24 0 68 KB
PROGRAM KEGIATAN BIMBINGAN BELAJAR (PENDALAMAN MATERI) MATA PELAJARAN UJIAN NASIONAL KELAS IX TAHUN PELAJARAN 2019-2020 A. PENDAHULUAN Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan mutu kehidupan dan martabat manusia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Tetapi seiring dengan bergeraknya waktu, dapat diketahui bahwa pendidikan belum mampu menjawab tantangan dan fungsi pendidikan tersebut, hal ini disebabkan bukan semata kesalahan pengelola, melainkan pula lebih pada aspek kurangnya minat belajar siswa. Kegiatan pendidikan bukan suatu kegiatan yang murah apalagi berkaitan dengan “Mutu”. Dalam keadaan ekonomi masyarakat sedang mengalami kelesuan ditambah dengan biaya hidup yang serba mahal maka dana untuk pendidikan amatlah sulit. Banyak tantangan siswa yang harus segera diatasi, tetapi sarana prasarana dan kurangnya bimbingan belajar merupakan masalah yang selalu menjadi ganjalan. Hal ini umumnya selalu dihadapi oleh sekolah-sekolah di daerah, yaitu keinginan siswa pasti sama dengan siswa di sekolah-sekolah yang maju dengan metode pembelajarannya, tetapi kendala yang harus dihadapi amatlah sulit untuk diatasi. Apalagi menghadapai Ujian Nasional (UN) untuk 4 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA) yang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) disamakan secara nasional dan membuat siswa khawatir karena takut tidak lulus. Oleh karena itu, program bimbingan belajar/pengayaan amatlah dibutuhkan bagi siswa kelas IX. B. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0065/SDAR/BSNP/XII/2015 perihal Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016. 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat. 4. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BSNP/XII/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020. 5. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2020 tentang KisiKisi Soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 6. Hasil Rapat Dewan Guru C. MAKSUD DAN TUJUAN BIMBINGAN BELAJAR/PENGAYAAN 1. Maksud
a) Mengevaluasi dan mengkaji strategi dan konsepsi dasar penyelenggaraan program bimbingan belajar/pengayaan b) Memberikan arahan dan pembinaan bagi siswa khususnya kelas IX dalam mencapai standar nilai kelulusan untuk menghadapi Ujian Nasional (UN). c) Membangun budaya analistis, realistis dan kritis terhadap kerangka dasar program bimbingan belajar atau pengayaan 2. Tujuan a) Meningkatkan dan mengembangkan sistem belajar yang efektif terutama pola nimbingan yang mengarah kepada kualitas dan mutu pendidikan. b) Meningkatan dan pengembangan belajar siswa dalam pengembangan aktifitas siswa di sekolah . D. SASARAN BIMBINGAN BELAJAR/PENGAYAAN Sasaran bimbingan belajar/pengayaan ini adalah siswa SMP Pancasila 14 Eromoko kelas IX berjumlah 23 orang E. MATERI BIMBINGAN BELAJAR/PENGAYAAN Materi bimbingan belajar/pengayaan siswa kelas IX SMPN Satu Atap Babakanmindi berdasarkan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) UN 2020 untuk 4 mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA. F. WAKTU PELAKSANAAN BIMBINGAN BELAJAR/PENDALAMAN MATERI UN Bimbingan belajar/pengayaan dilaksanakan seminggu sekali dimulai pada bulan November 2019 sampai dengan April 2020 dengan jumlah pertemuan 10 kali untuk setiap mata pelajaran. Adapun jadwal pengayaan/bimbingan belajar siswa kelas IX SMPi sebagai berikut: No.
Hari
Nama Guru Pembimbing
1
Senin
Erlina Noor Khasanah, S.Pd.
2
Rabu
Budianti, SPd.
3
Kamis
Pramita Dewiatmini, S.Pd.
4
Jumat
Hartini, S.Si
5
Sabtu
Suprapti, S.Pd
Mata Pelajaran
Waktu
Bahasa Inggris IPA (Fisika)
13.00 – 14.30 WIB 13.00 – 14.30 WIB
Matematika
13.00 – 14.30 WIB
IPA (Biologi)
10.45 – 11.50 WIB
Bahasa Indonesia
13.00 – 14.20 WIB
G. PANITIAPELAKSANA BIMBINGAN BELAJAR/PENDALAMAN MATERI UN Guru pembimbing kegiatan pengayaan (bimbingan belajar) siswa kelas IX SMP Pancasila 14 Eromoko adalah sebagai berikut:
No
Nama
Jabatan Kedinasan
Jabatan Kepanitaian
. 1
Anis Mardiyati, S.Pd
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab
2
Bowo Mujiharto
Wakil Kepala Sekolah
Ketua
3
Dwi Hariyanto, S.E.
Guru
Sekretaris
4
Risa Arfian Nurfeni, S.Pd
Guru
5
Suprapti, S.Pd
Guru
6
Budianti, SPd.
7
Pramita Dewiatmini, S.Pd.
8
Hartini, S.Si
9
Erlina Noor Khasanah, S.Pd
Bendahara Guru Pembimbing Bahasa Indonesia Guru Pembimbing IPA (fisika) Guru Pembimbing Matematika Guru Pembimbimg IPA ( Biologi) Guru Pembimbing Bahasa Inggris
Guru Guru Guru Guru
H. ANGGARAN Sumber Anggaran untuk kegiatan Pendalaman Materi berasal dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 dan Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut No 1. 2 3 4 5 6
Kegiatan Anggaran Dana dari BOSDA Administrasi les (5 x 10 x Rp 3000) Uang Transpot Pembimbing (5x10xRp 25.000) Bahan/ Materi les (5x10x Rp20.000) Konsumsi les (50 x 3 x Rp 5.000) Lain - lain Jumlah
Pemasukan (Rp) Pengeluaran (Rp) 3.250.000: 150.000: 1.250.000; 1.000.000: 750.000: 100.000; 3.250.000: 3.250.000:
H. PENUTUP Demikian program kegiatan bimbingan belajar/pengayaan ini disusun sebagai acuan untuk pengembangan pembelajaran siswa dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional agar siswa dapat lebih serius dan konsentrasi dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional serta sebagai modal dasar untuk masa yang akan datang.
Eromoko, 30 September 2019
Mengetahui Kepala Sekolah,
Ketua
Anis Mardiyati, S.Pd.
Bowo Mujiharto, S.E