Proposal ANBK - SDN Joyotakan REVISI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL



SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 TAHUN PELAJARAN 2021 / 2022



KORWIL I KECAMATAN SERENGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA TAHUN 2021



i



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ......................................................................................................



i



DAFTAR ISI ..............................................................................................................



ii



LEMBAR PENGESAHAN PENGESAHAN PROPOSAL ......................................................



iii



LEMBAR PERSETUJUAN PENGAWAS ..........................................................................



iv



KATA PENGANTAR ....................................................................................................



v



SK Kepala Sekolah Tentang Susunan Panitia AN ........................................................



1



Pendahuluan ...........................................................................................................



3



Dasar Penyelenggaraan AN........................................................................................



3



Tujuan AN ...............................................................................................................



4



Waktu dan jadwal Pelaksanaan .................................................................................



7



Daftar Peserta AN ...................................................................................................



8



Jadwal Kegiatan AN .................................................................................................



10



Jadwal AN ..............................................................................................................



11



RAB AN ...................................................................................................................



12



Denah Ruang AN ......................................................................................................



13



Denah tempat Duduk Peserta ....................................................................................



14



Tata tertib ...............................................................................................................



15



Penutup ...................................................................................................................



19



LAMPIRAN ...............................................................................................................



20



1. ID Card Panitia, Pengawas,Proktor, Teknisi dan Peserta AN 2. Rambu rambu AN



ii



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



DINAS PENDIDIKAN



SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim No.12, Kecamatan Serengan Telp.(0271) – 662310 E-mail : [email protected] SURAKARTA 57157



LEMBAR PENGESAHAN PROPOSAL Proposal Asesmen Nasional SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA Dinas Pendidikan Kota Surakarta Setelah melalui proses sosialisasi, evaluasi, dan validasi oleh Pengawas Sekolah SDN Joyotakan No. 59 Surakarta Kec. Serengan, maka proposal Asesmen Nasional olah SDN Joyotakan No.59 Surakarta, ini dinyatakan sah dan dapat dipergunakan terhitung mulai tanggal pengesahan. Disahkan di Pada Tanggal



: Surakarta : Oktober 2021



Pengawas SD Gugus II Korwil I Kec Serengan Dinas Pendidikan Kota Surakarta



Kepala Sekolah SDN Joyotakan No. 59 Surakarta



Dra Sri Wahyuni, MM NIP. 196111161982012012



Supatmi, S.Pd.SD NIP 196509111988032010



iii



PERSETUJUAN PENGAWAS Setelah dibaca, dikoreksi secara teliti, Proposal Penyelenggaraan Asesmen Nasional yang dibuat oleh SDN Joyotakan No. 59 Surakarta telah sesuai dengan format dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun Pelajaran 2021/2022. Dengan catatan sebagai berikut : 1. ............................................................................................................................... ............................................................................................................................... 2. ............................................................................................................................... ............................................................................................................................... 3. ............................................................................................................................... ...............................................................................................................................



Surakarta,



Oktober 2021



Pengawas SD Gugus II Korwil I Kecamatan Serengan Surakarta



Dra. Sri Wahyuni, MM NIP. 196111161982012012



iv



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan rahmat kepada kita semua, sehingga kami dapat menyusun proposal Asesmen Nasional



ini.



Proposal ini kami susun sebagai acuan dan pedoman dalam rangka peyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan dasar : a.



Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58 Ayat (2)



b.



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832)



c.



Hasil Rapat Dinas Sdn Joyotakan No. 59 Surakarta Hari Rabu, 13 Oktober 2021 Kami menyadari dalam penyusunan proposal ini tentu masih banyak kekurangannya



dan tidak lupa kami mengharapkan saran dan kritik yang bermanfaat dan membagun. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu pembina dan semua pihak yang telah membantu kami.



