N/D*100% Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
√ Retrospective
Sensus Harian
Rekam medis pasien dalam waktu 14 hari setelah pasien keluar dari Rumah Sakit Harian Mingguan
Frekuensi pengumpulan √ Data
Bulanan
Lainnya
Bulanan Frekuensi Analisa Data √
Triwulan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
131
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
0%
Kriteria eksklusi
Identitas pasien, data perjalanan penyakit (anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnose terapi, tindakan yang dilengkapi informed consent, laporan) tandatangan dokter -
Tipe Indikator
Outcome
Kriteria Inklusi
Metodologi Analisa Data Sumber Data/ Monitoring Penanggung pengumpul data Publikasi Data Unit
Area
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : Membandingkan dengan data bulan sebelumnya Instalasi Rekam Medis
jawab Kepala Instalasi Rekam Medis Ekternal : Laporan Kepada Komite Rekam Medis Internal : Rapat Koordinasi Instalasi Rekam Medis
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
132
39. PENOMORAN REKAM MEDIS GANDA/DOBEL Judul Indikator
Penomoran Rekam Medis Ganda/ Dobel
Definisi Operasional
Rekam medis adalah berisi catatan identitas pasien, anamneses, pengobatan, tindakan medis serta pelayanan lainnya yang diberikan selama di rumah sakit. Yang disebut nomor rekam medis ganda adalah pemberian nomor rekam medis lebih dari satu yang diberikan kepada satu pasien, sehingga satu pasien mempunyai berkas rekam medis lebih dari satu
Tujuan
Terciptanya satu pasien satu nomor rekam medis Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan √ Fokuskepadapasien Kesinambungan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Dasar Pemikiran / Alasan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Pemilihan Indikator Sakit Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Penomoran rekam medis ganda/dobel Numerator Denominator Jumlah pasien masuk rumah sakit dan jumlah pasien rawat jalan dalam bulan tersebut Formula Pengukuran N/D*100% Metodologi Pengumpulan Retrospective Data Populasi Cakupan Data
√
Sensus Harian
Harian
Mingguan Frekuensi Data
pengumpulan √
Bulanan
Lainnya
Bulanan Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan
Semester Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
133
Tahunan 10%
Nilai Ambang/Standar
Kriteria eksklusi
Satu pasien mempunyai berkas rekam medis lebih dari satu baik pasien rawat inap maupun rawat jalan -
Tipe Indikator
Proses dan Outcome
Kriteria Inklusi
Metodologi Analisa Data Sumber Data/ Monitoring Penanggung pengumpul data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : Membandingkan dengan data bulan sebelumnya
Area Rekam Medis Pasien jawab Kepala Instalasi Rekam Medis Ekternal : Laporan Kepada Komite Rekam Medis, sismadak Internal : Rapat Koordinasi Instalasi Rekam Medis
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
134
40. KEHILANGAN DOKUMEN REKAM MEDIS PASIEN RAWAT JALAN Judul
Kehilangan Dokumen Rekam Medis Pasien Rawat Jalan Rekam medis adalah berisi catatan identitas pasien, anamneses, pengobatan, tindakan medis serta pelayanan lainnya yang diberikan selama di rumah sakit di rumah sakit.
Definisi Operasional
Tujuan
Rekam medis yang hilang adalah berkas rekam medis yang tidak ditemukan pada saat sedang diperlukan, berkas rekam medis ini bisa terselip di tempat lain, dipinjam untuk keperluan lain ataupun terbawa pasien. Tergambarnya kecepatan pelayanan Rekam Medis dan kecermatan penyimpanan dokumen rekam medis √
Efisiensi
√
Efektifitas
√
Aksesibilitas
Dimensi Mutu Keselamatan Fokus kepada pasien √ Kesinambungan Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Kehilangan dokumen rekam medis pasien rawat jalan Jumlah pasien rawat jalan dalam bulan tersebut N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua pasien Rawat Jalan) √ Bulanan
Frekuensi pengumpulan Data
Triwulan
Semester
Tahunan Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
135
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
20%
Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi
Berkas rekam medis pasien rawat jalan yang tidak ditemukan pada saat sedang diperlukan. Berkas rekam medis pasien rawat inap
Tipe Indikator
Proses dan outcome
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan Rekam medis Ka. Instalasi Rekam Medis Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Rekam Medis
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
136
41. KESALAHAN PENYERAHAN PERBEKALAN FARMASI Judul
Kesalahan Penyerahan Perbekalan Farmasi
Definisi Operasional
Kesalahan penyerahan perbekalan farmasi (obat, alat kesehatan dan sebagainya) dari Instalasi Farmasi ke ruang perawatan
Tujuan
Tergambarnya ketelitian dalam penyerahan perbekalan farmasi
Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu √
Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/alasan pemilihan indikator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
Numerator
Jumlah kesalahan penyerahan perbekalan farmasi per bulan
Denominator
Jumlah permintaan perbekalan farmasi dalam bentuk resep pada bulan tersebut
Formula Pengukuran
N/D X 100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospectiv
√
Sensus Harian
Populasi (Semua resep ) √ Bulanan
Frekuensi pengumpulan Data
Triwulan Semester
Tahunan Frekuensi Analisa Data Bulanan √
Triwulan Semester Tahunan
Nilai Ambang/Standar
0%
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
137
Kriteria eksklusi
Kesalahan penyerahan perbekalan farmasi yang berupa : Jenis obat Dosis Tujuan/ tempat jumlah -
Tipe Indikator
Process
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan
Sumber Data
Laporan insiden Instalasi Farmasi
PenanggungJawab Pengumpul Data
Kepala Instalasi Farmasi
Publikasi Data
Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi
Unit
Instalasi Farmasi
Kriteria Inklusi
42. KETERLAMBATAN WAKTU PENERIMAAN OBAT RACIKAN Judul
Keterlambatan waktu penerimaan obat racikan
Definisi Operasional
Keterlambatan waktu penerimaan obat racikan pada pasien rawat jalan > dari 60 menit setelah diterimanya resep oleh petugas instalasi rawat jalan
Tujuan
Tergambarnya kecepatan pelayanan resep racikan di Instalasi Farmasi √ Efisiensi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
138
√ Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan Fokus kepada pasien √ Kesinambungan
Dasar Pemikiran/alasan pemilihan indikator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
Numerator
Jumlah pasien rawat jalan yang menerima obat racikan ≥ 60 menit
Denominator
Jumlah pasien rawat jalan yang menerima resep obat racikan dalam bulan tersebut
Formula Pengukuran
N/D X 100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospectiv
√
Sensus Harian
Populasi (Semua resep obat racikan) √ Bulanan
Frekuensi pengumpulan Data
Triwulan Semester
Tahunan
Bulanan
Frekuensi Analisa Data √
Triwulan Semester Tahunan
Nilai Ambang/Standar
10 %
Kriteria Inklusi
Semua pasien rawat jalan yang menerima obat ˃ 60 menit setelah menyerahkan resep obat racikan kepada petugas Instalasi rawat jalan
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Outcome
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan
Sumber Data
Catatan keterlambatan penerimaan obat racikan di rawat
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
139
jalan PenanggungJawab Pengumpul Data
Kepala Instalasi Farmasi
Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Unit
Instalasi Farmasi
43. KETERLAMBATAN WAKTU PENERIMAAN OBAT NON RACIKAN Judul
Keterlambatan waktu penerimaan obat non racikan
Definisi Operasional
Keterlambatan waktu penerimaan obat non racikan pada pasien rawat jalan > 20 menit setelah diterimanya resep oleh petugas instalasi rawat jalan
Tujuan
Tergambarnya kecepatan pelayanan resep non racikan di Instalasi Farmasi √ Efisiensi √ Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu
Keselamatan Fokus kepada pasien √ Dasar Pemikiran/alasan
Kesinambungan
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
140
pemilihan indikator
Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
Numerator
Jumlah pasien rawat jalan yang menerima obat non racikan ˃ 20 menit
Denominator
Jumlah pasien rawat jalan yang menerima resep obat non racikan dalam bulan tersebut
Formula Pengukuran
N/D X 100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospectiv
√
Sensus Harian
Populasi (Semua resep obat non racikan) √ Bulanan
Frekuensi pengumpulan Data
Triwulan Semester
Tahunan Bulanan
Frekuensi Analisa Data √
Triwulan Semester Tahunan
Nilai Ambang/Standar
10 %
Kriteria Inklusi
Semua pasien rawat jalan yang menerima obat ˃ 20 menit setelah menyerahkan resep obat non racikan kepada petugas Instalasi rawat jalan
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Outcome
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan
Sumber Data
Catatan keterlambatan penerimaan obat non racikan di rawat jalan
PenanggungJawab Pengumpul Data
Kepala Instalasi Farmasi
Publikasi Data
Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi
Unit
Instalasi Farmasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
141
44.
