6 0 129 KB
PROGRAM KERJA ASESMEN AKHIR SEMESTER
SD NEGERI TONJONG 02 KECAMATAN TAJURHALANG KABUPATEN BOGOR TAHUN PELAJARAN 2021 - 2022
LEMBAR PENGESAHAN
Program ini telah disahkan penggunaannya sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Penilaian Tengah Semester Tahun Pelajaran 2021/2022 Sekolah Dasar Negeri Tonjong 02
Tanggal 13 Juni 2022
Disahkan oleh : Kepala SD N Tonjong 02
SENAH NURHASANAH, S. Pd NIP. 196705161989032006
Mengetahui, Pengawas Pembina
……………………………………. NIP. ...................................................
KATA PENGANTAR Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, bahwa atas izin-Nyalah kami dapat menyelesaikan program Penilaian Tengah Semester 2021/2022
Tahun Pelajaran
meskipun dalam bentuk yang sangat sederhana. Program ini merupakan bentuk
aktualisasi rencana Kegiatan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Dasar Negeri Tonjong 02 Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor. Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
merupakan bentuk
evaluasi pembelajaran yang bersifat Akhir semesteran untuk mengukur ketercapaian proses pembelajaran selama satu setengah pelajaran dan untuk menentukan naik atau tidaknya siswa ke tingkat yang lebih tinggi. Program ini merupakan panduan dalam melaksanakan Kegiatan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
yang memuat Lima Bab.
Dari masing – masing Bab diuraikan secara naratif dan dilengkapi dengan data penunjang agar dapat memberikan gambaran secara lebih jelas. Akhirnya kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan saran demi perbaikan dan penyempurnaan program ini. Semoga program ini bermanfaat bagi dunia pendidikan di SD N Tonjong 02 amiin ya robbal ‘alamiin…! Tajurhalang, 13 Juni 2022 Kepala Sekolah,
SENAH NURHASANAH, S .Pd NIP : 196705161989032006
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penilaian atas suatu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan secara terus menerus dan berjenjang, serta untuk mengetahui pencapaian target kurikulum dan daya serap siswa dalam setiap mata pelajaran yang diberikan. Sebagai strategi upaya mewujudkan masyarakat yang berakhlak, tangguh, cerdas, terampil dan mandiri serta upaya mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar, yang kemudian diadakannya pendidikan dimana hasil pendidikan dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan pembelajaran dengan hasil program pendidikan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang mengacu kepada standar pendidikan nasional. Dalam rangka pengembangan sistem dan alat pengujian yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan sistem pengujian melaksanakan semacam standarisasi perangkat Tes Hasil belajar pada ulangan umum di tingkat wilayah. Dengan dilaksanakannya Penilaian Tengah Semester
tahun pelajaran 2021/2022 selain
untuk mengukur pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar kemampuan lulusan, mengukur mutu pendidikan, dan diharapkan mempertanggungjawabkan program kepada masyarakat dan pemerintah. Mengingat pentingnya penilaian yang menentukan keberhasilan suatu program belajar mengajar, maka dalam pelaksanaannya diperlukan organisasi yang baik dan terprogram. Penilaian Tengah Semester
merupakan sebuah tahapan dari proses pembelajaran yang
harus dilaksanakan oleh setiap lembaga penyelenggara pendidikan dasar pada setiap pertengahan tahun pelajaran. Berpedoman kepada jadwal kegiatan Penilaian Tengah Semester Tahun Pelajaran 2021/2022
untuk Sekolah Dasar yang tercantum dalam Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 , maka perlu disusun sebuah Program Penilaian Tengah Semester Tahun Pelajaran 2021/2022 . Penilaian Tengah Semester
merupakan kegiatan evaluasi pembelajaran yang
dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran. Kegiatan ini merupakan reflektor keberhasilan pembelajaran yang telah dilaksanakan selama 3 Bulan Pembelajaran . Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
merupakan evaluasi pembelajaran secara
tertulis di mana perangkat evaluasi yang digunakan disediakan oleh sekolah penyelenggara. Harapan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
ini adalah terlaksananya program kegiatan ini dengan maksimal,
akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
B. Dasar / Landasan Hukum Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 yang telah ditentukan, maka dasar pemikiran penyusunan program ini adalah sebagai berikut : 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2.
Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.
Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
4.
Permendiknas, Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi.
5.
Permendiknas, Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Lulusan.
6.
Permendiknas, Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
7.
Keputusan hasil rapat guru SD N Tonjong 02, tentang perencanaan kegiatan Penilaian Tengah Semester Tahun Pelajaran 2021/2022 .
