Project Agama Islam - Alfi Syahrin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS PROJECT AGAMA ISLAM S1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO



Skor Nilai:



TUGAS PROJECT “PENGARUH PENGETAHUAN HAM DAN DEMOKRASI TERHADAP PENERAPANNYA DI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI.”



NAMA



: ALFI SYAHRIN



NIM



: 5191131008



DOSEN



: Drs. Ramli., M.A.



MK



: PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



PROGRAM S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI MEDAN MEI 2021



1



KATA PENGANTAR Pertama-tama marilah kita mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, sebab telah memberikan rahmat dan karuniaNya serta kesehatan kepada saya, sehingga mampu menyelesaikan Project ini. Project ini dibuat untuk memenuhi salah satu mata kuliah saya yaitu “Pendidikan Agama Islam” yang diampu oleh bapak Drs. Ramli, MA. Project ini disusun dengan harapan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita semua. Akan tetapi saya menyadari bahwa Project ini masih jauh dari kesempurnaan. Apabila dalam Project ini terdapat kekurangan dan kesalahan, saya mohon maaf karena sesungguhnya manusia itu pasti mempunyai salah. Akhir kata saya berharap semoga Project ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi siapa saja yang memerlukannya dimasa yang akan datang.



Medan, 20 Mei 2021



Penulis



i



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.............................................................................................i DAFTAR ISI...........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN........................................................................................1 1.1.



Latar belakang Masalah...............................................................................1



1.2.



Tujuan..........................................................................................................1



1.3.



Manfaat........................................................................................................2



BAB II KAJIAN PUSTAKA..................................................................................3 2.1.



Ringkasan Teori...........................................................................................3



BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN................................................................8 BAB IV PENUTUP...............................................................................................11 4.1.



Kesimpulan................................................................................................11



4.2.



Saran..........................................................................................................11



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang Masalah Hak asasi manusia (HAM) adalah segala hak yang dimiliki manusia serta melekat pada dirinya karena ia manusia. Hak ini bersifat asasi karena mutlak perlu agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita, serta martabatnya. Hak-hak manusia, karena hak-hak itu berdasarkan kemanusiaannya, bersifat universal, merata dan tak dapat dialihkan. Hak-hak tersebut dimiliki oleh seluruh umat manusia secara universal. Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandang Barat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pemikiran Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia. Sebaliknya, hak-hak asasi manusia ditilik dari sudut pandang islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. 1.2. Tujuan 1. Untuk mengetahui apa itu HAM. 2. Untuk mengetahui apa itu Demokrasi. 3. Untuk mengetahui bagaimana HAM dalam Islam. 4. Untuk mengetahui apa perbedaan HAM dalam Islam dengan HAM Universal Declaration of Human Rights yang diterapkan di negara barat. 5. Untuk mengetahui hubungan pengetahuan HAM dan Demokrasi dengan sikap individu di dalam kehidupan sehari-hari. 6. Untuk mengetahui permasalahan tentang pelanggaran HAM di lingkungan sekitar.



1.3. Manfaat Sebagai bahan ajar, sumber informasi dan sumber literatur dalam proses pembelajaran serta bahan pemenuhan tugas Projek pada matakuliah Pendidikan Agama Islam.



BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1. Ringkasan Teori Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan mendapatkan perlindungan. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karean itu bersifat suci. Sementara Jan, Materson mengartikan hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil hidup sebagai manusia. Asal mula konsep modern tentang HAM dikaitkan dengan filsafat stoics. Zeno, pendiri paham filsafat ini mengajukan teori hukum alam di mana manusia sebagai makhluk hidup dikatakan memilki beberapa hak universal di mana saja dan pada kondisi apa saja ia berada. Bangsa Romawi, di bawah pengaruh filsafat ini juga mulai memberi tekanan pada HAM dengan munculnya Kristen di Roma maka hak-hak ini diterjemahkan dalam konteks agama dan sumbernya dari Tuhan. Setelah Abad Kegelapan Eropa, contoh pertama konsep HAM disebutkan dari Inggris ketika Piagam Magna Carta dikeluarkan pada tahun 1215 M. Asal mula Magna Carta adalah sebuah perjanjian antara raja dan baron, untuk mengadakan perlindungan terhadap hak-hak istimewa para Baron. Hak ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan hak-hak manusia yang sesungguhnya. Hanya saja, setelah waktu yang lama Magna Carta akhirnya ditafsirkan ke dalam konteks HAM. Konsep hak-hak manusia yang alami muncul pada abd-ke-17 sebagai suatu kekuatan pertahanan dari kekuasaan absolut. Hasil pergerakan yang dipengaruhi oleh Rousseau dan lainnya ini merupakan penggabungan dari berbagai hak manusia yang tercanangkan pada beberapa konstitusi berbagai negara dan akhirnya terwujud dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh PBB pada 10 Januari 1948. Deklarasi yang terdiri dari 30 pasal ini sebenarny telah ditetapkan Islam jauh lebih dahulu bagi tiap-tiap insan sebagai umat manusia. Hal ini kemudian diikuti oleh beberapa perjanjian regional dan internasional oleh beberapa negara Eropa dan