Surakarta, Oktober 2021



Penyusun



v



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



DINAS PENDIDIKAN



SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim No.12, Kecamatan Serengan Telp.(0271) – 662310 E-mail : [email protected] SURAKARTA 57157



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA Nomor : 422/16/SDN 59/XI/2021 TENTANG Panitia Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun Pelajaran 2021/2022 Menimbang



:



Bahwa agar pelaksanaan Asesmen Nasional SDN Joyotakan NO. 59 Surakarta dapat berjalan lancar, tertib dn aman maka dipandang perlu untuk dibentuk Panitia Asesmen Nasional Tahun Pelajaran 2021/2022



Mengingat



:



a. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58 Ayat (2) b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832) c. Hasil Rapat Dinas SDN Joyotakan No. 59 Surakarta Hari Rabu, 13 Oktober 2021



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga Keempat



: :



Kelima



:



Keenam



:



Panitia Asesmen Nasional SDN Joyotakan No. 59 Surakarta Tahun Pelajaran 2021/202 seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini. Pembagian tugas guru dalam pelaksanaan Asesmen Nasional diatur dalam POS ANBK Setelah selesai melaksankan tugas agar melaporkan kepada kepala sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Asesmen Nasional dibebankan kepada anggaran sesuai dengan kemampuan RKAS Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian hari dan apabila ternyata ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak diputuskan sampai dengan bulan Desember 2021 Ditetapkan di : Surakarta Pada tanggal : Oktober 2021 Kepala Sekolah



SUPATMI, S.Pd.SD NIP 196509111988032010



1



Lampiran 1



: Nomor : 422/16/SDN 59/XI/2021 Tentang Panitia Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun Pelajaran 2021/2022 SUSUNAN PANITIA ASESMEN NASIONAL SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022



No



Nama



1



Supatmi, S.Pd.SD



2



Kedudukan Dalam Dinas Panitia



NIP 196509111988032010



KS



Ketua



Ika Widyawati, S.Pd.



-



Guru



Sekretaris



3



Siti Roikhanah, S.Ag.



196909251988062001



Guru



Bendahara



4



Nurhayati Yoga Ningsih, A.Md.



-



Pengadm. Umum



Proktor



5



Dwi Nugroho, S.Pd.



199211112019021001



Guru



Teknisi



6



A. Lina Irawati, S.Pd.



197004212007012021



Guru



7



S. Rully Mahesa, S.Sn



-



Guru



8



Dwi Budi Rahayu, S.Pd.



-



Guru



Bidang Siswa



9



Nani Indirayani, S.Pd.



-



Guru



Bidang Siswa



10



Dwi Setyawan, S.Pd.



-



Guru



Bidang Covid Penanda Bel



11



Tuminem, A.Ma.Pd



196307111986082001



Guru



Bidang Konsumsi



12



Sumartiningsih, S.Pd.K.



196309031993032005



Guru



Bidang Konsumsi



13



Dian Utami O.F., S.Pd.



-



Guru



Bidang Humas /perlengkapan



Pengawas sekolah dan silang Pengawas sekolah dan silang



Ditetapkan di : Surakarta Pada tanggal : Oktober 2021 Kepala Sekolah



SUPATMI, S.Pd.SD NIP 196509111988032010



2



A.



PENDAHULUAN Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, bahwa kita masih diberi kesehatan lahir dan batin sehingga kita tetap bisa melaksanakan salah satu tugas nasional yang mulia ini, yaitu menyelenggarakan pendidikan walaupun berada di tengah- tengah pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021



B.



DASAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL 1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);



2.



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi



Nomor



17



Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832) 3.



C.



Hasil Rapat Dinas SDN Joyotakan No. 59 Surakarta Hari Rabu, 13 Oktober 2021



TUJUAN Adapun tujuan diselenggarakannya Asesmen Nasional Bernasis Komputer ( ANBK ) adalah : a. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional;



3



d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional 1. Lingkup Peserta Asesmen Nasional (AN) pada Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional dari SDN Joyotakan No. 59 Surakarta terdiri atas: 1)



Kepala satuan pendidikan;



2)



Seluruh Pendidik;



3)



Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.



4)



Seluruh



Pendidik



dan



Kepala



satuan



pendidikan



mengikuti



Survei



Lingkungan Belajar. 2. Persyaratan Peserta Didik i.



Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.



ii.



Peserta



didik



masih



aktif



belajar



pada



satuan



pendidikan



jenjang



SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; iii.



Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi



iv.



Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.



v.



Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula



sederajat yang memiliki



laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4. 3. Persyaratan Pendidik i.



Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil Negara dan nonaparatur sipil negara.



ii.



Terdaftar pada sistem Dapodik



iii.



Aktif mengajar pada satuan pendidikan.



iv.



Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.



v.



Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.



4. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan i.



Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.



4



ii.



Terdaftar pada sistem Dapodik



iii.



Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.



iv.



Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.



v.



Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN



5.



Pemilihan Peserta Didik i.



Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.



ii.



Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang Aktif mengajar pada satuan pendidikan.



iii.



Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.



iv.



Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.



6.



Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan i.



Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.



ii.



Terdaftar pada sistem Dapodik



iii.



Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.



iv.



Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.



v.



Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.



7. Pemilihan Peserta Didik i.



Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.



ii.



Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.



5



D.



WAKTU DAN JADWAL PELAKSANAAN 1. Waktu Pelaksanaan AN i.



AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta.



ii. Alokasi waktu yang disediakan untuk setiap jenis AN masing-masing jenjang diatur sebagai berikut: 1. Peserta Didik Jenjang



SD, MI, Paket



Hari ke-1



Hari ke-2



Latihan Soal (60 menit)



Latihan Soal (25 menit)



Literasi Membaca (75 menit)



Numerasi (75 menit)



Survei Karakter menit)



(20



Survei Lingkungan Belajar (20 menit)



2. Pendidik dan kepala satuan pendidikan Peserta



E.



Pelaksanaan



Pendidik



Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya (4 hari)



Kepala Satuan



Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya (4 hari)



TEMPAT PELAKSANAAN Asesemen Nasional dilaksanakan



di



: SDN Joyotakan No. 59 Surakarta



mandiri



F.



JUMLAH PESERTA Jumlah peserta didik yang mengikuti AN adalah : 26 siswa.



G.



PENGAWASAN Pengawasan Asesmen Nasional (AN) dilakukan oleh a. Dua guru dari Sekolah lain (silang) b. Satu teknisi dari SDN Joyotakan No. 59 Surakarta c. Satu petugas Proktor



6



:



status



7



DAFTAR PESERTA ANBK SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA TAHUN 2021 N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



USERNAME



NAMA PESERTA



JENIS KELAMIN



TEMPAT LAHIR



TANGGAL LAHIR



NAMA ORANG TUA



D030200720001 8 D030200720002 7



HILBRAN RIZAL FIRMANSYAH FARREL ADITYA SAPUTRA



Laki-laki



SURAKARTA



21-11-2010



SUTARNO



Laki-laki



SUKOHARJO



18-05-2010



D030200720003 6 D030200720004 5 D030200720005 4 D030200720006 3 D030200720007 2 D030200720008 9 D030200720009 8



NIKO FAREZZY



Laki-laki



SURAKARTA



04-08-2010



UCOK MOHAMAD SAPRUDIN GR JOKO WALUYO



KAYLA NUR SABRINA QURINAY YUKI KRISTALIA EKA MURNI RATNA KIRANA ZIVEN PRADITA ANGGARA DERAKA KEYZA ATHA PUTRA YOEL KEVIN PUTRA



Perempua n Perempua n Perempua n Laki-laki



SURAKARTA



18-07-2010



SUNARTO



SURAKARTA



24-01-2011



KRISTIYANTO



SURAKARTA



19-02-2011



MURDAWA



SURAKARTA



22-08-2009



Laki-laki



SUKOHARJO



27-03-2011



PUSPITA SARI DEWI SLAMET



Laki-laki



SUKOHARJO



05-02-2011



D030200720010 7 D030200720011 6



BAGAS ZANNUAR



Laki-laki



SURAKARTA



24-01-2010



ANTON SUSENODWI PRASETYO SEMI TEMU



NUR AZIZ ASNANTO



Laki-laki



SURAKARTA



01-05-2011



SUKONO



8



NISN



NIS



N O 12 13 14 15



USERNAME



D030200720012 5 D030200720013 4 D030200720014 3 D030200720015 2



23



D030200720016 9 D030200720017 8 D030200720018 7 D030200720019 6 D030200720020 5 D030200720021 4 D030200720022 3 D030200720023 2



