Program Indera [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KESEHATAN INDERA



SOP



No. Dokumen



: /SOP/ / /2022



No. Revisi



:0



Tanggal Terbit



:



Halaman



: 1 dari 2



PUSKESMAS BISSAPPU



Pengertian



HARDIANTI NUR



Upaya Kesehatan Indera merupakan salah satu program pengembangan yang terintegrasi dengan upaya kesehatan lainnya yang ada di Puskesmas Program indera di puskesmas meliputi indera penglihatan dan indera pendengaran



Tujuan



1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan dan kader 2. Meningkatkatnya cakupan pelayanan kesehatan indera penglihatan dan pendengaran masyarakat melalui deteksi dini 3. Terjaringnya penyakit-penyakit mata penyebab kebutaan 4. Terjaringnya penyakit-penyakit telinga penyebab ketulian 5. Tertanganinya kasus/ penyakit pada penglihatan dan pendengaran 6. Melakukan rujukan berjenjang terhadap kasus-kasus yang tidak tertangani di puskesmas.



Kebijakan



Kepmenkes no. 879/2009 tentang penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran



Referensi



Buku Pedoman Program kesehatan Indera di Puskesmas, Kemenkes tahun 2010



Prosedur



1. Pemeriksaan dan pengobatan gangguan kesehatan indera di dalam gedung 2. Penjaringan gangguan kesehatan indera yang menyebabkan kebutaan dan ketulian 3. Penyuluhan untuk pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya kesehatan indera 4. Melakukan deteksi dini dan menanggulangi gangguan pendengaran dan penglihatan di masyarakat 5. Koordinasi lintas program dan lintas sektor 6. Pencatatan dan pelaporan 7. Evaluasi



Halaman 2 dari 2 Unit Terkait







Kepala Puskesmas







Penanggungjawab UKM







Pelaksana program







Masyarakat/sasaran







Poli Umum, UGD



Rekaman historis perubahan No



Yang dirubah



Isi Perubahan



TanggalMulaiDiberlakukan



SKRINING KATARAK



S P O



PUSKESMAS BISSAPPU



No. Kode Terbit No. Revisi Tgl. Mulai Berl Aku Halaman HARDIANTI NUR



1. Pengertian



Adalah prosedur deteksi awal tanda tanda katarak pada pasien yang di lakukan oleh dokter



2. Tujuan



Sebagai acuan langkah-langkah untuk deteksi awal tanda tanda katarak pada pasien



3. Kebijakan



SuratKeputusanPimpinan PPK BLUD UPT Puskesmas Palabuhanratu : Nomor : /KAPUS/I/2018 Keputusan menteri kesehatan republic Indonesia nomor 514 tahun 2015 - ATK - Senter



4. Referensi 5. Alat 6. Prosedur /Langkah -langkah



1. Petugas mengumpulkan peserta yang akan di skrining. Peserta lansia adalah target skrining katarak yang di kumpulkan pada saat posyandu lansia. 2. Petugas memberikan salam dan memperkenalkan diri 3. Dokter melakukan pemeriksaan visus menanyakan keluhan pasien 4. Petugas mencatat data-data pasien yang telah di periksa 5. Pasien dianjurkan melakukan konsultasi selanjutnya ke puskesmas apabila terdapat keluhan



7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait 9. Dokumen terkait 10. Bagan Alir



1. Posyandu 2. Posbindu Data peserta posyandu lansia atau posbindu lansia



Petugas mengumpulkan peserta yang akan di skrining. Peserta lansia adalah tariget skrining katarak yang di kumpulkan pada saat posyandu lansia



Petugas memberikan salam dan memperkenalkan diri



Dokter melakukan pemeriksaan visus menanyakan keluhan pasien



Petugas mencatat data-data pasien yg telah di periksa



Pasien dianjurkan melakukan konsultasi selanjutanya ke puskesmas apabila terdapat keluhan



