14 0 374 KB
PROPOSAL PELATIHAN BANTUAN HIDUP DASAR
DIKLAT RS Tahun 2017
1. Latar belakang Mengembalikan dan mempertahankan fungsi vital organ pada korban henti jantung dan henti nafas. Intervensi ini terdiri dari pemberian kompresi dada dan bantuan nafas. Henti jantung atau cardias arrest adalah keadaan dimana terjadinya penghentian mendadak sirkulasi normal darah karena kegagalan jantung berkontraksi secara efektif selama fase sistolik. Henti jatung di tandai dengan menghilangnya tekanan darah arteri. Henti jantung berbeda dengan serangan jantung atau heart attack. Serangan jantung atau heart attack adalah keadaan dimana jantung tetap berkontraksi tetapi aliran darah ke jantung tersumbat. Henti nafas adalah berhentinya pernafasan spontan karena gangguan jalan nafas baik parsial ataupun total karena gangguan pusat pernafasan. Untuk meningkatkan mutu perawat dalam memberikan pelayanan yang tanggap darurat maka penting dilakukan adanya pelatihan bantuan hidup dasar. 2. Tujuan a. Karyawan/ti ....... mengetahui bantuan yang di perlukan untuk menolong pasien yang mengalami kritis b. Karyawan/ti ............ mampu melakukan tindakan kompresi jantung pulmoner dengan tepat dan benar. 3. Waktu Penyelenggaraan Waktu penyelenggaraan pelatihan : Hari/Tanggal Waktu Tempat
: : : ............
4. Rincian kegiatan Adapun rincian kegiatan adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Pre test Materi Sesi tanya jawab Demonstrasi Latihan dengan menggunakan manekin Post test Evaluasi
5. Rincian biaya No. Pembiayaan 1. Honor pembicara 2. Snack
satuan @Rp. 1.000.000,-5 hari 5.000
3. Sewa Manekin 4. Makan siang
Jumlah 1 120 orang 1 5
5. Pembuatan Sertifikat
120
@Rp. 10.000*120
6. Biaya tidak teduga
1 Jumlah
buah @Rp. 17.000 x 5 hari
1.000.000
Harga Rp. 5.000.000 Rp. 600.000 Rp. 500.000 Rp. 85.000
Rp. 1.200.000
Rp. 1.000.000 Rp. 8.385.000,-
6. Penutup Demikianlah Proposal Kegiatan ini kami perbuat. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan banyak terima kasih. Padang, 11 April 2017 Disetujui Oleh, Wadir Pelayanan ........................
Disusun Oleh, Kabag Umum dan SDM
.........................
................
Diketahui Oleh, Direktur ..................
.............................