24



D030200720024



16 17 18 19 20 21 22



JENIS KELAMIN



TEMPAT LAHIR



TANGGAL LAHIR



Maria Katarina Aprillia Pujiyanti KANAYA GENDIS MELDIANA PUTRI YMEL CITRA PERTIWI BISMA CASEY HAFIZD ALI SYAHIR ANNISA YUNITA ANGGRAINY ALFIAN NUR CAHYO EDO APRIANSAH



Perempua n Perempua n Perempua n Laki-laki



Sukoharjo



07-04-2009



SURAKARTA



01-07-2011



SURAKARTA



04-02-2011



Anang Puji Antoro SETYADI ADI PAMUNGKAS ALM. SUMARSO



SUKOHARJO



30-04-2011



WAGINO



Perempua n Laki-laki



SUKOHARJO



29-06-2011



SUKOHARJO



09-01-2011



Laki-laki



SURAKARTA



16-05-2010



NOVAN ADHA DWI LARIAN RIZKY NOVITA SARI CEYSARASTY VIOLLA JELITA DENDY ADNAN SAPUTRA DANIEL EDGARD MARHENDRA



Laki-laki



SUKOHARJO



16-11-2010



DAHATNANTO TRI HARTONO SLAMET JOKO SANTOSO AGUS SUPRIYANTO LARSONO



Perempua n Perempua n Laki-laki



SUKOHARJO



14-11-2010



SUDARYANTO



SUKOHARJO



11-04-2011



IMAM MAHDI



SURAKARTA



08-01-2011



SRI WAHYUNI



Laki-laki



SUKOHARJO



30-11-2011



Perempua



SURAKARTA



29-04-2011



STEFANUS BIMA MARHENDRA AYA MAHNO



NAMA PESERTA



REGINA AMALIA



9



NAMA ORANG TUA



NISN



NIS



N O 25 26



USERNAME



9 D030200720025 8 D030200720026 7



NAMA PESERTA



SABRINA NEDA NATHANIA EMMANUELA TABITA ARGARETHA



JENIS KELAMIN



n Perempua n Perempua n



TEMPAT LAHIR



TANGGAL LAHIR



SURAKARTA



16-01-2011



SIDOARJO



22-03-2011



10



NAMA ORANG TUA



YUSAK SARWANTO LEWI ANTONIUS



NISN



NIS



2. JADWAL KEGIATAN ASESMEN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Jadwal Baru (Revisi) No



Hari



Tanggal



Uraian Kegiatan



1



Jum’at — Minggu



15 — 17 Oktober 2021



Sinkronisasi Simulasi Jenjang SD/MI/Paket A



2



Senin, Selasa, Kamis, Jum’at



18, 19, 21, 22 Oktober 2021



Simulasi Jenjang SD/MI/Paket A



3



Sabtu - Minggu



23 —24 Oktober 2021



Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SD/MllPaket A Gelombang I dan II



4



Senin — Kamis



25 —28 Oktober 2021



Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang I dan II



5



Jum’at — Minggu



29 — 31 Oktober 2021



Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang III dan IV



6



Senin — Kamis



1 — 4 November 2021



Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang III dan IV



7



Jum’at - Minggu



12 — 14 November 2021



Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang I dan II



8



Senin — Kamis



15 - 18 November 2021



Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang I dan II



9



Jum’at - Minggu



19 - 21 November 2021



Sinkronisasi AN Jenjang SDIMI/Paket A Gelombang III dan IV



10



Senin - Kamis



22 - 25 November 2021



Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang III dan IV Surakarta, Oktober 2021 Kepala Sekolah,