RekamanHistoris N Yang diubah o



Isi Perubahan



TanggalMulai di berlakukan



NO



KOMPONEN



URAIAN



1 2



PRODUK LAYANAN PERSYARATAN PELAYANAN



PELAYANAN KESEHATAN INDERA 1. Pasien terdaftar di loket



3



PROSEDUR



KETERANGAN 1. PasienDatang 2. Pendaftaran Oleh Keluarga/Pengantar 



Setiap pasien yang datang dicatat pada buku register dipuskesmas







Pasien di persilahkan menunggudiruang tunggu



3. Poli Umum, Poli Lansia, Poli Anak 4. Ruang pelayanan Pengkajian Awal (penlihatan, pengdengaran ) Skrining riwayat kesehatan 5. Dokter



melakukan



pemeriksaan



mata



(katarak,



petyrigium,miopia, presbiopy, glukoma, dll) Dokter melakukan pemeriksaan Telinga ( serumen, omsk, tuli, peresbikusis, dll ) 6. Jika ditemukan gangguan indera 1. Untuk mata dilakukan pemeriksaan visus menggunakan snellen chart jarak 6 meter, tes buta warna menggunakan ishihara test, untuk mata minus menggunakan trial frame 2. Untuk pendengaran menggukana alat otoskop set untuk melihat adanya serumen, dan kelainan pada telinga 7. Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kelainan 1. Jika ditemukan seruman diarahkan ke ugd untuk melakukan spooling 2. Jika ditemukan kelainan pada mata di rujuk ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut 3. Jika tidak terdapat kelainan atau masalah pada saat dilakukan pemerikssan, dan terdapat gejala penyakit lain dokter memberikan resep obat obat untuk ke apotik



4. Memberikan edukasi kepada pasien 8. Pengambilan Obat diapotik 9. PasienPulang/Dirawat/Dirujuk 3



WAKTU PELAYANAN



1. Anamnesa dan Pemeriksaan 15 Menit 2. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi ( KIE) 5 Menit



5



PENGELOLAAN PENGADUAN



1. Email : [email protected] 2. Telepon : 3. Kotak Saran



STANDAR PELAYANAN KESEHATAN INDERA PUSKESMAS BISSAPPU STANDAR PELAYANAN PROSEDUR PROGRAM DIARE



Pengkajian awal menanyakan keluhan pasien serta melakukan pengukuran TD, BB, TB



Ruang pelayanan



Pemeriksaan



v UGD



Pemeriksaan ishihara buta



RUANG TINDAKAN w



Jika ditemukan kelainan pada saat pemeriksaan pasien di rujuk ke rumah sakit



Pasien pulang



Pemeriksaan mata minus







TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKSANAAN PROGRAM INDERA PUSKESMAS BISSAPPU Alamat :Beloparang Kec. Bissappu KM.117



A. KEDUDUKAN Berada dibawah pembinaan dan tanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Bissappu melalui koordinator program kesehatan indera B. TUGAS Melakukan upaya penanggulangan gangguan kesehatan indera melalau kegiatan edukasi, pelacakan , pencegahan, pemantauan, serta pengobatan dasar serta upaya rujukan C. FUNGSI 1. Mendeteksi din kasus kesehatan indera 2. Pencatatan kejadian/kasus di buku register 3. Edukasi tentang kesehatan indera penglihatan dan pendengaran 4. Pelaksanaan rujukan ke rumah sakit pada kasus katarak yang sudah matur ( sudah siap di oprasi) 5. Melaksanakan case finding katarak dilapangan untuk mendeteksi kasus katarak yang ada di desa dan kelurahan 6. Melaksanakan case finding indera penglihatan dan pendengaran di wilayah kerja puskesmas 7. Pelaksanaan analisis kasus bersama koordinator pencegahan dan pemberantasan penyakit 8. Pencatatan dan pelapora program kesehatan indera D. URAIAN TUGAS 1. MEN 2. Mencatan kasus kesehatan indera di buku registrasi 3. Melakukan edukasi kesehatan indera penlihatan dan pendengaran 4. Melaksanakan rujak ke rumah sakit pada kasus katarak yang sudah matur 5. Melaksanakan case fiding katarak diwilayah kerja puskesmas



6. Mengisi format case fiding indera penglihatan dan pendengaran di wilayah kerja puskesmas 7. Melaksanakan analisis kasus koordinator pencegahan dan pemberantasan penyakit 8. Mencatat dan melaporakan program kesehatan indera E. KUALIFIKASI 1. Mempunyai latar pendidikan Profesi D3 Keperawatan F. TANGGUNG JAWAB 1. Bertanggung jawab atas pendeteksian dini kasus kesehatan indera 2. Bertanggung jawab atas tindakan Promotif, Preventif, dan Kuratif program keehatan indera 3. Bertanggung jawab atas pencatatan dan pelaporan G. WEWENANG Melakukan pelayanan promotif ( Edukasi kesehatan Indera), Promotif ( deteksi dini gangguan penglihatan dan pendengaran), Kuratif (pelayanan kesehatan mata/telinga dasar dan rujukan