KETIDAKSESUAIAN SURAT PESANAN (SP) DENGAN FISIK BARANG/BAHAN Judul
Definisi Operasional Tujuan
Ketidaksesuaian Surat Pesanan (SP) dengan fisik barang/ bahan Ketidaksesuaian antara spesifikasi barang/ bahan yang tertera di dalam surat pesanan dengan spesifikasi barang/ bahan yang diterima Tergambarnya ketepatan barang yang datang dengan barang yang di pesan dalam Surat Pesanan (SP) √ Efisiensi √ Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/alasan pemilihan indikator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes no 72 tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Numerator
Ketidaksesuaian Surat Pesanan (SP) dengan fisik barang/ bahan yang diterima
Denominator
Jumlah surat pesanan barang yang dikirim dalam bulan tersebut
Formula Pengukuran
N/D X 100%
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
142
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospectiv
√
Sensus Harian
Populasi (Surat Pesanan Barang) √ Bulanan Triwulan
Frekuensi pengumpulan Data
Semester Tahunan
Bulanan Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan Semester Tahunan
Nilai Ambang/Standar
0%
Kriteria Inklusi
Semua barang/ bahan yang datang yang spesifikasi nya tidak sesuai dengan surat pesanan meliputi : Nama obat Bentuk sediaan ED obat > 2 tahun Kekuatan sediaan (mg) Jumlah Harga
Kriteria eksklusi
Perbekalan farmasi khusus (vaksin) ED ˂ 2 tahun dan perbekalan farmasi yang ketersediaannya terbatas di pasaran
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan
Sumber Data
Laporan pemesanan dan penerimaan barang
PenanggungJawab Pengumpul Data
Kepala Instalasi Farmasi
Publikasi Data
Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi
Unit
Instalasi Farmasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
143
45. PEMENUHAN KEBUTUHAN LINEN STERIL KAMAR OPERASI Judul Definisi Operasional Tujuan
Pemenuhan Kebutuhan Linen Kamar Operasi Pemenuhan kebutuhan linen steril kamar operasi untuk operasi baik operasi elektif maupun cito, dengan perhitungan: Jumlah operasi + 30% dar ijumlah operasi Kebutuhan linen steril terpenuhi Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokuskepadapasien
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan; Dasar Pemikiran / Undang-undang No. 44 Tahun 2009 TentangRumahSakit; Alasan Pemilihan KeputusanMenteriKesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Indikator TentangStandarPelayanan Minimal RS. Jumlah kebutuhan linen steril yang terpenuhi Numerator Denominator
Jumlah persedian linen steril
Formula Pengukuran
N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
SensusHarian
Populasi(Semua permintaan linen steril) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan Bulanan
Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan
Semester Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
144
Tahunan Nilai Ambang / Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua permintaan lienen steril Kamar Operasi
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Outcome
Metodologi Analisa Data Sumber Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data Instalasi Pusat Sterilisasi
Penanggung Jawab Ka. Instalasi Pusat Sterilsasi Pengumpul Data Publikasi Data Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi Unit Instalasi Pusat Sterilisasi
46. PEMANTAUAN KESALAHAN DISTRIBUSI ALAT STERIL Judul
Pemantauan Kesalahan Distribusi Alat Steril
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
145
Definisi Operasional
Pemantauan kesalahan pemberian alat steril antar ruangan
Tujuan
Tidak terjadi kesalahan distribusi
Efisiensi Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokuskepadapasien
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Dasar Pemikiran /Alasan Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Pemilihan Indikator Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah kesalahan pendistribusian alat steril Numerator Denominator Formula Pengukuran
Jumlah total pendistribusian alat steril di seluruh ruangan dalam satu bulan N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua alat steril) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
Bulanan
Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan
Semester
Tahunan NilaiAmbang/Standar
0%
Kriteria Inklusi
-
Kriteria eksklusi
Outcome
TipeIndikator Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
146
Sumber Data
Catatan proses sterilisasi
Penanggung Jawab Ka. Instalasi Pusat Sterilsasi Pengumpul Data Publikasi Data Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :rapat koordinasi Unit Instalasi Pusat Sterilisasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
147
47. PELAYANAN STERILISASI CITO ≤ 4 JAM Judul
Pelayanan Sterilisasi Cito < 4 jam
Definisi Operasional
Waktu yang diperlukan untuk mensterilisasi alat kotor yang akan digunakan untuk operasi dalam kurun waktu < 4 jam Tergambarnya kecepatan dan ketelitian petugas sterilisasi dalam mensterilisasi alat
Tujuan
Efisiensi Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√ Fokuskepadapasien Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Dasar Pemikiran / Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Alasan Pemilihan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Indikator Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Numerator/N Jumlah pelayanan sterilisasi cito< 4 jam (Pembilang) Denominator/D Jumlah pelayanan Sterilisasi Cito (Penyebut) Formula Pengukuran N/DX100% MetodologiPengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
SensusHarian
Populasi (Semua pelayanan sterilisasi) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan Bulanan Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan
Semester
Tahunan NilaiAmbang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua pelayanan sterilisasi cito
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
148
Kriteria eksklusi
Pelayanan sterilisasi biasa
Tipe Indikator
Outcome
Metodologi Analisa Data Sumber Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan Jumlah permintaan Sterilisasi Cito
Penanggung Jawab Ka. Instalasi Pusat Sterilsasi Pengumpul Data Publikasi Data Ekternal :Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapa tkoordinasi Unit Instalasi Pusat Sterilisasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
149
48. SISA MAKAN SIANG PASIEN NON DIIT Judul
Sisa Makan Siang Pasien Non Diit
Definisi Operasional
Porsi makan siang yang tidak habis dimakan oleh pasien non diit ≥ ½ porsi makan yang disediakan
Tujuan
Tergambarnya efektifitas dan efisiensi pelayanan instalasi gizi √
Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan √ Fokus kepada pasien Kesinambungan
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Dasar Pemikiran / Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Alasan Pemilihan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Indikator Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Numerator/N Jumlah pasien non diit yang tidak menghabiskan makan (Pembilang) siang ≥ ½ porsi per bulan Denominator/D Jumlah pasien non diit rawat inap yang makan siang dalam (Penyebut) bulan tersebut Formula Pengukuran N/DX100% Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Instalasi Rawat Inap, Instalasi Pelayanan Intensif) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan Bulanan Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
≤20%
Kriteria Inklusi
Sisa makan siang yang tidak habis dimakan oleh pasien
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
150
non diit ≥ ½ porsi makan yang disediakan Kriteria eksklusi
Pasien dengan diit
Tipe Indikator
Outcome
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : Membuat Trend setiap 3 bulan Catatan petugas pantry ruang rawat inap
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Ka. Instalasi Gizi Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi Instalasi Gizi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
151
49. KESALAHAN DIIT PASIEN Judul
Kesalahan Diit Pasien
Definisi Operasional
Kesesuaian jenis diit antara yang diminta oleh dokter dengan yang disajikan pada saat makan. Kesesuaian diit meliputi jumlah kalori, jenis makanan, volume diit cair
Tujuan
Tergambarnya efektifitas dan efisiensi pelayanan instalasi Gizi Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu
√
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah kejadian kesalahan jenis diit makanan pasien Jumlah porsi makan diit dalam bulan tersebut N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Instalasi Rawat Inap, Instalasi Pelayanan Intensif) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan Bulanan Frekuensi Analisa Data √
Triwulan
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
≤20 %
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
152
Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi
Petugas diit menyajikan makanan yang tidak sesuai dengan jenis diet yang diminta pada saat makan Diet bebas
Tipe Indikator
Proses dan Outcome
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan petugas pantry ruangan Ka. Instalasi Gizi Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi Instalasi Gizi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
153
50. LINEN HILANG Judul
Linen Hilang
Definisi Operasional
Kejadian linen yang hilang di masing-masing unit
Tujuan
Tergambarnya efektifitas dan efisiensi pelayanan Instalasi Linen √
Efisiensi
√
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan Fokus kepada pasien √
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Kesinambungan
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah linen yang hilang Jumlah seluruh linen dalam bulan tersebut N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua linen hilang) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
Bulanan Frekuensi Analisa Data √
Triwulan
Semester Tahunan Nilai Ambang/Standar
≤20 %
Kriteria Inklusi
-
Kriteria eksklusi
-
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
154
Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data
Proses dan Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan linen
Penanggung Jawab Ka. Instalasi Linen Pengumpul Data Publikasi Data Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi Unit Instalasi Linen
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
155
51. KESESUAIAN PENERIMAAN LINEN KOTOR DAN PENYERAHAN LINEN BERSIH Judul Definisi Operasional
Tujuan
Kesesuaian Penerimaan Linen Kotor Dan Penyerahan Linen Bersih Kesesuaian jumlah linen kotor yang diterima dengan linen bersih yang diminta Mengetahui jumlah dan jenis linen yang masih kurang di ruang pelayanan rumah sakit √
Efisiensi
√
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan Fokus kepada pasien
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah seluruh linen bersih yang diserahkan (alas, perlak, selimut, seprai, sarung bantal) Jumlah seluruh linen kotor yang diterima (alas, perlak, selimut, seprei, sarung bantal) N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Instalasi Rawat Inap, Instalasi Pelayanan Intensif) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan Bulanan Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan
Semester Tahunan Nilai Ambang/Standar
80 %
Kriteria Inklusi
-
Kriteria eksklusi
-
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
156
Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Proses dan Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Ruang rawat inap dan Instalasi Linen Ka. Instalasi Linen Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi Instalasi Linen
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
157
52. KECEPATAN WAKTU MERESPON KELUHAN KERUSAKAN SARANA FISIK Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kecepatan Waktu Merespon Keluhan Kerusakan Sarana Fisik Kecepatan waktu menangani kerusakan sarana fisik adalah ketepatan waktu dalam penanganan laporan kerusakan sarana fisik mulai diterima oleh petugas instalasi sarana fisik sampai perbaikan terselesaikan. Standart : harus diperbaiki oleh petugas dalam waktu kurang dari 30 menit. Yang dimaksud dengan keterlambatan adalah perbaikan kerusakan yang tidak tepat waktu Keterlambatan waktu perbaikan sarana fisik dapat berakibat : - Membahayakan keselamatan pasien - Mengganggu kegiatan pelayanan Rumah Sakit Tercapainya kepuasan terhadap kerusakan sarana fisik √
Efisiensi
√
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien
√
Kesinambungan
Undang undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Dasar Pemikiran /Alasan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 24 Tahun 2016 tentang Pemilihan Indikator Persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit Numerator Denominator
Jumlah perbaikan kerusakan sarana fisik < 30 menit Jumlah seluruh laporan perbaikan kerusakan sarana fisik
Formula Pengukuran
N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
Populasi (Seluruh laporan perbaikan) √
Frekuensi Data
pengumpulan
√ Sensus Harian
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan √ Bulanan
Triwulan Frekuensi Analisa Data Semester Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
158
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua hasil perbaikan sarana fisik selesai tepat waktu
Kriteria eksklusi
Semua perbaikan sarana fisik selesai tepat waktu
Tipe Indikator
Outcome
MetodologiAnalisa Data Sumber Data Penanggung Pengumpul Data Publikasi Data Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain Catatan data Instalasi Pemeliharaan Sarana Fisik, laporan kegiatan Jawab Ka. Instalasi Pemeliharaan Sarana Fisik Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Pemeliharaan Sarana Fisik
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
159
53. KETERLAMBATAN RESPON TIME GENSET Judul Indikator
Keterlambatan Respon Time Genset
Definisi Operasi
Genset tidak menyala secara otomatis dalam waktu< 10 detik pada saat listrik (PLN) padam
Tujuan
Tergambarnya respon time genset sesuai ketentuan √
Efisiensi
√
Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu
√
Keselamatan Fokuskepadapasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran / Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
-
UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jumlah kejadian genset menyala dalam waktu > 10 detik pada saat listrik padam Jumlah seluruh kejadian pemadaman listrik dalam bulan tersebut N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data Retrospective Sampel Cakupan Data
√
Sensus Harian
Harian
Mingguan Frekuensi Data
pengumpulan √
Bulanan
Lainnya
Bulanan
Frekuensi Analisa Data
Triwulan √ Semester
Tahunan NilaiAmbang/Standar Kriteria Inklusi
0% Genset tidak dapat menyala otomatis pada saat listrik padam
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
160
Genset menyala> 10 detik pada saat listrik padam Kriteriaeksklusi TipeIndikator Proses Statistik : Run Chart Metodologi Analisa Data Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Sumber Data/ Area Instalasi Pemeliharaan Sarana Kelistrikan dan Rumah Monitoring Tangga Penanggungjawab pengumpul data
Ka. Instalasi Pemeliharaan Sarana Kelistrikan dan Rumah Tangga
Publikasi Data
Ekternal :Laporan kepada Dewan Pengawas Internal : rapat koordinasi
Unit
Instalasi Pemeliharaan Sarana Kelistrikan dan Rumah Tangga
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
161
54. ANGKA SDM TEREDUKASI APAR Judul
Angka SDM Teredukasi Apar
Definisi Operasional
Tujuan
Teredukasinya pegawai/staf/karyawan di lingkungan rumah sakit dalam penggunaan APAR yang sesuai dengan SPO cara menggunakan Alat Pemadam Api Ringan yang baik dan benar apabila terjadi kebakaran Tergambarnya SDM di rumah sakit yang bisa menggunakan APAR Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien
Dasar Pemikiran / Alasan Pemilihan Indikator Numerator Denominator
Kesinambungan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan PerMenNaKer No. Per.04/Men/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan Pemeliharaan APAR. Jumlah pegawai/staf/karyawan yang lulus(dengan nilai diatas 7) jumlahpegawai/staf/karyawan yang disampling (50 orang)
Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
N/DX100%
Retrospective Sampel √
Frekuensi Pengumpulan Data
√
Sensus Harian
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
Bulanan Frekuensi Data
Analisa √
Triwulan
Semester Tahunan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
162
Nilai Ambang/ 100% Standar Kriteria Inklusi Semua karyawan RS Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Outcome
Metodologi Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data Instalasi K3RS
Sumber Data
Analisa
dengan
RS
lain,
Penanggung Jawab Ka. Instalasi K3RS Pengumpul Data Publikasi Data Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Unit Instalasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja RS (K3RS)
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
163
55. KEPATUHAN LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN RS Judul
Kepatuhan Larangan Merokok di Lingkungan RS
Definisi Operasional
Dipatuhinya larangan merokok dilingkungan rumah sakit oleh pengunjung/pegawai
Tujuan
Tergambarnya kepatuhan pengunjung/pegawai/staf/karyawan dalam mentaati larangan merokok di lingkungan rumah sakit Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Dasar Alasan Indikator
Aksesibilitas
Pemikiran/ Pemilihan
√
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien
-
Kesinambungan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Denominator
Jumlah pengunjung RS yang terpantau tidak merokok di dalam lingkungan RS Jumlah pengunjung RS yang terpantau di dalam lingkungan RS
Formula Pengukuran
N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective Sampel
Numerator
√
Sensus Harian
√ Bulanan
Frekuensi Pengumpulan Data
Triwulan
Semester
Tahunan Bulanan
Frekuensi Data
Analisa
√
Triwulan
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua pengunjung/pegawai/staf/karyawan RS
Kriteria eksklusi
-
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
164
Tipe Indikator Metodologi Data
Proses dan Outcome Analisa
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data Instalasi K3RS
dengan
RS
lain,
Ka. Instalasi K3RS Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi K3RS
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
165
56.