SUPATMI, S.Pd.SD NIP. 196509111988032010



11



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



DINAS PENDIDIKAN



SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim No.12, Kecamatan Serengan Telp.(0271) – 662310 E-mail : [email protected] SURAKARTA 57157



JADWAL ASESMEN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2021/2022



Hari/Tanggal



Waktu 08.00 – 10.35



Senin / Selasa, 22-23 Nov 2021



13.00 – 15.35 08.00 – 10.00 13.00 – 15.00 08.00 – 10.35



Rabu Kamis, 24-25 Nov 2021



13.00 – 15.35 08.00 – 10.00 13.00 – 15.00



Jenis Asesmen 1. Latihan (60 menit) 2. Literasi Membaca (75 menit) 3. Survei Karakter (20 menit) 1. Latihan (25 menit) 2. Numerasi (75 menit) 3. Survei Lingkungan Belajar (20 menit) 1. Latihan (60 menit) 2. Literasi Membaca (75 menit) 3. Survei Karakter (20 menit) 1. Latihan (25 menit) 2. Numerasi (75 menit) 3. Survei Lingkungan Belajar (20 menit)



Pelaksanaan



Hari ke-1



Hari ke-2



Hari ke-3



Hari ke-4



Surakarta, Oktober 2021 Kepala Sekolah,



SUPATMI, S.Pd.SD NIP. 196509111988032010



12



Lampiran



: Keputusan Kepala SDN Joyotakan No. 59 Surakarta



Nomor



: 422/16/SDN 59/XI/2021



PENGAWAS PELAKSANA ANBK SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA



Sessi 1 2



1 2



1 2



1 2



Tanggal 22 Nov 2021



23 Nov 2021



24 Nov 2021



25 Nov 2021



Pukul



Pengawas



08.00 – 10.35



Sri Prihatini, S.Pd.K



13.00 – 15.35



Sri Muryanti, S.Pd



08.00 – 10.35



Sri Prihatini, S.Pd.K



13.00 – 15.35



Sri Muryanti, S.Pd



08.00 – 10.35



Sri Prihatini, S.Pd.K



13.00 – 15.35



Sri Muryanti, S.Pd



08.00 – 10.35



Sri Prihatini, S.Pd.K



13.00 – 15.35



Sri Muryanti, S.Pd



Proktor



Teknisi



Nurhayati Yoga N, A.Md.



Dwi Nugroho, S.Pd.



Nurhayati Yoga N, A.Md.



Dwi Nugroho, S.Pd.



Nurhayati Yoga N, A.Md.



Dwi Nugroho, S.Pd.



Nurhayati Yoga N, A.Md.



Dwi Nugroho, S.Pd.



Surakarta, Oktober 2021 Kepala Sekolah,



SUPATMI, S.Pd.SD NIP. 196509111988032010



13



H.



RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA ASESMEN NASIONAL (AN) SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA TAHUN AJARAN 2021 / 2022 RINCIAN PERHITUNGAN NO I



URAIAN PENGELUARAN



A. PERSIAPAN    



1



SATUAN



 



 



 



 



 



 



 



 



Jaringan internet



 



HARGA SATUAN



VOL



1



1



JUMLAH



B. PELAKSANAAN



JUMLAH



589.000



589.000



 



589.000



 



 



 



1



Transport Pengawas AN



4



2



25.000



200,000,00



 



2



Konsumsi Panitia



4



13



20.000



1.040.000,00



 



3



Konsumsi Pengawas



4



2



20.000



160,000.00



4



Kertas Cover



1



1



55.000



55.000,00



5



Tinta Epson



1



1



100.000



100.000,00



6



ID Card Bag



20



1



5.000



100.000,00



 



 



JUMLAH



II



SUMBER DANA



 



B



 



 



 



 



 



 



 



 



BOS



1.655.000,00   2.244.000,00



JUMLAH



 



 



14



 



2.244.000,00



I.



DENAH RUANG ANBK SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022



15



J.



