Proposal Guru Ngaji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN DANA UNTUK



INSENTIF GURU NGAJI DI LINGKUNGAN DESA CIBODAS



PEMERINTAH KABUPATEN GARUT KECAMATAN CIKAJANG



DESA CIBODAS 2020 – 2021



PEMERINTAH DESA CIBODAS KECAMATAN CIKAJANG KABUPATEN GARUT Jl. Raya Cibodas No 784 RT 02 RW 07 Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab.Garut 44171



Nomor Sifat Lampiran Perihal



: : : :



910/07/Desa/I/2021 Biasa 1 (satu) berkas Permohonan Bantuan Dana Insentif Guru Ngaji



Cibodas, 26 Januari 2021 Kepada, Yth. Bupati Garut di Garut



Dengan Hormat Bedasarkan hasil musyawarah dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan dan menjaga kebersihan lingkungan antar Kampung di wilayah Desa Cibodas serta sesuai dengan kebutuhan yang dalam hal ini kondisi di lingkungan yang telah ada di Desa Cibodas yang sudah tidak/kurang memenuhi standar layak pakai ( sudah banyak yang rusak ). Serta sesuai Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Tahun 2021 salah satu prioritas yang harus segera mendapat perhatian diantaranya Bantuan Dana Insentif Guru Ngaji di Desa Cibodas. Mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan sementara kemampuan keuangan Desa sangat kurang, maka dengan ini kami mohon untuk dapat kiranya mengalokasikan bantuan Dana untuk Bantuan Dana Insentif Guru Ngaji di Lingkungan Desa Cibodas. Dengan terlaksananya sarana Bantuan Dana Insentif Guru Ngaji ini sebagaimana tersebut diatas kami prioritaskan kesehatan lingkungan dan kebersihan yang dapat Meningkatkan Kualitas Bidang Hubungan Antar Masyarakat. • Meningkatkan Taraf Sosial Ekonomi Desa Cibodas, Terutama dibidang Sumber Daya Manusia. Demikian proposal ini kami sampaikan, besar harapan kami dapat bantuan tersebut diatas demi terlaksananya hubungan yang harmonis masyarakat antar kampung yang optimal. Atas perhatian bantuannya kami ucapkan terima kasih.



Kepala Desa Cibodas



AIP, SH. I



PEMERINTAH DESA CIBODAS KECAMATAN CIKAJANG KABUPATEN GARUT Jl. Raya Cibodas No 784 RT 02 RW 07 Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab.Garut 44171



1.



Pendahuluan



Upaya-upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunan di segala bidang, baik fisik maupun non fisik, pada saat ini sangat gencar diprogramkan, tiada lain untuk mensejahterakan masyarakatnya. Hal tersebut diatas merupakan upaya yang sangat baik, demi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang Adil, Makmur dan Sejahtera. Disamping antusias masyarakat untuk membangun khususnya masyarakat pedesaan sangat tinggi, sehingga programprogram pemerintah yang berhubungan pembangunan insprastruktur sangat dinantikan. Semoga dengan niat baik pemerintah dan niat tulus masyarakat sebagai pengelola menjadikan kemulian bagi ummat, sehingga apa yang dicita-citakan pemerintah dan masyarakat tercapai. 2.



Latar Belakang



Pembangunan sarana dan prasarana di pedesaan perlu dibenahi, baik sudah ada yang perlu direhabilitasi, maupun yang belum tersedia perlu dibangun, harapan masyarakat perdesaan akan kegiatan pembangunan yang didukung dana dari pemerintah sangat dinantikan, karena kemampuan masyarakat perdesaan pada saat ini sangat kurang karena tingkat ekonomi (penghasilan) masyarakat dibawah rata-rata, sehingga untuk membangun salah satu kegiatan kesulitan modal. Dari latar belakang tersebut dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana umum sangat diperlukan, sedangkan kemampuan masyarakat untuk membiayai kegiatan tersebut terbatas. Hanya bantuan pemerintah yang ditunggu-tunggu. 3.



Permasalahan Yang Dihadapi Kurangnya perhatian terhadap Guru Ngaji Sehingga Para Guru ngaji dalam kegiatan Belajar Mengajarnya hanya di bayar Cuma Cuma, sedangkan mereka meluangkan waktu untuk mengajar Ilmu Agama dengan Ikhlas tanpa harapan di berikan insentif



4.



Maksud dan Tujuan



Maksud dan tujuan Bantuan Dana Insentif Guru Ngaji di lingkungan Desa Cibodas antara lain : 5.



Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Para Guru Ngaji Meningkatkan Kualitas Belajar Mengajar Khususnya Di Bidang ilmu Agama



Gambaran Penerima Manfaat a. Manfaat Insentif Guru Ngaji di lingkungan Desa Cibodas sangat bermanfaat secara langsung terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan desa Cibodas, diantaranya : -



Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Para Guru Ngaji Meningkatkan Kualitas Belajar Mengajar Khususnya Di Bidang ilmu Agama



b. Lokasi Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut Titik Kordinat : 6.



- 7°21’52”, 107°48’54”, 241°



Desa Cibodas.