Amerika pada aspek



yang penting, yaitu pembentukan pengadilan internasional untuk menangani kasuk-kasus HAM. Terdapat perbedaan mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh dunia Internasional. HAM dalam Islam didasarkan pada aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sementara dunia Barat percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukumhukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan pblik yang aman dan perdamaian universal. Perbedaan lain yang mendasar juga terlihat dari cara memandang HAM itu sendiri. Di Barat perhatian kepada individu-individu dari pandangan yang bersifat anthroposentris, di mana manusia merupakan ukuran terhadap gejala sesuatu. Sedangkan dalam Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris, yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya. Berdasarkan pandangan yang bersiifat anthroposentris tersebut maka nilai-nilai utama dari kebudayan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia. Berbeda keadaannya pada dunia Islam yang bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan atas ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran dan Hadis. Al-Quran menjadi transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Manusia diperintahkan untuk hidup dan bekerja dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah. Oleh karena itu mengakui hak-hak natar manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya. Dalam perspektif Barat manusia ditempakan dalam suatu setting di mana hubungannya dengan Tuhan sama sekali tidak disebut. Hak asasi manusia dinilai hanya sebagai perolehan alamiah sejak kelahiran. Sementara HAM dalam perspektif Islam dianggap dan diyakini sebagai anugerah dari Tuhan dan oleh karenanya setiap individu akan merasa bertanggung jawab kepada Tuhan. Dengan demikian, penegakan HAM dalam Islam tidak hanya didasarkan kepada aturan-aturan yang bersifat legal-formal saja tetapi juga kepada hukum-hukum moral dan akhlaqul karimah. Untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di dalam



masyarakat, Islam mempunyai ajaran yang disebut amar ma’ruf nahi munkar . Islam mengajarkan tiga tahapan dalam menjalankan ajaran tersebut: (1) melalui tangan (kekuasaan), (2) melalui lisan (nasihat), (3) melalui gerak hati nurani, yaitu membenci kemungkaran sambil



mendoakan agar pelakunya sadar. Sehingga untuk mengatasi mengatasi terjadinya pelanggaran HAM, Islam tidak hanya melakukan tindakan represif teatapi lebih menekankan tindakan preventif. Sebab, tindakan represif cenderung berpijak hanya pada hukum legal-formal yang mengandalkan bukti-bukti yang bersifat material semata. Sedangkan tindakan preventif tidak memerlukan adanya bukti secara hukum. Perbedaan antara HAM Barat dan Islam No



HAM Universal Declaration



HAM Menurut Islam



of 1.



Human Rights Bersumber pada pemikiran Bersumber pada ajaran al-Quran dan filosofi semata.



Sunnah Nabi Muhammad.



2. 3.



Bersifat antrophosentris. Lebih mementingkan



4.



daripada kewajiban. Lebih bersifat individualistik.



5.



Manusia dilihat sebagai pemilik Manusia dilihat sebagai makhluk yang sepenuhnya hak-hak dasar.



Bersifat Theosentris. hak Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kepentingan sosial diperhatikan.



dititipi hak-hak dasar oleh Tuhan, dan oleh karena itu mereka wajib mensyukuri dan memeliharanya.



Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang berusaha menerapkan prinsipprinsip Islam ke dalam kebijakan publik dalam kerangka demokrasi. Teori politik Islam menyebutkan tiga ciri dasar demokrasi Islam: pemimpin harus dipilih oleh rakyat, tunduk pada syariah, dan berkomitmen untuk mempraktekkan "syura", sebuah bentuk konsultasi khusus yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dapat ditemukan dalam berbagai hadits dengan komunitas mereka. Negara-negara yang memenuhi tiga ciri dasar tersebut antara lain Afghanistan, Iran, dan Malaysia. Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab adalah contoh negara yang tidak menganut prinsip demokrasi Islam meski negara-negara Islam, karena negara-negara ini tidak mengadakan pemilihan. Pelaksanaan demokrasi Islam berbeda di negara-negara mayoritas muslim, karena interpretasi syariah berbeda-beda dari satu negara ke negara lain, dan penggunaan syariah lebih komprehensif di negara-negara di mana



syariah menjadi dasar bagi undang-undang negara. Konsep liberalisme dan partisipasi demokratis sudah ada di dunia Islam abad pertengahan. Kekhalifahan Rasyidin dianggap oleh para pendukungnya sebagai contoh