KETERLAMBATAN
WAKTU
PENANGANAN
KERUSAKAN
HARDWARE/
JARINGAN Judul
Definisi operasional
Tujuan
Keterlambatan Waktu Penanganan Kerusakan Hardware/Jaringan Angka yang menunjukkan keterlambatan respon petugas EDP dalam menanggapi laporan kerusakan hardware / jaringan, yaitu lebih dari 1 jam sejak laporan kerusakan diterima sampai dengan petugas EDP datang ke unit yang bersangkutan. Terwujudnya perbaikan hardware/jaringan yang cepat √
Efisiensi
√
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokuskepadapasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 TentangRumahSakit; KeputusanMenteriKesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 TentangStandarPelayanan Minimal RS. Jumlah keterlambatan respon time petugas EDP dalam menangani laporan kerusakan hardware/jaringan Jumlah seluruh laporan kerusakan hardware/jaringan pada bulan tersebut N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua laporan kerusakan hardware/jaringan) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
Bulanan √ Frekuensi
Triwulan
Analisa
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
166
Data
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
10%
Kriteria Inklusi
Kerusakan hardware/jaringan
Kriteria eksklusi
Kerusakan alkes dan peralatan rumah tangga
Tipe Indikator
Input
Metodologi Data Sumber Data
Analisa
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkandengan Membandingkan Trend setiapbulan Buku laporan kerusakan Hardware/Jaringan
RS
lain,
Penanggung Jawab PIC data Unit IT Pengumpul Data Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Publikasi Data Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Unit Unit IT
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
167
57. KETERLAMBATAN PELAYANAN AMBULANS DI RS Judul Indikator
Keterlambatan Pelayanan Ambulans Di Rumah Sakit
Definisi Operasional
Keterlambatan pelayanan ambulans adalah keterlambatan merespon permintaan ambulans lebih dari 15 menit. Keterlambatan dihitung mulai telepon permintaan ambulans diterima sampai dengan ambulans siap berangkat.
Tujuan
Tergambarnya kecepatan pelayanan ambulans
Efisiensi √ Dimensi Mutu
Efektifitas Aksesibilitas
√
Keselamatan
√
Fokuskepadapasien Kesinambungan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Dasar Pemikiran/ Alasan Sakit Pemilihan Indikator Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Jumlah keterlambatan pelayanan ambulans
Numerator Denominator Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Jumlah seluruh tersebut N/D*100% Retrospective
permintaan
ambulans
dalam
bulan
√ Sensus Harian
Populasi (Seluruh permintaan ambulans) Harian
Mingguan Frekuensi Data
pengumpulan √ Bulanan
Lainnya
Bulanan √ Triwulan Frekuensi Analisa Data Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
168
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data/ Monitoring Penanggung pengumpul data
20% Proses Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain Area Laporan pelayanan ambulans
jawab Kepala Unit Ambulans dan Transportasi
Publikasi Data
Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas Internal : rapat koordinasi
Unit
Unit Ambulans dan Transportasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
169
D. PROFIL INDIKATOR MUTU riset klinis/ pendidikan kesehatan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
170
1.KEPUASAN PASIEN TERHADAP PELAYANAN PPDS (PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS) Judul Indikator
Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis)
Definisi Operasional
Kepuasan adalah pernyataan tentang persepsi pelanggan terhadap jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Dokter Spesialis yang sedang menjalankan PPDS
Tujuan
Memantau mutu pelayanan PPDS Efisiensi √
Dimensi Mutu
Efektifitas Aksesibilitas Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/ Alasan Pemilihan Indikator
-
UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
-
UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
Peraturan Pemerintah no 93 tahun 2015
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
Hasil Penilaian
Cakupan Data
total sampel
Skala maksimal Penilaian N/D*100% Retrospective
√
Sensus Harian
Harian √ Frekuensi pengumpulan Data
Mingguan
Bulanan
Lainnya
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
171
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data/ Monitoring Penanggung pengumpul data
Area
80% Pelayanan PPDS Pelayanan Dokter Spesialis tetap RSUD Proses dan Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain Semua unit kerja yang dilayani/divisite PPDS
jawab PIC data Unit Kordik
Publikasi Data
Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi
Unit
Unit Kordik
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
172
2. KEPATUHAN CUCI TANGAN PESERTA DIDIK Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kepatuhan Cuci Tangan Peserta Didik Kebersihan Tangan (hand hygiene) adalah segala usaha yang dilakukan untuk membersihkan kotoran yang secara kasat mata terlihat dan pengangkatan mikroorganisme yang tinggal semtara di tangan denganmenggunakan sabun dan air mengalir(hand wash) atau dengan cairan berbasis alcohol(handrub) dalam 6 langkah(WHO.2009) Audit kebersihan tangan adalah prosedur penilaian kepatuhan petugas melakukan kebersihan tangan sesuai 5 indikasi dan WHO yaitu sebelum kontak dengan pasien, setelah kontak dengan pasien, sebelum mekakukan tindakan invasive dan aseptic, setelah kontak dengan cairan tubuh, dan setelah kontak dengan lingkungn dengan menjalankan 6 tahap teknik melakukan kebersihan tangan. Lima indikasi kebersihan tangan : 1. Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum masiuk ruangan perawatan pasien 2. Kontak dengan pasien meliputi menyentuh tubuh pasien, baju atau pakaian. 3. Prosedur aseptic contoh: tindakan transfuse, perawatan luka, pemasangan kateter urin, stuctioningperawatan daerah tindakan invasive. 4. Tindakan invasive contohnya pemasangan cateter intravena, kateter arteri 5. Cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, dll 6. Menyentuh lingkungan meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas untuk menulis yang ada disekitar pasien. Enam langkah teknik melakukan kebersihan tangan sesuai WHO 1. Ratakan dan gosokkan sabun dengan kedua telapak tangan 2. Gosok pungung dan sela-sela jari tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya 3. Gosok kedua telapak dan sela-sela jari 4. Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci 5. Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan lakukan sebaliknya 6. Gosokkan dengan memutar ujung jari-jari tangan kanan di telapak tangan kiri dan sebaliknya, telapak tangan kiri dan sebaliknya. Petugas yang dinilai mencakup peserta didik Terwujudnya layanan kesehatan yang berorientasi pada standar keselamatan pasien untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan Efisiensi Efektifitas
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
173
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Nilai Ambang/Standar
85 %
Kriteria Inklusi
Semua peluang kebersihan tangan
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Process and Outcome
Dasar Pemikiran/alasan pemilihan indikator Numerator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Permenkes No. 11 tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Total kebersihan tangan yang dilakukan
Denominator
Peluang kebersihan tangan
Formula Pengukuran
N/D x 100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Sampel √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan Triwulan Semester Tahunan
Bulanan √ Frekuensi Data
Triwulan
Analisa Semester
Tahunan Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data
Semua peluang kebersihan cuci tangan yang dilakukan peserta didik Process and Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data dan pengamatan kebersihan tangan di semua unit pelayanan pasien Tim Kordik Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
174
Unit
Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Tim Kordik
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
175
E. PROFIL INDIKATOR mutu yang dikontrakkan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
176
1. RESPON TIME PENANGANAN MESIN HD YANG BERMASALAH (< 24 JAM) Judul Indikator
Definisi Operasional Tujuan
Respon Time Penanganan Kerusakan Mesin Hemodialisa (< 24 Jam) Respon time penanganan mesin HD yang bermasalah adalah waktu yang dibutuhkan oleh teknisi alat Hemodialisa untuk menangani kerusakan sejak ada pelaporan dari Instalsi HD Tergambarnya kecepatan penanganan kerusakan alat Hemodialisa √ √
Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu
√
Keselamatan Fokus kepadapasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/ Alasan Pemilihan Indikator Numerator Denominator
Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan; Undang-undangNomor 44 Tahun 2009 TentangRumahSakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 TentangKeselamatanpasien. Jumlah penanganan kerusakan alat Hemodialisa < 24 jam
Formula Pengukuran
N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Jumlah kerusakan alat Hemodialisa dalam satu bulan
Retrospective √ Sensus harian Populasi (Semua kerusakan alat) √
Frekuensi pengumpulan Data
Harian
Mingguan Bulanan
Lainnya
Bulanan
Frekuensi Data
Analisa
√ Triwulan
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100 %
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
177
Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Data
Semua kerusakan alat Hemodialisa yang dilaporkan Hambatan dalam perjalanan Proses Statistik : Run Chart Analisa Interpretasi Data: membandingkan dengan RS Menyimpulkan trend setiap bulan.
lain,
Sumber Data/ Area Instalasi hemodialisa Monitoring Penanggung jawab PIC data Instalasi Hemodialisa pengumpul data Publikasi Data
Unit
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Hemodialisa
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
178
2. KETERLAMBATAN WAKTU MENANGANI KERUSAKAN ALAT Judul
Keterlambatan waktu menangani kerusakan
Definisi Operasional
Tujuan
Waktu yang dibutuhkan mulai laporan alat rusak diterima (lisan maupun tertulis) sampai dengan petugas melakukan pemeriksaan terhadap alat yang rusak untuk tindak lanjut perbaikan lebih dari 15 menit Tergambarnya kecepatan menangani kerusakan alat
Efisiensi Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√ Fokus kepada pasien Kesinambungan Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator Denominator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah kerusakan alat yang tertangani dalam waktu >15 menit Jumlah seluruh kerusakan alat
Formula Pengukuran
N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua kerusakan alat) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
Bulanan Frekuensi Data
Analisa √
Triwulan
Semester Tahunan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
179
Nilai Ambang/Standar
0%
Kriteria Inklusi
Kerusakan alat yang bisa ditangani tehnisi RS sendiri
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Outcome
Metodologi Data
Analisa
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Unit
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data Instalasi Radiologi&Instalasi Laboratorium
lain,
PIC data Instalasi Radiologi&Instalasi Laboratorium Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Radiologi, Instalasi Laboratorium
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
180
3.
KETERLAMBATAN
WAKTU
PENANGANAN
KERUSAKAN
HARDWARE
LABORATORIUM Judul Indikator
Definisi Operasional Tujuan
Keterlambatan Waktu Penanganan Kerusakan Hardware Laboratorium Keterlambatan tehnisi hardware Laboratorium (pihak ke 3) dalam menangani kerusakan alat di Laboratorium sejak petugas Laboratorium melaporkan kerusakan Tergambarnya kecepatan waktu penanganan kerusakan alat di Laboratorium √
Efisiensi
√ Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan; Undang-undangNomor 44 Tahun 2009 TentangRumahSakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 TentangKeselamatanpasien. Jumlah penanganan kerusakan alat Laboratorium > 24 jam Jumlah kerusakan alat Laboratorium dalam satu bulan N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospectiv
√
Sensus Harian
Populasi (Semua Kerusakan Alat) Harian
Mingguan Frekuensi pengumpulan Data
√
Bulanan
Lainnya
Bulanan √ Triwulan Frekuensi Analisa Data Semester Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
181
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Data
Sumber Data/ Monitoring
Analisa
0% Semua kerusakan alat Lab yang diperbaiki oleh tehnisi dari luar RS (pihak ke 3) Kerusakan alat kelistrikan & rumah tangga, kerusakan alkes yang bisa ditangani tehnisi RS Proses Statistik : Run Chart Interpretasi Data: membandingkan dengan RS lain, Menyimpulkan trend setiap bulan.
