18 0 248 KB
SD NEGERI 1 KARANGAMPEL KECAMATAN BAREGBEG KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2014/2015 PROGRAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. PENDAHULUAN Guna meningkatkan minat dan bakat peserta didik, khususnya peserta didik Sekolah Dasar, maka perlu diadakannya suatu kegiatan di luar jam pelajaran yang mengarahkan pada minat dan bakat peserta didik tersebut. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler ini selain merupakan kegiatan rutinitas sekolah diluar jam pelajaran, juga merupakan ajang penggemblengan peserta didik didik sesuai minat dan bakat peserta didik masing-masing tanpa tekanan, namun bersifat sukarela. Sekolah memiliki misi yang seimbang antrara akademik dan non akademik. Bidang akademik mengharapkan ketuntasan
pembelajaran
sementara
non
akademik
sekolah
mempunyai
target
berkembangnya bakat pribadi peserta didik serta mampu bersaing dalam lomba-lomba non akademik antar Sekolah Dasar minimal sampai tingkat kecamatan. Dari uraian diatas maka SD Negeri 1 Karangampel memiliki program kegiatan ekstrakurikuler yang disesuaikan dengan minat dan bakat peserta didik serta sesuai dengan agenda kegiatan lomba non Akademik khususnya UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Baregbeg.
B. DASAR Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler di SD Negeri 1 Karangampel adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar 3. Misi SD Negeri 1 Karangampel. 4. Keputusan bersama Kepala Sekolah dan Guru SD Negeri 1 Karangampel
C. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan kegiatan ekstrakurikuler di SD Negeri 1 Karangampel adalah sebagai berikut :
1. Menyaring dan menggembangkan minat dan bakat peserta didik 2. Berpartisipasi aktif dalam program pendidikan Nasional dalam pengembangan diri peserta didik 3. Mempersiapkan peserta didik siap bersaing dalam ajang perlombaan non akademik
D. JENIS KEGIATAN Macam-macam kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan adalah sebagai berikut : 1. Pramuka a) Pramuka Siaga b) Pramuka Penggalang 2. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan a) Sepak Bola b) Bola Volly c) Badminton 3. Kesenian a) Seni Rupa - Mewarnai untuk kelas rendah dan Melukis untuk kelas tinggi b) Seni Musik - Bermain alat musik tradisional - Olah Vokal c)
Keterampilan - Menganyam
4. Keagamaan a) Baca Tulis Al Qur’an b) Seni Rebana
E. PELAKSANA DAN PEMBINA 1. Pelaksana Yang melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler adalah guru kelas dan guru bidang studi atas perintah dan pengawasan serta dibawah pertanggungjawaban Kepala Sekolah
( Susunan pengurus kegiatan terlampir ) 2. Pembina Kegiatan ekstrakurikuler dibina langsung oleh guru kelas dan atau guru bidang studi yang berkepentingan sesuai tugas / jabatan membina dari Kepala Sekolah. ( Daftar Pembina terlampir )
F. SASARAN Masing – masing Cabang Kegiatan Ekstrakurikuler difokuskan pada : 1. Peserta didik yang berminat 2. Peserta didik yang berbakat 3. Peserta didik yang ditunjuk secara khusus 4. Kelas tertentu
G. ANGGARAN PEMBIAYAAN Kegiatan Ekstrakurikuler dibiayai dari : 1. RAPBS / BOS 2. Sumbangan sukarela dari peserta didik / wali murid
H. WAKTU PELAKSANAAN Terdapat pada lampiran
I. PENUTUP Demikian program kegiatan ekstrakurikuler ini dibuat, guna meningkatkan minat dan bakat peserta didik secara terarah dan terencana. Semoga seluruh program yang tercantum benar-benar dapat tepat sasaran serta membuahkan hasil yang maksimal. Penyusun sadar adanya kekurangan dalam penysunan program ini, oleh karena itu penyusun berharap kritik dan saran untuk kelengkapan dan kesempurnaan program selanjutnya. Akhirnya semoga buku program ini dapat berguna khususnya dikalangan sendiri dan umumnya didunia pendidikan yang sederajat. Amin.