C. Maksud, Tujuan dan Fungsi Dalam rangka pemerataan serta meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh, Penilaian Tengah Semester bermaksud untuk : 1. Penentuan hasil belajar siswa 2. Pertimbangan dalam kenaikan kelas 3. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran Dan mempunyai tujuan 4. Mengukur pencapaian hasil belajar siswa sesuai dengan standar kemampuan lulusan. 5. Mengukur mutu pendidikan. 6. Mempertanggungjawabkan program kepada masyarakat dan pemerintah.
D. Sistematika Buku Program Kerja Penyelenggaraan Penilaian Tengah Semester 2021/2022
Tahun Pelajaran
yang menjadikan acuan dalam setiap langkah pelaksanaannya disusun
berdasarkan sistematika yang telah disusun. Adapun sistematika penulisan program Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 ini dibagi menjadi lima bab yang terdiri dari : BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar/ Landasan Hukum C. Maksud Dan Tujuan
D. Sistematika BAB II RENCANA KEGIATAN A. Uraian Kegiatan B. Penyelenggaraan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 C. Susunan Panitia Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 D. Anggaran Biaya Kegiatan BAB III BAHAN/MATERI Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 A. Mata Pelajaran yang Diujikan B. Pengadaan Soal Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 C. Peserta Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 BAB IV PELAKSANAAN Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 A. Waktu Pelaksanaan B. Ruang Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 C. Tata Tertib BAB V PENUTUP
BAB II RENCANA KEGIATAN A. Uraian Kegiatan Tugas dan tanggung jawab penyelenggara Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 adalah menyelenggarakan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 dengan berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebagaimana tertuang dalam Juknis yang ada. B. Penyelenggaraan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 Penyelenggara Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 adalah SDN Tonjong 02 Berdasarkan Jadwal Kegiatan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
dan hasil rapat sekolah maka dibentuk Panitia Asesmen Akhir
Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 . Adapun tugas dan tanggung jawab Panitia Penyelenggara Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
tahun
pelajaran 2021/2022 SD N Tonjong 02 meliputi : 1. Merencanakan program kegiatan ; 2. Menyusun perangkat Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 beserta pedoman penilaian sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal yang telah ditetapkan ; 3. Menggandakan naskah soal dan perangkat Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 lainnya yang diperlukan; 4. Mengatur pelaksanaan dan pengawasan Asesmen Akhir Semester ( AAS )
Tahun
Pelajaran 2021 / 2022 ; 5. Melaksanakan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 sesuai dengan Tata Tertib 6. Menjaga keamanan pelaksanaan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 ; 7. Memeriksa hasil pekerjaan peserta Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 berdasarkan pedoman penilaian yang telah ditetapkan ; 8. Membuat dan mengisi Daftar Nilai Hasil Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 9. Membuat dokumentasi / arsip pelaksanaan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
C. Susunan Panitia SUSUNAN PANITIA ASESMEN AKHIR SEKOLAH ( AAS ) TAHUN PELAJARAN 2021/2022 SEKOLAH DASAR NEGERI TONJONG 02
No
Nama
Jabatan
1
Senah Nurhasanah, S. Pd
2
Namun, S. Pd
3
Ernawati, S. Pd
Sekretaris
4
Ayunih, S. Pd
Bendahara
5
Heni Matyani, S. Pd
Anggota
6
Syapei, S. Pd
Anggota
7
Tia Mutiana, S. Pd
Anggota
8
Fajar Risnajaya, S .Pd
Anggota
9
Sri Marlisa, S. Pd
Anggota
10
Hadijah, S Pd
Anggota
11
Nurseha, S.Pd
Anggota
12
Rindi Anjani, S Pd
Anggota
13
Lia Agustine Suryadi, S. Pd
Anggota
14
Nurmawati, S. Pd
Anggota
15
Rudy Tafridji
Anggota
16
Deden Supriatna, S. Pd
Anggota
17
Sumiyati, Ss
Anggota
18
Nurdini Arviani
Anggota
19
Dwi Aprialdi Prawira
Anggota
20
Hamidah, S .Pd
Anggota
21
Dewi Fajar Wati
Anggota
D. Anggaran Biaya Kegiatan
Penanggung Jawab Ketua
Keterangan
Anggaran pembiayaan Kegiatan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 di SD N Tonjong 02 mengambil dari alokasi dana BOS.
No 1
BESAR ANGGARAN
URAIAN
(Rp)
Penggandaan soal
KET.