Area Instalasi Laboratorium
Penanggung jawab PIC data Instalasi Laboratorium pengumpul data Publikasi Data
Unit
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Laboratorium
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
182
4. KETEPATAN WAKTU KALIBRASI ALAT SESUAI JADWAL Judul
Ketepatan Waktu Kalibrasi Alat Sesuai Jadwal
Definisi Operasional
Ketepatan waktu pelaksanaan kalibrasi sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
Tujuan
Tercapainya kalibrasi alat sesuai dengan jadwal yang telah dibuat √
Efisiensi
√
Efektifitas
Dimensi Mutu
Dasar Alasan Indikator Numerator
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan; Pemikiran/ Undang-undang No. 44 Tahun 2009 TentangRumahSakit; Pemilihan KeputusanMenteriKesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 TentangStandarPelayanan Minimal RS. Jumlah sarana/alat yang dikalibrasi tepat waktu
Denominator
Jumlah sarana/alat yang dijjadwalkan kalibrasi
Formula Pengukuran
N/DX100%
MetodologiPengumpul an Data Cakupan Data
Retrospective√
SensusHarian
Populasi (Semua pemeriksaan IPAK) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
Bulanan Frekuensi Data
Analisa √
Triwulan
Semester
Tahunan NilaiAmbang/Standar
80%
Kriteria Inklusi
-
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
183
Kriteria eksklusi Tipe Indikator
Proses
Metodologi Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkandengan Membandingkan Trend setiap bulan Laporan
Sumber Data
Analisa
RS
lain,
Penanggung Jawab Ka. Instalasi Pemeliharaan Alkes Pengumpul Data Publikasi Data Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi Unit Instalasi Pemeliharaan Alat Kesesahat
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
184
5. KETEPATAN WAKTU PEMERIKSAAN KUALITAS LINGKUNGAN FISIK Judul Indikator
Ketepatan waktu pemeriksaan kualitas Lingkungan Fisik
Definisi Operasional
Ketepatan waktu petugas Laboratorium Citto dalam melaksanakan pemeriksaan kualitas lingkungan fisik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh instalasi Sanitasi. Yang termasukLingkunganfisik: 1. Mikro Udara Ruangan 2. Udara Ambient 3. Isap Lantai 4. Isap dinding 5. Isap AC
Tujuan
Terwujudnya kualitas lingkungan fisik sesuai dengan Kep. Men.Kes 1204 tahun 2004
Dimensi Mutu Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas √ Keselamatan Fokuskepadapasien Kesinambungan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pemikiran Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit Pemilihan Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentangKeselamatanPasien KepMenKes No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Numerator/N Jumlah pemeriksaan yang dilaksanakan Lab. Citto sesuai (Pembilang) dengan jadwal Sanitasi Denominator/D Jumlah seluruh pemeriksaan yang dijadwalkan (Penyebut) Formula Pengukuran N/D*100% Dasar /Alasan Indikator
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus harian
Populasi (Seluruh pemeriksaan) Harian
Mingguan Frekuensi pengumpulan Data √
Bulanan
Lainnya
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
185
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan
Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi TipeIndikator MetodologiAnalisa Data
Sumber Data/ Monitoring Penanggung pengumpul data
100% Ruangaan yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan Ruangan yang tidak dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Area Berita Acara Pelaksanaan Pemeriksaan Oleh Lab Cito
jawab Kepala Instalansi Sanitasi
Publikasi Data
Ekternal :Laporan kepada DewanPengawas Internal : rapat koordinasi
Unit
Instalasi Sanitasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
186
6. KEMAMPUAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR BERSIH DAN AIR MINUM MIKROBIOLOGI SESUAI BAKU MUTU Judul Indikator
Definisi Operasi
Tujuan
Kemampuan Pengelolaan Kualitas Air Bersih dan Air Minum Mikrobiologi Sesuai Baku Mutu Kemampuan petugas instalasi sanitasi dalam penyehatan air bersih dan air minum sesuai baku mutu. Baku mutu air minum: Per Menkes RI No 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang persyaratan kualitas Air Minum (syarat bakteriologis air minum: MPN Gol. Coli= 0/100 ml) Baku mutu air bersih: Per Menkes RI No 416/Menkes/Per/X/1990 tentang persyaratan kualitas air bersih (syarat bakteriolois air bersih: MPN Gol. Coli≤50/100 ml) Terwujudnya kualitas Air Bersih dan Air minum di lingkungan Rumah Sakit sesuai dengan Baku Mutu Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokuskepadapasien Kesinambungan
Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Dasar Pemikiran / Alasan Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pemilihan Indikator Pasien KepMenKes No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RumahSakit Numerator/N Jumlah sampel air bersih dan air minum yang memenuhi (Pembilang) baku mutu Denominator/D Jumlah sampel air bersih dan air minum yang diambil (Penyebut) Formula Pengukuran N/D*100% Metodologi Pengumpulan Retrospective √ Sensus Bulanan Data Sampel air bersih dan air Minum Cakupan Data Harian
Mingguan Frekuensi Data
pengumpulan √ Bulanan
Lainnya Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
187
Bulanan
√ Triwulan Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan NilaiAmbang/Standar KriteriaInklusi Kriteriaeksklusi TipeIndikator MetodologiAnalisa Data
Sumber Data/ Monitoring Penanggung pengumpul data
100% Semua air bersih dan air minum Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Area Catatan hasil pemeriksaan Laboratorium Lab. Kesda
jawab Kepala Instalasi Sanitasi
Publikasi Data
Ekternal :Laporan kepada Dewan Pengawas Internal : rapat koordinasi
Unit
Instalasi Sanitasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
188
7. KETEPATAN WAKTU PEMELIHARAAN ALAT PENGATUR SUHU RUANG (AC) Judul Indikator
Definisi Operasional
Tujuan
Ketepatan Waktu Pemeliharaan Alat Pengatur Suhu Ruangan (AC) Ketepatan waktu penanganan Pemeliharaan unit AC pada kurun waktu 2 bulan dalam upaya meminimalisir risiko kerusakan dan mengefektifkan kinerja AC tersebut Tergambarnya pelayanan Pemeliharaan AC sesuai jadwal √
Efisiensi
√ Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Alasan Indikator
Pemikiran/ Pemilihan
-
UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Numerator Denominator
Jumlah Pemeliharaan AC yang dilaksanakan sesuai jadwal
Formula Pengukuran
N/D*100%
Jumlah Pemeliharaan AC sesuai jadwal
Metodologi Pengumpulan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Total sampel
Cakupan Data
Harian
Mingguan Frekuensi pengumpulan Data
√
Bulanan
Lainnya
Bulanan Frekuensi Data
Analisa √
Triwulan
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100 %
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
189
Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Data
Pemeliharaan AC rutin / terjadwal Perbaikan AC karena kerusakan Proses dan Outcome Statistik : Run Chart Analisa Interpretasi Data: membandingkan Menyimpulkan trend setiap bulan.
dengan
RS
lain,
Sumber Data/ Area Seluruh area Rumah Sakit yang terpasang AC Monitoring Penanggung jawab Ka. Instalasi Pemeliharaan Sarana Kelistrikan dan Rumah pengumpul data Tangga Publikasi Data
Unit
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Pemeliharaan Sarana Kelistrikan dan Rumah Tangga
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
190
8. KETERLAMBATAN WAKTU PENYEDIAAN GAS MEDIS Judul
Keterlambatan waktu penyediaan gas medis
Definisi Operasional
Keterlambatan waktu pengiriman gas medis > 48 jam dihitung setelah dilakukan pemesanan oleh petugas sampai gas medis datang
Tujuan
Tergambarnya kecepatan pengiriman gas medis oleh pihak penyedia
Dimensi Mutu
√
Efisiensi
√
Efektifitas Aksesibilitas Keselamatan Fokus kepada pasien
Numerator
√ Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 4 Tahun 2016 Tentang Penggunaan gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah keterlambatan pengiriman gas medik ˃ 48 jam
Denominator
Jumlah semua pengiriman gas medis dalam bulan tersebut
Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
N/D X 100%
Cakupan Data
Populasi (Semua faktur penerimaan pengiriman gas medis)
Dasar Pemikiran/alasan pemilihan indikator
Retrospectiv
√ Sensus Harian
√ Bulanan
Frekuensi pengumpulan Data
Triwulan Semester
Tahunan
Bulanan Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi
0% Semua keterlambatan pengiriman gas medis ˃ 48 jam stelah dilakukan pemesanan kepada pihak penyedia
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
191
Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data
Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Faktur penerimaan gas medis
Penanggung Jawab Kepala Instalasi Farmasi Pengumpul Data Publikasi Data Ekternal : Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal : rapat koordinasi Unit Instalasi Farmasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
192
F. INDIKATOR EVALUASI KEPATUHAN DPJP TERHADAP PPKCP
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
193
EVALUASI KEPATUHAN DPJP TERHADPA PPK-CP 1. PPK KSM Penyakit Dalam dan Paru dengan diagnosa Demam Berdarah 2. PPK KSM Anak dengan diagnosa Demam Dengue 3. PPK KSM Bedah dan Orthopedi dengan diagnosa Hernia Lipat Paha 4. KSM Obsgyn dengan diagnosa Tindakan Sectio Caesaria 5. KSM Neurology & Kulit dengan diagnosa Vertigo 6. KSM Mata & THT dengan diagnose Tonsilitis Cronis 7. KSM Gigi & Mulut dengan diagnose Perawatan Maloklusi Pada Masa Gigi Bercampur
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
194
G. PROFIL INDIKATOR PENILAIAN KINERJA UNTUK OPPE-PPA
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
195
1. WAKTU TUNGGU RAWAT JALAN Penilaian terhadap: Dokter Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Waktu tunggu rawat jalan Waktu tunggu adalah waktu yang diperlukan mulai pasien kontak dengan petugas pendaftaran sampai dilayani oleh dokter / dokter spesialis Catatan : Yang dimaksud kontak dengan petugas pendaftaran adalah waktu petugas mencatat identitas pasien. Yang dimaksud dilayani oleh dokter / dokter spesialis adalah waktu pasien kontak awal dengan dokter / dokter spesialis Tersedianya pelayanan dokter / dokter spesialis di rawat jalan yang mudah dan cepat diakses oleh pasien pada hari kerja
Dimensi Mutu
√
Efisiensi
√
Efektifitas
√
Aksesibilitas
√
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah pasien yang disurvei yang dilayani Dokter < 60 menit Jumlah seluruh pasien rawat jalan yang disurvei N/D (menit)
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
√ Retrospective
Sensus Harian
Sampel √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
√
Bulanan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
196
Triwulan Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
≤60 Menit
Kriteria Inklusi
Semua dokter yang melayani di Poliklinik RJ
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Sim RS Koordinator Perawat Rawat Jalan Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
197
2. KEPATUHAN JAM VISITE DOKTER SPESIALIS Penilai terhadap: Dokter Judul
Kepatuhan Jam Visite Dokter Spesialis Kepatuhan jam Visite Dokter Spesialis sebagai DPJP atau residen dan dokter yang memiliki kewenangan klinis adalah
Definisi Operasional
kunjungan dokter spesialis sebagai DPJP atau residen dan dokter yang memiliki kewenangan klinis untuk melihat perkembangan pasien yang menjadi tanggung jawabnya setiap hari sebelum jam 14.00. Tergambarnya
Tujuan
kepatuhan
dokter
spesialis
terhadap
ketepatan waktu melakukan visitasi kepada pasien rawat inap Efisiensi Efektifitas √
Aksesibilitas
Dimensi Mutu Keselamatan Fokus kepada pasien √
Kesinambungan
UU No. 36 tahun 2009Tentang kesehatan; Dasar Pemikiran/Alasan UU No. 44 tahun 2009Tentang Rumah Sakit; pemilihan indikator UU No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Numerator/N Jumlah visite dokter spesialis sebelum jam 14.00 pada hari (Pembilang) berjalan Denominator/D Jumlah visite dokter spesialis pada hari berjalan (Penyebut) Formula Pengukuran N/D x 100% Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua visite dokter) √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan
Triwulan
Semester Tahunan Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
198
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
80 % Semua pasien rawat Inap Process and Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain Membandingkan Trend setiap bulan
Sumber Data
Laporan Visite Rawat Inap dalam rekam medik
Penanggung Jawab Pengumpul Data
Tim penanggungjawab data Rawat Inap
Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
199
3. KEPATUHAN TERHADAP CLINICAL PATHWAY Penilaian terhadap: Dokter Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kepatuhan terhadap Clinical Pathway Kepatuhan terhadap clinical pathway adalah kepatuhan para staf medis DPJP dalam menggunakan clinical pathway untuk memberikan asuhan kliinis pasien secara terstandarisasi dan terintegrasi sehingga dapat meminimalkan adanya variasi proses asuhan klinis. Setipa RS menetapkan 5 clinical pathway untuk penyakit atau kondisi yang memenuhi satu atau lebih kriteria yang berlaku di RS tersebut berdasrkan : e. Penyakit atau kondisi yang paling sering atau banyak terjadi(High Volume) f. Penyakit atau kondisi yang memiliki resiko tinggi(high risk) g. Penyakit atau kondisi yang memerlikan biaya tinggi(High Cost) h. Penyakit atau kondisi yang terdapat variasi keragaman dalam pengelolaannya. Setiap CP mampu menunjukan komponen standar LOS, obat dan penunjang, Disebut patuh apabila mengikuti ketiga proses asuhan yang telah distandarisasi dalam CP. Terselenggaranya standarisasi proses asuhan klinis, mengurangi risiko proses asuhan klinis, mengurangi adanya variasi asuhan klinis dan memberikan asuhan klinis yang tepat waktu serta penggunaan sumber daya yang efisien dan konsistensi sehingga menghasilkan mutu pelayanan yang tinggi dengan menggunakan praktek klinik yang berbasis bukti. √ Efisiensi √
Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu
√ Keselamatan √
Fokus kepada pasien
√ Kesinambungan
Dasar pemikiran/alasan pemilihan
Numerator Denumerator
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang keselamatan Pasien; Terwujudnya penyelenggaraan system manajemen klinik (good clinical governance) berbasis mutu dan keselamatan pasien. Jumlah kasus yang penanganannya patuh dengan kriteria 5 clinical pathways Jumlah total kasus yang masuk dalam kriteria 5 clinical pathways yang ditetapkan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
200
Formula Pengukuran
N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Sample √
Bulanan
Triwulan Frekuensi pengumpulan Data Semester
Tahunan
Bulanan
Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan
Semester
Nilai Ambang/Standar
Tahunan 100 %
Kriteria Inklusi
Semua pasien dengan diagnosa yang ditetapkan dalam CP.