Karangampel, Januari 2015 Kepala Sekolah
YOYO SARYADI, S.Pd NIP. 19600104 197912 1 002
SUSUNAN PENGURUS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER SD NEGERI 1 KARANGAMPEL SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015
PEMBINA Pengawas TK/SD
KETUA Kepala Sekolah
SEKRETARIS
BENDAHARA
Endang Darsono, S.Pd.I
Dedeh Kurniasih, S.Pd
KOORDINATOR
AGAMA
OLAH RAGA
KESENIAN
PRAMUKA
Ika Rustiana, S.Pd.I
Nanang Priyatna, S.Pd
Ayok, S.Pd
Aan Sudrajat, S.Pd
Pembina
Pembina
Pembina
Pembina
Peserta
Peserta
Peserta
Peserta
JADWAL KEGIATAN EKSTRA KURIKULER SDN 1 KARANGAMPEL SEMESTER II TAHUN AJARAN 2014 / 2015 NO
HARI
WAKTU
KEGIATAN
PEMBINA
1
Selasa
13.00-14.10
Olahraga
1. Nanang Priyatna, S.Pd 2. Endang Darsono, S.Pd.I
2
Rabu
13.00-14.10
Kesenian
1. Ayok, S.Pd 2. Dedeh Kurniasih, S.Pd
3
Kamis
13.00-14.10
Keagamaan
1. Ika Rustiana, S.Pd.I 2. Yani Suryani, S.Pd
4
Sabtu
13.00-14.10
Pramuka Siaga
1. Saptini, S.Pd 2. Cicih Kurniasih, S.Pd
Pramuka Penggalang
3. Aan Sudrajat, S.Pd 4. N. Teti Rukhaeti, S.Pd
Karangampel, Januari 2015 Kepala Sekolah
YOYO SARYADI, S.Pd NIP. 19600104 197912 1 002
DAFTAR PEMBINA KEGIATAN EKSTRAKURIKULER SD NEGERI 1 KARANGAMPEL TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015
NO
NAMA
JABATAN DALAM KEGIATAN
KETERANGAN
1
Yoyo Saryadi,S.Pd
Penanggung Jawab
Kep Sek
2
Saptini, S.Pd
Pembina Siaga Putra
Guru Kelas
3
Cicih Kurniasih, S.Pd
Pembina Siaga Putri
Guru Kelas
4
Ayok, S.Pd
Pembina Kesenian
Guru Kelas
5
Aan Sudrajat, S.Pd
Pembina Penggalang Putra
Guru Kelas
6
N. Teti Rukhaeti, S.Pd
Pembina Penggalang Putri
Guru Kelas
7
Dedeh Kurniasih, S.Pd
Pembina Kesenian
Guru Kelas
8
Nanang Priyatna, S.Pd
Pembina Olahraga
Guru PJOK
9
Ika Rustiana, S.Pd.I
Pembina Keagamaan
Guru PAI
10
Yani Suryani, S.Pd
Pembina Keagamaan
Guru
11
Endang Darsono, S.Pd.I
Pembina Olahraga
Guru
Karangampel, Januari 2015 Kepala Sekolah
YOYO SARYADI, S.Pd NIP. 19600104 197912 1 002
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER SEMESTER 1 NO BAB
Juli
Cabang dan Jenis Kegiatan Sub
I
1
2
3
Agustus 4
5
1
2
3
September 4
5
1
2
3
4
Oktober 5
1
2
3
Nopember 4
5
1
2
3
4
Desember 5
OLAH RAGA DAN KESEHATAN 1
Sepak Bola
2
Bola Volly
3
Badminton
II
KESENIAN 1
Seni Rupa
2
Seni Musik
3
Keterampilan
III
KEAGAMAAN 1
BTQ
2
Rebana
IV
PRAMUKA 1
Pramuka Siaga
2
Pramuka Penggalang
Karangampel, ............................. 20.... Kepala Sekolah
YOYO SARYADI, S.Pd NIP. 19600104 197912 1 002
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1
2
3
4
5
SEMESTER 2 NO BAB
Januari
Cabang dan Jenis Kegiatan Sub
I
1
2
3
Februari 4
5
1
2
3
Maret 4
5
1
2
3
April 4
5
1
2
3
Mei 4
5
1
2
3
Juni 4
5
OLAH RAGA DAN KESEHATAN 1
Sepak Bola
2
Bola Volly
3
Badminton
II
KESENIAN 1
Seni Rupa
2
Seni Musik