Rp. 6.201.000
TOTAL ANGGARAN
Rp. 6.201.000
Mengetahui,
Bogor, 13 Juni 2022
Kepala Sekolah
Bendahara
SENAH NURHASANAH, S.Pd
AYUNIH, S. Pd
NIP. 196705161989032006
NIP. 196807042007012008
BAB III BAHAN MATERI A. Mata Pelajaran yang Diujikan Mata pelajaran yang diujikan dalam Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
tahun pelajaran 2021/2022 Kelas I sampai V ini adalah seluruh mata pelajaran
yang diajarkan di kelas yang bersangkutan. B. Pengadaan Soal Soal Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran bersangkutan, dengan komposisi soal mengacu padaStandar Kompetensi dan Kriteria Ketuntasan Minimal per Mata Pelajaran yang telah dicantumkan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2021/2022 C. Peserta Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 Peserta Kegiatan Asesmen Akhir Semester ( AAS )
Tahun Pelajaran 2021 / 2022
semester II ini adalah siswa kelas I - VI tahun pelajaran 2021/2022 yang telah mengikuti pembelajaran minimal selama 3 Bulan Pembelajaran yang dibuktikan dengan memiliki nilai formatif, bersedia mentaati tata tertib, dan taat pada aturan akademis lainnya. Adapun perincian peserta Penilaian Tengah Semester Tahun Pelajaran 2021/2022 . sebagai berikut : No
Kelas
L
P
Jumlah
1
Kelas 1
80
52
132
2
Kelas 2
32
45
77
3
Kelas 3
43
43
86
4
Kelas 4
56
39
95
5
Kelas 5
47
45
92
258
224
482
Jumlah
BAB IV PELAKSANAAN A. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
tahun
pelajaran 2021/2022 di SD N Tonjong 02 akan dilaksanakan dari tanggal 13 Juni 2022 s/d 17 Juni 2022 . C. Tata Tertib 1.
Pengawas Ruangan a.
Tiga puluh ( 30 ) menit sebelum waktu Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 dimulai, pengawas sudah hadir di lokasi.
b.
Pengawas masuk ruangan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 10 menit sebelum waktu pelaksanaan.
c.
Pengawas mempersilakan peserta masuk ruangan.
d.
Pengawas membacakan tata tertib Asesmen Akhir Semester ( AAS )
Tahun
Pelajaran 2021 / 2022 . e.
Pengawas membagikan naskah soal Asesmen Akhir Semester ( AAS )
Tahun
Pelajaran 2021 / 2022 f.
Setelah tanda waktu dimulai, pengawas mempersilakan peserta mengerjakan soal.
g.
Selama Asesmen Akhir Semester ( AAS )
Tahun Pelajaran 2021 / 2022
berlangsung, pengawas wajib menjaga ketertiban ruang. h.
Pengawas ruang dilarang memberikan isyarat, petunjuk, dan bantuan apa pun kepada peserta yang berkaitan dengan isi soal yang diujikan.
i.
Lima menit sebelum waktu selesai, pengawas memberi isyarat kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit.
j.
Setelah waktu habis, pengawas mempersilakan peserta meninggalkan ruangan dan mengumpulkan lembar jawaban.
2.
Peserta Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 a.
Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan.
b.
Peserta yang terlambat bisa mengikuti ulangan setelah mendapat izin dari guru.
c.
Peserta dilarang membawa kalkulator, tas, atau buku ke dalam ruangan.
d.
Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda mulai pengerjaan soal.
e.
Peserta dapat meminta penjelasan kepada pengawas jika dianggap perlu.
f.
Peserta boleh meninggalkan ruangan jika ada izin dari pengawas.
g.
Peserta Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum waktu habis.
h.
Peserta harus berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu habis dibunyikan.
i.
Selama Asesmen Akhir Semester ( AAS )
Tahun Pelajaran 2021 / 2022
berlangsung, peserta dilarang untuk menanyakan jawaban kepada siapa pun atau bekerja sama dengan peserta lain dalam mengerjakan soal yang diberikan.
BAB V PENUTUP Program Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
ini dibuat
untuk dijadikan acuan utama pelaksanaan Kegiatan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
Tahun Pelajaran 2021/2022 yang telah dimusyawarahkan oleh
lembaga sekolah dan stake holder lain yang ada di wilayah SD N Tonjong 02.. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kebutuhan, di mana semua kegiatan harus didasarkan pada program, agar semua kegiatan berjalan secara sistematis dan terstruktur dengan baik serta tidak menyimpang terlalu jauh dari aturan yang telah ditentukan. Program Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
ini memuat
sejumlah rencana yang akan dilakukan dalam Kegiatan Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022
dan digarap dalam Lima Bab. Program ini dibuat mengacu
pada Petunjuk Teknis Asesmen Akhir Semester ( AAS ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 .. Hal – hal yang belum diatur dalam program ini akan diatur kemudian berdasarkan acuan peraturan yang ada. Bogor, 13 Juni 2022 Kepala Sekolah,
SENAH NURHASANAH, S. Pd NIP : 196705161989032006