Kriteria Eklusi
Pasien yang pulang atas permintaan sendiri selama perawatan. Pasien meninggal Process and Outcome
Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Data/Ares Format Clinical pathway yang telah terisi
Sumber Monitoring Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data
Tim Clinical Pathway Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
201
4. KEPATUHAN CUCI TANGAN Penilaian terhadap: Dokter, Perawat, Dokter Patologi Klinis, Peserta Didik Judul
Kepatuhan Cuci Tangan Kebersihan Tangan (hand hygiene) adalah segala usaha yang dilakukan untuk membersihkan kotoran yang secara kasat mata terlihat dan pengangkatan mikroorganisme yang tinggal semtara di tangan denganmenggunakan sabun dan air mengalir(hand wash) atau dengan cairan berbasis alcohol(handrub) dalam 6 langkah(WHO.2009) Audit kebersihan tangan adalah prosedur penilaian kepatuhan petugas melakukan kebersihan tangan sesuai 5 indikasi dan WHO yaitu sebelum kontak dengan pasien, setelah kontak dengan pasien, sebelum mekakukan tindakan invasive dan aseptic, setelah kontak dengan cairan tubuh, dan setelah kontak dengan lingkungn dengan menjalankan 6 tahap teknik melakukan kebersihan tangan.
Definisi Operasional
Lima indikasi kebersihan tangan : 1. Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum masiuk ruangan perawatan pasien 2. Kontak dengan pasien meliputi menyentuh tubuh pasien, baju atau pakaian. 3. Prosedur aseptic contoh: tindakan transfuse, perawatan luka, pemasangan kateter urin, stuctioningperawatan daerah tindakan invasive. 4. Tindakan invasive contohnya pemasangan cateter intravena, kateter arteri 5. Cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, dll 6. Menyentuh lingkungan meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang tempat tidur, alatalat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas untuk menulis yang ada disekitar pasien. Enam langkah teknik melakukan kebersihan tangan sesuai WHO 1. Ratakan dan gosokkan sabun dengan kedua telapak tangan 2. Gosok pungung dan sela-sela jari tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya 3. Gosok kedua telapak dan sela-sela jari 4. Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci 5. Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan lakukan sebaliknya 6. Gosokkan dengan memutar ujung jari-jari tangan kanan di telapak tangan kiri dan sebaliknya, telapak tangan kiri dan sebaliknya. Petugas yang dinilai mencakup SEMUA PETUGAS yang bertugas di ruangan (dokter, perawat, peserta didik, pekarya, cleaning service).
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
202
Tujuan
Terwujudnya layanan kesehatan yang berorientasi pada standar keselamatan pasien umtuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan
Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas Dimensi Mutu
√
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Nilai Ambang/Standar
85 %
Kriteria Inklusi
Semua peluang kebersihan tangan
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Process and Outcome
Numerator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Permenkes No. 11 tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Total kebersihan tangan yang dilakukan
Denominator
Peluang kebersihan tangan
Formula Pengukuran
N/D x 100%
Dasar Pemikiran/alasan pemilihan indikator
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√ Sensus Harian
Catatan data dan pengamatan kebersihan tangan di semua unit pelayanan pasien √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan Triwulan Semester Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Kriteria Inklusi
Semua peluang kebersihan tangan
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Process and Outcome
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
203
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan
Sumber Data
Catatan data dan pengamatan kebersihan tangan di semua unit pelayanan pasien
Penanggung
Jawab
Tim penanggungjawab data Instalasi Rawat Inap
Pengumpul Data Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
204
5. KEPATUHAN IDENTIFIKASI PASIEN Penilaian terhadap: Perawat, Dokter Patologi klinis, Radiografer Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kepatuhan Identifikasi Pasien Identifikasi pasien adalah proses pengecekan identitas pasien menggunakan minimal 2 identitas dari 3 identitas yang tercantum pada gelang, label atau bentuk identitas lainnya sebelum memberikan pelayanan sesuai dengan regulasi yang berlaku di rumah sakit. Disebut patuh bila proses identifikasi pasien dilakukan secara benar oleh petugas pada saat, antara lain : 1. Pemberian obat 2. Pemberian pengobatan termasuk nutrisi 3. pemberian darah dan produk darah 4. Pengambilan specimen 5. Sebelum melakukan tindakan diagnostik / therapeutic. Pengukuran dilakukan terpisah untuk masing-masing proses tersebut diatas dan menghasilkan lima sub indikator yaitu: 1. Kepatuhan pengecekan identitas pasien sebelum pemberian obat 2. Kepatuhan pengecekan identitas pasien sebelum pengobatan termasuk pemberian nutrisi pada diet khusus 3. Kepatuhan pengecekan identitas pasien sebelum pemberian transfusi darah dan produk darah. 4. Kepatuhan pengecekan identitas pasien sebelum pengambilan spesimen pemeriksaan 5. Kepatuhan pengecekan identitas pasien sebelum melakukan tindakan diagnostik ( contoh: pungsi lumbal, endoskopi dsb) dan terapi (operasi, debridement dll) Untuk memberikan standar pelayanan kepada pasien agar proses pelayanan pasien berjalan cepat dan aman, dengan data yang lebih akurat Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang)
UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien jumlah proses yang telah dilakukan identifikasi secara benar
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
205
Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Jumlah proses pelayanan yang di observasi N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Semua pasien RS √
Bulanan
Triwulan Frekuensi pengumpulan Data Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua Pasien rawat inap
Kriteria eksklusi
Semua Pasien rawat inap
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data Instalasi Radiologi, Rekam medis
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Ka. Instalasi Radiologi Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
206
6. KEPATUHAN PENGGUNAAN FORNAS BAGI PASIEN BPJS Penilaian terhadap: Dokter Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kepatuhan penggunaan formularium nasional bagi RS Provider BPJS Kepatuhan penggunaan formularium nasional adalah kepatuhan para dokter meresepkan obat kepada pasien sesuai dengan daftar obat – obatan formularium nasional. Disebut patuh bila seluruh obat dalam resep mengikuti fomularium nasional. Tergambarnya efisiensi pelayanan obat kepada pasien berdasarkan daftar yang ditetapkan secara nasional Efisiensi √
Dimensi Mutu
Efektifitas Aksesibilitas
√
Keselamatan Fokus kepada pasien
Numerator
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Kepmenkes No.137 tahun 2016 Tentang Formularium Nasional. Jumlah resep yang patuh dengan formularium nasional
Denominator
Jumlah seluruh resep yang disurvei
Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
N/D X 100%
Cakupan Data
Populasi(Semua resep JKN)
Dasar Pemikiran/alasan pemilihan indikator
Retrospectiv
√
Frekuensi pengumpulan Data
√
Sensus Harian
Bulanan
Triwulan Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester Tahunan Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
207
Nilai Ambang/Standar
80 %
Kriteria Inklusi
Pasien JKN
Kriteria eksklusi
Bila dalam resep terdapat obat diluar FORNAS tetapi dibutuhkan oleh pasien dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Medik dan mendapatkan persetujuan dari Direktur. Bila dalam resep terdapat obat diluar FORNAS karena stok obat nasional berdasarkan e-katalog habis/kosong. Process and Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Lembar resep di instalasi farmasi
Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Kepala Instalasi Farmasi Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
208
7. EMERGENCY RESPON TIME ≤ 5 MENIT Penilaian terhadap: Dokter IGD Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Emergency Respon Tme ≤ 5 Menit (Waktu Tanggap Pelayanan Gawat Darurat ≤ 5 Menit ) Emergency Response Time (Waktu Tanggap) adalah waktu yang dibutuhkan mulai pasien dilakukan triage di IGD sampai mendapat pelayanan dokter. Triage adalah usaha pemilahan pasien sebelum ditangani berdasarkan tingkat kegawatdaruratan /trauma/penyakit dengan mempertimbangkan prioritas penanganan dan sumber daya yang ada. Terselenggaranya pelayanan yang cepat, responsif dan mampu menyelamatkan pasien gawat darurat Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√ Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; UU RI No. 44 tahun 2009 Pasal 1 “Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Jumlah kumulatif waktu yang diperlukan sejak kedatangan semua pasien yang di sampling secara acak sampai dilayani dokter Jumlah seluruh pasien yang di sampling (minimal n=50) N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi √
Bulanan
Frekuensi pengumpulan Data Triwulan
Semester
Tahunan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
209
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi
Semua pasien gawat; pasien darurat dan pasien gawat darurat situasi bencana (disaster)/musibah massal
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data instalasi gawat darurat, Rekam Medik Ka. Instalasi IGD Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
210
8. KELENGKAPAN ASESMEN MEDIS PASIEN REHABILITASI MEDIS penilaian terhadap: Dokter Rehabilitasi Medis Judul Indikator Definisi Operasional
Tujuan
Kelengkapan Asesmen Medis Pasien Rehabilitasi Medis Kelengkapan pengisian asesmen Pasien Rehabilitasi Medis adalah asesmen awal medis rawat jalan yang diisi lengkap oleh dokter/ petugas Rehabilitasi Medis setelah pasien diperiksa. Tergambarnya tanggung jawab dokter Rehabilitasi Medis terhadap pelaksanaan asesmen awal Rehabilitas medis Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu Keselamatan Fokus kepada pasien √ Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes 56 Tahun 2014 tentang Izin dan Klasifikasi RS jumlah rekam medis dengan asesmen rawat jalan yang diisi lengkap oleh Dokter Rehab Medik/Petugas setelah pemeriksaan selesai Jumlah total pasien Rehabilitasi Medis dalam 1 hari N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data
Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua pasien Rehabilitasi Medis) Harian
Mingguan Frekuensi pengumpulan Data
√ Bulanan
Lainnya
Bulanan √
Triwulan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
211
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data/ Monitoring
Area
Penanggung pengumpul data
jawab
Publikasi Data
100 % Semua Pasien Rehabilitas Medis Proses dan Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data: membandingkan Menyimpulkan trend setiap bulan. Instalasi Rehabilitasi Medis
dengan
RS
lain,
Kepala Instalasi Rehabilitasi Medis Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
212
9. PENOLAKAN EKSPERTISE Penilaian terhadap: Dokter Radiologi Judul
Penolakan Ekspertisi
Definisi Operasional
Kejadian yang menunjukkan expertise oleh dokter pengirim
Tujuan
Terselenggaranya keselarasan hasil radiologi antara dokter pengirim dengan dokter Radiologi Tergambarnya kompetensi ahli radiologi di RS
banyaknya
penolakan
Efisiensi √
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan √
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Jumlah penolakan expertise per bulan Jumlah seluruh pelayanan di Radiologi pada bulan tersebut N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Fokus kepada pasien
Retrospective
√
Sensus Harian
Popualsi(Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, IGD, ICU) √
Bulanan
Triwulan Frekuensi pengumpulan Data Semester