awal sebuah negara demokratis dan diklaim bahwa perkembangan demokrasi di dunia Islam akhirnya terhenti setelah perpecahan Sunni–Syiah. Pada hakekatnya manusia sudah memiiki hak-hak pokok dari lahir sampai meninggal. Hak-hak pokok tersebut adalah hak asasi manuasia yang dikenal dengan HAM. Hak asasi manusia bersifat universal. Hak asasi manusia ( HAM ) dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu”. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, status sosialnya, dan juga perbedaan agamanya. Islam tidak hanya menjadikan itu sebagai kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Permasalahan mengenai HAM dan Demokrasi yang ada disekeliling kita cukup banyak sekali. Misalnya saja; LGBT atau menyukai sesama jenis. Di era modern ini, hal seperti saling menyukai sesama jenis sudah tidak asing lagi karena banyak individu yang telah melakukan seperti itu. Masyarakat yang saling menyukai sesama jenis ini beranggapan bahwa mereka memiliki hak dalam hubungan dengan kehidupan, hak untuk hidup bahkan hak untuk mendapatka ketenangan dan kesenangan mereka. Padahal LGBT ini dilarang keras, baik pada negara maupun pada agama Islam. Sedangkan dalam demokrasi adalah mengenai pemilu. Bagaimana kita sebagai rakyat memilih pemimpin. Umat Islam dilarang memilih pemimpin nonmuslin untuk memimpin umat Islam. Namun, pada kenyataannya di Indonesia pemimpin yang nonmuslim lebih cerdik sehingga dapat menarik rakyat dan warganya untuk memilih yang non muslim. Namun, tetap saja kita sebagai umat Islam dilarang memilih pemimpin yang non muslim. Ini merupakan demmokrasi dalam Islam. Sama seperti pelanggaran-pelanggaran HAM yang lain, dapat kita ketahui bahwa tidak semua yang melakukan pelanggaran HAM dan Demokrasi ini adalah orang-orang yang tidak mengetahui HAM. Bahkan terkadang sebagian dari mereka 9



benar-benar memahaminya. Dari tabel perbedaan diatas dapat kita lihat bahwa di lingkungan sekitar kita masih banyak yang tidak sesuai dengan aturan HAM dalam Islam, sehingga terkadang



1 0



kita mengikuti HAM barat karena masyarakat Indonesia menunutut banyak hak namun lupa dengan kewajibannya. Oleh karena itu, sehubungan dengan tugas Mini Riset yang telah lalu mengenai Pengaruh Pengetahuan HAM dan Demokrasi terhadap Penerapannya sehari-hari, kelompok kami akan membahas lebih lanjut mengenai Mini Riset tersebut.



1 0



BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN



1. Judul Penelitian Pengaruh Pengetahuan HAM dan Demokrasi terhadap Penerapannya di dalam Kehidupan Sehari-hari. 2. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitaif dengan cara penyebaran angket berupa pertanyaan-pertanyaan mengenai HAM dan Demokrasi sebanyak 10 butir soal. Angket di sebar di kalangan mahasiswa dan mahasiswi di Universitas Negeri Medan sebanyak 20 responden. Dengan jumlah responden perempuan 17 dan responden laki- laki sebanyak 3 orang. Dengan menggunakan metode kuantitatif, yang di dalamnya berisi 10 pertanyaan, 7 pertanyaan option dan 3 pertanyaan jawaban uraian. 3. Lokasi dan Waktu Penelitian Penilitian ini di lakukan di Universitas Negeri Medan. Penyebaran angket dilakukan pada hari jumat tepatnya pada tanggal 23 Maret 2018. 4. Hipotesis Semakin luas pengetahuan mahasiswa ataupun mahasiswi mengenai HAM dan Demokrasi maka semakin kecil pelanggaran HAM dan Demokrasi yang mereka lakukan. 5. Hasil dan Pembahasan Penelitian Tabel 1. Tabel Rekapituliasi Hasil Angket