DENAH TEMPAT DUDUK PESERTA ASESMEN NASIONAL SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022



PINTU MASUK



S



T



B U



PENGAWAS I



PENGAWAS II



No. Peserta 07 / 14 / 21 No. Peserta 03 / 10 / 17



No. Peserta 06 / 13 / 20



No. Peserta 02 / 09 / 16



No. Peserta 05 / 12 / 19



No. Peserta 01 / 08 / 15



No. Peserta 04 / 11 / 18



PROKTOR



TEKNISI



16



PEMERINTAH KOTA SURAKARTA



DINAS PENDIDIKAN



SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim No.12, Kecamatan Serengan Telp.(0271) – 662310 E-mail : [email protected] SURAKARTA 57157



TATA TERTIB a. Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi 1) Di Ruang Pelaksana a) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai; b) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan c) Pengawas, proktor, dan teknis dan menandatangani pakta integritas. 2) Di Ruang Asesmen Nasional Pengawas: a) masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN; b) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan; c) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan; d) membacakan tata tertib peserta AN; e) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur; f) mengumumkan token AN kepada peserta; g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal; h) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan; i) selama AN berlangsung, pengawas wajib: (1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN; (2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; (3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta; (4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak



17



membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca; (5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan (6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar. j) setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan k) Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN. Proktor: a) masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN; b) memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer; c) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi; d) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/ server lokal; e) memastikan f)



computer Proktor/server local sudah terkoneksi dengan internet;



menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/ server lokal;



g) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN; h) melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/ server lokal; i)



selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;



j)



menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;



k) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan l)



mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.



b. Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional Peserta didik: 1) memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai; 2) memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah



18



ditentukan; 3) dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN; 4) mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN; 5) mengisi daftar hadir; 6) masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor; 7) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN; 8) mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai; 9) selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang; 10) selama AN berlangsung, dilarang: a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b) bekerja sama dengan peserta lain; c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain. 11) apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan; 12) apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan 13) setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.



Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan: 1) mengisi survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing; 2) mengisi survei lingkungan belajar dengan menggunakan perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; 3) mengisi survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain; dan 4) mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya



19



K.



PENUTUP Dengan tersusunnya Proposal Penyelenggaraan Asesmen Nasional SDN Joyotakan No. 59 Surakarta



Tahun 2021/2022 diharapkan pelaksanaan Asesmen



Nasional mulai dari persiapan pelaksanaan sampai pelaporan dapat berjalan dengan baik dan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal. Selain itu Proposal ini bisa digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Asesmen Nasional Kami menyadari dalam penyusunan Proposal ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu perbaikan demi perbaikan akan terus dilakukan sehingga penyelenggaraan Asesmen Nasional dapat berjalan sesuai dengan rencana, yang pada akhirnya tujuan pendidikan nasional yang diamanatkan oleh Undang-undang dapat tercapai. Demikian Proposal Penyelenggaraan Asesmen Nasional SDN Joyotakan No. 59 Surakarta ini disusun, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya, serta memberikan kemudahan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Surakarta, Oktober 2021 Kepala Sekolah,



SUPATMI, S.Pd.SD NIP. 196509111988032010



20



LAMPIRAN



21



ID CARD



ANBK 2021



ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER



TAHUN PELAJARAN 2021/2022



PANITIA



.............................................. NIP .................................



ANBK 2021



ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER



TAHUN PELAJARAN 2021/2022



PENGAWAS



.............................................. NIP .................................



22



ANBK 2021



ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER



TAHUN PELAJARAN 2021/2022



PROKTOR



.............................................. NIP .................................



ANBK 2021



ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER



TAHUN PELAJARAN 2021/2022



TEKNISI



.............................................. NIP .................................



23



ANBK 2021



ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER



TAHUN PELAJARAN 2021/2022



PESERTA



.............................................. NIP .................................



24



ASESMEN NASIONAL SEDANG BERLANGSUNG SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN



25



DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN



26



KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN



27



HARAP TENANG SEDANG BERLANGSUNG ASESMEN NASIONAL



28



RUANG ASESMEN NASIONAL SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA



29