Kelengkapan lainnya a. Kesiapan Lahan Bukti kepemilikan tanah terlampir b. Kesiapan Pengelolaan Surat kesiapan pengelolaan terlampir c. Kesiapan Kelompok Penerima SK / Legalitas kelompok terlampi



d. Rencana Anggaran Biaya Terlampir RAB terlampir 7. Penutup Alhamdulillah penyusunan Proposal pengajuan bantuan dana Untuk Guru Ngaji di lingkungan Desa Cibodas, telah selesai kekurangan dalam penyusunan proposal mohon maaf karena keterbatasan kemampuan kami. Semoga dengan selesainya proposal ini, menjadi bahan pertimbangan Bapak untuk merealisasikan harapan masyarakat desa Cibodas. Atas perhatian dan terkabulnya disampaikan terima kasih. Cibodas, 26 Januari 2021 Kepala Desa Cibodas



AIP, SH. I



SURAT PERNYATAAN KESIAPAN PENGELOLAAN DAN PENYALURAN INSENTIF GURU NGAJI



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: SOLEH SUKMANA



Jabatan



: Ketua Kelompok



Alamat



: Kp Sukatambah RT 04 RW 04 Desa Cibodas Kecamayan Cikajang



Atas nama masyarakat Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, Siap Mengelola / Menyalurkan Insentif Guru Ngaji yang ada di lingkungan Desa Cibodas. Demikian surat Pernyataan ini, dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Cibodas, 26 Januari 2021 Yang Menyatakan



SOLEH SUKMANA



SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN LAHAN UNTUK PENYALURAN INSENTIF GURU NGAJI



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: AIP, SH.I



Alamat



: Kp Sukatambah RT 04 RW 04 Desa Cibodas



Jabatan



: Kepala Desa



Instansi



: Desa Cibodas



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Desa Cibodas memiliki kesiapan dan ketersediaan lanah bagi Penyaluran Insentif Guru Ngaji yang ada di lingkungan Desa Cibodas. Adapun kondisi lahan tersebut adallah sebagai berikut : Lokasi



: Kantor Desa Cibodas Kp Cibodas RT 02 RW 07



Luas Lahan



: 72 m2



Bukti Kepemilikan : Tanah Milik Desa Cibodas



Demikian surat Pernyataan ini, dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Cibodas, 26 Januari 2021 Kepala Desa Cibodas



AIP, SH. I



REKAPITULASI RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)



NAMA KEGIATAN



: BANTUAN DANA INSENTIF GURU NGAJI



LOKASI



: DESA CIBODAS KECAMATAN CIKAJANG KABUPATEN GARUT



NO



URAIAN



SATUAN



JUMLAH



RW 01 @ 8 Orang x 12 Bulan



500.000



48.000.000



RW 02 @ 7 Orang x 12 Bulan



500.000



42.000.000



RW 03 @ 5 Orang x 12 Bulan



500.000



30.000.000



RW 04 @ 8 Orang x 12 Bulan



500.000



48.000.000



RW 05 @ 4 Orang x 12 Bulan



500.000



24.000.000



RW 06 @ 7 Orang x 12 Bulan



500.000



42.000.000



RW 07 @ 5 Orang x 12 Bulan



500.000



30.000.000



RW 08 @ 10 Orang x 12 Bulan



500.000



60.000.000



RW 09 @ 10 Orang x 12 Bulan



500.000



60.000.000



RW 10 @ 6 Orang x 12 Bulan



500.000



36.000.000



TERBILANG :



JUMLAH



420.000.000



TOTAL DIBULATKAN



420.000.000 420.000.000



empat ratus dua puluh juta rupiah



KABUPATEN GARUT KEPUTUSAN KEPALA DESA CIBODAS NOMOR : 141.1/Kep.02 Desa/2021 TENTANG TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK)



KEPALA DESA CIBODAS, Menimbang



:



a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (1),(2),(3),(4), dan (5) Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; b. bahwa sebagaimana di maksud pada huruf a tersebut diatas Kepala Desa menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa Cibodas.



Mengingat



: 1.



2.



3.



4.



5.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Produk Hukum Desa, (Berita Negara Negara Republik Indonesia Nomor 2091);



6.



7.



8.



9.



10.



11.



12.



13.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, (Berita Negara Negara Republik Indonesia Nomor 2094); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Tentang Penetapan Batas Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tentang Laporan Kepala Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tentang Tentang Administrasi Pemerintah Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);



14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160); 18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); 19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1359); 20. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2018, (Berita Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 17); 21. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2018, (Berita Daerah



Propinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 91); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 4); 23. Peraturan Bupati Garut Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 102);



24. Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa; (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2017 Nomor 18); 25. Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa; (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 11); 26. Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Produk Hukum Desa; (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2017 Nomor 11); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018; (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 15) 28. Peraturan Bupati Garut Nomor 77 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018; (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2017 Nomor 77); 29. Peraturan Bupati Garut Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018; (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 1); 30. Peraturan Bupati Garut Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2018; (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 7); 31. Peraturan Desa Cibodas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) 2015-2021; (Lembaran Desa Cibodas Tahun 2015 Nomor 5); 32. Peraturan Desa Cibodas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018; (Lembaran Desa Cibodas Tahun 2017 Nomor 2); MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



Menetapkan susunan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cibodas Tahun Anggaran 2021.



KEDUA



:



Tugas dan kewajiban Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah : a.



b. c.



melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;



d.



KETIGA



:



Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Desa Wisata



Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diberikan honor sesuai dengan anggaran Bidang Kegiatan.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan.



Ditetapkan di



: Cibodas



Pada Tanggal



: 26 Januari 2021



KEPALA DESA CIBODAS



AIP, SH.I



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA DESA CIBODAS



NOMOR



: 141.1/Kep.02Desa /2021



TANGGAL TENTANG



: 26 Januari 2021 : TIM PELAKSANA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2021



NO



NAMA



1.



Soleh Sukmana



2.



JABATA N



KETERANGAN



Ketua



Kasi Kesra



Acep Achmad Hidayat



Anggota



Ketua LPM



3.



Anwar Malik Mulki



Anggota



Kadus 1



4.



Jajang Saepul rohman



Anggota



Kadus 2



5.



Fitria



Anggota



Kadus 3



Kepala Desa Cibodas,



AIP, SH.I