Tahunan
Bulanan Frekuensi Analisa Data
√
Triwulan Semester Tahunan
Nilai Ambang/Standar
1%
Kriteria Inklusi
Semua perbedaan pandangan baik verbal maupun tertulis mengenai hasil radiologi antara dokter pengirim dengan dokter Radiologi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
213
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Outcome
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Laporan insiden
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Ka. Instalasi Radiologi Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
214
10. PEMERIKSAAN ULANG RADIOLOGI Penilaian terhadap: Radiografer Judul
Pemeriksaan Ulang Radiologi
Definisi Operasional
Pemeriksaan ulang Radiologi akibat terjadinya kesalahan pelaksanaan pemeriksaan Radiologi
Tujuan
Tergambarnya efisiensi pelayanan pemeriksaan radiologi √
Efisiensi
√
Efektifitas
Dimensi Mutu
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator Denominator Formula Pengukuran
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah pemeriksaan ulang radilologi per bulan Jumlah pasien yang dilakukan pemeriksaan radiologi pada bulan tersebut N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua pemeriksaan radiologi) √
Bulanan
Triwulan Frekuensi pengumpulan Data Semester
Tahunan Bulanan Frekuensi Analisa Data √
Triwulan Semester Tahunan
Nilai Ambang/Standar
≤ 2%
Kriteria Inklusi
Pemeriksaan ulang radiologi terjadinya kesalahan pemeriksaan radiologi diulang karena salah posisi, kesalahan teknik fotografi, tidak sesuai dengan permintaan dan pelaksanaan pemeriksaan radiologi Pemeriksaan ulang karena faktor pasien
Kriteria eksklusi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
215
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Laporan kejadian
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Ka. Instalasi Radiologi Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
216
11. TIDAK ADANYA KOMPLAIN DARI DOKTER PENGIRIM TENTANG HASIL LABORATORIUM Penilain terhadap: Dokter Patologi Klinis Judul Definisi Operasional
Tujuan
Tidak Adanya Komplain Dari Dokter Pengirim Tentang Hasil Laboratorium Kejadian yang menunjukkan adanya komplain dari Dokter pengirim kepada dokter Patologi klinis Terselenggaranya keselarasan hasil Laboratorium antara dokter pengirim dengan dokter Patologi Klinis Efisiensi √
Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan √
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Jumlah komplain dokter pengirim per bulan Jumlah seluruh pelayanan di Laboratorium pada bulan tersebut N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Fokus kepada pasien
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi √
Bulanan
Triwulan Frekuensi Pengumpulan Data Semester
Tahunan
Frekuensi Analisa Data
Bulanan √
Triwulan Semester Tahunan
Nilai Ambang/Standar
1%
Kriteria Inklusi
Semua perbedaan pandangan baik verbal maupun tertulis mengenai hasil Laboratorium antara dokter pengirim
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
217
dengan dokter Patologi Klinis Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Outcome
Metodologi Analisa Data Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Instalasi Laboratorium Ka. Instalasi Laboratorium Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
218
H. PROFIL PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
219
1. KEPATUHAN IDENTIFIKASI PASIEN Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kepatuhan Identifikasi Pasien Identifikasi pasien adalah proses pengecekan identitas pasien menggunakan minimal 2 identitas dari 3 identitas yang tercantum pada gelang, label atau bentuk identitas lainnya sebelum memberikan pelayanan sesuai dengan regulasi yang berlaku di rumah sakit. Disebut patuh bila proses identifikasi pasien dilakukan secara benar oleh petugas pada saat, antara lain : 1. Pemberian obat 2. Pemberian pengobatan termasuk nutrisi 3. Pemberian darah dan produk darah 4. Pengambilan specimen 5. Sebelum melakukan tindakan diagnostik / therapeutic. Pengukuran dilakukan terpisah untuk masing-masing proses tersebut diatas dan menghasilkan lima sub indikator yaitu: 1. Kepatuhan pengecekan identitas pasien sebelum pemberian obat 2. Kepatuhan pengecekan identitas pasien sebelum pengobatan termasuk pemberian nutrisi pada diet khusus 3. Kepatuhan pengecekan identitas pasien sebelum pemberian transfusi darah dan produk darah. 4. Kepatuhan pengecekan identitas pasien sebelum pengambilan spesimen pemeriksaan 5. Kepatuhan pengecekan identitas pasien sebelum melakukan tindakan diagnostik ( contoh: pungsi lumbal, endoskopi dsb) dan terapi (operasi, debridement dll) Untuk memberikan standar pelayanan kepada pasien agar proses pelayanan pasien berjalan cepat dan aman, dengan data yang lebih akurat Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√ Fokus kepada pasien
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut)
Kesinambungan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien jumlah proses yang telah dilakukan identifikasi secara benar Jumlah proses pelayanan yang di observasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
220
Formula Pengukuran
N/DX100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua pasien RS) √
Bulanan
Triwulan Frekuensi pengumpulan Data Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua Pasien rawat inap
Kriteria eksklusi
Semua Pasien rawat inap
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data PIC data Ruang Ranap, Laborat< radiologi, Gizi PIC Data
Sumber Data PenanggungJawab Pengumpul Data Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
221
2. KETEPATAN KOMUNIKASI EFEKTIF VIA TELEPON Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Ketepatan komunikasi efektif via telepon komunikasi efektif via telepon meliputi 3 indikator, sebagai berikut: 1) Angka komunikasi via telepon yang di dokumentasikan di RS 2) Dibaca ulang 3) Konfirmasi kebenaran oleh penerima pesan Untuk memberikan standar pelayanan kepada pasien agar proses pelayanan pasien berjalan dengan aman dan terhindar dari kesalahan komunikasi Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran / Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Alasan Pelihan Kesehatan Indikator Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Jumlah proses komunikasi via telepon yang efektif Numerator / N Denominator / D
Jumlah proses komunikasi via telepon yang di observasi
Formula Pengukuran
N / D * 100%
Metodologi Pengumpulan Data
√ Retrospective Sensus Harian
Cakupan Data
Sampel (Semua komunikasi via telepon pada unit Rawat Inap) Harian
Frekuensi pengumpulan Data
Mingguan √ Bulanan Lainnya
Bulanan √ Triwulan Frekuensi Analisa Data Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
222
Semester
Tahunan
Nilai Ambang/standar
100%
Kriteria inklusi
Komunikasi efektif yang dilakukan di ruang rawat inap
Kriteria ekslusi
-
Tipe indicator
Proses
Metodologi Analisa Data Sumber Data / Area Monitoring Penanggung jawab Pengumpul Data Publikasi Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : Membandingkan dengan RS lain Rekam Medis Pasien rawat inap Koordinator Keselamatan Pasien Eksternal : Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas Internal : papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
223
3. PENINGKATAN KEAMANAN OBAT HIGH ALERT Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Peningkatan Keamanan Obat High Alert Obat-obat yang perlu diwaspadai ( high-alert medication) adalah obat yang sering menyebabkan kesalahan / kesalahan serius ( sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan ( adverse outcome ). Elektrolit konsentrat adalah KCL (2mEq/ml atau lebih pekat), Kalium fosfat, NaCl lebih pekat dari 0,9 %, dan Mg SO4 (50% atau lebih pekat). Elektrolit konsentrat (Kalium Chloride 2meq/ml, NaCl > 0,9%) tidak boleh disimpan sebagai stock di unit pelayanan pasien kecuali di ICU. MgSO4 hanya di ruangan anggrek/VK/Ponek Elektrolit konsentrat harus berada dalam kemasan asli dan disimpan dalam lemari yang selalu terkunci, kecuali saat mengambil elektrolit konsentrat. Kunci dipegang oleh penanggung jawab ruangan / shift. Penataan obat High Alert dan elektrolit konsentrat harus dipisahkan antar satu dengan yang lain, tidak boleh berada dalam satu kompartemen, ditempatkan di tempat yang aksesnya terbatas, pemisah diberi label, isi sesuai label. Kepatuhan penyimpanan High Alert/elektrolit konsentrat adalah tingkat kepatuhan unit dalam melakukan penyimpanan elektrolit konsentrat sesuai dengan ketentuan di atas Monitoring dilakukan di unit-unit di bawah Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan.
Mencegah kesalahan pemberian obat High Alert dan elektrolit konsentrat Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas
Dimensi Mutu √
Keselamatan Fokus kepada pasien
Kesinambungan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Dasar Pemikiran/Alasan Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. Pemilihan Indikator 29/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS. Jumlah unit yang melakukan penyimpanan elektrolit Numerator/N(Pembilang) konsentrat sesuai dengan ketentuan dalam satu periode audit Jumlah unit yang diamati dalam satu periode audit yang Denominator/D(Penyebut) sama Formula Pengukuran N/DX100% Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
224
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua obat high alert di ICU-PICU) √
Bulanan
Triwulan Frekuensi Data
Pengumpulan Semester
Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Semua Obat obatan yang tergolong obat higt alert
Kriteria eksklusi
Obat obatan yang tidak tergolong obat higt alert
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan
Sumber Data
Instalasi IATI
PenanggungJawab Pengumpul Data
Ka. IATI
Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Unit
IATI
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
225
4. KEPATUHAN TERHADAP CUCI TANGAN Judul
Kepatuhan Cuci Tangan Kebersihan Tangan (hand hygiene) adalah segala usaha yang dilakukan untuk membersihkan kotoran yang secara kasat mata terlihat dan pengangkatan mikroorganisme yang tinggal semtara di tangan denganmenggunakan sabun dan air mengalir(hand wash) atau dengan cairan berbasis alcohol(handrub) dalam 6 langkah(WHO.2009) Audit kebersihan tangan adalah prosedur penilaian kepatuhan petugas melakukan kebersihan tangan sesuai 5 indikasi dan WHO yaitu sebelum kontak dengan pasien, setelah kontak dengan pasien, sebelum mekakukan tindakan invasive dan aseptic, setelah kontak dengan cairan tubuh, dan setelah kontak dengan lingkungn dengan menjalankan 6 tahap teknik melakukan kebersihan tangan.
Definisi Operasional
Lima indikasi kebersihan tangan : 1. Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum masiuk ruangan perawatan pasien 2. Kontak dengan pasien meliputi menyentuh tubuh pasien, baju atau pakaian. 3. Prosedur aseptic contoh: tindakan transfuse, perawatan luka, pemasangan kateter urin, stuctioningperawatan daerah tindakan invasive. 4. Tindakan invasive contohnya pemasangan cateter intravena, kateter arteri 5. Cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, dll 6. Menyentuh lingkungan meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas untuk menulis yang ada disekitar pasien. Enam langkah teknik melakukan kebersihan tangan sesuai WHO: 1. Ratakan dan gosokkan sabun dengan kedua telapak tangan 2. Gosok pungung dan sela-sela jari tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya 3. Gosok kedua telapak dan sela-sela jari 4. Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci 5. Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan lakukan sebaliknya 6. Gosokkan dengan memutar ujung jari-jari tangan kanan di telapak tangan kiri dan sebaliknya, telapak tangan kiri dan sebaliknya. Petugas yang dinilai mencakup SEMUA PETUGAS yang bertugas di ruangan (dokter, perawat, peserta didik, pekarya, cleaning service).