3
Keterampilan
III
KEAGAMAAN 1
BTQ
2
Rebana
IV
PRAMUKA 1
Pramuka Siaga
2
Pramuka Penggalang
Karangampel, ............................. 20.... Kepala Sekolah
YOYO SARYADI, S.Pd NIP. 19600104 197912 1 002
1
2
3
4
5
TATA TERTIB PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER A. Pembimbing dan Pembina 1. Pembina kegiatan adalah guru pembimbing yang mendapat tugas langsung dari kepala sekolah yang dibuktikan dengan bukti tertulis berupa SK Pembimbingan kegiatan ekstrakurikuler 2. Guru Pembina dapat meminta bantuan guru lain dalam melaksanakan pembinaan/ pembimbingan setelah mendapatkan ijin dari kepala sekolah 3. Waktu pelaksanaan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan program yang telah ditentukan 4. Pembina dapat melaksanakan kegiatan di luar waktu yang telah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Ada kegiatan lomba dan sejenisnya yang dipandang perlu adanya persiapan lebih lanjut b. Kegiatan banyak diminati peserta didik sehingga membutuhkan waktu pelaksanaan kegiatan dalam beberapa pertemuan c. Tidak mengganggu kegiatan wajib lainnya terutama kegiatan belajar-mengajar utama 5. Pembina wajib mencatat segala perkembangan dan hal-hal yang terjadi selama pelaksanaan pembimbingan dan mengisi daftar hadir. 6. Hasil pelaksanaan pembimbingan harus dilaporkan secara periodik kepada kepala sekolah (minimal satu bulan sekali) B. Peserta 1. Peserta didik yang berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler adalah peserta didik yang : a. Berminat dengan memperhatikan kesesuaian jenis kegiatan dengan golongan usia atau tingkat b. Dipilih berdasarkan seleksi 2. Peserta didik yang telah dinyatakan wajib mengikuti harus hadir pada kegiatan sesuai jadwal yang berlaku 3. Peserta didik yang paling berprestasi disetiap cabang kegiatan ekstra berhak mengikuti pembinaan lebih lanjut baik untuk mengikuti lomba maupun pembinaan tingkat lanjutan. 4. Peserta didik harus mengisi daftar hadir selama mengikuti kegiatan C. Umum 1. Sekolah akan memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kemampuan sekolah 2. Kegiatan ekstrakurikuler dibiayai sesuai dengan pasal anggaran yang berlaku ( dana BOS ) 3. Sekolah akan memberikan penghargaan kepada Pembina maupun peserta yang berprestasi serendah-rendahnya dapat juara III tingkat kecamatan untuk cabang kegiatan yang dilombakan dan setidaknya ada perkembangan yang signifikan untuk cabang yang tidak dilombakan. D. Sanksi Pembina dan peserta yang melakukan pelangaran terhadap tata tertib yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan dan atau sesuai kebijakan kepala sekolah
Karangampel, ............................. 20.... Kepala Sekolah
YOYO SARYADI, S.Pd NIP. 19600104 197912 1 002