No 1



Ya 2



2 3



Tidak 17



14 6



Ragu 1



4



2



8



6



4



13



3



4



5



11



3



6



6



16



1



3



7



17



3



0



Pembahasan: 1. Berdasarkan angket yang disebar, 17 mahasiswa memilih tidak. Jadi mempergunakan HAM dengan sesuka hati adalah hal yang tidak wajar. 2 mahasiswa memilih Ya, artinya bahwa HAM dapat dilakukan dengan sesuka hati. Dan 1 sampel menyatakan ragu ragu akan pertanyaan ini. 2. Dari 20 sampel, 14 orang memilih ya, artinya mereka berfikir bahwa mereka mengetahui HAM dengan benar. Dan 4 sampel memilih tidak mengetahui HAM dengan benar, selanjutnya 2 sampel ragu akan pengetahuannya mengenai HAM. 3. Dari 20 sampel, 8 orang memilih bahwa mereka tidak pernah melanggar HAM. Dan 6 orang memilih bahwa pernah melanggar HAM. Dan 6 orang selanjutnya, menyatakan ragu atas pernah atau tidaknya melanggar HAM. 4. Dari 20 sampel, 13 orang menyatakan bahwa menentang pendapat seorang merupakan pelanggaran HAM. Dan 4 orang menyatakan ragu akan pertanyaan tersebut. Sedangkan sisanya, 3 orang menyatakan bahwa menentang pendapat seseorang bukan lah pelanggaran HAM. 5. Dari 20 sampel, 11 orang mengetahui hukum yang mengatur tentang HAM. 6 orang menyatakan ragu dan 3 orang sisanya menyatakan tidak mengetahui hukum yang mengatur tentang HAM. 6. Dari 20 sampel, 16 orang menyatakan bahwa perlu adanya demokrasi antara umat beragama. 3 orang menyatakan ragu ragu dan sisanya 1 orang menyatakan tidak perlu adanya demokrasi antara umat beragama. 7. Dari 20 sampel, 17 orang menyatakan bahwa pada saat pemilu, mereka memilih calon yang seagama dengan mereka. Dan 3 orang menyatakan bahwa pada saat pemilu, mereka tidak memilih calon yang seagama dengan mereka. Jadi, kebanyakan dari mereka tidak menerapkan demokrasi. 8. Dari 20 sampel yang kami lakukan, dapat disimpulkan bahwa mahasiswa masih banyak yang tidak mengetahui dengan jelas apa itu HAM.



9. Dari pertanyaan pada nomor 9, mahasiswa banyak yang tidak mengisi dikarekan mereka beranggapan bahwa mereka tidak pernah melanggar HAM. 10. Pada 20 sampel yang dilakukan bahwa lebih dari 50% mahasiswa mengetahui tentang demokrasi.



6. Kesimpulan Penelitian Berdasarkan 20 angket yang telah disebar dikalangan mahasiswa, dapat disimpulkan bahwa mereka beranggapan bahwa mereka mengetahui tentang HAM dan demokrasi namun tidak sesuai dengan penerapannya dikehidupan sehari-hari dan mereka masih melakukan pelanggaran HAM dan Demokrasi meskipun pelanggaran pelanggaran yang mereka lakukan merupakan pelanggaran ringan.



10



BAB IV PENUTUP 4.1. Kesimpulan 1. Hak asasi manusia (HAM) adalah segala hak yang dimiliki manusia serta melekat pada dirinya karena ia manusia. Ham bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan. Hak-hak tersebut dimiliki oleh seluruh umat manusia secara universal. 2. Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang berusaha menerapkan prinsip-prinsip Islam ke dalam kebijakan publik dalam kerangka demokrasi. Teori politik Islam menyebutkan tiga ciri dasar demokrasi Islam: pemimpin harus dipilih oleh rakyat, tunduk pada syariah, dan berkomitmen untuk mempraktekkan "syura", sebuah bentuk konsultasi khusus yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dapat ditemukan dalam berbagai hadits dengan komunitas mereka. Negara-negara yang memenuhi tiga ciri dasar tersebut antara lain Afghanistan, Iran, dan Malaysia. Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab adalah contoh negara yang tidak menganut prinsip demokrasi Islam meski negara-negara Islam, karena negara-negara ini tidak mengadakan pemilihan. Berdasarkan 20 angket yang telah disebar dikalangan mahasiswa, dapat disimpulkan bahwa mereka beranggapan bahwa mereka mengetahui tentang HAM dan demokrasi namun tidak sesuai dengan penerapannya dikehidupan sehari-hari dan mereka masih melakukan pelanggaran HAM dan Demokrasi meskipun pelanggaran pelanggaran yang mereka lakukan merupakan pelanggaran ringan.



2.2. Saran Saran yang dapat kami sampaikan kepada responden dan masyarakat bahwa kita harus terus mengkaji pengetahuan kita mengenai HAM dan Demokrasi sehingga dalam penerapannya di dalam kehidupan sehari-hari kita dapat menjadi lebih baik lagi dan dapat menguragi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM di lingkungan sekitar kita. Selain itu, penting bagi kita sebagai masyarakat berakademik dan juga kepada 11



masyarakat umum untuk mengetahui dengan pasti bagaimana HAM dalam Islam yang sesungguhnya, sehingga arah HAM kita tidak menuju kebarat-baratan namun tetap sesuai dengan lingkup Islam.



11