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
226
Tujuan
Terwujudnya layanan kesehatan yang berorientasi pada standar keselamatan pasien umtuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan
Efisiensi Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Nilai Ambang/Standar
85 %
Kriteria Inklusi
Semua peluang kebersihan tangan
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Process and Outcome
Dasar Pemikiran/alasan pemilihan indikator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Permenkes No. 11 tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien
Numerator
Total kebersihan tangan yang dilakukan
Denominator
Peluang kebersihan tangan
Formula Pengukuran
N/D x 100%
Metodologi Pengumpulan Data
Retrospective √ Sensus Harian Catatan data dan pengamatan kebersihan tangan di semua unit pelayanan pasien
Cakupan Data
√ Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan Triwulan Semester Tahunan
Bulanan √ Frekuensi Data
Triwulan
Analisa Semester
Tahunan Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
227
Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data
Semua peluang kebersihan tangan Process and Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data dan pengamatan kebersihan tangan di semua unit pelayanan pasien Tim penanggungjawab data Instalasi Rawat Inap Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
228
5. KEPATUHAN UPAYA PENCEGAHAN RISIKO CEDARA AKIBAT PASIEN JATUH PADA PASIEN RAWAT INAP Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kepatuhan Pencegahan Resiko Cedera Akibat Pasien Jatuh Upaya pencegahan jatuh meliputi : 1. Screening di rawat jalan/ IGD 2. Asesmen awal risiko jatuh Asesmen Awal risiko jatuh adalah Melakukan penilaian pasien yang kemungkinannya berisiko terjadi jatuh. Asesmen Ulang risiko jatuh adalahPenilaian ulang pasien risiko jatuh di rawat inap tiap shift sekali dan jika ada perubahan kondisi/terapi. Edukasi pencegahan pasien jatuh adalah memberikan pendidikan kepada pasien dan keluarga tentang pencegahan pasien jatuh. Disebut patuh apabila melaksanakan seluruh upaya pencegahan jatuh pada pasien yang berisiko sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh rs. Catatan : 1. Assessment awal hanya dilakukan pada pasien rawat inap 2. Untuk pasien rawat jalan dan IGD hanya dilakukan screening Untuk mengurangi risiko terjatuh dan mengurangi risiko cedera akibat jatuh. Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan √
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Denumerator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien; Jumlah kasus yang mendapatkan ketiga upaya pencegahan pasien jatuh Jumlah kasus semua pasien yang berisiko jatuh
Formula Pengukuran
N/D *100%
Dasar Pemikiran/Alasan Pemikiran Numerator
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
√
Retrospective
Sensus Harian
Populasi (Pasien rawat inap) √
Bulanan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
229
Triwulan Frekuensi pengumpulan Data
Semester Tahunan
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100 %
Kriteria Inklusi
Semua kasus berisiko jatuh
Kriteria eksklusi
Tipe Indikator
Pasien yang tidak dapat dilakukan asesmen ulang maupun edukasi seperti pasien meninggal, pasien gangguan jiwa yang sudah melewati fase akut, dan pasien menolak edukasi. Process and Outcome
Frekuensi Analisa Data
1 bulan
Metodologi Analisa Data
Sumber Data
Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Rekam Medis pasien rawat inap
Tipe indikator
Process and Outcome
Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data
Tim penanggungjawab data Instalasi Rawat Inap Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
230
6. KEPASTIAN TEPAT LAKSI, TEPAT PROSEDUR DAN TEPAT PASIEN OPERASI A. Tidak Adanya Kejadian Salah Tindakan, Salah Sisi, dan Salah Pasien pada Operasi Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Tidak adanya salah lokasi, salah prosedur dan salah pasien operasi. Pembedahan harus dilaksanakan benar sisi/lokasi, benar pasien dan benar prosedur operasi. Insiden salah lokasi adalah pembedahan yang dilakuakan pada sisi yang salah misalnya seharusnya kanan tapi yang disayat kiri, Insiden salah pasien adalah operasi yang dilakukan pada pasien lain, Insiden salah prosedur adalah pembedahan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar prosedur operasional.
Tergambarkannya kepedulian dan ketelitian instalasi bedah sentral terhadap keselamatan pasien Tidak terjadinya salah tindakan, salah sisi, dan salah pasien pada waktu operasi Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas Keselamatan √
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan ndikator
Denumenator
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Jumlah operasi dikurangi jumlah insiden salah lokasi, salah pasien dan salah prosedur operasi dalam satu bulan Jumlah operasi dalam satu bulan
Formula Pengukuran
N/Dx100%
Numerator
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Frekuensi pengumpulan
√ Retrospective
Sensus Harian
Semua Pasien yang dilakukan tindakan operasi
Harian
Data Mingguan Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
231
√ Bulanan
Tahunan Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Kriteria Inklusi
Pasien yang dilakukan tindakan operasi
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Proses
Metodologi Analisa Data
Statistik: run chart, histogram Analisis trend, perbandingan dengan data eksternal/RS lain, perbandingan dengan standard
Sumber Data
IBS
Penanggung Jawab
Ka. Instalasi IBS
Pengumpul Data Publikasi Data
Eksternal : Web Site, Laporan kepda Dewan pengawas Internal
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
: papan pengumuman, rapat koordinasi
232
B.
Angka Kepatuhan Pelaksaan Prosedur Penandaan (Markerisasi) Pada Pasien Pra Operasi
Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Angka Kepatuhan Pelaksanaan Prosedur Penandaan (Markerisasi) Pada Pasien Pra Operasi Penandaan (Markerisasi) adalah pemberian tanda pada semua operasi yang melibatkan lateralisasi, multiple struktur (jari tangan, jari kaki) dan multiple level (tulang belakang). Bentuk penanda adalah lingkaran (O). Kepatuhan pelaksanaan dilakukan dengan melihat di Rekam Medis meliputi: ada penandaan, from SSC dan time out lengkap. Tergambarnya kepatuhan dokter operator pada prosedur penandaan dalam upaya keselamatan pasien
Efisiensi Efektifitas Aksesibilitas Dimensi Mutu √
Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan ndikator
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
Numerator
Jumlah pasien yang dilakukan prosedur penandaan (markerisasi) pada pasien pra operasi dalam satu bulan
Denominator
Jumlah pasien operasi yang disurvey
Formula Pengukuran
N/Dx100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua Pasien yang dilakukan tindakan operasi)
Harian Frekuensi
pengumpulan
Data
Mingguan Bulanan √
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
233
Lainnya
Bulanan √
Triwulan
Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
100%
Tipe indikator
Proses
Metodologi Analisa Data
Statistik: run chart, histogram Analisis trend, perbandingan dengan data eksternal/RS lain, perbandingan dengan standard Operasi dengan melibatkan Lateralisasi, multiple struktur dan multiple level Operasi dengan melibatkan non Lateralisasi, non multiple struktur dan non multiple level IRI, IGD, IBS
Kriteria inklusi Kriteria eksklusi Sumber data Penanggung pengumpul data Publikasi Data
Jawab Ka. IRI, Ka. IGD, Ka. IBS Eksternal : Web Site, Laporan kepda Dewan pengawas Internal : papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
234
I.
INDIKATOR SURVEILANS infeksi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
235
1. INFEKSI DAERAH OPERASI (IDO) Judul Indikator
Definisi Operasional
Tujuan
Infeksi Daerah Operasi ( IDO ) Infeksi pasca operasi adalah adanya infeksi rumah sakit ( HAI’s ) pada semua kategori luka sayatan operasi yang dilakukan di rumah sakit dan ditandai oleh rasa panas ( kolor ), nyeri ( dolor ), kemerahan ( rubor ), bengkak ( tumor ), gangguan fungsi ( fungsiolesa ), dan keluar nanah ( pus ), yang muncul dalam waktu 3 x 24 jam sampai dengan 30 hari pasca operasi, atau sampai 1 tahun jika terdapat implan Menurunkan angka kejadian Infeksi Daerah Operasi ( IDO )
Efisiensi Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Numerator/N (Pembilang)
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Kepmenkes No. 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya Jumlah pasien yang mengalami infeksi pasca operasi dalam satu hari
Denominator/D (Penyebut)
Jumlah seluruh pasien yang dioperasi di rumah sakit dalam bulan tersebut
Formula Pengukuran
N/D*100%
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
Sensus Harian
Populasi (Semua pasien Rawat Inap, Rawat Jalan, dan ICU) √
Frekuensi Pengumpulan Data
√
Harian
Mingguan Bulanan
Lainnya
Bulanan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
236
√ Triwulan Frekuensi Analisa Data Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
5%
Kriteria Inklusi
Semua infeksi pada daerah operasi yag terjadi minimal 3 x 24 jam sampai dengan 30 hari pasca operasi, atau sampai 1 tahun jika terdapat implant
Kriteria eksklusi
Jejunostomy, ileostomy, colostomy
Tipe Indikator
Proses dan Outcome
Metodologi Data Sumber Data/ Monitoring
Analisa
Statistik : Run Chart Interpretasi Data: membandingkan Menyimpulkan trend setiap bulan.
dengan
RS
lain,
Area Rekam medis pasien / IRNA, ICU, IRJA
Penanggung jawab IPCLN pengumpul data Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
237
2. INFEKSI LUKA INFUS (ILI/PLEBITIS) Judul Indikator
Infeksi Luka Infus ( ILI / Phlebithis )
Definisi Operasional
Tujuan
Keadaan infeksi yang terjadi disekitar tusukan atau bekas tusukan jarum infuse di pembuluh darah perifer dan timbul minimal 48 jam setelah pemasangan ( sesuai Pedoman Surveilen Infeksi Kemenkes RI tahun 2011 ) Menurunkan angka Infeksi Luka Infuse ( ILI / Phlebithis ) Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Kepmenkes No. 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya Jumlah kasus infeksi luka infuse perhari Jumlah kasus pemasangan infuse dalam bulan tersebut N/D*100%
Metodologi Pengumpulan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua pasien Rawat Inap)
Cakupan Data
Harian
Mingguan
Frekuensi Pengumpulan Data √
Bulanan
Lainnya
Frekuensi Data
Analisa
√
Bulanan Triwulan
Semester
Tahunan Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
238
Nilai Ambang/Standar
5% Pada daerah bekas tusukan dan daerah sekitarnya terdapat Kriteria Inklusi peradangan yang ditandai dengan salah satu dari gejala ini : rasa panas, pengerasan / bengkak, kemerahan, dan terasa sakit bila ditekan ( kalor, dolor, tumor, rubor, dan fungsiolaesa ) dengan atau tanpa nanah ( pus ) tanpa dilengkapi pemeriksaan kultur Infeksi kulit karena sebab sebab lain : Kriteria eksklusi Adanya bakteremia, dengan pemeriksaan kultur Usia ≤ 1 tahun Tipe Indikator Proses dan Outcome Metodologi Analisa Statistik : Run Chart Data Interpretasi Data: membandingkan dengan RS lain, Menyimpulkan trend setiap bulan. Sumber Data/ Area Rekam medis pasien / rawat inap Monitoring Penanggung jawab IPCLN pengumpul data Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
239
3. SEPSIS Judul Indikator
Sepsis
Definisi Operasional
Sepsis yang terjadi setelah pasien dirawat diruah sakit
Tujuan
Menurunkan angka kejadian Sepsis di rumah sakit Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokus kepada pasien
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Kesinambungan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Kepmenkes No. 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya Jumlah pasien Sepsis per hari Jumlah pasien rawat inap pada bulan tersebut N/D*100% Retrospective √ Sensus Harian Populasi (Semua pasien Rawat Inap, Rawat Jalan, dan ICU) Harian
Mingguan
Frekuensi Pengumpulan Data √
Bulanan
Lainnya
Bulanan Frekuensi Data
Analisa
√
Triwulan
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi
5% Gejala yang timbul : panas, hyperventilasi, alkalosis respiratoris, perubahan status mental, hyptensi, syok ( Sepsis ditentukan oleh
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
240
dokter yang merawat ) Kriteria eksklusi Pasien masuk ke rumah sakit dengan Sepsis Tipe Indikator Proses dan Outcome Metodologi Analisa Statistik : Run Chart Data Interpretasi Data: membandingkan dengan Menyimpulkan trend setiap bulan. Sumber Data/ Area Rekam medis pasien / IRNA, ICU, IRJA Monitoring
RS
lain,
Penanggung jawab IPCLN pengumpul data Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
241
4. INFEKSI SALURAN KEMIH (ISK) Judul Indikator
Infeksi Aliran Kemih ( ISK )
Definisi Operasional Tujuan
Keadaan infeksi yang terjadi disekitar urethra atau selang kateter dan timbul setelah 3 x 24 jam dilakukan pemasangan kateter di rumah sakit. Menurunkan angka kejadian infeksi aliran kemih ( ISK ) Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Kepmenkes No. 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya Jumlah kasus infeksi karena pemasangan kateter perbulan Jumlah hasil pemasangan kateter dalam bulan tersebut N/D*100% Retrospective √ Sensus Harian Populasi (Semua pasien Rawat Inap) Harian
Mingguan Frekuensi Pengumpulan Data
√ Bulanan
Lainnya
Bulanan Frekuensi Data
Analisa √ Triwulan
Semester
Tahunan Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
242
Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi
10% Pada daerah urethra terjadi iritasi, gatal gatal, rasa sakit atau panas, pus, dan urine berwarna merah atau keruh Kriteria eksklusi Jika kadaan tersebut timbul oleh suatu tindakan lain atau oleh karena penyakitnya Tipe Indikator Proses dan Outcome Metodologi Analisa Statistik : Run Chart Data Interpretasi Data :membandingkan dengan RS lain, Menyimpulkan trend setiap bulan. Sumber Data/ Area Rekam medis pasien / Rawat Inap, ICU Monitoring Penanggung jawab pengumpul data
IPCLN
Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
243
5. INFEKSI ALIRAN DARAH PRIMER (IADP) Judul Indikator
Definisi Operasional
Tujuan
Infeksi Aliran Darah Primer ( IADP ) Keadaan infeksi yang terjadi akibat masuknya mikroba melalui peralatan yang dimasukkan langsung ke system pembuluh darah melalui insersi intravena kateter baik berupa kateter vena maupun arteri dalam rangka perawatan maupun diagnostic ( CVC / Central Venous Catheter, vena perifer / infuse, double lumen untuk hemodialisa ), Infeksi timbul 3 x 24 jam ( 72 jam ) setelah pemasangan Menurunkan angka kejadian infeksi aliran darah primer ( IADP ) Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Kepmenkes No. 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya Jumlah kasus infeksi aliran darah primer karena pemasangan intravaskuler kateter per hari Jumlah kasus pemasangan intravaskuler kateter dalam bulan tersebut N/D*100% Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi (Semua pasien Rawat Inap) Harian
Mingguan Frekuensi Pengumpulan Data
√ Bulanan
Lainnya
Bulanan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
244
√ Triwulan Frekuensi Data
Analisa Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar
5% Pasien menunjukkan minimal 1 dari gejala klinis : ( suhu > 38 o C ), menggigil, hypotensi, untuk usia ≤ 1 tahun ditambah dengan hypotermi ( suhu < 37o C ), apnoe, dan bradikardi. Kriteria Inklusi Hasil positif dari pemeriksaan kultur darah dan tidak berhubungan dengan infeksi dibagian lain dari tubuh pasien. Ditemukan kuman pathogen pada kultur darah positif. Hasil kultur darah didapatkan mikroba kontaminan kulit yang berbeda atau waktu sama tapi lokasinya berbeda. Kriteria eksklusi Infeksi kulit karena sebab sebab lain Tidak disertai dengan hasil kultur darah Tipe Indikator Proses dan Outcome Metodologi Analisa Statistik : Run Chart Data Interpretasi Data :membandingkan dengan RS lain, Menyimpulkan trend setiap bulan. Sumber Data/ Area Rekam medis pasien / Pasien Hemodialisa dan ICU Monitoring Penanggung jawab pengumpul data
IPCLN
Publikasi Data
Ekternal : Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
245
6. PNEUMONIA AKIBAT PEMAKAIAN VENTILATOR (VENTILATOR ASSOCIATED PNEUMONIA/VAP) Judul Indikator
Pneumonia Akibat Pemakaian Ventilator ( VAP )
Definisi Operasional
VAP adalah pneumonia yang terjadi akibat pemasangan ventilator di rumah sakit
Tujuan
Menurunkan angka kejadian infeksi akibat pemasangan ventilator Efisiensi Efektifitas
Dimensi Mutu
Aksesibilitas √ Keselamatan Fokus kepada pasien Kesinambungan
Dasar Pemikiran/Alasan Pemilihan Indikator Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien. Kepmenkes No. 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya Jumlah VAP atau pneumonia yang terjadi akibat pemasangan ventilator per hari Jumlah hari pemakaian ETT, pada bulan tersebut N/D*100% Retrospective
√
Sensus Harian
Populasi
Cakupan Data
Harian
Frekuensi Pengumpulan Data
Mingguan √ Bulanan
Lainnya
Bulanan Frekuensi Data
Analisa √ Triwulan
Semester
Tahunan
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
246
Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi
5% Gejala pneumonia muncul minimal 2 x 24 jam setelah pemasangan ETT Pasien yang telah terpasang ETT sebelum pasien masuk ke Kriteria eksklusi rumah sakit Gejala pneumonia muncul < 2 x 24 jam setelah pemasangan ETT Tipe Indikator Proses dan Outcome Metodologi Analisa Statistik : Run Chart Data Interpretasi Data :membandingkan dengan RS lain, Menyimpulkan trend setiap bulan. Sumber Data/ Area Rekam medis pasien / ICU, HD Monitoring Penanggung jawab pengumpul data
IPCLN
Publikasi Data
Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi
J.
INDIKATOR BUDAYA KESELAMATAN
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
247
1. KEPATUHAN CUCI TANGAN Judul
Definisi Operasional
Tujuan
Kepatuhan Cuci Tangan Kebersihan Tangan (hand hygiene) adalah segala usaha yang dilakukan untuk membersihkan kotoran yang secara kasat mata terlihat dan pengangkatan mikroorganisme yang tinggal semtara di tangan denganmenggunakan sabun dan air mengalir(hand wash) atau dengan cairan berbasis alcohol(handrub) dalam 6 langkah(WHO.2009) Audit kebersihan tangan adalah prosedur penilaian kepatuhan petugas melakukan kebersihan tangan sesuai 5 indikasi dan WHO yaitu sebelum kontak dengan pasien, setelah kontak dengan pasien, sebelum mekakukan tindakan invasive dan aseptic, setelah kontak dengan cairan tubuh, dan setelah kontak dengan lingkungn dengan menjalankan 6 tahap teknik melakukan kebersihan tangan. Lima indikasi kebersihan tangan : 7. Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum masiuk ruangan perawatan pasien 8. Kontak dengan pasien meliputi menyentuh tubuh pasien, baju atau pakaian. 9. Prosedur aseptic contoh: tindakan transfuse, perawatan luka, pemasangan kateter urin, stuctioningperawatan daerah tindakan invasive. 10. Tindakan invasive contohnya pemasangan cateter intravena, kateter arteri 11. Cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feses, produksi drain, dll 12. Menyentuh lingkungan meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas untuk menulis yang ada disekitar pasien. Enam langkah teknik melakukan kebersihan tangan sesuai WHO 7. Ratakan dan gosokkan sabun dengan kedua telapak tangan 8. Gosok pungung dan sela-sela jari tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya 9. Gosok kedua telapak dan sela-sela jari 10. Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci 11. Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan lakukan sebaliknya 12. Gosokkan dengan memutar ujung jari-jari tangan kanan di telapak tangan kiri dan sebaliknya, telapak tangan kiri dan sebaliknya. Petugas yang dinilai mencakup SEMUA PETUGAS yang bertugas di ruangan (dokter, perawat, peserta didik, pekarya, cleaning service). Terwujudnya layanan kesehatan yang berorientasi pada standar keselamatan pasien untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan Efisiensi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
248
Efektifitas Dimensi Mutu
Aksesibilitas √
Keselamatan
√
Fokus kepada pasien Kesinambungan
Nilai Ambang/Standar
85 %
Kriteria Inklusi
Semua peluang kebersihan tangan
Kriteria eksklusi
-
Tipe Indikator
Process and Outcome
Dasar Pemikiran/alasan pemilihan indikator Numerator
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Permenkes No. 11 tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Total kebersihan tangan yang dilakukan
Denominator
Peluang kebersihan tangan
Formula Pengukuran
N/D x 100%
Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data
Retrospective
√
Sensus Harian
Sampel √
Frekuensi pengumpulan Data
Bulanan Triwulan Semester Tahunan
Bulanan √ Frekuensi Data
Triwulan
Analisa Semester
Tahunan Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data Sumber Data Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data
Semua peluang kebersihan tangan Process and Outcome Statistik : Run Chart Interpretasi Data : membandingkan dengan RS lain, Membandingkan Trend setiap bulan Catatan data dan pengamatan kebersihan tangan di semua unit pelayanan pasien Tim penanggungjawab data Instalasi Rawat Inap Ekternal :Web Site, Laporan kepada Dewan Pengawas, Sismadak
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
249
Unit
Internal :papan pengumuman, rapat koordinasi Instalasi Ranap, Instalasi RJ, Instalasi IGD/PONEK, IBS, IATI, Instalasi HD, Instalasi Rehab Medis, Instalasi Laboratorium, Instalasi Radiologi, Instalsi Gizi, Tim Kordik
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
250
2. PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP STAF DI TEMPAT KERJA Judul Indikator Definisi Operasional
Penanganan Kekerasan Terhadap Staf Di Tempat Kerja Menurut WHO on World Report on Violence and Health,kekerasan di tempat kerja adalah secara sengaja menggunakan tekanan fisik atau kekuasaan secara mengancam atau sungguhan, terhadap diri sendiri, orang lain, atau kelompok atau komunitas yang mengakibatkan kemungkinan atau terjadinya luka, kematian, kerugian psikologis, gangguan pengembangan atau terempas. Penanganan kekerasan terhadap staf di tempat kerja adalah penanganan terhadap setiap kejadian kekerasan dengan korban adalah staf rumah sakit. Bentuk kekerasan menurut WHO adalah : 1. Kekerasan Fisik :tindakan fisik yang dilakukan terhadap orang lain atau kelompok yang mengakibatkan luka fisik, seksual, dan psikologi. Tindakan tersebut antara lain berupa memukul, menendang, menampar, menikam, menembak, mendorong (paksa) dan tindakan sejenis lainnya. 2. Kekerasan Psikologis : penggunaan kekuasaan secara sengaja termasuk memaksa secara fisik terhadap orang lain atau kelompok yang mengakibatkan luka fisik, mental, spiritual, moral dan pertumbuhan sosial. Tindakan tersebut antara lain berupa kekerasan verbal, memarahi/penghinaan/merendahkan martabat, pelecehan dan ancaman. Bentuk penanganan kekerasan : 1. Melaporkan kejadian kekerasan kepada atasan langsung dan secara berjenjang untuk tindaklanjut; 2. Koordinasi dengan petugas medis dan petugas keamanan dan ketertiban RS untuk perlindungan dan penanganan medis bila diperlukan; 3. Melaporkan ke pihak berwajib atas persetujuan dari korban; 4. Tindakan lainnya yang dipandang perlu.
Tujuan
Tergambarnyapenanganan kekerasan terhadap staf di tempat kerja
Efisiensi Efektifitas Dimensi Mutu
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
Aksesibilitas
251
√
Keselamatan
Fokus kepada pasien
DasarPemikiran/AlasanPemiliha nIndikator
Numerator/N (Pembilang) Denominator/D (Penyebut) Formula Pengukuran
Kesinambungan Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan; Undang-undangNomor 44 Tahun 2009 TentangRumahSakit; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan Permenkes No. 48Tahun 2016TentangStandar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. Jumlah penanganan kekerasan terhadap staf di tempat kerja Jumlah kejadian kekerasan terhadap staf di tempat kerja N/D*100%
MetodologiPengumpulan Data Retrospective
Cakupan Data
√
LaporanKejadian
Populasi (Semua staf rumah sakit) Harian
Mingguan Frekuensi pengumpulan Data
√ Bulanan
Lainnya Frekuensi Analisa Data Bulanan √
Triwulan
Semester
Tahunan Nilai Ambang/Standar Kriteria Inklusi Kriteria eksklusi Tipe Indikator Metodologi Analisa Data
100 % Semua kejadian kekerasan staf Kejadian kekerasan yang tidak terlaporkan Outcome Statistik : Run Chart InterpretasiData :membandingkandengan RS lain, Menyimpulkan trend setiapbulan.
Sumber Data/ Area Monitoring
Semua unit kerja (instalasi, ruangan dan unit lainnya) di RS
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
252
Penanggung jawab pengumpul Kepalaunit kerja data Publikasi Data
Ekternal :Web LaporankepadaDewanPengawas, SISMADAK Internal :papanpengumuman, rapatkoordinasi
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
Site,
253
D. PENUTUP
Indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien pada hakekatnya merupakan parameter yang dapat diukur, yang mewakili input, proses maupun hasil akhir dari suatu pelayanan dan proses manajerial yang digunakan untuk mengukur mutu dari pelayanan dan proses manajerial tersebut. Melalui penyusunan indikator Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman evaluasi mutu pelayanan dan memungkinan dilakukan pengukuran perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu. Sebagai pedoman, indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien di dalam Rumah Sakit bertujuan untuk mengukur kinerja secara menyeluruh dengan memperkecil risiko pada pasien dan staf secara berkesinambungan, sehingga mutu RSUD dr. R. Soetrasno dapat ditingkatkan secara nyata. Dalam jangka panjangnya, diharapkan segenap pelayanan di Rumah Sakit yang selama ini telah berlangsung dapat dioptimalkan dan dapat terus meningkatkan minat masyarakat untuk menjadikan RSUD dr. R. Soetrasno Rembang sebagai pilihan tempat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Rembang, 12 Januari 2022 Mengetahui, Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang
dr. H. Agus Setiyo HP., M. Kes Pembina Utama Muda 19640805 199003 1 008
Profil Indikator Mutu RSUD dr. R. Soetrasno
Ketua Komite Peningkatan Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Mutu
dan
dr. Bambang Suyamto,Sp. THT Penata Tingkat I 19660302 200906 1 003
254